Skip to content
Back to announcement

20240515_INTP_Perubahan Pengurus_31639668_lamp3.pdf

Board change Text extracted INTP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
                      PENGUMUMAN
 RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
       DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan dan
beralamat di Gedung Wisma Indocement Lantai 13, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling
70-71, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 003, Kelurahan Setia Budi, Kecamatan
Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Perseroan”), dengan ini mengumumkan
Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun buku 2023
(“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (“Rapat”)
sebagai berikut:

I. Tanggal, Waktu, Tempat dan Mata Acara

  - RUPST diselenggarakan pada hari Selasa, 14 Mei 2024, pukul 09.51 WIB s/d 11.17
    WIB, di Ruang Melati, Gedung Wisma Indocement Lantai Dasar, Jalan Jenderal
    Sudirman Kaveling 70-71, Jakarta 12910; dan

  - RUPSLB diselenggarakan pada hari Selasa, 14 Mei 2024, pukul 11.35 WIB s/d 11.55
    WIB, di Ruang Melati, Gedung Wisma Indocement Lantai Dasar, Jalan Jenderal
    Sudirman Kaveling 70-71, Jakarta 12910.

  Mata Acara RUPST:

  1.   Persetujuan laporan tahunan Perseroan termasuk laporan tugas Pengawasan
       Dewan Komisaris dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
       untuk tahun buku 2023.
  2.   Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2023.
  3.   Penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik untuk mengaudit buku
       Perseroan tahun buku 2024.
  4.   Perubahan susunan Pengurus Perseroan.
  5.   Penetapan gaji dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan honorarium bagi Dewan
       Komisaris Perseroan.

  Mata Acara RUPSLB:
  1. Persetujuan pengalihan Ijin Usaha Pertambangan Batubara Perseroan kepada
     Entitas Anak Perseroan.
  2. Persetujuan Pembelian Kembali Saham Perseroan.

II. Kehadiran anggota Direksi dan Dewan Komisaris

  RUPST dihadiri oleh:

  Dewan Komisaris:

  Komisaris Utama                    : Kevin Gerard Gluskie
  Wakil Komisaris Utama/             : Tedy Djuhar
  Komisaris Independen
Page 2
  Wakil Komisaris Utama/           : Simon Subrata
  Komisaris Independen
  Komisaris Independen             : Franciscus Welirang
  Komisaris                        : Juan Francisco Defalque
  Komisaris                        : Franciscus Xaverius Sutijastoto
                                    (dalam Kartu Tanda Penduduk
                                    tertulis F.X. Sutijastoto)

  Direksi:

  Direktur Utama                   : Christian Kartawijaya
  Wakil Direktur Utama             : Benny Setiawan Santoso
  Direktur                         : Hasan Imer
  Direktur                         : Troy Dartojo Soputro
  Direktur                         : David Jonathan Clarke
  Direktur                         : Oey Marcos
  Direktur                         : Holger Mørch



  RUPLB dihadiri oleh:

  Dewan Komisaris:

  Komisaris Utama                  : Roberto Callieri
  Wakil Komisaris Utama/           : Tedy Djuhar
  Komisaris Independen
  Wakil Komisaris Utama/           : Simon Subrata
  Komisaris Independen
  Komisaris Independen             : Franciscus Welirang
  Komisaris                        : Juan Francisco Defalque
  Komisaris                        : Kevin Gerard Gluskie

  Direksi:

  Direktur Utama                   : Christian Kartawijaya
  Wakil Direktur Utama             : Benny Setiawan Santoso
  Direktur                         : Hasan Imer
  Direktur                         : Troy Dartojo Soputro
  Direktur                         : David Jonathan Clarke
  Direktur                         : Oey Marcos
  Direktur                         : Holger Mørch



III. Kehadiran Pihak Independen

  Rapat dihadiri oleh:

   - Lukmanul Arsyad dan Chandra Kusuma Putra dari Kantor Akuntan Publik
     “Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan” (yang merupakan anggota jaringan
     PricewaterhouseCoopers)
   - Notaris Deni Thanur S.E., S.H., M.Kn.
   - Harsoyo dari PT Raya Saham Registra
   - Diah Irianti, sebagai Independent Representatif Pemegang Saham
Page 3
IV. Jumlah dan persentase kehadiran pemegang saham

  -   RUPST dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah sejumlah
      2.911.242.684 (dua miliar sembilan ratus sebelas juta dua ratus empat puluh dua
      ribu enam ratus delapan puluh empat) saham atau sama dengan 84,849% (delapan
      puluh empat koma delapan empat sembilan persen) dari total 3.681.231.699 (tiga
      miliar enam ratus delapan puluh satu juta dua ratus tiga puluh satu ribu enam ratus
      sembilan puluh sembilan) saham dikurangi dengan saham yang dikuasai Perseroan
      karena pembelian kembali saham Perseroan sebesar 250.158.300 (dua ratus lima
      puluh juta seratus lima puluh delapan ribu tiga ratus) saham, sesuai dengan Daftar
      Pemegang Saham Perseroan per tanggal 19 April 2024 sampai dengan pukul 16.00
      WIB.

  -   RUPSLB dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah sejumlah
      2.910.787.484 (dua miliar sembilan ratus sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh
      tujuh ribu empat ratus delapan puluh empat) saham atau sama dengan 84,836%
      (delapan puluh empat koma delapan tiga enam persen) dari total 3.681.231.699
      (tiga miliar enam ratus delapan puluh satu juta dua ratus tiga puluh satu ribu enam
      ratus sembilan puluh sembilan) saham dikurangi dengan saham yang dikuasai
      Perseroan karena pembelian kembali saham Perseroan sebesar 250.158.300 (dua
      ratus lima puluh juta seratus lima puluh delapan ribu tiga ratus) saham, sesuai
      dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 19 April 2024 sampai
      dengan pukul 16.00 WIB.

V. Pemberian kesempatan untuk bertanya dan mengajukan pendapat

  Dalam pembahasan setiap mata acara Rapat, para pemegang saham atau kuasanya
  yang sah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan
  pendapat terkait mata acara Rapat.

VI. Mekanisme pengambilan keputusan

  a. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
  b. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui
     pemungutan suara. Pemungutan suara dilakukan secara lisan dengan cara
     mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suara bagi pemegang saham yang
     hadir secara fisik dan bagi pemegang saham yang mengikuti jalannya Rapat secara
     elektronik memasukkan suaranya pada sistem Electronic General Meeting System
     KSEI (“eASY.KSEI”).

VII. Pertanyaan, Hasil pemungutan suara dan Keputusan Rapat

 A. RUPST

  1. Mata Acara Pertama:

      Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
      pendapat: tidak ada.

      Hasil pemungutan suara:

                                                                    Total Suara
            Setuju          Tidak Setuju           Abstain
                                                                       Setuju
        2.871.840.468           340.800          39.061.416        2.910.901.884
             atau                 atau              atau                atau
           98,647%              0,012%            1,342%              99,988%
Page 4
  Keputusan Rapat:

  1. Menyetujui dan menerima laporan tahunan Perseroan termasuk laporan tugas
     pengawasan Dewan Komisaris Perseroan tahun buku 2023.

  2. Mengesahkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan tahun buku 2023 yang
     terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi konsolidasi serta penjelasan atas
     dokumen tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Tanudiredja,
     Wibisana, Rintis dan Rekan” (yang merupakan anggota jaringan
     PricewaterhouseCoopers), dengan pendapat “wajar, dalam semua hal yang
     material” sesuai dengan laporannya nomor: 00333/2.1025/AU.1/04/1137-
     1/1/III/2024 tertanggal 21 Maret 2024, dan menyatakan bahwa Laporan keuangan
     konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2023 yang telah diserahkan kepada
     Otoritas Jasa Keuangan serta Bursa Efek Indonesia pada tanggal 21 Maret 2024
     melalui Extensible Business Reporting Language dalam sistem pelaporan
     elektronik terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia serta
     telah dipublikasi dalam situs web Perseroan disahkan tanpa perubahan dalam
     Rapat, sehingga tidak perlu diumumkan kembali, sebagaimana disyaratkan dalam
     Pasal 68 ayat 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
     Terbatas berikut perubahannya.

  3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig
     acquit et de charge) kepada segenap anggota Direksi dan anggota Dewan
     Komisaris Perseroan masing-masing atas tindakan pengurusan dan pengawasan
     yang telah dijalankan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2023, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan
     Laporan Keuangan konsolidasian Perseroan tahun buku 2023, dan bukan
     merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku.

2. Mata Acara Kedua:

  Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
  pendapat: tidak ada.

  Hasil pemungutan suara:

                                                                Total Suara
        Setuju          Tidak Setuju          Abstain
                                                                   Setuju
    2.876.956.168           571.100          33.715.416        2.910.671.584
         atau                 atau              atau                atau
       98,822%              0,020%            1,158%              99,980%

  Keputusan Rapat:

  Menyetujui penggunaan laba bersih tahun berjalan tahun buku 2023 yang dapat
  diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan sebesar Rp1.950.265.027.950
  (satu triliun sembilan ratus lima puluh miliar dua ratus enam puluh lima juta
  dua puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh Rupiah) sebagai berikut:

  a. Membagikan dividen tunai kepada pemegang saham Perseroan sebesar Rp90
     (sembilan puluh Rupiah) per 1 (satu) saham, tanpa memperhitungkan jumlah
     saham yang dikuasai Perseroan karena pembelian kembali saham oleh
     Perseroan   (saham treasuri), dengan      total nilai dividen sebesar
Page 5
      Rp308.796.605.910 (tiga ratus delapan miliar tujuh ratus sembilan puluh
      enam juta enam ratus lima ribu sembilan ratus sepuluh Rupiah).

  b. Sisa laba bersih tahun berjalan tahun buku 2023 setelah pembagian dividen tunai
     tersebut akan dicatat sebagai bagian dari saldo laba ditahan yang belum
     ditentukan penggunaannya.

  c. Pemegang saham yang berhak atas dividen tunai tersebut adalah pemegang
     saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
     hari Selasa, 28 Mei 2024, pukul 16.00 WIB.

  d. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
     substitusi untuk menetapkan dan mengatur tata cara pembayaran dividen
     kepada Pemegang Saham dengan memperhatikan ketentuan PT Bursa Efek
     Indonesia, untuk periode cum dividen untuk pasar reguler dan pasar negosiasi
     adalah hari Rabu, 22 Mei 2024; dan ex dividen-nya adalah hari Senin, 27 Mei
     2024. Sedangkan cum dividen untuk pasar tunai adalah hari Selasa, 28 Mei 2024
     dan ex dividen-nya adalah hari Rabu, 29 Mei 2024. Pembayaran dividen
     dilakukan sejak hari Jumat, 14 Juni 2024. Pajak atas dividen tunai akan
     diberlakukan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

3. Mata Acara Ketiga:

  Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
  pendapat: tidak ada.

  Hasil pemungutan suara:

                                                                Total Suara
        Setuju          Tidak Setuju          Abstain
                                                                   Setuju
     2.852.299.738       25.227.530          33.715.416        2.886.015.154
          atau              atau                atau                atau
        97,975%           0,867%              1,158%              99,133%

  Keputusan Rapat:

  1. Menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik “Tanudiredja, Wibisana,
     Rintis dan Rekan” (yang merupakan anggota jaringan PricewaterhouseCoopers)
     atau nama baru yang akan menggantikan nama Kantor Akuntan Publik
     ”Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan” di kemudian hari, dan Lukmanul Arsyad
     sebagai Akuntan Publik atau partner lainnya yang ditunjuk Kantor Akuntan Publik
     “Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan” untuk mengaudit buku Perseroan tahun
     buku 2024.

  2. Memberikan wewenang kepada Direksi untuk menetapkan uang jasa atau
     honorarium bagi kantor akuntan publik tersebut serta persyaratan lain berkenaan
     dengan penunjukan kantor akuntan publik tersebut.

  3. Menyetujui memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
     Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana kantor akuntan publik yang ditunjuk
     tidak dapat melaksanakan tugasnya berdasarkan ketentuan pasar modal di
     Indonesia.
Page 6
4. Mata Acara Keempat:

  Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
  pendapat: tidak ada.

  Hasil pemungutan suara:

                                                                  Total Suara
        Setuju           Tidak Setuju         Abstain
                                                                     Setuju
    2.749.541.729        127.985.539         33.715.416          2.783.257.145
         atau                atau               atau                  atau
       94,446%             4,396%             1,158%                95,604%

  Keputusan Rapat:

  1. Menyetujui dan menerima pengunduran diri Kevin Gerard Gluskie sebagai
     Komisaris Utama Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, disertai dengan
     ucapan terima kasih atas jasanya selama menjabat sebagai Komisaris Utama
     Perseroan, serta mengangkat Roberto Callieri menggantikan Kevin Gerard
     Gluskie selaku Komisaris Utama Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini,
     untuk sisa masa jabatan Kevin Gerard Gluskie.

  2. Menyetujui untuk mengangkat Kevin Gerard Gluskie, selaku Komisaris Perseroan
     terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.

  3. Menyetujui pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
     Perseroan, termasuk Komisaris Independen yang masa jabatannya berakhir pada
     penutupan Rapat hari ini, kecuali untuk Franciscus Xaverius Sutijastoto (dalam
     Kartu Tanda Penduduk tertulis F.X. Sutijastoto).

    Sehingga susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak
    penutupan Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
    Tahunan Perseroan tahun buku 2026, yang akan diselenggarakan pada tahun
    2027, kecuali untuk Roberto Callieri, yang akan berakhir pada penutupan Rapat
    Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun buku 2025 yang akan
    diselenggarakan pada tahun 2026, dan David Jonathan Clarke, yang akan
    berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
    tahun buku 2024 yang akan diselenggarakan pada tahun 2025 menjadi sebagai
    berikut:

  DEWAN KOMISARIS:                            DIREKSI:
  - Komisaris  : Roberto Callieri             - Direktur Utama :       Christian
    Utama                                                              Kartawijaya
  - Wakil      : Tedy Djuhar                  - Wakil Direktur     :   Benny
    Komisaris                                   Utama                  Setiawan
    Utama/                                                             Santoso
    Komisaris
    Independen
  - Wakil      : Simon Subrata                - Direktur           :   Hasan Imer
    Komisaris
    Utama/
    Komisaris
Page 7
    Independen
  - Komisaris  : Franciscus Welirang        - Direktur         :   Troy Dartojo
    Independen                                                     Soputro

  - Komisaris    : Juan Francisco           - Direktur         :   David
                   Defalque                                        Jonathan
                                                                   Clarke
  - Komisaris    : René Samir Aldach        - Direktur         :   Oey Marcos
  - Komisaris    : Kevin Gerard Gluskie     - Direktur         :   Holger Mørch


   4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan atau Corporate Secretary dengan
      hak substitusi untuk menyatakan kembali keputusan mengenai perubahan
      susunan pengurus Perseroan tersebut di hadapan Notaris dan selanjutnya
      memberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
      Indonesia, dan untuk itu melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai
      dengan peraturan perundang-undangan.


5. Mata Acara Kelima:

  Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
  pendapat: tidak ada.

  Hasil pemungutan suara:

                                                              Total Suara
        Setuju           Tidak Setuju        Abstain
                                                                 Setuju
     2.818.268.949       59.080.319        33.893.416        2.852.162.365
          atau              atau              atau                atau
        96,806%           2,029%            1,164%              97,971%

  Keputusan Rapat:

  1. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan
     besarnya remunerasi termasuk gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi
     Perseroan untuk tahun 2024.

  2. Menetapkan honorarium Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2024 ini adalah
     sama dengan yang telah diterima Dewan Komisaris Perseroan di tahun 2023 dan
     dibatasi tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan total
     remunerasi dari Direksi Perseroan.

B. RUPSLB

1. Mata Acara Pertama:

  Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
  pendapat: tidak ada.
Page 8
  Hasil pemungutan suara:

                                                               Total Suara
        Setuju          Tidak Setuju          Abstain
                                                                  Setuju
     2.637.558.543       250.937.238         22.291.703       2.659.850.246
          atau               atau               atau               atau
        90,613%            8,621%             0,766%             91,379%

  Keputusan Rapat:

 1. Menyetujui pengalihan atau pemindahtanganan Ijin Usaha Pertambangan Operasi
    Produksi Batubara Nomor 503/3-IUP.OP4/DPMPTSP/IV/X/2019 tertanggal
    21 Oktober 2019, yang berlaku sejak 20 April 2019 sampai dengan 20 April 2029
    milik Perseroan yang berlokasi di Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten
    Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, kepada entitas anak Perseroan, yaitu
    PT MAKMUR ABADI PERKASA MANDIRI, berkedudukan di Jakarta Selatan dan
    beralamat di Wisma Indocement Lantai 8, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 70-
    71, Kelurahan Setia Budi, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta
    Selatan.

  2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan
     atau Corporate Secretary dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan
     yang diperlukan sehubungan dengan keputusan Rapat, sesuai dengan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk menyatakan kembali
     keputusan Rapat di hadapan Notaris.

2. Mata Acara Kedua:

  Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
  pendapat: tidak ada.

  Hasil pemungutan suara:

                                                               Total Suara
        Setuju          Tidak Setuju          Abstain
                                                                  Setuju
     2.644.606.923       243.888.945         22.291.616       2.666.898.539
          atau               atau               atau               atau
        90,855%            8,379%             0,766%             91,621%

  Keputusan Rapat:

  1. Menyetujui Pembelian Kembali Saham Perseroan dengan ketentuan
     sebagaimana telah disebutkan dalam Keterbukaan Informasi tanggal 5 April 2024.
     Bilamana Direksi Perseroan memandang perlu untuk memperpanjang masa
     Pembelian Kembali Saham Perseroan, maka dapat dilakukan sepanjang
     memenuhi peraturan yang berlaku dan Direksi Perseroan akan melakukan
     kordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia.

  2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan
     atau Corporate Secretary dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan
     yang diperlukan sehubungan dengan keputusan Rapat, sesuai dengan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk menyatakan kembali
     keputusan Rapat di hadapan Notaris.
Page 9
VIII.   Pelaksanaan Pembayaran Dividen Tunai

   Jadwal pembayaran dividen tunai:

   1.    Cum dividen di pasar regular dan negosiasi   :   Rabu, 22 Mei 2024
   2.    Ex dividen di pasar regular dan negosiasi    :   Senin, 27 Mei 2024
   3.    Cum dividen di pasar tunai                   :   Selasa, 28 Mei 2024
   4.    Ex dividen di pasar tunai                    :   Rabu, 29 Mei 2024
   5.    Recording date yang berhak atas dividen      :   Selasa, 28 Mei 2024
   6.    Pembayaran dividen                           :   Jumat, 14 Juni 2024

   Tata cara pembayaran dividen tunai:

   a. Pemegang saham yang berhak atas pembayaran dividen adalah pemegang saham
      yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Selasa,
      28 Mei 2024, pukul 16.00 WIB. Pembayaran dividen dilakukan melalui transfer
      bank.

   b. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif PT Kustodian
      Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), maka dividen akan diterima melalui pemegang
      rekening di KSEI.

   c. Bagi pemegang saham bentuk warkat dan menghendaki pembayaran dividen
      dilakukan melalui transfer ke dalam rekening banknya, dimohon dapat
      memberitahukan melalui surat bermeterai Rp10.000 dengan menyebutkan nama,
      alamat dan nomor rekening bank atas nama pemegang saham kepada Biro
      Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan dengan alamat sebagai berikut:

                                     PT Raya Saham Registra
                                  Gedung Plaza Sentral, Lantai 2
                         Jl. Jenderal Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930
                               Telp. 021-2525666 Fax: 021-2525028

        Surat tersebut harus sudah diterima oleh BAE Perseroan selambat-lambatnya
        Selasa, 28 Mei 2024 pukul 16.00 WIB.

   d. Dividen yang akan dibayarkan tersebut dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan
      perpajakan yang berlaku di Indonesia.

   e. Bagi pemegang saham Perseroan yang merupakan wajib pajak dalam negeri, baik
      orang pribadi maupun badan, berlaku ketentuan sesuai dengan Peraturan
      Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung
      Kemudahan Berusaha dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021
      tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
      Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
      Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, maka Dividen
      Final tidak dipotong Pajak Penghasilan (PPh) untuk:

        (i) Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan syarat Dividen Final tersebut
            harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam
            jangka waktu tertentu. Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak memenuhi syarat
            tersebut, maka Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang atas Dividen Final wajib
            disetor sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sebagaimana diatur
            dalam Pasal 40 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tersebut.
Page 10
   (ii) Wajib Pajak Badan dalam negeri.

f. Bagi pemegang saham Perseroan yang merupakan wajib pajak luar negeri, yang
   negaranya memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan
   Republik Indonesia dan meminta permohonan pajaknya disesuaikan dengan
   ketentuan tersebut, dimohon agar mengirimkan/menyerahkan Asli Surat Keterangan
   Domisili (“SKD”) berupa (1) Asli Formulir DGT dan/atau SKD yang diterbitkan oleh
   pejabat yang berwenang di negaranya kepada pemegang rekening KSEI; atau (2)
   Tanda Terima Penyampaian Formulir DGT berdasarkan ketentuan perpajakan yang
   berlaku di Republik Indonesia lengkap dengan Salinan dari Formulir DGT dan/atau
   SKD kepada KSEI apabila dokumen tersebut akan digunakan untuk beberapa
   perusahaan di Indonesia. Ketentuan penyerahan Formulir SKD adalah sebagai
   berikut:

      i) Bagi pemegang saham yang masih memegang saham warkat, maka asli SKD
         dikirimkan kepada BAE selambat-lambatnya Selasa, 28 Mei 2024;

      ii) Bagi pemegang saham tanpa warkat, maka asli SKD dikirimkan kepada
          pemegang rekening KSEI sesuai ketentuan KSEI sebelum Jumat, 31 Mei
          2024 pukul 12.00 WIB;

      iii) Pemegang rekening KSEI wajib, menyerahkan Tanda Terima SKD dari DJP
           Online, selambat-lambatnya Jumat, 31 Mei 2024 pukul 16.00 WIB sesuai
           dengan ketentuan KSEI. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan
           Tanda Terima SKD dan DJP Online belum diterima KSEI, maka dividen yang
           dibayarkan akan dikenakan pemotongan pajak sebesar 20%.


                               Jakarta, 15 Mei 2024
                       PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.
                                     Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published15 May 2024
Pages10
Characters25,506
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Indocement Tunggal Prakarsa Tbk p.1 ×5
linked person Kevin Gerard Gluskie · Komisaris Utama p.1 ×9
linked person Tedy Djuhar p.1 ×3
linked person Simon Subrata p.2 ×3
linked person Franciscus Welirang · Komisaris p.2 ×3
linked person Juan Francisco p.2 ×3
linked person Christian Kartawijaya p.2 ×2
linked person Benny Setiawan Santoso p.2 ×2
linked person Hasan Imer p.2 ×3
linked person Troy Dartojo Soputro p.2 ×2
linked person David Jonathan Clarke p.2 ×3
linked person Oey Marcos p.2 ×3
linked person Roberto Callieri · Komisaris p.2 ×4
possible person Setia Budi p.1 ×2
possible person Franciscus Xaverius p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.4 ×4
unresolved org Rintis dan Rekan p.2 ×5
unresolved person Deni Thanur S.E. p.2
unresolved org PT Raya Saham Registra p.2 ×2
unresolved — Lukmanul Arsyad · Akuntan Publik p.5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7
unresolved org PT MAKMUR ABADI PERKASA MANDIRI p.8
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.9
unresolved org Menteri Keuangan p.9 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Partial confidence 0.550 420 ms 12 Sep 2026 21:01

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2024-05-14',
 'changes': [{'change_type': 'RESIGNATION',
              'effective_date': '2024-05-14',
              'name': 'Kevin Gerard Gluskie',
              'position_after': '',
              'position_before': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
              'position_raw': 'Komisaris Utama',
              'reason_text': 'da. Hasil pemungutan suara: Total Suara Setuju '
                             'Tidak Setuju Abstain Setuju 2.749.541.729 '
                             '127.985.539 33.715.416 2.783.257.145 atau atau '
                             'atau atau 94,446% 4,396% 1,158% 95,604% '
                             'Keputusan Rapat: 1. Menyetujui dan menerima '
                             'pengunduran diri Kevin Gerard Gluskie sebagai '
                             'Komisaris Utama Perseroan terhitung sejak '
                             'ditutupnya Rapat ini, disertai dengan ucapan '
                             'terima kasih atas jasanya selama menjabat '
                             'sebagai Komisaris Utama Perseroan, serta '
                             'mengangkat Roberto Callieri menggantikan Kevin '
                             'Ger'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result