Back to announcement
20240516_ADRO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31640147_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed ADROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 17
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT ADARO ENERGY INDONESIA TBK
PT ADARO ENERGY INDONESIA TBK berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Rabu, tanggal 15 Mei
2024, bertempat di Dian Ballroom, Raffles Hotel, Ciputra World, Jl. Prof. DR. Satrio Kav. 3, Kuningan, Jakarta Selatan, 12940, telah diadakan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “RUPST”) PT ADARO ENERGY INDONESIA TBK (selanjutnya disebut
“Perseroan”) secara fisik dan secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). RUPST dibuka pada pukul 10.08 WIB dan dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan.
A. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir pada saat RUPST
Dewan Komisaris:
− Bapak Edwin Soeryadjaya, bertindak selaku Presiden Komisaris dan Selaku Kuasa sehingga sah mewakili :
• Bapak Ir. Theodore Permadi Rachmat, dalam kedudukannya selaku Wakil Presiden Komisaris, berdasarkan surat kuasa, yang
dibuat di bawah tangan tertanggal 13 Mei 2024.
− Ibu Arini Saraswaty Subianto, bertindak selaku Komisaris;
− Bapak Ir. Mohammad Effendi, bertindak selaku Komisaris Independen;
− Bapak Budi Bowoleksono, bertindak selaku Komisaris Independen.
Direksi :
− Bapak Garibaldi Thohir, bertindak selaku Presiden Direktur;
1
Page 2
− Bapak Christian Ariano Rachmat, bertindak selaku Wakil Presiden Direktur;
− Bapak Chia Ah Hoo, bertindak selaku Direktur;
− Bapak Mohammad Syah Indra Aman, bertindak selaku Direktur;
− Bapak Julius Aslan, bertindak selaku Direktur; dan
− Bapak Michael William P. Soeryadjaya, bertindak selaku Direktur.
B. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPST adalah berdasarkan:
• Untuk Mata Acara Pertama, Kedua, Keempat, Kelima, Keenam dan Ketujuh RUPST sesuai ketentuan Pasal 41 ayat 1 (a) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”), RUPST dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau
diwakili oleh Kuasa mereka yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan dan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 1 huruf (c) POJK 15, keputusan RUPST adalah
sah apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST.
• Untuk Mata Acara Ketiga RUPST berlaku ketentuan Pasal 42 (a) POJK 15, RUPST dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh
Pemegang Saham dan/atau diwakili oleh Kuasa mereka yang sah yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan dan berdasarkan Pasal 42 (b) POJK 15, keputusan
RUPST adalah sah apabila disetujui lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
RUPST.
Dalam RUPST telah dihadiri oleh Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah berjumlah 25.690.580.350
(dua puluh lima miliar enam ratus sembilan puluh juta lima ratus delapan puluh ribu tiga ratus lima puluh) saham atau sama dengan
83,523% (delapan puluh tiga koma lima dua tiga persen) dari 30.758.665.900 (tiga puluh miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta enam
2
Page 3
ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus) saham yang merupakan hasil pengurangan seluruh saham hasil pembelian kembali
Perseroan dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya RUPST, yaitu
sejumlah 31.985.962.000 (tiga puluh satu miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus enam puluh dua ribu) saham
dikurangi dengan jumlah saham hasil pembelian kembali Perseroan sejumlah 1.227.296.100 (satu miliar dua ratus dua puluh tujuh juta
dua ratus sembilan puluh enam ribu seratus) saham.
Sesuai dengan ketentuan POJK 15, maka ketentuan mengenai kuorum kehadiran RUPST adalah TELAH TERPENUHI. Oleh karenanya,
RUPST adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
C. Mata Acara RUPST
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2023;
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2023;
3. Perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pengurangan modal ditempatkan dan disetor;
4. Perubahan susunan anggota Direksi Perseroan;
5. Penetapan honorarium atau gaji dan tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2024;
6. Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2024; dan
7. Persetujuan atas pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
D. Kesempatan Tanya Jawab
Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat atau pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada
Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan mata acara RUPST. Terdapat 3 orang Pemegang Saham
3
Page 4
atau Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan pada pembahasan Mata Acara Pertama RUPST, dan 1 orang Pemegang
Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan pada pembahasan Mata Acara Ketujuh RUPST.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak
menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dengan menyerahkan kartu suara.
F. Keputusan RUPST
Mata Acara Pertama RUPST
Jumlah Pemegang 3 orang
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
RUPST disetujui Sebanyak 25.372.785.561 (dua Sebanyak 287.489.069 (dua ratus Sebanyak 317.794.789 (tiga ratus
dengan suara puluh lima miliar tiga ratus tujuh delapan puluh tujuh juta empat tujuh belas juta tujuh ratus
terbanyak puluh dua juta tujuh ratus delapan ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan puluh empat ribu tujuh
puluh lima ribu lima ratus enam enam puluh sembilan) saham. ratus delapan puluh sembilan)
puluh satu) saham atau 98,762% -Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, saham atau 1,237% (satu koma
(sembilan puluh delapan koma Pemegang Saham dengan hak dua tiga tujuh persen) dari jumlah
tujuh enam dua persen) dari suara yang sah yang hadir dalam suara yang hadir dalam RUPST.
jumlah suara yang hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan
4
Page 5
RUPST. suara, atau abstain, dianggap
mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas
Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023 mengenai kegiatan dan
Pertama RUPST pengurusan Perseroan untuk tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023, yang telah diaudit oleh Bapak Daniel Kohar, S.E., CPA dari Kantor
Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan, firma anggota jaringan global
PricewaterhouseCoopers di Indonesia, sebagaimana dimuat dalam laporannya tertanggal 28
Februari 2024 dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material.
Dengan disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023, serta disahkannya Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,
berarti juga memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya, atau acquit et decharge, kepada
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas segala tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan
selama tahun buku 2023.
Mata Acara Kedua RUPST
Jumlah Pemegang Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
5
Page 6
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
RUPST disetujui Sebanyak 25.690.572.650 (dua Sebanyak 227.953.700 (dua ratus Sebanyak 7.700 (tujuh ribu tujuh
dengan suara puluh lima miliar enam ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus ratus) saham atau 0,000% (nol
terbanyak sembilan puluh juta lima ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus) koma nol nol nol persen) dari
tujuh puluh dua ribu enam ratus saham. jumlah suara yang hadir dalam
lima puluh) saham atau 99,999% -Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, RUPST.
(sembilan puluh sembilan koma Pemegang Saham dengan hak
sembilan sembilan sembilan suara yang sah yang hadir dalam
persen) dari jumlah suara yang RUPST namun tidak mengeluarkan
hadir dalam RUPST. suara, atau abstain, dianggap
mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas
Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara − Menyetujui penetapan penggunaan laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik
Kedua RUPST entitas induk Perseroan untuk tahun buku 2023 sebesar AS$1.641.435.739 (satu miliar enam ratus
empat puluh satu juta empat ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan dolar
Amerika Serikat), untuk digunakan sebagai berikut:
1. Sebesar AS$800.000.000 (delapan ratus juta dolar Amerika Serikat) atau 48,74% dari laba
tahun berjalan Perseroan untuk tahun buku 2023 tersebut digunakan untuk pembayaran
dividen tunai, dimana sebesar AS$400.000.000 (empat ratus juta dolar Amerika Serikat) telah
dibayarkan pada tanggal 12 Januari 2024 sebagai dividen tunai interim, sedangkan sisanya
6
Page 7
sebesar AS$400.000.000 (empat ratus juta dolar Amerika Serikat) akan dibayarkan sebagai
dividen tunai final.
Dalam pelaksanaannya, Direksi Perseroan diberi kuasa dengan hak substitusi, untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut, termasuk
menetapkan daftar Pemegang Saham yang berhak atas dividen tunai final, serta menetapkan
jadwal dan tata cara pembayaran dividen tunai final.
Jadwal pembayaran dividen tunai final dimaksud akan diumumkan di situs web Bursa Efek
Indonesia dan situs web Perseroan, dengan memperhatikan peraturan dan perundang-
undangan yang berlaku.
2. Sebesar AS$841.435.739 (delapan ratus empat puluh satu juta empat ratus tiga puluh lima ribu
tujuh ratus tiga puluh sembilan dolar Amerika Serikat) atau 51,26% dari laba tahun berjalan
Perseroan untuk tahun buku 2023 akan dimasukkan sebagai laba ditahan.
Mata Acara Ketiga RUPST
Jumlah Pemegang Tidak ada
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
RUPST disetujui Sebanyak 25.690.532.850 (dua Sebanyak 229.685.300 (dua ratus Sebanyak 47.500 (empat puluh
berdasarkan ketentuan puluh lima miliar enam ratus dua puluh sembilan juta enam tujuh ribu lima ratus) saham atau
kuorum yang berlaku. sembilan puluh juta lima ratus tiga ratus delapan puluh lima ribu tiga 0,000% (nol koma nol nol nol
7
Page 8
puluh dua ribu delapan ratus lima ratus) saham. persen) dari jumlah suara yang
puluh) saham atau 99,999% -Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, hadir dalam RUPST.
(sembilan puluh sembilan koma Pemegang Saham dengan hak
sembilan sembilan sembilan suara yang sah yang hadir dalam
persen) dari jumlah suara yang Rapat namun tidak mengeluarkan
hadir dalam RUPST. suara, atau abstain, dianggap
mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas
Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara 1. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
Ketiga RUPST pengurangan modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan melalui penarikan saham
hasil pembelian kembali Perseroan sejumlah 1.227.296.100 (satu miliar dua ratus dua puluh tujuh
juta dua ratus sembilan puluh enam ribu seratus) saham atau mewakili 3,84% dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sehingga modal ditempatkan dan disetor penuh
dalam Perseroan yang semula berjumlah 31.985.962.000 (tiga puluh satu miliar sembilan ratus
delapan puluh lima juta sembilan ratus enam puluh dua ribu) saham dengan nilai nominal
sejumlah Rp3.198.596.200.000,- (tiga triliun seratus sembilan puluh delapan miliar lima ratus
sembilan puluh enam juta dua ratus ribu Rupiah), menjadi 30.758.665.900 (tiga puluh miliar tujuh
ratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus) saham dengan
nilai nominal sejumlah Rp3.075.866.590.000,- (tiga triliun tujuh puluh lima miliar delapan ratus
enam puluh enam juta lima ratus sembilan puluh ribu Rupiah).
2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada salah satu anggota Direksi
8
Page 9
Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menyatakan keputusan terkait perubahan Pasal 4 ayat (2)
Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pengurangan modal ditempatkan dan disetor
penuh dalam Perseroan, dalam bentuk akta notaris, menyampaikannya kepada Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia, mendaftarkannya dalam Daftar Perusahaan, serta melakukan segala
sesuatu yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Mata Acara Keempat RUPST
Jumlah Pemegang Tidak ada
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
RUPST disetujui Sebanyak 24.791.400.099 (dua Sebanyak 227.986.700 (dua ratus Sebanyak 899.180.251 (delapan
berdasarkan suara puluh empat miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus ratus sembilan puluh sembilan juta
terbanyak. sembilan puluh satu juta empat delapan puluh enam ribu tujuh seratus delapan puluh ribu dua
ratus ribu sembilan puluh ratus) saham. ratus lima puluh satu) saham atau
sembilan) saham atau 96,499% -Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, 3,500% (tiga koma lima nol nol
(sembilan puluh enam koma Pemegang Saham dengan hak persen) dari jumlah suara yang
empat sembilan sembilan persen) suara yang sah yang hadir dalam hadir dalam RUPST.
dari jumlah suara yang hadir Rapat namun tidak mengeluarkan
dalam RUPST. suara, atau abstain, dianggap
mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas
9
Page 10
Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara 1. Menyetujui pengangkatan Bapak Iwan Dewono Budiyuwono sebagai Direktur Perseroan untuk
Keempat RUPST masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dan meneruskan masa jabatan anggota Direksi
lainnya yang menjabat saat ini, yaitu sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan tahun 2028, serta memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya
(acquit et decharge) kepada Bapak Chia Ah Hoo dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan, dan
seluruh tindakan yang dilakukannya dalam rangka menjalankan kewajibannya selama masa
jabatan sebagai Direktur Perseroan, dengan keberlakuan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat.
2. Menyetujui perubahan susunan anggota Direksi Perseroan yang saat ini terdiri dari:
Presiden Direktur: Bapak Garibaldi Thohir
Wakil Presiden Direktur: Bapak Christian Ariano Rachmat
Direktur: Bapak Michael William P. Soeryadjaya
Direktur: Bapak Chia Ah Hoo
Direktur: Bapak Mohammad Syah Indra Aman
Direktur: Bapak Julius Aslan
menjadi sebagai berikut:
Presiden Direktur: Bapak Garibaldi Thohir
Wakil Presiden Direktur: Bapak Christian Ariano Rachmat
Direktur: Bapak Michael William P. Soeryadjaya
Direktur: Bapak Mohammad Syah Indra Aman
10
Page 11
Direktur: Bapak Julius Aslan
Direktur: Bapak Iwan Dewono Budiyuwono
terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan tahun 2028.
3. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa, kepada salah satu anggota Direksi
Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menyatakan keputusan perubahan susunan anggota
Direksi Perseroan dalam akta notaris, memberitahukannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia, mendaftarkannya dalam Daftar Perusahaan, serta melakukan segala sesuatu yang
diperlukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara Kelima RUPST
Jumlah Pemegang Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
RUPST disetujui Sebanyak 24.237.000.680 (dua Sebanyak 326.753.702 (tiga ratus Sebanyak 1.453.579.670 (satu
dengan suara puluh empat miliar dua ratus tiga dua puluh enam juta tujuh ratus miliar empat ratus lima puluh tiga
terbanyak puluh tujuh juta enam ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus dua) juta lima ratus tujuh puluh sembilan
delapan puluh) saham atau saham. ribu enam ratus tujuh puluh) saham
94,341% (sembilan puluh empat -Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, atau 5,658% (lima koma enam lima
koma tiga empat satu persen) dari Pemegang Saham dengan hak delapan persen) dari jumlah suara
11
Page 12
jumlah suara yang hadir dalam suara yang sah yang hadir dalam yang hadir dalam RUPST.
RUPST. RUPST namun tidak mengeluarkan
suara, atau abstain, dianggap
mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas
Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara − Menyetujui penetapan pemberian wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan,
Kelima RUPST yang dalam hal ini fungsinya dilaksanakan oleh Dewan Komisaris Perseroan, untuk menetapkan
honorarium atau gaji, dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku 2024 dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan.
Mata Acara Keenam RUPST
Jumlah Pemegang Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
RUPST disetujui Sebanyak 25.657.126.550 (dua Sebanyak 227.961.300 (dua ratus Sebanyak 33.453.800 (tiga puluh
dengan suara puluh lima miliar enam ratus lima dua puluh tujuh juta sembilan ratus tiga juta empat ratus lima puluh
terbanyak puluh tujuh juta seratus dua puluh enam puluh satu ribu tiga ratus) tiga ribu delapan ratus) saham atau
enam ribu lima ratus lima puluh) saham. 0,130% (nol koma satu tiga nol
saham atau 99,869% (sembilan -Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, persen) dari jumlah suara yang
puluh sembilan koma delapan Pemegang Saham dengan hak hadir dalam RUPST.
12
Page 13
enam sembilan persen) dari suara yang sah yang hadir dalam
jumlah suara yang hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan
RUPST. suara, atau abstain, dianggap
mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas
Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara − Menyetujui untuk menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan
Keenam RUPST Rekan (atau penerus ataupun penggantinya, yang merupakan firma anggota jaringan global
PricewaterhouseCoopers di Indonesia) yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan pada tahun buku yang sedang berjalan dan akan berakhir pada tanggal
31 Desember 2024, sesuai usulan Dewan Komisaris Perseroan dengan memperhatikan
rekomendasi dari Komite Audit Perseroan tertanggal 20 Maret 2024, atau penggantinya jika terjadi
perubahan, yang ditunjuk dan/atau disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan.
Mata Acara Ketujuh RUPST
Jumlah Pemegang 1 orang
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
RUPST disetujui Sebanyak 25.666.473.650 (dua Sebanyak 244.053.359 (dua ratus Sebanyak 24.106.700 (dua puluh
dengan suara puluh lima miliar enam ratus enam empat puluh empat juta lima puluh empat juta seratus enam ribu tujuh
terbanyak puluh enam juta empat ratus tujuh tiga ribu tiga ratus lima puluh ratus) saham atau 0,093% (nol
13
Page 14
puluh tiga ribu enam ratus lima sembilan) saham. koma nol sembilan tiga persen)
puluh) saham atau 99,906% -Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, dari jumlah suara yang hadir dalam
(sembilan puluh sembilan koma Pemegang Saham dengan hak RUPST.
sembilan nol enam persen) dari suara yang sah yang hadir dalam
jumlah suara yang hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan
RUPST. suara, atau abstain, dianggap
mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas pemegang
saham yang mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara 1. Menyetujui Pembelian Kembali Saham yang dikeluarkan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan
Ketujuh RUPST POJK 29 dengan jumlah sebanyak-banyaknya Rp.4.000.000.000.000,- ; dan
2. Memberikan kuasa serta wewenang untuk pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan
tersebut kepada Direksi Perseroan.
RUPST Perseroan ditutup pada pukul 11.33 WIB.
G. Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Final
Sesuai dengan keputusan Rapat pada Mata Acara Kedua, berikut jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai final:
Jadwal Pembagian Dividen Tunai Final
Keterangan Tanggal
a. Pengumuman jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai final di situs web Bursa Efek Indonesia dan situs
16 Mei 2024
web Perseroan
14
Page 15
b. Tanggal pencatatan Pemegang Saham Perseroan yang berhak atas dividen tunai final (“record date”) 29 Mei 2024
c. Pengumuman Kurs Konversi (Dengan menggunakan Kurs Tengah Bank Indonesia) di situs web Bursa Efek
29 Mei 2024
Indonesia dan situs web Perseroan
d. Pasar reguler dan negosiasi:
• Cum dividen 27 Mei 2024
• Ex dividen 28 Mei 2024
e. Pasar tunai:
• Cum dividen 29 Mei 2024
• Ex dividen 30 Mei 2024
f. Pembagian dividen tunai final 5 Juni 2024
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Final:
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan
secara khusus kepada pemegang saham Perseroan.
2. Dividen tunai final akan diberikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan
pada tanggal 29 Mei 2024 (record date) sampai dengan pukul 16:00 WIB.
3. Pembagian dividen tunai final kepada pemegang saham Perseroan akan dilakukan dalam Rupiah dengan mengacu pada kurs
tengah Bank Indonesia pada tanggal record date sebagai kurs konversi. Perseroan akan melaporkan dan mengumumkan kurs
konversi tersebut melalui Sistem Pelaporan Elektronik Otoritas Jasa Keuangan, Situs Web PT Bursa Efek Indonesia, dan Situs
Web Perseroan pada tanggal tanggal 29 Mei 2024.
4. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif pada KSEI, maka dividen tunai final akan
diterima melalui pemegang rekening di KSEI. Konfirmasi tertulis mengenai hasil pendistribusian dividen tunai final akan
disampaikan oleh KSEI kepada perusahaan efek dan/atau bank kustodian, untuk selanjutnya pemegang saham Perseroan akan
15
Page 16
menerima informasi tentang hal tersebut dari perusahaan efek dan/atau bank kustodian dimana pemegang saham Perseroan
membuka rekening.
5. Ketentuan pemotongan PPh terhadap pembagian dividen tunai final kepada Pemegang Saham asing Perseroan (Wajib Pajak Luar
Negeri) adalah sebagai berikut:
a. Terhadap pemegang saham Perseroan yang berdomisili di negara yang tidak memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
(P3B) dengan Pemerintah Indonesia adalah merujuk pada Pasal 26 Undang-undang PPh, yaitu dipotong PPh sebesar 20%
(dua puluh persen) dari jumlah bruto.
b. Terhadap pemegang saham Perseroan yang berdomisili di negara yang telah menandatangani P3B dengan Pemerintah
Indonesia berlaku ketentuan sebagaimana diatur di dalam P3B yang bersangkutan, yaitu pada umumnya mengenakan tarif
pemotongan Pajak yang lebih rendah. Namun, untuk memanfaatkan fasilitas P3B tersebut, pemegang saham Perseroan yang
bersangkutan wajib menyerahkan dokumen asli, yaitu: Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile) yang diterbitkan oleh
Otoritas Perpajakan di negara dimana yang bersangkutan berdomisili, yang masih berlaku pada saat Record Date. Dokumen
asli tersebut harus diserahkan selambat-lambatnya tanggal 29 Mei 2024 pukul 16:00 WIB kepada:
- KSEI, melalui pemegang rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Saham Perseroan (untuk Pemegang Saham Perseroan
yang sahamnya berada/tercatat dalam penitipan kolektif);
- Biro Administrasi Efek Perseroan (bagi pemegang saham Perseroan yang masih menggunakan warkat).
Apabila dokumen asli tersebut tidak dapat diserahkan dalam waktu yang telah ditentukan, maka dividen tunai final yang akan
dibagikan dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif 20% (dua puluh persen).
6. Bukti potong pajak dividen tunai final untuk Pemegang Saham Perseroan yang tercatat dalam penitipan kolektif KSEI (scripless)
dan Pemegang Saham Perseroan yang menggunakan warkat (scrip) dapat diambil melalui Biro Administrasi Efek Perseroan.
Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 51 POJK 15.
Jakarta, 16 Mei 2024
PT ADARO ENERGY INDONESIA TBK
DIREKSI
16
Page 17
17
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 15 May 2024 · 10:08– |
| Present | 25,690,580,350 (83.52%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
25,372,785,561
—
Against
317,794,789
—
Abstain
287,489,069
—
Agenda 2
approved
For
25,690,572,650
—
Against
7,700
0.00%
Abstain
227,953,700
—
- Cum dividen
- Ex dividen
- Cum dividen
- Ex dividen
Agenda 3
approved
For
25,690,532,850
—
Against
47,500
0.00%
Abstain
229,685,300
—
Agenda 4
approved
For
24,791,400,099
—
Against
899,180,251
—
Abstain
227,986,700
—
Agenda 5
approved
For
24,237,000,680
—
Against
1,453,579,670
—
Abstain
326,753,702
—
Agenda 6
approved
For
25,657,126,550
—
Against
33,453,800
—
Abstain
227,961,300
—
Agenda 7
approved
For
25,666,473,650
—
Against
24,106,700
0.09%
Abstain
244,053,359
—
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
person
Ir. Theodore Permadi Rachmat
p.1 ×2
unresolved
person
Ir. Mohammad Effendi
p.1
unresolved
person
Christian Ariano Rachmat
p.2 ×6
unresolved
person
Mohammad Syah Indra Aman
p.2 ×3
unresolved
person
Michael William P. Soeryadjaya
p.2 ×3
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Daniel Kohar
p.5
unresolved
org
Rintis dan Rekan
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.9 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanudiredja
p.13
unresolved
org
Bank Indonesia
p.15 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1331 ms
12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'title': 'RUPST disetujui dengan suara puluh',
'votes_abstain': '287489069',
'votes_against': '317794789',
'votes_for': '25372785561'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.000',
'resolution_items': ['Cum dividen',
'Ex dividen',
'Cum dividen',
'Ex dividen'],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'title': 'RUPST disetujui dengan suara puluh terbanyak',
'votes_abstain': '227953700',
'votes_against': '7700',
'votes_for': '25690572650'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.000',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'l 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan '
'sehubungan dengan Ketiga RUPST pengurangan '
'modal ditempatkan dan disetor penuh dalam '
'Perseroan melalui penarikan saham hasil '
'pembelian kembali Perseroan sejumlah '
'1.227.296.100 (satu miliar dua ratus dua '
'puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh '
'enam ribu seratus) saham atau mewakili 3,84% '
'dari seluruh modal ditempatkan dan disetor '
'penuh dalam Perseroan sehingga modal '
'ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan '
'yang semula berjumlah 31.985.962.000 (tiga '
'puluh satu miliar sembilan ratus delapan '
'puluh lima juta sembilan ratus enam puluh dua '
'ribu) saham dengan nilai nominal sejumlah '
'Rp3.198.596.200.000,- (tiga triliun seratus '
'sembilan puluh delapan miliar lima ratus '
'sembilan puluh enam juta dua ratus ribu '
'Rupiah), menjadi 30.758.665.900 (tiga puluh '
'miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta '
'enam ratus enam puluh lima ribu sembilan '
'ratus) saham dengan nilai nominal sejumlah '
'Rp3.075.866.590.000,- (tiga triliun tujuh '
'puluh lima miliar delapan ratus enam puluh '
'enam juta lima ratus sembilan puluh ribu '
'Rupiah). 2. Menyetujui untuk memberikan '
'wewenang dan kuasa kepada salah satu anggota '
'Direksi 8 Perseroan, dengan hak substitusi, '
'untuk menyatakan keputusan terkait perubahan '
'Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan '
'sehubungan dengan pengurangan modal '
'ditempatkan dan disetor penuh dalam '
'Perseroan, dalam bentuk akta notaris, '
'menyampaikannya kepada Menteri Hukum dan Hak '
'Asasi Manusia, mendaftarkannya dalam Daftar '
'Perusahaan, serta melakukan segala sesuatu '
'yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan '
'peraturan perundang-undangan yang berlaku.',
'seq': 3,
'title': 'RUPST disetujui berdasarkan ketentuan puluh kuorum yang '
'berlaku.',
'votes_abstain': '229685300',
'votes_against': '47500',
'votes_for': '25690532850'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'apak Iwan Dewono Budiyuwono sebagai Direktur '
'Perseroan untuk Keempat RUPST masa jabatan '
'terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dan '
'meneruskan masa jabatan anggota Direksi '
'lainnya yang menjabat saat ini, yaitu sampai '
'dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham '
'Tahunan Perseroan tahun 2028, serta '
'memberikan pembebasan dan pelunasan '
'sepenuhnya (acquit et decharge) kepada Bapak '
'Chia Ah Hoo dari jabatannya sebagai Direktur '
'Perseroan, dan seluruh tindakan yang '
'dilakukannya dalam rangka menjalankan '
'kewajibannya selama masa jabatan sebagai '
'Direktur Perseroan, dengan keberlakuan '
'efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat. 2. '
'Menyetujui perubahan susunan anggota Direksi '
'Perseroan yang saat ini terdiri dari: '
'Presiden Direktur: Bapak Garibaldi Thohir '
'Wakil Presiden Direktur: Bapak Christian '
'Ariano Rachmat Direktur: Bapak Michael '
'William P. Soeryadjaya Direktur: Bapak Chia '
'Ah Hoo Direktur: Bapak Mohammad Syah Indra '
'Aman Direktur: Bapak Julius Aslan menjadi '
'sebagai berikut: Presiden Direktur: Bapak '
'Garibaldi Thohir Wakil Presiden Direktur: '
'Bapak Christian Ariano Rachmat Direktur: '
'Bapak Michael William P. Soeryadjaya '
'Direktur: Bapak Mohammad Syah Indra Aman 10 '
'Direktur: Bapak Julius Aslan Direktur: Bapak '
'Iwan Dewono Budiyuwono terhitung sejak '
'ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan '
'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan '
'tahun 2028. 3. Menyetujui untuk memberikan '
'wewenang dan kuasa, kepada salah satu anggota '
'Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, '
'untuk menyatakan keputusan perubahan susunan '
'anggota Direksi Perseroan dalam akta notaris, '
'memberitahukannya kepada Menteri Hukum dan '
'Hak Asasi Manusia, mendaftarkannya dalam '
'Daftar Perusahaan, serta melakukan segala '
'sesuatu yang diperlukan sesuai dengan '
'ketentuan dan peraturan perundang-undangan '
'yang berlaku.',
'seq': 4,
'title': 'RUPST disetujui berdasarkan suara puluh',
'votes_abstain': '227986700',
'votes_against': '899180251',
'votes_for': '24791400099'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'rian wewenang kepada Komite Nominasi dan '
'Remunerasi Perseroan, Kelima RUPST yang dalam '
'hal ini fungsinya dilaksanakan oleh Dewan '
'Komisaris Perseroan, untuk menetapkan '
'honorarium atau gaji, dan tunjangan lainnya '
'bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris '
'Perseroan untuk tahun buku 2024 dengan '
'memperhatikan kondisi keuangan Perseroan.',
'seq': 5,
'title': 'RUPST disetujui dengan suara puluh',
'votes_abstain': '326753702',
'votes_against': '1453579670',
'votes_for': '24237000680'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'kembali Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, '
'Wibisana, Rintis dan Keenam RUPST Rekan (atau '
'penerus ataupun penggantinya, yang merupakan '
'firma anggota jaringan global '
'PricewaterhouseCoopers di Indonesia) yang '
'akan melakukan audit atas Laporan Keuangan '
'Konsolidasian Perseroan pada tahun buku yang '
'sedang berjalan dan akan berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2024, sesuai usulan Dewan '
'Komisaris Perseroan dengan memperhatikan '
'rekomendasi dari Komite Audit Perseroan '
'tertanggal 20 Maret 2024, atau penggantinya '
'jika terjadi perubahan, yang ditunjuk '
'dan/atau disetujui oleh Dewan Komisaris '
'Perseroan.',
'seq': 6,
'title': 'RUPST disetujui dengan suara puluh',
'votes_abstain': '227961300',
'votes_against': '33453800',
'votes_for': '25657126550'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.093',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 7,
'title': 'RUPST disetujui dengan suara puluh terbanyak puluh',
'votes_abstain': '244053359',
'votes_against': '24106700',
'votes_for': '25666473650'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-05-15',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '83.523',
'record_date': '2024-05-29',
'shares_present': '25690580350',
'shares_total_voting': '30758665900',
'time_start': '10:08:00',
'venue': 'Dian Ballroom, Raffles Hotel, Ciputra World, Jl. Prof. DR. Satrio '
'Kav. 3, Kuningan, Jakarta Selatan, 12940, telah diadakan Rapat Umum '
'Pemegang Saham Tahunan'}