Back to announcement
20240517_MOLI_Pemanggilan RUPS_31640170_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted MOLISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
RALAT PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2023
PT MADUSARI MURNI INDAH Tbk
Direksi PT Madusari Murni Indah Tbk (“Perseroan”) dengan ini menyampaikan ralat Pemanggilan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 (“Rapat”) yang sebelumnya telah
diumumkan pada situs web Bursa Efek Indonesia, situs web e-RUPS (eAsy.KSEI), dan situs web
Perseroan pada 07 Mei 2024, sehubungan dengan perubahan tempat pelaksanaan rapat. Rapat akan
diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Rabu, 29 Mei 2024
Waktu : 10:00 WIB - Selesai
Tempat : Assembly Hall Lt.8, Gedung Menara Mandiri Jl. Jenderal Sudirman No.Kav. 54-55,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10250
Mata acara:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, serta
pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023.
Penjelasan:
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (5) jo. Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 69
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan dalam
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”), yang mengatur bahwa Persetujuan Laporan Tahunan
termasuk pengesahan Laporan Keuangan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
- RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para
anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah
dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
Tahunan dan Laporan Keuangan kecuali perbuatan penggelapan, penipuan, dan tindak
pidana lainnya.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023.
Penjelasan:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Anggaran Dasar Perseroan, serta Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT
mengatur bahwa Direksi wajib menyampaikan usulan penggunaan Laba Bersih Perseroan jika
1
Page 2
mempunyai laba positif untuk diputuskan oleh RUPS. Dalam Rapat, Direksi berencana
menyampaikan usulan penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2023.
3. Penetapan gaji atau honorarium serta tunjangan lain bagi anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan untuk tahun buku 2024.
Penjelasan:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (15) dan Pasal 20 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan
dan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, yang mengatur bahwa ketentuan remunerasi anggota Direksi
dan Dewan Komisaris ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024.
Penjelasan:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (4) huruf d Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 59
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka, dan Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan OJK
Nomor 9/POJK.03/2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
dalam Kegiatan Jasa Keuangan mengatur bahwa penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan
wajib diputuskan oleh RUPS dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris.
5. Persetujuan Pengangkatan Kembali/ Perubahan Susunan Direksi.
Penjelasan:
Dasar usulan mata acara Rapat tersebut adalah, Pasal 11 ayat (4) huruf e Anggaran Dasar
Perseroan, yang mengatur bahwa persetujuan pengangkatan dan pemberhentian Pengurus
Perseroan disetujui dalam RUPS.
6. Persetujuan Pengangkatan Kembali/ Perubahan Susunan Dewan Komisaris.
Penjelasan:
Dasar usulan mata acara Rapat tersebut adalah, Pasal 11 ayat (4) huruf e Anggaran Dasar
Perseroan, yang mengatur bahwa persetujuan pengangkatan dan pemberhentian Pengurus
Perseroan disetujui dalam RUPS.
7. Perubahan Pasal 23 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
pengumuman Neraca dan Laporan Laba/Rugi dalam 1 (satu) surat kabar berbahasa
Indonesia dan berperedaran nasional. Agar untuk disesuaikan dengan POJK No.
14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau
Perusahaan Publik.
Penjelasan:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 19 ayat (1) UUPT,
Perubahan Anggaran Dasar wajib ditetapkan dalam RUPS. Perseroan mengusulkan kepada
RUPS Tahunan untuk menyetujui Perubangan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan POJK No. 14/POJK.04/2022 tentang
Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.
2
Page 3
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham Perseroan dan
Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham Perseroan. Pemanggilan ini
dapat dilihat juga melalui serta situs web Perseroan (https://www.molindo.co.id), situs web Bursa
Efek Indonesia (https://www.idx.co.id) dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor dan situs web Perseroan sejak tanggal
dilakukannya Pemanggilan pada hari Selasa, 07 Mei 2024 sampai dengan Rapat diselenggarakan
pada hari Rabu, 29 Mei 2024, sesuai informasi Perseroan di atas.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang
namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa
Efek pada hari Senin, 06 Mei 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir
4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif
KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses aplikasi tersebut
melalui fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
7. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), POJK
Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”) dan Peraturan KSEI Nomor XI-B tentang Tata Cara
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik yang disertai dengan Pemberian
Suara melalui Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI), Perseroan akan
menyelenggarakan Rapat secara fisik di Assembly Hall Lt.8, Gedung Menara Mandiri Jl.
Jenderal Sudirman No.Kav. 54-55, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10250
dan Rapat secara elektronik dengan menggunakan fasilitas elektronik melalui sistem eASY.KSEI
yang dikelola oleh KSEI (“e-Proxy”). Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham dan
Kuasanya untuk dapat memberikan kuasa secara elektronik kepada pihak independen melalui e-
Proxy dan memberikan hak suara (voting) melalui e-Voting. Pihak independen yang ditunjuk
Perseroan adalah Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora
(“Adimitra”).
8. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan
yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat
berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui
lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan
Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan
lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir
dalam Rapat secara fisik.
9. Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan
suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
10. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara
elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat
pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat
melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
3
Page 4
a. Proses Registrasi
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 10 dan ingin
menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 10 dan ingin
menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal
untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
pada butir 10, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 10, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam
aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan
suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam
aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 10, maka
pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran
secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan
pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri
Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata
acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat
disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan
menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam
layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau
4
Page 5
pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General
Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan
bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata
Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata
acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang
saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di
aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud
pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya
memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya secara langsung
selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di
aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara
secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis
menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur
maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara
elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has
started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau
penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat
tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General
Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”,
maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang
bersangkutan.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Perseroan dapat menetapkan
kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara
dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara
Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI.
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di
aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 10 dapat
menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom
dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada
pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang
saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah
hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam
aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v.
5
Page 6
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik
pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v,
maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak
sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara
Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan
fitur allow to talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung.
Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan
fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan
setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan
aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
12. Kehadiran Pemegang Saham atau Kuasanya dalam Rapat Secara Fisik dengan Protokol
Kesehatan dengan menggunakan masker minimal masker medis 3-ply sebelum memasuki
Gedung dan selama berada di area Gedung dan/atau ruang Rapat selama Rapat berlangsung.
Perseroan tidak menyediakan masker karenanya masing-masing Pemegang Saham atau
Kuasanya harus membawa dan memakai masker mereka sendiri.
a. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik agar
memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya yang sah dan
menyerahkan fotokopinya kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruangan Rapat.
b. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum agar menyerahkan
fotokopi Anggaran Dasarnya yang terakhir (beserta pengesahan dari atau pelaporan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) serta akta notaris tentang pengangkatan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris atau pengurus terakhir (beserta bukti penerimaan
pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia).
c. Pemegang Saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya berdasarkan surat
kuasa (dengan hak substitusi) yang bentuk dan isinya disetujui oleh Direksi Perseroan.
Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak
sebagai kuasa Pemegang Saham dalam Rapat, namun tidak berhak mengeluarkan suara
dalam pemungutan suara. Pemegang saham yang alamatnya terdaftar di luar Republik
Indonesia, surat kuasanya harus dilegalisasi oleh notaris/pejabat berwenang setempat dan
oleh Kedutaan Besar/Perwakilan Republik Indonesia setempat.
d. Formulir surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan
(https://www.molindo.co.id).
e. Semua asli surat kuasa beserta kelengkapannya harus sudah diterima oleh Adimitra dengan
alamat Boutique Office Blok F3 No. 5, Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading, North
Jakarta atau Corporate Secretary Perseroan dengan alamat Equity Tower, SCBD Area,
Lantai 19A, Jalan Jenderal Sudirman Kav.52-53, Jakarta Selatan 12190, selambat-
lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat yaitu pada tanggal 6 Mei
2024 pada pukul 15.00 WIB.
13. Satu saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila
seorang Pemegang Saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, suara yang dikeluarkan
berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya.
6
Page 7
14. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik maupun fisik, memiliki
kesempatan untuk menyampaikan 3 (tiga) pertanyaan dan/atau pendapat sebelum diadakannya
pemungutan suara. Pemegang Saham lainnya yang belum memperoleh kesempatan
bertanya/berpendapat, dapat menyampaikan pertanyaannya kepada Perseroan melalui email:
corsec@molindo.co.id.
15. Terkait dengan prosedur pemungutan suara bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir
secara elektronik maupun fisik, akan tunduk pada ketentuan Tata Tertib Rapat yang akan
disampaikan oleh Perseroan.
16. Pemegang Saham Perseroan diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat,
termasuk panduan pelaksanaan Rapat secara elektronik bagi yang akan hadir secara elektronik
yang tersedia di sistem eASY.KSEI.
17. Perseroan tidak akan menyediakan dan/atau membagikan makanan dan minuman selama
penyelenggaraan Rapat. Perseroan juga tidak akan menyediakan dan/atau membagikan
bingkisan produk kepada Para Pemegang Saham atau Kuasanya yang menghadiri Rapat.
18. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, para Pemegang Saham atau
kuasanya diminta dengan hormat untuk hadir di ruang Rapat 30 menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 07 Mei 2024
PT Madusari Murni Indah Tbk
Direksi Perseroan
7
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.6 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.