Back to announcement
20240515_BCIC_Informasi Transaksi Afiliasi_31639006_lamp1.pdf
Asset transaction Parsed BCICSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1 OCR 0.929
OA J TRUST BANK Jk52 hn f7 Jakarta, 15 Mei 2024 No. 15.02/S.Dir-POD/JTRUST/V/2024 Kepada Yth., Otoritas Jasa Keuangan Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Up. Bpk. Inarno Djajadi - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Perihal : Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi Dengan hormat, Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, bersama ini kami laporkan Informasi bahwa telah dilakukan transaksi afiliasi PT Bank JTrust Indonesia Tbk (”Perseroan”) sebagai berikut : Uraian Transaksi Afiliasi Tanggal transaksi 13 Mei 2024 Objek transaksi Transaksi atas jasa konsultan penerjemah untuk Perseroan Nilai transaksi Rp19.933.380.000,- (termasuk PPN 114) Nama pihak yang melakukan transaksi dan hubungan dengan Perusahaan Terbuka Perseroan dan PT JTrust Consulting Indonesia (”JTCI”) yang merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan. Sifat hubungan afiliasi Dari sisi kepemilikan, Perseroan dan JTCI dikendalikan oleh pihak yang sama yaitu dari pihak yang | J Trust Co., Ltd. melakukan transaksi dengan Perusahaan Terbuka Ringkasan Laporan | Untuk memenuhi ketentuan POJK 42/2020, maka Perseroan telah menunjuk KJPP Pendapat — Kewajaran | Sugianto Prasodjo dan Rekan sebagai penilai independen dalam memberikan Mengenai Kewajaran | pendapat kewajaran (”Fairness Opinion”) terhadap rencana Transaksi Afiliasi Transaksi dengan objek penilaian berupa jasa konsultan penerjemah, sebelum Transaksi Afiliasi tersebut dapat dilaksanakan oleh Perseroan. KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan telah menerbitkan Laporan Penilaian terhadap rencana Transaksi tersebut sebagaimana termuat di dalam Laporan Pendapat Kewajaran PT Bank JTrust Indonesia Tbk Nomor 00511.2.0131-00/BS- FO/07/0375/1/V/2024, tanggal 7 Mei 2024, perihal Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jasa Konsultan Penerjemah antara PT Bank Jtrust Indonesia ak. DG PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk. Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia Telp : 62-21 2926 1111| Fax : 62-21 2788 9248 / 49 | wwwjtrustbank.co.id
Page 2 OCR 0.916
Pa aa aa aa na EA
(@ J TRUST, BANK
k31 H8
Tbk (BJI) dengan PT Jtrust Consulting Indonesia (JTCI), dengan ringkasan sebagai
berikut:
PEMBERI TUGAS : PT Bank JTrust Indonesia Tbk.
ALAMAT PEMBERI TUGAS : Gedung Sahid Sudirman Center Lt. 33,35,36 Jl. Jend.
Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220.
BIDANG USAHA : Jasa Perbankan.
INSTRUKSI PENUGASAN : Berdasarkan Persetujuan Addendum Proposal Biaya Jasa
Pendapat Kewajaran (Fairness Opnion) No. 00365/2.0131-00/BJI/ KJPPSPR/APP-
BS/I1/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang merupakan revisi atas persetujuan
Proposal Biaya No. 00014/2.0131-00/BJI/KJPPSPR/APP-BS/1/2024 tanggal 3
Januari 2024.
OBJEK ANALISIS : Memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi BJI
(PT Bank JTrust Indonesia, Tbk) dengan JTCI (PT JTrust Consulting Indonesia)
terkait Jasa Konsultan Penerjemah.
MAKSUD & TUJUAN PENUGASAN : Memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) dahulu Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(BAPEPAM-LK) terkait dengan POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu dan POJK No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
JENIS PENILAIAN & FORMAT LAPORAN : Laporan Penilaian Terinci (Comprehensive
Style)
TANGGAL INSPEKSI & WAWANCARA MANAJEMEN : 2 April 2024
TANGGAL PENILAIAN : 31 Desember 2023
TANGGAL LAPORAN : 7 Mei 2024
METODOLOGI ANALISIS :
» Analisis atas rencana transaksi
» Analisis kualitatif & kuantitatif atas rencana transaksi
» Analisis atas kewajaran rencana transaksi
Identitas Penilai KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan ("KJPP SPR”) telah memperoleh Izin Menteri
Independen Keuangan No.2.15.0131 berdasarkan Kepmenkeu No. 722/KM.1/2015 tanggal 9
September 2015 dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan/ OJK (d/h Bapepam-LK)
berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. S-
859/PM.223/2015 tanggal 17 November 2015. Penilai Independen yang
bertanggung jawab sekaligus yang bertanda tangan adalah Ir. Budi Prasodjo,
M.Ec.Dev, MAPPI (Cert.) dengan No. Izin Penilai Publik No. PB-1-13.00375, Surat
Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-09/PJ-
1/PM.2/2023, MAPPI : 92-S-00208, Klasifikasi Izin Penilai Publik Properti & Bisnis
(PB).
2 Aa GD
PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk.
Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia
Telp : 62-21 2926 1111| Fax : 62-21 2788 9248 /49 | www.jtrustbank.co.id
Page 3 OCR 0.844
ea en en er naa EA An (O J TRUST BANK Jk52 hR(7 Identitas pihak yang | 1. Nama: PT Bank JTrust Indonesia Tbk terkait dalam rencana Transaksi Alamat 1 Gedung Sahid Sudirman Centre, Lantai 33 Jl. Jendral Sudirman No. 86 Jakarta Pusat, 10220 Nomor telepon 1 021 - 29261111 Faksimili 1 021 - 27889248 Alamat email 1 corsecejtrustbank.co.id Kegiatan usaha 1 Bank umum konvensional Pengurusan Direktur Utama 1 Ritsuo Fukadai Wakil Direktur Utama 1 Masayoshi Kobayashi Direktur 1 Felix Istyono Hartadi Tiono Direktur 1 Helmi Arief Hidayat Direktur 1 Cho Won June Direktur 1 R. Djoko Prayitno Direktur 1 Widjaja Hendra Pengawasan Komisaris Utama 1 Nobiru Adachi Komisaris 1 Nobuiku Chiba Komisaris Independen 1 Iwan Nataliputra Komisaris Independen 1 Benny Siswanto Susunan pemegang saham J Trust Co., Ltd. 2 TA169 J Trust Asia Pte. Ltd. 2 19,329 J Trust Investment Indonesia : 2,284 Masyarakat 24,248 2. Nama : PT JTrust Consulting Indonesia Alamat 1 Gedung Sahid Sudirman Centre, Lantai 33 JL Jendral Sudirman No. 86 Jakarta Pusat, 10220 Nomor telepon 1 021 - 2788 9246 Faksimili 1 Alamat email 1 Info@jtrust-ci.com Kegiatan usaha 1 Consulting Business, Interpreting Translation Business, etc. Pengurusan Direktur Utama 1 Takeshi Ikeda Direktur : Ryo Nagahama Direktur 1 Kohsuke Nishiuchi : Rp PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk. Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia Telp : 62-21 2926 1111| Fax : 62-21 2788 9248 /49 | www.jtrustbank.co.id
Page 4 OCR 0.937
(0 J TRUS T BANK Jk H7 Pengawasan Komisaris Utama Son Chang Hyun Susunan pemegang saham J Trust Co., Ltd. J Sync Co., Ltd. 96,005 4,005 Objek Pendapat | Objek pendapat kewajaran adalah memberikan pendapat kewajaran atas rencana Kewajaran transaksi jasa konsultan penerjemah untuk Perseroan. Maksud dan Tujuan | Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran adalah untuk Pemberian — Pendapat | memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dahulu Badan Kewajaran Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) terkait dengan peraturan perusahaan publik (terbuka). Asumsi dan Kondisi | Pendapat kewajaran ini berdasarkan dengan asumsi-asumsi dan syarat-syarat Pembatas pembatasan sebagai berikut : 1. 2. Bahwa kami tidak mempunyai kepentingan finansial terhadap objek yang dianalisis dan hasil dari pendapat kewajaran yang dilakukan, Bahwa dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen yang diberikan atau diperlihatkan oleh Pemberi Tugas dan pihak ketiga kepada kami dalam rangka pemberian pendapat kewajaran ini adalah sah, benar, lengkap dan sesuai dengan kenyataan sebenarnya dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk foto copy, turunan dan/atau salinan adalah sesuai dengan aslinya dan dokumen tersebut adalah sah, benar, lengkap serta sesuai dengan kenyataan sebenarnya, Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan dan keterangan- keterangan yang diberikan oleh Pemberi Tugas atau pihak ketiga kepada kami untuk tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah benar, akurat, lengkap dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal diberikannya pendapat kewajaran ini, Bahwa semua tanda tangan, materai, coretan dan tanda yang terdapat dalam setiap dokumen yang diberikan dan/atau diperlihatkan oleh Pemberi Tugas kepada kami adalah benar dan tanda yang terdapat dalam setiap dokumen foto copy, turunan dan/atau salinan yang diberikan oleh Pemberi Tugas kepada kami adalah sesuai dengan yang terdapat dalam dokumen aslinya dan tanda tangan, materai, coretan dan tanda yang terdapat pada dokumen adalah benar adanya, Bahwa instansi Pemerintah dan/atau pihak yang mengeluarkan dan/atau menerbitkan izin, persetujuan,lisensi dan/atau bukti tanda pendaftaran kepada Pemberi Tugas adalah pejabat dan/atau pihak yang berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut dan diwakili oleh orang-(orang) yang berhak dan mempunyai izin, persetujuan, lisensi, dan/atau bukti tanda pendaftaran yang bersangkutan, Kecuali dinyatakan secara tegas dalam pendapat kewajaran ini, tidak dapat diasumsikan bahwa kami berkewajiban dan telah melakukan pemeriksaan legalitas atas objek yang dianalisis, Bahwa semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar Pengadilan) yang berkaitan dengan objek yang dinilai tidak menjadi tanggung jawab kami, PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk. ' A @ Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia Telp : 62-21 2926 1111| Fax : 62-21 2788 9248 / 49 | wwwjtrustbank.co.id
Page 5 OCR 0.929
Pn AAN at aa MIA EN AA PAKA ES 'a) J TRUST BANK Jk52 k37 8. Bahwa dalam pendapat kewajaran ini didasarkan pada analisa dan perhitungan atas objek yang dianalisis sebagaimana ditunjukkan dalam laporan keuangan yang diberikan dan dokumen - dokumen pendukung lain yang terbatas, 9. Bahwa biaya penugasan ditentukan berdasarkan hari - orang (man-day) dan bukan ditentukan berdasarkan hasil yang diberikan dalam Laporan Pendapat Kewajaran, 10. Bahwa Laporan Pendapat Kewajaran ini dianggap sah apabila terdapat cap dan tanda tangan asli dari pihak kami, 11. Bahwa tanggung jawab kami terbatas kepada pemberi tugas dimaksud dan kami tidak bertanggung jawab terhadap pihak lain yang menggunakan Laporan Pendapat Kewajaran ini, 12. Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan ini semata-mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang kami miliki, 13. Bahwa telah terjadi kejadian luar biasa tentang pandemi Covid-19 yang sangat berpengaruh terhadap ekonomi makro Indonesia dan aspek bisnis seluruh sektor industri, termasuk perusahaan yang dianalisis, sehingga akan mempengaruhi hasil analisis, 14. Bahwa tanggung jawab material dalam pendapat kewajaran ini adalah sebatas fee yang sudah kami terima, 15. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion, 16. Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan Pendapat Kewajaran, 17. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya, 18. Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), 19. Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan kewajaran proyeksi keuangan, 20. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan, 21. Kami bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat Kewajaran, 22. Kami telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Transaksi dari Perseroan. Pendekatan dan Metode | Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana transaksi ini, dilakukan analisis Penilaian melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana transaksi yang mencakup hal - hal sebagai berikut: a. Analisis atas Rencana Transaksi Perseroan b. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi Perseroan C. Analisis Atas Kewajaran Rencana Transaksi Perseroan Aa & PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk. Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia Telp : 62-21 2926 1111| Fax : 62-21 2788 9248 / 49 | www,jtrustbank.co.id
Page 6 OCR 0.951
(@ J TRUST BANK Ik52 HR Pendapat Kewajaran | Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek Atas Transaksi yang terkait meliputi analisis transaksi, analisis dampak positif secara kualitatif maupun kuantitatif dari Rencana Transaksi yang akan dilakukan serta dengan membandingkan besarnya harga transaksi dengan harga konsultan pembanding tidak melebihi batas atas ataupun batas bawah 7,54 dari nilai yang dijadikan acuan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020, maka penilai berpendapat bahwa Rencana Transaksi Jasa Konsultan Penerjemah (penerjemah lisan/interpreter dan penerjemah tulisan/translator) untuk Perseroan sebesar Rp19.933.380.000,- (sembilan belas miliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) (termasuk biaya operasional per bulan berupa akomodasi trip yaitu sebesar 2,54 dari harga transaksi per bulan eguivalent Rp40.515.000,-) yang diperlukan JTCI untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah Wajar. Dampak transaksi | Adapun dampak keuangan dari Rencana Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan, terhadap kondisi | mengacu pada laporan keuangan proforma dapat dilihat bahwa Rencana Transaksi keuangan Perseroan yang akan dilakukan oleh Perseroan mengakibatkan rasio permodalan yaitu Capital Adeguacy Ratio (CAR) menjadi sedikit menurun, sama dengan halnya pada rasio ROA dan ROE. Adapun hanya rasio BOPO yang mengalami peningkatan. Rasio keuangan yang sedikit menurun dalam jangka waktu pendek tersebut disebabkan Perseroan melakukan transaksi yang tercatat sebagai penambah beban umum dan administrasi pada laporan laba (rugi). Hal ini berdasarkan proforma rasio keuangan yang menyajikan perhitungan rasio keuangan jika rencana transaksi tidak dilakukan dan jika rencana transaksi dilakukan. Namun kondisi ini diprediksi oleh manajemen akan membaik seiring dengan pertumbuhan bisnis dan kenaikan profitabilitas yang tergambar dalam analisis inkremental. Penjelasan, PT Bank JTrust Indonesia Tbk (“Perseroan”) merupakan perusahaan perbankan pertimbangan dan | berkedudukan di Indonesia yang dimiliki oleh J Trust Co., Ltd., salah satu grup alasan dilakukannya | finansial ternama asal Jepang yang terdaftar di Tokyo Stock Exchange. Rencana transaksi afiliasi pelaksanaan transaksi dilatarbelakangi oleh upaya Bank untuk terus meningkatkan risk profile. Rencana pelaksanaan transaksi ini juga merupakan perpanjangan pelaksanaan pada Tahun 2023 lalu dan telah disampaikan pada Rencana Bisnis Perseroan dan dilaksanakan pada Tahun 2023 lalu. Upaya peningkatan risk profile melalui fungsi penerjemah antara lain adalah untuk memberikan kelancaran, kemudahan komunikasi dan pemahaman yang benar bagi tenaga kerja asing (TKA), khususnya TKA yang berada pada jajaran manajemen Bank. Upaya tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan adanya beberapa bahasa yang digunakan oleh Bank, dalam hal ini 2 (dua) Bahasa utama yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Jepang serta bahasa lainnya yaitu bahasa Korea dan Bahasa Inggris. Fungsi penerjemah telah umum dilaksanakan oleh berbagai perusahaan termasuk di bidang perbankan yang juga melibatkan TKA dalam manajemen dan operasi bisnis dimana telah melakukan peningkatan risk profile dengan melibatkan penerjemah yang turut membantu dalam penerjemahan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dokumen lainnya serta menjembatani komunikasi dalam bahasa ibu mereka. Saat ini, J Trust Bank memiliki 7 (tujuh) TKA yang menduduki jajaran manajemen dan pelaksana bisnis termasuk Komisaris, Direksi dan Divisi. Komunikasi bagi manajemen dan pelaksanaan bisnis dengan staf lokal dilakukan : 18 PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk. Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia Telp : 62-21 2926 11111 Fax : 62-21 2788 9248 / 49 | wwwjjtrustbank.co.id
Page 7 OCR 0.928
Pa PA EA AE EA TE SE NE NE OA J TRUST, BANK Jk hR7 dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, namun Ketika dibutuhkan pengambilan keputusan oleh manajemen maka pengetahuan yang sangat khusus dan pemaknaan yang benar melalui penerjemah dalam bahasa asli kedua belah pihak yaitu Bahasa Indonesia dan bahasa Asing (dalam hal ini Bahasa Jepang, Bahasa Korea dan Bahas Inggris). Selain itu dalam usahanya untuk melakukan bisnis perbankan di Indonesia, PT Bank JTrust Indonesia, Tbk tentunya juga banyak berkoordinasi dengan holding company serta sister company dari JTrust Group. Bentuk koordinasi yang dilakukan dapat bersifat verbal maupun non verbal (termasuk dokumen-dokumen yang diperlukan). Kondisi tersebut tentunya menimbulkan kebutuhan komunikasi yang baik antara pihak yang berbahasa Indonesia dan berbahasa Asing. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, maka untuk meningkatkan risk profile melalui upaya memberikan kelancaran dan kemudahan komunikasi serta pemahaman yang benar antara Pihak yang berbahasa Indonesia dengan Pihak yang berbahasa Asing diperlukan adanya Pihak ketiga sebagai penerjemah. Pihak ketiga tersebut dalam kondisi ini adalah Perusahaan Konsultan Jasa Penerjemah yang mencakup penerjemah lisan (interpreter) dan penerjemah tulisan (translator). PT JTrust Consulting Indonesia (“JTCI”) merupakan salah satu perusahaan dari JTrust Group di bawah kepemilikan J Trust Co., Ltd yang salah satu bidang usahanya bergerak di bidang Jasa Konsultan Penerjemah. Dalam hal ini, Perseroan berencana untuk menggunakan jasa dari JTCI sebagai Konsultan Jasa Penerjemah. Demikianlah latar belakang rencana transaksi antara PT Bank JTrust Indonesia Tbk dengan PT JTrust Consulting Indonesia sebagai salah satu bentuk usaha untuk meningkatkan kinerja PT Bank JTrust Indonesia Tbk melalui pelaksanaan transaksi yang dinilai akan lebih memberikan efisiensi dan efektivitas kerja bagi Perusahaan serta dapat memberikan keputusan dan operasi bisnis yang tepat. Pernyataan Direksi Transaksi afiliasi ini telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan | bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktek bisnis yang berlaku umum. Pernyataan Dewan | Transaksi afiliasi ini: Komisaris dan Direksi 1. Tidak mengandung benturan kepentingan: dan 2. Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan. AA & PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk. Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia Telp : 62-21 2926 1111 | Fax : 62-21 2788 9248 / 49 | wwwijtrustbank.co.id
Page 8 OCR 0.889
(@ 3 TRUST BANK Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerjasama yang telah diberikan. Hormat kami, PT Bank JTrust Indonesia Tbk & k TRUST BANG Lulu: JK5R Kh Ritsuo Fukadai Felix I. Hartadi Direktur Utama Direktur Tembusan : 1. Yth. Direktorat Pengawasan Bank 1 - Otoritas Jasa Keuangan 2. “th. Direksi PT Bursa Efek Indonesia PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk. Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia Telp : 62-21 2926 1111| Fax : 62-21 2788 9248 / 49 | www,jtrustbank.co.id
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inarno Djajadi
p.1
unresolved
org
PT JTrust Consulting Indonesia
p.1 ×6
unresolved
org
Sugianto Prasodjo dan Rekan
p.1 ×2
unresolved
org
KJPP Sugianto Prasodjo
p.1 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.2
unresolved
org
BAPEPAM-LK
p.2 ×6
unresolved
org
Identitas Penilai KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan
p.2
unresolved
—
Identit
· Penilai
p.2
unresolved
org
KJPP SPR
p.2
unresolved
org
Menteri Independen Keuangan
p.2
unresolved
person
Ir. Budi Prasodjo
p.2 ×2
unresolved
person
Ryo Nagahama
· Direktur
p.3
unresolved
org
J Sync Co., Ltd.
p.4
unresolved
org
Kewajaran Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.4
unresolved
person
Ritsuo Fukadai Felix I. Hartadi
· Direktur Utama Direktur
p.8 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
OK
confidence 0.636
570 ms
13 Sep 2026 16:31
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'SERVICE',
'description': 'Transaksi atas jasa konsultan penerjemah untuk '
'Perseroan'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Transaksi atas jasa konsultan penerjemah untuk Perseroan',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': '2024-05-13',
'valuation_date': '2023-12-31',
'value': '19933380000'}