Skip to content
Back to announcement

20260512_KLIN_Pemanggilan RUPS_32090561_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted KLIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                    PT. KLINKO KARYA IMAJI Tbk
                         Jl. Raya Driyorejo KM.25, Desa Driyorejo, Gresik 61177
                               Telp. ( 031 ) 7509833 & Fax. ( 031 ) 7507139




                                 TATA TERTIB
                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                          PT KLINKO KARYA IMAJI Tbk

Pimpinan Rapat dan Penyelenggaraan Rapat:
1. Berdasarkan Pasal 37 ayat 1 POJK No. 15/POJK.04/2020 dan Pasal 22 ayat 1 Anggaran
   Dasar Perseroan, Rapat dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk
   oleh Dewan Komisaris.
2. Pimpinan Rapat berhak meminta agar mereka yang hadir membuktikan kewenangannya
   untuk menghadiri Rapat.
3. Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.
4. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek akan melakukan pengecekan dan
   perhitungan suara dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut,
   baik suara yang masuk secara fisik maupun elektronik.

Prosedur Rapat:
1. Perseroan menghimbau pemegang saham untuk melakukan registrasi kehadiran secara
   elektronik melalui Sistem KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
   disediakan oleh KSEI.
2. Pemegang saham yang berhak hadir secara elektronik maupun fisik atau diwakili dengan
   kuasa dalam Rapat adalah:
      a. Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
          Saham (DPS) Perseroan pada hari Senin, tanggal 11 Mei 2026 sampai dengan
          pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat dan/atau;
      b. Pemegang Saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral
          Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa
          Efek Indonesia pada hari Senin, tanggal 11 Mei 2026.
3. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
   sebagai berikut:
      a. hadir dalam Rapat secara fisik atau;
      b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
      c. memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASy.KSEI atau secara
          tertulis kepada Penerima Kuasa Independen sebagaimana dimaksud pada angka
          5 di bawah.
4. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik wajib
   memperhatikan hal-hal berikut:
      a. Perseroan membatasi kapasitas ruang Rapat, sehingga pemegang saham atau
          kuasanya yang berencana hadir dalam Rapat secara fisik diwajibkan melakukan
          pendaftaran terlebih dahulu melalui Corporate Secretary Perseroan dengan
          mengirimkan email ke corsec@klinkoindonesia.com paling lambat 3 (tiga) hari
          kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Selasa, tanggal 26 Mei
Page 2
             PT. KLINKO KARYA IMAJI Tbk
                  Jl. Raya Driyorejo KM.25, Desa Driyorejo, Gresik 61177
                        Telp. ( 031 ) 7509833 & Fax. ( 031 ) 7507139




   2026, pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat. Pemegang saham atau kuasanya akan
   mendapatkan email balasan mengenai ketersediaan kuota untuk hadir fisik.
b. Untuk memastikan Rapat berjalan dengan tertib, efisien dan tepat waktu,
   pemegang saham atau kuasanya dimohon dengan hormat untuk hadir paling
   lambat pukul 13.00 Waktu Indonesia Barat.
c. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik wajib
   mengisi daftar hadir dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau
   tanda pengenal lainnya yang sah yang masih berlaku dan menyerahkan
   fotokopinya kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
d. Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, wajib
   menyerahkan fotokopi anggaran dasarnya yang terakhir serta akta notaris tentang
   pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi atau pengurus yang masih
   menjabat saat Rapat, kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang
   Rapat.
e. Pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif di PT
   Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), atau kuasanya, diwajibkan
   memberikan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat atau KTUR kepada petugas
   pendaftaran.
f. Perseroan tidak menyediakan Laporan Tahunan dalam bentuk salinan maupun
   konsumsi dan souvenir kepada pemegang saham atau penerima kuasanya yang
   menghadiri Rapat. Pemegang saham dapat mengakses atau mengunduh
   Laporan Tahunan di situs web Perseroan (www.klinko.id) sejak tanggal
   Pemanggilan, 12 Mei 2026.
g. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi pemegang saham yang
   hadir secara fisik:
   i. Permohonan untuk mengajukan pertanyaan dilakukan dengan cara
        mengangkat tangan dan panitia akan memberikan mikrofon kepada
        pemegang saham atau kuasanya.
   ii. Pemegang saham dipersilahkan menyebutkan nama dan jumlah saham yang
        dimiliki atau diwakili serta membacakan pertanyaan. Pertanyaan yang
        diajukan harus berhubungan langsung dengan mata acara Rapat yang
        sedang dijalankan.
l. Bagi pemegang saham yang hadir secara fisik atau kuasanya dapat memberikan
   suara abstain atau tidak setuju dengan mengangkat tangan dan menyerahkan
   kartu suaranya kepada petugas. Pemegang saham atau kuasanya yang tidak
   mengangkat tangan dianggap menyetujui usulan yang diajukan sehubungan
   dengan mata acara Rapat yang sedang berjalan. Kartu suara akan diberikan
   kepada pemegang saham atau kuasanya pada saat registrasi. Pemegang saham
   yang memberikan suara Abstain dalam Rapat, dianggap memberikan suara yang
   sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
m. Pemegang saham atau kuasanya wajib segera meninggalkan gedung tempat
   penyelenggaraan Rapat segera setelah Rapat selesai.
Page 3
                    PT. KLINKO KARYA IMAJI Tbk
                          Jl. Raya Driyorejo KM.25, Desa Driyorejo, Gresik 61177
                                Telp. ( 031 ) 7509833 & Fax. ( 031 ) 7507139




       n.   Perseroan berhak untuk melarang pemegang saham atau kuasanya untuk
            menghadiri atau berada dalam ruang Rapat dalam hal pemegang saham atau
            kuasanya tidak memenuhi ketentuan tata tertib sebagaimana dijelaskan di atas.
5. Mekanisme Pemberian Kuasa
     a. Pemberian kuasa secara elektronik
           i.  Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham, yang saham-
               sahamnya terdaftar dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek
               Indonesia (”KSEI”) untuk memberikan kuasa secara elektronik (”e-Proxy”)
               kepada Penerima Kuasa Independen, yaitu perwakilan yang ditunjuk Biro
               Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa Korpora dalam fasilitas
               eASY.KSEI.
          ii.  Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara
               dalam aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja
               sebelum tanggal Rapat, yaitu hari Selasa, tanggal 02 Juni 2026.
     b. Pemberian kuasa secara non-elektronik
           i. Pemegang saham dapat memberikan kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI,
              dengan mengunduh formulir Surat Kuasa di situs web Perseroan
              (www.klinko.id).
          ii. Surat Kuasa yang telah diisi lengkap dan ditandatangani di atas meterai Rp
              10.000, kemudian di-scan dan dikirimkan beserta copy kartu identitas
              (KTP/Paspor)         melalui      email      kepada      Perseroan        di
              corsec@klinkoindonesia.com paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum
              tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Selasa, tanggal 26 Mei 2026,
              pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat.
         iii. Asli Surat Kuasa yang telah ditandatangani dan memenuhi persyaratan wajib
              disampaikan secara langsung atau melalui pos kepada Perseroan dengan
              alamat Jalan Raya Driyorejo KM. 25, Kelurahan Driyorejo, Kecamatan
              Driyorejo, Kabupaten Gresik, dan diterima oleh PT Adimitra Jasa Korpora
              paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat,
              yaitu hari Selasa, tanggal 26 Mei 2026, pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat.
         iv.  Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum diwajibkan untuk menyerahkan
              salinan Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya, surat-surat
              pengesahan/ persetujuan dari instansi yang berwenang, berikut akta yang
              memuat susunan pengurus terakhir/Direksi dan Dewan Komisaris yang
              menjabat saat Rapat, serta salinan kartu identitas Pemberi Kuasa dan/atau
              Penerima Kuasa.
          v.  Bagi pemegang saham yang alamatnya terdaftar di luar Indonesia dan
              menggunakan formulir Surat Kuasa tertulis, maka asli Surat Kuasa tertulis
              harus dilegalisasi terlebih dahulu oleh Kedutaan Besar/Perwakilan Republik
              Indonesia setempat.
Page 4
                    PT. KLINKO KARYA IMAJI Tbk
                         Jl. Raya Driyorejo KM.25, Desa Driyorejo, Gresik 61177
                               Telp. ( 031 ) 7509833 & Fax. ( 031 ) 7507139




6. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
   dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
      a. Proses Registrasi
            i.  Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
                kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
                butir 5.a.ii dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
                melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
                pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
                elektronik ditutup oleh Perseroan.
           ii.  Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
                kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
                mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
                butir 5.a.ii dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
                melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
                pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
                elektronik ditutup oleh Perseroan.
          iii.  Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
                yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau
                Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan
                pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
                eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 5.a.ii, maka penerima kuasa
                yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran
                dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
                dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
          iv.   Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
                partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
                memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
                pada butir 5.a.ii, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar
                dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
                aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan
                masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
           v.   Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
                memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
                Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative
                dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh
                mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas
                waktu pada butir 5.a.ii, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak
                perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi
                eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan
                otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang
                telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara
                Rapat.
Page 5
              PT. KLINKO KARYA IMAJI Tbk
                   Jl. Raya Driyorejo KM.25, Desa Driyorejo, Gresik 61177
                         Telp. ( 031 ) 7509833 & Fax. ( 031 ) 7507139




     vi.     Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
             sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
             mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
             menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
             diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
        i.   Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
             untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi
             diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata
             acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau
             penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic
             Opinions’ yang tersedia dalam layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
             Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status
             pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah
             “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
       ii.   Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
             tertulis melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
             kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
             Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
             eASY.KSEI.
      iii.   Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
             menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya
             selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan
             untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan
             sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
c.   Proses Pemungutan Suara/Voting
        i.   Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
             eASY.KSEI pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
     ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
           namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat
           sebagaimana dimaksud pada butir 6 huruf a angka i – iii, maka pemegang
           saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan
           pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-meeting
           Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa
           pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem
           secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time)
           dengan menghitung mundur maksimum selama 2 (dua) menit. Selama
           proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat
           status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General
           Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya
           tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga
           status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow
Page 6
              PT. KLINKO KARYA IMAJI Tbk
                   Jl. Raya Driyorejo KM.25, Desa Driyorejo, Gresik 61177
                         Telp. ( 031 ) 7509833 & Fax. ( 031 ) 7507139




           Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan
           dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang
           bersangkutan. Pemegang saham yang memberikan suara Abstain dalam
           Rapat, dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas
           pemegang saham yang mengeluarkan suara.
      iii.  Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
            merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
            Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara
            langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu
            maksimum adalah 2 (dua) menit per mata acara Rapat) dan akan
            dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
            eASY.KSEI.
d.   Tayangan RUPS
        i.  Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di
            eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 5.a.ii dapat
            menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui
            webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan
            RUPS) yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
       ii.  Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana
            kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve
            basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak
            mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
            Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta
            kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat,
            sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
            ketentuan pada butir 6 huruf a angka i – v.
      iii.  Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
            pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
            secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 6
            huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima
            kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
            perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
      iv.   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan
            pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang
            dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama
            sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan
            mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang
            saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan
            dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme
            pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk
            yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap
Page 7
                    PT. KLINKO KARYA IMAJI Tbk
                         Jl. Raya Driyorejo KM.25, Desa Driyorejo, Gresik 61177
                               Telp. ( 031 ) 7509833 & Fax. ( 031 ) 7507139




                 Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
                 Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
            v.   Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
                 eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
                 kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
7. Kuorum kehadiran dan keputusan Rapat:
   Sesuai kententuan Pasal 41 ayat 1 huruf c POJK No.15/POJK.04/2020 (selanjutnya
   disebut “POJK No. 15/2020”) dan Pasal 23 ayat 1 huruf a dan c Anggaran Dasar
   Perseroan, Rapat dapat dilangsungkan jika dalam Rapat lebih dari 1/2 (satu per dua)
   bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan keputusan
   Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh
   saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
8. Hal-hal yang terjadi selama Rapat berlangsung yang belum diatur dalam Tata Tertib ini,
   akan ditentukan pengaturannya oleh Pimpinan Rapat dengan memperhatikan Anggaran
   Dasar Perseroan dan ketentuan yang berlaku.

                            Kabupaten Gresik, 12 Mei 2026
                            PT KLINKO KARYA IMAJI Tbk
                                      Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published12 May 2026
Pages7
Characters20,415
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KLINKO KARYA IMAJI Tbk p.1 ×26
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×5
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result