Skip to content
Back to announcement

20260512_KLIN_Pemanggilan RUPS_32090561_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted KLIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1 OCR 0.944
Pe lan PT. KLINKO KARYA IMAJI Tbk

Jl. Raya Driyorejo KM.25, Desa Driyorejo, Gresik 61177
Telp. (031 ) 7509833 & Fax. (031) 7507139

PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT KLINKO KARYA IMAJI Tbk

Direksi PT KLINKO KARYA IMAJI Tbk (“Perseroan”), dengan ini mengundang para pemegang saham
untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan
dengan kehadiran Pemegang Saham Perseroan secara fisik atau elektronik menggunakan e-RUPS
melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“sASY.KSEP) yang disediakan oleh PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“PT KSEI”) pada:

Hari/Tanggal 1 Rabu, 03 Juni 2026
Waktu 1. 13.30 Waktu Indonesia Barat — selesai
Tempat 1 Ruang Meeting PT Klinko Karya Imaji Tbk

Jl. Raya Driyorejo KM 25, Kabupaten Gresik 61177, Jawa Timur

Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:

1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Auditan Perseroan dan
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta memberikan pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab (acguit et de charge) kepada anggota Direksi Perseroan atas tindakan
pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengawasan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025.

Penjelasan:
| Sesuai dengan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan

Terbatas (“UUPT) dan Pasal 19 ayat 3 huruf a dan b Anggaran Dasar Perseroan, maka
| persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan serta Laporan Tugas
| Pengawasan Dewan Komisaris ditetapkan melalui RUPST.

| 2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal
| 31 Desember 2025.

| Penjelasan:
| Sesuai dengan Pasal 70 dan 71 UUPT dan Pasal 19 ayat 3 huruf c Anggaran Dasar Perseroan,

maka persetujuan penetapan penggunaan laba bersih Perseroan ditetapkan melalui RUPST.

| 3. Penunjukan Akuntan Publik Terdaftar dan/atau Kantor Akuntan Publik Terdaftar yang
akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.

Penjelasan:

Sesuai dengan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
No. 15/2020”) dan Pasal 19 ayat 3 huruf d Anggaran Dasar Perseroan, maka penunjukan
Akuntan Publik Terdaftar dan/atau Kantor Akuntan Publik Terdaftar wajib diputuskan dalam
RUPST.

Page 2 OCR 0.946
OT ran PT. KLINKO KARYA IMAJI Tbk

Jl. Raya Driyorejo KM.25, Desa Driyorejo, Gresik 61177
Telp. (031 ) 7509833 & Fax. (031) 7507139

Penetapan gaji/honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan untuk tahun 2026.

Penjelasan:

Sesuai dengan Pasal 96 ayat 1 dan 113 UUPT, serta Pasal 11 ayat 7 dan Pasal 14 ayat 6
Anggaran Dasar Perseroan, maka penetapan gaji/honorarium dan tunjangan lain anggota
Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan melalui RUPS.

Catatan:

1

Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham karena
Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di situs
web Perseroan (www.klinko.id) dan aplikasi eASY.KSEI.

Bahan-bahan mata acara Rapat tersedia di situs web Perseroan (www.klinko.id ) sejak tanggal
dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 12 Mei 2026.

Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang
namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada penutupan jam
perdagangan Bursa Efek Indonesia pada hari Senin, tanggal 11 Mei 2026 sampai dengan pukul
16.00 Waktu Indonesia Barat

Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik atau,
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui eASY.KSEI.
Cc. memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASy.KSEI atau secara tertulis
kepada Penerima Kuasa Independen sebagaimana dimaksud pada angka 9 huruf a
butir (i) di bawah.

Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada
butir 4 adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan
kolektif KSEI.

Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
@ASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/)

Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan Perseroan. Ketentuan lainnya
dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur Meeting Info pada aplikasi eASY.KSEI
dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada situs web Perseroan. Perseroan berhak
untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau
penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.

Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang
akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi cASY.KSEI, dapat menginformasikan
kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam
aplikasi eASY.KSEI.
Page 3 OCR 0.954
Jl. Raya Driyorejo KM.25, Desa Driyorejo, Gresik 61177
Telp. (031 ) 7509833 & Fax. (031) 7507139

9. Mekanisme Pemberian Kuasa
a. Pemberian kuasa secara elektronik

Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham, yang saham-sahamnya
terdaftar dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
untuk memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) kepada Penerima Kuasa
Independen, yaitu perwakilan yang ditunjuk Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu
PT Adimitra Jasa Korpora dalam fasilitas eASY.KSEI.

Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
aplikasi scASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum
tanggal Rapat, yaitu hari Selasa, tanggal 02 Juni 2026.

b. Pemberian kuasa secara non-elektronik

Pemegang Saham dapat memberikan kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI,
dengan mengunduh formulir Surat Kuasa di situs web Perseroan (www.klinko.id).
Surat Kuasa yang telah diisi lengkap dan ditandatangani diatas meterai Rp 10.000,
kemudian di-scan dan dikirimkan beserta copy kartu identitas (KTP/Paspor) melalui
email kepada: corsec@klinkoindonesia.com paling lambat 3 (tiga) hari kerja
sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Jumat, tanggal 26 Mei 2026,
pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat.

Asli Surat Kuasa yang telah ditandatangani dan memenuhi persyaratan wajib
disampaikan secara langsung atau melalui pos kepada Perseroan dengan alamat:
Jalan Raya Driyorejo KM. 25, Rukun Tetangga 000, Rukun Warga 000, Kelurahan
Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik dan diterima oleh Perseroan
paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu hari
Jumat, tanggal 26 Mei 2026, pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat.

Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum diwajibkan untuk menyerahkan salinan
Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya, surat-surat pengesahan/
persetujuan dari instansi yang berwenang, berikut akta yang memuat susunan
pengurus terakhir/Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat saat Rapat, serta
salinan kartu identitas Pemberi Kuasa dan/atau Penerima Kuasa.

Bagi Pemegang Saham yang alamatnya terdaftar di luar Indonesia dan
menggunakan formulir Surat Kuasa tertulis, maka asli Surat Kuasa tertulis harus
dilegalisasi terlebih dahulu oleh Kedutaan Besar/Perwakilan Republik Indonesia
setempat.

10. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik wajib
memperhatikan hal-hal berikut:

a. Perseroan memberlakukan pembatasan jumlah kehadiran fisik, sehingga pemegang
saham atau kuasanya yang berencana hadir dalam Rapat secara fisik diwajibkan
melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui Corporate Secretary Perseroan dengan
mengirimkan email ke corsec@klinkoindonesia.com paling lambat 3 (tiga) hari kerja
sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Jumat, tanggal 26 Mei 2026, Waktu
Indonesia Barat. Pemegang saham atau kuasanya akan mendapatkan email balasan
mengenai ketersediaan kuota untuk hadir fisik.

b. Untuk memastikan Rapat berjalan dengan tertib, efisien dan tepat waktu, pemegang
saham atau kuasanya dimohon dengan hormat untuk hadir paling lambat pukul 13.00
Waktu Indonesia Barat.

PT. KLINKO KARYA IMAJI Tbk
Page 4 OCR 0.940
Jl. Raya Driyorejo KM.25, Desa Driyorejo, Gresik 61177
Telp. (031 ) 7509833 & Fax. (031) 7507139

1.

Cc. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik wajib mengisi
daftar hadir dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal
lainnya yang sah yang masih berlaku dan menyerahkan fotokopinya kepada petugas
pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.

d. Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, wajib menyerahkan
fotokopi anggaran dasarnya yang terakhir serta akta notaris tentang pengangkatan
anggota dewan komisaris dan direksi atau pengurus yang masih menjabat saat Rapat,
kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.

e. Pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif di PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), atau kuasanya, diwajibkan memberikan Konfirmasi
Tertulis Untuk Rapat atau KTUR kepada petugas pendaftaran.

f. Hal-hal lain yang menjadi persyaratan bagi pemegang saham atau kuasanya yang hadir
fisik akan dijelaskan lebih rinci pada tata tertib Rapat yang dapat diunduh di situs web
Perseroan (www.klinko.id).

Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
Rapat melalui aplikasi CASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi

i Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir O.a.ii dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
ditutup oleh Perseroan.

ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata
acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9.a.ii
dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam aplikasi e#ASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.

ii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara
minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
batas waktu pada butir 9.a.ii, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang
saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.

iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
pada butir 9.a.ii, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam
aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
@ASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
Page 5 OCR 0.931
P3 ken PT. KLINKO KARYA IMAJI Tbk

Jl. Raya Driyorejo KM.25, Desa Driyorejo, Gresik 61177
Telp. (031 ) 7509833 & Fax. (031) 7507139

v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan
(Independent Representative) atau Individual Representative dan telah
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara
Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir
O.a.i, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan
registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
| pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan
| sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan
| otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
| vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka i — iv dengan alasan apapun akan
mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
| diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik

1 Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi
per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat
dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima
kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom “Electronic Opinions' yang
tersedia dalam layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian
pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan
Rapat pada kolom “General Meeting Flow Text' adalah “Discussion started for
agenda item no. | F.

ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
tertulis melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan

| Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eCASY.KSEI.

| iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per
mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama
pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan
pertanyaan atau pendapat terkait.

c. Proses Pemungutan Suara/Voting

1 Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
@ASY.KSEI pada menu E-meefing Hall, sub menu Live Broadcasting.

ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana
dimaksud pada butir 11 huruf a angka i - iii, maka pemegang saham atau
penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan
suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-meeting Hall di

| aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara
secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis
menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung
mundur maksimum selama 2 (dua) menit. Selama proses pemungutan suara

Page 6 OCR 0.940
PT. KLINKO KARYA IMAJI Tbk

Jl. Raya Driyorejo KM.25, Desa Driyorejo, Gresik 61177
Telp. (031 ) 7509833 & Fax. (031) 7507139

an

secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no
| J has started” pada kolom “General Meeting Flow Text'. Apabila pemegang
saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata
acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada
kolom “General Meeting Flow Text' berubah menjadi “Voting for agenda item
no |(J has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata
acara Rapat yang bersangkutan. Pemegang saham yang memberikan suara
Abstain dalam Rapat, dianggap memberikan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan
dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara
elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 2
(dua) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.

d. Tayangan RUPS

1 Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di eASY.KSEI
paling lambat hingga batas waktu pada butir 9.a.ii dapat menyaksikan
pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan
mengakses menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang berada
pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).

ii Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran
tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi
pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan
kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan
pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi
dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a
angkai—v.

iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11
huruf a angka i — v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima
kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
perhitungan kuorum kehadiran Rapat.

iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per
mata acara Rapat beriangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan
mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang saham atau penerima
kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan
berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata
acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan
RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan
dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
@ASY.KSEI.
Page 7 OCR 0.931
PT lan PT. KLINKO KARYA IMAJI Tbk

Jl. Raya Driyorejo KM.25, Desa Driyorejo, Gresik 61177
Telp. (031 ) 7509833 & Fax. (031) 7507139

v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
@ASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.

12. Satu saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
Apabila seorang pemegang saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, suara yang
dikeluarkan berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya.

13. Perseroan tidak menyediakan Laporan Tahunan dalam bentuk salinan maupun konsumsi dan
souvenir kepada pemegang saham atau penerima kuasanya yang menghadiri Rapat.
Pemegang saham dapat mengakses atau mengunduh Laporan Tahunan di website Perseroan
(www.klinko.id) sejak tanggal Panggilan ini.

Kabupaten Gresik, 12 Mei 2026
PT KLINKO KARYA IMAJI Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.55 MB
Published12 May 2026
Pages7
Characters18,767
Text sourceOCR
OCR confidence0.941

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KLINKO KARYA IMAJI Tbk p.1 ×29
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×5
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.1 ×2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result