Skip to content
Back to announcement

20240517_WIKA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31640360_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                                                   PENGUMUMAN
                                             RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                                                  TAHUN BUKU 2023
                                                            PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 (selanjutnya disebut “Rapat”) yang diselenggarakan pada hari Rabu,
tanggal 15 Mei 2024, pukul 14.46 s/d 16.44 WIB di Gedung WIKA Tower II, Ruang Serbaguna Lantai 17, Jalan D.I Panjaitan Kav. 9-10, Jakarta Timur – Indonesia. Dalam rangka memenuhi pasal 24 ayat 4 Anggaran Dasar
Perseroan, dengan ini Direksi Perseroan menyampaikan pengumuman Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebagai berikut :


Rapat dihadiri oleh Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, yakni:


                                              Dewan Komisaris                                                                                              Direksi

      Komisaris Utama                               Jarot Widyoko                                           Direktur Utama                                           Agung Budi Waskito

      Komisaris                                     Firdaus Ali                                             Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko                   Adityo Kusumo

      Komisaris Independen                          Suryo Hapsoro Tri Utomo                                 Direktur Operasi I                                       Hananto Aji

      Komisaris Independen                          Adityawarman                                            Direktur Operasi II                                      Harum Akhmad Zuhdi

      Komisaris Independen                          Rusmanto                                                Direktur Operasi III                                     Rudy Hartono

                                                                                                            Direktur Quality, Health, Safety, and Environment        Ayu Widya Kiswari

                                                                                                            Direktur Human Capital & Pengembangan                    Hadjar Seti Adji




Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Para Pemegang/Kuasa Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan para Pemegang/Kuasa Pemegang Saham Seri B yang bersama-sama mewakili 36.870.595.595 saham atau merupakan 93,5191809% dari jumlah keseluruhan
saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari Rapat (tidak termasuk saham yang telah dibeli kembali (buy back) oleh Perseroan yaitu sejumlah 1.100.000 saham) dengan demikian
memperhatikan Daftar Pemegang Saham per tanggal 22 April 2024 sampai dengan jam 16.00 WIB. Rapat dipimpin Bpk. Jarot Widyoko selaku Komisaris Utama yang ditunjuk oleh Keputusan Dewan Komisaris Nomor :
DK.01.01/A.DEKOM.00044/2024 tanggal 24 April 2024 sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan.


Kesempatan Tanya Jawab
- Sebelum pengambilan keputusan Mata Acara Rapat, Pemimpin Rapat akan memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan atau pendapatnya dalam
  Tanya Jawab;
- Diberikan kesempatan bertanya atau menyampaikan pendapat untuk paling banyak 3 (tiga) penanya. Pertanyaan atau pendapat yang dapat diajukan hanya pada hal yang berkaitan dengan Mata Acara Rapat


Mekanisme Pengambilan Keputusan
-   Pemungutan suara dilakukan secara lisan, kecuali Pimpinan Rapat menentukan lain.
-   Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
-   Untuk Mata Acara Rapat ke-1 sampai dengan ke-4, berdasarkan Pasal 25 ayat 1 huruf a dan ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 87 ayat 2 Undang-Undang Perseroan Terbatas (“UUPT”) serta Pasal 41 ayat 1
    POJK 15/2020, keputusan Rapat harus disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat


Mata Acara Rapat
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2023, Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, serta Pengesahan Laporan Keuangan
   Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 Sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig
   acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan Yang Telah Dijalankan selama Tahun Buku 2023;
2. Penetapan Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2024;
3. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2024, serta Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
   atas Kinerja Tahun Buku 2023;
4. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.


Keputusan Mata Acara Rapat


    Mata Acara Rapat Pertama                Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2023, Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
                                            Perseroan, serta Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                                            2023 Sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan dan Dewan
                                            Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan Yang Telah Dijalankan selama Tahun Buku 2023
    Jumlah Pemegang         Saham   Yang    Terdapat 1 (satu) orang yang menyampaikan tanggapan dari Pemegang Saham atau wakil kuasanya
    Bertanya

    Pengambilan Keputusan                   Dengan Pemungutan Suara :
                                                                  Setuju                                                 Abstain                                                   Tidak Setuju
                                            36.861.414.324 saham atau 99,9750987% dari           9.155.990 saham atau 0,0248328% dari yang hadir                25.281 saham atau 0,0000686% dari yang hadir
                                            yang hadir
    Keputusan Rapat                         Rapat disetujui dengan suara terbanyak sebesar 99,9999314% dari seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat memutuskan:
                                             1.   Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2023 dan Laporan Pelaksanaan Program
                                                  Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, serta mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2023, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
                                                  Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) sesuai dengan Laporan Auditor Independen Nomor: 00320/2.1030/AU.1/03/0181-
                                                  3/1/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 dengan opini “wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2023, serta
                                                  kinerja keuangan konsolidasian dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
                                                  Indonesia”, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
                                                  tindakan pengurusan dan pengawasan Perusahaan yang telah dijalankan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sepanjang tindakan
                                                  tersebut bukan merupakan tindak pidana dan/atau melanggar ketentuan perundang-undangan dan prosedur hukum yang berlaku, tercermin dalam buku-buku
                                                  laporan Perseroan, dan tidak menimbulkan kerugian bagi Perseroan dan entitas anak.
Page 2
                                           2.     Direksi dan Dewan Komisaris diminta menyelesaikan dengan tuntas hal-hal yang menjadi penyebab pencatatan kerugian pada Laporan Keuangan Konsolidasian
                                                  Perseroan Tahun Buku 2023 dan senantiasa konsisten menjalankan tugas dan fungsinya dengan cermat dan hati-hati untuk mengoptimalkan seluruh sumber daya
                                                  yang dimiliki Grup Perusahaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dalam rangka penyelesaian secara tuntas perbaikan dan peningkatan kinerja, serta penyehatan
                                                  keuangan Grup Perusahaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, guna menjaga keberlangsungan usaha Grup Perusahaan.

                                           3.     Mengesahkan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang menjadi
                                                  bagian dari Laporan Tahunan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagaimana yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi
                                                  Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) sesuai dengan Laporan Auditor Independen Nomor: 00455/2.1030/AU.2/12/0181-3/0/III/2024 tanggal 28 Maret
                                                  2024 dengan opini “wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Program tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk
                                                  tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik di Indonesia”, serta memberikan
                                                  pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan
                                                  dan pengawasan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan
                                                  tindak pidana dan/atau melanggar ketentuan perundang-undangan dan prosedur hukum yang berlaku, dan tercemin dalam buku-buku laporan Perseroan




Mata Acara Rapat Kedua                   Penetapan Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha
                                         Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2024
Jumlah Pemegang      Saham       Yang    Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan
Bertanya
Pengambilan Keputusan                    Dengan Pemungutan Suara :
                                                                 Setuju                                                 Abstain                                              Tidak Setuju
                                         36.865.680.415 saham atau 99,9866691% dari yang          4.751.190 saham atau 0,0128861% dari yang hadir       163.990 saham atau 0,0004448% dari yang hadir
                                         hadir
Keputusan Rapat                          Rapat dengan suara terbanyak sebesar 99,9995552% dari seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat memutuskan:

                                          1.       Menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar, & Rekan (RSM Indonesia) untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian
                                                   Perseroan Tahun Buku 2024 dan Laporan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro
                                                   dan Usaha Kecil (PUMK) periode Tahun Buku 2024.

                                          2.       Menyetujui memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besaran imbalan jasa audit, penambahan/penyesuaian ruang
                                                   lingkup lainnya selain sebagaimana keputusan tersebut di atas, termasuk penetapan Akuntan Publik, dan persyaratan penunjukan lainnya yang wajar bagi KAP
                                                   tersebut.

                                          3.       Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Pemegang Saham Seri A
                                                   Dwiwarna untuk menetapkan KAP Pengganti dalam hal KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) karena sebab apapun, tidak dapat
                                                   menyelesaikan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, serta Laporan
                                                   Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2024, termasuk menetapkan besaran imbalan jasa audit dan persyaratan
                                                   lainnya bagi KAP Pengganti tersebut




Mata Acara Rapat Ketiga                   Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2024, serta Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif
                                          Khusus untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas Kinerja Tahun Buku 2023
Jumlah Pemegang         Saham     Yang    Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan
Bertanya
Pengambilan Keputusan                     Dengan Pemungutan Suara :
                                                                   Setuju                                                Abstain                                              Tidak Setuju
                                          36.865.811.205 saham atau 99,9870238% dari yang           4.764.990 saham atau 0,0129236% dari yang hadir      19.400 saham atau 0,0000526% dari yang hadir
                                          hadir
Keputusan Rapat                           Rapat dengan suara terbanyak sebesar 99,9999474% dari seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat memutuskan:


                                          1.     Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan besarnya tantiem/insentif kinerja/insentif khusus atas
                                                 kinerja Tahun Buku 2023, serta menetapkan honorarium, tunjangan, dan fasilitas bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku 2024; dan

                                          2.     Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A
                                                 Dwiwarna untuk menetapkan besarnya tantiem/insentif kinerja/insentif khusus atas kinerja Tahun Buku 2023, serta menetapkan gaji, tunjangan dan fasilitas bagi
                                                 Direksi untuk tahun buku 2024




Mata Acara Rapat Keempat
                                         Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Jumlah Pemegang      Saham      Yang     Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan
Bertanya
Pengambilan Keputusan                    Dengan Pemungutan Suara :
Pengambilan Keputusan dengan                                      Setuju                                                Abstain                                             Tidak Setuju
Pemungutan Suara
                                         36.701.347.882 saham atau 99,5409683% dari yang           4.765.090 saham atau 0,0129238% dari yang hadir     169.247.713 saham atau 0,4590317% dari yang hadir
                                         hadir
Keputusan    Rapat   mata       acara    Rapat disetujui dengan suara terbanyak sebesar 99,5409683% dari seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat memutuskan:
Keempat                                  Menyetujui Usulan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna sebagai berikut
                                         1. Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Satya Bhakti Parikesit sebagai Komisaris Perseroan, yang diangkat berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan Tahun
                                            Buku 2018 tanggal 30 April 2019 terhitung sejak tanggal 30 April 2024, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat
                                            sebagai Komisaris Perseroan.

                                         2. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan :

                                               a. Sdr. Rudy Hartono sebagai Direktur Operasi III
                                               b. Sdr. Ayu Widya Kiswari sebagai Direktur Quality, Health, Safety and Environment;

                                               Yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2021 tanggal 8 Juni 2020 Juncto RUPS LB Tahun 2021 tanggal 2 September 2021,
                                               terhitung sejak ditutupnya RUPS ini, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Pengurus Perseroan.
Page 3
3. Mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota Direksi Perseroan sebagai berkut:

            No                                       Semula                                                                   Menjadi

        1                                                                                        Direktur Keuangan
                       Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko
        2                                                                                        Direktur Manajemen RIsiko dan Legal

        3              Direktur Human Capital Management                                         Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia dan Transformasi

        4              Direktur Quality, Safety, Health and Environment                          -

        5              Direktur Operasi III                                                      -



4. Mengalihkan penugasan nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi Perseroan sebagai berikut :

        No                               Nama                                       Semula                                               Menjadi

        1             Adityo Kusumo                           Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko                 Direktur Keuangan

                                                                                                                     Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia dan
        2             Hadjar Seti Adji                        Direktur Human Capital Management
                                                                                                                     Transformasi


   yang masing-masing diangkat berdasarkan Keputusan RUPSLB Tahun 2022 tanggal 4 Februari 2022 dan RUPSLB Tahun 2022 tanggal 5 Agustus 2022 juncto RUPS
   Tahunan Tahun Buku 2022 tanggal 4 Mei 2023, dengan masa jabtan meneruskan sisa masa jabatan berdasarkan RUPS pengangkatan yang bersangkutan.

5. Mengangkat Sdr. Sumadi sebagai Direktur Manajemen Risiko dan Legal Perseroan dengan masa jabatan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dengan
   memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tapa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.~

6. Dengan adanya pengukuhan pemberhentian, pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas, dan pengangkatan Pengurus Perseroan sebagaimana
   dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3, angka 4 dan angka 5, maka susunan Pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut:
   a.        Direksi

                 1.       Direktur Utama                                               :     Agung Budi Waskito

                 2.       Direktur Keuangan                                            :     Adityo Kusumo

                 3.       Direktur Operasi I                                           :     Hananto Aji

                 4.       Direktur Operasi II                                          :     Harum Akhmad Zuhdi

                 5.       Direktur Manajemen Sumber Daya           Manusia    dan      :     Hadjar Seti Adji
                          Transformasi
                 6.       Direktur Manajemen Risiko dan Legal                          :     Sumadi


   b.        Dewan Komisaris

                 1.       Komisaris Utama                                              :     Jarot Widyoko

                 2.       Komisaris Independen                                         :     Adityawarman

                 3.       Komisaris Independen                                         :     Rusmanto

                 4.       Komisaris Independen                                         :     Suryo Hapsoro Tri Utomo

                 5.       Komisaris Independen                                         :     Harris Arthur Hedar

                 6.       Komisaris                                                    :     Firdaus Ali



7. Anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 5 yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh
   peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau
   diberhentikan dari jabatannya tersebut.

8. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan yang diputuskan RUPS ini dalam bentuk Akta Notaris seta menghadap Notaris
   atau pejabat yang berwenang, dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang untuk
   keperluan pelaksanaan isi keputusan rapat.




                                                                   Jakarta, 17 Mei 2024
                                                              PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk
                                                                          DIREKSI

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published17 May 2024
Pages3
Characters22,970
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held15 May 2024 · 14:46–16:44
Present36,870,595,595 (93.52%)
ChairBpk. Jarot Widyoko
Agenda 1 approved
For
36,861,414,324
99.98%
Against
25,281
0.00%
Abstain
9,155,990
0.02%
Agenda 2 approved
For
36,865,680,415
99.99%
Against
163,990
0.00%
Abstain
4,751,190
0.01%
Agenda 4 approved
For
36,865,811,205
99.99%
Against
19,400
0.00%
Abstain
4,764,990
0.01%
RUPS detail

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Agung Budi Waskito · Direktur Utama p.1 ×2
linked person Firdaus Ali · Komisaris p.1 ×3
linked person Adityo Kusumo · Direktur p.1 ×3
linked person Suryo Hapsoro Tri Utomo · Komisaris Independen p.1 ×3
linked person Hananto Aji p.1 ×2
linked person Harum Akhmad Zuhdi p.1 ×2
linked person Rudy Hartono · Direktur p.1 ×2
linked person Ayu Widya Kiswari · Direktur p.1 ×2
linked person Amir Abadi Jusuf p.1 ×4
linked person Satya Bhakti Parikesit · Komisaris p.2
linked person Harris Arthur Hedar p.3
possible org WIJAYA KARYA (Persero) Tbk p.1 ×17
possible person Adityawarman · Komisaris Independen p.1 ×2
possible person Rusmanto · Komisaris Independen p.1 ×2
possible person Hadjar Seti Adji · Direktur p.1 ×3
possible person Jarot Widyoko · Komisaris Utama p.1 ×5
possible person Sumadi · Direktur p.3
unresolved org Mawar & Rekan p.1 ×3
unresolved — Operasi II p.3
unresolved org Milik Negara p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 995 ms 12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0248328',
             'pct_against': '0.0000686',
             'pct_for': '99.9750987',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Setuju 36.861.414.324 saham atau 99,9750987% '
                                'dari 9.155.990 saham atau 0,0248328% dari '
                                'yang hadir 25.281 saham atau 0,0000686% dari '
                                'yang hadir yang hadir Keputusan Rapat Rapat '
                                'disetujui dengan suara terbanyak sebesar '
                                '99,9999314% dari seluruh jumlah suara yang '
                                'hadir dalam Rapat memutuskan: 1. Menyetujui '
                                'Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan '
                                'Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun '
                                'Buku 2023 dan Laporan Pelaksanaan Program '
                                'Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, serta '
                                'mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian '
                                'Perseroan Tahun Buku 2023, yang telah diaudit '
                                'oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi '
                                'Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) '
                                'sesuai dengan Laporan Auditor Independen '
                                'Nomor: 00320/2.1030/AU.1/03/0181- '
                                '3/1/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 dengan '
                                'opini “wajar, dalam semua hal yang material, '
                                'posisi keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 '
                                'Desember 2023, serta kinerja keuangan '
                                'konsolidasian dan arus kas konsolidasiannya '
                                'untuk tahun yang berakhir pada tanggal '
                                'tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi '
                                'Keuangan di Indonesia”, serta memberikan '
                                'pelunasan dan pembebasan tanggung jawab '
                                '(volledig acquit et de charge) kepada Direksi '
                                'dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan '
                                'pengurusan dan pengawasan Perusahaan yang '
                                'telah dijalankan dalam Tahun Buku yang '
                                'berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 '
                                'sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan '
                                'tindak pidana dan/atau melanggar ketentuan '
                                'perundang-undangan dan prosedur hukum yang '
                                'berlaku, tercermin dalam buku-buku laporan '
                                'Perseroan, dan tidak menimbulkan kerugian '
                                'bagi Perseroan dan entitas anak. 2. Direksi '
                                'dan Dewan Komisaris diminta menyelesaikan '
                                'dengan tuntas hal-hal yang menjadi penyebab '
                                'pencatatan kerugian pada Laporan Keuangan '
                                'Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2023 dan '
                                'senantiasa konsisten menjalankan tugas dan '
                                'fungsinya dengan cermat dan hati-hati untuk '
                                'mengoptimalkan seluruh sumber daya yang '
                                'dimiliki Grup Perusahaan PT Wijaya Karya '
                                '(Persero) Tbk dalam rangka penyelesaian '
                                'secara tuntas perbaikan dan peningkatan '
                                'kinerja, serta penyehatan keuangan Grup '
                                'Perusahaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, '
                                'guna menjaga keberlangsungan usaha Grup '
                                'Perusahaan. 3. Mengesahkan Laporan Keuangan '
                                'Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil '
                                'Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 '
                                'Desember 2023 yang menjadi bagian dari '
                                'Laporan Tahunan Program Tanggung Jawab Sosial '
                                'dan Lingkungan (TJSL) sebagaimana yang telah '
                                'diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir '
                                'Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM '
                                'Indonesia) sesuai dengan Laporan Auditor '
                                'Independen Nomor: '
                                '00455/2.1030/AU.2/12/0181-3/0/III/2024 '
                                'tanggal 28 Maret 2024 dengan opini “wajar, '
                                'dalam semua hal yang material, posisi '
                                'keuangan Program tanggal 31 Desember 2023, '
                                'serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk '
                                'tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, '
                                'sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan '
                                'Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik di '
                                'Indonesia”, serta memberikan pelunasan dan '
                                'pembebasan tanggung jawab sepenuhnya '
                                '(volledig acquit et de charge) kepada Direksi '
                                'dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan '
                                'pengurusan dan pengawasan Program Pendanaan '
                                'Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang berakhir '
                                'pada tanggal 31 Desember 2023 sepanjang '
                                'tindakan tersebut bukan merupakan tindak '
                                'pidana dan/atau melanggar ketentuan '
                                'perundang-undangan dan prosedur hukum yang '
                                'berlaku, dan tercemin dalam buku-buku laporan '
                                'Perseroan',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '9155990',
             'votes_against': '25281',
             'votes_for': '36861414324'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0128861',
             'pct_against': '0.0004448',
             'pct_for': '99.9866691',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Setuju 36.865.680.415 saham atau 99,9866691% '
                                'dari yang 4.751.190 saham atau 0,0128861% '
                                'dari yang hadir 163.990 saham atau 0,0004448% '
                                'dari yang hadir hadir Keputusan Rapat Rapat '
                                'dengan suara terbanyak sebesar 99,9995552% '
                                'dari seluruh jumlah suara yang hadir dalam '
                                'Rapat memutuskan: 1. Menunjuk Kantor Akuntan '
                                'Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, '
                                'Mawar, & Rekan (RSM Indonesia) untuk '
                                'melakukan audit atas Laporan Keuangan '
                                'Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024 dan '
                                'Laporan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab '
                                'Sosial dan Lingkungan, serta Laporan Keuangan '
                                'Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil '
                                '(PUMK) periode Tahun Buku 2024. 2. Menyetujui '
                                'memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan '
                                'Komisaris untuk menetapkan besaran imbalan '
                                'jasa audit, penambahan/penyesuaian ruang '
                                'lingkup lainnya selain sebagaimana keputusan '
                                'tersebut di atas, termasuk penetapan Akuntan '
                                'Publik, dan persyaratan penunjukan lainnya '
                                'yang wajar bagi KAP tersebut. 3. Menyetujui '
                                'memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan '
                                'Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan '
                                'persetujuan tertulis Pemegang Saham Seri A '
                                'Dwiwarna untuk menetapkan KAP Pengganti dalam '
                                'hal KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & '
                                'Rekan (RSM Indonesia) karena sebab apapun, '
                                'tidak dapat menyelesaikan audit Laporan '
                                'Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan '
                                'Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan '
                                'Lingkungan, serta Laporan Keuangan Program '
                                'Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) '
                                'untuk Tahun Buku 2024, termasuk menetapkan '
                                'besaran imbalan jasa audit dan persyaratan '
                                'lainnya bagi KAP Pengganti tersebut',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '4751190',
             'votes_against': '163990',
             'votes_for': '36865680415'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0129236',
             'pct_against': '0.0000526',
             'pct_for': '99.9870238',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Pengambilan Keputusan dengan Setuju '
                                'Pemungutan Suara 36.701.347.882 saham atau '
                                '99,5409683% dari yang 4.765.090 saham atau '
                                '0,0129238% dari yang hadir 169.247.713 saham '
                                'atau 0,4590317% dari yang hadir hadir '
                                'Keputusan Rapat mata acara Rapat disetujui '
                                'dengan suara terbanyak sebesar 99,5409683% '
                                'dari seluruh jumlah suara yang hadir dalam '
                                'Rapat memutuskan: Keempat Menyetujui Usulan '
                                'Pemegang Saham Seri A Dwiwarna sebagai '
                                'berikut 1. Mengukuhkan pemberhentian dengan '
                                'hormat Sdr. Satya Bhakti Parikesit sebagai '
                                'Komisaris Perseroan, yang diangkat '
                                'berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku '
                                '2018 tanggal 30 April 2019 terhitung sejak '
                                'tanggal 30 April 2024, dengan ucapan terima '
                                'kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang '
                                'diberikan selama menjabat sebagai Komisaris '
                                'Perseroan. 2. Memberhentikan dengan hormat '
                                'nama-nama tersebut di bawah ini sebagai '
                                'Pengurus Perseroan : a. Sdr. Rudy Hartono '
                                'sebagai Direktur Operasi III b. Sdr. Ayu '
                                'Widya Kiswari sebagai Direktur Quality, '
                                'Health, Safety and Environment; Yang diangkat '
                                'masing-masing berdasarkan Keputusan RUPS '
                                'Tahunan Tahun Buku 2021 tanggal 8 Juni 2020 '
                                'Juncto RUPS LB Tahun 2021 tanggal 2 September '
                                '2021, terhitung sejak ditutupnya RUPS ini, '
                                'dengan ucapan terima kasih atas sumbangan '
                                'tenaga dan pikiran yang diberikan selama '
                                'menjabat sebagai Pengurus Perseroan. 3. '
                                'Mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota '
                                'Direksi Perseroan sebagai berkut: No Semula 1 '
                                'Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko 2 3 '
                                'Direktur Human Capital Management 4 Direktur '
                                'Quality, Safety, Health and Environment 5 '
                                'Direktur Operasi III 4. Mengalihkan penugasan '
                                'nama-nama tersebut di bawah ini sebagai '
                                'anggota Direksi Perseroan sebagai berikut : '
                                'No Nama 1 Adityo Kusumo Direktur Keuangan dan '
                                'Manajemen Risiko Direktur Keuangan Direktur '
                                'Manajemen Sumber Daya Manusia dan 2 Hadjar '
                                'Seti Adji Direktur Human Capital Management '
                                'Transformasi yang masing-masing diangkat '
                                'berdasarkan Keputusan RUPSLB Tahun 2022 '
                                'tanggal 4 Februari 2022 dan RUPSLB Tahun 2022 '
                                'tanggal 5 Agustus 2022 juncto RUPS Tahunan '
                                'Tahun Buku 2022 tanggal 4 Mei 2023, dengan '
                                'masa jabtan meneruskan sisa masa jabatan '
                                'berdasarkan RUPS pengangkatan yang '
                                'bersangkutan. 5. Mengangkat Sdr. Sumadi '
                                'sebagai Direktur Manajemen Risiko dan Legal '
                                'Perseroan dengan masa jabatan sesuai dengan '
                                'ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dengan '
                                'memperhatikan peraturan perundang-undangan di '
                                'bidang Pasar Modal dan tapa mengurangi hak '
                                'RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.~ 6. '
                                'Dengan adanya pengukuhan pemberhentian, '
                                'pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, '
                                'pengalihan tugas, dan pengangkatan Pengurus '
                                'Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 1, '
                                'angka 2, angka 3, angka 4 dan angka 5, maka '
                                'susunan Pengurus Perseroan menjadi sebagai '
                                'berikut: a. Direksi 1. Direktur Utama 2. '
                                'Direktur Keuangan 3. Direktur Operasi I 4. '
                                'Direktur Operasi II 5. Direktur Manajemen '
                                'Sumber Daya Manusia dan : Hadjar Seti Adji '
                                'Transformasi 6. Direktur Manajemen Risiko dan '
                                'Legal b. Dewan Komisaris 1. Komisaris Utama '
                                '2. Komisaris Independen 3. Komisaris '
                                'Independen 4. Komisaris Independen 5. '
                                'Komisaris Independen 6. Komisaris 7. '
                                'Anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris '
                                'yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka '
                                '5 yang masih menjabat pada jabatan lain yang '
                                'dilarang oleh peraturan perundang-undangan '
                                'untuk dirangkap dengan jabatan anggota '
                                'Direksi Badan Usaha Milik Negara, maka yang '
                                'bersangkutan harus mengundurkan diri atau '
                                'diberhentikan dari jabatannya tersebut. 8. '
                                'Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada '
                                'Direksi Perseroan untuk menyatakan yang '
                                'diputuskan RUPS ini dalam bentuk Akta Notaris '
                                'seta menghadap Notaris atau pejabat yang '
                                'berwenang, dan melakukan penyesuaian atau '
                                'perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila '
                                'dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang '
                                'untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan '
                                'rapat. Jakarta, 17 Mei 2024 PT WIJAYA KARYA '
                                '(Persero) Tbk DIREKSI',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '4764990',
             'votes_against': '19400',
             'votes_for': '36865811205'}],
 'chair_name': 'Bpk. Jarot Widyoko',
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-05-15',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '93.5191809',
 'shares_present': '36870595595',
 'shares_total_voting': '1100000',
 'time_end': '16:44:00',
 'time_start': '14:46:00'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result