Skip to content
Back to announcement

20240513_SSIA_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_31637864_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review SSIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 23

Page 1
            KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                    PT SURYA SEMESTA INTERNUSA TBK.
 DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
    NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
                            KEGIATAN USAHA




                        PT SURYA SEMESTA INTERNUSA TBK.
                                  (“Perseroan”)
                           Berkedudukan di Jakarta Selatan

                                   Kegiatan Usaha
Bergerak dalam bidang pengembangan kawasan industri, properti komersial, jasa konstruksi
                  dan perhotelan melalui penyertaan pada entitas anak

                                       Kantor Pusat
                            Gedung Tempo Scan Tower Lt.20
                               Jl. H.R. Rasuna Said Kav.3-4
       Kel. Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan
                             Tel. (62-21) 526 2121, 5272121
                                   Fax. (62-21) 526 7878
                       Website: http://www.suryainternusa.com/
                          Email: inquiry@suryainternusa.com

Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan
para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan
diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 21 Juni 2024

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI
MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG
TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI
YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.

        Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2024




                                                                                           1
Page 2
I.     DEFINISI

Afiliasi                :   berarti:
                            (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
                                derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
                                yaitu hubungan seseorang dengan: (1) suami atau istri;
                                (2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri
                                dari anak; (3) kakek dan nenek dari suami atau istri
                                dan suami atau istri dari cucu; (4) saudara dari suami
                                atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                bersangkutan; atau (5) suami atau istri dan saudara
                                orang yang bersangkutan;
                            (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
                                derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
                                yaitu hubungan seseorang dengan: (1) orang tua dan
                                anak; (2) kakek dan nenek serta cucu; atau (3) saudara
                                dari orang yang bersangkutan;
                            (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur,
                                atau komisaris dan pihak tersebut;
                            (d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan
                                dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi,
                                pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
                                sama;
                            (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                                maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                                mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan
                                atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                                dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                            (f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                                dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
                                dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
                                dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama;
                                atau
                            (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
                                utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
                                langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
                                persen) saham yang mempunyai hak suara dari
                                perusahaan tersebut.

AJB Saham               :   akta jual beli saham yang akan ditandatangani oleh
                            Perseroan, APU dan SCS di hadapan Notaris dalam rangka
                            pelaksanaan Rencana Pengalihan Saham.

APU                     :   PT Anarawata Puspa Utama berikut penerus dan/atau
                            pengganti yang sah secara hukum di kemudian hari.

Benturan Kepentingan    :   perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan
                            terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota
                            direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
                            atau pengendali yang dapat merugikan perusahaan
                            terbuka dimaksud.

Keterbukaan Informasi   :   Keterbukaan Informasi ini yang memuat informasi-
                            informasi terkait dengan Rencana Transaksi yang

                                                                                    2
Page 3
                               disiapkan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No.
                               17/2020.

Laporan Keuangan           :   Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh
                               Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar
                               & Rekan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember
                               2023         berdasarkan          Laporan          No.
                               00234/2.1030/AU.1/03/1698-2/1/III/2024 tanggal 26
                               Maret 2024.

Menkumham                  :   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                               Indonesia.

OJK                        :   Otoritas Jasa Keuangan, berarti lembaga yang mempunyai
                               fungsi, tugas, dan wewenang peraturan, pengawasan,
                               pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                               dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21
                               tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
                               diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
                               2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                               Keuangan (“UU No. 21/2011”). Sejak tanggal 31
                               Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan
                               dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
                               Modal, beralih dari Bapepam dan LK ke OJK, sesuai dengan
                               Pasal 55 UU No. 21/2011.

Perseroan                  :   PT Surya Semesta Internusa Tbk.

POJK No. 15/2020           :   Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
                               dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                               Perusahaan Terbuka.

POJK No. 17/2020           :   Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
                               Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No. 42/2020           :   Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
                               Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

PPJB                       :   Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham dan Pengambilan
                               Saham-Saham Baru tertanggal 13 Mei 2024 yang
                               ditandatangani oleh Perseroan, APU dan SCS, berikut
                               setiap perubahan maupun penambahannya yang dibuat
                               dari waktu ke waktu.

Rencana Penerbitan Saham   :   memiliki definisi sebagaimana diberikan pada Bagian II
                               Keterbukaan Informasi ini.

Rencana Pengalihan Saham   :   memiliki definisi sebagaimana diberikan pada Bagian II
                               Keterbukaan Informasi ini.

Rencana Transaksi          :   memiliki definisi sebagaimana diberikan pada Bagian II
                               Keterbukaan Informasi ini.

RUPS                       :   Rapat Umum Pemegang Saham.

                                                                                   3
Page 4
 RUPSLB                          :   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
                                     akan diselenggarakan pada tanggal 21 Juni 2024 untuk
                                     menyetujui, antara lain, Rencana Transaksi.

 SCS                             :   PT Suryacipta Swadaya, entitas anak Perseroan yang
                                     99,99% sahamnya dimiliki oleh Perseroan.

 Transaksi Afiliasi              :   setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
                                     perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan
                                     Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
                                     direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
                                     atau pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau
                                     transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                                     perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari
                                     perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi,
                                     anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
                                     pengendali.

 Tanggal Penutupan Transaksi     :   tanggal 21 Juni 2024 atau pada tanggal lainnya yang akan
                                     disetujui oleh Perseroan dan APU.

 Transaksi Material              :   setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
                                     atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai
                                     sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.


 II.   PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan
dengan rencana (i) Perseroan untuk mengalihkan sejumlah 55.808.781 saham yang dimilikinya
dalam SCS kepada APU (“Rencana Pengalihan Saham”) dan (ii) SCS untuk menerbitkan
962.701.486 saham baru yang akan diambil bagian seluruhnya oleh APU (“Rencana Penerbitan
Saham”), secara bersama-sama dengan Rencana Pengalihan Saham selanjutnya disebut sebagai
“Rencana Transaksi”.

Setelah dilakukannya Rencana Transaksi (i) SCS masih akan tetap menjadi entitas anak yang
terkonsolidasi pada Perseroan, dimana Perseroan akan memiliki 1.771.928.821 saham pada SCS
atau yang mewakili 63,5% dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
SCS dan (ii) APU akan memiliki 1.018.510.267 saham pada SCS atau yang mewakili 36,5% dari
seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam SCS.

Nilai dari Rencana Transaksi adalah sebesar Rp3.099.123.040.428,00, dengan rincian sebagai
berikut:
a.    Nilai Rencana Pengalihan Saham adalah sebesar Rp169.814.958.827,00; dan
b.    Nilai Rencana Penerbitan Saham adalah sebesar Rp2.929.308.081.601,00.

Nilai dari Rencana Transaksi sebagaimana tersebut di atas adalah sebesar 69,75% dari total
ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan tanggal 31 Desember 2023, dimana total
ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan adalah sebesar Rp 4.443.454.368.823,00.
Dengan demikian, Rencana Transaksi merupakan Transaksi Material yang nilainya melebihi 50%
dari ekuitas Perseroan.



                                                                                            4
Page 5
Berdasarkan perhitungan materialitas di atas, maka Perseroan wajib memenuhi prosedur yang
disyaratkan bagi suatu Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, yaitu
antara lain wajib untuk memperoleh persetujuan RUPS dan menggunakan penilai untuk
memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi.

Rencana Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi dikarenakan (i) Perseroan memberikan
jaminan atas pemenuhan kewajiban SCS dalam PPJB; dan (ii) Perseroan dan SCS merupakan
pihak dalam PPJB. Mengingat SCS merupakan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki
99,99% oleh Perseroan, maka sesuai ketentuan Pasal 6 butir (1) POJK No. 42/2020, Perseroan
tidak wajib untuk memenuhi prosedur sebagaimana disyaratkan berdasarkan Pasal 3 POJK No.
42/2020 dan tidak wajib untuk menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dan/atau
kewajaran atas Rencana Transaksi. Lebih lanjut, APU bukan merupakan pihak yang memiliki
hubungan Afiliasi dengan Perseroan.

Merujuk pada ketentuan Pasal 24 POJK No. 42/2020, dalam hal Transaksi Afiliasi nilainya
memenuhi kriteria Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020,
Perusahaan Terbuka hanya wajib memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020.

 III.    INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA TRANSAKSI

A.      URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI

        1.   Objek Rencana Transaksi

             a.   Rencana Pengalihan Saham
                  55.808.781 saham yang dimiliki oleh Perseroan pada SCS.

             b.   Rencana Penerbitan Saham
                  962.701.486 saham baru yang akan diterbitkan oleh SCS.

        2.   Nilai Rencana Transaksi

             a.   Rencana Pengalihan Saham
                  Rp169.814.958.827,00

             b.   Rencana Penerbitan Saham
                  Rp2.929.308.081.601,00

        3.   Dokumen sehubungan dengan Rencana Transaksi

             Berikut adalah ringkasan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham dan Pengambilan
             Saham-Saham Baru tertanggal 13 Mei 2024 yang mengatur mengenai Rencana
             Transaksi:

             Nama Perjanjian   :   Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham dan Pengambilan Saham-
                                   Saham Baru tertanggal 13 Mei 2024 (“Perjanjian”).

             Para Pihak        :    1. Perseroan;
                                    2. APU; dan
                                    3. SCS,
                                   (secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak” dan
                                   masing-masing disebut sebagai “Pihak”).



                                                                                           5
Page 6
Objek Perjanjian   :   1. Rencana Pengalihan Saham

                           Rencana penjualan dan pengalihan atas 55.808.781 (lima
                           puluh lima juta delapan ratus delapan ribu tujuh ratus
                           delapan puluh satu) saham SCS, dengan total nilai nominal
                           seluruhnya sebesar Rp55.808.781.000,00 (lima puluh lima
                           miliar delapan ratus delapan juta tujuh ratus delapan puluh
                           satu ribu Rupiah) dari Perseroan kepada APU (atau
                           afiliasinya).

                       2. Rencana Penerbitan Saham

                           Rencana penerbitan 962.701.486 (sembilan ratus enam
                           puluh dua juta tujuh ratus satu ribu empat ratus delapan
                           puluh enam) saham baru dengan nilai nominal sebesar
                           Rp1.000,00 (seribu Rupiah) per saham atau seluruhnya
                           sebesar Rp962.701.486.000,00 (sembilan ratus enam
                           puluh dua miliar tujuh ratus satu juta empat ratus delapan
                           puluh enam ribu Rupiah) yang akan diterbitkan oleh SCS
                           dan diambil bagian seluruhnya oleh APU (atau afiliasinya).

Nilai Rencana      :   Total harga pelaksanaan Rencana Transaksi adalah sebesar
Transaksi              Rp3.099.123.040.428,00 (tiga triliun sembilan puluh sembilan
                       miliar seratus dua puluh tiga juta empat puluh ribu empat ratus
                       dua puluh delapan Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

                       1. sebesar Rp169.814.958.827,00 (seratus enam puluh
                          sembilan miliar delapan ratus empat belas juta sembilan
                          ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh
                          tujuh Rupiah) untuk Rencana Pembelian Saham (“Harga
                          Pembelian Saham”);

                       2. sebesar Rp2.929.308.081.601,00 (dua triliun sembilan
                          ratus dua puluh sembilan miliar tiga ratus delapan juta
                          delapan puluh satu ribu enam ratus satu Rupiah) untuk
                          Rencana Penerbitan Saham (“Harga Penerbitan Saham”).

Cara               :   Pembayaran Harga Pembelian Saham
Pembayaran
                       1. Pembayaran Pertama, yakni sebesar 10% dari Harga
                          Pembelian Saham, wajib dibayarkan oleh APU kepada
                          Perseroan dalam waktu paling lambat 5 (lima) Hari Kerja
                          sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian (“Pembayaran
                          Pertama Pembelian Saham”).

                       2. Pembayaran Terakhir, yakni sebesar 90% dari Harga
                          Pembelian Saham, wajib dibayarkan oleh APU kepada
                          Perseroan pada Tanggal Penutupan Transaksi bersamaan
                          dengan tanggal ditandatanganinya AJB Saham.

                       Pembayaran Harga Penerbitan Saham

                       1. Pembayaran Pertama, yakni sebesar 10% dari Harga
                          Penerbitan Saham, wajib dibayarkan oleh APU kepada SCS

                                                                                  6
Page 7
                      dalam waktu paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak
                      tanggal ditandatanganinya Perjanjian (“Pembayaran
                      Pertama Penerbitan Saham”).

                  2. Pembayaran Terakhir, yakni sebesar 90% dari Harga
                     Penerbitan Saham, wajib dibayarkan oleh APU kepadsa SCS
                     pada Tanggal Penutupan Transaksi bersamaan dengan
                     tanggal ditandatanganinya akta notaris sehubungan
                     dengan persetujuan atas Rencana Penerbitan Saham.

Persyaratan   :   Antara lain sebagai berikut:
Pendahuluan
                  1. APU telah menyerahkan kepada Perseroan dan SCS fotokopi
                     sesuai asli bukti Pembayaran Pertama Pembelian Saham
                     kepada Perseroan melalui Rekening Bank Perseroan dan
                     dokumen Pembayaran Pertama Penerbitan Saham kepada
                     SCS melalui Rekening SCS;
                  2. Perseroan telah menyerahkan kepada APU:
                      a. Keputusan tertulis Dewan Komisaris Perseroan untuk
                          menyetujui pelaksanaan Rencana Pembelian Saham;
                      b. bukti pemenuhan ketentuan POJK No. 17/2020;
                      c. bukti pengumuman keterbukaan informasi terkait
                          Rencana Transaksi oleh Perseroan kepada masyarakat
                          dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak
                          tanggal Perjanjian serta bukti penyampaian
                          keterbukaan informasi tersebut kepada OJK; dan
                      d. bukti telah diperolehnya persetujuan RUPS Perseroan
                          atas Rencana Transaksi, berupa surat keterangan
                          (cover note) yang diterbitkan Notaris;
                  3. SCS telah memperoleh surat persetujuan tertulis (waiver
                     letter) dari PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) dan PT Sarana
                     Multi Infrastruktur (Persero) (“PTSMI”) terkait dengan
                     persetujuan atas Rencana Transaksi;
                  4. SCS telah menyerahkan kepada APU, fotokopi sesuai asli
                     surat persetujuan tertulis (waiver letter) dari BCA dan
                     PTSMI sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas;
                  5. SCS telah memperoleh surat persetujuan tertulis (waiver
                     letter) dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank
                     Mandiri”) terkait dengan persetujuan atas Rencana
                     Transaksi;
                  6. SCS telah menyerahkan kepada APU, fotokopi sesuai asli
                     atas surat persetujuan tertulis (waiver letter) dari Bank
                     Mandiri sebagaimana dimaksud dalam butir 5 di atas;
                  7. APU telah menyelesaikan uji tuntas (due diligence) atas SCS
                     dan entitas anak SCS;
                  8. APU telah menyerahkan kepada SCS, fotokopi sesuai asli
                     Keputusan Dewan Komisaris APU untuk menyetujui
                     Rencana Transaksi;
                  9. APU dan/atau konsultan hukum yang ditunjuknya telah
                     memperoleh Surat Keterangan Pendaftaran Tanah yang
                     diterbitkan oleh Kantor Pertanahan yang berwenang dalam
                     rangka pelaksanaan uji tuntas (due diligence) oleh APU atas
                     tanah-tanah yang dimiliki oleh SCS dan entitas anak SCS;
                     dan

                                                                            7
Page 8
                      10. APU telah menerima fotokopi sesuai asli rencana dan
                          anggaran SCS untuk tahun buku 2024.


Ketentuan         :   Sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian sampai dengan
Penting Lainnya       Tanggal Penutupan Transaksi, pelaksanaan tindakan-tindakan
                      atau transaksi-transaksi tertentu yang melibatkan SCS atau
                      entitas anak SCS sebagaimana dirinci dalam Perjanjian hanya
                      dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari
                      APU, kecuali tindakan atau transaksi tersebut telah tercantum
                      dalam rencana dan anggaran tahun buku 2024 dan/atau
                      merupakan kegiatan usaha dan operasional sehari-hari dari SCS
                      atau entitas anak SCS.

                      Tindakan-tindakan atau transaksi-transaksi sebagaimana
                      dimaksud di atas termasuk antara lain:
                      1. melakukan perubahan material terhadap praktik akuntansi
                          atau pelaporan yang digunakan oleh SCS atas laporan
                          keuangan SCS;
                      2. melakukan pengeluaran (termasuk untuk pengambilalihan
                          atas kewajiban atau aset apapun baik dalam bentuk sewa,
                          sewa beli atau bentuk lainnya) dengan jumlah lebih dari
                          USD10.000.000,00 (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat);
                      3. melakukan transaksi afiliasi baru dalam SCS, kecuali jika
                          nilai transaksi tersebut di bawah USD5.000.000,00 (lima
                          juta Dolar Amerika Serikat) per transaksi atau kecuali jika
                          transaksi tersebut dilakukan oleh SCS dengan entitas anak
                          SCS, namun tidak termasuk transaksi afiliasi yang telah
                          disampaikan secara tertulis oleh Perseroan kepada APU;
                      4. mengurangi modal atau membeli kembali saham SCS;
                      5. menjual, mengalihkan, menyewakan, melisensikan,
                          memindahkan dan/atau melepaskan sebagian atau semua
                          bagian yang material dari bisnis atau aset SCS dan/atau
                          entitas anak SCS dengan nilai transasksi lebih dari
                          USD3.000.000,00 (tiga juta Dolar Amerika Serikat), kecuali
                          aset yang sudah tidak lagi diperlukan dalam kegiatan usaha
                          SCS atau entitas anak SCS;
                      6. melakukan tindakan apapun yang akan menyebabkan SCS
                          dan/atau entitas anak SCS dibubarkan atau dilikuidasi; atau
                      7. melakukan penawaran umum perdana saham atau
                          penerbitan saham umum dengan maksud untuk
                          mencatatkan SCS dan/atau entitas anak SCS pada bursa efek
                          manapun;
                      8. melakukan perubahan material terhadap kegiatan usaha
                          utama SCS dan/atau entitas anak SCS;
                      9. menyetujui pembagian dividen oleh SCS dan/atau entitas
                          anak SCS kepada para pemegang sahamnya, namun tidak
                          termasuk persetujuan pembagian dividen oleh SCS kepada
                          Perseroan dalam rangka penggunaan dana atas Rencana
                          Transaksi;
                      10. memberikan penjaminan atas aset material dengan nilai
                          lebih dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas SCS
                          dan/atau entitas anak SCS, atau menjadikan SCS dan/atau

                                                                                 8
Page 9
                                entitas    anak     SCS    sebagai    penjamin,     kecuali
                                penjaminan/jaminan dalam rangka menjamin utang atau
                                kewajiban SCS dan/atau entitas anak SCS sehubungan
                                dengan Perjanjian Fasilitas BCA- PTSMI, Perjanjian Fasilitas
                                Bank Mandiri atau Perjanjian Kredit Bank CIMB Niaga;
                            11. melakukan perubahan anggaran dasar SCS atau anggaran
                                dasar entitas anak SCS;
                            12. melakukan perubahan struktur permodalan, susunan para
                                pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris SCS atau
                                entitas anak SCS, kecuali sebagaimana diatur dalam
                                Perjanjian ini;
                            13. melakukan pengakhiran hubungan kerja masal terhadap
                                karyawan-karyawan SCS atau entitas anak SCS;
                            14. melakukan tindakan apapun yang dapat menyebabkan
                                penundaan sebagian besar kegiatan usaha SCS atau entitas
                                anak SCS;
                            15. menerima pinjaman atau fasilitas kredit dalam bentuk
                                apapun dari pihak ketiga atau memberikan pinjaman atau
                                fasilitas kredit kepada pihak ketiga manapun, atau
                                menerbitkan atau memberikan jaminan perusahaan untuk
                                kepentingan pihak ketiga manapun atau sebaliknya
                                bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap atau
                                sehubungan dengan kewajiban atau utang dari pihak ketiga
                                manapun;
                            16. melakukan tindakan apapun yang dapat mempengaruhi
                                keberlakuan dan keabsahan izin-izin SCS atau entitas anak
                                SCS; atau
                            17. menerbitkan saham-saham baru dalam SCS atau entitas
                                anak SCS, selain dari Rencana Penerbitan Saham.

     Penyelesaian       :   Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
     Sengketa

     Hukum       yang :     Hukum Negara Republik Indonesia
     Mengatur

4.   Keterangan Pihak-pihak yang melakukan Rencana Transaksi

     a.   Perseroan

          Riwayat Singkat
          Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas
          terbuka yang didirikan secara sah berdasarkan dan tunduk pada peraturan
          perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Perseroan didirikan
          pertama kali dengan nama PT Multi Investment Ltd. berdasarkan Akta
          Pendirian No.37 tanggal 15 Juni 1971, dibuat dihadapan Ny. Umi Sutamto, S.H.,
          pengganti dari Ny. Subagio Reksodiputro, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut
          telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan
          Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.J.A.5/150/16 tanggal 8
          September 1971, didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai UUWDP dalam
          register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta, di bawah No.2167 tanggal
          16 September 1971 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
          Indonesia No.80 tanggal 5 Oktober 1971, Tambahan No. 458.


                                                                                        9
Page 10
Berdasarkan Akta No.54 tanggal 24 November 1995 yang dibuat oleh
Rukmasanti Hardjasatya, S.H., Notaris di Jakarta, nama Perseroan yang semula
adalah PT Multi Investments Ltd. diubah menjadi PT Surya Semesta Internusa.
Akta tersebut telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.C2-
16603.HT.01.04.TH.95 tanggal 18 Desember 1995 dan telah didaftarkan di
dalam register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah
No.164/A.Not/HKM/1996/PN.JAK.SEL tanggal 22 Januari 1996, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.16 tanggal 23
Februari 1996, Tambahan No. 2035.

Kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan saat ini adalah pengembangan
kawasan industri, properti komersial, jasa konstruksi dan perhotelan melalui
penyertaan pada enitas anak.

Pengurus dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagaimana
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 11 tanggal 8 Juni 2022,
dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., Notaris di Kota
Administrasi di Jakarta Pusat, yang telah diterima dan diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0029101
tanggal 4 Juli 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0126834.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 4 Juli 2022 jo. Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 05 tanggal 7 Juni 2023, dibuat di hadapan Kumala
Tjahjani Widodo, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi di Jakarta Pusat, yang
telah diterima dan diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata
dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0134779 tanggal 4 Juli 2023 dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0125542.AH.01.11.Tahun 2023
tanggal 4 Juli 2023, yaitu sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris           :   Ir. Hagianto Kumala
Wakil Presiden Komisaris     :   Crescento Hermawan
Komisaris                    :   Steen Dahl Poulsen
Komisaris                    :   Frans Bedjo Wiantono
Komisaris Independen         :   Irawan Chandra

Direksi
Presiden Direktur            :   Johannes Suriadjaja
Wakil Presiden Direktur      :   Ir. Eddy Purwana Wikanta
Direktur                     :   The Jok Tung
Direktur                     :   Wilson Effendy
Direktur                     :   Sonny Satia Negara


Posisi Keuangan
Ringkasan posisi keuangan konsolidasian Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan adalah sebagai berikut:




                                                                             10
Page 11
      POSISI KEUANGAN                Desember 2022            Desember 2023

      Aset
        Aset lancar                    3.324.869.202.882         3.234.886.448.886
        Aset tidak lancar              4.964.777.103.261         5.181.886.680.394

      Jumlah Aset                     8.289.646.306.143         8.416.773.129.280
      Liabilitas dan ekuitas
        Liabilitas jangka pendek       1.831.407.799.386         1.521.061.385.408
        Liabilitas jangka panjang      2.198.770.853.464         2.452.257.375.049
        Jumlah liabilitas              4.030.178.652.850         3.973.318.760.457
        Ekuitas                        4.259.467.653.293         4.443.454.368.823
      Jumlah      liabilitas   dan    8.289.646.306.143         8.416.773.129.280
      ekuitas


      LAPORAN LABA RUGI              Desember 2022            Desember 2023

      Penjualan Bersih                  3.614.941.222.156         4.537.653.827.301
      (Beban) Pokok Penjualan         (2.696.803.845.920)       (3.210.471.315.180)
      Laba Kotor                          918.137.376.236         1.327.182.512.121

      Pendapatan (Beban) Lain-         (694.784.504.038)        (1.052.081.962.683)
      Lain - Bersih
      Laba        sebelum pajak          223.352.872.198           275.100.549.438
      penghasilan
      Laba tahun berjalan                207.915.707.392           231.545.763.253

b.   APU

     Riwayat Singkat
     APU, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas terbuka
     yang didirikan secara sah berdasarkan dan tunduk pada peraturan perundang-
     undangan yang berlaku di Republik Indonesia. APU didirikan berdasarkan
     akta No 48 tanggal 16 September 1999 yang dibuat oleh Benyamin Kusuma,
     SH, Notaris di Kudus. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan oleh
     Menteri Hukum dan Perundang-undangan berdasarkan surat keputusan No.C-
     3868.HT.01.01.TH.2000 tanggal 25 Februari 2000, dan telah didaftarkan dalam
     Daftar Perusahaan No.159/BJ 11.25/III/00 dan Wajib Daftar Perusahaan No.
     TDP 112515100195 keduanya tanggal 17 Maret 2000.

     Anggaran dasar APU telah mengalami perubahan beberapa kali dengan
     perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan
     Terbatas APU No. 448 tanggal 19 Desember 2023, yang dibuat di hadapan
     Maria Citra Tania SH, MKn, Notaris di Kudus (“Akta No. 448/2023”),
     sehubungan dengan antara lain:
     a.   menyetujui perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha APU
          menjadi aktivitas Perusahaan Holding dan Aktivitas Konsultasi
          Management lainnya; dan
     b.   pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris APU.

     Akta No. 448/2023 tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri
     Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam surat persetujuan


                                                                              11
Page 12
     No. AHU-0080394.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 21 Desember 2023, dan
     telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
     sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
     Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0198871 tanggal 21 Desember 2023, serta
     didaftarkan    dalam   Daftar   Perseroan   di    bawah   No.    AHU-
     0259103.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 21 Desember 2023.

     Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha APU adalah aktivitas Perusahaan
     Holding dan Aktivitas Konsultasi Management lainnya.

     Kegiatan usaha yang dijalankan oleh APU saat ini adalah aktivitas Perusahaan
     Holding

     Pengurus dan Pengawasan
     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi APU adalah sebagaimana tercantum
     dalam Akta No. 448/2023, yaitu sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris                   :   Ponco Prasetyo

     Direksi
     Direktur                    :   Eru Setiawan

c.   SCS

     Riwayat Singkat
     SCS, berkedudukan di Karawang, adalah suatu perseroan terbatas terbuka
     yang didirikan secara sah berdasarkan dan tunduk pada peraturan perundang-
     undangan yang berlaku di Republik Indonesia. SCS didirikan berdasarkan Akta
     Pendirian No. 61 tanggal 26 Februari 1990, dibuat di hadapan Rukmasanti
     Hardjasatya, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh
     pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat
     Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.                      C2-
     6182.HT.01.01.TH’91 tanggal 29 Oktober 1991, serta telah didaftarkan di
     Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 9 November 1991 di
     bawah No. 1041 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
     100 tanggal 13 Desember 1991, Tambahan No. 4792.

     Kegiatan usaha yang dijalankan oleh SCS saat ini adalah kawasan industri.

     Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
     Struktur permodalan SCS adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
     Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 95 tanggal 21 Februari 2013,
     dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., Notaris di Jakarta Selatan yang telah
     diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-
     34290 tanggal 21 Agustus 2013 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
     bawah No. AHU-0078254.AH.01.09.TAHUN 2013 tanggal 21 Agustus 2013
     tanggal 22 November 2018 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 17
     tanggal 15 November 2018, dibuat di hadapan Nanny Wiana Setiawan, S.H.,
     Notaris di Jakarta Pusat yang telah diberitahukan kepada Menkumham
     sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
     Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0266474 tanggal 22 November 2018 dan
     didaftarkan   dalam    Daftar   Perseroan     di    bawah     No.    AHU-

                                                                                 12
Page 13
0156837.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 22 November 2018 (“Akta No.
17/2018”), yaitu sebagai berikut:

Modal Dasar             :   Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun Rupiah
                            Rupiah), terbagi atas 4.000.000.0000 (empat
                            miliar) saham, dengan nilai nominal sebesar
                            Rp1.000,00 (seribu Rupiah) per saham;
Modal Ditempatkan       :   Rp1.827.737.602.000 (satu triliun delapan ratus
                            dua puluh tujuh miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh
                            juta enam ratus dua ribu Rupiah), terbagi atas
                            1.827.737.602 (satu miliar delapan ratus dua
                            puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu
                            enam ratus dua) saham; dan
Modal Disetor           :   Rp1.827.737.602.000 (satu triliun delapan ratus
                            dua puluh tujuh miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh
                            juta enam ratus dua ribu Rupiah), terbagi atas
                            1.827.737.602 (satu miliar delapan ratus dua
                            puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu
                            enam ratus dua) saham atau 100% (seratus
                            persen) dari nilai nominal setiap saham yang
                            telah diterbitkan Perseroan.

Susunan pemegang saham SCS dengan struktur permodalan sebagaimana
dimaksud di atas dan sebagaimana tercantum dalam Akta No. 17/2018, adalah
sebagai berikut:

 No.   Nama Pemegang         Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal      %
          Saham                                     Saham (Rp)
                                                   @Rp1.000,00
 Modal Dasar               4.000.000.000          4.000.000.000.000        100
 Modal Ditempatkan dan Disetor
 1.   PT TCP Internusa                  1                      1.000      0,01
 2.   Perseroan             1.827.737.601          1.827.737.601.000     99,99
 Jumlah                    1.827.737.602          1.827.737.602.000     100,00
 Jumlah Saham dalam        2.172.262.398          2.172.262.398.000          -
 Portepel

Pengurus dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi SCS adalah sebagaimana tercantum
dalam Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Para Pemegang Saham No. 10
tanggal 05 April 2024, dibuat di hadapan Viondi Yunatan, S.H., M.Kn., Notaris
di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-01.09-0172496 tanggal 30 April 2024 dan
didaftarkan    dalam     Daftar    Perseroan    di  bawah       No.    AHU-
0083738.AH.01.11.TAHUN.2024 tanggal 30 April 2024, yaitu sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris           :   Ir. Eddy Purwana Wikanta
Wakil Presiden Komisaris     :   Sudirman Maman Rusdi
Komisaris                    :   Henky Karel Walla
Komisaris                    :   The Jok Tung
Komisaris                    :   Hendro Santoso


                                                                              13
Page 14
          Direksi
          Presiden Direktur               :   Johannes Suriadjaja
          Wakil Presiden Direktur         :   Wilson Effendy
          Direktur                        :   Hudaya Arryanto Sumadhija
          Direktur                        :   Petrus Kosasi Karto
          Direktur                        :   Didi Wihardi

          Posisi Keuangan
          Ringkasan posisi keuangan konsolidasian SCS yang berakhir pada 31
          Desember 2022 dan 31 Desember 2023 berdasarkan laporan keuangan SCS
          tanggal 25 Maret 2024 yang telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
          Mawar & Rekan berdasarkan laporan No. 00225/2.1030/AU.1/03/1698-
          2/1/III/2024 tanggal 25 Maret 2024 adalah sebagai berikut:

           POSISI KEUANGAN                     Desember 2022              Desember 2023

           Aset
             Aset lancar                           561.591.874.818            692.935.817.336
             Aset tidak lancar                   3.148.212.517.591          3.399.280.721.484
           Jumlah Aset                          3.709.804.392.409          4.092.216.538.820
           Liabilitas dan ekuitas
             Liabilitas jangka pendek              122.040.094.257            245.442.776.190
             Liabilitas jangka panjang           1.273.676.751.972          1.563.046.614.875
             Jumlah liabilitas                   1.395.716.846.229          1.808.489.391.065
             Ekuitas                             2.314.087.546.180          2.283.727.147.755
           Jumlah      liabilitas   dan         3.709.804.392.409          4.092.216.538.820
           ekuitas


           LAPORAN LABA RUGI                   Desember 2022              Desember 2023

           Penjualan Bersih                        497.373.859.050            684.752.054.377
           (Beban) Pokok Penjualan               (253.334.670.005)          (308.644.062.915)
           Laba Kotor                              244.039.189.045            376.107.991.462
           Pendapatan (Beban) Lain-              (173.303.470.183)          (224.240.791.661)
           Lain
           Laba     sebelum     pajak               70.735.718.862           151.867.199.801
           penghasilan
           Laba tahun berjalan                      60.312.145.702           138.908.274.260

5.   Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang melakukan Rencana
     Transaksi

     SCS merupakan perusahaan terkendali yang 99,99% sahamnya dimiliki oleh
     Perseroan.
     Selain itu, terdapat kesamaan pengurus pada Perseroan dan SCS sebagai berikut:

               Nama                                        Jabatan
                                         Perseroan                        SCS
      Johannes Suriadjaja         Presiden Direktur             Presiden Direktur
      Ir. Eddy Purwana Wikanta    Wakil Presiden Direktur       Presiden Komisaris
      The Jok Tung                Direktur                      Komisaris
      Wilson Effendy              Direktur                      Wakil Presiden Direktur


                                                                                          14
Page 15
B.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI

     SCS, sebagai pengembang dan pengelola Kawasan Industri, telah mengembangkan
     Kawasan Industri “Suryacipta City of Industry” di Kabupaten Karawang yang telah
     beroperasi komersial sejak tahun 1995 dan saat ini telah melakukan pengembangan lebih
     lanjut ke Kabupaten Subang. Kawasan Industri Subang Smartpolitan direncanakan akan
     memulai operasi komersial pada tahun 2024. Kawasan Industri merupakan bidang usaha
     yang memerlukan permodalan yang besar termasuk antara lain untuk keperluan
     pembelian atau akuisisi tanah maupun pengembangan infrastuktur antara lain berupa
     persiapan kavling tanah, jalan, utilitas dan/atau daerah hijau yang selanjutnya kavling
     tersebut akan dijual kepada para calon pembeli yang umumnya akan membangun pabrik
     di Kawasan Industri dan menjadi tenant di Kawasan Industri yang dikelola SCS.

     Mengingat hal tersebut di atas, SCS membutuhkan struktur permodalan yang sehat dan
     kuat untuk dapat mengembangkan Kawasan Industri yang dapat memenuhi kebutuhan dan
     kriteria para calon pembeli dan tetap kompetitif untuk bersaing dengan Kawasan industri
     lainnya.

     Dengan adanya APU sebagai investor strategis dari SCS melalui pelaksanaan Rencana
     Transaksi diharapkan akan memperkuat struktur permodalan SCS dengan mengurangi
     hutang SCS terhadap bank yang secara tidak langsung dapat mengurangi biaya bunga dan
     pada pada akhirnya diharapkan akan membuat SCS menjadi lebih kompetitif. Dengan
     adanya tambahan setoran modal dari APU ke dalam SCS, pengembangan Kawasan Industri
     Subang Smartpolitan diharapkan dapat lebih cepat sehingga akan lebih menarik bagi para
     calon pembeli Kawasan Industri Subang Smartpolitan.

C.   PENGARUH RENCANA TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

     Berikut adalah ringkasan pengaruh Rencana Transaksi terhadap kondisi keuangan
     Perseroan:

     1.   bertambahnya saldo Kas dan Bank Perseroan secara konsolidasi terutama yang ada
          di SCS yang berasal dari pelaksanaan Rencana Penerbitan Saham kepada APU, dan di
          Perseroan yang berasal dari pelaksanaan Rencana Pengalihan Saham kepada APU;

     2.   tambahan setoran modal dari APU ke dalam SCS dalam Rencana Penerbitan Saham
          direncanakan akan digunakan antara lain untuk mengurangi hutang SCS pada bank
          sehingga struktur permodalan SCS diharapkan akan menjadi lebih baik dengan
          bertambahnya ekuitas dan berkurangnya hutang SCS kepada bank, serta beban biaya
          bunga di SCS juga akan lebih rendah dibandingkan sebelum adanya Rencana
          Penerbitan Saham;

     3.   hasil dari Rencana Transaksi dengan APU, pada laporan keuangan konsolidasi
          Perseroan, akan dicatat sebagai bagian Kepentingan Non Pengendali dan Selisih
          Transaksi dengan pihak Non Pengendali di Neraca konsolidasi Perseroan bagian
          Ekuitas;

     4.   SCS akan tetap dikonsolidasikan kepada Perseroan dan laba tahun berjalan serta laba
          komprehensif yang berasal dari SCS akan diatribusikan ke Kepentingan Non
          Pengendali sebesar 36,5% di Laporan Laba Rugi Konsolidasi Perseroan sejak
          efektifnya pelaksanaan Rencana Transaksi dimana APU telah menjadi pemegang
          saham SCS.


                                                                                          15
Page 16
IV.     RINGKASAN PENDAPAT PENILAI

1. Ringkasan Penilaian Ekuitas / Penilaian 36,5% Saham SCS

      KJPP Toto Suharto dan Rekan sebagai Penilai yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melakukan
      penilaian atas Obyek Transaksi telah menyampaikan Laporan Penilaian ekuitas SCS untuk
      sebagian atau 36,5% kepemilikan saham Perseroan No. 00174/2.0055-
      00/BS/03/0060/0/V/2024 tertanggal 13 Mei 2024 dengan ringkasan sebagai berikut :

        a. Identitas Pihak Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
           Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan adalah Perseroan.

        b. Objek Penilaian
           Objek penilaian adalah ekuitas SCS untuk sebagian atau 36,5% kepemilikan saham
           Perseroan.

        c. Maksud dan tujuan Penilaian
           Tujuan penilaian adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar Saham
           SCS per 31 Desember 2023 untuk Rencana Transaksi.

        d. Tanggal Penilaian
           Tanggal efektif penilaian adalah per 31 Desember 2023, dimana batas tersebut diambil
           atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. Analisis perhitungan Nilai
           Pasar saham dilaksanakan menggunakan parameter dan laporan keuangan audited
           per tanggal 31 Desember 2023.

        e. Syarat Pembatasan
           Penilaian ini didasarkan pada analisa dan perhitungan secara cermat atas saham yang
           dinilai sesuai dengan data dan informasi yang diperoleh, yaitu :

            1. Kami tidak memiliki kepentingan pribadi atau kecenderungan untuk berpihak
                berkenaan dengan subyek dari laporan ini maupun pihak-pihak yang terlibat
                didalamnya.
            2. Perkiraan nilai yang dihasilkan dalam penugasan penilaian profesional telah
                disajikan sebagai kesimpulan nilai
            3. Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisa telah diungkapkan dalam laporan
                penilaian ini sebagai acuan dalam penilaian.
            4. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
                dalam proses penilaian.
            5. Penilai tidak meneliti semua hal yang menyangkut keabsahan atas dokumen-
                dokumen legalitas, oleh karenanya Penilai menyarankan pihak yang
                berkepentingan, melakukan konsultasi pada konsultan hukum, untuk
                mendapatkan opini yang bersangkutan dengan aspek hukum.
            6. Data dan informasi yang digunakan adalah berasal dari sumber yang dapat
                dipertanggungjawabkan dan dipercaya keakuratannya.
            7. Proyeksi keuangan yang digunakan telah disesuaikan dengan kewajaran proyeksi
                keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya
                (fiduciary duty).
            8. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran
                proyeksi keuangan.
            9. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Usaha dan kesimpulan
                Nilai Akhir.
            10. Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.


                                                                                            16
Page 17
          11. Penilai Bisnis melalui Surat Representasi yang disampaikan menelaah dan
              meyakini atas data dan informasi yang disampaikan, termasuk informasi atas
              status hukum Obyek Penilaian dari Pemberi Tugas.
          12. Penilai hanya mempertanggungjawabkan hasil penilaian kepada Pemberi Tugas.
              Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selama tidak
              bertentangan dengan peraturan dan hukum yang berlaku.
          13. Apabila tidak ada persetujuan yang disepakati bersama sebelumnya, Penilai tidak
              diwajibkan untuk memberikan kesaksian kepada pengadilan ataupun badan
              pemerintah lainnya sehubungan dengan saham yang dinilai.
          14. Semua tuntutan bilamana ada, telah diabaikan. Oleh karena saham yang dinilai
              sesuai dengan syarat pembatasan yang kedua dianggap berada dibawah hak milik
              yang sah.
          15. Laporan Penilaian dianggap tidak sah dan tidak berlaku, apabila tidak tertera cap
              basah/timbul (seal) Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto & Rekan serta
              tandatangan dari Pimpinan Rekanan dan/atau Rekan yang memiliki izin penilai
              publik.

     f.   Pendekatan dan Metode Penilaian
          Dalam melakukan penilaian saham SCS, untuk memperoleh hasil penilaian yang akurat
          dan obyektif, maka pendekatan yang dapat diterapkan untuk memperkirakan Nilai
          Pasar SCS adalah dengan Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan
          metode Discounted Cash Flow (DCF) dan Pendekatan Aset (Asset Based Approach)
          dengan metode Adjusted Book Value (ABV).

     g. Kesimpulan Nilai
        Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan, maka kami melakukan
        pembobotan dari masing-masing indikasi nilai yang dihasilkan dari 2 (dua)
        pendekatan nilai yang diterapkan agar dihasilkan kesimpulan akhir dengan nilai
        tunggal (SPI 330 5.38).

          Pembobotan yang kami berikan adalah 70% untuk indikasi nilai dengan pendekatan
          pendapatan dikarenakan SCS saat ini masih going concern dan mengalami
          pertumbuhan cukup baik kedepannya. Sedangkan bobot 30% kami berikan untuk
          indikasi nilai dengan pendekatan aset, dikarenakan aset yang dimiliki oleh SCS
          merupakan aset yang menghasilkan pendapatan bagi SCS.

                       Pendekatan Penilaian                 Nilai Pasar        Bobot      Indikasi Nilai


            ▪   Pendekatan Pendapatan (Income Approach )   3.151.076.807.007   70%     2.205.753.764.905
            ▪   Pendekatan Aset (Asset Approach )          2.254.832.236.860   30%       676.449.671.058

           Nilai Pasar 36,5% Saham PT Suryacipta Swadaya                               2.882.203.435.963


          Dengan pembobotan yang diterapkan, kami berpendapat kesimpulan akhir Nilai Pasar
          36,5% Saham SCS per tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
          Rp2.882.203.435.963,00.

2. Ringkasan Penilaian Opini Kewajaran atas Rencana Transaksi

   KJPP Toto Suharto dan Rekan sebagai Penilai yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melakukan
   penilaian atas Obyek Transaksi telah menyampaikan Laporan Pendapat Kewajaran
   No.00175/2.0055-00/BS/03/0060/0/V/2024, tanggal 13 Mei 2024 dengan ringkasan
   sebagai berikut :

                                                                                                           17
Page 18
a. Identitas Pihak Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
   Pengguna laporan adalah PT Surya Semesta Internusa Tbk dan Otoritas Jasa Keuangan
   (OJK).

b. Objek Rencana Transaksi
   Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran ini dimana Perseroan merencanakan
   untuk menjual atau melepas atas kepemilikan 55.808.781 lembar saham atau setara
   dengan 2,00% saham di SCS dengan nilai transaksi sebesar Rp169,81 miliar, selain itu
   terdapat penerbitan saham baru oleh SCS dengan jumlah 962.701.486 lembar saham
   atau setara 34,5% saham dengan nilai transaksi Rp2.929,30 miliar. Berikut adalah
   rincian objek transaksi :

                    Keterangan                     Jumlah Lembar         Persentase

     Kepemiikan Saham milik PT Surya Semesta
                                                     55.808.781               2,00%
     Internusa Tbk di PT Suryacipta Swadaya

     Penerbitan Saham Baru SCS                       962.701.486              34,50%


   SCS merupakan entitas anak dari Perseroan. Berdasarkan Laporan Keuangan,
   Perseroan tercatat memiliki 1.827.737.601 (satu miliar delapan ratus dua puluh tujuh
   juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus satu) saham atau 99,99% dari total
   seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor dalam SCS dan merupakan
   pemegang saham pengendali dari SCS.

c. Maksud dan tujuan Penilaian
   Maksud dan tujuan penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran adalah untuk
   memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana
   Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu
   POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
   Usaha.

d. Tanggal Penilaian
   Tanggal efektif penilaian adalah per 31 Desember 2023, dimana batas tersebut diambil
   atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. Analisis perhitungan Nilai
   Pasar saham dilaksanakan menggunakan parameter dan laporan keuangan audited
   per tanggal 31 Desember 2023.

e. Asumsi-Asumsi Penting dan Independensi Penilai
   Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami menggunakan beberapa
   asumsi, antara lain :
    1. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
    2. KJPP TnR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
       dalam proses penilaian.
    3. Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP TnR berasal dari sumber yang dapat
       dipercaya keakuratannya.
    4. KJPP TnR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
       mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
       dengan kemampuan untuk pencapaiannya (fiduciary duty).
    5. KJPP TnR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
       keuangan yang telah disesuaikan.

                                                                                      18
Page 19
     6. KJPP TnR menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik,
         kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi
         operasional perusahaan.
     7. KJPP TnR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan Kesimpulan
         Pendapat Kewajaran.
     8. KJPP TnR telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari
         pemberi tugas.
     9. KJPP TnR mengasumsikan bahwa sejak Rencana Transaksi hingga penerbitan
         Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak terjadi perubahan apapun yang
         berpengaruh secara material terhadap Rencana Transaksi.
     10. KJPP TnR berasumsi bahwa Perseroan mentaati semua peraturan yang
         ditetapkan pemerintah, khususnya yang terkait dengan operasional Perseroan,
         baik di masa lalu maupun di masa mendatang.
     11. KJPP TnR berasumsi bahwa legalitas yang dimiliki oleh Perseroan telah sesuai
         dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     12. KJPP TnR berasumsi bahwa Perseroan telah dan akan memenuhi kewajiban yang
         berkenaan dengan perpajakan, retribusi dan pungutan-pungutan lainnya sesuai
         dengan peraturan yang berlaku.
     13. KJPP TnR telah memperoleh informasi yang material atas syarat-syarat dan
         ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana
         Transaksi dari Perseroan.
     14. Laporan Pendapat Kewajaran disusun hanya untuk maksud dan tujuan sesuai
         dengan yang dicantumkan pada Laporan Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak
         bertanggung jawab kepada pihak lain selain kepada Perseroan, sehingga pihak
         lain yang menggunakan Laporan Pendapat Kewajaran ini bertanggung jawab atas
         segala resiko yang timbul.
     15. KJPP TnR tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau hadir di depan
         pengadilan atau pejabat pemerintah apabila hal tersebut tidak terkait dengan
         maksud dan tujuan Laporan Pendapat Kewajaran ini serta di luar ruang lingkup
         dari penugasan.
     16. Jika dikemudian hari KJPP TnR diminta untuk memberikan penjelasan dan
         pemaparan yang dilakukan diluar wilayah kerja kantor kami maupun kepada
         pihak selain pemberi tugas dan pengguna jasa maka segala bentuk biaya yang
         timbul menjadi beban Perseroan.
     17. Laporan ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan dan stempel
         kantor (office seal) dari KJPP TnR.

f.   Metode Analisis Atas Rencana Transaksi
     Dalam melakukan evaluasi kewajaran atas Rencana Transaksi, kami melakukan
     analisis dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

     1. Analisis Rencana Transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-
        pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi, analisis terhadap perjanjian yang
        akan ditandatangani sehubungan dengan Rencana Transaksi, analisis manfaat dan
        risiko terhadap Rencana Transaksi.
     2. Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi riwayat pihak-pihak yang
        terlibat dan kegiatan usaha, analisis industri, analisis operasional dan prospek,
        analisis alasan dilakukannya Rencana Transaksi, keuntungan dan kerugian dari
        Rencana Transaksi.
     3. Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi analisis laporan
        keuangan historikal, analisis rasio keuangan, analisis proyeksi keuangan sebelum
        dan sesudah Rencana Transaksi, analisis rasio keuangan sebelum dan sesudah
        Rencana Transaksi, analisis proforma keuangan sebelum dan sesudah Rencana
        Transaksi, analisis nilai tambah.

                                                                                      19
Page 20
   4. Analisis atas kewajaran nilai Rencana Transaksi.

g. Informasi Pihak-pihak yang Melakukan Transaksi
   Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi yaitu:

   1.   PT Surya Semesta Internusa Tbk sebagai pihak yang akan melepas atau menjual
        sebagian kepemilikan saham di PT Suryacipta Swadaya.
   2.   PT Anarawata Puspa Utama sebagai pihak yang akan mengambil alih saham
        kepemilikan Perseroan di PT Suryacipta Swadaya melalui skema pengalihan
        saham dan right issue.

h. Opini Kewajaran atas Rencana Transaksi
   ▪ Setelah melakukan analisis sesuai dengan kriteria Peraturan OJK Nomor
       17/POJK.04/2020, tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
       Utama, maka Rencana Transaksi ini merupakan Transaksi Material.
   ▪ Berdasarkan perjanjian dan persyaratan di atas tidak ada persyaratan khusus
       yang akan merugikan pihak-pihak yang bertransaksi sehingga syarat-syarat yang
       ada pada Rencana Transaksi adalah wajar.
   ▪ Manfaat rencana transaksi;
      ▪ Bertambahnya saldo Kas dan Bank Perseroan secara konsolidasi terutama
          yang ada di SCS yang berasal dari penerbitan saham baru dan di Perseroan
          yang berasal dari penjualan saham ke APU.
      ▪ Tambahan dana dari APU tersebut digunakan untuk mengurangi hutang bank
          di SCS, maka struktur permodalan di SCS akan menjadi lebih baik dengan
          bertambahnya ekuitas dan berkurangnya hutang Bank di SCS. Selanjutnya
          biaya bunga di SCS akan lebih rendah dibandingkan sebelum adanya Rencana
          Transaksi.
      ▪ Dana dari APU di laporan keuangan konsolidasi Perseroan akan dicatat sebagai
          bagian Kepentingan Non Pengendali dan Selisih Transaksi dengan pihak Non
          Pengendali di Neraca konsolidasi Perseroan bagian Ekuitas.
      ▪ SCS akan tetap dikonsolidasikan oleh Perseroan dan laba tahun berjalan serta
          laba komprehensif yang berasal dari SCS akan diatribusikan ke Kepentingan
          Non Pengendali sebesar 36,5% dari laba tahun berjalan serta laba
          komprehensif yang berasal dari SCS, di Laporan Laba Rugi Konsolidasi
          Perseroan sejak efektifnya APU di SCS.
   ▪ Risiko Rencana Transaksi; apabila Rencana Transaksi gagal maka Perseroan akan
       kembali ke rencana strategis Perseroan yang disusun sebelum adanya Rencana
       Transaksi
   ▪ Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi; SCS sebagai pengembang dan pengelola
       Kawasan Industri telah mengembangkan Kawasan Industri “Suryacipta City of
       Industry”, pengembangan kawasan industri merupakan bidang usaha yang
       memerlukan permodalan yang besar, dalam ini SCS membutuhkan struktur
       permodalan yang sehat dan kuat untuk dapat mengembangkan Kawasan Industri.
       Dengan adanya APU sebagai investor strategis (Investor Strategis) melalui
       Rencana Transaksi akan memperkuat struktur permodalan SCS.
   ▪ Keuntungan Perseroan dengan adanya investor strategis dari SCS melalui
       pelaksanaan Rencana Transaksi diharapkan akan memperkuat struktur
       permodalan SCS dengan mengurangi hutang SCS terhadap bank yang secara tidak
       langsung dapat mengurangi biaya bunga dan pada pada akhirnya diharapkan akan
       membuat SCS menjadi lebih kompetitif.
   ▪ Sementara kerugian yang akan diperoleh Perseroan dari Rencana Transaksi ini
       adalah dengan dilakukannya Rencana Transaksi, terdapat biaya-biaya yang
       muncul akibat Rencana Transaksi ini, yang tidak terbatas pada biaya lembaga
       penunjang pasar modal seperti biaya KAP dan KJPP dengan biaya-biaya yang

                                                                                 20
Page 21
 muncul antara lain biaya KAP, biaya penilaian objek transaksi, biaya-biaya terkait
 profesi penilai serta kewajiban-kewajiban yang lain yang dapat muncul
 dikemudian hari.
▪ Berdasarkan analisis historis keuangan Perseroan diketahui bahwa Perseroan
    memiliki kinerja yang baik. Dengan demikian rencana Perseroan melakukan
    Rencana Transaksi untuk memperkuat posisi keuangan dan meningkatkan
    daya saing adalah wajar.
▪ Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan, diperkirakan akan mengalami
    peningkatan penjualan, laba kotor dan laba bersih, serta dapat meningkatkan
    jumlah aset dan jumlah ekuitas dengan demikian Perseroan melakukan
    Rencana Transaksi adalah wajar.
▪ Adapun dampak dari Rencana Transaksi yaitu, rata rata Operating Margin
    meningkat dari 24,70% menjadi 24,71%. Sedangkan rata rata Net Margin
    mengalami perubahan dari 18,52% sebelum ada Rencana Transaksi menjadi
    rata-rata sebesar 20,65% setelah Rencana Transaksi.
▪ Berdasarkan proforma posisi keuangan, saat SCS mengumumkan dividen, SCS
    mencatat utang dividen kepada Perseroan sebesar Rp433.682.506.599 dan
    Perseroan mencatat piutang dividen dari SCS sebesar Rp433.682.506.599.
    Perseroan menjual 55.808.781 saham SCS kepada APU dengan nilai nominal
    Rp1.000 per saham dengan harga kesepakatan Rp3.042,8 per saham dengan
    nilai transaksi sebesar Rp169.814.958.827 sehingga mencatat keuntungan
    pada laporan laba rugi sebesar Rp114.996.052.717. Penyesuaian beban pajak
    penghasilan yang dicatat atas transaksi ini sebesar Rp21.661.173.630.
▪ Berdasarkan proforma laba rugi, SCS melakukan percepatan pembayaran
    utang Bank Mandiri dan Bank Sindikasi masing-masing sebesar
    Rp446.000.000.000 dan Rp1.000.000.000.000 setelah menerima kas dari
    penjualan saham baru ke APU. Penyesuaian beban umum dan administrasi
    yang dicatat terkait provisi atas percepatan pelunasan utang Bank Mandiri dan
    Bank Sindikasi di SCS adalah sebesar Rp29.443.643.157.
▪ Berdasarkan analisis nilai tambah, proyeksi jumlah aset Perseroan sebelum
    Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar Rp12.115,98 miliar pada
    tahun 2024 menjadi Rp16.028,56 miliar pada tahun 2028. Selanjutnya,
    proyeksi jumlah aset Perseroan setelah Rencana Transaksi masing-masing
    adalah sebesar Rp12.776,23 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp16.967,54
    miliar pada tahun 2028. Proyeksi jumlah liabilitas Perseroan sebelum Rencana
    Transaksi masing-masing adalah sebesar Rp4.628,73 miliar pada tahun 2024
    menjadi Rp3.812,37 miliar pada tahun 2028. Selanjutnya, proyeksi jumlah
    liabilitas Perseroan setelah Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar
    Rp3.171,83 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp2.054,93 miliar pada tahun
    2028. Proyeksi jumlah ekuitas Perseroan sebelum Rencana Transaksi masing-
    masing adalah sebesar Rp12.115,98 miliar pada tahun 2024 menjadi
    Rp16.028,56 miliar pada tahun 2028. Selanjutnya, proyeksi jumlah ekuitas
    Perseroan setelah Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar
    Rp9.604,39 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp14.912,60 miliar pada tahun
    2028.
▪ Berdasarkan analisis nilai tambah, proyeksi jumlah pendapatan Perseroan
    sebelum Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar Rp7.947,11 miliar
    pada tahun 2028 menjadi Rp8.221,36 miliar pada tahun 2028. Selanjutnya,
    proyeksi jumlah pendapatan Perseroan setelah Rencana Transaksi masing-
    masing adalah sebesar Rp7.947,11 miliar pada tahun 2024 menjadi
    Rp8.221,36 miliar pada tahun 2028. Proyeksi laba bersih Perseroan sebelum
    Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar Rp2.049,91 miliar pada
    tahun 2024 menjadi Rp2.005,89 miliar pada tahun 2028. Selanjutnya, proyeksi
    jumlah laba bersih Perseroan setelah Rencana Transaksi masing-masing

                                                                                21
Page 22
                  adalah sebesar Rp2.182,93 pada tahun 2024 menjadi Rp2.159,86 miliar pada
                  tahun 2028. Terdapat perubahan pada laba bersih Perseroan yang mengalami
                  kenaikan setelah Rencana Transaksi.
              ▪   Berdasarkan draft Perjanjian Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham dan
                  Pengambilan Saham – Saham Baru (CSPA), Perseroan sepakat menetapkan
                  total Nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp3.099.123.040.428,00 (tiga
                  triliun sembilan puluh sembilan miliar seratus dua puluh tiga juta empat puluh
                  ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah).
              ▪   Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2020 Pasal 48 butir (b) “Batas
                  atas dan batas bawah pada kisaran Nilai, tidak boleh melebihi 7,5% (tujuh
                  koma lima perseratus) dari Nilai yang dijadikan acuan“. Berdasarkan
                  perbandingan di atas, selisih antara Nilai Transaksi yaitu 7,00% diatas dari
                  Nilai Pasar namun tidak lebih dari deviasi 7,5%. Sehingga kami berpendapat
                  bahwa secara keseluruhan transaksi ditetapkan adalah WAJAR.

              Berdasarkan analisa tersebut diatas, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi
              adalah WAJAR.


 V.      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB) PERSEROAN

Perseroan bermaksud untuk menyelenggarakan RUPSLB, antara lain dalam rangka Rencana
Transaksi dengan jadwal sebagai berikut:

1.     Pemberitahuan kepada OJK mengenai rencana RUPSLB                 :          6 Mei 2024
2.     Pengumuman RUPSLB                                                :         15 Mei 2024
3.     Recording date pemegang saham yang berhak hadir dalam            :         29 Mei 2024
       RUPSLB
4.     Pemanggilan RUPSLB                                               :         30 Mei 2024
5.     Penyelenggaraan RUPSLB                                           :         21 Juni 2024

Mata acara RUPSLB sehubungan dengan Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

Persetujuan atas rencana (i) penjualan atas sebagian saham yang dimiliki oleh Perseroan dalam
PT Suryacipta Swadaya kepada investor; dan (ii) pengeluaran saham-saham baru oleh PT
Suryacipta Swadaya yang akan diambil bagian oleh investor, yang merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK/04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Berdasarkan POJK No. 15/2020, RUPSLB dapat dilaksanakan dengan ketentuan dihadiri oleh
pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah dan
disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan
sah dalam RUPSLB.

 VI.     PIHAK INDEPENDEN

Pihak-pihak independen yang telah ditunjuk Perseroan untuk membantu Perseroan dalam
Rencana Transaksi:

1.      Makes & Partners Law Firm, Konsultan Hukum yang ditunjuk Perseroan untuk
        membantu Perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi;



                                                                                             22
Page 23
2.      Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto & Rekan (KJPP TnR), penilai publik yang
        ditunjuk oleh Perseroan untuk melakukan penilaian sehubungan dengan kewajaran atas
        Rencana Transaksi; dan
3.      Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, akuntan publik
        yang ditunjuk untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan dan membuat
        proforma laporan keuangan Perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi.

 VII.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Rencana Transaksi merupakan
Transaksi Afiliasi yang dikecualikan dan bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

Informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris
Perseroan dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi tersebut. Dewan
Komisaris Perseroan dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material yang
dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan
dan tidak ada informasi material lainnya sehubungan dengan Rencana Transaksi yang belum
diungkapkan sehingga dapat menyebabkan informasi yang disajikan dalam Keterbukaan
Informasi ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.

 VIII. TAMBAHAN INFORMASI

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan Rencana Transaksi, pemegang
saham Perseroan dapat menghubungi Perseroan dengan alamat korespondensi sebagai berikut:

                          PT SURYA SEMESTA INTERNUSA TBK.
               Gedung Tempo Scan Tower Lt.20, Jl.H.R.Rasuna Said, Kav.3-4,
     Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan
                            Tel. (62-21) 526 2121, 5272121
                                  Fax. (62-21) 526 7878

                         Website: http://www.suryainternusa.com/
                           Email: inquiry@suryainternusa.com
                                  Up. : corporate secretary

                                    Jakarta, 15 Mei 2024
                                       Hormat Kami,
                          Direksi PT Surya Semesta Internusa Tbk.




                                                                                          23

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.56 MB
Published15 May 2024
Pages23
Characters74,108
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 52 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SURYA SEMESTA INTERNUSA TBK. p.1 ×21
linked person Amir Abadi Jusuf p.3 ×3
linked org Bank Central Asia Tbk p.7 ×2
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk. p.7 ×12
linked org Bank CIMB Niaga p.9
linked person Johannes Suriadjaja · Presiden Direktur p.10 ×3
linked person Ir. Eddy Purwana Wikanta p.10 ×5
linked person The Jok Tung · Direktur p.10 ×4
linked person Wilson Effendy · Direktur p.10 ×3
linked person Sonny Satia Negara p.10
linked person Sudirman Maman Rusdi p.13
linked org PT Surya Semesta p.18
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.9 ×4
unresolved org PT Anarawata Puspa Utama p.2 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.3 ×2
unresolved org Mawar & Rekan p.3 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.3
unresolved org Bapepam p.3 ×2
unresolved org PT Suryacipta Swadaya p.4 ×6
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.9
unresolved org PT Multi Investment Ltd. p.9
unresolved person Umi Sutamto p.9
unresolved person Subagio Reksodiputro p.9
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.9 ×6
unresolved org Pengadilan Negeri p.9
unresolved person Rukmasanti Hardjasatya · Notaris p.10 ×3
unresolved org PT Multi Investments Ltd. p.10
unresolved org PT Surya Semesta Internusa. Akta p.10
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.10 ×2
unresolved person Kumala Tjahjani Widodo · Notaris p.10 ×3
unresolved person Ir. Hagianto Kumala p.10
unresolved person Benyamin Kusuma · Notaris p.11
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan p.11
unresolved person Maria Citra Tania SH · Notaris p.11
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.11 ×2
unresolved person Jimmy Tanal · Notaris p.12
unresolved person Nanny Wiana Setiawan · Notaris p.12
unresolved org PT TCP Internusa p.13
unresolved person Viondi Yunatan · Notaris p.13
unresolved org Saham SCS KJPP Toto Suharto dan Rekan p.16
unresolved org KJPP Toto Suharto p.16 ×2
unresolved org Rekan · Penilai p.16 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto & Rekan p.17 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto p.17 ×2
unresolved org Rencana Transaksi KJPP Toto Suharto dan Rekan p.17
unresolved org Internusa Tbk p.18
unresolved org PT Suryacipta Swadaya Penerbitan Saham Baru SCS p.18
unresolved org KJPP TnR p.18 ×16
unresolved org Bank Sindikasi p.21 ×2
unresolved org Makes & Partners p.22

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 2279 ms 12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'telah menyampaikan Laporan Penilaian ekuitas SCS '
                            'untuk'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'telah menyampaikan Laporan Penilaian ekuitas SCS untuk',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '5000000.00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result