Skip to content
Back to announcement

20240515_ADMR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31639620_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed ADMR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
                                                              PENGUMUMAN
                                                          RINGKASAN RISALAH
                                           RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                                PT ADARO MINERALS INDONESIA TBK


Direksi PT ADARO MINERALS INDONESIA TBK (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini
memberitahukan bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “RUPST”) pada hari Selasa, 14 Mei
2024, pukul 09.58 – 11.00 WIB di Dian Ballroom, Raffles Hotel, Ciputra World, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan
12940, dengan ringkasan risalah RUPST sebagai berikut:


A.   Mekanisme Pelaksanaan RUPST
     RUPST diselenggarakan secara fisik dan secara elektronik dengan menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
     (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).


B.   Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir pada saat RUPST
     Dewan Komisaris :
     a. Bapak Garibaldi Thohir, bertindak selaku Presiden Komisaris;
     b. Bapak M. Syah Indra Aman, bertindak selaku selaku Komisaris;
     c. Bapak Chia Ah Hoo, bertindak selaku Komisaris;
     d. Bapak Lie Luckman, bertindak selaku Komisaris;
     e. Bapak Ir. Mohammad Effendi, bertindak selaku Komisaris Independen; dan

                                                                       1
Page 2
     f. Bapak Budi Bowoleksono, bertindak selaku Komisaris Independen.


     Direksi :
     a. Bapak Christian Ariano Rachmat, bertindak selaku Presiden Direktur;
     b. Bapak Iwan Dewono Budiyuwono, bertindak selaku Wakil Presiden Direktur;
     c. Bapak Hendri Tamrin, bertindak selaku Direktur;
     d. Bapak Totok Azhariyanto, bertindak selaku Direktur;
     e. Bapak Heri Gunawan, bertindak selaku Direktur; dan
     f. Bapak Wito Krisnahadi, bertindak selaku Direktur.


C.   Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
     Ketentuan mengenai kuorum sahnya penyelenggaraan RUPST untuk seluruh Mata Acara RUPST adalah berdasarkan ketentuan Pasal 41
     ayat 1 (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
     Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”), dimana RUPST dapat dilangsungkan apabila 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
     saham dengan hak suara hadir atau diwakili oleh kuasa mereka yang sah. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 1 (c) POJK
     No.15/2020, keputusan RUPST adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara
     yang hadir dalam RUPST.


     RUPST telah dihadiri oleh Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang sah berjumlah 38.190.557.105 (tiga puluh delapan miliar
     seratus sembilan puluh juta lima ratus lima puluh tujuh ribu seratus lima) saham atau sebesar 93,415% (sembilan puluh tiga koma empat
     satu lima persen) dari 40.882.331.500 (empat puluh miliar delapan ratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh satu ribu lima ratus)

                                                                      2
Page 3
     saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya RUPST. Sesuai
     dengan ketentuan POJK Nomor 15/POJK.04/2020, maka ketentuan mengenai kuorum kehadiran RUPST adalah TELAH TERPENUHI.
     Oleh karenanya, penyelenggaraan RUPST adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat.


D.   Mata Acara RUPST
     1.   Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2023;
     2.   Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2023;
     3.   Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk Audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2024;
     4.   Penetapan Honorarium atau Gaji dan Tunjangan bagi Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2024;
     5.   Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan; dan
     6.   Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan.


E.   Kesempatan Tanya Jawab
     Pemegang saham Perseroan (selanjutnya disebut “Pemegang Saham”) telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan yang
     relevan dengan mata acara RUPST melalui email ke corsec@adarominerals.id. Pertanyaan yang relevan dengan mata acara RUPST
     dibacakan pada saat pembahasan setiap mata acara RUPST. Selain itu, sebelum pengambilan keputusan pada setiap mata acara RUPST,
     Pimpinan RUPST juga memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan.
     Tidak terdapat Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan pada setiap pembahasan mata acara
     RUPST, baik secara langsung pada RUPST melalui formulir pertanyaan, maupun melalui kolom chat di sistem eASY.KSEI.




                                                                  3
Page 4
F.   Mekanisme Pengambilan Keputusan
     Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham dapat memberikan suara dalam RUPST baik secara fisik dengan menggunakan Formulir
     Voting yang telah dibagikan, maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI.


     Keputusan RUPST diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham ada yang
     tidak menyetujui atau memberikan suara abstain sehingga keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan
     diambil dengan cara pemungutan suara.


G.   Keputusan RUPST
     Perseroan menunjuk Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., dan Biro Administrasi Efek, PT Ficomindo Buana Registrar, sebagai pihak
     independen untuk menghitung dan/atau memvalidasi suara di dalam RUPST.
                                                            Mata Acara Pertama RUPST
       Jumlah       Pemegang Tidak ada
       Saham Yang Bertanya
       Hasil      Pemungutan                  Setuju                                Abstain                        Tidak Setuju
       Suara
       RUPST         disetujui Sebanyak      38.190.557.105     (tiga Sebanyak 224.557.400 (dua ratus Tidak ada
       dengan suara bulat       puluh   delapan    miliar     seratus dua puluh empat juta lima ratus lima
                                sembilan puluh juta lima ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus) saham.
                                puluh tujuh ribu seratus lima) -Sesuai dengan Pasal 47 POJK
                                saham atau 100% (seratus persen) No. 15/2020,         Pemegang     Saham
                                                                       4
Page 5
                     dari jumlah suara yang hadir dalam dengan hak suara yang sah yang
                     RUPST.                           hadir dalam RUPST namun tidak
                                                      mengeluarkan suara, atau abstain,
                                                      dianggap mengeluarkan suara yang
                                                      sama   dengan   suara   mayoritas
                                                      Pemegang        Saham       yang
                                                      mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara 1.   Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023 mengenai kegiatan dan
Pertama RUPST             pengurusan Perseroan untuk tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Direksi dan Dewan
                          Komisaris Perseroan.


                     2.   Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
                          tanggal 31 Desember 2023, yang telah diaudit oleh Bapak Daniel Kohar, S.E., CPA, dari Kantor
                          Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global
                          PricewaterhouseCoopers di Indonesia) sebagaimana dimuat dalam laporannya tertanggal 28
                          Februari 2024, dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar
                          Akuntansi Keuangan di Indonesia.


                     Dengan disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023, serta disahkannya Laporan
                     Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,
                     berarti juga memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya, atau acquit et de charge, kepada
                                                      5
Page 6
                        anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas segala tindakan pengurusan dan pengawasan
                        selama tahun buku 2023.


                                                     Mata Acara Kedua RUPST
Jumlah       Pemegang Tidak ada
Saham Yang Bertanya
Hasil      Pemungutan                 Setuju                              Abstain                        Tidak Setuju
Suara
RUPST         disetujui Sebanyak    38.190.557.105     (tiga Sebanyak 224.565.800 (dua ratus Tidak ada
dengan suara bulat      puluh    delapan   miliar    seratus dua puluh empat juta lima ratus
                        sembilan puluh juta lima ratus lima enam puluh lima ribu delapan ratus)
                        puluh tujuh ribu seratus lima) saham.
                        saham atau 100% (seratus persen) -Sesuai dengan Pasal 47 POJK
                        dari jumlah suara yang hadir dalam No. 15/2020,     Pemegang    Saham
                        RUPST.                              dengan hak suara yang sah yang
                                                            hadir dalam RUPST namun tidak
                                                            mengeluarkan suara, atau abstain,
                                                            dianggap mengeluarkan suara yang
                                                            sama   dengan    suara   mayoritas
                                                            Pemegang         Saham        yang
                                                            mengeluarkan suara.
                                                             6
Page 7
Keputusan Mata Acara Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Kedua RUPST              Perseroan untuk tahun buku 2023 yang berjumlah sebesar AS$441,021,896 (empat ratus empat puluh
                         satu juta dua puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh enam Dolar Amerika Serikat), untuk
                         digunakan sebagai berikut:


                         1.   Sejumlah AS$4,410,219 (empat juta empat ratus sepuluh ribu dua ratus sembilan belas Dolar
                              Amerika Serikat) dibukukan sebagai dana cadangan wajib untuk memenuhi ketentuan Pasal 70 dan
                              Pasal 71 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; dan


                         2.   Sejumlah AS$436,611,677 (empat ratus tiga puluh enam juta enam ratus sebelas ribu enam ratus
                              tujuh puluh tujuh Dolar Amerika Serikat) dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan.


                                                     Mata Acara Ketiga RUPST
Jumlah        Pemegang Tidak ada
Saham Yang Bertanya
Hasil       Pemungutan                Setuju                              Abstain                          Tidak Setuju
Suara
RUPST          disetujui Sebanyak   38.190.553.805     (tiga Sebanyak 224.577.600 (dua ratus Sebanyak 3.300 (tiga ribu tiga ratus)
berdasarkan       suara puluh    delapan   miliar    seratus dua puluh empat juta lima ratus saham atau 0,000% (nol koma nol
terbanyak                sembilan puluh juta lima ratus lima tujuh puluh tujuh ribu enam ratus) nol nol persen) dari jumlah suara
                         puluh tiga ribu delapan ratus lima) saham.                             yang hadir dalam RUPST.
                                                             7
Page 8
                      saham atau 99,999% (sembilan -Sesuai dengan Pasal 47 POJK
                      puluh sembilan koma sembilan No. 15/2020,         Pemegang   Saham
                      sembilan sembilan persen) dari dengan hak suara yang sah yang
                      jumlah suara yang hadir dalam hadir dalam RUPST namun tidak
                      RUPST.                           mengeluarkan suara, atau abstain,
                                                       dianggap mengeluarkan suara yang
                                                       sama    dengan    suara   mayoritas
                                                       Pemegang          Saham       yang
                                                       mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara Menyetujui untuk menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan
Ketiga RUPST          (atau penerus/penggantinya di kemudian hari yang merupakan firma anggota jaringan global
                      PricewaterhouseCoopers di Indonesia), sebagai Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan
                      keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang sedang berjalan dan akan berakhir pada
                      tanggal 31 Desember 2024 sesuai dengan usulan dari Dewan Komisaris Perseroan yang telah
                      memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan tertanggal 20 Maret 2024, atau penggantinya
                      jika terjadi perubahan, yang ditunjuk dan/atau disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan.


                                              Mata Acara Keempat RUPST
Jumlah     Pemegang Tidak ada
Saham Yang Bertanya


                                                        8
Page 9
Hasil       Pemungutan                Setuju                               Abstain                          Tidak Setuju
Suara
RUPST          disetujui Sebanyak   38.138.397.805   (tiga Sebanyak 224.568.600 (dua ratus Sebanyak 52.159.300 (lima puluh
berdasarkan      suara puluh delapan miliar seratus tiga dua puluh empat juta lima ratus dua juta seratus lima puluh sembilan
terbanyak                puluh delapan juta tiga ratus enam puluh delapan ribu enam ribu tiga ratus) saham atau 0,136%
                         sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus) saham.                          (nol koma satu tiga enam persen)
                         ratus lima) saham atau 99,863% -Sesuai dengan Pasal 47 POJK dari jumlah suara yang hadir dalam
                         (sembilan puluh sembilan koma No. 15/2020,         Pemegang    Saham RUPST.
                         delapan enam tiga persen) dari dengan hak suara yang sah yang
                         jumlah suara yang hadir dalam hadir dalam RUPST namun tidak
                         RUPST.                            mengeluarkan suara, atau abstain,
                                                           dianggap mengeluarkan suara yang
                                                           sama    dengan     suara   mayoritas
                                                           Pemegang          Saham        yang
                                                           mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara Menyetujui penetapan pemberian wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, yang
Keempat RUPST            dalam hal ini fungsinya dilaksanakan oleh Dewan Komisaris Perseroan, untuk menetapkan honorarium
                         atau gaji, serta tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024
                         dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan.




                                                            9
Page 10
                                                    Mata Acara Kelima RUPST
Jumlah        Pemegang Tidak ada
Saham Yang Bertanya
Mata Acara Kelima RUPST bersifat penyampaian laporan kepada Pemegang Saham mengenai realisasi penggunaan dana hasil
penawaran umum perdana saham Perseroan, sehingga tidak dilakukan pemungutan suara dan pengambilan keputusan dalam
RUPST.


                                                   Mata Acara Keenam RUPST
Jumlah        Pemegang Tidak ada
Saham Yang Bertanya
Hasil       Pemungutan                 Setuju                           Abstain                           Tidak Setuju
Suara
RUPST          disetujui Sebanyak    38.138.204.444   (tiga Sebanyak 224.566.400 (dua ratus Sebanyak 52.352.661 (lima puluh
berdasarkan       suara puluh delapan miliar seratus tiga dua puluh empat juta lima ratus dua juta tiga ratus lima puluh dua
terbanyak                puluh delapan juta dua ratus empat enam puluh enam ribu empat ratus) ribu enam ratus enam puluh satu)
                         ribu empat ratus empat puluh saham.                                    saham atau 0,137% (nol koma satu
                         empat)     saham   atau   99,862% -Sesuai dengan Pasal 47 POJK tiga tujuh persen) dari jumlah suara
                         (sembilan puluh sembilan koma No. 15/2020,       Pemegang    Saham yang hadir dalam RUPST.
                         delapan enam dua persen) dari dengan hak suara yang sah yang
                         jumlah suara yang hadir dalam hadir dalam RUPST namun tidak
                         RUPST.                             mengeluarkan suara, atau abstain,
                                                            10
Page 11
                                                        dianggap mengeluarkan suara yang
                                                        sama     dengan   suara   mayoritas
                                                        Pemegang          Saham       yang
                                                        mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara   1.   Menyetujui pengangkatan Bapak Julius Aslan sebagai Komisaris Perseroan untuk masa jabatan
Keenam RUPST                terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan tanggal 31 Agustus 2026, serta memberikan
                            pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Bapak Chia Ah Hoo dari
                            jabatannya sebagai Komisaris Perseroan, dan seluruh tindakan yang dilakukannya dalam rangka
                            menjalankan kewajibannya selama masa jabatan sebagai Komisaris Perseroan, dengan
                            keberlakuan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat.


                       2.   Menyetujui perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan yang saat ini terdiri dari:


                             Presiden Komisaris              :   Garibaldi Thohir
                             Komisaris                       :   M. Syah Indra Aman
                             Komisaris                       :   Lie Luckman
                             Komisaris                       :   Chia Ah Hoo
                             Komisaris Independen            :   Mohammad Effendi
                             Komisaris Independen            :   Budi Bowoleksono


                            menjadi sebagai berikut:
                                                        11
Page 12
                                Presiden Komisaris              :   Garibaldi Thohir
                                Komisaris                       :   M. Syah Indra Aman
                                Komisaris                       :   Lie Luckman
                                Komisaris                       :   Julius Aslan
                                Komisaris Independen            :   Mohammad Effendi
                                Komisaris Independen            :   Budi Bowoleksono


                                terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan tanggal 31 Agustus 2026.


                          3.    Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
                                menyatakan kembali keputusan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan dalam
                                Akta Notaris, memberitahukannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                Indonesia, mendaftarkannya dalam daftar perusahaan, serta melakukan segala tindakan yang
                                diperlukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


RUPST ditutup pada pukul 11.00 WIB.


                                                     Jakarta, 15 Mei 2024
                                         PT ADARO MINERALS INDONESIA TBK
                                                          DIREKSI
                                                           12

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published15 May 2024
Pages12
Characters20,819
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held14 May 2024 · 09:58–11:00
Present38,190,557,105 (93.42%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
38,190,557,105
—
Against
0
—
Abstain
224,557,400
—
Agenda 2 approved
For
38,190,557,105
—
Against
0
—
Abstain
224,565,800
—
Agenda 3 approved
For
38,190,553,805
—
Against
3,300
0.00%
Abstain
224,577,600
—
Agenda 4 approved
For
38,138,397,805
99.86%
Against
52,159,300
0.14%
Abstain
224,568,600
—
Agenda 5 approved
For
38,138,204,444
—
Against
52,352,661
—
Abstain
224,566,400
—
RUPS detail

Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ADARO MINERALS INDONESIA TBK p.1 ×8
linked person Chia Ah Hoo p.1 ×4
linked person Iwan Dewono Budiyuwono p.2
linked person Heri Gunawan p.2
linked person Wito Krisnahadi p.2
possible person Prof. Dr. Satrio p.1
possible person Garibaldi Thohir p.1 ×3
possible person Lie Luckman p.1 ×3
possible person Budi Bowoleksono p.2 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible person Julius Aslan · Komisaris p.11 ×2
possible person Effendi Komisaris p.11 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved person M. Syah Indra Aman p.1
unresolved person Ir. Mohammad Effendi p.1
unresolved person Christian Ariano Rachmat p.2 ×2
unresolved person Hendri Tamrin p.2
unresolved person Totok Azhariyanto p.2
unresolved person Humberg Lie p.4
unresolved org PT Ficomindo Buana Registrar p.4
unresolved person Daniel Kohar p.5
unresolved org Rintis & Rekan p.5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanudiredja p.8
unresolved org Rintis dan Rekan p.8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 589 ms 12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'is Perseroan dalam Akta Notaris, '
                                'memberitahukannya kepada Menteri Hukum dan '
                                'Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, '
                                'mendaftarkannya dalam daftar perusahaan, '
                                'serta melakukan segala tindakan yang '
                                'diperlukan sesuai dengan ketentuan dan '
                                'peraturan perundang-undangan yang berlaku. '
                                'RUPST ditutup pada pukul 11.00 WIB. Jakarta, '
                                '15 Mei 2024 PT ADARO MINERALS INDONESIA TBK '
                                'DIREKSI 12',
             'seq': 1,
             'title': 'RUPST disetujui Sebanyak dengan suara bulat puluh',
             'votes_abstain': '224557400',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '38190557105'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'aan laba bersih yang dapat diatribusikan '
                                'kepada pemilik entitas induk Kedua RUPST '
                                'Perseroan untuk tahun buku 2023 yang '
                                'berjumlah sebesar AS$441,021,896 (empat ratus '
                                'empat puluh satu juta dua puluh satu ribu '
                                'delapan ratus sembilan puluh enam Dolar '
                                'Amerika Serikat), untuk digunakan sebagai '
                                'berikut: 1. Sejumlah AS$4,410,219 (empat juta '
                                'empat ratus sepuluh ribu dua ratus sembilan '
                                'belas Dolar Amerika Serikat) dibukukan '
                                'sebagai dana cadangan wajib untuk memenuhi '
                                'ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang '
                                'Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan '
                                'Terbatas; dan 2. Sejumlah AS$436,611,677 '
                                '(empat ratus tiga puluh enam juta enam ratus '
                                'sebelas ribu enam ratus tujuh puluh tujuh '
                                'Dolar Amerika Serikat) dibukukan sebagai laba '
                                'ditahan Perseroan.',
             'seq': 2,
             'title': 'RUPST disetujui Sebanyak dengan suara bulat puluh',
             'votes_abstain': '224565800',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '38190557105'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.000',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'mbali Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, '
                                'Wibisana, Rintis dan Rekan Ketiga RUPST (atau '
                                'penerus/penggantinya di kemudian hari yang '
                                'merupakan firma anggota jaringan global '
                                'PricewaterhouseCoopers di Indonesia), sebagai '
                                'Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit '
                                'laporan keuangan konsolidasian Perseroan '
                                'untuk tahun buku yang sedang berjalan dan '
                                'akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 '
                                'sesuai dengan usulan dari Dewan Komisaris '
                                'Perseroan yang telah memperhatikan '
                                'rekomendasi dari Komite Audit Perseroan '
                                'tertanggal 20 Maret 2024, atau penggantinya '
                                'jika terjadi perubahan, yang ditunjuk '
                                'dan/atau disetujui oleh Dewan Komisaris '
                                'Perseroan.',
             'seq': 3,
             'title': 'RUPST disetujui Sebanyak berdasarkan suara puluh '
                      'terbanyak sembilan',
             'votes_abstain': '224577600',
             'votes_against': '3300',
             'votes_for': '38190553805'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.136',
             'pct_for': '99.863',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'an wewenang kepada Komite Nominasi dan '
                                'Remunerasi Perseroan, yang Keempat RUPST '
                                'dalam hal ini fungsinya dilaksanakan oleh '
                                'Dewan Komisaris Perseroan, untuk menetapkan '
                                'honorarium atau gaji, serta tunjangan bagi '
                                'anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan '
                                'untuk tahun buku 2024 dengan memperhatikan '
                                'kondisi keuangan Perseroan. 9 Mata Acara '
                                'Kelima RUPST Jumlah Pemegang Tidak ada Saham '
                                'Yang Bertanya',
             'seq': 4,
             'title': 'RUPST disetujui Sebanyak berdasarkan suara puluh '
                      'terbanyak puluh sembilan ratus (sembilan delapan',
             'votes_abstain': '224568600',
             'votes_against': '52159300',
             'votes_for': '38138397805'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'RUPST.',
             'seq': 5,
             'title': 'RUPST disetujui Sebanyak berdasarkan suara puluh',
             'votes_abstain': '224566400',
             'votes_against': '52352661',
             'votes_for': '38138204444'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-05-14',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '93.415',
 'shares_present': '38190557105',
 'time_end': '11:00:00',
 'time_start': '09:58:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result