Skip to content
Back to announcement

20260830_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_32143547.pdf

Other Text extracted TOWR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           124/CS-OJK/SMN/VIII/26

 Nama Perusahaan                       Sarana Menara Nusantara Tbk

 Kode Emiten                           TOWR

 Lampiran                              1
                                       Penandatanganan Amendemen Perjanjian Kredit antara Protelindo, Iforte dan
 Perihal
                                       PT Bank UOB Indonesia


Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:

 Nama Emiten atau Perusahaan Publik            Sarana Menara Nusantara Tbk

 Bidang Usaha                                  Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi



 Telepon                                       (021) - 23585500

 Faksimili                                     (021) - 23586446

 Alamat Surat Elektronik (email)               Monalisa.irawan@protelindo.net


 Tanggal Kejadian                              28 Agustus 2026
 Jenis Informasi atau Fakta Material           Penandatanganan Amendemen Perjanjian Kredit antara
                                               Protelindo, Iforte dan PT Bank UOB Indonesia

Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material         Pada tanggal 28 Agustus 2026, Bank selaku pemberi
                                             pinjaman, dan Protelindo dan Iforte selaku para peminjam
                                             (selanjutnya secara bersama-sama disebut Para Peminjam),
                                             telah menandatangani Perjanjian Perubahan (IV) Keempat
                                             atas Perjanjian Kredit tertanggal 23 Februari 2021 dengan
                                             jumlah pokok maksimum sejumlah Rp1.300.000.000.000 (satu
                                             triliun tiga ratus miliar Rupiah) (Perjanjian Fasilitas atau
                                             Transaksi)

                                             Berikut adalah syarat dan ketentuan penting berdasarkan
                                             Transaksi:
                                             (a)      Bank dan Para Peminjam dengan ini sepakat untuk
                                             memperpanjang jangka waktu fasilitas sampai dengan 28
                                             Agustus 2027;
                                             (b)      Protelindo dan Iforte bertanggung jawab secara
                                             tanggung renteng atas pelaksanaan seluruh kewajiban
                                             berdasarkan Perjanjian Fasilitas;

                                             1.         Penandatanganan Transaksi merupakan transaksi
                                             afiliasi sebagaimana dimaksud dalam:
                                             (i)        Pasal 6 ayat (1) huruf (b) angka (2) POJK 42, yaitu
                                             transaksi sesama Perusahaan Terkendali yang sahamnya
                                             dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen)
                                             oleh Perusahaan Terbuka;
                                             (ii)       Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi
                                             pinjaman yang diterima secara langsung dari bank;
                                             (iii)      Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi
                                             pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima
                                             secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan
                                             Terkendali

                                             2.      Transaksi di atas bukan merupakan transaksi
                                             benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42
                                             dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana
                                             dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang
                                             Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha

Dampak kejadian, informasi atau fakta        Pelaksanaan atas Transaksi tersebut tidak memiliki dampak
material tersebut terhadap kegiatan          material yang negatif yang merugikan terhadap kegiatan
operasional, hukum, kondisi keuangan,        operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan
atau kelangsungan usaha Emiten atau          usaha Perseroan.
Perusahaan Publik



Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
Sarana Menara Nusantara Tbk




Monalisa Irawan

Corporate Secretary




Sarana Menara Nusantara Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Telepon : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/

Page 3
Nama Pengirim                     Monalisa Irawan

Jabatan                           Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                 30-08-2026 16:30

Lampiran                         1. UOB - TOWR - KI 1.3T (082826)-up.pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi Sarana Menara Nusantara Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
 karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Sarana Menara Nusantara Tbk bertanggung
                          jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.

Page 4
Go To Indonesian Page

 Letter / Announcement No.            124/CS-OJK/SMN/VIII/26

 Issuer Name                          Sarana Menara Nusantara Tbk

 Issuer Code                          TOWR

 Attachment                           1

 Subject                              The Signing of Credit Agreement Amendment between Protelindo, Iforte and
                                      PT Bank UOB Indonesia

The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows

 Name of Issuer or Public Company             Sarana Menara Nusantara Tbk

 Business Activities                          Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi


 Telephone                                    (021) - 23585500

 Faximile                                     (021) - 23586446

 Email Address                                Monalisa.irawan@protelindo.net


 Date of Event                                28 August 2026

                                              The Signing of Credit Agreement Amendment between
 Type of Material Information or Facts        Protelindo, Iforte and PT Bank UOB Indonesia

 Description of Material Information or       On August 28, 2026, the Bank, as the lender, and Protelindo
 Facts                                        and Iforte as the borrowers (hereinafter collectively referred to
                                              as the Borrowers), entered into a (IV) Fourth Amendment
                                              Agreement to the Credit Agreement dated February 23, 2021,
                                              with a maximum facility amount of Rp1,300,000,000,000 (one
                                              trillion three hundred billion Rupiah) (the Facility Agreement or
                                              the Transaction).

                                              The following are the key terms and conditions under the
                                              Transaction:
                                              (a)        The Bank and The Borrowers has agreed to extend
                                              the facility term until August 28, 2027;
                                              (b)        Protelindo and Iforte will be jointly and severally
                                              liable for the performance of all obligations under
                                              the Facility Agreement;

                                              1. The execution of the Transaction is an affiliated
                                              transaction as referred to:
                                              (i)      Clause 6 paragraph (1) letter (b) point (2) of POJK
                                              42, namely, a transaction between Controlled Companies, at
                                              least 99% (ninety-nine percent) of whose shares are owned by
                                              the Public Company;
                                              (ii) Clause 6 section (1) letter (d) i.e., a loan received directly
                                              from banks; and/or
                                              (iii)    Clause 6 section (1) letter (e) of POJK 42, i.e. a
                                              corporate guarantee provided to bank in relation to the loan
                                              agreement granted to the Issuer or its subsidiaries.

                                              2.        The above Transaction does not constitute a Conflict
                                              of Interest Transaction as referred to under POJK 42 and does
                                              not constitute a Material Transaction as referred to under OJK
                                              Regulation No. 17/POJK.04/2020 concerning Material
                                              Transactions and Changes in Business Activities.

Page 5
 Impact of event, material information or     The performance of such Transaction has no negative material
 facts towards Issuers or Public              impact to the operational, legal, financial condition or continuity
 Company’s operational activities, legal,     of the Company's business.
 financial condition, or going concern




Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Sarana Menara Nusantara Tbk




Monalisa Irawan

Corporate Secretary




Sarana Menara Nusantara Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Phone : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/



Sender Name                          Monalisa Irawan

Function                             Corporate Secretary

Date and Time                        30-08-2026 16:30

Attachment                          1. UOB - TOWR - KI 1.3T (082826)-up.pdf


 This is an official document of Sarana Menara Nusantara Tbk that does not require a signature as it was generated
     electronically by the electronic reporting system. Sarana Menara Nusantara Tbk is fully responsible for the
                                       information contained within this document.


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published30 Aug 2026
Pages5
Characters10,641
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sarana Menara Nusantara Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×22
linked org PT Bank UOB Indonesia p.1 ×6
unresolved org Monalisa Irawan · Corporate Secretary p.2 ×3
unresolved org PT Bank UOB Indonesia Description p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result