Skip to content
Back to announcement

20240516_ADRO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31640147_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed ADRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 17

Page 1
                                                              PENGUMUMAN
                                                         RINGKASAN RISALAH
                                           RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                                PT ADARO ENERGY INDONESIA TBK


PT ADARO ENERGY INDONESIA TBK berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Rabu, tanggal 15 Mei
2024, bertempat di Dian Ballroom, Raffles Hotel, Ciputra World, Jl. Prof. DR. Satrio Kav. 3, Kuningan, Jakarta Selatan, 12940, telah diadakan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “RUPST”) PT ADARO ENERGY INDONESIA TBK (selanjutnya disebut
“Perseroan”) secara fisik dan secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). RUPST dibuka pada pukul 10.08 WIB dan dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan.


A.   Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir pada saat RUPST
     Dewan Komisaris:
     −   Bapak Edwin Soeryadjaya, bertindak selaku Presiden Komisaris dan Selaku Kuasa sehingga sah mewakili :
         •   Bapak Ir. Theodore Permadi Rachmat, dalam kedudukannya selaku Wakil Presiden Komisaris, berdasarkan surat kuasa, yang
             dibuat di bawah tangan tertanggal 13 Mei 2024.
     −   Ibu Arini Saraswaty Subianto, bertindak selaku Komisaris;
     −   Bapak Ir. Mohammad Effendi, bertindak selaku Komisaris Independen;
     −   Bapak Budi Bowoleksono, bertindak selaku Komisaris Independen.


     Direksi :
     −   Bapak Garibaldi Thohir, bertindak selaku Presiden Direktur;

                                                                       1
Page 2
     −   Bapak Christian Ariano Rachmat, bertindak selaku Wakil Presiden Direktur;
     −   Bapak Chia Ah Hoo, bertindak selaku Direktur;
     −   Bapak Mohammad Syah Indra Aman, bertindak selaku Direktur;
     −   Bapak Julius Aslan, bertindak selaku Direktur; dan
     −   Bapak Michael William P. Soeryadjaya, bertindak selaku Direktur.


B.   Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
     Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPST adalah berdasarkan:
     •   Untuk Mata Acara Pertama, Kedua, Keempat, Kelima, Keenam dan Ketujuh RUPST sesuai ketentuan Pasal 41 ayat 1 (a) Peraturan
         Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
         Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”), RUPST dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau
         diwakili oleh Kuasa mereka yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
         yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan dan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 1 huruf (c) POJK 15, keputusan RUPST adalah
         sah apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST.
     •   Untuk Mata Acara Ketiga RUPST berlaku ketentuan Pasal 42 (a) POJK 15, RUPST dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh
         Pemegang Saham dan/atau diwakili oleh Kuasa mereka yang sah yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
         seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan dan berdasarkan Pasal 42 (b) POJK 15, keputusan
         RUPST adalah sah apabila disetujui lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
         RUPST.


     Dalam RUPST telah dihadiri oleh Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah berjumlah 25.690.580.350
     (dua puluh lima miliar enam ratus sembilan puluh juta lima ratus delapan puluh ribu tiga ratus lima puluh) saham atau sama dengan
     83,523% (delapan puluh tiga koma lima dua tiga persen) dari 30.758.665.900 (tiga puluh miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta enam


                                                                    2
Page 3
     ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus) saham yang merupakan hasil pengurangan seluruh saham hasil pembelian kembali
     Perseroan dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya RUPST, yaitu
     sejumlah 31.985.962.000 (tiga puluh satu miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus enam puluh dua ribu) saham
     dikurangi dengan jumlah saham hasil pembelian kembali Perseroan sejumlah 1.227.296.100 (satu miliar dua ratus dua puluh tujuh juta
     dua ratus sembilan puluh enam ribu seratus) saham.


     Sesuai dengan ketentuan POJK 15, maka ketentuan mengenai kuorum kehadiran RUPST adalah TELAH TERPENUHI. Oleh karenanya,
     RUPST adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat.


C.   Mata Acara RUPST
     1. Persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2023;
     2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2023;
     3. Perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pengurangan modal ditempatkan dan disetor;
     4. Perubahan susunan anggota Direksi Perseroan;
     5. Penetapan honorarium atau gaji dan tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2024;
     6. Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit Laporan Keuangan
        Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2024; dan
     7. Persetujuan atas pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas
        Jasa Keuangan Nomor 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.


D.   Kesempatan Tanya Jawab
     Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat atau pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada
     Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan mata acara RUPST. Terdapat 3 orang Pemegang Saham



                                                                  3
Page 4
     atau Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan pada pembahasan Mata Acara Pertama RUPST, dan 1 orang Pemegang
     Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan pada pembahasan Mata Acara Ketujuh RUPST.




E.   Mekanisme Pengambilan Keputusan
     Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak
     menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dengan menyerahkan kartu suara.


F.   Keputusan RUPST
                                                      Mata Acara Pertama RUPST
      Jumlah Pemegang        3 orang
      Saham Yang Bertanya
      Hasil Pemungutan                    Setuju                            Abstain                          Tidak Setuju
      Suara
      RUPST disetujui        Sebanyak 25.372.785.561 (dua Sebanyak 287.489.069 (dua ratus Sebanyak 317.794.789 (tiga ratus
      dengan suara           puluh lima miliar tiga ratus tujuh delapan puluh tujuh juta empat tujuh      belas     juta   tujuh   ratus
      terbanyak              puluh dua juta tujuh ratus delapan ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan puluh empat ribu tujuh
                             puluh lima ribu lima ratus enam enam puluh sembilan) saham.          ratus   delapan    puluh    sembilan)
                             puluh satu) saham atau 98,762% -Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, saham atau 1,237% (satu koma
                             (sembilan puluh delapan koma Pemegang Saham dengan hak dua tiga tujuh persen) dari jumlah
                             tujuh enam dua persen) dari suara yang sah yang hadir dalam suara yang hadir dalam RUPST.
                             jumlah suara yang hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan


                                                                4
Page 5
                       RUPST.                            suara,   atau    abstain,   dianggap
                                                         mengeluarkan suara yang sama
                                                         dengan          suara       mayoritas
                                                         Pemegang          Saham         yang
                                                         mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara   1.   Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023 mengenai kegiatan dan
Pertama RUPST               pengurusan Perseroan untuk tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Direksi dan Dewan
                            Komisaris Perseroan.
                       2.   Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
                            tanggal 31 Desember 2023, yang telah diaudit oleh Bapak Daniel Kohar, S.E., CPA dari Kantor
                            Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan, firma anggota jaringan global
                            PricewaterhouseCoopers di Indonesia, sebagaimana dimuat dalam laporannya tertanggal 28
                            Februari 2024 dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material.


                       Dengan disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023, serta disahkannya Laporan
                       Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,
                       berarti juga memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya, atau acquit et decharge, kepada
                       Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas segala tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan
                       selama tahun buku 2023.


                                                   Mata Acara Kedua RUPST
Jumlah Pemegang        Tidak ada.
Saham Yang Bertanya


                                                           5
Page 6
Hasil Pemungutan                  Setuju                               Abstain                          Tidak Setuju
Suara
RUPST disetujui     Sebanyak 25.690.572.650 (dua Sebanyak 227.953.700 (dua ratus Sebanyak 7.700 (tujuh ribu tujuh
dengan suara        puluh lima miliar enam ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus ratus) saham atau 0,000% (nol
terbanyak           sembilan puluh juta lima ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus) koma nol nol nol persen) dari
                    tujuh puluh dua ribu enam ratus saham.                                     jumlah suara yang hadir dalam
                    lima puluh) saham atau 99,999% -Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, RUPST.
                    (sembilan puluh sembilan koma Pemegang Saham dengan hak
                    sembilan     sembilan   sembilan suara yang sah yang hadir dalam
                    persen) dari jumlah suara yang RUPST namun tidak mengeluarkan
                    hadir dalam RUPST.                 suara,   atau    abstain,   dianggap
                                                       mengeluarkan suara yang sama
                                                       dengan          suara       mayoritas
                                                       Pemegang           Saham        yang
                                                       mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara −   Menyetujui penetapan penggunaan laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik
Kedua RUPST              entitas induk Perseroan untuk tahun buku 2023 sebesar AS$1.641.435.739 (satu miliar enam ratus
                         empat puluh satu juta empat ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan dolar
                         Amerika Serikat), untuk digunakan sebagai berikut:
                         1.   Sebesar AS$800.000.000 (delapan ratus juta dolar Amerika Serikat) atau 48,74% dari laba
                              tahun berjalan Perseroan untuk tahun buku 2023 tersebut digunakan untuk pembayaran
                              dividen tunai, dimana sebesar AS$400.000.000 (empat ratus juta dolar Amerika Serikat) telah
                              dibayarkan pada tanggal 12 Januari 2024 sebagai dividen tunai interim, sedangkan sisanya


                                                        6
Page 7
                                sebesar AS$400.000.000 (empat ratus juta dolar Amerika Serikat) akan dibayarkan sebagai
                                dividen tunai final.


                                Dalam pelaksanaannya, Direksi Perseroan diberi kuasa dengan hak substitusi, untuk
                                melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut, termasuk
                                menetapkan daftar Pemegang Saham yang berhak atas dividen tunai final, serta menetapkan
                                jadwal dan tata cara pembayaran dividen tunai final.
                                Jadwal pembayaran dividen tunai final dimaksud akan diumumkan di situs web Bursa Efek
                                Indonesia dan situs web Perseroan, dengan memperhatikan peraturan dan perundang-
                                undangan yang berlaku.


                           2.   Sebesar AS$841.435.739 (delapan ratus empat puluh satu juta empat ratus tiga puluh lima ribu
                                tujuh ratus tiga puluh sembilan dolar Amerika Serikat) atau 51,26% dari laba tahun berjalan
                                Perseroan untuk tahun buku 2023 akan dimasukkan sebagai laba ditahan.


                                                   Mata Acara Ketiga RUPST
Jumlah Pemegang         Tidak ada
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan                     Setuju                            Abstain                        Tidak Setuju
Suara
RUPST disetujui         Sebanyak 25.690.532.850 (dua Sebanyak 229.685.300 (dua ratus Sebanyak 47.500 (empat puluh
berdasarkan ketentuan   puluh lima miliar enam ratus dua puluh sembilan juta enam tujuh ribu lima ratus) saham atau
kuorum yang berlaku.    sembilan puluh juta lima ratus tiga ratus delapan puluh lima ribu tiga 0,000% (nol koma nol nol nol


                                                           7
Page 8
                     puluh dua ribu delapan ratus lima ratus) saham.                            persen) dari jumlah suara yang
                     puluh)     saham   atau   99,999% -Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, hadir dalam RUPST.
                     (sembilan puluh sembilan koma Pemegang Saham dengan hak
                     sembilan     sembilan     sembilan suara yang sah yang hadir dalam
                     persen) dari jumlah suara yang Rapat namun tidak mengeluarkan
                     hadir dalam RUPST.                 suara,   atau    abstain,   dianggap
                                                        mengeluarkan suara yang sama
                                                        dengan          suara       mayoritas
                                                        Pemegang          Saham         yang
                                                        mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara 1.   Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
Ketiga RUPST              pengurangan modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan melalui penarikan saham
                          hasil pembelian kembali Perseroan sejumlah 1.227.296.100 (satu miliar dua ratus dua puluh tujuh
                          juta dua ratus sembilan puluh enam ribu seratus) saham atau mewakili 3,84% dari seluruh modal
                          ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sehingga modal ditempatkan dan disetor penuh
                          dalam Perseroan yang semula berjumlah 31.985.962.000 (tiga puluh satu miliar sembilan ratus
                          delapan puluh lima juta sembilan ratus enam puluh dua ribu) saham dengan nilai nominal
                          sejumlah Rp3.198.596.200.000,- (tiga triliun seratus sembilan puluh delapan miliar lima ratus
                          sembilan puluh enam juta dua ratus ribu Rupiah), menjadi 30.758.665.900 (tiga puluh miliar tujuh
                          ratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus) saham dengan
                          nilai nominal sejumlah Rp3.075.866.590.000,- (tiga triliun tujuh puluh lima miliar delapan ratus
                          enam puluh enam juta lima ratus sembilan puluh ribu Rupiah).
                     2.   Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada salah satu anggota Direksi



                                                         8
Page 9
                          Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menyatakan keputusan terkait perubahan Pasal 4 ayat (2)
                          Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pengurangan modal ditempatkan dan disetor
                          penuh dalam Perseroan, dalam bentuk akta notaris, menyampaikannya kepada Menteri Hukum
                          dan Hak Asasi Manusia, mendaftarkannya dalam Daftar Perusahaan, serta melakukan segala
                          sesuatu yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang
                          berlaku.


                                                     Mata Acara Keempat RUPST
Jumlah Pemegang       Tidak ada
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan                     Setuju                                 Abstain                           Tidak Setuju
Suara
RUPST disetujui       Sebanyak 24.791.400.099 (dua Sebanyak 227.986.700 (dua ratus Sebanyak 899.180.251 (delapan
berdasarkan suara     puluh empat miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus ratus sembilan puluh sembilan juta
terbanyak.            sembilan puluh satu juta empat delapan puluh enam ribu tujuh seratus delapan puluh ribu dua
                      ratus   ribu     sembilan       puluh ratus) saham.                           ratus lima puluh satu) saham atau
                      sembilan) saham atau 96,499% -Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, 3,500% (tiga koma lima nol nol
                      (sembilan   puluh       enam    koma Pemegang Saham dengan hak persen) dari jumlah suara yang
                      empat sembilan sembilan persen) suara yang sah yang hadir dalam hadir dalam RUPST.
                      dari jumlah suara yang hadir Rapat namun tidak mengeluarkan
                      dalam RUPST.                          suara,   atau    abstain,   dianggap
                                                            mengeluarkan suara yang sama
                                                            dengan          suara       mayoritas


                                                              9
Page 10
                                                         Pemegang        Saham        yang
                                                         mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara   1.   Menyetujui pengangkatan Bapak Iwan Dewono Budiyuwono sebagai Direktur Perseroan untuk
Keempat RUPST               masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dan meneruskan masa jabatan anggota Direksi
                            lainnya yang menjabat saat ini, yaitu sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
                            Tahunan Perseroan tahun 2028, serta memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya
                            (acquit et decharge) kepada Bapak Chia Ah Hoo dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan, dan
                            seluruh tindakan yang dilakukannya dalam rangka menjalankan kewajibannya selama masa
                            jabatan sebagai Direktur Perseroan, dengan keberlakuan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat.
                       2.   Menyetujui perubahan susunan anggota Direksi Perseroan yang saat ini terdiri dari:
                            Presiden Direktur:           Bapak Garibaldi Thohir
                            Wakil Presiden Direktur:     Bapak Christian Ariano Rachmat
                            Direktur:                    Bapak Michael William P. Soeryadjaya
                            Direktur:                    Bapak Chia Ah Hoo
                            Direktur:                    Bapak Mohammad Syah Indra Aman
                            Direktur:                    Bapak Julius Aslan


                            menjadi sebagai berikut:


                            Presiden Direktur:            Bapak Garibaldi Thohir
                            Wakil Presiden Direktur:     Bapak Christian Ariano Rachmat
                            Direktur:                    Bapak Michael William P. Soeryadjaya
                            Direktur:                     Bapak Mohammad Syah Indra Aman



                                                          10
Page 11
                           Direktur:                           Bapak Julius Aslan
                           Direktur:                           Bapak Iwan Dewono Budiyuwono


                           terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
                           Tahunan Perseroan tahun 2028.


                      3.   Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa, kepada salah satu anggota Direksi
                           Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menyatakan keputusan perubahan susunan anggota
                           Direksi Perseroan dalam akta notaris, memberitahukannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
                           Manusia, mendaftarkannya dalam Daftar Perusahaan, serta melakukan segala sesuatu yang
                           diperlukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                                                       Mata Acara Kelima RUPST
Jumlah Pemegang       Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan                       Setuju                                Abstain                            Tidak Setuju
Suara
RUPST disetujui       Sebanyak 24.237.000.680 (dua Sebanyak 326.753.702 (tiga ratus Sebanyak                     1.453.579.670     (satu
dengan suara          puluh empat miliar dua ratus tiga dua puluh enam juta tujuh ratus miliar empat ratus lima puluh tiga
terbanyak             puluh   tujuh     juta    enam    ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus dua) juta lima ratus tujuh puluh sembilan
                      delapan      puluh)      saham    atau saham.                                 ribu enam ratus tujuh puluh) saham
                      94,341% (sembilan puluh empat -Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, atau 5,658% (lima koma enam lima
                      koma tiga empat satu persen) dari Pemegang Saham dengan hak delapan persen) dari jumlah suara


                                                                11
Page 12
                      jumlah suara yang hadir dalam suara yang sah yang hadir dalam yang hadir dalam RUPST.
                      RUPST.                            RUPST namun tidak mengeluarkan
                                                        suara,   atau    abstain,   dianggap
                                                        mengeluarkan suara yang sama
                                                        dengan          suara       mayoritas
                                                        Pemegang           Saham        yang
                                                        mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara −    Menyetujui penetapan pemberian wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan,
Kelima RUPST              yang dalam hal ini fungsinya dilaksanakan oleh Dewan Komisaris Perseroan, untuk menetapkan
                          honorarium atau gaji, dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
                          Perseroan untuk tahun buku 2024 dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan.


                                               Mata Acara Keenam RUPST
Jumlah Pemegang       Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan                   Setuju                               Abstain                          Tidak Setuju
Suara
RUPST disetujui       Sebanyak 25.657.126.550 (dua Sebanyak 227.961.300 (dua ratus Sebanyak 33.453.800 (tiga puluh
dengan suara          puluh lima miliar enam ratus lima dua puluh tujuh juta sembilan ratus tiga juta empat ratus lima puluh
terbanyak             puluh tujuh juta seratus dua puluh enam puluh satu ribu tiga ratus) tiga ribu delapan ratus) saham atau
                      enam ribu lima ratus lima puluh) saham.                                   0,130% (nol koma satu tiga nol
                      saham atau 99,869% (sembilan -Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, persen) dari jumlah suara yang
                      puluh sembilan koma delapan Pemegang Saham dengan hak hadir dalam RUPST.


                                                         12
Page 13
                       enam      sembilan   persen)   dari suara yang sah yang hadir dalam
                       jumlah suara yang hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan
                       RUPST.                              suara,   atau    abstain,   dianggap
                                                           mengeluarkan suara yang sama
                                                           dengan          suara       mayoritas
                                                           Pemegang           Saham        yang
                                                           mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara   −   Menyetujui untuk menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan
Keenam RUPST               Rekan (atau penerus ataupun penggantinya, yang merupakan firma anggota jaringan global
                           PricewaterhouseCoopers di Indonesia) yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan
                           Konsolidasian Perseroan pada tahun buku yang sedang berjalan dan akan berakhir pada tanggal
                           31 Desember 2024, sesuai usulan Dewan Komisaris Perseroan dengan memperhatikan
                           rekomendasi dari Komite Audit Perseroan tertanggal 20 Maret 2024, atau penggantinya jika terjadi
                           perubahan, yang ditunjuk dan/atau disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan.


                                                  Mata Acara Ketujuh RUPST
Jumlah Pemegang        1 orang
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan                     Setuju                                Abstain                    Tidak Setuju
Suara
RUPST disetujui        Sebanyak 25.666.473.650 (dua Sebanyak 244.053.359 (dua ratus Sebanyak 24.106.700 (dua puluh
dengan suara           puluh lima miliar enam ratus enam empat puluh empat juta lima puluh empat juta seratus enam ribu tujuh
terbanyak              puluh enam juta empat ratus tujuh tiga ribu tiga ratus lima puluh ratus) saham atau 0,093% (nol


                                                           13
Page 14
                               puluh tiga ribu enam ratus lima sembilan) saham.                          koma nol sembilan tiga persen)
                               puluh)   saham    atau   99,906% -Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, dari jumlah suara yang hadir dalam
                               (sembilan puluh sembilan koma Pemegang Saham dengan hak RUPST.
                               sembilan nol enam persen) dari suara yang sah yang hadir dalam
                               jumlah suara yang hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan
                               RUPST.                              suara,   atau   abstain,   dianggap
                                                                   mengeluarkan suara yang sama
                                                                   dengan suara mayoritas pemegang
                                                                   saham yang mengeluarkan suara.
       Keputusan Mata Acara    1.   Menyetujui Pembelian Kembali Saham yang dikeluarkan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan
       Ketujuh RUPST                POJK 29 dengan jumlah sebanyak-banyaknya Rp.4.000.000.000.000,- ; dan
                               2.   Memberikan kuasa serta wewenang untuk pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan
                                    tersebut kepada Direksi Perseroan.


     RUPST Perseroan ditutup pada pukul 11.33 WIB.


G.    Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Final
      Sesuai dengan keputusan Rapat pada Mata Acara Kedua, berikut jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai final:

      Jadwal Pembagian Dividen Tunai Final


                                                             Keterangan                                                    Tanggal

        a. Pengumuman jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai final di situs web Bursa Efek Indonesia dan situs
                                                                                                                          16 Mei 2024
           web Perseroan


                                                                    14
Page 15
b. Tanggal pencatatan Pemegang Saham Perseroan yang berhak atas dividen tunai final (“record date”)           29 Mei 2024
c. Pengumuman Kurs Konversi (Dengan menggunakan Kurs Tengah Bank Indonesia) di situs web Bursa Efek
                                                                                                              29 Mei 2024
   Indonesia dan situs web Perseroan

d. Pasar reguler dan negosiasi:
  • Cum dividen                                                                                               27 Mei 2024
  • Ex dividen                                                                                                28 Mei 2024

e. Pasar tunai:
  • Cum dividen                                                                                               29 Mei 2024
  • Ex dividen                                                                                                30 Mei 2024

f. Pembagian dividen tunai final                                                                              5 Juni 2024



Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Final:

1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan
   secara khusus kepada pemegang saham Perseroan.

2. Dividen tunai final akan diberikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan
   pada tanggal 29 Mei 2024 (record date) sampai dengan pukul 16:00 WIB.

3. Pembagian dividen tunai final kepada pemegang saham Perseroan akan dilakukan dalam Rupiah dengan mengacu pada kurs
   tengah Bank Indonesia pada tanggal record date sebagai kurs konversi. Perseroan akan melaporkan dan mengumumkan kurs
   konversi tersebut melalui Sistem Pelaporan Elektronik Otoritas Jasa Keuangan, Situs Web PT Bursa Efek Indonesia, dan Situs
   Web Perseroan pada tanggal tanggal 29 Mei 2024.

4. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif pada KSEI, maka dividen tunai final akan
   diterima melalui pemegang rekening di KSEI. Konfirmasi tertulis mengenai hasil pendistribusian dividen tunai final akan
   disampaikan oleh KSEI kepada perusahaan efek dan/atau bank kustodian, untuk selanjutnya pemegang saham Perseroan akan

                                                           15
Page 16
      menerima informasi tentang hal tersebut dari perusahaan efek dan/atau bank kustodian dimana pemegang saham Perseroan
      membuka rekening.

   5. Ketentuan pemotongan PPh terhadap pembagian dividen tunai final kepada Pemegang Saham asing Perseroan (Wajib Pajak Luar
       Negeri) adalah sebagai berikut:
      a. Terhadap pemegang saham Perseroan yang berdomisili di negara yang tidak memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
         (P3B) dengan Pemerintah Indonesia adalah merujuk pada Pasal 26 Undang-undang PPh, yaitu dipotong PPh sebesar 20%
         (dua puluh persen) dari jumlah bruto.
      b. Terhadap pemegang saham Perseroan yang berdomisili di negara yang telah menandatangani P3B dengan Pemerintah
         Indonesia berlaku ketentuan sebagaimana diatur di dalam P3B yang bersangkutan, yaitu pada umumnya mengenakan tarif
         pemotongan Pajak yang lebih rendah. Namun, untuk memanfaatkan fasilitas P3B tersebut, pemegang saham Perseroan yang
         bersangkutan wajib menyerahkan dokumen asli, yaitu: Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile) yang diterbitkan oleh
         Otoritas Perpajakan di negara dimana yang bersangkutan berdomisili, yang masih berlaku pada saat Record Date. Dokumen
         asli tersebut harus diserahkan selambat-lambatnya tanggal 29 Mei 2024 pukul 16:00 WIB kepada:
          - KSEI, melalui pemegang rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Saham Perseroan (untuk Pemegang Saham Perseroan
              yang sahamnya berada/tercatat dalam penitipan kolektif);
          - Biro Administrasi Efek Perseroan (bagi pemegang saham Perseroan yang masih menggunakan warkat).

      Apabila dokumen asli tersebut tidak dapat diserahkan dalam waktu yang telah ditentukan, maka dividen tunai final yang akan
      dibagikan dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif 20% (dua puluh persen).

   6. Bukti potong pajak dividen tunai final untuk Pemegang Saham Perseroan yang tercatat dalam penitipan kolektif KSEI (scripless)
      dan Pemegang Saham Perseroan yang menggunakan warkat (scrip) dapat diambil melalui Biro Administrasi Efek Perseroan.


Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 51 POJK 15.


                                                        Jakarta, 16 Mei 2024
                                               PT ADARO ENERGY INDONESIA TBK
                                                              DIREKSI

                                                               16
Page 17
17

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published16 May 2024
Pages17
Characters34,003
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held15 May 2024 · 10:08–
Present25,690,580,350 (83.52%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
25,372,785,561
—
Against
317,794,789
—
Abstain
287,489,069
—
Agenda 2 approved
For
25,690,572,650
—
Against
7,700
0.00%
Abstain
227,953,700
—
  • Cum dividen
  • Ex dividen
  • Cum dividen
  • Ex dividen
Agenda 3 approved
For
25,690,532,850
—
Against
47,500
0.00%
Abstain
229,685,300
—
Agenda 4 approved
For
24,791,400,099
—
Against
899,180,251
—
Abstain
227,986,700
—
Agenda 5 approved
For
24,237,000,680
—
Against
1,453,579,670
—
Abstain
326,753,702
—
Agenda 6 approved
For
25,657,126,550
—
Against
33,453,800
—
Abstain
227,961,300
—
Agenda 7 approved
For
25,666,473,650
—
Against
24,106,700
0.09%
Abstain
244,053,359
—
RUPS detail

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ADARO ENERGY INDONESIA TBK p.1 ×11
linked person Edwin Soeryadjaya p.1
linked person Arini Saraswaty Subianto p.1
linked person Garibaldi Thohir p.1 ×5
linked person Chia Ah Hoo p.2 ×5
linked person Julius Aslan p.2 ×5
linked person Iwan Dewono Budiyuwono · Direktur p.10 ×3
possible person Prof. DR. Satrio p.1
possible person Budi Bowoleksono p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.7 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved person Ir. Theodore Permadi Rachmat p.1 ×2
unresolved person Ir. Mohammad Effendi p.1
unresolved person Christian Ariano Rachmat p.2 ×6
unresolved person Mohammad Syah Indra Aman p.2 ×3
unresolved person Michael William P. Soeryadjaya p.2 ×3
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved person Daniel Kohar p.5
unresolved org Rintis dan Rekan p.5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.9 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanudiredja p.13
unresolved org Bank Indonesia p.15 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1331 ms 12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'title': 'RUPST disetujui dengan suara puluh',
             'votes_abstain': '287489069',
             'votes_against': '317794789',
             'votes_for': '25372785561'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.000',
             'resolution_items': ['Cum dividen',
                                  'Ex dividen',
                                  'Cum dividen',
                                  'Ex dividen'],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'title': 'RUPST disetujui dengan suara puluh terbanyak',
             'votes_abstain': '227953700',
             'votes_against': '7700',
             'votes_for': '25690572650'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.000',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'l 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan '
                                'sehubungan dengan Ketiga RUPST pengurangan '
                                'modal ditempatkan dan disetor penuh dalam '
                                'Perseroan melalui penarikan saham hasil '
                                'pembelian kembali Perseroan sejumlah '
                                '1.227.296.100 (satu miliar dua ratus dua '
                                'puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh '
                                'enam ribu seratus) saham atau mewakili 3,84% '
                                'dari seluruh modal ditempatkan dan disetor '
                                'penuh dalam Perseroan sehingga modal '
                                'ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan '
                                'yang semula berjumlah 31.985.962.000 (tiga '
                                'puluh satu miliar sembilan ratus delapan '
                                'puluh lima juta sembilan ratus enam puluh dua '
                                'ribu) saham dengan nilai nominal sejumlah '
                                'Rp3.198.596.200.000,- (tiga triliun seratus '
                                'sembilan puluh delapan miliar lima ratus '
                                'sembilan puluh enam juta dua ratus ribu '
                                'Rupiah), menjadi 30.758.665.900 (tiga puluh '
                                'miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta '
                                'enam ratus enam puluh lima ribu sembilan '
                                'ratus) saham dengan nilai nominal sejumlah '
                                'Rp3.075.866.590.000,- (tiga triliun tujuh '
                                'puluh lima miliar delapan ratus enam puluh '
                                'enam juta lima ratus sembilan puluh ribu '
                                'Rupiah). 2. Menyetujui untuk memberikan '
                                'wewenang dan kuasa kepada salah satu anggota '
                                'Direksi 8 Perseroan, dengan hak substitusi, '
                                'untuk menyatakan keputusan terkait perubahan '
                                'Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan '
                                'sehubungan dengan pengurangan modal '
                                'ditempatkan dan disetor penuh dalam '
                                'Perseroan, dalam bentuk akta notaris, '
                                'menyampaikannya kepada Menteri Hukum dan Hak '
                                'Asasi Manusia, mendaftarkannya dalam Daftar '
                                'Perusahaan, serta melakukan segala sesuatu '
                                'yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan '
                                'peraturan perundang-undangan yang berlaku.',
             'seq': 3,
             'title': 'RUPST disetujui berdasarkan ketentuan puluh kuorum yang '
                      'berlaku.',
             'votes_abstain': '229685300',
             'votes_against': '47500',
             'votes_for': '25690532850'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'apak Iwan Dewono Budiyuwono sebagai Direktur '
                                'Perseroan untuk Keempat RUPST masa jabatan '
                                'terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dan '
                                'meneruskan masa jabatan anggota Direksi '
                                'lainnya yang menjabat saat ini, yaitu sampai '
                                'dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'Tahunan Perseroan tahun 2028, serta '
                                'memberikan pembebasan dan pelunasan '
                                'sepenuhnya (acquit et decharge) kepada Bapak '
                                'Chia Ah Hoo dari jabatannya sebagai Direktur '
                                'Perseroan, dan seluruh tindakan yang '
                                'dilakukannya dalam rangka menjalankan '
                                'kewajibannya selama masa jabatan sebagai '
                                'Direktur Perseroan, dengan keberlakuan '
                                'efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat. 2. '
                                'Menyetujui perubahan susunan anggota Direksi '
                                'Perseroan yang saat ini terdiri dari: '
                                'Presiden Direktur: Bapak Garibaldi Thohir '
                                'Wakil Presiden Direktur: Bapak Christian '
                                'Ariano Rachmat Direktur: Bapak Michael '
                                'William P. Soeryadjaya Direktur: Bapak Chia '
                                'Ah Hoo Direktur: Bapak Mohammad Syah Indra '
                                'Aman Direktur: Bapak Julius Aslan menjadi '
                                'sebagai berikut: Presiden Direktur: Bapak '
                                'Garibaldi Thohir Wakil Presiden Direktur: '
                                'Bapak Christian Ariano Rachmat Direktur: '
                                'Bapak Michael William P. Soeryadjaya '
                                'Direktur: Bapak Mohammad Syah Indra Aman 10 '
                                'Direktur: Bapak Julius Aslan Direktur: Bapak '
                                'Iwan Dewono Budiyuwono terhitung sejak '
                                'ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan '
                                'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan '
                                'tahun 2028. 3. Menyetujui untuk memberikan '
                                'wewenang dan kuasa, kepada salah satu anggota '
                                'Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, '
                                'untuk menyatakan keputusan perubahan susunan '
                                'anggota Direksi Perseroan dalam akta notaris, '
                                'memberitahukannya kepada Menteri Hukum dan '
                                'Hak Asasi Manusia, mendaftarkannya dalam '
                                'Daftar Perusahaan, serta melakukan segala '
                                'sesuatu yang diperlukan sesuai dengan '
                                'ketentuan dan peraturan perundang-undangan '
                                'yang berlaku.',
             'seq': 4,
             'title': 'RUPST disetujui berdasarkan suara puluh',
             'votes_abstain': '227986700',
             'votes_against': '899180251',
             'votes_for': '24791400099'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'rian wewenang kepada Komite Nominasi dan '
                                'Remunerasi Perseroan, Kelima RUPST yang dalam '
                                'hal ini fungsinya dilaksanakan oleh Dewan '
                                'Komisaris Perseroan, untuk menetapkan '
                                'honorarium atau gaji, dan tunjangan lainnya '
                                'bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris '
                                'Perseroan untuk tahun buku 2024 dengan '
                                'memperhatikan kondisi keuangan Perseroan.',
             'seq': 5,
             'title': 'RUPST disetujui dengan suara puluh',
             'votes_abstain': '326753702',
             'votes_against': '1453579670',
             'votes_for': '24237000680'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'kembali Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, '
                                'Wibisana, Rintis dan Keenam RUPST Rekan (atau '
                                'penerus ataupun penggantinya, yang merupakan '
                                'firma anggota jaringan global '
                                'PricewaterhouseCoopers di Indonesia) yang '
                                'akan melakukan audit atas Laporan Keuangan '
                                'Konsolidasian Perseroan pada tahun buku yang '
                                'sedang berjalan dan akan berakhir pada '
                                'tanggal 31 Desember 2024, sesuai usulan Dewan '
                                'Komisaris Perseroan dengan memperhatikan '
                                'rekomendasi dari Komite Audit Perseroan '
                                'tertanggal 20 Maret 2024, atau penggantinya '
                                'jika terjadi perubahan, yang ditunjuk '
                                'dan/atau disetujui oleh Dewan Komisaris '
                                'Perseroan.',
             'seq': 6,
             'title': 'RUPST disetujui dengan suara puluh',
             'votes_abstain': '227961300',
             'votes_against': '33453800',
             'votes_for': '25657126550'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.093',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 7,
             'title': 'RUPST disetujui dengan suara puluh terbanyak puluh',
             'votes_abstain': '244053359',
             'votes_against': '24106700',
             'votes_for': '25666473650'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-05-15',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '83.523',
 'record_date': '2024-05-29',
 'shares_present': '25690580350',
 'shares_total_voting': '30758665900',
 'time_start': '10:08:00',
 'venue': 'Dian Ballroom, Raffles Hotel, Ciputra World, Jl. Prof. DR. Satrio '
          'Kav. 3, Kuningan, Jakarta Selatan, 12940, telah diadakan Rapat Umum '
          'Pemegang Saham Tahunan'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result