Back to announcement
20240516_CBPE_Laporan Informasi dan Fakta Material_31640145_lamp2.pdf
Other Text extracted CBPESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
TERKAIT DENGAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
TENTANG
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA
PEMEGANG SAHAM INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
PT CITRA BUANA PRASIDA Tbk (“PERSEROAN”)
Jika anda mengalami kesulitan untuk memahami Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam
mengambil keputusan, sebaiknya anda berkonsultasi dengan Konsultan Hukum, Akuntan Publik,
Penasihat Keuangan atau Penasihat Profesional lainnya.
PT CITRA BUANA PRASIDA Tbk
(“PERSEROAN”)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang real estat dan properti
Berkedudukan di Kota Bandung, Jawa Barat, Indonesia
Kantor Pusat :
Komplek Paskal Hyper Square Blok G Lantai 2 No. 206 – 208
Jl. H.O.S. Cokroaminoto No. 25 – 27 (dh. Jl. Pasirkaliki No. 25 – 27)
Bandung 40181
Tel.: (022) 8606 1108
E-mail : corsec@citrabuanaprasida.co.id
Website: www.citrabuanaprasida.co.id
Sehubungan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan berencana
untuk melakukan penambahan Kegiatan Usaha Holding dengan kode KBLI 64200 yang merujuk pada
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.
Untuk melakukan Perubahan Kegiatan Usaha, berdasarkan Pasal 22 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(“POJK”) No. 17/POJK.04/2020 Perseroan terlebih dahulu wajib memperoleh persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham (“RUPS”).
Sesuai dengan Peraturan yang ada, Direksi Perseroan wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi ini
pada situs Web Perusahaan Terbuka dan Situs Web Bursa Efek.
Page 2
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para Pemegang Saham Perseroan dalam
rangka memberikan persetujuannya terkait dengan rencana penambahan Kegiatan Usaha yang akan
diusulkan oleh Perseroan dalam RUPS.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh
informasi yang dimuat dalam Keterbukaan informasi ini.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Bandung, pada tanggal 16 Mei 2024.
PENDAHULUAN.
Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk kepentingan Pemegang Saham Perseroan agar para Pemegang
Saham mendapatkan informasi secara lengkap mengenai rencana Perseroan dalam manambahkan
Kegiatan Usaha.
Sebagai upaya meningkatkan kapasitas Perusahaan, Perseroan merasa perlu menambah kegiatan usaha
Perusahaan Holding dengan kode KBLI 64200 yang merujuk pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) 2020 dan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Sebagai upaya
meningkatkan kapasitas Perusahaan.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat Perseroan
PT Citra Buana Prasida (“Perseroan”) didirikan dengan nama PT Prasetia Sejati pada tahun 2000
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Perseroan No. 18 tanggal 24 Agustus 2000,
dibuat dihadapan Ninik Sukadarwati, S.H., Notaris Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi yang telah
mendapat Pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-
24591 HT.01.01.TH.2000 tanggal 27 November 2000, dan telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 006, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 003151 Tanggal 21
Januari 2022.
Nama Perseroan dirubah menjadi PT Citra Buana Prasida berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 05 tanggal 23 Januari 2002, dibuat dihadapan Indah Prastiti Extensia, S.H., Notaris di
Kabupaten Bekasi, yang telah mendapat Pengesahan dari Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No. C-03176 HT.01.04.TH.2002 Tanggal 26 Februari 2002 dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 006, Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia No. 003154 Tanggal 21 Januari 2022.
Anggaran Dasar terakhir sehubungan dengan perubahan status Perseroan dari perseroan
tertutup menjadi perseroan terbuka dan penyesuaian anggaran dasar Perseroan dengan
Peraturan No. IX.J.1, POJK No. 15/2020, POJK No. 16/2020 dan POJK No. 33/2014 sesuai dengan
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Perseroan No. 04 tanggal 27
Page 3
September 2022 dibuat di hadapan Dr. Petra Bunawan, S.H., M.Kn., Notaris di Bandung, yang
telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0069709.AH.01.02. Tahun 2022 tanggal 27 September
2022, Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang diselenggarakan
oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0295854 tanggal 27
September 2022, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
0192511.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 27 September 2022 serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 07 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-0192511.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 27 September 2022 serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 078, Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia No. 033386 Tanggal 30 September 2022.
B. Struktur Permodalan Dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang telah dikeluarkan oleh Biro Administrasi
Efek Perseroan PT Adimitra Jasa Korpora per tanggal 30 April 2024, berikut adalah Struktur
Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan :
Nilai Nominal Rp100 per saham
KETERANGAN
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 4.340.000.000 434.000.000.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 1.356.250.000 135.625.000.000
Penuh
KETERANGAN Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
- PT Sandhi Parama Nusa 992.031.000 99.203.100.000 73,15
- Gaery Djohari 92.969.000 9.296.900.000 6,85
- Masyarakat 271.250.000 27.125.000.000 20,00
Jumlah 1.356.250.000 135.625.000.000 100,00
C. Susunan Dewan Komisaris Dan Direksi Perseroan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang saat ini menjabat adalah sebagai berikut :
Susunan Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Thomas Aquinas Pramukuswala
Komisaris : Gaery Djohari
Komisaris Independen : Melissa Cresentia Kurniawan
Page 4
Susunan Direksi
Direktur Utama : R Asep Eddy
Direktur : Didi Omara
Direktur : Linna Widjaja
II. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN MENGENAI RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
PERSEROAN
Untuk memastikan kewajaran rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan, Perseroan telah
meminta Penilai Independen yang terdaftar di OJK yaitu Kantor Jasa Penilai Publik KJPP Fuadah,
Rudi dan Rekan (“FRR”), sebagai Penilai Independen untuk memberikan pendapat tentang
rencana Perseroan dalam menambahkan Kegiatan Usaha Holding dengan kode KBLI 64200.
KJPPFRR menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak
langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinsikan dalam Undang-undang Pasar Modal
(“UUPM”).
A. Identitas Penilai Independen
KJPP Fuadah, Rudi, dan Rekan sesuai dengan Surat Ijin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik dari
Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 2.12.00100 sesuai Surat Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 102/KM.1/2012 tertanggal 08 Februari 2012, dengan Ir. Fuadah, M.Ec.Dev,
MAPPI (Cert) dengan Ijin Penilai Publik No. PB-1.08.00066 dan terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dengan Ijin Nomor: STTD.PPB-35/PJ-1/PM.02/2023 sebagai Penanggung
Jawab dalam penugasan ini.
B. Ringkasan Laporan Studi Kelayakan
Studi kelayakan berupa penambahan kegiatan usaha dibidang aktivitas perusahaan holding
yang terdiri dari 1 (satu) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai Laporan
ringkasan yang dikeluarkan oleh KJPP dengan No. File : 00189/2.0100-
00/BS/03/0066/I/V/2024 tanggal 08 Mei 2024.
C. Maksud Dan Tujuan
Maksud dan tujuan dilakukan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan pendapat
kelayakan atas penambahan kegiatan usaha dibidang aktivitas perusahaan holding guna
memenuhi POJK Nomor 17/POJK.04/2020.
D. Ruang Lingkup Penugasan
Laporan ini kami susun berdasarkan data dari Manajemen Perseroan serta data lain yang
relevan. Dalam penyusunan laporan ini kami juga mempertimbangkan proyeksi-proyeksi
yang mendukung dari Perseroan dan hasil wawancara dengan Manajemen Perseroan.
Analisis yang dilaksanakan dalam menyusun laporan studi kelayakan ini adalah :
1. Analisis Kelayakan Pasar
Melakukan kajian atas kondisi pasar, seperti pangsa pasar, kesinambungan
(sustainability), potensi pasar, sasaran dan potensi nilai pasar. Disamping itu juga
melakukan analisis atas pesaing usaha serta strategi pemasaran.
Page 5
2. Analisis Kelayakan Teknis
Melakukan kajian terhadap kapasitas dan target bisnis, serta memperhatikan
ketersediaan dan kualitas sumber daya, pekerja, dan ahli profesional. Kajian teknis
juga meliputi proses produksi secara umum.
3. Analisis Kelayakan Pola Bisnis
Pada aspek ini, analisis mencakup keunggulan kompetitif karena keunikan pola
bisnis yang diajukan Perseroan, kemampuan para pesaing untuk meniru produk
yang dihasilkan, serta kemampuan untuk menciptakan nilai.
4. Analisis Kelayakan Model Manajemen
Kajian yang dilakukan pada aspek ini meliputi ketersediaan tenaga kerja,
manajemen kekayaan intelektual (intellectual property), manajemen risiko,
kapasitas dan kemampuan manajemen, serta kesesuaian struktur organisasi dan
manajemen.
5. Analisis Kelayakan Keuangan
Sebagai muara dari seluruh aspek yang dikaji, maka aspek keuangan akan mengkaji
paling kurang meliputi rencana investasi, sumber pembiayaan, biaya operasional,
proyeksi laporan keuangan, analisis titik impas (break even analysis), analisis
profitabilitas (profitability analysis) serta analisis tingkat imbal balik investasi (overall
return on investment).
E. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini
adalah:
1. Berdasarkan kondisi pasar dan kondisi perekonomian, kondisi umum bisnis dan
kondisi keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada tanggal efektif
penilaian.
2. Terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat
dalam Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang akan dilaksanakan sesuai dengan
prosedur-prosedur dan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen-
dokumen yang terkait dengan Penambahan Kegiatan Usaha.
3. Tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-
asumsi yang digunakan dalam penyusunan Studi Kelayakan dari tanggal penerbitan
Studi Kelayakan sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha.
4. Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada
keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh manajemen Perseroan atau
yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak
menyesatkan, dan kami tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan
independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada
jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta
yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan
Page 6
5. Analisis Studi Kelayakan dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi
tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Kami
tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas Studi Kelayakan maupun
segala kehilangan, kerusakan, biaya ataupun pengeluaran apapun yang
disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang kami peroleh
menjadi tidak lengkap dan atau dapat disalahartikan.
6. Karena hasil dari Studi Kelayakan sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi
yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar
akan merubah hasil dari Studi Kelayakan. Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa
perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil Studi
Kelayakan, dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun
penyusunan laporan Studi Kelayakan telah dilaksanakan dengan itikad baik dan
dengan cara yang profesional, kami tidak dapat menerima tanggung jawab atas
kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya
analisis tambahan, diaplikasikannya hasil Studi Kelayakan sebagai dasar untuk
melakukan analisis transaksi, ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan
sebagai dasar Studi Kelayakan.
7. Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Studi Kelayakan tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan
tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan
atau pelanggaran hukum.
8. Konsultan menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen
dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
F. Pendapat Atas Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
Kelayakan dari Penambahan kegiatan usaha ini dihitung dari manfaat ekonomis yang diantisipasi
dimasa mendatang dari Penambahan kegiatan usaha yang dihitung dari selisih antara Free Cash
Flow To Firm apabila ada penambahan kegiatan usaha dengan Free Cash Flow To Firm apabila
Perseroan tidak melakukan penambahan kegiatan usaha. Yang selanjutnya dibandingkan dengan
pengorbanan ekonomisnya. Sehingga diperoleh Free Cash Flow to Inkremental. Berdasarkan
analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha dengan mempertimbangkan asumsi-asumsi yang
telah dilakukan diperoleh hasil perhitungan sebagai berikut :
Net Present Value (NPV) : Rp13.620.752.603,00
Internal Rate of Return (IRR) : 14,56%
Profitability Index (PI) : 1,42
Payback Period : 7 Tahun, 5 Bulan,12 hari
Total NPV diperoleh dari hasil present value arus kas yang sudah mempertimbangkan tingkat
risiko. Berdasarkan analisa kami, bahwa setelah adanya penambahan kegiatan usaha dibidang
aktivitas perusahaan holding maka proyeksi arus kas inkremental nya bernilai positif.
Page 7
IRR sebesar 14,56% menunjukkan bahwa aksi korporasi Perseroan dengan melakukan
penambahan kegiatan usaha dianggap layak karena besaran IRR lebih tinggi dibandingkan tingkat
diskonto.
Berdasarkan kajian evaluasi dan analisa keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat
asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka dapat disimpulkan bahwa rencana
penambahan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Perseroan LAYAK untuk dilakukan.
III. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN
USAHA UTAMA
Sumber daya manusia merupakan pilar utama yang menunjang kesuksesan dalam industri
pengembang properti dan real estate. Untuk memastikan keberhasilan dan keberlanjutannya,
dibutuhkan sumber daya manusia berkualitas yang mampu beradaptasi dengan
perkembangan teknologi, mampu mengatasi tantangan yang mengancam, serta mampu
mengantisipasi perubahan di masa depan. Oleh sebab itu, Perseroan menyadari pentingnya
melakukan investasi yang signifikan dalam upaya mengembangkan sumber daya manusia
hingga mencapai kuantitas dan kualitas yang sesuai dengan kebutuhan Perseroan. Hal ini
menjadi bagian penting dalam rangka mewujudkan visi Perseroan sebagai perusahaan bertaraf
global. Kompetensi sumber daya manusia yang unggul diyakini Perseroan adalah kunci yang
akan mengantar Perseroan dalam mencapai pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
Kesuksesan bisnis Perseroan tidak hanya ditentukan oleh kualitas produknya, namun juga
karena didukung penuh oleh sumber daya manusia yang terampil dan kompeten di setiap
level. Menyadari hal tersebut, Perseroan senantiasa meningkatkan pengelolaan sumber daya
manusia melalui penciptaan iklim kerja yang mampu menginspirasi dan memotivasi setiap
karyawannya untuk memberikan kinerja yang lebih baik dari waktu ke waktu. Perseroan
memberikan kesempatan yang sama kepada setiap karyawannya untuk mengembangkan
karier dengan tidak membeda-bedakan suku, agama, ras maupun golongan.
Perseroan memiliki tim manajemen yang berpengalaman dan berdedikasi disertai dengan
rekam jejak yang baik. Selain itu, kekompakan dan koordinasi kerja yang baik diantara jajaran
manajemen Perseroan dari tingkat Direksi sampai di tingkat staf paling bawah juga terjaga
dengan baik dan sangat harmonis. Hal ini dapat dilihat dari kecilnya tingkat perbedaan
pendapat yang ekstrim yang dapat memecah kinerja manajemen Perseroan, dimana seluruh
keputusan diambil dengan suara bulat atau mufakat dan dengan penuh pertimbangan-
pertimbangan yang arif dan bijaksana serta hampir seluruh aspek selalu dipertimbangkan
secara matang oleh manajemen Perseroan. Selain itu, manajemen Perseroan juga memainkan
peran yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan kinerja positif Perseroan melalui
komunikasi dan koordinasi secara berkesinambungan.
Page 8
Adapun, rencana struktur organisasi perusahaan entitas anak yang akan dibentuk sebagai
berikut:
Struktur organisasi yang telah dibuat dapat dijadikan pegangan dalam mengelola Perseroan,
agar dapat beroperasi sesuai dengan yang diharapkan. Rencana struktur organisasi entitas
anak perusahaan disusun dengan pola yang sederhana, yang diharapkan dapat mengelola
kegiatan usaha yang baru secara efektif dan efisien serta didasarkan pada kebutuhan
operasional perusahaan dengan pembagian tugas yang jelas dari seluruh personil pengelola
perusahaan secara menyeluruh.
Ketersediaan Tenaga Kerja
Perseroan akan menempatkan SDM-nya dalam struktur anak perusahan :
Direktur : 2 orang
Jabatan Komisaris : 1 Orang
Projek Manager : 1 Orang
Keuangan dan Pembelian : 2 Orang
Teknik : 1 orang
Sumber daya pendukung Pembangunan menggunakan Jasa Konsultan dan Jasa Kontraktor
yang akan ditentukan kemudian.
IV. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
UTAMA
Upaya meningkatkan kapasitas perusahaan, Perseroan merasa perlu menambah kegiatan
usahanya serta melakukan penyesuaian terhadap kode klasifikasi resmi untuk
mengklasifikasikan jenis bidang usaha perusahaan di Indonesia atau yang lebih dikenal dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) agar dapat menjalankan bisnisnya
Manajemen Perseroan melihat bahwa proyek Cipaku yang akan dijalankan perlu dikelola oleh
entitas tersendiri sehingga bisa lebih fokus dan dapat memberikan kontribusi yang positif.
Page 9
Dengan pertimbangan tersebut diperlukan penyesuaian atau penambahan kegiatan usaha
dibidang aktivitas perusahaan holding untuk dapat membentuk entitas anak atau perusahaan
anak Perseroan.
V. PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Untuk mengoptimalkan kesinambungan, mencapai sasaran bisnis, dan meningkatkan potensi
nilai pasar, perusahaan holding properti harus terus-menerus melakukan analisis pasar,
mengidentifikasi tren industri, menjaga likuiditas dan kesehatan keuangan, serta menjaga
hubungan baik dengan pemangku kepentingan. Selain itu, inovasi dalam model bisnis,
teknologi, dan praktik berkelanjutan juga dapat membantu perusahaan holding properti untuk
tetap kompetitif dan relevan dalam pasar yang terus berubah.
Berdasarkan rencana penambahan kegiatan usaha, Perseroan diproyeksikan mencatatkan
tambahan laba yang dihasilkan dari pengelolaan proyek Cipaku, sejalan dengan Potensi Nilai
Pasar asumsi bahwa proyek akan berjalan dan beroperasi dengan baik yang akan berpengaruh
pada pendapatan Perseroan. Atas adanya kontribusi laba dari penambahan kegiatan usaha
tersebut, menjadi potensi penambahan pada nilai pasar bagi Perseroan.
Berdasarkan lokasi, Properti yang akan dikembangkan oleh anak perusahaan Perseroan
terletak dekat dengan berbagai perguruan tinggi dan kawasan pariwisata. Selain itu, lokasi
berada di area Setiabudi sebagai salah satu Kawasan elit di Kota Bandung. Tingginya aktivitas
di sekitar Properti, meningkatkan kebutuhan tempat tinggal sementara bagi mahasiswa,
wisatawan, para pekerja seperti ekspatriat dan warga negara asing yang memperhatikan
kedekatan tempat tinggal dengan lokasi kerja. Sehingga, terdapat kebutuhan berupa tempat
tinggal untuk 1 orang atau lebih yang nyaman dan dilengkapi furnitur serta pelayanan lainnya
sehingga penyewa dapat langsung menempati unit.
VI. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Untuk memperoleh persetujuan RUPS atas rencana Perseroan melakukan penambahan Kegiatan
Usaha, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”)
pada :
Hari/Tanggal : Senin, 24 Juni 2024
Waktu : Pkl. 10.00 WIB sampai dengan selesai
Tempat : Fave Hotel, Komp. Paskal Hyper Square
Jl. HOS. Cokroaminoto No. 25 – 27, Bandung
Dengan Mata Acara RUPST adalah sebagai berikut :
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023, yang didalamnya termasuk Laporan Direksi, Laporan
Pengawasan Dewan Komisaris, dan Laporan Keuangan untuk Tahun Buku yang berakhir
Page 10
pada tanggal 31 Desember 2023, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung
jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris.
2. Penetapan penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023.
3. Penunjukkan Akuntan Publik Perseroan untuk melakukan audit Laporan Keuangan untuk
tahun buku yang akan berakhir pada 31 Desember 2024.
4. Pemberian kuasa kepada Wakil Pemegang Saham untuk menetapkan honorarium anggota
Dewan Komisaris dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan gaji anggota Direksi Perseroan.
5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Penawaran Umum Perdana Saham.
6. Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham
7. Perubahan susunan pengurus Perseroan.
8. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
9. Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan.
Peserta RUPST adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham dan / atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI), pada jam penutupan perdagangan PT Bursa Efek Indonesia, hari Kamis, tanggal 30
Mei 2024, pukul 16.00 WIB.
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, Pemegang Saham Perseroan dapat menyampaikan kepada
Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut
dibawah ini :
PT CITRA BUANA PRASIDA TBK.
Komplek Paskal Hyper Square Blok G Lantai 2 No. 206 – 208
Jl. H.O.S. Cokroaminoto No. 25 – 27 (dh. Jl. Pasirkaliki No. 25 – 27)
Bandung 40181
Tel.: (022) 8606 1108
E-mail : corsec@citrabuanaprasida.co.id
Website: www.citrabuanaprasida.co.id
GIATAN USAHA UTAMA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
V. PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H.O.S. Cokroaminoto
p.1 ×2
unresolved
org
PT Prasetia Sejati
p.2
unresolved
person
Ninik Sukadarwati
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-
p.2
unresolved
person
Indah Prastiti Extensia
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-
p.2
unresolved
person
Dr. Petra Bunawan
· Notaris
p.3 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.3 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.
p.3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik KJPP Fuadah
p.4
unresolved
org
Rudi dan Rekan
p.4
unresolved
—
Identit
· Penilai
p.4
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.4
unresolved
person
Ir. Fuadah
p.4 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.