Skip to content
Back to announcement

20240513_PBID_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31638403_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed PBID

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                       PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
                     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Direksi PT Panca Budi Idaman Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini
memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, telah diselenggarakan pada
hari Senin 13 Mei 2024 Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan
secara elektronik sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Perusahaan Terbuka Secara Elektronik,
(selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu;

A. Hari/Tanggal            : Senin 13 Mei 2024
    Pukul                   : 14.04 WIB – 14.53 WIB
    Tempat Rapat Fisik      : The Ritz-Carlton Jakarta, Pacific Place Lantai 8
                              Pacific Place meeting room 123 (PPM 123)
                             Jl. Jendral Sudirman Kav. 52 – 53 Jakarta, Indonesia
    Mekanisme             : Rapat secara elektronik dengan aplikasi eASY.KSEI

   Mata Acara Rapat:

   1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan, termasuk
      Laporan Pertanggungjawaban Direksi dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris
      Perseroan untuk Tahun Buku 2023.
   2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023.
   3. Penunjukan Akuntan Publik Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
   4. Penetapan besarnya gaji, honorarium dan bonus bagi anggota Direksi dan Dewan
      Komisaris Perseroan.
   5. Persetujuan untuk melakukan Pemecahan nilai nominal saham ("Stock Split")
      dengan mengubah ketentuan dalam Pasal 4 ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar
      Perseroan.

B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat:

    Komisaris        : Makmur Darmo
    Direktur Utama   : Djonny Taslim
    Direktur         : Vicky Taslim
    Direktur         : Tan Hendra
    Direktur         : Lukman Hakim

C. Kehadiran Pemegang Saham:
    Dalam Rapat tersebut telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
    saham yang hadir dan/atau yang diwakili dalam Rapat, termasuk pemegang saham
    yang hadir secara elektronik (e-proxy) melalui online eASY.KSEI sejumlah
    1.601.738.010 saham yang memiliki suara yang sah atau setara dengan 85,43% dari
    jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
    Perseroan.

D. Kesempatan Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat
    Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
    memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat. dan dalam Rapat tidak ada
    pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat.

E. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat dan Hasil Pemungutan Suara
    Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila
    musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
Page 2
F. Hasil Pemungutan Suara
   Hasil pemungutan suara yang di dalamnya termasuk suara eVoting dari sistem KSEI
   sebagai berikut:

   Mata Acara               Setuju                  Tidak setuju                Abstain
   Mata Acara 1    1.601.553.610 saham             184.400 saham atau            0 saham atau
                               atau 99,99%                      0,01%                   0,00%
   Mata Acara 2    1.601.553.410 saham             184.400 saham atau          200 saham atau
                               atau 99,99%                      0,01%                   0,00%
   Mata Acara 3    1.601.553.410 saham             184.400 saham atau          200 saham atau
                               atau 99,99%                      0,01%                   0,00%
   Mata Acara 4    1.601.552.910 saham             184.900 saham atau          200 saham atau
                               atau 99,99%                      0,01%                   0,00%
   Mata Acara 5    1.601.396.010 saham             341.800 saham atau          200 saham atau
                               atau 99,98%                      0,02%                   0,00%

G. Keputusan Rapat

  Hasil Keputusan Rapat pada pokoknya telah memutuskan hal-hal sebagai berikut:

  Mata Acara Pertama Rapat:

 Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023 (dua
 ribu dua puluh tiga), termasuk Laporan Tahunan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan
 Dewan Komisaris Perseroan serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk
 tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga), yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik
 “Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan Rekan”, sebagaimana tercantum
 dalam laporannya Nomor : 00202/2.1133/AU.l/04/1669-4/1/III/2024 tanggal 7 Maret 2024,
 dengan pendapat “Wajar dalam semua hal yang material”, dengan demikian
 membebaskan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan
 segala tanggungan (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan
 yang Direksi dan Dewan Komisaris jalankan selama tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh
 tiga), sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam laporan keuangan Perseroan
 tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga) dan tindakan tersebut bukan merupakan
 tindakan pidana.

Mata Acara Kedua Rapat:

  1. Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2023 yang dapat
     diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk Perseroan, sebesar Rp 374.153.078.088,-
     (tiga ratus tujuh puluh empat miliar seratus lima puluh tiga juta tujuh puluh delapan
     ribu Rupiah), dipergunakan untuk :

        a. sebesar Rp 300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah) ditetapkan sebagai
           dividen tunai atau sebesar Rp 160,00 (seratus enam puluh Rupiah) setiap
           saham.
        b. sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar Rupiah), ditetapkan sebagai
           cadangan guna memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan
           Terbatas.
        c. sisanya ditetapkan sebagai saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya.

  2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
     substitusi untuk menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen Tahun Buku
     2023 tersebut serta mengumumkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Page 3
  Mata Acara Ketiga Rapat:

     Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk
     Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun
     Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) dan memberikan kewenangan kepada Dewan
     Komisaris untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik tersebut serta persyaratan
     lain penunjukannnya, serta menunjuk Akuntan Publik Pengganti dalam hal Akuntan
     Publik yang telah ditunjuk tersebut, karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan
     tugas audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh
     empat), dengan ketentuan bahwa dalam melakukan penunjukan Akuntan Publik
     tersebut, Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit
     Perseroan, serta memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam POJK No.
     13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
     Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan.

  Mata Acara Keempat Rapat:

   1. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
      menetapkan besarnya gaji dan tunjangan dan/atau penghasilan lain dari anggota
      Direksi Perseroan tahun buku 2024.
   2. Menyetujui honorarium dan tunjangan lain dari anggota Dewan Komisaris
      Perseroan untuk tahun buku 2024 adalah minimal sama dengan tahun buku 2023.

  Mata Acara Kelima Rapat:

1. Menyetujui Pemecahan nilai nominal saham ("Stock Split") yaitu setiap 1 (satu) saham
  lama dengan nilai nominal Rp. 100,00 (seratus Rupiah) setiap saham menjadi 4 (empat)
  saham baru dengan nilai nominal baru sebesar Rp. 25,00 (dua puluh lima Rupiah) setiap
  saham, dengan demikian :
  • jumlah saham Perseroan yang telah dikeluarkan Perseroan yang semula sebesar
      1.875.000.000 saham dengan nilai nominal Rp. 100,00 (seratus Rupiah) per saham
      akan meningkat menjadi 7.500.000.000 saham dengan nilai nominal Rp. 25,00 (dua
      puluh lima Rupiah) per saham.
  • Jumlah saham pada Modal Dasar Perseroan dari 6.000.000.000 saham, masing-
      masing saham bernilai nominal Rp100,00 (seratus Rupiah) menjadi 24.000.000.000
      saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp 25,00 (dua puluh lima Rupiah).

  Dengan dilakukannya pemecahan nilai nominal saham (stock split) tersebut, maka
  mengubah Pasal 4 ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar Perseroan.

  Untuk selanjutnya Pasal 4 ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar Perseroan menjadi berbunyi
  sebagai berikut:
                                        MODAL

                                         Pasal 4

   1. Modal dasar Perseroan ini adalah sebesar Rp 600.000.000.000,- terbagi atas
      24.000.000.000 saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp 25,00 (dua puluh
      lima Rupiah).
   2. Dari Modal Dasar tersebut, telah di tempatkan dan diambil bagian serta disetor
      penuh sejumlah 7.500.000.000 saham, masing-masing dengan nilai nominal
      Rp25,00 (dua puluh lima Rupiah) dengan jumlah nilai nominal seluruhnya sebesar
      Rp 187.500.000.000,- .


2. Sehubungan dengan pemecahan nilai nominal saham (stock split) tersebut maka
  memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan
  segala tindakan yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemecahan nilai nominal
  saham, termasuk mengatur tata cara dan jadwal pelaksanaan nilai nominal saham, dan
  menyatakan dalam akta notaris mengenai perubahan Pasal 4 ayat 1 dan 2 anggaran
  dasar Perseroan, dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk
Page 4
  mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Pasal 4
  ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Dasar tersebut serta melakukan segala sesuatu yang
  dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut.

H. Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2023
    Sesuai dengan keputusan Mata Acara kedua Rapat sebagaimana tersebut di atas,
    dimana Rapat telah memutuskan untuk dilakukan pembayaran dividen tunai kepada
    pemegang saham Perseroan sebesar Rp 300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar
    Rupiah) ditetapkan sebagai dividen tunai atau sebesar Rp 160,00 (seratus enam puluh
    Rupiah) setiap saham serta memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk
    menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen Tahun Buku 2023 sesuai dengan
    ketentuan yang berlaku.

    Sehubungan dengan hal tersebut, maka dengan ini diberitahukan Jadwal dan Tata
    Cara Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2023 sebagai berikut:
    Jadwal Pembagian Dividen Tunai:

    NO                        KETERANGAN                                 TANGGAL
          Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen
          (Cum Dividen)
     1
           • Pasar Reguler dan Negosiasi                                    21 Mei 2024
           • Pasar Tunai                                                    27 Mei 2024
          Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen
          (Ex Dividen)
     2
           • Pasar Reguler dan Negosiasi                                    22 Mei 2024
           • Pasar Tunai                                                    28 Mei 2024
          Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen
     3
          (Recording Date)                                                  27 Mei 2024
     4    Tanggal Pembayaran Dividen Tunai                                  6 Juni 2024

Tata Cara Pembagian Dividen Tunai:

   1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat
      dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) atau recording date pada
      tanggal 27 Mei 2024 dan/atau pemilik saham perseroan pada sub rekening efek di
      PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal
      27 Mei 2024.

   2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI,
      pembayaran dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada
      tanggal 6 Juni 2024 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada perusahaan
      efek dan/atau bank kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek.
      Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam
      penitipan kolektif KSEI, maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening
      Pemegang Saham.

   3. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan perpajakan yang berlaku.

   4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
      tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib
      pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan
      pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP
      Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak
      orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak
      sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
      Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana
      disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan
      dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
      yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang
Page 5
   bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021
   tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen
   melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham
   Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib
   bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam
   pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-
   undangan perpajakan yang berlaku.

6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
   pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
   Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
   No. PER25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
   Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD
   yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE
   sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen
   tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20%.


                          Tangerang, 15 Mei 2024
                         PT Panca Budi Idaman Tbk
                                  Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published15 May 2024
Pages5
Characters14,749
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held13 May 2024 · 14:04–14:53
Present1,601,738,010 (85.43%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
1,601,553,610
99.99%
Against
184,400
0.01%
Abstain
0
0.00%
RUPS detail

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Panca Budi Idaman Tbk p.1 ×5
linked person Makmur Darmo p.1
linked person Djonny Taslim p.1
linked person Vicky Taslim p.1
linked person Tan Hendra p.1
linked person Lukman Hakim p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org Palilingan dan Rekan p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 847 ms 12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.00',
             'pct_against': '0.01',
             'pct_for': '99.99',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'title': 'Mata Acara 1',
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '184400',
             'votes_for': '1601553610'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-05-13',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '85.43',
 'record_date': '2024-05-07',
 'shares_present': '1601738010',
 'time_end': '14:53:00',
 'time_start': '14:04:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result