Skip to content
Back to announcement

20240513_AKPI_Pemanggilan RUPS_31637779_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted AKPI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.917
R4 rgha

PT ARGHA KARYA PRIMA INDUSTRY Tbk
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Bahwa guna memenuhi ketentuan ketentuan Pasal 10 ayat (4) huruf c dan Pasal 10 ayat (16) Anggaran
Dasar Perseroan serta Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
No.15/POJK.04.2020”), maka Direksi PT ARGHA KARYA PRIMA INDUSTRY Tbk (“Perseroan”)
dengan ini menyampaikan Pemanggilan kepada para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat"), yang akan diselenggarakan

pada:

Hari, Tanggal : Kamis, 6 Juni 2024:

Waktu 1 14.00 WIB - selesai:

Tempat : Ruang Piccadilly, Lantai 2, The Langham, Jakarta

Sudirman Central Business District 8 SCBD, Lot 28,
RT 5/RW 3, Senayan, Kebayoran Baru, DKI Jakarta.

Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :

1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31

Desember 2023, yang didalamnya terdiri dari:

a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan jalannya pengawasan
Perseroan oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023,

b. Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta pemberian dan pembebasan serta
pelunasan (acguit et de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

2. Penetapan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

3. Penetapan gaji dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris Perseroan, serta
pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan pembagian tugas
dan wewenang, gaji maupun tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi Perseroan.

4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Penjelasan mata acara Rapat:

Mata acara ke-l, 2, 3 dan 4 merupakan acara rutin yang diadakan dalam Rapat Perseroan. Semua mata
acara tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang nomor 40
tahun 2007 sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang nomor & tahun 2023 ("UU
PT”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PT Argha Karya Prima Industry Tbk
JI. Pahlawan, Karang Asem Barat, Ag

Bogor Jawa Barat 16810 Bsrone RJ creta

2
ata g

«23 (GFSSC22000 ecovadis Seded?
www.arghakarya.com —-

an

Page 2 OCR 0.942
argha

1) Pada mata acara ke-1, akan diajukan kepada Rapat untuk mengambil keputusan sebagai berikut:

a Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2023 termasuk di
dalamnya Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan jalannya
pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023, Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta
perhitungan laba rugi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023:

b. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et
decharge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas Tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2023, sejauh tindakan
pengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan 2023.

2) Pada mata acara ke-2, Perseroan akan mengambil keputusan sehubungan dengan penetapan
laba atau rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

3) Pada mata acara ke-3, Perseroan akan mengambil keputusan sehubungan dengan:

a. Penetapan gaji dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris Perseroan
untuk tahun buku 2024 sesuai kebijakan Perseroan serta pelimpahan wewenang kepada
Dewan Komisaris Perseroan untuk memutuskan pengalokasian besar dan jenis pemberian
gaji dan tunjangan lainnya sesuai kebijakan Perseroan bagi masing-masing anggota Dewan
Komisaris,

b. Pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan
pembagian tugas dan wewenang serta pengalokasian besar dan jenis gaji dan tunjangan
lainnya bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun 2024.

4) Pada mata acara ke-4 akan diajukan kepada Rapat untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau
Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Dengan ini kami sampaikan juga bahwa penyelenggaraan Rapat Perseroan akan disesuaikan dengan
merujuk pada peraturan-peraturan sebagaimana tersebut di bawah ini:

1) POJK No.15/POJK.04.2020:

2) POJK No.16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka secara Elektronik:

3) Keputusan Direksi PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA yang berlaku tentang
pemberlakuan Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam proses
penyelenggaraan RUPS bagi Penerbit Efek yang merupakan Perusahaan Terbuka.

PT'Argha Karya Prima Industry Tbk

Jl. Pahlawan, Karang Asem Barat,
Bogor, Jawa Barat 16810

@ 162218752707 (0 452218752248 /8750542 —— @ marketing@arghakarya.com

wwwarghakarya.com
Page 3 OCR 0.941
argha

Catatan:

T

Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham, karena Pemanggilan

ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs PT Bursa Efek

Indonesia, laman situs PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan laman situs Perseroan

(www.arghakarya.com).

Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang

namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 14 Mei 2023 sampai

dengan pukul 16.00 WIB.

Rapat akan dilaksanakan dengan menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System KSEI

(“eASY.KSEI") yang disediakan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

Pemegang Saham dapat hadir dalam Rapat secara elektronik atau memberikan kuasa secara

elektronik kepada pihak independen (Independen Representative) (e-Proxy) dari PT Raya Saham

Registra yang telah ditunjuk oleh Perseroan atau memberikan kuasa secara elektronik kepada pihak

lain yang ditunjuk oleh pemegang saham, dan/atau menyampaikan pilihan suara melalui aplikasi

@ASY.KSEI, dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu login eASY.KSEI yang berada pada

fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/), dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :

a. Pemegang Saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya dan/atau
menyampaikan pilihan suara pada aplikasi eASY.KSEI, paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1
(satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.

b. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa
dalam aplikasi edASY.KSEI hingga batas waktu tersebut, dan ingin menghadiri Rapat secara
elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.

c. Pemegang Saham wajib melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui aplikasi
@ASY.KSEI pada tanggal Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
oleh Perseroan, apabila belum memberikan pilihan suaranya minimal untuk 1 (satu) mata acara
Rapat pada aplikasi eASY.KSEI, hingga batas waktu sesuai huruf a di atas.

d. Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya secara
elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI, wajib memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:

i. Proses Registrasi,

ii. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:
li. ' Proses Pemungutan Suara/Voting:

iv. Tayangan RUPS.

4. Perseroan menyiapkan dan menyediakan 2 (dua) jenis kuasa yaitu:

a. Surat kuasa konvensional yang dapat diunduh melalui laman situs Perseroan
(www.arghakarya.com). Surat kuasa konvensional mohon dilengkapi sesuai petunjuk yang ada.
Asli surat kuasa wajib dikirimkan melalui surat tercatat kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”)
Perseroan, yaitu PT Raya Saham Registra dan diterima BAE paling lambat Rabu, 5 Juni 2024,
dengan alamat sebagai berikut:

PT Raya Saham Registra Gedung Plaza Sentral, Lt.2

Jl. Jend. Sudirman Kav. 47 - 48, Jakarta 12930

Telp: 021-2525666.

Pencabutan atau perubahan kuasa dapat dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis
kepada BAE selambat - lambatnya pada Rabu, 5 Juni 2024.

PT Argha Karya Prima Industry Tbk

Jl. Pahlawan, Karang Asem Barat,
Bogor, Jawa Barat 16810

@ 162218752707 (0 16221875 2248 /875 0542 (@ marketing@arghakarya.com

www.arghakarya.com
Page 4 OCR 0.937
argha

b. Kuasa elektronik yang dapat diakses secara elektronik di aplikasi dASY.KSEI melalui tautan
https://akses.ksei.co.id. Pemberian kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI dapat
dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, yaitu pada Rabu, 5 Juni
2024 jam 12.00 WIB. Pencabutan atau perubahan kuasa melalui aplikasi eASY.KSEI dapat
dilakukan selambat-lambatnya pada Rabu, 5 Juni 2024.

5. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik, diminta untuk
memperlihatkan asli dan menyerahkan fotokopi E-KTP atau tanda pengenal lain yang masih berlaku
kepada petugas registrasi. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum agar menyertakan
dokumen dokumen sebagai berikut:

a. Fotokopi anggaran dasar dan  perubahan-perubahannya, surat-surat — keputusan
pengesahan/persetujuan dari pihak yang berwenang:

b. Fotokopi akta pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris atau pengurus terakhir
berikut bukti pemberitahuan perubahan data kepada pihak yang berwenang:

c. Fotokopi KTP dan Pemberi/Penerima kuasa (bilamana dikuasakan). Surat kuasa yang
ditandatangani di luar negeri wajib dilegalisasi oleh notaris setempat hingga ke kedutaan besar
Republik Indonesia setempat dengan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

6. Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 POJK No.15/POJK.04.2020, Pemegang Saham Perseroan tidak
berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang
dimilikinya dengan suara yang berbeda, kecuali:

a. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian yang mewakili nasabah-nasabahnya

pemilik saham Perseroan,

b. Manajer Investasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang dikelolanya.

7. Setiap pemegang saham/kuasanya berhak hadir dan mengeluarkan suara dalam Rapat dengan
memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU PT, khususnya Pasal 52 ayat (1) dan Pasal
85 ayat (1).

8. Bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam Rapat dan Laporan Tahunan telah tersedia di situs web
Perseroan sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan penyelenggaraan Rapat. Perseroan tidak
menyediakan bahan mata acara Rapat dan Laporan Tahunan dalam bentuk hardcopy pada acara
Rapat.

9. Untuk memudahkan pengaturan dan tertibnya pelaksanaan Rapat, maka para Pemegang
Saham/Kuasa yang hendak menghadiri Rapat secara fisik, wajib berada di tempat pelaksanaan Rapat
selambat-lambatnya pada pukul 13.45 WIB.

Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi
terkait tata cara pelaksanaan Rapat. Bahan Rapat dapat diperoleh dan/atau diunduh di laman situs
perseroan (www.arghakarya.com) sejak tanggal Pemanggilan ini.

Jakarta, 15 Mei 2024
Direksi Perseroan

PT Argha Karya Prima Industry Tbk

Jl. Pahlawan, Karang Asem Barat,
Bogor, Jawa Barat 16810

@ 162218752707 (@ 62218752246 /8750542 — @ marketing@arghakarya.com

wwwarghakarya.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.52 MB
Published15 May 2024
Pages4
Characters11,563
Text sourceOCR
OCR confidence0.934

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ARGHA KARYA PRIMA INDUSTRY Tbk p.1 ×14
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible — Central Business p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.2 ×4
unresolved org Perusahaan Terbuka. PT'Argha Karya Prima Industry Tbk p.2
unresolved org PT'Argha Karya Prima Industry p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Pemegang Saham p.3
unresolved org PT Raya Saham Registra p.3 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result