Back to announcement
20240515_WSKT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31639660_lamp1.pdf
Other Text extracted WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Nomor : 603/WK/DIR/2024 Jakarta, 15 Mei 2024
Kepada Yth. :
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar
Modal,
Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Ototoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta
Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material atas Penundaan
Pembayaran Bunga dan Pokok Obligasi III Waskita
Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B
Dengan Hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
31/POJK.04/2015 tentang keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik, dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan
Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:
Nama Emiten : PT Waskita Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”)
Bidang Usaha : Konstruksi
Telepon : (021) 8508510
Faksimili : (021) 8508506
Alamat e-mail : waskita@waskita.co.id
1. Tanggal Kejadian 15 Mei 2024
2. Jenis Informasi atau Fakta
Informasi dan/atau Fakta Material Lainnya
Material
Tidak Dilakukannya Pembayaran Bunga dan Pokok
Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun
2019 Seri B.
3. Uraian Informasi atau Fakta Pada tanggal 15 Mei 2024, Perseroan tidak dapat
Material melakukan penyetoran dana kepada KSEI sebagai Agen
Pembayaran sehubungan dengan pembayaran bunga ke-
20 (dua puluh) serta pokok atas Obligasi Berkelanjutan
III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 (“PUB III
Tahap IV Tahun 2019”) seri B yang akan jatuh tempo
pada tanggal 16 Mei 2024 sebagaimana diperjanjikan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Adapun hal tersebut
dilakukan sehubungan dengan kondisi Perseroan yang
masih dalam proses pengusulan persetujuan
restrukturisasi terhadap PUB III Tahap IV Tahun 2019
yang prosesnya telah berjalan sejak tahun 2023.
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
4. Dampak Kejadian, informasi Berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
atau fakta material Obligasi PUB III Tahap IV Tahun 2019, apabila kegagalan
pembayaran bunga tersebut tidak diperbaiki dalam
jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya teguran
tertulis dari Wali Amanat, maka Perseroan dapat
dinyatakan cidera janji berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, dan Wali Amanat atas
pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO lebih
lanjut untuk menentukan tindaklanjut atas cidera janji
tersebut terhadap Perseroan.
5. Keterangan lain-lain Perseroan akan melaksanakan RUPO pada tanggal 16
Mei 2024.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
[XXXX]
Tembusan:
- Direksi PT Bursa Efek Indonesia
- PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
- Board of Directors
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Siber dan Sandi Negara
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.