Skip to content
Back to announcement

20240516_ADRO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31640147_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review ADRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 15

Page 1 OCR 0.927
KANTOR NOTARIS & PPAT
HUMBERG LIE, SH, SE, MKn

Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450
Telp. (021) - 66697171, 66697272, 66697315-6
Fax. (021) —6678527

Email : humberg@humberglie.com

Nomor: 004/KET-N/V/2024 Kepada Yth :

Hal: Covernote Notaris PT APARO ENERGY INDONESIA TBK
Tanggal: 15 Mei 2024

Yang bertandatangan di bawah ini:

HUMBERG LIE, SH, SE, MKn
Notaris di Jakarta Utara

Dengan ini menerangkan :

- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dibuka pada pukul 10.08 WIB.
1

Bahwa pada hari Rabu, tanggal 15 Mci 2024, telah diadakan RUPST PT ADARO
ENERGY INDONESIA TBK, berada di Dian Ballroom, Raffles Hotel, Ciputra
World, Jl. Prof. DR. Satrio Kav. 3, Kuningan, Jakarta Selatan, 12940, yang dibuka
pada pukul 10.08 WIB, sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris, tertanggal
15 Mei 2024, nomor 14, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT ADARO ENERGY INDONESIA TBK (“Perseroan”),

Bahwa RUPST diselenggarakan secara fisik dan secara elektronik melalui fasilitas
Electronic General Meeting System KSEI (“cASY.KSET”) yang disediakan oleh
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).

Bahwa RUPST dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai
berikut:

S?

Page 2 OCR 0.928
Dewan Komisaris :
— Bapak Edwin Soeryadjaya, bertindak selaku Presiden Komisaris dan Selaku

Kuasa sehingga sah mewakili :

# Bapak Ir. Theodore Permadi Rachmat, dalam kedudukannya selaku
Wakil Presiden Komisaris, berdasarkan surat kuasa, yang dibuat di bawah
tangan tertanggal 13 Mci 2024,

— Ibu Arini Saraswaty Subianto, bertindak selaku Komisaris,
— Bapak Ir. Mohammad Effendi, bertindak selaku Komisaris Independen, dan

— Bapak Budi Bowoleksono, bertindak selaku Komisaris Independen.

Direksi :

— Bapak Garibaldi Thohir, bertindak selaku Presiden Direktur,

— Bapak Christian Ariano Rachmat, bertindak selaku Wakil Presiden Direktur,
— Bapak Chia Ah Hoo, bertindak selaku Direktur,

— Bapak Mohammad Syah Indra Aman, bertindak selaku Direktur,

— Bapak Julius Aslan, bertindak selaku Direktur, dan

— Bapak Michael William P. Soeryadjaya, bertindak selaku Direktur.

Bahwa RUPST diadakan scsuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
15”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
Elektronik (“POJK 16”) dan Anggaran Dasar Perseroan. Mengenai rencana dan
pelaksanaan RUPST, Direksi Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Menyampaikan Mata Acara RUPST kepada Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana tercantum dalam surat Nomor AEI/40/TV-24/MP/corsec
tertanggal O1 April 2024 Pcrihal Penyampaian Mata Acara Rapat Umum

Pemegang Saham Tahunan, dan

Page 3 OCR 0.942
b. Melakukan pengumuman RUPST pada tanggal tanggal 08 April 2024, serta
Pemanggilan RUPST pada tanggal 23 April 2024 melalui:
- Sistem Pelaporan Elektronik Otoritas Jasa Keuangan,
— Situs web Bursa Efek Indonesia,
— Situs web Perseroan, dan
— Situs web Electronic General Meeting System KSEI atau selanjutnya
disebut cASY KSEI.

Bahwa Mata Acara RUPST adalah sebagai berikut :

1. Persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2023,

2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2023,

3. Perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan pengurangan modal ditempatkan dan disetor:

4. Perubahan susunan anggota Direksi Perseroan,

5. Penetapan honorarium atau gaji dan tunjangan lainnya bagi Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2024,

6. Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
yang akan melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
untuk tahun buku 2024, dan

T. Persetujuan atas pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh
Perseroan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang

Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Bahwa RUPST dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau Kuasanya yang sah,

dengan perincian sebagai berikut :

. Para Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili
dalam RUPST sejumlah 25.690.580,350 (dua puluh lima miliar cnam ratus
sembilan puluh juta lima ratus delapan puluh ribu tiga ratus lima puluh)
saham atau sama dengan 83,523Y4 (delapan puluh tiga koma lima dua tiga
persen) dari 30.758.665.900 (tiga puluh miliar tujuh ratus lima puluh delapan
juta enam ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus) saham yang merupakan

hasil pengurangan seturuh saham hasil pembelian kembali Perseroan dari
3

Page 4 OCR 0.944
seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal

diselenggarakannya RUPST, yaitu sejumlah 31.985.962.000 (tiga puluh satu

miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus enam puluh dua
ribu) saham dikurangi dengan jumlah saham hasil pembelian kembali

Perseroan sejumlah 1.227.296.100 (satu miliar dua ratus dua puluh tujuh juta

dua ratus sembilan puluh enam ribu seratus) saham,

Mengenai kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan dalam

RUPST adalah sebagai berikut:

" Untuk Mata Acara Pertama, Kedua, Keempat, Kelima, Keenam dan
Ketujuh RUPST sesuai ketentuan Pasal 41 ayat | (a) POJK 15, RUPST
dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau
diwakili oleh Kuasa mereka yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang telah dikeluarkan Perseroan dan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat
1 huruf (c) POJK 15, keputusan RUPST adalah sah apabila disetujui lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
hadir dalam RUPST.

» Untuk Mata Acara Ketiga RUPST berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 42
(a) POJK 15, RUPST dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
Saham dan/atau diwakili oleh Kuasa mereka yang sah yang mewakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan dan berdasarkan
Pasal 42 (b) POJK 15, keputusan RUPST adalah sah apabila disetujui lebih
dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
hadir dalam RUPST.

Berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka RUPST adalah sah dan

dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat.

6. Sesi Pertanyaan:

Pemegang Saham Perseroan yang hadir secara elektronik diberikan
kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dengan mengirimkan
pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan mata acara RUPST melalui
email kolom chat cASY.KSEI, Pertanyaan yang relevan dengan mata acara

RUPST dibacakan pada saat RUPST. Selain itu, sebelum pengambilan
4

Page 5 OCR 0.947
keputusan pada setiap Mata Acara RUPST, Pimpinan Rapat atau pihak yang
ditunjuk oleh Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang
Saham atau kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dalam
setiap pembahasan mata acara RUPST. Terdapat 3 orang pemegang saham
atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan pada pembahasan
Mata Acara Pertama RUPST, dan 1 orang pemegang saham atau kuasa
pemegang saham yang mengajukan pertanyaan pada pembahasan Mata Acara
Ketujuh RUPST.

7. Keputusan Mata Acara RUPST:
. RUPST telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut:
I, Mata Acara Pertama RUPST, yaitu:

1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku

2023 mengenai kegiatan dan pengurusan Perseroan untuk
tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan.

2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023, yang telah diaudit oleh Bapak Daniel Kohar, S.E., CPA
dari Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan
Rekan, firma anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers
di Indonesia, sebagaimana dimuat dalam laporannya tertanggal
28 Februari 2024 dengan pendapat wajar, dalam semua hal
yang material.

Dengan disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun

buku 2023, serta disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian

Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31

Desember 2023, berarti juga memberikan pembebasan dan

pelunasan sepenuhnya, atau acguit et decharge, kepada Direksi dan

Dewan Komisaris Perseroan atas segala tindakan pengurusan dan

pengawasan Perseroan sclama tahun buku 2023.

-Setelah dicatat, ternyata:

. Para Pemegang Saham yang menyatakan suara blanko sebanyak
5

Page 6 OCR 0.939
Hu.

287.489.069 (dua ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus
delapan puluh sembilan ribu cnam puluh sembilan) saham.

-Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, Pemegang Saham dengan hak
suara yang sah yang hadir dalam RUPST namun tidak
mengeluarkan suara, atau abstain, dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara.

Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
317.794.789 (tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus sembilan puluh
empat ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan) saham atau
1,237”6 (satu koma dua tiga tujuh persen) dari jumlah suara yang
hadir dalam RUPST.

Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak
25.372.785.561 (dua puluh lima miliar tiga ratus tujuh puluh dua
juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu lima ratus enam puluh
satu) saham atau 98,762Y5 (sembilan puluh delapan koma tujuh

enam dua persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka

RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Pertama RUPST

berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi

keputusan yang sah dan mengikat.

Mata Acara Kedua RUPST, yaitu:

Menyetujui penetapan penggunaan laba tahun berjalan yang
dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan
untuk tahun buku 2023 sebesar AS$1.641.435.739 (satu miliar
enam ratus empat puluh satu juta empat ratus tiga puluh lima
ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan dolar Amerika Serikat),
untuk digunakan sebagai berikut:

1. Sebesar AS$800,000.000 (delapan ratus juta dolar Amerika
Serikat) atau 48,74”6 dari laba tahun berjalan Perseroan
untuk tahun buku 2023 tersebut digunakan untuk
pembayaran dividen tunai, dimana sebesar AS$400.000.000

(empat ratus juta dolar Amerika Serikat) telah dibayarkan
6

Page 7 OCR 0.943
pada tanggal 12 Januari 2024 sebagai dividen tunai interim,
sedangkan sisanya sebesar AS$400.000.000 (empat ratus
juta dolar Amerika Serikat) akan dibayarkan sebagai
dividen tunai final.

Dalam pelaksanaannya, Direksi Perseroan diberi kuasa
dengan hak substitusi, untuk melakukan segala tindakan
yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut, termasuk
menetapkan daftar Pemegang Saham yang berhak atas
dividen tunai final, serta menetapkan jadwal dan tata cara
pembayaran dividen tunai final.

Jadwal pembayaran dividen tunai final dimaksud akan
diumumkan di situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web
Perseroan, dengan memperhatikan peraturan dan

perundang-undangan yang berlaku.

. Sebesar AS$841.435.739 (delapan ratus empat puluh satu

juta empat ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh
sembilan dolar Amerika Serikat) atau 51,266 dari laba
tahun berjalan Perseroan untuk tahun buku 2023 akan

dimasukkan sebagai laba ditahan.

-Setelah dicatat, ternyata:

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara blanko sebanyak
221.953.700 (dua ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus lima
puluh tiga ribu tujuh ratus) saham.

-Sesuai dengan Pasal 47 POIK 15, Pemegang Saham dengan hak
suara yang sah yang hadir dalam RUPST namun tidak
mengeluarkan suara, atau abstain, dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara.

Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
7.00 (tujuh ribu tujuh ratus) saham atau 0,000Y6 (nol koma nol
nol nol persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST.

Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak

25.690.572.650 (dua puluh lima miliar enam ratus sembilan puluh
7

Page 8 OCR 0.926
juta lima ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus lima puluh) saham
atau 99,999'5 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan

sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka
RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kedua RUPST
berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi

keputusan yang sah dan mengikat.

INI. Mata Acara Ketiga RUPST, yaitu:
1. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar

Perseroan — sehubungan dengan pengurangan — modal
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan melalui
penarikan saham hasil pembelian kembali Perseroan sejumlah
1.227.296.100 (satu miliar dua ratus dua puluh tujuh juta dua
ratus sembilan puluh enam ribu seratus) saham atau mewakili
3,84Yo dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh
dalam Perseroan sehingga modal ditempatkan dan disetor
penuh dalam Perseroan yang semula berjumlah 31.985.962.000
(tiga puluh satu miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta
sembilan ratus enam puluh dua ribu) saham dengan nilai
nominal sejumlah Rp3.198.596.200.000,- (tiga triliun seratus
sembilan puluh delapan miliar lima ratus sembilan puluh enam
juta dua ratus ribu Rupiah), menjadi 30.758.665.900 (tiga puluh
miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta enam ratus enam
puluh lima ribu sembilan ratus) saham dengan nilai nominal
sejumlah Rp3.075.866.590.000,- (tiga triliun tujuh puluh lima
miliar delapan ratus enam puluh enam juta lima ratus sembilan
puluh ribu Rupiah).

2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada
salah satu anggota Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
untuk menyatakan keputusan terkait perubahan Pasal 4 ayat
2) Anggaran Dasar Perseroan schubungan dengan

pengurangan modal ditempatkan dan disetor penuh dalam
8

Page 9 OCR 0.928
IV.

Perseroan, dalam bentuk akta notaris, menyampaikannya
kepada Menteri Ilukum dan Hak Asasi Manusia,
mendaftarkannya dalam Daftar Perusahaan, serta melakukan
segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

-Setelah dicatat, ternyata:

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara blanko sebanyak
229.685.300 (dua ratus dua puluh sembilan juta enam ratus
delapan puluh lima ribu tiga ratus) saham.

-Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, Pemegang Saham dengan hak
suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun tidak
mengeluarkan suara, atau abstain, dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara.

Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
47.500 (empat puluh tujuh ribu lima ratus) saham atau 0,00045
(nol koma nol nol nol persen) dari jumlah suara yang hadir dalam
RUPST.

Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak
25.690.532.850 (dua puluh lima miliar enam ratus sembilan puluh
juta lima ratus tiga puluh dua. ribu delapan ratus lima puluh)
saham atau 99,99995 (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam
RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka

RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Ketiga RUPST

berdasarkan ketentuan kuorum yang berlaku, dari dan oleh karenanya

menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

Mata Acara Keempat RUPST, yaitu:

1.

Menyetujui pengangkatan Bapak Iwan Dewono Budiyuwono
sebagai Direktur Perseroan urtuk masa jabatan terhitung sejak

ditutupnya Rapat ini, dan meneruskan masa jabatan anggota
9

Page 10 OCR 0.942
Direksi lainnya yang menjabat saat ini, yaitu sampai dengan
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
tahun 2028, serta memberikan pembebasan dan pelunasan
sepenuhnya (ecguit et decharge) kepada Bapak Chia Ah Hoo
dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan, dan seluruh
tindakan yang dilakukannya dalam rangka menjalankan
kewajibannya selama masa jabatan sebagai Direktur Perseroan,
dengan keberlakuan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat.

. Menyetujui perubahan susunan anggota Direksi Perseroan yang

saat ini terdiri dari:

Presiden Direktur: Bapak Garibaldi Thohir

Wakil Presiden Direktur: Bapak Christian Ariano Rachmat

Direktur: Bapak Michael William P.
Soeryadjaya

Direktur: Bapak Chia Ah Hoo

Direktur: Bapak Mohammad Syah Indra Aman

Direktur: Bapak Julius Aslan

menjadi sebagai berikut:

Presiden Direktur: Bapak Garibaldi Thohir

Wakil Presiden Direktur: Bapak Christian Ariano Rachmat

Direktur: Bapak Michael William P.
Soeryadjaya

Direktur: Bapak Mohammad Syah Indra Aman

Direktur: Bapak Julius Aslan

Direktur: Bapak Iwan Dewono Budiyuwono

terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun
2028.

Page 11 OCR 0.939
3. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa, kepada

salah satu anggota Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
untuk menyatakan keputusan perubahan susunan anggota
Direksi Perseroan dalam akta notaris, memberitahukannya
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,
mendaftarkannya dalam Daftar Perusahaan, serta melakukan
segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

-Setelah dicatat, ternyata:

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara blanko sebanyak
227.986.700 (dua ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus
delapan puluh enam ribu tujuh ratus) saham.

-Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 Pemegang Saham dengan hak
suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun tidak
mengeluarkan suara, atau abstain, dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara.

Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
899.180.251 (delapan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus
delapan puluh ribu dua ratus lima puluh satu) saham atau 3,50094
(tiga koma lima nol nol persen) dari jumlah suara yang hadir
dalam RUPST.

Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak
24.791.400.099 (dua puluh cmpat miliar tujuh ratus sembilan
puluh satu juta empat ratus ribu sembilan puluh sembilan) saham
atau 96,499 (sembilan puluh cnam koma empat sembilan

sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST.

-schingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka

RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Keempat RUPST

berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi

keputusan yang sah dan mengikat.

Page 12 OCR 0.944
v.

Mata Acara Kelima RUPST, yaitu:

— Menyetujui penetapan pemberian wewenang kepada Komite

Nominasi dan Remunerasi Perseroan, yang dalam hal ini
fungsinya dilaksanakan oleh Dewan Komisaris Perseroan,
untuk menetapkan honorarium atau gaji, dan tunjangan
lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
untuk tahun buku 2024 dengan memperhatikan kondisi

keuangan Perseroan.

-Setelah dicatat, ternyata:

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara blanko sebanyak
326.753.702 (tiga ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh
tiga ribu tujuh ratus dua) saham.

-Sesuai dengan Pasal 47 POIK 15, Pemegang Saham dengan hak
suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun tidak
mengeluarkan suara, atau abstain, dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara.

Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
1.453.579.670 (satu miliar empat ratus lima puluh tiga juta lima
ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh) saham
atau 5,658 (lima koma enam lima delapan persen) dari jumlah
suara yang hadir dalam RUPST.

Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak
24.237.000.680 (dua puluh empat miliar dua ratus tiga puluh tujuh
juta cnam ratus delapan puluh) saham atau 94,34195 (sembilan
puluh empat koma tiga empat satu persen) dari jumlah suara yang
hadir dalam RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka

RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kelima RUPST

berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi

keputusan yang sah dan mengikat.

-

Page 13 OCR 0.934
VI.

Mata Acara Keenam RUPST, yaitu:
« Menyetujui untuk menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik

Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan (atau penerus
ataupun penggantinya, yang merupakan firma anggota
jaringan global PricewaterhouseCoopers di Indonesia) yang
akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan pada tahun buku yang sedang berjalan dan akan
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sesuai usulan Dewan
Komisaris Perseroan dengan memperhatikan rekomendasi dari
Komite Audit Perseroan tertanggal 29 Maret 2024, atau
penggantinya jika terjadi perubahan, yang ditunjuk dan/atau

disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan.

-Setelah dicatat, ternyata:

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara blanko sebanyak
227.961.300 (dua ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus enam
puluh satu ribu tiga ratus) saham.

-Sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15, Pemegang Saham dengan
hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun tidak
mengeluarkan suara, atau abstain, dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara.

Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
33.453.800 (tiga puluh tiga juta empat ratus lima puluh tiga ribu
delapan ratus) saham atau 0,13096 (nol koma satu tiga nol persen)
dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST.

Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak
25.657.26.550 (dua puluh lima miliar enam ratus lima puluh
tujuh juta seratus dua puluh enam ribu lima ratus lima puluh)
saham atau 99,869Y9 (sembilan puluh sembilan koma delapan
cnam sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam

RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka

RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Keenam RUPST

13

Page 14 OCR 0.937
VIL

berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi

keputusan yang sah dan mengikat.

Mata Acara Ketujuh RUPST, yaitu:

1.

2.

Menyetujui Pembelian Kembali Saham yang dikeluarkan oleh
Perseroan sesuai dengan ketentuan POJK 29 dengan jumlah
sebanyak-banyaknya Rp4.000.000.000.000,- 5 dan

Memberikan kuasa serta wewenang untuk pelaksanaan
pembelian kembali saham Perseroan tersebut kepada Direksi

Perseroan.

-Setelah dicatat, ternyata:

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara blanko sebanyak
244.053.359 (dua ratus empat puluh empat juta lima puluh tiga
ribu tiga ratus lima puluh sembilan) saham.

-Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, Pemegang Saham dengan hak
suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun tidak
mengeluarkan suara, atau abstain, dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara.

Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
24.106.700 (dua puluh empat juta seratus enam ribu tujuh ratus)
saham atau 0,093W (nol koma nol sembilan tiga persen) dari
jumlah suara yang hadir dalam RUPST.

Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak
25.666.473.650 (dua puluh lima miliar enam ratus enam puluh
enam juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu cnam ratus lima puluh)
saham atau 99,90645 (sembilan puluh sembilan koma sembilan nol

enam persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka

RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Ketujuh RUPST

berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi

keputusan yang sah dan mengikat.

14

Page 15 OCR 0.961
RUPST ditutup pada pukul 11.33 WIB

Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana

mestinya.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.59 MB
Published16 May 2024
Pages15
Characters23,344
Text sourceOCR
OCR confidence0.939

Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ADARO ENERGY INDONESIA TBK p.1 ×5
linked person Edwin Soeryadjaya p.2
linked person Arini Saraswaty Subianto p.2
linked person Garibaldi Thohir · Presiden Direktur p.2 ×8
linked person Chia Ah Hoo · Direktur p.2 ×5
linked person Julius Aslan · Direktur p.2 ×6
linked person Iwan Dewono Budiyuwono · Direktur p.9 ×4
possible person Prof. DR. Satrio p.1
possible person Budi Bowoleksono p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.3 ×2
unresolved person PPAT HUMBERG LIE p.1 ×2
unresolved org APARO ENERGY INDONESIA TBK p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved person Ir. Theodore Permadi Rachmat p.2 ×2
unresolved person Ir. Mohammad Effendi p.2
unresolved person Christian Ariano Rachmat · Wakil Presiden Direktur p.2 ×11
unresolved person Mohammad Syah Indra Aman · Direktur p.2 ×4
unresolved person Michael William P. Soeryadjaya · Direktur p.2 ×5
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved person Daniel Kohar p.5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanudiredja p.5 ×2
unresolved org Rintis dan Rekan p.5 ×2
unresolved org Menteri Ilukum dan Hak Asasi Manusia p.9
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.444 395 ms 13 Sep 2026 16:31

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Hu. Mata Acara Kedua RUPST, yaitu: Menyetujui '
                                'penetapan penggunaan laba tahun berjalan yang '
                                'dapat diatribusikan kepada pemilik entitas '
                                'induk Perseroan untuk tahun buku 2023 sebesar '
                                'AS$1.641.435.739 (satu miliar enam ratus '
                                'empat puluh satu juta empat ratus tiga puluh '
                                'lima ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan '
                                'dolar Amerika Serikat), untuk digunakan '
                                'sebagai berikut: 1. Sebesar AS$800,000.000 '
                                '(delapan ratus juta dolar Amerika Serikat) '
                                'atau 48,74”6 dari laba tahun berjalan '
                                'Perseroan untuk tahun buku 2023 tersebut '
                                'digunakan untuk pembayaran dividen tunai, '
                                'dimana sebesar AS$400.000.000 (empat ratus '
                                'juta dolar Amerika Serikat) telah dibayarkan '
                                '6 pada tanggal 12 Januari 2024 sebagai '
                                'dividen tunai interim, sedangkan sisanya '
                                'sebesar AS$400.000.000 (empat ratus juta '
                                'dolar Amerika Serikat) akan dibayarkan '
                                'sebagai dividen tunai final. Dalam '
                                'pelaksanaannya, Direksi Perseroan diberi '
                                'kuasa dengan hak substitusi, untuk melakukan '
                                'segala tindakan yang diperlukan sehubungan '
                                'dengan hal tersebut, termasuk menetapkan '
                                'daftar Pemegang Saham yang berhak atas '
                                'dividen tunai final, serta menetapkan jadwal '
                                'dan tata cara pembayaran dividen tunai final. '
                                'Jadwal pembayaran dividen tunai final '
                                'dimaksud akan diumumkan di situs web Bursa '
                                'Efek Indonesia dan situs web Perseroan, '
                                'dengan memperhatikan peraturan dan '
                                'perundang-undangan yang berlaku. . Sebesar '
                                'AS$841.435.739 (delapan ratus empat puluh '
                                'satu juta empat ratus tiga puluh lima ribu '
                                'tujuh ratus tiga puluh sembilan dolar Amerika '
                                'Serikat) atau 51,266 dari laba tahun berjalan '
                                'Perseroan untuk tahun buku 2023 akan '
                                'dimasukkan sebagai laba ditahan. -Setelah '
                                'dicatat, ternyata: Para Pemegang Saham yang '
                                'menyatakan suara blanko sebanyak 221.953.700 '
                                '(dua ratus dua puluh tujuh juta sembilan '
                                'ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus) '
                                'saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POIK 15, '
                                'Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang '
                                'hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan '
                                'suara, atau abstain, dianggap mengeluarkan '
                                'suara yang sama dengan suara mayoritas '
                                'Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Para '
                                'Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'sebanyak 7.00 (tujuh ribu tujuh ratus) saham '
                                'atau 0,000Y6 (nol koma nol nol nol persen) '
                                'dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. '
                                'Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 25.690.572.650 (dua puluh lima '
                                'miliar enam ratus sembilan puluh 7 juta lima '
                                'ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus lima '
                                "puluh) saham atau 99,999'5 (sembilan puluh "
                                'sembilan koma sembilan sembilan sembilan '
                                'persen) dari jumlah suara yang hadir dalam '
                                'RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum '
                                'pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST '
                                'dengan ini menyetujui usulan',
             'seq': 1,
             'votes_against': '7',
             'votes_for': '25690572650'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'INI. Mata Acara Ketiga RUPST, yaitu: 1. '
                                'Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) '
                                'Anggaran Dasar Perseroan — sehubungan dengan '
                                'pengurangan — modal ditempatkan dan disetor '
                                'penuh dalam Perseroan melalui penarikan saham '
                                'hasil pembelian kembali Perseroan sejumlah '
                                '1.227.296.100 (satu miliar dua ratus dua '
                                'puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh '
                                'enam ribu seratus) saham atau mewakili 3,84Yo '
                                'dari seluruh modal ditempatkan dan disetor '
                                'penuh dalam Perseroan sehingga modal '
                                'ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan '
                                'yang semula berjumlah 31.985.962.000 (tiga '
                                'puluh satu miliar sembilan ratus delapan '
                                'puluh lima juta sembilan ratus enam puluh dua '
                                'ribu) saham dengan nilai nominal sejumlah '
                                'Rp3.198.596.200.000,- (tiga triliun seratus '
                                'sembilan puluh delapan miliar lima ratus '
                                'sembilan puluh enam juta dua ratus ribu '
                                'Rupiah), menjadi 30.758.665.900 (tiga puluh '
                                'miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta '
                                'enam ratus enam puluh lima ribu sembilan '
                                'ratus) saham dengan nilai nominal sejumlah '
                                'Rp3.075.866.590.000,- (tiga triliun tujuh '
                                'puluh lima miliar delapan ratus enam puluh '
                                'enam juta lima ratus sembilan puluh ribu '
                                'Rupiah). 2. Menyetujui untuk memberikan '
                                'wewenang dan kuasa kepada salah satu anggota '
                                'Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, '
                                'untuk menyatakan keputusan terkait perubahan '
                                'Pasal 4 ayat 2) Anggaran Dasar Perseroan '
                                'schubungan dengan pengurangan modal '
                                'ditempatkan dan disetor penuh dalam 8 '
                                'Perseroan, dalam bentuk akta notaris, '
                                'menyampaikannya kepada Menteri Ilukum dan Hak '
                                'Asasi Manusia, mendaftarkannya dalam Daftar '
                                'Perusahaan, serta melakukan segala sesuatu '
                                'yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan '
                                'peraturan perundang-undangan yang berlaku. '
                                '-Setelah dicatat, ternyata: Para Pemegang '
                                'Saham yang menyatakan suara blanko sebanyak '
                                '229.685.300 (dua ratus dua puluh sembilan '
                                'juta enam ratus delapan puluh lima ribu tiga '
                                'ratus) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK '
                                '15, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat namun tidak '
                                'mengeluarkan suara, atau abstain, dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan '
                                'suara. Para Pemegang Saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju sebanyak 47.500 (empat puluh '
                                'tujuh ribu lima ratus) saham atau 0,00045 '
                                '(nol koma nol nol nol persen) dari jumlah '
                                'suara yang hadir dalam RUPST. Para Pemegang '
                                'Saham yang menyatakan setuju sebanyak '
                                '25.690.532.850 (dua puluh lima miliar enam '
                                'ratus sembilan puluh juta lima ratus tiga '
                                'puluh dua. ribu delapan ratus lima puluh) '
                                'saham atau 99,99995 (sembilan puluh sembilan '
                                'koma sembilan sembilan sembilan persen) dari '
                                'jumlah suara yang hadir dalam RUPST. '
                                '-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan '
                                'keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini '
                                'menyetujui usulan',
             'seq': 2,
             'votes_against': '47500',
             'votes_for': '25690532850'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'IV. Mata Acara Keempat RUPST, yaitu: 1. '
                                'Menyetujui pengangkatan Bapak Iwan Dewono '
                                'Budiyuwono sebagai Direktur Perseroan urtuk '
                                'masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat '
                                'ini, dan meneruskan masa jabatan anggota 9 '
                                'Direksi lainnya yang menjabat saat ini, yaitu '
                                'sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang '
                                'Saham Tahunan Perseroan tahun 2028, serta '
                                'memberikan pembebasan dan pelunasan '
                                'sepenuhnya (ecguit et decharge) kepada Bapak '
                                'Chia Ah Hoo dari jabatannya sebagai Direktur '
                                'Perseroan, dan seluruh tindakan yang '
                                'dilakukannya dalam rangka menjalankan '
                                'kewajibannya selama masa jabatan sebagai '
                                'Direktur Perseroan, dengan keberlakuan '
                                'efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat. . '
                                'Menyetujui perubahan susunan anggota Direksi '
                                'Perseroan yang saat ini terdiri dari: '
                                'Presiden Direktur: Bapak Garibaldi Thohir '
                                'Wakil Presiden Direktur: Bapak Christian '
                                'Ariano Rachmat Direktur: Soeryadjaya '
                                'Direktur: Direktur: Direktur: menjadi sebagai '
                                'berikut: Presiden Direktur: Bapak Garibaldi '
                                'Thohir Wakil Presiden Direktur: Bapak '
                                'Christian Ariano Rachmat Direktur: '
                                'Soeryadjaya Direktur: Direktur: Direktur: '
                                'terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai '
                                'dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'Tahunan Perseroan tahun 2028. 3. Menyetujui '
                                'untuk memberikan wewenang dan kuasa, kepada '
                                'salah satu anggota Direksi Perseroan, dengan '
                                'hak substitusi, untuk menyatakan keputusan '
                                'perubahan susunan anggota Direksi Perseroan '
                                'dalam akta notaris, memberitahukannya kepada '
                                'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, '
                                'mendaftarkannya dalam Daftar Perusahaan, '
                                'serta melakukan segala sesuatu yang '
                                'diperlukan sesuai dengan ketentuan dan '
                                'peraturan perundang-undangan yang berlaku. '
                                '-Setelah dicatat, ternyata: Para Pemegang '
                                'Saham yang menyatakan suara blanko sebanyak '
                                '227.986.700 (dua ratus dua puluh tujuh juta '
                                'sembilan ratus delapan puluh enam ribu tujuh '
                                'ratus) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 '
                                'Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan '
                                'suara, atau abstain, dianggap mengeluarkan '
                                'suara yang sama dengan suara mayoritas '
                                'Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Para '
                                'Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'sebanyak 899.180.251 (delapan ratus sembilan '
                                'puluh sembilan juta seratus delapan puluh '
                                'ribu dua ratus lima puluh satu) saham atau '
                                '3,50094 (tiga koma lima nol nol persen) dari '
                                'jumlah suara yang hadir dalam RUPST. Para '
                                'Pemegang Saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 24.791.400.099 (dua puluh cmpat '
                                'miliar tujuh ratus sembilan puluh satu juta '
                                'empat ratus ribu sembilan puluh sembilan) '
                                'saham atau 96,499 (sembilan puluh cnam koma '
                                'empat sembilan sembilan persen) dari jumlah '
                                'suara yang hadir dalam RUPST. -schingga '
                                'berdasarkan kuorum pengambilan keputusan '
                                'RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui '
                                'usulan',
             'seq': 3,
             'votes_against': '899180251',
             'votes_for': '24791400099'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'v. Mata Acara Kelima RUPST, yaitu: — '
                                'Menyetujui penetapan pemberian wewenang '
                                'kepada Komite Nominasi dan Remunerasi '
                                'Perseroan, yang dalam hal ini fungsinya '
                                'dilaksanakan oleh Dewan Komisaris Perseroan, '
                                'untuk menetapkan honorarium atau gaji, dan '
                                'tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan '
                                'Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku '
                                '2024 dengan memperhatikan kondisi keuangan '
                                'Perseroan. -Setelah dicatat, ternyata: Para '
                                'Pemegang Saham yang menyatakan suara blanko '
                                'sebanyak 326.753.702 (tiga ratus dua puluh '
                                'enam juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu '
                                'tujuh ratus dua) saham. -Sesuai dengan Pasal '
                                '47 POIK 15, Pemegang Saham dengan hak suara '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat namun tidak '
                                'mengeluarkan suara, atau abstain, dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan '
                                'suara. Para Pemegang Saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju sebanyak 1.453.579.670 (satu '
                                'miliar empat ratus lima puluh tiga juta lima '
                                'ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus '
                                'tujuh puluh) saham atau 5,658 (lima koma enam '
                                'lima delapan persen) dari jumlah suara yang '
                                'hadir dalam RUPST. Para Pemegang Saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 24.237.000.680 '
                                '(dua puluh empat miliar dua ratus tiga puluh '
                                'tujuh juta cnam ratus delapan puluh) saham '
                                'atau 94,34195 (sembilan puluh empat koma tiga '
                                'empat satu persen) dari jumlah suara yang '
                                'hadir dalam RUPST. -sehingga berdasarkan '
                                'kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka '
                                'RUPST dengan ini menyetujui usulan',
             'seq': 4,
             'votes_against': '1453579670',
             'votes_for': '24237000680'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'VIL Mata Acara Ketujuh RUPST, yaitu: 1. '
                                'Menyetujui Pembelian Kembali Saham yang '
                                'dikeluarkan oleh Perseroan sesuai dengan '
                                'ketentuan POJK 29 dengan jumlah '
                                'sebanyak-banyaknya Rp4.000.000.000.000,- 5 '
                                'dan 2. Memberikan kuasa serta wewenang untuk '
                                'pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan '
                                'tersebut kepada Direksi Perseroan. -Setelah '
                                'dicatat, ternyata: Para Pemegang Saham yang '
                                'menyatakan suara blanko sebanyak 244.053.359 '
                                '(dua ratus empat puluh empat juta lima puluh '
                                'tiga ribu tiga ratus lima puluh sembilan) '
                                'saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, '
                                'Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan '
                                'suara, atau abstain, dianggap mengeluarkan '
                                'suara yang sama dengan suara mayoritas '
                                'Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Para '
                                'Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'sebanyak 24.106.700 (dua puluh empat juta '
                                'seratus enam ribu tujuh ratus) saham atau '
                                '0,093W (nol koma nol sembilan tiga persen) '
                                'dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. '
                                'Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 25.666.473.650 (dua puluh lima '
                                'miliar enam ratus enam puluh enam juta empat '
                                'ratus tujuh puluh tiga ribu cnam ratus lima '
                                'puluh) saham atau 99,90645 (sembilan puluh '
                                'sembilan koma sembilan nol enam persen) dari '
                                'jumlah suara yang hadir dalam RUPST. '
                                '-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan '
                                'keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini '
                                'menyetujui usulan',
             'seq': 6,
             'votes_against': '24106700',
             'votes_for': '25666473650'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': None,
 'meeting_type': 'AGM',
 'time_start': '10:08:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result