Skip to content
Back to announcement

20260512_BFIN_Laporan Informasi dan Fakta Material_32090522_lamp2.pdf

Other Text extracted BFIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
   PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI

RENCANA PENGALIHAN SAHAM YANG TELAH DIBELI KEMBALI SESUAI POJK NO. 29 TAHUN
2023 MELALUI PELAKSANAAN PROGRAM MANAGEMENT & EMPLOYEE STOCK OPTION PLAN
                                (PROGRAM MESOP)




                           PT BFI Finance Indonesia TBK
                                   (“Perseroan”)


                                 Kegiatan Usaha:
              Kegiatan umum di bidang usaha lembaga Pembiayaan


                                 Berkedudukan di
                                Tangerang Selatan


                                   Kantor Pusat:
                           BFI Tower Sunburst CBD Lot 1.2
                        Jl. Kapt Soebianto Djojohadikusumo
                        BSD City – Tangerang Selatan 15322
                             No. Telp. +62 21 2965 0300
                              Website : www.bfi.co.id
                              Email corsec@bfi.co.id



  Rapat Umum Pemegang Saham untuk memutuskan rencana pengalihan saham
  treasury melalui Program MESOP ini akan diselenggarakan di Tangerang Selatan
                             pada tanggal 20 Mei 2026




Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di
  Tangerang Selatan pada tanggal 12 Mei 2026 merupakan suatu rangkaian dengan
Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi yang telah diterbitkan pada tanggal
 8 Mei 2026 dan tidak terpisahkan dari Keterbukaan Informasi yang telah diumumkan
                            pada tanggal 13 April 2026
Page 2
                 PENGALIHAN SAHAM TREASURY MELALUI PROGRAM MESOP

Perseroan telah melakukan pembelian kembali pada tanggal 4 Agustus 2025 s/d 31 Oktober 2025
dan pada tanggal 23 Februari 2026 s/d 17 Maret 2026 dalam kondisi pasar yang berfluktuasi
sebagaimana diatur dalam Surat Edaran OJK No. 13/SEOJK.04/2023 dan Peraturan OJK No. 29 Tahun
2023.


Sebagaimana laporan yang telah Perseroan sampaikan melalui surat No. Corp/Sjn/L/X/25-0219
tanggal 31 Oktober 2025 dan Surat No. Corp/IWN/L/III/26-0054 tanggal 17 Maret 2026, jumlah saham
hasil pembelian kembali adalah sebagai berikut:


                                                     Jumlah Saham hasil
   Periode                Dasar Hukum                                           Nilai Perolehan
                                                     Pembelian Kembali
               1. POJK No. 13/2023;
               2. Surat OJK No. S-17/D.04/2025            190.000.000
                  tanggal 18 Maret 2025 perihal
 4 Agustus        Kebijakan Pelaksanaan                (dicatat sebagai
 2025 s/d 31      Pembelian Kembali Saham yang         Saham Treasury
                                                                               Rp147.311.728.616,-
 Oktober          Dikeluarkan oleh Perusahaan          Perseroan dalam
 2025             Terbuka dalam Kondisi Pasar       Laporan Keuangan per
                  yang Berfluktuasi Secara           tanggal 31 Desember
                  Signifikan; dan                            2025)
               3. POJK No. 29/2023.
               1. POJK No. 13/2023;
               2. Surat OJK No. S-102/D.04/2025
                  tanggal 17 September 2025
                  perihal Kebijakan Pelaksanaan
 23 Februari
                  Pembelian Kembali Saham yang
 2026 s/d 17                                              100.000.000         Rp76.095.661.475,-
                  Dikeluarkan oleh Perusahaan
 Maret 2026
                  Terbuka dalam Kondisi Pasar
                  yang Berfluktuasi Secara
                  Signifikan; dan
               3. POJK No. 29/2023.
 Total                                                   290.000.000         Rp223.407.390.091,-



Batas waktu pengalihan saham hasil pembelian kembali

Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 16 ayat (1) POJK 29/2023 maka batas waktu pengalihan
saham yang telah dibeli kembali tidak melebihi 3 (tiga) tahun setelah selesainya pembelian kembali
saham. Dengan memperhatikan akhir periode pembelian kembali untuk:
   ▪     tahap pertama yakni 31 Oktober 2025 untuk sejumlah 190.000.000 saham
   ▪     tahap kedua yakni 17 Maret 2026 untuk sejumlah 100.000.000 saham


Dengan demikian seluruhnya Saham Treasury tercatat sejumlah 290.000.000 saham.


Dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku maka pengalihan saham treasury wajib
dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal akhir Pembelian Kembali Saham
Tahap Pertama yakni paling lambat 31 Oktober 2028.
Page 3
Sehubungan dengan hal tersebut Perseroan merencanakan untuk pengalihan saham treasury
tersebut melalui program Kepemilikan Saham Management and Employee Stock Option Plan
(Program MESOP).


TUJUAN PENGALIHAN SAHAM TREASURY MELALUI PROGRAM MESOP
Perseroan merupakan perusahaan di bidang pembiayaan untuk meningkatkan layanan yang
membawa peningkatan pencapaian kinerja Perseroan secara konsisten diperlukan adanya
komitmen dari manajemen dan karyawan Perseroan untuk terus melaksanakan strategi-strategi
yang tepat untuk menghasilkan kinerja yang maksimal bagi Perseroan dan mempertahankan
pertumbuhan yang berkesinambungan. Program MESOP ditujukan untuk meningkatkan rasa
memiliki terhadap Perseroan, sehingga akan meningkatkan kinerja masing-masing Peserta Program
MESOP yang pada akhirnya akan meningkatkan kinerja Perseroan.


Mengingat Program MESOP bukan berasal dari penerbitan saham baru, maka dengan adanya
Program MESOP ini, pemegang saham Perseroan tidak akan terkena dilusi.


PROGRAM MANAGEMENT AND EMPLOYEE STOCK OPTION (PROGRAM MESOP)
Program MESOP akan dilaksanakan setelah Perseroan memperoleh persetujuan dari Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang direncanakan dilaksanakan pada tanggal 20 Mei
2026 dengan rincian sebagai berikut:

Peserta Program MESOP

Direksi dan karyawan Senior yakni karyawan dengan jenjang jabatan tertentu yang ditetapkan oleh
Komisaris yang melaksanakan tugas sebagai Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, di mana
karyawan tersebut tercatat dalam data kepegawaian Perseroan pada 14 (empat belas) hari sebelum
tanggal pendistribusian hak opsi. Peserta Program MESOP akan ditetapkan oleh Direksi Perseroan
dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.


Para Karyawan Senior Perseroan yang dimaksud adalah karyawan tetap yang merupakan karyawan
kunci yang sudah bekerja minimal 10 tahun, memegang posisi strategis dalam pengambilan
keputusan dalam Perseroan termasuk level manajer dan kepala bagian yang memenuhi kriteria
sebagai peserta program MESOP yakni:
  a) Penilaian kinerja yang ditetapkan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
  b) Memiliki perilaku yang baik serta menjunjung tinggi nilai-nilai utama Perseroan.


Jumlah Saham Treasury Dialihkan Untuk Program MESOP
Program MESOP adalah pemberian kesempatan kepada Peserta Program MESOP untuk membeli
saham treasury sebanyak 290.000.000 (Dua ratus sembilan puluh juta) saham.


Harga pengalihan Saham Treasury untuk Program MESOP
Penetapan Harga Pelaksanaan Pengalihan Saham Treasury melalui Program MESOP akan ditentukan
lebih lanjut oleh Dewan Komisaris, tidak lebih rendah dari harga rata-rata pembelian kembali saham
treasury. Harga rata-rata penutupan Perdagangan dari tanggal 12 Januari s/d 10 April 2026 terhitung
sebesar Rp722,23 (Tujuh ratus dua puluh dua rupiah dua puluh tiga sen).

Dengan asumsi harga pembelian yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris minimal Rp722,23 maka
jumlah atau besaran pembayaran oleh karyawan, direksi, dan/atau dewan komisaris adalah
sebesar Rp209.446.700.000,- (dua ratus sembilan miliar empat ratus empat puluh enam juta tujuh
ratus ribu rupiah).
Page 4
Harga Pelaksanaan wajib dibayar secara penuh oleh Peserta Program MESOP pada periode
pelaksanaan yang ditetapkan oleh Perseroan.
Berdasarkan Perubahan Anggaran Dasar terakhir dengan Akta No. 1 tanggal 3 Juni 2025 yang dibuat
di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, mengenai persetujuan
perubahan modal ditempatkan dan disetor yang telah diterima dan dicatat dalam database
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar nomor AHU-0045866.AH.01.02 Tahun 2025
tanggal 14 Juli 2025, berikut adalah rincian struktur modal saham sebelum dan proforma sesudah
pelaksanaan Program MESOP:

                                                  SEBELUM                                               SETELAH
                                                   Jumlah Nilai                                          Jumlah Nilai
                               Jumlah Saham                             %           Jumlah Saham                              %
                                                 Nominal (Rp25,-)                                      Nominal (Rp25,-)
Modal Dasar                    20.000.000.000     500.000.000.000              -    20.000.000.000      500.000.000.000               -
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh:
Trinugraha Capital & Co SCA      7.688.125.938      192.203.148.450      51,12%        7.688.125.938      192.203.148.450         51,12%
Kepemilikan Komisaris,
Direksi dan Karyawan
Komisaris dan Direksi             398.926.680         9.973.167.000      2,65%          598.926.680         14.973.167.000        3.98%
Pemegang hasil Program
                                             -                      -          -         90.000.000        2.250.000.000          0,60%
MESOP (Karyawan)
Masyarakat dengan
                                 6.662.331.002      166.558.275.050     44,30%         6.662.331.002      166.558.275.050     44,30%
kepemilikan di bawah 5%
Saham Treasury
(buyback 4 Agustus 2025 – 31
                                  290.000.000         7.250.000.000         1,93%                  -                      -           -
Oktober 2025 dan 23 Februari
2026-17 Maret 2026)


Jumlah Modal Ditempatkan
                                15.039.383.620     375.984.590.500      75,20%        15.039.383.620     375.984.590.500      75,20%
dan Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel             4.960.616.380      124.015.409.500     24,80%        4.960.616.380       124.015.409.500     24,80%




Mengingat Program MESOP merupakan insentif bagi Peserta Program atas kinerja yang dicapai
dalam Perseroan, maka Saham hasil pelaksanaan Hak Opsi tidak terkena lock-up. Dengan demikian
dapat diperdagangkan setelah Peserta Hak Opsi melaksanakan Program MESOP.



Tahapan Pelaksanaan Program MESOP


    No                                     KETERANGAN                                                  PRAKIRAAN TANGGAL
     1        Penetapan Peserta dan alokasi hak opsi masing-masing peserta                                   2 Juni 2026
              akan ditetapkan berdasarkan penilaian kinerja Peserta untuk
              Tahun buku 2025 serta tambahan alokasi untuk Peserta yang
              memiliki kinerja dengan standard yang ditetapkan Komisaris
              yang membawahi Komite Remunerasi dan Nominasi per 31 Maret
              2026
     2        Penetapan Harga Pelaksanaan Hak Opsi oleh Dewan Komisaris                                      2 Juni 2026
              Perseroan
     3        Tanggal Pendistribusian Hak Opsi kepada Peserta Program MESOP                                  5 Juni 2026
     4        Tanggal Pendistribusian Hak Opsi kepada Peserta Program                                        5 Juni 2026
              MESOP
     5        Periode Pelaksanaan Program MESOP
Page 5
     No                             KETERANGAN                                     PRAKIRAAN TANGGAL
           TAHAP I                                                            -    1 Juli 2026 s/d 31 Juli
                                                                                   2026
                                                                              -    2 November 2026 s/d
                                                                                   30 November 2026
           TAHAP II                                                            -   3 Mei 2027 s/d
                                                                                   31 Mei 2027
                                                                               -   1 Oktober 2027 s/d 29
                                                                                   Oktober 2027
           TAHAP III                                                          -    1 Maret 2028 s/d
                                                                                    31 Maret 2028
                                                                               -   1 Agustus 2028 s/d 28
                                                                                   Agustus 2028


Ketentuan Pengakhiran Hak Opsi yang dimiliki Peserta
1.  Hak Opsi untuk membeli saham oleh Peserta Program MESOP tidak dapat dialihkan oleh Peserta
      kepada pihak manapun juga.
2.    Hak Opsi akan gugur bilamana peserta mengundurkan diri atau Peserta terkena sanksi jabatan
      karena pelanggaran ketentuan Perseroan.
3.    Hak Opsi yang tidak digunakan untuk membeli saham sampai dengan batas akhir pelaksanaan
      Hak Opsi akan gugur demi hukum dan tidak dapat digunakan untuk membeli saham Perseroan.


                               RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membahas agenda persetujuan pengalihan saham
treasury kepada peserta Program akan diselenggarakan di Tangerang Selatan pada tanggal 20 Mei
2026. Pengumuman RUPS dilaksanakan pada tanggal 13 April 2026 dan pemanggilan RUPS
dilaksanakan pada tanggal 28 April 2026 keduanya melalui situs web Bursa Efek Indonesia
www.idx.co.id, eASY-KSEI, dan situs web Perseroan yakni www.bfi.co.id.


Mata Acara Rapat
Persetujuan pengalihan saham hasil pembelian kembali saham (Saham Treasury) melalui
Pelaksanaan Program Kepemilikan Saham oleh Karyawan dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris
(Management and Employee Stock Option)


RUPSLB akan diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar Perseroan,
Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Emiten atau Perusahaan Publik, dengan demikian untuk mata acara terkait dengan Program
MESOP dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham. Keputusan RUPS adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Perseroan.


Rapat Kedua
Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua dapat
dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham.


Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham yang hadir dalam
RUPS Kedua tersebut.
Page 6
Rapat Ketiga
Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan
dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang
Saham dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perusahaan Terbuka.


Demikian keterbukaan informasi ini disusun dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan OJK No.
15/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023.



                                Tangerang Selatan, 12 Mei 2026
                                 PT BFI Finance Indonesia Tbk
                                             Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published12 May 2026
Pages6
Characters15,838
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BFI Finance Indonesia TBK p.1 ×5
linked org Trinugraha Capital p.4
possible org Bursa Efek Indonesia p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.6
unresolved person Shanti Indah Lestari · Notaris p.4
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result