Back to announcement
20260512_MCOL_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32090488_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review MCOLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
R.M. DENDY SOEBANGIL,S.H.,M.Kn.
NOTARIS
SK. Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : AHU-00044.AH.02.02.TAHUN 2020 tanggal 03 November 2020
Masterindo Building, lantai 1, Unit B
Jalan Terogong Raya nomor 100B, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12430
Email: notarisppatdendysubangil@gmail.com
SURAT KETERANGAN
Nomor : 37/SK/NOT-DS/V/2026
Yang bertandatangan di bawah ini, Raden Mas DENDY SOEBANGIL, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta, dengan ini menerangkan:
Bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang diselenggarakan pada hari Senin,
tanggal 11 Mei 2026 bertempat di Gedung Office 8 Lantai 28, Jalan Senopati Raya Nomor 8B SCBD
Lot 28 Kaveling 52-53, Jakarta Selatan 12190, dari perseroan terbatas:
PT PRIMA ANDALAN MANDIRI Tbk
(“Perseroan”)
berkedudukan di Jakarta Selatan, yang mana Berita Acara atas Rapat tersebut dibuat oleh saya,
Notaris, pada tanggal 11 Mei 2026 Nomor 06 (“Akta”).
Bahwa Rapat memutuskan sebagai berikut :
MATA ACARA PERTAMA
1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2025 termasuk di dalamnya Laporan
Kegiatan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi,
Rianto, dan Rekan dengan pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified) sebagaimana dinyatakan
dalam laporan nomor 00236/2.1457/AU.1/02/1122-3/1/III/2026;
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan
Komisaris perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun
Buku 2025, sepanjang tindakan tersebut tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan tidak
bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
MATA ACARA KEDUA:
Menyetujui penggunaan laba bersih konsolidasian yang dapat di Atribusikan kepada pemilik entitas induk
untuk Tahun Buku 2025 sebesar 66.686.414 US Dollar sebagai berikut:
a. Sebesar 57.949.739 US Dollar dibagikan sebagai dividen tunai, termasuk di dalamnya dividen interim
sebesar 17.022.430 US Dollar yang telah dibayarkan pada tanggal 15 Desember 2025, sehingga sisanya
sebesar 40.927.309 US Dollar akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan sesuai dengan porsi
kepemilikkannya masing-masing. Berdasarkan kurs tengah BI hari ini yaitu 17.375 Rupiah per 1 US
Dollar, maka dividen tunai yang akan dibagikan sebesar 200 Rupiah per lembar saham.
b. Sebesar 0,5% yaitu 333.432 US Dollar disisihkan sebagai dana cadangan.
c. Sisanya sebesar 8.403.243 US Dollar dibukukan sebagai saldo laba ditahan.
Page 2
R.M. DENDY SOEBANGIL,S.H.,M.Kn.
NOTARIS
SK. Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : AHU-00044.AH.02.02.TAHUN 2020 tanggal 03 November 2020
Masterindo Building, lantai 1, Unit B
Jalan Terogong Raya nomor 100B, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12430
Email: notarisppatdendysubangil@gmail.com
d. Direksi diberikan kuasa dan wewenang untuk :
i. Menentukan tata cara dan waktu pembagian dividen final tersebut sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
ii. Pemotongan pajak dividen sesuai peraturan pajak yang berlaku.
iii. Hal-hal terkait teknis lain dengan tidak mengurangi ketentuan yang berlaku.
MATA ACARA KETIGA:
Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan
memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit, untuk menunjuk Akuntan Publik yang terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anak untuk Tahun Buku yang sedang berjalan dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan
menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut beserta persyaratan lainnya serta untuk
menunjuk Akuntan Publik Pengganti apabila Akuntan Publik yang telah ditunjuk karena alasan
apapun tidak dapat melakukan tugasnya.
MATA ACARA KEEMPAT:
Menyetujui melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji, honorarium
dan tunjangan lainnya untuk anggota Direksi serta honorarium Dewan Komisaris untuk tahun 2026
dengan tetap memperhatikan saran dan pendapat yang diberikan oleh Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan.
MATA ACARA KELIMA:
1. Menyetujui mengangkat kembali Bapak Handy Glivirgo sebagai Direktur Utama Perseroan, Ibu
Erita Kasih Tjia dan Bapak Liu Chen Zhi sebagai Direktur Perseroan, terhitung sejak ditutupnya
Rapat ini sampai dengan masa jabatan penutupan RUPS Tahunan tahun kelima berikutnya,
dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
2. Meyetujui untuk mengangkat Bapak M. Robert Boro sebagai Direktur Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini sampai dengan masa jabatan penutupan RUPS Tahunan tahun kelima
berikutnya, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
3. Menyetujui untuk mengangkat kembali Bapak Eddy Sugianto sebagai Komisaris Utama
Perseroan, Ibu Diah Diah Asriningpuri Sugianto sebagai Komisaris Perseroan dan Bapak
Sendang Pangganjar sebagai Komisaris Independen Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat
ini sampai dengan masa jabatan penutupan RUPS Tahunan tahun kelima berikutnya, dengan
tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
4. Sehubungan dengan pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana disebutkan
sebelumnya maka susunan Direksi dan Dewan Komisaris menjadi sebagai berikut :
Direksi Perseroan
Direktur Utama : Handy Glivirgo
Direktur : Erita Kasih Tjia
Page 3
R.M. DENDY SOEBANGIL,S.H.,M.Kn.
NOTARIS
SK. Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : AHU-00044.AH.02.02.TAHUN 2020 tanggal 03 November 2020
Masterindo Building, lantai 1, Unit B
Jalan Terogong Raya nomor 100B, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12430
Email: notarisppatdendysubangil@gmail.com
Direktur : Liu Chen Zhi
Direktur : M. Robert Boro
Dewan Komisaris Perseroan
Komisaris Utama : Eddy Sugianto
Komisaris : Diah Asriningpuri Sugianto
Komisaris Independen : Sendang Pangganjar
5. Memberi Kuasa khusus kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menghadap
Notaris untuk menyatakan kembali hasil keputusan Rapat tentang Pengangkatan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan yang telah diputuskan dalam Rapat ini dalam Akta Notaris,
memberitahukan dan mendaftarkan kepada Pihak yang berwenang serta melakukan tindakan
yang diperlukan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, dan membuat perubahan -
perubahan dan/atau tambahan dalam bentuk apapun juga yang diperlukan untuk mendapatkan
persetujuan tersebut.
MATA ACARA KEENAM:
1. Menyetujui perubahan ketentuan pasal 18 angka 4 Anggaran Dasar Perseroan terkait menjadi
sebagai berikut :
a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta
mewakili Perseroan.
b. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal
mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka 2 (dua) orang anggota Direksi
lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Perseroan.
2. Memberi Kuasa khusus kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menghadap
Notaris untuk menyatakan kembali hasil keputusan Rapat tentang perubahan anggaran dasar
Perseroan yang telah diputuskan dalam Rapat ini dalam Akta Notaris, memberitahukan dan
mendaftarkan kepada Pihak yang berwenang serta melakukan tindakan yang diperlukan
sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, dan membuat perubahan - perubahan
dan/atau tambahan dalam bentuk apapun juga yang diperlukan untuk mendapatkan
persetujuan tersebut
Page 4
R.M. DENDY SOEBANGILTS.H. TM.Kn.
NOTARIS
SK. Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : AHU-OOO44.AIL.O2.O2.TAHUN 2O2O tanggal O3 November 2A2O
Masterindo Building, lantai 1, Unit B
Jalan Terogong Raya nomor 1O08, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, t2434
Email: notarisppatdendysubangil@gmail. com
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, ll Mei2A26
Notaris di Jakarta Selatan
EBA,4,
R.M. DENDY SOEBANGIL, S.H., M.Kn.
I
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
R.M. DENDY SOEBANGIL
p.1 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum Dan HAM RI
p.1 ×4
unresolved
person
Raden Mas DENDY SOEBANGIL
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.1
unresolved
person
Diah Diah Asriningpuri Sugianto
· Komisaris
p.2 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
399 ms
12 Sep 2026 22:23
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-05-11',
'meeting_type': 'AGM',
'venue': 'Gedung Office 8 Lantai 28, Jalan Senopati Raya Nomor 8B SCBD Lot 28 '
'Kaveling 52-53, Jakarta Selatan 12190, dari perseroan terbatas: PT '
'PRIMA ANDALAN MANDIRI Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta '
'Selatan, yang mana Berita Acara atas Rapat tersebut dibuat oleh '
'saya, Notaris,'}