Skip to content
Back to announcement

20240515_BCIC_Informasi Transaksi Afiliasi_31639006_lamp1.pdf

Asset transaction Parsed BCIC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1 OCR 0.929
OA J TRUST BANK

Jk52 hn f7

Jakarta, 15 Mei 2024
No. 15.02/S.Dir-POD/JTRUST/V/2024

Kepada Yth.,

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710

Up. Bpk. Inarno Djajadi - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

Perihal : Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi

Dengan hormat,

Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, bersama ini kami laporkan Informasi bahwa telah dilakukan transaksi
afiliasi PT Bank JTrust Indonesia Tbk (”Perseroan”) sebagai berikut :

Uraian Transaksi Afiliasi

Tanggal transaksi

13 Mei 2024

Objek transaksi

Transaksi atas jasa konsultan penerjemah untuk Perseroan

Nilai transaksi

Rp19.933.380.000,- (termasuk PPN 114)

Nama pihak yang
melakukan transaksi
dan hubungan dengan
Perusahaan Terbuka

Perseroan dan PT JTrust Consulting Indonesia (”JTCI”) yang merupakan pihak
terafiliasi dengan Perseroan.

Sifat hubungan afiliasi

Dari sisi kepemilikan, Perseroan dan JTCI dikendalikan oleh pihak yang sama yaitu

dari pihak yang | J Trust Co., Ltd.

melakukan transaksi

dengan Perusahaan

Terbuka

Ringkasan Laporan | Untuk memenuhi ketentuan POJK 42/2020, maka Perseroan telah menunjuk KJPP
Pendapat — Kewajaran | Sugianto Prasodjo dan Rekan sebagai penilai independen dalam memberikan
Mengenai Kewajaran | pendapat kewajaran (”Fairness Opinion”) terhadap rencana Transaksi Afiliasi
Transaksi dengan objek penilaian berupa jasa konsultan penerjemah, sebelum Transaksi

Afiliasi tersebut dapat dilaksanakan oleh Perseroan.

KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan telah menerbitkan Laporan Penilaian terhadap
rencana Transaksi tersebut sebagaimana termuat di dalam Laporan Pendapat
Kewajaran PT Bank JTrust Indonesia Tbk Nomor 00511.2.0131-00/BS-
FO/07/0375/1/V/2024, tanggal 7 Mei 2024, perihal Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi Jasa Konsultan Penerjemah antara PT Bank Jtrust Indonesia

ak. DG

PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk.
Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia
Telp : 62-21 2926 1111| Fax : 62-21 2788 9248 / 49 | wwwjtrustbank.co.id

Page 2 OCR 0.916
Pa aa aa aa na EA
(@ J TRUST, BANK

k31 H8

Tbk (BJI) dengan PT Jtrust Consulting Indonesia (JTCI), dengan ringkasan sebagai
berikut:

PEMBERI TUGAS : PT Bank JTrust Indonesia Tbk.

ALAMAT PEMBERI TUGAS : Gedung Sahid Sudirman Center Lt. 33,35,36 Jl. Jend.
Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220.

BIDANG USAHA : Jasa Perbankan.

INSTRUKSI PENUGASAN : Berdasarkan Persetujuan Addendum Proposal Biaya Jasa
Pendapat Kewajaran (Fairness Opnion) No. 00365/2.0131-00/BJI/ KJPPSPR/APP-
BS/I1/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang merupakan revisi atas persetujuan
Proposal Biaya No. 00014/2.0131-00/BJI/KJPPSPR/APP-BS/1/2024 tanggal 3
Januari 2024.

OBJEK ANALISIS : Memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi BJI
(PT Bank JTrust Indonesia, Tbk) dengan JTCI (PT JTrust Consulting Indonesia)
terkait Jasa Konsultan Penerjemah.

MAKSUD & TUJUAN PENUGASAN : Memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) dahulu Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(BAPEPAM-LK) terkait dengan POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu dan POJK No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

JENIS PENILAIAN & FORMAT LAPORAN : Laporan Penilaian Terinci (Comprehensive
Style)

TANGGAL INSPEKSI & WAWANCARA MANAJEMEN : 2 April 2024
TANGGAL PENILAIAN : 31 Desember 2023

TANGGAL LAPORAN : 7 Mei 2024

METODOLOGI ANALISIS :

» Analisis atas rencana transaksi

» Analisis kualitatif & kuantitatif atas rencana transaksi
» Analisis atas kewajaran rencana transaksi

Identitas Penilai KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan ("KJPP SPR”) telah memperoleh Izin Menteri
Independen Keuangan No.2.15.0131 berdasarkan Kepmenkeu No. 722/KM.1/2015 tanggal 9
September 2015 dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan/ OJK (d/h Bapepam-LK)
berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. S-
859/PM.223/2015 tanggal 17 November 2015. Penilai Independen yang
bertanggung jawab sekaligus yang bertanda tangan adalah Ir. Budi Prasodjo,
M.Ec.Dev, MAPPI (Cert.) dengan No. Izin Penilai Publik No. PB-1-13.00375, Surat
Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-09/PJ-
1/PM.2/2023, MAPPI : 92-S-00208, Klasifikasi Izin Penilai Publik Properti & Bisnis

(PB).
2 Aa GD

PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk.
Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia
Telp : 62-21 2926 1111| Fax : 62-21 2788 9248 /49 | www.jtrustbank.co.id

Page 3 OCR 0.844
ea en en er naa EA An
(O J TRUST BANK

Jk52 hR(7

Identitas pihak yang | 1. Nama: PT Bank JTrust Indonesia Tbk
terkait dalam rencana
Transaksi Alamat 1 Gedung Sahid Sudirman Centre,
Lantai 33

Jl. Jendral Sudirman No. 86
Jakarta Pusat, 10220

Nomor telepon 1 021 - 29261111

Faksimili 1 021 - 27889248

Alamat email 1 corsecejtrustbank.co.id
Kegiatan usaha 1 Bank umum konvensional
Pengurusan

Direktur Utama 1 Ritsuo Fukadai

Wakil Direktur Utama 1 Masayoshi Kobayashi
Direktur 1 Felix Istyono Hartadi Tiono
Direktur 1 Helmi Arief Hidayat
Direktur 1 Cho Won June

Direktur 1 R. Djoko Prayitno
Direktur 1 Widjaja Hendra
Pengawasan

Komisaris Utama 1 Nobiru Adachi

Komisaris 1 Nobuiku Chiba
Komisaris Independen 1 Iwan Nataliputra
Komisaris Independen 1 Benny Siswanto

Susunan pemegang saham

J Trust Co., Ltd. 2 TA169

J Trust Asia Pte. Ltd. 2 19,329

J Trust Investment Indonesia : 2,284

Masyarakat 24,248

2. Nama : PT JTrust Consulting Indonesia

Alamat 1 Gedung Sahid Sudirman Centre, Lantai 33
JL Jendral Sudirman No. 86
Jakarta Pusat, 10220

Nomor telepon 1 021 - 2788 9246

Faksimili 1

Alamat email 1 Info@jtrust-ci.com

Kegiatan usaha 1 Consulting Business,  Interpreting

Translation Business, etc.

Pengurusan

Direktur Utama 1 Takeshi Ikeda
Direktur : Ryo Nagahama
Direktur 1 Kohsuke Nishiuchi

: Rp

PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk.
Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia
Telp : 62-21 2926 1111| Fax : 62-21 2788 9248 /49 | www.jtrustbank.co.id

Page 4 OCR 0.937
(0 J TRUS

T BANK

Jk H7

Pengawasan
Komisaris Utama Son Chang Hyun
Susunan pemegang saham
J Trust Co., Ltd.

J Sync Co., Ltd.

96,005
4,005

Objek Pendapat | Objek pendapat kewajaran adalah memberikan pendapat kewajaran atas rencana
Kewajaran transaksi jasa konsultan penerjemah untuk Perseroan.

Maksud dan Tujuan | Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran adalah untuk
Pemberian — Pendapat | memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dahulu Badan
Kewajaran Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) terkait dengan

peraturan perusahaan publik (terbuka).

Asumsi dan Kondisi | Pendapat kewajaran ini berdasarkan dengan asumsi-asumsi dan syarat-syarat
Pembatas pembatasan sebagai berikut :

1.

2.

Bahwa kami tidak mempunyai kepentingan finansial terhadap objek yang
dianalisis dan hasil dari pendapat kewajaran yang dilakukan,

Bahwa dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen yang diberikan atau
diperlihatkan oleh Pemberi Tugas dan pihak ketiga kepada kami dalam
rangka pemberian pendapat kewajaran ini adalah sah, benar, lengkap dan
sesuai dengan kenyataan sebenarnya dan bahwa dokumen-dokumen yang
diberikan kepada kami dalam bentuk foto copy, turunan dan/atau salinan
adalah sesuai dengan aslinya dan dokumen tersebut adalah sah, benar,
lengkap serta sesuai dengan kenyataan sebenarnya,

Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan dan keterangan-
keterangan yang diberikan oleh Pemberi Tugas atau pihak ketiga kepada
kami untuk tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah benar, akurat,
lengkap dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta tidak mengalami
perubahan sampai dengan tanggal diberikannya pendapat kewajaran ini,
Bahwa semua tanda tangan, materai, coretan dan tanda yang terdapat
dalam setiap dokumen yang diberikan dan/atau diperlihatkan oleh Pemberi
Tugas kepada kami adalah benar dan tanda yang terdapat dalam setiap
dokumen foto copy, turunan dan/atau salinan yang diberikan oleh Pemberi
Tugas kepada kami adalah sesuai dengan yang terdapat dalam dokumen
aslinya dan tanda tangan, materai, coretan dan tanda yang terdapat pada
dokumen adalah benar adanya,

Bahwa instansi Pemerintah dan/atau pihak yang mengeluarkan dan/atau
menerbitkan izin, persetujuan,lisensi dan/atau bukti tanda pendaftaran
kepada Pemberi Tugas adalah pejabat dan/atau pihak yang berwenang untuk
melakukan tindakan-tindakan tersebut dan diwakili oleh orang-(orang) yang
berhak dan mempunyai izin, persetujuan, lisensi, dan/atau bukti tanda
pendaftaran yang bersangkutan,

Kecuali dinyatakan secara tegas dalam pendapat kewajaran ini, tidak dapat
diasumsikan bahwa kami berkewajiban dan telah melakukan pemeriksaan
legalitas atas objek yang dianalisis,

Bahwa semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik
di dalam maupun di luar Pengadilan) yang berkaitan dengan objek yang
dinilai tidak menjadi tanggung jawab kami,

PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk.

' A @

Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia
Telp : 62-21 2926 1111| Fax : 62-21 2788 9248 / 49 | wwwjtrustbank.co.id

Page 5 OCR 0.929
Pn AAN at aa MIA EN AA PAKA ES
'a) J TRUST BANK

Jk52 k37

8. Bahwa dalam pendapat kewajaran ini didasarkan pada analisa dan
perhitungan atas objek yang dianalisis sebagaimana ditunjukkan dalam
laporan keuangan yang diberikan dan dokumen - dokumen pendukung lain
yang terbatas,

9. Bahwa biaya penugasan ditentukan berdasarkan hari - orang (man-day) dan
bukan ditentukan berdasarkan hasil yang diberikan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran,

10. Bahwa Laporan Pendapat Kewajaran ini dianggap sah apabila terdapat cap
dan tanda tangan asli dari pihak kami,

11. Bahwa tanggung jawab kami terbatas kepada pemberi tugas dimaksud dan
kami tidak bertanggung jawab terhadap pihak lain yang menggunakan
Laporan Pendapat Kewajaran ini,

12. Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan
dasar pemikiran dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat
dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penentu suatu keputusan yang
berakibat hukum, karena laporan ini semata-mata dibuat berdasarkan kajian
disiplin ilmu dan kemampuan yang kami miliki,

13. Bahwa telah terjadi kejadian luar biasa tentang pandemi Covid-19 yang
sangat berpengaruh terhadap ekonomi makro Indonesia dan aspek bisnis
seluruh sektor industri, termasuk perusahaan yang dianalisis, sehingga akan
mempengaruhi hasil analisis,

14. Bahwa tanggung jawab material dalam pendapat kewajaran ini adalah
sebatas fee yang sudah kami terima,

15. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer
opinion,

16. Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penyusunan Pendapat Kewajaran,

17. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya,

18. Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan
menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan
dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty),

19. Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran
dan kewajaran proyeksi keuangan,

20. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
operasional Perseroan,

21. Kami bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat
Kewajaran,

22. Kami telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Transaksi dari
Perseroan.

Pendekatan dan Metode | Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana transaksi ini, dilakukan analisis
Penilaian melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana transaksi yang mencakup hal
- hal sebagai berikut:

a. Analisis atas Rencana Transaksi Perseroan

b. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi Perseroan

C. Analisis Atas Kewajaran Rencana Transaksi Perseroan

Aa &
PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk.

Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia
Telp : 62-21 2926 1111| Fax : 62-21 2788 9248 / 49 | www,jtrustbank.co.id

Page 6 OCR 0.951
(@ J TRUST BANK

Ik52 HR

Pendapat Kewajaran | Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek
Atas Transaksi yang terkait meliputi analisis transaksi, analisis dampak positif secara kualitatif
maupun kuantitatif dari Rencana Transaksi yang akan dilakukan serta dengan
membandingkan besarnya harga transaksi dengan harga konsultan pembanding
tidak melebihi batas atas ataupun batas bawah 7,54 dari nilai yang dijadikan
acuan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
35/POJK.04/2020, maka penilai berpendapat bahwa Rencana Transaksi Jasa
Konsultan Penerjemah (penerjemah lisan/interpreter dan penerjemah
tulisan/translator) untuk Perseroan sebesar Rp19.933.380.000,- (sembilan
belas miliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh ribu
rupiah) (termasuk biaya operasional per bulan berupa akomodasi trip yaitu
sebesar 2,54 dari harga transaksi per bulan eguivalent Rp40.515.000,-) yang
diperlukan JTCI untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah Wajar.

Dampak transaksi | Adapun dampak keuangan dari Rencana Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan,

terhadap kondisi | mengacu pada laporan keuangan proforma dapat dilihat bahwa Rencana Transaksi

keuangan Perseroan yang akan dilakukan oleh Perseroan mengakibatkan rasio permodalan yaitu
Capital Adeguacy Ratio (CAR) menjadi sedikit menurun, sama dengan halnya pada
rasio ROA

dan ROE. Adapun hanya rasio BOPO yang mengalami peningkatan. Rasio keuangan
yang sedikit menurun dalam jangka waktu pendek tersebut disebabkan Perseroan
melakukan transaksi yang tercatat sebagai penambah beban umum dan
administrasi pada laporan laba (rugi). Hal ini berdasarkan proforma rasio
keuangan yang menyajikan perhitungan rasio keuangan jika rencana transaksi
tidak dilakukan dan jika rencana transaksi dilakukan. Namun kondisi ini diprediksi
oleh manajemen akan membaik seiring dengan pertumbuhan bisnis dan kenaikan
profitabilitas yang tergambar dalam analisis inkremental.

Penjelasan, PT Bank JTrust Indonesia Tbk (“Perseroan”) merupakan perusahaan perbankan
pertimbangan dan | berkedudukan di Indonesia yang dimiliki oleh J Trust Co., Ltd., salah satu grup
alasan dilakukannya | finansial ternama asal Jepang yang terdaftar di Tokyo Stock Exchange. Rencana
transaksi afiliasi pelaksanaan transaksi dilatarbelakangi oleh upaya Bank untuk terus

meningkatkan risk profile. Rencana pelaksanaan transaksi ini juga merupakan
perpanjangan pelaksanaan pada Tahun 2023 lalu dan telah disampaikan pada
Rencana Bisnis Perseroan dan dilaksanakan pada Tahun 2023 lalu. Upaya
peningkatan risk profile melalui fungsi penerjemah antara lain adalah untuk
memberikan kelancaran, kemudahan komunikasi dan pemahaman yang benar
bagi tenaga kerja asing (TKA), khususnya TKA yang berada pada jajaran
manajemen Bank. Upaya tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan adanya
beberapa bahasa yang digunakan oleh Bank, dalam hal ini 2 (dua) Bahasa utama
yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Jepang serta bahasa lainnya yaitu bahasa
Korea dan Bahasa Inggris.

Fungsi penerjemah telah umum dilaksanakan oleh berbagai perusahaan termasuk
di bidang perbankan yang juga melibatkan TKA dalam manajemen dan operasi
bisnis dimana telah melakukan peningkatan risk profile dengan melibatkan
penerjemah yang turut membantu dalam penerjemahan Standar Operasional
Prosedur (SOP) dan dokumen lainnya serta menjembatani komunikasi dalam
bahasa ibu mereka. Saat ini, J Trust Bank memiliki 7 (tujuh) TKA yang menduduki
jajaran manajemen dan pelaksana bisnis termasuk Komisaris, Direksi dan Divisi.
Komunikasi bagi manajemen dan pelaksanaan bisnis dengan staf lokal dilakukan

: 18

PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk.
Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia
Telp : 62-21 2926 11111 Fax : 62-21 2788 9248 / 49 | wwwjjtrustbank.co.id

Page 7 OCR 0.928
Pa PA EA AE EA TE SE NE NE
OA J TRUST, BANK

Jk hR7

dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, namun Ketika dibutuhkan
pengambilan keputusan oleh manajemen maka pengetahuan yang sangat khusus
dan pemaknaan yang benar melalui penerjemah dalam bahasa asli kedua belah
pihak yaitu Bahasa Indonesia dan bahasa Asing (dalam hal ini Bahasa Jepang,
Bahasa Korea dan Bahas Inggris).

Selain itu dalam usahanya untuk melakukan bisnis perbankan di Indonesia, PT
Bank JTrust Indonesia, Tbk tentunya juga banyak berkoordinasi dengan holding
company serta sister company dari JTrust Group. Bentuk koordinasi yang
dilakukan dapat bersifat verbal maupun non verbal (termasuk dokumen-dokumen
yang diperlukan). Kondisi tersebut tentunya menimbulkan kebutuhan komunikasi
yang baik antara pihak yang berbahasa Indonesia dan berbahasa Asing.

Berdasarkan kondisi tersebut di atas, maka untuk meningkatkan risk profile
melalui upaya memberikan kelancaran dan kemudahan komunikasi serta
pemahaman yang benar antara Pihak yang berbahasa Indonesia dengan Pihak yang
berbahasa Asing diperlukan adanya Pihak ketiga sebagai penerjemah. Pihak
ketiga tersebut dalam kondisi ini adalah Perusahaan Konsultan Jasa Penerjemah
yang mencakup penerjemah lisan (interpreter) dan penerjemah tulisan
(translator).

PT JTrust Consulting Indonesia (“JTCI”) merupakan salah satu perusahaan dari
JTrust Group di bawah kepemilikan J Trust Co., Ltd yang salah satu bidang
usahanya bergerak di bidang Jasa Konsultan Penerjemah. Dalam hal ini,
Perseroan berencana untuk menggunakan jasa dari JTCI sebagai Konsultan Jasa
Penerjemah.

Demikianlah latar belakang rencana transaksi antara PT Bank JTrust Indonesia
Tbk dengan PT JTrust Consulting Indonesia sebagai salah satu bentuk usaha untuk
meningkatkan kinerja PT Bank JTrust Indonesia Tbk melalui pelaksanaan transaksi
yang dinilai akan lebih memberikan efisiensi dan efektivitas kerja bagi
Perusahaan serta dapat memberikan keputusan dan operasi bisnis yang tepat.

Pernyataan Direksi Transaksi afiliasi ini telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan |
bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktek bisnis yang berlaku
umum.

Pernyataan Dewan | Transaksi afiliasi ini:

Komisaris dan Direksi 1. Tidak mengandung benturan kepentingan: dan
2. Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak

menyesatkan.
AA &

PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk.
Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia
Telp : 62-21 2926 1111 | Fax : 62-21 2788 9248 / 49 | wwwijtrustbank.co.id

Page 8 OCR 0.889
(@ 3 TRUST BANK

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerjasama yang telah diberikan.

Hormat kami,
PT Bank JTrust Indonesia Tbk & k

TRUST BANG Lulu:
JK5R Kh

Ritsuo Fukadai Felix I. Hartadi
Direktur Utama Direktur

Tembusan :
1. Yth. Direktorat Pengawasan Bank 1 - Otoritas Jasa Keuangan
2. “th. Direksi PT Bursa Efek Indonesia

PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk.
Sahid Sudirman Center, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220 Indonesia
Telp : 62-21 2926 1111| Fax : 62-21 2788 9248 / 49 | www,jtrustbank.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.13 MB
Published15 May 2024
Pages8
Characters19,196
Text sourceOCR
OCR confidence0.915

Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank JTrust Indonesia Tbk p.1 ×53
linked person Felix Istyono Hartadi Tiono p.3
linked person Helmi Arief Hidayat p.3
linked person R. Djoko Prayitno p.3
linked person Iwan Nataliputra p.3
linked org Trust Asia p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×7
possible org J Trust Asia Pte. Ltd. p.3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.8
unresolved person Inarno Djajadi p.1
unresolved org PT JTrust Consulting Indonesia p.1 ×6
unresolved org Sugianto Prasodjo dan Rekan p.1 ×2
unresolved org KJPP Sugianto Prasodjo p.1 ×2
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.2
unresolved org BAPEPAM-LK p.2 ×6
unresolved org Identitas Penilai KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan p.2
unresolved — Identit · Penilai p.2
unresolved org KJPP SPR p.2
unresolved org Menteri Independen Keuangan p.2
unresolved person Ir. Budi Prasodjo p.2 ×2
unresolved person Ryo Nagahama · Direktur p.3
unresolved org J Sync Co., Ltd. p.4
unresolved org Kewajaran Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.4
unresolved person Ritsuo Fukadai Felix I. Hartadi · Direktur Utama Direktur p.8 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser OK confidence 0.636 570 ms 13 Sep 2026 16:31
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'SERVICE',
             'description': 'Transaksi atas jasa konsultan penerjemah untuk '
                            'Perseroan'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Transaksi atas jasa konsultan penerjemah untuk Perseroan',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': '2024-05-13',
 'valuation_date': '2023-12-31',
 'value': '19933380000'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result