Skip to content
Back to announcement

20240516_CBPE_Laporan Informasi dan Fakta Material_31640145_lamp2.pdf

Other Text extracted CBPE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
                   KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
            TERKAIT DENGAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN
                              (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
                                       TENTANG
        INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA
         PEMEGANG SAHAM INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
                       PT CITRA BUANA PRASIDA Tbk (“PERSEROAN”)

 Jika anda mengalami kesulitan untuk memahami Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam
 mengambil keputusan, sebaiknya anda berkonsultasi dengan Konsultan Hukum, Akuntan Publik,
 Penasihat Keuangan atau Penasihat Profesional lainnya.




                                   PT CITRA BUANA PRASIDA Tbk
                                          (“PERSEROAN”)

                                     Kegiatan Usaha Utama:
                             Bergerak di bidang real estat dan properti

                      Berkedudukan di Kota Bandung, Jawa Barat, Indonesia

                                             Kantor Pusat :
                     Komplek Paskal Hyper Square Blok G Lantai 2 No. 206 – 208
                 Jl. H.O.S. Cokroaminoto No. 25 – 27 (dh. Jl. Pasirkaliki No. 25 – 27)
                                            Bandung 40181
                                         Tel.: (022) 8606 1108
                               E-mail : corsec@citrabuanaprasida.co.id
                                Website: www.citrabuanaprasida.co.id



Sehubungan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan berencana
untuk melakukan penambahan Kegiatan Usaha Holding dengan kode KBLI 64200 yang merujuk pada
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.

Untuk melakukan Perubahan Kegiatan Usaha, berdasarkan Pasal 22 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(“POJK”) No. 17/POJK.04/2020 Perseroan terlebih dahulu wajib memperoleh persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham (“RUPS”).

Sesuai dengan Peraturan yang ada, Direksi Perseroan wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi ini
pada situs Web Perusahaan Terbuka dan Situs Web Bursa Efek.
Page 2
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para Pemegang Saham Perseroan dalam
rangka memberikan persetujuannya terkait dengan rencana penambahan Kegiatan Usaha yang akan
diusulkan oleh Perseroan dalam RUPS.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh
informasi yang dimuat dalam Keterbukaan informasi ini.

           Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Bandung, pada tanggal 16 Mei 2024.

                                         PENDAHULUAN.

Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk kepentingan Pemegang Saham Perseroan agar para Pemegang
Saham mendapatkan informasi secara lengkap mengenai rencana Perseroan dalam manambahkan
Kegiatan Usaha.

Sebagai upaya meningkatkan kapasitas Perusahaan, Perseroan merasa perlu menambah kegiatan usaha
Perusahaan Holding dengan kode KBLI 64200 yang merujuk pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) 2020 dan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Sebagai upaya
meningkatkan kapasitas Perusahaan.



 I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

 A. Riwayat Singkat Perseroan

     PT Citra Buana Prasida (“Perseroan”) didirikan dengan nama PT Prasetia Sejati pada tahun 2000
     berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Perseroan No. 18 tanggal 24 Agustus 2000,
     dibuat dihadapan Ninik Sukadarwati, S.H., Notaris Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi yang telah
     mendapat Pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-
     24591 HT.01.01.TH.2000 tanggal 27 November 2000, dan telah diumumkan dalam Berita Negara
     Republik Indonesia No. 006, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 003151 Tanggal 21
     Januari 2022.

     Nama Perseroan dirubah menjadi PT Citra Buana Prasida berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
     Rapat No. 05 tanggal 23 Januari 2002, dibuat dihadapan Indah Prastiti Extensia, S.H., Notaris di
     Kabupaten Bekasi, yang telah mendapat Pengesahan dari Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi
     Manusia Republik Indonesia No. C-03176 HT.01.04.TH.2002 Tanggal 26 Februari 2002 dan telah
     diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 006, Tambahan Berita Negara Republik
     Indonesia No. 003154 Tanggal 21 Januari 2022.

     Anggaran Dasar terakhir sehubungan dengan perubahan status Perseroan dari perseroan
     tertutup menjadi perseroan terbuka dan penyesuaian anggaran dasar Perseroan dengan
     Peraturan No. IX.J.1, POJK No. 15/2020, POJK No. 16/2020 dan POJK No. 33/2014 sesuai dengan
     Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Perseroan No. 04 tanggal 27
Page 3
        September 2022 dibuat di hadapan Dr. Petra Bunawan, S.H., M.Kn., Notaris di Bandung, yang
        telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak
        Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0069709.AH.01.02. Tahun 2022 tanggal 27 September
        2022, Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang diselenggarakan
        oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0295854 tanggal 27
        September 2022, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh
        Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
        0192511.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 27 September 2022 serta telah diumumkan dalam Berita
        Negara Republik Indonesia No. 07 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
        Indonesia No. AHU-0192511.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 27 September 2022 serta telah
        diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 078, Tambahan Berita Negara Republik
        Indonesia No. 033386 Tanggal 30 September 2022.

B.      Struktur Permodalan Dan Kepemilikan Saham

        Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang telah dikeluarkan oleh Biro Administrasi
        Efek Perseroan PT Adimitra Jasa Korpora per tanggal 30 April 2024, berikut adalah Struktur
        Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan :

                                                              Nilai Nominal Rp100 per saham
                      KETERANGAN
                                                       Jumlah Saham          Jumlah Nominal (Rp)
      Modal Dasar                                        4.340.000.000            434.000.000.000
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor               1.356.250.000            135.625.000.000
      Penuh



                    KETERANGAN                        Jumlah Saham     Jumlah Nominal (Rp)       %
      - PT Sandhi Parama Nusa                            992.031.000      99.203.100.000        73,15
      - Gaery Djohari                                     92.969.000        9.296.900.000        6,85
      - Masyarakat                                       271.250.000      27.125.000.000        20,00
      Jumlah                                           1.356.250.000     135.625.000.000       100,00

     C. Susunan Dewan Komisaris Dan Direksi Perseroan
        Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang saat ini menjabat adalah sebagai berikut :

        Susunan Dewan Komisaris
        Komisaris Utama                 : Thomas Aquinas Pramukuswala
        Komisaris                       : Gaery Djohari
        Komisaris Independen            : Melissa Cresentia Kurniawan
Page 4
  Susunan Direksi
  Direktur Utama                   : R Asep Eddy
  Direktur                         : Didi Omara
  Direktur                         : Linna Widjaja

II. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN MENGENAI RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
    PERSEROAN

  Untuk memastikan kewajaran rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan, Perseroan telah
  meminta Penilai Independen yang terdaftar di OJK yaitu Kantor Jasa Penilai Publik KJPP Fuadah,
  Rudi dan Rekan (“FRR”), sebagai Penilai Independen untuk memberikan pendapat tentang
  rencana Perseroan dalam menambahkan Kegiatan Usaha Holding dengan kode KBLI 64200.

  KJPPFRR menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak
  langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinsikan dalam Undang-undang Pasar Modal
  (“UUPM”).

  A.   Identitas Penilai Independen
       KJPP Fuadah, Rudi, dan Rekan sesuai dengan Surat Ijin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik dari
       Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 2.12.00100 sesuai Surat Keputusan Menteri
       Keuangan Nomor 102/KM.1/2012 tertanggal 08 Februari 2012, dengan Ir. Fuadah, M.Ec.Dev,
       MAPPI (Cert) dengan Ijin Penilai Publik No. PB-1.08.00066 dan terdaftar di Otoritas Jasa
       Keuangan (OJK) dengan Ijin Nomor: STTD.PPB-35/PJ-1/PM.02/2023 sebagai Penanggung
       Jawab dalam penugasan ini.

  B.   Ringkasan Laporan Studi Kelayakan
       Studi kelayakan berupa penambahan kegiatan usaha dibidang aktivitas perusahaan holding
       yang terdiri dari 1 (satu) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai Laporan
       ringkasan yang dikeluarkan oleh KJPP dengan No. File : 00189/2.0100-
       00/BS/03/0066/I/V/2024 tanggal 08 Mei 2024.

  C.   Maksud Dan Tujuan
       Maksud dan tujuan dilakukan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan pendapat
       kelayakan atas penambahan kegiatan usaha dibidang aktivitas perusahaan holding guna
       memenuhi POJK Nomor 17/POJK.04/2020.

  D.   Ruang Lingkup Penugasan
       Laporan ini kami susun berdasarkan data dari Manajemen Perseroan serta data lain yang
       relevan. Dalam penyusunan laporan ini kami juga mempertimbangkan proyeksi-proyeksi
       yang mendukung dari Perseroan dan hasil wawancara dengan Manajemen Perseroan.
       Analisis yang dilaksanakan dalam menyusun laporan studi kelayakan ini adalah :
       1. Analisis Kelayakan Pasar
            Melakukan kajian atas kondisi pasar, seperti pangsa pasar, kesinambungan
            (sustainability), potensi pasar, sasaran dan potensi nilai pasar. Disamping itu juga
            melakukan analisis atas pesaing usaha serta strategi pemasaran.
Page 5
     2.   Analisis Kelayakan Teknis
          Melakukan kajian terhadap kapasitas dan target bisnis, serta memperhatikan
          ketersediaan dan kualitas sumber daya, pekerja, dan ahli profesional. Kajian teknis
          juga meliputi proses produksi secara umum.
     3.   Analisis Kelayakan Pola Bisnis
          Pada aspek ini, analisis mencakup keunggulan kompetitif karena keunikan pola
          bisnis yang diajukan Perseroan, kemampuan para pesaing untuk meniru produk
          yang dihasilkan, serta kemampuan untuk menciptakan nilai.
     4.   Analisis Kelayakan Model Manajemen
          Kajian yang dilakukan pada aspek ini meliputi ketersediaan tenaga kerja,
          manajemen kekayaan intelektual (intellectual property), manajemen risiko,
          kapasitas dan kemampuan manajemen, serta kesesuaian struktur organisasi dan
          manajemen.
     5.   Analisis Kelayakan Keuangan
          Sebagai muara dari seluruh aspek yang dikaji, maka aspek keuangan akan mengkaji
          paling kurang meliputi rencana investasi, sumber pembiayaan, biaya operasional,
          proyeksi laporan keuangan, analisis titik impas (break even analysis), analisis
          profitabilitas (profitability analysis) serta analisis tingkat imbal balik investasi (overall
          return on investment).

E.   Asumsi dan Kondisi Pembatas
     Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini
     adalah:
     1. Berdasarkan kondisi pasar dan kondisi perekonomian, kondisi umum bisnis dan
         kondisi keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada tanggal efektif
         penilaian.
     2. Terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat
         dalam Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang akan dilaksanakan sesuai dengan
         prosedur-prosedur dan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen-
         dokumen yang terkait dengan Penambahan Kegiatan Usaha.
     3. Tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-
         asumsi yang digunakan dalam penyusunan Studi Kelayakan dari tanggal penerbitan
         Studi Kelayakan sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Penambahan Kegiatan
         Usaha.
     4. Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada
         keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
         informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh manajemen Perseroan atau
         yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak
         menyesatkan, dan kami tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan
         independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada
         jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta
         yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak
         lengkap atau menyesatkan
Page 6
      5.   Analisis Studi Kelayakan dipersiapkan menggunakan data dan informasi
           sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi
           tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Kami
           tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas Studi Kelayakan maupun
           segala kehilangan, kerusakan, biaya ataupun pengeluaran apapun yang
           disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang kami peroleh
           menjadi tidak lengkap dan atau dapat disalahartikan.
      6.   Karena hasil dari Studi Kelayakan sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi
           yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar
           akan merubah hasil dari Studi Kelayakan. Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa
           perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil Studi
           Kelayakan, dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun
           penyusunan laporan Studi Kelayakan telah dilaksanakan dengan itikad baik dan
           dengan cara yang profesional, kami tidak dapat menerima tanggung jawab atas
           kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya
           analisis tambahan, diaplikasikannya hasil Studi Kelayakan sebagai dasar untuk
           melakukan analisis transaksi, ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan
           sebagai dasar Studi Kelayakan.
      7.   Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Studi Kelayakan tidak merupakan dan tidak
           dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau
           pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan
           tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
           pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan
           atau pelanggaran hukum.
      8.   Konsultan menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen
           dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan
           pencapaiannya (fiduciary duty).

F. Pendapat Atas Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha

   Kelayakan dari Penambahan kegiatan usaha ini dihitung dari manfaat ekonomis yang diantisipasi
   dimasa mendatang dari Penambahan kegiatan usaha yang dihitung dari selisih antara Free Cash
   Flow To Firm apabila ada penambahan kegiatan usaha dengan Free Cash Flow To Firm apabila
   Perseroan tidak melakukan penambahan kegiatan usaha. Yang selanjutnya dibandingkan dengan
   pengorbanan ekonomisnya. Sehingga diperoleh Free Cash Flow to Inkremental. Berdasarkan
   analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha dengan mempertimbangkan asumsi-asumsi yang
   telah dilakukan diperoleh hasil perhitungan sebagai berikut :
     Net Present Value (NPV)               : Rp13.620.752.603,00
     Internal Rate of Return (IRR)         : 14,56%
     Profitability Index (PI)              : 1,42
     Payback Period                        : 7 Tahun, 5 Bulan,12 hari

   Total NPV diperoleh dari hasil present value arus kas yang sudah mempertimbangkan tingkat
   risiko. Berdasarkan analisa kami, bahwa setelah adanya penambahan kegiatan usaha dibidang
   aktivitas perusahaan holding maka proyeksi arus kas inkremental nya bernilai positif.
Page 7
   IRR sebesar 14,56% menunjukkan bahwa aksi korporasi Perseroan dengan melakukan
   penambahan kegiatan usaha dianggap layak karena besaran IRR lebih tinggi dibandingkan tingkat
   diskonto.

   Berdasarkan kajian evaluasi dan analisa keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat
   asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka dapat disimpulkan bahwa rencana
   penambahan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Perseroan LAYAK untuk dilakukan.

III. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN
     USAHA UTAMA

 Sumber daya manusia merupakan pilar utama yang menunjang kesuksesan dalam industri
 pengembang properti dan real estate. Untuk memastikan keberhasilan dan keberlanjutannya,
 dibutuhkan sumber daya manusia berkualitas yang mampu beradaptasi dengan
 perkembangan teknologi, mampu mengatasi tantangan yang mengancam, serta mampu
 mengantisipasi perubahan di masa depan. Oleh sebab itu, Perseroan menyadari pentingnya
 melakukan investasi yang signifikan dalam upaya mengembangkan sumber daya manusia
 hingga mencapai kuantitas dan kualitas yang sesuai dengan kebutuhan Perseroan. Hal ini
 menjadi bagian penting dalam rangka mewujudkan visi Perseroan sebagai perusahaan bertaraf
 global. Kompetensi sumber daya manusia yang unggul diyakini Perseroan adalah kunci yang
 akan mengantar Perseroan dalam mencapai pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
 Kesuksesan bisnis Perseroan tidak hanya ditentukan oleh kualitas produknya, namun juga
 karena didukung penuh oleh sumber daya manusia yang terampil dan kompeten di setiap
 level. Menyadari hal tersebut, Perseroan senantiasa meningkatkan pengelolaan sumber daya
 manusia melalui penciptaan iklim kerja yang mampu menginspirasi dan memotivasi setiap
 karyawannya untuk memberikan kinerja yang lebih baik dari waktu ke waktu. Perseroan
 memberikan kesempatan yang sama kepada setiap karyawannya untuk mengembangkan
 karier dengan tidak membeda-bedakan suku, agama, ras maupun golongan.

 Perseroan memiliki tim manajemen yang berpengalaman dan berdedikasi disertai dengan
 rekam jejak yang baik. Selain itu, kekompakan dan koordinasi kerja yang baik diantara jajaran
 manajemen Perseroan dari tingkat Direksi sampai di tingkat staf paling bawah juga terjaga
 dengan baik dan sangat harmonis. Hal ini dapat dilihat dari kecilnya tingkat perbedaan
 pendapat yang ekstrim yang dapat memecah kinerja manajemen Perseroan, dimana seluruh
 keputusan diambil dengan suara bulat atau mufakat dan dengan penuh pertimbangan-
 pertimbangan yang arif dan bijaksana serta hampir seluruh aspek selalu dipertimbangkan
 secara matang oleh manajemen Perseroan. Selain itu, manajemen Perseroan juga memainkan
 peran yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan kinerja positif Perseroan melalui
 komunikasi dan koordinasi secara berkesinambungan.
Page 8
 Adapun, rencana struktur organisasi perusahaan entitas anak yang akan dibentuk sebagai
 berikut:




 Struktur organisasi yang telah dibuat dapat dijadikan pegangan dalam mengelola Perseroan,
 agar dapat beroperasi sesuai dengan yang diharapkan. Rencana struktur organisasi entitas
 anak perusahaan disusun dengan pola yang sederhana, yang diharapkan dapat mengelola
 kegiatan usaha yang baru secara efektif dan efisien serta didasarkan pada kebutuhan
 operasional perusahaan dengan pembagian tugas yang jelas dari seluruh personil pengelola
 perusahaan secara menyeluruh.

 Ketersediaan Tenaga Kerja
 Perseroan akan menempatkan SDM-nya dalam struktur anak perusahan :
  Direktur                   : 2 orang
  Jabatan Komisaris          : 1 Orang
  Projek Manager             : 1 Orang
  Keuangan dan Pembelian     : 2 Orang
  Teknik                     : 1 orang

 Sumber daya pendukung Pembangunan menggunakan Jasa Konsultan dan Jasa Kontraktor
 yang akan ditentukan kemudian.

IV. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
    UTAMA

Upaya meningkatkan kapasitas perusahaan, Perseroan merasa perlu menambah kegiatan
usahanya serta melakukan penyesuaian terhadap kode klasifikasi resmi untuk
mengklasifikasikan jenis bidang usaha perusahaan di Indonesia atau yang lebih dikenal dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) agar dapat menjalankan bisnisnya

Manajemen Perseroan melihat bahwa proyek Cipaku yang akan dijalankan perlu dikelola oleh
entitas tersendiri sehingga bisa lebih fokus dan dapat memberikan kontribusi yang positif.
Page 9
Dengan pertimbangan tersebut diperlukan penyesuaian atau penambahan kegiatan usaha
dibidang aktivitas perusahaan holding untuk dapat membentuk entitas anak atau perusahaan
anak Perseroan.


V. PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

 Untuk mengoptimalkan kesinambungan, mencapai sasaran bisnis, dan meningkatkan potensi
 nilai pasar, perusahaan holding properti harus terus-menerus melakukan analisis pasar,
 mengidentifikasi tren industri, menjaga likuiditas dan kesehatan keuangan, serta menjaga
 hubungan baik dengan pemangku kepentingan. Selain itu, inovasi dalam model bisnis,
 teknologi, dan praktik berkelanjutan juga dapat membantu perusahaan holding properti untuk
 tetap kompetitif dan relevan dalam pasar yang terus berubah.

 Berdasarkan rencana penambahan kegiatan usaha, Perseroan diproyeksikan mencatatkan
 tambahan laba yang dihasilkan dari pengelolaan proyek Cipaku, sejalan dengan Potensi Nilai
 Pasar asumsi bahwa proyek akan berjalan dan beroperasi dengan baik yang akan berpengaruh
 pada pendapatan Perseroan. Atas adanya kontribusi laba dari penambahan kegiatan usaha
 tersebut, menjadi potensi penambahan pada nilai pasar bagi Perseroan.

 Berdasarkan lokasi, Properti yang akan dikembangkan oleh anak perusahaan Perseroan
 terletak dekat dengan berbagai perguruan tinggi dan kawasan pariwisata. Selain itu, lokasi
 berada di area Setiabudi sebagai salah satu Kawasan elit di Kota Bandung. Tingginya aktivitas
 di sekitar Properti, meningkatkan kebutuhan tempat tinggal sementara bagi mahasiswa,
 wisatawan, para pekerja seperti ekspatriat dan warga negara asing yang memperhatikan
 kedekatan tempat tinggal dengan lokasi kerja. Sehingga, terdapat kebutuhan berupa tempat
 tinggal untuk 1 orang atau lebih yang nyaman dan dilengkapi furnitur serta pelayanan lainnya
 sehingga penyewa dapat langsung menempati unit.



 VI. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

  Untuk memperoleh persetujuan RUPS atas rencana Perseroan melakukan penambahan Kegiatan
  Usaha, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”)
  pada :

           Hari/Tanggal          : Senin, 24 Juni 2024
           Waktu                 : Pkl. 10.00 WIB sampai dengan selesai
           Tempat                : Fave Hotel, Komp. Paskal Hyper Square
                                   Jl. HOS. Cokroaminoto No. 25 – 27, Bandung

  Dengan Mata Acara RUPST adalah sebagai berikut :
  1.   Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
       pada tanggal 31 Desember 2023, yang didalamnya termasuk Laporan Direksi, Laporan
       Pengawasan Dewan Komisaris, dan Laporan Keuangan untuk Tahun Buku yang berakhir
Page 10
          pada tanggal 31 Desember 2023, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung
          jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris.
     2.   Penetapan penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
          Desember 2023.
     3.   Penunjukkan Akuntan Publik Perseroan untuk melakukan audit Laporan Keuangan untuk
          tahun buku yang akan berakhir pada 31 Desember 2024.
     4.   Pemberian kuasa kepada Wakil Pemegang Saham untuk menetapkan honorarium anggota
          Dewan Komisaris dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
          menetapkan gaji anggota Direksi Perseroan.
     5.   Laporan Realisasi Penggunaan Dana Penawaran Umum Perdana Saham.
     6.   Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham
     7.   Perubahan susunan pengurus Perseroan.
     8.   Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
     9.   Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan.

   Peserta RUPST adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
   Saham dan / atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek
   Indonesia (KSEI), pada jam penutupan perdagangan PT Bursa Efek Indonesia, hari Kamis, tanggal 30
   Mei 2024, pukul 16.00 WIB.


VII. INFORMASI TAMBAHAN

  Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, Pemegang Saham Perseroan dapat menyampaikan kepada
  Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut
  dibawah ini :

                                 PT CITRA BUANA PRASIDA TBK.
                   Komplek Paskal Hyper Square Blok G Lantai 2 No. 206 – 208
               Jl. H.O.S. Cokroaminoto No. 25 – 27 (dh. Jl. Pasirkaliki No. 25 – 27)
                                          Bandung 40181
                                       Tel.: (022) 8606 1108
                             E-mail : corsec@citrabuanaprasida.co.id
                              Website: www.citrabuanaprasida.co.id
               GIATAN USAHA UTAMA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
  V. PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published16 May 2024
Pages10
Characters25,808
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CITRA BUANA PRASIDA Tbk p.1 ×12
linked org PT Sandhi Parama Nusa p.3
linked org Gaery Djohari p.3 ×2
linked person R Asep Eddy p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×7
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.10
unresolved person H.O.S. Cokroaminoto p.1 ×2
unresolved org PT Prasetia Sejati p.2
unresolved person Ninik Sukadarwati · Notaris p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C- p.2
unresolved person Indah Prastiti Extensia · Notaris p.2
unresolved org Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C- p.2
unresolved person Dr. Petra Bunawan · Notaris p.3 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.3 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH. p.3
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik KJPP Fuadah p.4
unresolved org Rudi dan Rekan p.4
unresolved — Identit · Penilai p.4
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.4
unresolved org Menteri Keuangan p.4
unresolved person Ir. Fuadah p.4 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result