Back to announcement
20260511_PTMR_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32090389_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review PTMRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 48
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”) DAN PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN
(“POJK 42/2020”)
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DIPERSIAPKAN TERKAIT DENGAN RENCANA (i) PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA PERSEROAN, (ii) PENGAMBILALIHAN 49% KEPEMILIKAN SAHAM DI PT SAMUDERA LAYAR
NUSANTARA, (iii) PENGALIHAN BISNIS BERSIH PERSEROAN KEPADA PT MITRA PACK TBK, (iv) PENGALIHAN 99%
SAHAM PERSEROAN DI PT GLOBAL PUTRA KUSUMA OLEH PERSEROAN (“RENCANA TRANSAKSI”). INFORMASI
KEPADA PEMEGANG SAHAM INI SANGAT PENTING DAN PERLU DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN.
PT MASTER PRINT Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang perdagangan sebagai
distributor resmi dan penyewaan barang-barang
industri
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat:
Jl. Pangeran Jayakarta No.135 Blok C12-15, Mangga Dua Selatan
Sawah Besar, Jakarta Selatan
Kantor Operasinal:
Perum Duta Garden Blok D No. 43 RT 001 RW 008 Kel. Jurumudi Baru, Kec. Benda, Kota Tangerang
Telepon: 021 - 624-0170
Situs Web: www.masterprint.co.id ; Email: corsec@masterprint.co.id
DOKUMEN INI MERUPAKAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN:
(i) PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN;
(ii) TRANSAKSI PENGAMBILALIHAN SAHAM PT SAMUDERA LAYAR NUSANTARA OLEH PERSEROAN.
(iii) TRANSAKSI PENGALIHAN BISNIS BERSIH PERSEROAN; DAN
(iv) TRANSAKSI PENGALIHAN SAHAM PT GLOBAL PUTRA KUSUMA;
Dalam hal terdapat keraguan mengenai aspek apapun dari Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini atau
mengenai tindakan yang harus anda ambil, maka anda dapat berkonsultasi dengan wakil perantara pedagang efek anda atau
wakil perusahaan efek terdaftar, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan atau penasihat profesional lainnya.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA
BERTANGGUNG JAWAB ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIKEMUKAKAN ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT
MENYEBABKAN INFORMASI INI MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2026.
Page 2
DEFINISI
Afiliasi : Berdasarkan Pasal 1 butir 1 POJK 42/2020 jo. Pasal 1 butir 1 UUPM, afilasi
adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
dan pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung,dengan cara apa pun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.
Aset Yang Dialihkan :
PTMR akan menjual, mengalihkan dan memindahkan kepada PTMP, dan
PTMP akan membeli, mengambil alih dan menerima, seluruh hak dan
kewajiban, alas hak dan kewajiban, serta kepentingan PTMR pada dan atas
seluruh aset dan usaha yang ada dalam PTMR, kecuali yang secara tegas
dikecualikan berdasarkan kesepakatan Para Pihak, yang terdiri dari:
(a) seluruh aset berwujud dan tidak berwujud, termasuk
2
Page 3
namun tidak terbatas pada tanah dan bangunan, mesin,
inventaris, peralatan, persediaan dan pasokan;
(b) seluruh hak atas harta tetap, hak sewa dan hak pakai,
dan kepentingan dalam harta tidak bergerak;
(c) seluruh hak dan kepentingan kontraktual, termasuk
namun tidak terbatas pada kontrak pelanggan dan
pemasok, izin, konsesi, lisensi dan persetujuan,
sepanjang dapat dialihkan dan/atau telah diperoleh
persetujuan pihak ketiga yang dipersyaratkan;
(d) seluruh piutang, simpanan, rekening bank (sepanjang dapat
dialihkan), dan biaya dibayar di muka;
(e) seluruh Karyawan, perjanjian kerja, program pensiun
dan tunjangan, serta kewajiban terkait, dengan tunduk
pada prosedur hukum ketenagakerjaan yang berlaku
sehubungan dengan Karyawan; dan
(f) seluruh aset dan kegiatan usaha yang dimiliki, digunakan,
atau dimiliki oleh PTMR,
Bisnis Bersih : Seluruh hak dan kewajiban, atas hak dan kewajiban, serta kepentingan
Perseroan pada dan atas seluruh aset dan usaha yang ada dalam Perseroan,
yang terdiri dari:
(a) seluruh aset berwujud dan tidak berwujud, termasuk namun tidak
terbatas pada tanah dan bangunan, mesin, inventaris, peralatan,
persediaan dan pasokan;
(b) seluruh hak atas harta tetap, hak sewa dan hak pakai, dan kepentingan
dalam harta tidak bergerak;
(c) seluruh hak dan kepentingan kontraktual, termasuk namun tidak terbatas
pada kontrak pelanggan dan pemasok, izin, konsesi, lisensi dan
persetujuan, sepanjang dapat dialihkan dan/atau telah diperoleh
persetujuan pihak ketiga yang dipersyaratkan;
(d) seluruh piutang, simpanan, rekening bank (sepanjang dapat dialihkan),
dan biaya dibayar di muka;
(e) seluruh karyawan, perjanjian kerja, program pensiun dan tunjangan, serta
kewajiban terkait, dengan tunduk pada prosedur hukum ketenagakerjaan
yang berlaku sehubungan dengan Karyawan; dan
(f) seluruh aset dan kegiatan usaha yang dimiliki, digunakan, atau dimiliki
oleh Perseroan,
beserta seluruh tanggung jawab dan kewajiban Perseroan, termasuk namun
tidak terbatas pada utang dagang dan keuangan, serta tanggung jawab terkait
karyawan.
BEI : Bursa Efek Indonesia
DS : Deep Source Pte. Ltd.
DW : Darmawan Wangsa
GPK : PT Global Putra Kusuma
3
Page 4
KBLI : Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
Kewajiban Yang : seluruh tanggung jawab dan kewajiban PTMR pada saat Penyelesaian,
Diambil Alih termasuk namun tidak terbatas pada utang dagang dan keuangan, serta
tanggung jawab terkait Karyawan
KJPP MSE : Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan
KJPP ID&R : Kantor Jasa Penilai Publik Ihot, Dollar dan Raymond
OJK : Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Perubahan Kegiatan : Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan menjadi Aktivitas Perusahaan Induk
Usaha (KBLI 64210), Aktivitas Kantor Pusat (KBLI 70100), dan Aktivitas Konsultasi
Manajemen dan Bisnis Lainnya (KBLI 70209)
PTMP : PT Mitra Pack Tbk
PTMR atau Perseroan : PT Master Print Tbk
POJK 14/2025 : Peraturan OJK No.14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Secara Elektronik
POJK 15/2020 : Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
POJK 17/2020 : Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha
POJK 35/2020 : Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian Dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
POJK 42/2020 : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan
Rencana Transaksi : Rencana transaksi sehubungan dengan:
(i) Perubahan Kegiatan Usaha;
(ii) Transaksi Akuisisi SLN; serta.
(iii) Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih Perseroan dan Transaksi
Pengalihan GPK
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
RUPSLB : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT, dan UUPM, serta
peraturan pelaksanaannya
SEOJK 17/2020 : Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.04/2020 Tahun
2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal
SLN : PT Samudera Layar Nusantara
Transaksi Akuisisi : Transaksi Akuisisi Perseroan yang dilakukan oleh DS
Perseroan
Transaksi Akuisisi SLN : Transaksi Pengambilalihan seluruh saham milik DW di SLN yang mewakili
49% (empat puluh sembilan persen) dari keseluruhan modal disetor dan
ditempatkan SLN, oleh Perseroan
Transaksi Pengalihan : Transaksi Penjualan dan/atau Pengalihan seluruh Bisnis Bersih Perseroan
Bisnis Bersih kepada PTMP
Transaksi Pengalihan : Transaksi Penjualan dan/atau Pengalihan seluruh saham milik Perseroan di
GPK GPK yang mewakili 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari keseluruhan
modal disetor dan ditempatkan GPK, kepada PTMP.
UU Cipta Kerja : Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, sebagaimana diubah dengan UU Penyesuaian
Pidana.
4
Page 5
UU Penyesuaian : Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Pidana
UUP2SK : Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan, sebagaimana diubah dengan UU Penyesuaian Pidana
UUPM : Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah
diubah dengan UUP2SK dan UU Penyesuaian Pidana
UUPT : Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja
I. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan kewajiban
Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas adanya rencana perubahan kegiatan usaha
Perseroan, serta transaksi material dan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan yang akan dilakukan
Perseroan, sehubungan dengan:
1. Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan menjadi Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI 64210), Aktivitas Kantor
Pusat (KBLI 70100), dan Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis Lainnya (KBLI 70209) (“Perubahan
Kegiatan Usaha”);
2. Rangkaian transaksi sebagai berikut:
a. Pengambilalihan 49% (empat puluh sembilan persen) saham dalam SLN, yang merupakan seluruh
porsi kepemilikan saham Darmawan Wangsa pada SLN, oleh Perseroan (“Transaksi Akuisisi SLN”);
b. Penjualan dan/atau Pengalihan seluruh Bisnis Bersih Perseroan kepada PTMP (“Transaksi
Pengalihan Bisnis Bersih”); dan
c. Penjualan dan/atau Pengalihan seluruh kepemilikan saham Perseroan di GPK kepada PTMP
(“Transaksi Pengalihan GPK”)
(Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, Transaksi Akuisisi SLN, Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih, dan Transaksi
Pengalihan GPK, selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Rencana Transaksi”).
Rencana Transaksi hanya akan dilakukan setelah penyelesaian transaksi akuisisi Perseroan oleh DS (selanjutnya
disebut “Transaksi Akuisisi Perseroan”). Rencana Transaksi merupakan suatu rangkaian transaksi yang saling
berkaitan dan akan dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan. Pada tahap pertama, Perseroan akan
melakukan Perubahan Kegiatan Usaha dan melaksanakan pengambilalihan seluruh saham milik Darmawan
Wangsa dalam SLN yang mewakili sebesar 49,00% (empat puluh sembilan persen) dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor SLN. Selanjutnya, Perseroan akan melakukan Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih , dan
Transaksi Pengalihan GPK kepada PTMP.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 jo. Pasal 14 huruf a POJK
17/2020:
1. Transaksi Akuisisi SLN merupakan transaksi material yang memerlukan persetujuan RUPS Independen
sebab nilainya melebihi 50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan serta merupakan transaksi dimana jika
dikombinasikan dengan Transaki Akuisisi Perseroan (yaitu untuk menyesuaikan kebijakan dan operasional
Perseroan dengan lini bisnis dan kegiatan usaha serta kompetensi dan strategi bisnis calon pengendali baru)
maka berpotensi mengandung benturan kepentingan.
2. Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih merupakan transaksi material yang memerlukan persetujuan RUPS
Independen sebab nilainya melebihi 50% ekuitas Perseroan serta merupakan transaksi afiliasi sebab PT Mitra
Pack Tbk (“PTMP”) adalah afiliasi Perseroan karena merupakan pengendali Perseroan. Sehubungan dengan
Nilai Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih, PTMP wajib membayarsebesar Rp 100.680.000.000 (seratus miliar
enam ratus delapan puluh juta Rupiah) setelah dikurang jumlah liabilitas diluar utang pajak sebesar
5
Page 6
Rp39.333.280.163 (tiga puluh sembilan miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu
seratus enam puluh tiga rupiah), yang hasilnya adalah Rp61.346.719.837 (enam puluh satu miliar tiga ratus
empat puluh enam juta tujuh ratus sembilan belas ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah).
3. Transaksi Pengalihan GPK adalah sebesar Rp26.901.180.000 (dua puluh enam miliar sembilan ratus satu
juta seratus delapan puluh ribu Rupiah) merupakan transaksi material yang tidak melebihi 50% namun
melebihi 20% sehingga termasuk transaksi material yang tidak memerlukan persetujuan RUPS Independen
namun merupakan transaksi afiliasi sebab PTMP adalah afiliasi Perseroan sebagai pengendali Perseroan.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama akan tunduk dan
memenuhi ketentuan atas perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK
17/2020”).
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan kewajiban
Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas Rencana
Transaksi serta untuk memperoleh persetujuan Pemegang Saham Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) sehubungan dengan Perubahan Kegiatan Usaha, dan persetujuan Pemegang
Saham Independen Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Independen (“RUPS Independen”)
sehubungan dengan Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih, Transaksi Pengalihan GPK serta Transaksi Akuisisi
SLN.
II. URAIAN TRANSAKSI AKUISISI SLN, TRANSAKSI PENGALIHAN BISNIS BERSIH PERSEROAN,
SERTA TRANSAKSI PENGALIHAN GPK
Transaksi Akuisisi SLN ,Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih Perseroan, serta Transaksi Pengalihan GPK,
ditargetkan untuk dilaksanakan di hari yang sama selambat-lambatnya pada 1 (satu) Hari Kerja setelah
diperolehnya persetujuan Pemegang Saham Perseroan melalui RUPS Independen sehubungan Transaksi
Pengalihan Bisnis Bersih, Transaksi Pengalihan GPK serta Transaksi Akuisisi SLN (“Tanggal Pelaksanaan”).
Keterangan mengenai Transaksi Akuisisi SLN, Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih Perseroan, serta Transaksi
Pengalihan GPK diuraikan di bawah ini.
1. Transaksi Akuisisi SLN
A. Objek Transaksi
Objek transaksi beserta syarat dan ketentuan mengenai pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian Jual
Beli Bersyarat tertanggal 7 Januari 2026 sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Perjanjian
tertanggal 6 Mei 2026 (“Perjanjian Jual Beli Saham SLN”), yang pada pokoknya mengatur hal-hal
sebagai berikut:
Para Pihak
• Pihak yang menjual : DW
• Pihak yang membeli : Perseroan
Objek Perjanjian
Pembelian oleh Perseroan atas seluruh kepemilikan saham Tn. Darmawan Wangsa di SLN yang
mewakili 49% dari modal ditempatkan dan disetor SLN. Perseroan (meskipun hanya memiliki 49%
saham) akan menjadi pengendali Perseroan untuk seluruh tujuan hukum, tata kelola, dan akuntansi,
serta akan tetap memiliki kewenangan untuk mengarahkan kebijakan strategis, operasional, dan
6
Page 7
keuangan utama Perseroan sesuai dengan hak dan mekanisme yang diatur dalam kesepakatan
(Perjanjian Pemegang Saham (PPS)) , yang drafnya telah disepakati dalam Perjanjian Jual Beli Saham
SLN, di mana berdasarkan kesepakatan tersebut, Perseroan akan menjadi pengendali SLN melalui
kepemilikan hak-hak manajemen, termasuk hak untuk menominasikan mayoritas anggota Direksi dan
Dewan Komisaris SLN serta hak kelas saham tertentu yang memberikan kewenangan nominasi yang
mengikat. Selain itu, seluruh pengambilan keputusan yang membutuhkan persetujuan pemegang saham
hanya akan sah apabila disetujui oleh paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah suara yang
dikeluarkan dalam RUPS, sehingga seluruh pengambilan keputusan dalam SLN secara efektif harus
melibatkan dan memperoleh persetujuan Perseroan.
Nilai Jual Beli Saham
Sehubungan dengan Transaksi Akuisisi SLN, Perseroan wajib melakukan pembayaran kepada Tn.
Darmawan Wangsa sebesar Rp88.045.859.000,- (delapan puluh delapan miliar empat puluh lima juta
delapan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), sehingga termasuk transaksi material sebagaiman POJK
17/2020.
Prasyarat
Penyelesaian Transaksi Akuisisi SLN tunduk pada pemenuhan prasyarat yang diatur dalam Perjanjian
Jual Beli Saham SLN, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
• persetujuan Dewan Komisaris dan RUPS Independen Perseroan;
• setiap jaminan oleh para pihak dalam Perjanjian Jual Beli Saham SLN adalah benar, tepat dan
akurat dalam segala hal yang material, pada tanggal Perjanjian Jual Beli Saham SLN sampai pada
tanggal penyelesaian.
Berikut adalah informasi mengenai Perseroan dan SLN selaku pihak yang melakukan Transaksi Akuisisi
SLN:
Keterangan mengenai SLN
1) Riwayat Singkat SLN
PT Samudera Layar Nusantara (“SLN”), didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 7 tanggal 28
Agustus 2022 oleh Robert Prasetia Mulia, S.H., MKn., Notaris di Cirebon. Akta pendirian tersebut
telah memeroleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
melalui Surat Keputusan No. AHU-0171875.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 31 Agustus 2022.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Notaris No. 03 tanggal 20 Juni 2025 dari Robert Prasetia Mulia, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten
Cirebon terkait perubahan susunan pemegang saham dan susunan komisaris dan direktur.
Perubahan tersebut telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
No. AHU-0137649.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 20 Juni 2025.
2) Alamat SLN
SLN beralamat di Gold Coast Office Tower Liberty Floor 21 Unit D, Pantai Indah Kapuk, Kamal
Muara, Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, DKI Jakarta.
3) Kegiatan Usaha SLN
7
Page 8
Berdasarkan Anggaran Dasar SLN, SLN memiliki 3 (tiga) kegiatan usaha yang tercantum sebagai
maksud dan tujuan perseroan di anggaran dasarnya, yaitu:
a) KBLI 50131 (Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum);
b) KBLI 50133 (Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus); dan
c) KBLI 50134 (Angkutan Laut Perintis Dalam Negeri untuk Barang).
Namun demikian, dalam praktiknya saat ini SLN baru hanya menjalankan kegiatan usaha
sebagaimana tercakup dalam KBLI 50131 dan KBLI 50134.
PT SLN memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 0109220053144 yang diterbitkan pada tanggal
1 September 2022 dan telah mengalami perubahan pertama pada tanggal 31 Juli 2025, yang
berlaku sebagai bukti pendaftaran perseroan.
4) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham SLN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Samudera Layar Nusantara
No. 03 tanggal 20 Juni 2025 dari Robert Prasetia Mulia, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Cirebon
yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Keputusan No. AHU-0137649.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 20 Juni 2025. Struktur permodalan
dan susunan pemegang saham SLN adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,00.- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 140.000 140.000.000.000
Pemegang saham:
- PT Prima Dharma Karsa 71.400 71.400.000.000 51,00%
- Tn. Darmawan Wangsa (d/h
68.600 68.600.000.000 49,00%
Sdr. Wang Dezhou)
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh 140.000 140.000.000.000 100,00%
Saham Dalam Portepel - -
Sdr. Wang Dezhou telah melakukan perubahan kewarganegaraan yang dibuktikan dengan
diterbitkannya Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia (KTP) pada tanggal 11 Maret 2020.
Selanjutnya, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 676/Pdt.P/2025/PN Jkt
Utr tanggal 8 Agustus 2025, telah disetujui perubahan nama menjadi Darmawan Wangsa, dan KTP
atas nama Darmawan Wangsa diterbitkan pada tanggal 20 November 2025.
5) Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris SLN pada saat keterbukaan informasi ini diterbitkan
berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Wang Jinge
Direksi
Direktur : Darmawan Wangsa
8
Page 9
6) Informasi Keuangan
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting SLN: (i) pada tanggal 31
Desember untuk periode yang berakhir pada 2024 yang diaudit oleh KAP Anwar dan Rekan,
Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik
Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian nomor 00640/2.1035/AU.1/06/1432-
1/1/XI/2025, tidak ada penyajian kembali, tertanggal 26 November 2025, yang ditandatangani oleh
Soaduon Tampubolon; (ii) pada tanggal 30 September untuk periode yang berakhir pada 2025 yang
diaudit oleh KAP Anwar dan Rekan, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian
nomor 00641/2.1035/AU.1/06/1432-2/1/XI/2025,tidak ada penyajian kembali,tertanggal 26
November 2025, yang ditandatangani oleh Soaduon Tampubolon; (iii) pada tanggal 31 Desember
untuk periode yang berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Anwar dan Rekan, Akuntan Publik
Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia
(IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian nomor 00360/2.135/AU.1/06/1432-2/1/IV/2026 , tidak
ada penyajian kembali, tertanggal 28 April 2026, yang ditandatangani oleh Soaduon Tampubolon,
CPA.
Laporan Posisi Keuangan
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 31 Desember 2025 30 September 2025 31 Desember 2024
Total Aset 173.953.520.003 171.853.242.363 152.794.867.717
Total Liabilitas 3.213.140.349 1.485.843.103 2.092.464.831
Total Ekuitas 170.740.379.654 170.367.399.260 150.702.402.886
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 31 Desember 2025 30 September 2025 31 Desember 2024
Pendapatan 93.388.589.529 57.577.635.877 46.823.503.583
Laba Bruto 22.953.643.254 21.399.546.963 16.284.090.816
Laba (Rugi) Bersih
Periode Berjalan 20.029.228.610 19.661.877.515 11.375.557.888
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Akuisisi SLN
Seperti yang telah disampaikan dalam Perjanjian Jual Beli Saham SLN, pihak yang terkait dalam
transaksi tersebut adalah:
• Pihak yang membeli : Perseroan
• Pihak yang menjual : DW
Berikut adalah informasi mengenai Perseroan dan DW selaku pihak yang melakukan Transaksi Akuisisi
SLN:
Perseroan
1. Riwayat Singkat Perseroan
9
Page 10
Perseroan didirikan di Jakarta berdasarkan Akta No. 44 tanggal 26 Mei 2006, dibuat di hadapan H.
Warman, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-22993 HT.01.TH.2006
tanggal 7 Agustus 2006 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris
Putra Hutomo, S.H., M.Kn., No. 21 tanggal 8 Oktober 2024, mengenai peningkatan modal dasar,
modal ditempatkan dan disetor. Akta perubahan tersebut telah mendapatkan pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-
AH.01.03-0199591 tanggal 8 Oktober 2024 (“Akta 21/2024”)
2. Alamat Perseroan
Domisili dan kantor pusat Perusahaan berlokasi di Jakarta, beralamat di Jl. Pangeran Jayakarta 135
Blok C 12-15, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
3. Kegiatan Usaha Perseroan
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, kegiatan usaha Perseroan saat ini bergerak
dalam bidang perdagangan besar mesin, peralatan, dan perlengkapan lainnya, perdagangan besar
produk lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, aktivitas penyewaan dan sewa guna
usaha tanpa hak opsi mesin, peralatan, dan barang berwujud lainnya yang tidak dapat
diklasifikasikan di tempat lain, perdagangan besar suku cadang elektronik dan besar bahan dan
barang kimia.
4. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Master Print Tbk No. 21
tertanggal 8 Oktober 2024, dibuat di hadapan Putra Hutomo, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Keputusan No. AHU-AH.01.03-0199591 tertanggal 8 Oktober 2024, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham PTMR adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25,00.- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 5.888.000.000 147.200.000.000
Pemegang saham:
- PT Mitra Pack Tbk 1.457.280.000 36.432.000.000 76,42%
- Ardi Kusuma 14.720.000 368.000.000 0,77%
- Masyarakat 435.000.000 10.875.000.000 22,81%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 1.907.000.000 47.675.000.000 100,00%
Saham Dalam Portepel 3.981.000.000 99.525.000.000
5. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat keterbukaan informasi ini diterbitkan
berdasarkan Akta No. 3 tanggal 16 Juli 2024 yang dibuat dihadapan Doktor Putra Hutomo, S.H.,
M.kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan adalah sebagai berikut:
10
Page 11
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jessica Kusuma
Komisaris : Ilham Djaja
Komisaris Independen : Heriyadi
[
Direksi
Direktur Utama : Ardi Kusuma
Direktur : Cindy Kusuma
Direktur : Edward Kusuma
Direktur : Tungga Wijaya
6. Informasi Keuangan
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PTMR konsolidasi: (i) pada
tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024 yang diaudit oleh KAP Kanaka
Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian nomor:
00160/3.0357/AU.1/05/1021-2/1/III/2025, tidak ada penyajian kembali tertanggal 25 Maret 2025,
yang ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA; (ii) pada tanggal 30 September untuk periode yang
berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono, Akuntan Publik
Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
dengan opini wajar tanpa pengecualian nomor: 00840/3.0357/AU.1/05/1021-3/1/XII/2025, tidak ada
penyajian kembali, tertanggal 29 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA;
(iii) pada tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Anwar
dan Rekan, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan
Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian nomor:
00214/2.1035/AU.1/05/1432-1/1/III/2026, tidak ada penyajian kembali, tertanggal 30 Maret 2026,
yang ditandatangani oleh Soaduon Tampubolon, CPA.
Laporan Posisi Keuangan
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 31 Desember 2025 30 September 2025 31 Desember 2024
Total Aset 120.853.370.450 143.775.377.160 159.592.481.737
Total Liabilitas 48.163.873.827 55.598.228.470 60.397.809.377
Total Ekuitas 72.689.496.623 88.177.148.690 99.194.672.360
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 31 Desember 2025 30 September 2025 31 Desember 2024
Pendapatan 127.106.966.372 97.308.765.210 128.819.630.162
Laba Bruto 33.600.828.593 25.594.536.047 36.305.830.300
Laba (Rugi) Bersih
Periode Berjalan (26.505.175.737) (10.503.915.995) 8.161.915.951
Darmawan Wangsa
Darmawan Wangsa dilahirkan di Henan pada tanggal 20 Maret 1963, merupakan warga negara
Indonesia, bertempat tinggal di Pantai Mutiara Blok AG No. 10, RT 008, RW 016, Kelurahan Pluit,
11
Page 12
Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, dan merupakan Direktur
di PT Samudera Layar Nusantara.
C. Hubungan Afiliasi dan Sifat Benturan Kepentingan
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan
Darmawan Wangsa.
Namun demikian, Transaksi Akuisisi SLN merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan
karena dilakukan dalam kaitannya dengan Transaksi Akuisisi Perseroan yaitu dalam rangka
menyelaraskan kegiatan usaha Perseroan dengan lini bisnis dan kegiatan usaha serta kompetensi dan
strategi bisnis DS selaku calon pengendali baru Perseroan.
D. Nilai Transaksi
Nilai transaksi atas akuisisi Saham SLN sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Jual Beli Saham SLN
adalah 88.045.859.000,- (delapan puluh delapan miliar empat puluh lima juta delapan ratus lima puluh
sembilan ribu rupiah).
E. Rencana Perseroan terkait Transaksi Akuisisi SLN
SLN akan menjadi portfolio investasi Perseroan yang pertama setelah Perubahan Kegiatan Usaha
Perseroan. Perseroan selaku perusahaan induk (holding) akan memegang fungsi pengawasan strategis
terhadap operasional SLN serta pengelolaan modal dan risiko usaha SLN. Diharapkan Perseroan,
melalui portfolio saham SLN, akan menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham dan pemangku
kepentingan lainnya.
2. Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih Perseroan
A. Objek Transaksi
Objek transaksi beserta syarat dan ketentuan mengenai pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian
Pengalihan Bisnis Bersih tertanggal 6 Mei 2026 (“Perjanjian Pengalihan Bisnis Bersih”), yang pada
pokoknya mengatur hal-hal lain sebagai berikut:
Para Pihak
• Pihak yang menjual : Perseroan
• Pihak yang membeli : PTMP
Objek Perjanjian
Pengalihan seluruh Bisnis Bersih Perseroan
Nilai Jual Beli Bisnis Bersih
Nilai keseluruhan imbal balik atas harga Pengalihan Bisnis Bersih pada Tanggal Laporan Keuangan
adalah sebesar Rp100.680.000.000,00 (seratus miliar enam ratus delapan puluh juta rupiah) yang
merupakan nilai Aset Yang Dialihkan yang disepakati dikurangi Rp39.333.280.163,00 (tiga puluh
sembilan miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu seratus enam puluh tiga
Rupiah) di luar utang pajak, yang merupakan nilai Kewajiban Yang Diambil Alih, yang hasilnya adalah
Rp Rp61.346.719.837,00 (enam puluh satu miliar tiga ratus empat puluh enam juta tujuh ratus sembilan
belas ribu delapan ratus tiga puluh tujuh Rupiah).
12
Page 13
Prasyarat
Penyelesaian Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih Perseroan tunduk pada pemenuhan prasyarat yang
diatur dalam Perjanjian Pengalihan Bisnis Bersih, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
• persetujuan RUPSLB dan RUPS Independen masing-masing pihak;
• disepakatinya draf perjanjian-perjanjian sebagaimana relevan sehubungan dengan pelaksanaan
pengalihan Bisnis oleh Para Pihak;
• setiap jaminan oleh para pihak dalam Perjanjian Pengalihan Bisnis Bersih adalah benar, tepat dan
akurat dalam segala hal yang material, pada tanggal Perjanjian Pengalihan Bisnis Bersih sampai
pada tanggal penyelesaian; dan
• terjadinya penyelesaian Transaksi Akuisisi Perseroan.
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih
Seperti yang telah disampaikan di atas, pihak yang terkait dalam transaksi tersebut adalah:
Pihak yang menjual : Perseroan
Pihak yang membeli : PTMP
Berikut adalah informasi mengenai Perseroan dan PTMP selaku pihak yang melakukan Transaksi
Pengalihan Bisnis Bersih Perseroan:
Perseroan
Pihak yang membeli adalah Perseroan, dimana informasi terkait Perseroan telah diuraikan di atas pada
Poin No. 1 huruf B mengenai Pihak Yang Melakukan Transaksi Akuisisi SLN Perseroan.
PTMP
1. Riwayat Singkat PTMP
PTMP didirikan pada tanggal 25 Mei 2000, berdasarkan Akta No. 257 dari Drajat Darmadji, S.H., M.
Hum, Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian PTMP”). Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.
C24427.HT.01.01.Th.2000. tanggal 21 November 2000.
Anggaran Dasar PTMP telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta No. 86
tanggal 12 September 2022 dari Christina Dwi Utami S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat mengenai
perubahan susunan pemegang saham, serta peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan
disetor. Akta Perubahan ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan no. AHU-AH.01.03-0290444 tertanggal 12 September 2022.
2. Alamat PTMP
Domisili PTMP berada di Jalan Pangeran Jayakarta, 135 Komplek Prima Jayakarta Blok B 20
Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Kel. Mangga Dua Selatan, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat,
Provinsi DKI Jakarta.
3. Kegiatan Usaha PTMP
13
Page 14
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, Kegiatan Usaha PTMP adalah di bidang
usaha:
a. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Lainnya
b. Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia
c. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi – Mesin, Peralatan dan Barang
Berwujud Lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain
d. Reparasi Mesin Untuk Keperluan Khusus
e. Perdagangan Besar Produk Lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain
f. Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik.
Adapun kegiatan usaha PTMP yang benar-benar dijalankan saat ini adalah distributor resmi dan
penyewaan barang-barang industri pengemasan termasuk suku cadang dan service seperti coding,
marking, labeling dan product inspection sistem.
4. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PTMP
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Mitra Pack Tbk No. 86
tertanggal 12 September 2022, Christina Dwi Utami S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah
disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan
No. AHU-AH.01.03-0290444 tertanggal 12 September 2022. Struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25,00.- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 9.476.800.000 236.920.000.000
Pemegang saham:
- PT Kencana Usaha Sentosa 2.298.124.000 57.453.100.000 72,51%
- Jessica Kusuma 23.692.000 592.300.000 0,75%
- Cindy Kusuma 23.692.000 592.300.000 0,75%
- Edward Kusuma 23.692.000 592.300.000 0,75%
- Masyarakat 800.000.000 20.000.000.000 25,24%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 3.169.200.000 79.230.000.000 100,00%
Saham Dalam Portepel 6.307.600.000 157.690.000.000
5. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PTMP
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat keterbukaan informasi ini diterbitkan
berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jessica Kusuma
Komisaris : Tungga Wijaya
Komisaris Independen : Drs. Gilbert Rely, SH, SE
Direksi
Direktur Utama : Ardi Kusuma
14
Page 15
Direktur : Cindy Kusuma
Direktur : Edward Kusuma
6. Informasi Keuangan
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PTMP konsolidasi: (i) pada
tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024 yang diaudit oleh KAP Kanaka
Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian nomor
00196/3.0357/AU.1/05/1021-2/1/III/2025,tidak ada penyajian kembali, tertanggal 27 Maret 2025 yang
ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA; (ii) pada tanggal 30 September untuk periode yang
berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik
Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
dengan opini wajar tanpa pengecualian nomor 00843/3.0357/AU.1/05/1021-3/1/XII/2025, tidak ada
penyajian kembali, tertanggal 30 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA;
(iii) pada tanggal 30 Desember untuk periode yang berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Anwar
dan Rekan, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan
Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian nomor
00215/2.1035/AU.1/05/1432-1/1/III/2026, tidak ada penyajian kembali, tertanggal 30 Maret 2026,
yang ditandatangani oleh Soaduon Tampubolon, CPA.
Laporan Posisi Keuangan
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 31 Desember 2025 30 September 2025 31 Desember 2024
Total Aset 271.222.830.901 290.158.790.171 334.864.065.589
Total Liabilitas 101.015.479.016 100.042.858.428 102.586.997.777
Total Ekuitas 170.207.351.885 190.115.931.743 232.277.067.812
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 31 Desember 2025 30 September 205 31 Desember 2024
Pendapatan 207.657.845.924 147.594.701.531 192.300.097.187
Laba Bruto 62.261.529.160 46.281.717.463 67.907.917.102
Laba (Rugi) Bersih
Periode Berjalan (62.021.312.665) (41.904.588.054) 11.975.326.234
C. Hubungan Afiliasi dan Sifat Benturan Kepentingan
Terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan PTMP, di mana pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini:
(a) PTMP merupakan pengendali Perseroan; dan
(b) terdapat kesamaan anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada Perseroan dan PTMP, yaitu Bapak
Ardi Kusuma, Ibu Jessica Kusuma, Ibu Cindy Kusuma, Bapak Edward Kusuma, dan Bapak Tungga
Wijaya.
Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih Perseroan berpotensi mengandung benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 karena dilakukan dalam kaitannya dengan Transaksi
15
Page 16
Akuisisi Perseroan, yaitu dalam rangka menyelaraskan kegiatan usaha Perseroan dengan lini bisnis dan
kegiatan usaha serta kompetensi dan strategi bisnis DS selaku calon pengendali baru Perseroan.
Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih diyakini tidak merugikan Perseroan karena pada saat bersamaan,
Perseroan akan melaksanakan Transaksi Akuisisi SLN.
D. Nilai Transaksi
Nilai Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih Perseroan adalah sebesar Rp61.346.719.837,- (enam puluh
satu miliar tiga ratus empat puluh enam juta tujuh ratus sembilan belas ribu delapan ratus tiga puluh
tujuh Rupiah) yang dihitung berdasarkan nilai aset (bruto) sebesar Rp100.680.000.000 (seratus miliar
enam ratus delapan puluh juta Rupiah) dikurangi liabilitas diluar utang pajak sebesar Rp39.333.280.163
(tiga puluh sembilan miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu seratus enam puluh
tiga Rupiah).
Nilai Transaksi Perolehan Bisnis Bersih PTMR akan tunduk pada penyesuaian lebih lanjut sesuai
dengan perhitungan aset dan liabilitas PTMR pada tanggal penyelesaian transaksi.
E. Lain-Lain
Penyesuaian pada tanggal penyelesaian transaksi ini tidak akan menyebabkan laporan penilaian dan
pendapatan kewajaran yang sudah ada menjadi tidak lagi berlaku karena dalam penilaiannya masing-
masing KJPP telah memperhitungkan perkiraan nilai aset dan liabilitas untuk periode 6 bulan setelah
tanggal laporan keuangan yang digunakan dalam transaksi.
3. Transaksi Pengalihan GPK
A. Objek Transaksi
Objek transaksi beserta syarat dan ketentuan mengenai pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian
Pengikatan Jual Beli Saham Dalam GPK tertanggal 6 Mei 2026 (“Perjanjian Jual Beli Saham GPK”),
yang pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak
• Pihak yang menjual : Perseroan
• Pihak yang membeli : PTMP
Objek Perjanjian
Pengalihan dan/atau penjualan seluruh saham milik Perseroan di GPK yang mewakili 99% (sembilan
puluh sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor GPK, oleh Perseroan.
Berikut adalah informasi mengenai GPK selaku Objek Transaksi atas Transaksi Perolehan GPK.
Keterangan mengenai GPK
1) Riwayat Singkat GPK
PT Global Putra Kusuma (“GPK”) didirikan berdasarkan Akta Notaris Novianti, S.H., M.M., No. 3
tanggal 1 September 2014. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0091621.40.80.2014
tanggal 10 September 2014.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir
berdasarkan Akta Stephanie Wilamarta, S.H., No. 44 tanggal 13 Agustus 2025, tentang
pengangkatan kembali susunan direksi dan komisaris. Atas perubahan ini telah disetujui oleh
16
Page 17
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-
0194056.AH.01.11.tahun 2025 tanggal 21 Agustus 2025.
2) Alamat GPK
PT Global Putra Kusuma berkedudukan di Komp. Prima Jayakarta 135 Blok B 20, Jl. Pangeran
Jayakarta, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
3) Kegiatan Usaha GPK
PT Global Putra Kusuma bergerak dalam bidang perdagangan besar mesin, peralatan dan
perlengkapan lainnya.
4) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham GPK
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Global Putra Kusuma No. 44
tanggal 13 Agustus 2025, Stephanie Wilmarta S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-
0194056.AH.01.11.tahun 2025 tanggal 21 Agustus 2025 . Struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100.000,00.- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 1.000.000 100.000.000.000
Pemegang saham:
- PT Master Print Tbk 247.500 24.750.000.000 99,00%
- PT Kencana Usaha Sentosa 2.500 250.000.000 1,00%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 250.000 25.000.000.000 100,00%
Saham Dalam Portepel 750.000 75.000.000.000
5) Susunan Pengurus GPK
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris GPK pada saat keterbukaan informasi ini diterbitkan
berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ardi Kusuma
Komisaris : Jessica Kusuma
Komisaris Independen : Ilham Djaja
Direksi
Direktur Utama : Tungga Wijaya
Direktur : Edward Kusuma
Direktur : Cindy Kusuma
6) Informasi Keuangan GPK
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PT Global Putra Kusuma: (i)
pada tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024 yang diaudit oleh KAP Kanaka
Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian, nomor
17
Page 18
00133/3.0357/AU.1/05/1021-3/1/III/2025, tidak ada penyajian kembali, tertanggal 25 Maret 2025,
yang ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA; (ii) pada tanggal 30 September untuk periode yang
berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik
Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia
(IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian nomor 00839/3.0357/AU.1/05/1021-4/1/XII/2025,
tidak ada penyajian kembali, tertanggal 29 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B
Susetyo, CPA; (iii) pada tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2025 yang diaudit
oleh KAP Anwar dan ekan, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian nomor
00213/2.1035/AU.1/05/1432-1/1/III/2026, tidak ada penyajian kembali, tertanggal 27 Maret 2026,
yang ditandatangani oleh Soaduon Tampubolon, CPA.
Laporan Posisi Keuangan
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 31 Desember 2025 30 September 2025 31 Desember 2024
Total Aset 39.925.497.131 41.974.664.740 48.422.394.828
Total Liabilitas 22.694.277.983 24.398.856.042 22.449.527.883
Total Ekuitas 17.231.219.148 17.575.808.698 25.972.866.945
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 31 Desember 2025 30 September 2025 31 Desember 2024
Pendapatan 25.279.074.551 18.606.059.057 22.954.564.604
Laba Bruto 8.505.652.722 5.952.206.305 8.614.485.618
Laba (Rugi) Bersih
(8.450.692.528 ) (8.108.088.232) 892.738.426
Periode Berjalan
Nilai Jual Beli Saham
Sehubungan dengan Transaksi Pengalihan GPK, PTMP wajib melakukan pembayaran kepada
Perseroan sebesar Rp26.901.180.000,- (dua puluh enam miliar sembilan ratus satu juta seratus delapan
puluh ribu Rupiah).
Prasyarat
Penyelesaian Transaksi Pengalihan GPK tunduk pada pemenuhan prasyarat yang diatur dalam
Perjanjian Jual Beli Saham GPK, yang pada pokoknya sebagai berikut:
• persetujuan RUPSLB dan RUPS Independen dan/atau persetujuan korporasi lainnya yang
diperlukan oleh masing-masing pihak;
• terjadinya penyelesaian Transaksi Akuisisi Perseroan.
Bahwa sehubungan dengan Transaksi Pengalihan GPK, GPK telah memperoleh persetujuan dari Bank
BCA berdasarkan Surat No. 01026/SLK/2025 tanggal 29 Desember 2025 Perihal Persetujuan atas
Perubahan Pemegang Saham GPK.
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Pengalihan GPK
18
Page 19
Seperti yang telah disampaikan dalam Perjanjian Jual Beli Saham GPK, pihak yang terkait dalam
transaksi tersebut adalah:
• Pihak yang menjual : Perseroan
• Pihak yang membeli : PTMP
Berikut adalah informasi mengenai Perseroan dan PTMP selaku pihak yang melakukan Transaksi
Pengalihan GPK:
Perseroan
Pihak yang mengalihkan adalah Perseroan, dimana informasi terkait Perseroan telah diuraikan di atas
pada Poin No. 1 huruf B mengenai Pihak Yang Melakukan Transaksi Akuisisi SLN di atas.
PTMP
Pihak yang menerima pengalihan adalah PTMP, dimana informasi terkait PTMP telah diuraikan di atas
pada Poin No. 1 huruf B mengenai Pihak Yang Melakukan Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih
Perseroan di atas.
C. Hubungan Afiliasi dan Sifat Benturan Kepentingan
Terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan PTMP, di mana pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini:
(a) PTMP merupakan pengendali Perseroan; dan
(b) terdapat kesamaan anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada Perseroan dan PTMP, yaitu Bapak
Ardi Kusuma, Ibu Jessica Kusuma, Ibu Cindy Kusuma, Bapak Edward Kusuma, dan Bapak Tungga
Wijaya.
Transaksi Pengalihan GPK berpotensi mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020 karena dilakukan dalam kaitannya dengan Transaksi Akuisisi Perseroan, yaitu
dalam rangka menyelaraskan kegiatan usaha Perseroan dengan lini bisnis dan kegiatan usaha serta
kompetensi dan strategi bisnis DS selaku calon pengendali baru Perseroan. Transaksi Pengalihan GPK
diyakini tidak merugikan Perseroan karena pada saat bersamaan, Perseroan akan melaksanakan
Transaksi Akuisisi SLN.
D. Nilai Transaksi
Nilai Transaksi Pengalihan GPK adalah sebesar Rp26.901.180.000,- (dua puluh enam miliar sembilan
ratus satu juta seratus delapan puluh ribu Rupiah) sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Pengalihan
GPK.
4. Informasi Lainnya
Perubahan Kegiatan Usaha, Transaksi Akuisisi SLN,Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih dan Transaksi
Pengalihan GPK merupakan bagian dari rangkaian restrukturisasi dan penataan kembali portofolio usaha
Perseroan, di mana transaksi-transaksi tersebut direncanakan dan diungkapkan sebagai satu rangkaian
transaksi yang tidak terpisahkan.
Dalam hal RUPS Independen tidak memberikan persetujuan terhadap Transaksi Akuisisi SLN, Transaksi
Pengalihan Bisnis Bersih dan Transaksi Pengalihan GPK, maka Perseroan berpotensi tidak dapat
melaksanakan seluruh rangkaian Rencana Transaksi. Dalam hal RUPS Independen tidak memberikan
persetujuan terhadap Transaksi Akuisisi SLN, Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih dan Transaksi Pengalihan
GPK, maka Perjanjian Jual Beli Bisnis dan Perjanjian Jual Beli Saham GPK akan dibatalkan, dalam hal mana
Perseroan tidak dibebani kewajiban pembayaran biaya pembatalan.
19
Page 20
Sehubungan dengan Transaksi Akuisisi Perseroan, DS telah mengumumkan negosiasi terkait rencana
pengambilalihan di koran investor daily pada tanggal 24 Juni 2025 bersamaan dengan Perseroan
mengumumkan Keterbukaan Informasi tanggal 24 Juni 2025 Nomor: 32/DIR-SP/VI/2025 perihal
Penyampaian Pengumuman Negosiasi Sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan PT Master Print Tbk
yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Selanjutnya, Perseroan telah mengumumkan
kembali Keterbukaan Informasi tanggal 12 November 2025 Nomor: 59/DIR-SP/XI/2025Rev perihal Laporan
Informasi atau Fakta Material terkait Perkembangan Negosiasi sehubungan Dengan Rencana
Pengambilalihan PT Master Print Tbk (Entitas Anak Perseroan) yang ditujukan kepada OJK dan BEI sesuai
kewajiban atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 tahun 2018 tentang Pengambilalihan
Perusahaan terbuka (“POJK 9/2018”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 tahun 2015 tentang
Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”).
5. Kesimpulan
Transaksi Divestasi PTMR, Transaksi Perolehan Bisnis Bersih dan Transaksi Perolehan GPK sebagai suatu
rangkaian transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal
6 ayat (1) huruf d angka 1 POJK 17/2020. Transaksi Perolehan Bisnis Bersih dan Transaksi Perolehan GPK
merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Mengacu pada Pasal 33 huruf a POJK 17/2020, mengingat Transaksi Divestasi PTMR, Transaksi Perolehan
Bisnis Bersih dan Transaksi Perolehan GPK merupakan transaksi material dan (khusus terkait Transaksi
Perolehan Bisnis Bersih dan Transaksi Perolehan GPK) sekaligus merupakan transaksi afiliasi, maka untuk
pelaksanaannya Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
Guna memenuhi ketentuan Berdasarkan Pasal 14 huruf a dan b POJK 17/2020, Perseroan akan
melaksanakan RUPSLB untuk memperoleh persetujuan dari pemegang saham terkait rencana pelaksanaan
Transaksi Divestasi PTMR dan RUPS Independen untuk memperoleh persetujuan dari pemegang saham
Independen terkait rencana pelaksanaan Transaksi Perolehan Bisnis Bersih dan Transaksi Perolehan GPK
tersebut.
III. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI SERTA
PENGARUHNYA TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Perubahan Kegiatan Usaha, Transaksi Akuisisi SLN, Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih serta Transaksi
Pengalihan GPK ditargetkan untuk dilaksanakan di hari yang sama selambat-lambatnya pada 1 (satu) Hari Kerja
setelah diperolehnya (i) persetujuan Pemegang Saham Perseroan melalui RUPSLB sehubungan Transaksi
Perubahan Kegiatan Usaha dan RUPS Independen sehubungan Transaksi Akuisisi SLN, Transaksi Pengalihan
Bisnis dan Transaksi Pengalihan GPK dan (ii) persetujuan Pemegang Saham PTMP melalui RUPSLB sehubungan
Transaksi Divestasi PTMR serta RUPS Independen sehubungan Transaksi Perolehan Bisnis Bersih dan Transaksi
Perolehan GPK (“Tanggal Pelaksanaan”).
1. Perubahan Kegiatan Usaha
A. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Perubahan Kegiatan Usaha
Perubahan Kegiatan Usaha ini dilakukan sehubungan dengan rencana pengambilalihan SLN oleh
Perseroan dimana Perseroan akan menyelaraskan kegiatan usahanya dengan strategi bisnis DS,
selaku calon pengendali baru. Kedepannya Perseroan akan beroperasi secara eksklusif sebagai
20
Page 21
perusahaan induk sedangkan kegiatan usaha operasional akan dilakukan melalui anak
perusahaannya.
Perseroan juga berharap bahwa Perubahan Kegiatan Usaha ini akan memberikan manfaat berupa
peningkatan kinerja dan profitabilitas Perseroan, mendukung pertumbuhan jangka panjang, serta
memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan para pemegang saham.
Perubahan kegiatan usaha Perseroan menjadi KBLI 64210 (Aktivitas Perusahaan Induk), KBLI
70100 (Aktivitas Kantor Pusat), dan KBLI 70209 (Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis
Lainnya) dilakukan untuk mendukung peran Perseroan sebagai perusahaan induk yang hanya
memegang aset berupa saham dalam perusahaan lain. Sehubungan dengan perubahan kegiatan
usaha yang dilakukan dalam kaitannya dengan Transaksi Akuisisi Perseroan, pemegang saham
yang berkeberatan dapat menggunakan haknya sesuai Pasal 62 ayat (1) huruf a Undang-Undang
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas termasuk melalui partisipasi dalam penawaran
tender wajib yang akan dilaksanakan oleh DS (calon pengendali baru Perseroan), dengan
pelaksanaan Perubahan Kegiatan Usaha tersebut tetap tunduk pada penyelesaian Transaksi
Akuisisi Perseroan.
B. Pengaruh Perubahan Kegiatan Usaha pada Kondisi Keuangan Perseroan
Dengan adanya perubahan kegiatan usaha Perseroan, berdasarkan hasil analisis studi kelayakan
dari KJPP Syarif Endang dan Rekan, kontribusi SLN terhadap kondisi keuangan Perseroan adalah
memberikan tambahan nilai sebagai berikut:
Keterangan 2026 2027 2028 2029 2030
Pendapatan 94.819.860 106.717.217 125.763.239 157.890.911 159.898.763
Laba (Rugi) Usaha - EBITDA 21.319.896 22.165.518 26.438.408 30.986.674 31.437.104
Laba (Rugi) Bersih 13.889.614 14.384.373 18.220.616 22.175.255 22.393.495
Selama tahun 2026—2030, total penjualan diproyeksikan mengalami kenaikan. Pada tahun 2026,
total penjualan diproyeksikan sebesar Rp94,82 miliar yang kemudian mengalami kenaikan hingga
menjadi sebesar Rp159,90 miliar pada tahun 2030.
Setelah diakumulasi dengan beban pokok penjualan, beban usaha, beban lainnya, dan pajak final,
Perseroan diproyeksikan mencatatkan tambahan laba bersih dari Perubahan Kegiatan Usaha
sebesar Rp13,89 miliar pada tahun 2026, Rp14,38 miliar pada tahun 2027, Rp18,22 miliar pada
tahun 2028, sebesar Rp22,18 miliar pada tahun 2029, dan sebesar Rp22,39 miliar pada tahun 2030.
Selain itu, arus kas atas adanya Perubahan Kegiatan Usaha juga diproyeksikan terus meningkat.
Kas dan setara kas pada awal periode tahun 2026 adalah Rp45,75 miliar yang kemudian pada akhir
periode proyeksi tahun 2030 menjadi sebesar Rp141,53 miliar.
Keterangan 2026 2027 2028 2029 2030
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
OPERASI
Penerimaan Usaha 87.026.447 97.945.939 115.426.534 144.913.575 146.756.399
Penerimaan Piutang Usaha 7.727.634 7.793.413 8.771.278 10.336.705 12.977.335
Pembayaran Kepada Pihak Ketiga (70.806.105) (81.161.457) (95.874.429) (123.709.117) (124.139.747)
21
Page 22
Keterangan 2026 2027 2028 2029 2030
Penerimaan dari (Pembayaran (15.946) (16.424) (16.917) (17.424) (17.947)
untuk) operasi lain
Biaya Usaha (3.600.000) (3.780.000) (3.969.000) (4.167.450) (4.375.823)
Pajak Penghasilan Final (1.137.838) (1.280.607) (1.509.159) (1.894.691) (1.918.785)
ARUS KAS NETO DIPEROLEH
DARI (UNTUK) AKTIVITAS 19.194.192 19.500.865 22.828.308 25.461.598 29.281.433
OPERASI
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
INVESTASI
Capital Expenditures, CAPEX (4.098.590) (4.098.590) (4.098.590) (4.098.590) (4.098.590)
ARUS KAS NETO DIPEROLEH
DARI (UNTUK) AKTIVITAS (4.098.590) (4.098.590) (4.098.590) (4.098.590) (4.098.590)
INVESTASI
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
PENDANAAN
Pembayaran Bunga - - - - -
ARUS KAS NETO DIPEROLEH
DARI (UNTUK) AKTIVITAS - - - - -
PENDANAAN
KENAIKAN (PENURUNAN) KAS 15.095.602 15.402.274 18.729.717 21.363.008 25.182.842
KAS AWAL TAHUN 45.754.471 60.850.073 76.252.348 94.982.065 116.345.073
KAS AKHIR TAHUN 60.850.073 76.252.348 94.982.065 116.345.073 141.527.916
Dengan demikian, berdasarkan analisis kelayakan yang telah dilakukan terhadap Perubahan
Kegiatan Usaha Perseroan, diperoleh parameter kelayakan sebagai berikut.
• Net Present Value (NPV) > 0 → Layak
NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp212.078.508.000,-. Dengan demikian, hasil NPV yang
positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan
keuntungan.
• Internal Rate of Return (IRR) > Discount Rate → Layak
IRR yang dihasilkan adalah sebesar 44,97%. Hasil IRR berada di atas tingkat discount rate yang
sebesar 9,68%. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan
karena keuntungan lebih besar dari biaya modal (cost of capital) yang diasumsikan.
• Profitability Index (PI) > 1 → Layak
PI yang diperoleh adalah sebesar 2,61255. Dengan demikian, hasil PI yang lebih dari 1
menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan dari pengeluaran
investasi yang dilakukan.
• Payback Period (PP)
PP yang diperoleh adalah 5 tahun 8 bulan. Dengan demikian, Perseroan mampu
mengembalikan seluruh investasi setelah proyek berjalan selama 5 tahun 8 bulan.
2. Transaksi Akuisisi SLN
A. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi Akuisisi SLN
22
Page 23
Transaksi Akuisisi SLN oleh Perseroan dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi
Akuisisi Perseroan, Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih Perseroan dan Transaksi Pengalihan GPK
dalam rangka menyelaraskan kegiatan usaha Perseroan dengan lini bisnis dan kegiatan usaha serta
kompetensi dan strategi bisnis DS selaku calon pengendali baru termasuk penyesuaian struktur
aktiva dan kewajiban untuk memastikan pengelolaan aset dan kewajiban Perseroan selaras dengan
Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka menyelaraskan kegiatan usaha Perseroan
dengan lini bisnis dan kegiatan usaha serta kompetensi dan strategi bisnis DS selaku calon
pengendali baru. Grup usaha calon pengendali baru yaitu DS memiliki portofolio usaha di sektor
perdagangan dan angkutan laut untuk pengangkutan komoditas, sedangkan SLN merupakan
perusahaan yang bergerak di bidang aktivitas angkutan laut, termasuk penyewaan angkutan laut.
Dengan demikian, Transaksi Akuisisi SLN diharapkan dapat mendukung pengembangan portofolio
usaha Perseroan pada sektor yang memiliki keterkaitan strategis dengan arah pengembangan
usaha Perseroan ke depan.
B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
Transaksi Akusisi SLN akan memberian manfaat bagi Perseroan melalui pengembangan portofolio
investasi dan penguatan kegiatan usaha Perseroan ke depan sebagaimana tercermin dalam
proforma keuangan dan dianalisa dalam pendapat kewajaran. Namun demikian, kontribusi investasi
tersebut terhadap kinerja Perseroan akan dipengaruhi oleh kinerja usaha SLN dan kondisi industri
angkutan laut secara umum hal ini juga tercermin.
Sepanjang Transaksi dilaksanakan berdasarkan prinsip kewajaran dan didukung oleh struktur
pendanaan yang memadai, Transaksi diperkirakan tidak akan memberikan dampak negatif yang
material terhadap kondisi keuangan Perseroan.
C. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Benturan Kepentingan,
Dibandingkan Dengan Apabila Dilakukan Transaksi Lain yang Sejenis yang Tidak
Mengandung Benturan Kepentingan
Transaksi ini dilakukan sebagai bagian dari penataan struktur usaha Perseroan guna mendukung
arah pengembangan usaha Perseroan setelah Perseroan diambil alih oleh DS, yang sesuai dengan
rencana penataan usaha Perseroan, keterpaduan proses pelaksanaan transaksi, serta kepastian
penyelesaian transaksi, dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi Perseroan.
Perseroan memastikan bahwa transaksi dilaksanakan berdasarkan prinsip kewajaran, penerapan
tata kelola perusahaan yang baik, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, yang didukung oleh pendapat kewajaran dari Penilai Independen guna melindungi
kepentingan Perseroan dan pemegang saham publik.
3. Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih
A. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih
Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih PTMR dilakukan dalam rangka menyelaraskan kegiatan usaha
Perseroan dengan lini bisnis dan kegiatan usaha serta kompetensi dan strategi bisnis DS selaku
calon pengendali baru termasuk penyesuaian struktur aktiva dan kewajiban untuk memastikan
pengelolaan aset dan kewajiban Perseroan selaras dengan Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan
dalam rangka menyelaraskan kegiatan usaha Perseroan dengan lini bisnis dan kegiatan usaha serta
kompetensi dan strategi bisnis DS selaku calon pengendali baru.
23
Page 24
Dengan kata lain, Transaksi Akuisisi Perseroan dan Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih Perseroan
merupakan satu rangkaian transaksi yang saling terkait dan tidak terpisahkan. Melalui pelaksanaan
kedua transaksi tersebut, dilakukan pengalihan kepemilikan pengendalian pada Perseroan
sekaligus pengalihan bisnis Perseroan.
Sejalan dengan pelaksanaan transaksi-transaksi tersebut, kebijakan dan operasional Perseroan
akan disesuaikan dengan Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan setelah pelaksanaan Transaksi
Akuisisi Perseroan dan Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih.
Transaksi ini dilaksanakan berdasarkan pertimbangan komersial yang wajar (arm’s length
transaction) dengan memperhatikan hasil penilaian kewajaran dari penilai independen serta prinsip
kehati-hatian.
B. Pengaruh Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih pada Kondisi Keuangan Perseroan
Transaksi Pengalihan Bisnis mencakup pengalihan keseluruhan aktivitas operasional usaha
Perseroan beserta aset dan liabilitas yang melekat pada kegiatan usaha tersebut. Dengan demikian,
Transaksi akan memberikan pengaruh terhadap kondisi keuangan Perseroan, terutama pada
komposisi aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan, beban, serta arus kas Perseroan sesuai dengan nilai
transaksi, skema penyelesaian pembayaran, dan perlakuan akuntansi yang diterapkan.
Pengaruh tersebut antara lain dapat tercermin dari berkurangnya aset dan liabilitas yang dialihkan
kepada PTMP, pengakuan kas atau piutang yang timbul dari hasil Transaksi, serta potensi
pengakuan keuntungan atau kerugian atas pelepasan bisnis apabila nilai imbalan Transaksi
berbeda dengan nilai tercatat aset bersih yang dialihkan. Setelah tanggal efektif Transaksi, kegiatan
usaha yang dialihkan tidak lagi memberikan kontribusi langsung terhadap pendapatan dan beban
Perseroan, sehingga struktur pendapatan, tingkat profitabilitas, dan kemampuan Perseroan dalam
menghasilkan arus kas di masa mendatang akan bergantung pada rencana penggunaan dana hasil
Transaksi, kegiatan usaha yang masih dipertahankan, serta strategi usaha Perseroan setelah
Transaksi.
Namun demikian, sepanjang Transaksi dilaksanakan berdasarkan nilai yang wajar, memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan didukung oleh rencana penggunaan
dana yang memadai, Transaksi tidak diharapkan memberikan dampak negatif yang material
terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban keuangan maupun mempertahankan
kelangsungan usahanya.
C. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Afiliasi, Dibandingkan Dengan
Apabila Dilakukan Transaksi Lain yang Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Afiliasi
Pemilihan pihak afiliasi dalam transaksi ini dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan
terbaik bagi Perseroan, termasuk aspek efisiensi pelaksanaan, efektivitas proses transaksi, serta
kepastian penyelesaian transaksi. Perseroan dan PTMP selaku pihak afiliasi telah memiliki
pemahaman yang memadai atas karakteristik operasional, kondisi teknis, serta profil risiko dari aset
yang ditransaksikan, sehingga proses evaluasi, negosiasi, dan penyelesaian transaksi dapat
dilakukan secara lebih efektif dan terukur dibandingkan apabila dilakukan dengan pihak ketiga yang
belum memiliki pemahaman yang sama. Selain itu, transaksi dengan pihak afiliasi memberikan
tingkat kepastian penyelesaian (execution certainty) yang lebih tinggi karena adanya keselarasan
kepentingan dalam lingkup grup usaha, sehingga meminimalkan risiko keterlambatan atau
kegagalan transaksi.
24
Page 25
Meskipun transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi, Perseroan tetap memastikan bahwa transaksi
dilaksanakan berdasarkan prinsip kewajaran, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, serta
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melalui
penunjukan Penilai Independen untuk memperoleh pendapat kewajaran atas transaksi dimaksud
guna melindungi kepentingan Perseroan dan pemegang saham publik.
D. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Benturan Kepentingan,
Dibandingkan Dengan Apabila Dilakukan Transaksi Lain yang Sejenis yang Tidak
Mengandung Benturan Kepentingan
Transaksi ini bersama dengan rangkaian Rencana Transaksi lainnya dilakukan sebagai bagian dari
restrukturisasi bisnis untuk meningkatkan efisiensi operasional dan memperkuat struktur keuangan
Perseroan. Dibandingkan bertransaksi dengan pihak ketiga, rangkaian Rencana Transaksi
memberikan kepastian eksekusi yang lebih tinggi serta efisiensi biaya karena merupakan bagian dari
rencana strategis masuknya DS sebagai pemegang saham.
Perseroan tetap memastikan bahwa transaksi dilaksanakan berdasarkan prinsip kewajaran,
penerapan tata kelola perusahaan yang baik, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, termasuk melalui penunjukan Penilai Independen untuk memperoleh
pendapat kewajaran atas transaksi dimaksud guna melindungi kepentingan Perseroan dan
pemegang saham publik, sehingga kondisi yang diterima Perseroan tidak kurang menguntungkan
dibandingkan transaksi yang tidak mengandung benturan kepentingan guna tetap melindungi
kepentingan pemegang saham publik.
4. Transaksi Pengalihan GPK
A. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi Pengalihan GPK
Transaksi Pengalihan GPK dilakukan oleh Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi
Akuisisi Perseroan dan Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih Perseroan dalam rangka
menyelaraskan kegiatan usaha Perseroan dengan lini bisnis dan kegiatan usaha serta kompetensi
dan strategi bisnis DS selaku calon pengendali baru termasuk penyesuaian struktur aktiva dan
kewajiban untuk memastikan pengelolaan aset dan kewajiban Perseroan selaras dengan
Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka menyelaraskan kegiatan usaha Perseroan
dengan lini bisnis dan kegiatan usaha serta kompetensi dan strategi bisnis DS selaku calon
pengendali baru.
Kepemilikan saham Perseroan pada GPK tidak termasuk dalam Bisnis yang dialihkan sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Pengalihan Bisnis Bersih antara Perseroan dan PTMP, sebab selama ini
kegiatan usaha dan investasi pada GPK juga dikelola oleh PTMP secara tidak langsung melalui
Perseroan. Oleh karena itu, penilaian serta pengalihan kepemilikan saham Perseroan pada GPK
kepada PTMP dilakukan secara tersendiri melalui perjanjian yang terpisah dengan Perjanjian
Pengalihan Bisnis Bersih.
Transaksi Pengalihan GPK ini juga merupakan bagian dari penataan pengelolaan kegiatan usaha
dalam grup Perseroan sebagai akibat dan tindak lanjut dari Transaksi Akuisisi Perseroan.
Dengan kata lain, Transaksi Akuisisi Perseroan, Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih Perseroan
serta Transaksi Pengalihan GPK merupakan satu rangkaian transaksi yang saling terkait dan tidak
terpisahkan.
25
Page 26
Sejalan dengan pelaksanaan transaksi-transaksi tersebut, kebijakan dan operasional Perseroan
akan disesuaikan dengan Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan setelah pelaksanaan Transaksi
Akuisisi Perseroan, Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih dan Transaksi Pengalihan GPK.
Transaksi tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan bisnis yang wajar dan sesuai prinsip arm’s
length dengan memperhatikan kepentingan Perseroan dan pemegang saham publik Perseroan.
B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
Berdasarkan Adendum Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 6 Mei 2026, PT Master Print Tbk
(“Perseroan” atau “PTMR”) telah melakukan pengalihan seluruh kepemilikan saham Perseroan
pada PT Global Putra Kusuma (“GPK”) kepada PT Mitra Pack Tbk (“PTMP”). Transaksi tersebut
merupakan pengalihan saham mayoritas yang mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan atas
GPK, dari sebelumnya berada dalam pengendalian tidak langsung kelompok usaha Perseroan
menjadi berada dalam pengendalian langsung PTMP. Dengan efektifnya pelaksanaan Transaksi,
PTMP akan memperoleh pengendalian langsung atas GPK, sedangkan Perseroan tidak lagi
memiliki pengendalian maupun kepemilikan atas GPK.
Dari sisi Perseroan selaku pihak yang melakukan pengalihan saham, dampak utama Transaksi
terhadap kondisi keuangan Perseroan akan tercermin pada perubahan komposisi investasi dan
struktur aset Perseroan, khususnya melalui pengurangan investasi pada entitas anak, penghentian
pengakuan aset dan liabilitas GPK dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan, serta
pengakuan laba divestasi sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Sehubungan
dengan tidak lagi dimilikinya saham GPK oleh Perseroan, maka sejak tanggal efektif pengalihan
Perseroan tidak lagi melakukan konsolidasi atas laporan keuangan GPK ke dalam laporan
keuangan konsolidasian Perseroan.
Pelaksanaan Transaksi ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi
Perseroan dalam melakukan pengelolaan portofolio investasi secara lebih optimal, memperkuat
struktur permodalan dan likuiditas Perseroan, serta mendukung fokus pengembangan kegiatan
usaha Perseroan sesuai dengan arah dan strategi bisnis Perseroan ke depan.
C. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Afiliasi, Dibandingkan
Dengan Apabila Dilakukan Transaksi Lain yang Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak
Afiliasi
Pemilihan pihak afiliasi dalam transaksi ini dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan
terbaik bagi Perseroan, termasuk aspek efisiensi pelaksanaan, efektivitas proses transaksi, serta
kepastian penyelesaian transaksi. Perseroan dan PTMP selaku pihak afiliasi telah memiliki
pemahaman yang memadai atas karakteristik operasional, kondisi teknis, serta profil risiko dari aset
yang ditransaksikan, sehingga proses evaluasi, negosiasi, dan penyelesaian transaksi dapat
dilakukan secara lebih efektif dan terukur dibandingkan apabila dilakukan dengan pihak ketiga yang
belum memiliki pemahaman yang sama. Selain itu, transaksi dengan pihak afiliasi memberikan
tingkat kepastian penyelesaian (execution certainty) yang lebih tinggi karena adanya keselarasan
kepentingan dalam lingkup grup usaha, sehingga meminimalkan risiko keterlambatan atau
kegagalan transaksi.
Meskipun transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi, Perseroan tetap memastikan bahwa transaksi
dilaksanakan berdasarkan prinsip kewajaran, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, serta
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melalui
penunjukan Penilai Independen untuk memperoleh pendapat kewajaran atas transaksi dimaksud
guna melindungi kepentingan Perseroan dan pemegang saham publik.
26
Page 27
D. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Benturan Kepentingan,
Dibandingkan Dengan Apabila Dilakukan Transaksi Lain yang Sejenis yang Tidak
Mengandung Benturan Kepentingan
Transaksi ini bersama dengan rangkaian Rencana Transaksi lainnya dilakukan sebagai bagian dari
restrukturisasi bisnis untuk meningkatkan efisiensi operasional dan memperkuat struktur keuangan
Perseroan. Dibandingkan bertransaksi dengan pihak ketiga, rangkaian Rencana Transaksi
memberikan kepastian eksekusi yang lebih tinggi serta efisiensi biaya karena merupakan bagian dari
rencana strategis masuknya DS sebagai pemegang saham.
Perseroan tetap memastikan bahwa transaksi dilaksanakan berdasarkan prinsip kewajaran,
penerapan tata kelola perusahaan yang baik, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, termasuk melalui penunjukan Penilai Independen untuk memperoleh
pendapat kewajaran atas transaksi dimaksud guna melindungi kepentingan Perseroan dan
pemegang saham publik, sehingga kondisi yang diterima Perseroan tidak kurang menguntungkan
dibandingkan transaksi yang tidak mengandung benturan kepentingan guna tetap melindungi
kepentingan pemegang saham publik.
IV. STRUKTUR SEBELUM DAN SESUDAH RENCANA TRANSAKSI
A. Struktur sebelum Rencana Transaksi
1. Transaksi Akuisisi SLN
a. Struktur Perseroan
Ardi Kusuma PT Mitra Pack Tbk Masyarakat
0,77% 76,42% 22,81%
Perseroan
99,00%
GPK
b. Struktur SLN
PT Prima Dharma
Darmawan Wangsa
Perkasa
51,00% 49,00%
PT Samudera Layar
Nusantara
2. Transaksi Pelepasan
27
Page 28
b. Struktur PTMP
PT Kencana Usaha
Jessica Kusuma Cindy Kusuma Edward Kusuma Masyarakat
Sentosa
72,51% 0,75% 0,75% 0,75% 25,24%
PT Mitra Pack Tbk
c. Struktur Perseroan
Ardi Kusuma PT Mitra Pack Tbk Masyarakat
0,77% 76,42% 22,81%
Perseroan
99,00%
GPK
d. Struktur GPK
PT Kencana Usaha
Perseroan
Sentosa
99,00% 1,00%
GPK
B. Struktur Setelah Rencana Transaksi
Transaksi Akuisisi SLN & Transaksi Pelepasan
28
Page 29
PT Kencana Usaha Pemegang Saham
Masyarakat
Sentosa Cofounder
72,51% 2,25% 25,24%
Deep Source Pte. Ltd Masyarakat PT Mitra Pack Tbk
77,19% 22,81%
1,00% 99,00%
PT Prima Dharma
Perseroan
Perkasa
51,00% 49,00%
PT Samudera Layar
GPK
Nusantara
Catatan: Pada saat yang bersamaan dengan Rencana Transaksi, akan dilakukan pengambilalihan
Perseroan oleh Deep Source Pte. Ltd.
V. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Perseroan telah menunjuk KJPP Syarif, Endang dan Rekan sebagai penilai independen untuk melakukan
penilaian saham atas SLN, GPK, dan juga penilaian Bisnis Perseroan. Penilai independen menyatakan tidak
mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan berdasarkan
Undang-Undang Pasar Modal.
A. Transaksi Akuisisi SLN
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham atas SLN yang dituangkan dalam laporan No.
00023/2.0113-03/BS/05/0340/1/IV/2026, 30 April 2026
1. Status Penilai
Penilai Usaha yang menandatangani laporan penilaian usaha ini merupakan Penilai Usaha bersertifikat
MAPPI dengan perizinan sebagai berikut:
MAPPI : No. 09-S-02341
Izin Penilai Publik : No. B-1.12.00340
Klasifikasi izin : Penilaian Bisnis
Register : No. RMK-2017.00303
STTD OJK : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
STTD IKNB : No. 173/NB.122/STTD-P/2019
2. Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Pemberi tugas dalam studi kelayakan ini adalah:
Nama Perusahaan : PT Master Print Tbk
Bidang Usaha : Perdagangan shrink packaging, protective packaging dan kemudian
food-packaging material dan pharmaceutical (blister) packaging.
Untuk bidang usaha shrink-packaging dan protective packaging,
Perusahaan Anak bertindak sebagai “authorized distributor” dari
29
Page 30
Sealed Air dan untuk food-packaging, vacuum themorforming plastic
multilayer films dengan brand “Maxima”. Sementara untuk
Pharmaceutical (blister) Packaging sebagai authorized distributor
dari Liveo.
Alamat : Ruko Grand Boulevard Blok D1 No. 42-43, Duta Garden, Jurumudi -
Tangerang, Indonesia
Telepon/Fax : 021 – 624 0171, Faks 021 – 624 8978
Email : corsec@masterprint.co.id
3. Objek Penilaian
Objek penilaian dalam laporan penilaian saham ini adalah Penilaian 49,00% Saham PT Samudera Layar
Nusantara (Perseroan).
4. Maksud dan Tujuan Penilaian
KJPP Syarif, Endang & Rekan telah ditunjuk oleh PTMR sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Jasa
Penilaian Saham No. tanggal , dengan tujuan melakukan analisis untuk memberikan opini Nilai Pasar
49,00% Saham Perseroan. Laporan ini disusun sebagai informasi bagi pihak Pengguna Laporan atas Nilai
Pasar Saham, terkait dengan rencana akuisisi saham.
5. Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian adalah per 31 Desember 2025, dimana batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan
kepentingan dan tujuan penilaian.
6. Tingkat Kedalaman Investigasi
Dalam melakukan pekerjaan penilaian saham, kami telah melakukan:
a) Inspeksi untuk mengetahui kondisi kegiatan usaha;
b) Pengumpulan data yang diperlukan dalam proses penilaian baik data internal perusahaan maupun
data eksternal perusahaan;
c) Diskusi dengan pihak manajemen dalam rangka memperoleh informasi, gambaran dan permasalahan
usaha serta rencana usaha ke depan;
d) Klarifikasi atas semua data yang telah diterima;
e) Meminta tambahan data dan informasi; dan
f) Mengadakan pertemuan dengan pihak manajemen untuk menyamakan persepsi terkait dengan
asumsi-asumsi yang digunakan.
7. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang kami gunakan sehubungan
dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
a) Laporan Penilaian yang kami hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
b) Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses Penilaian;
c) Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun internal yang kami yakini
dapat dipercaya keakuratannya;
d) Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan sehingga telah mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty);
e) Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah
disesuaikan;
f) Kami menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
g) Kami bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai; dan
h) Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari pemberi tugas.
Selanjutnya kami jelaskan bahwa pada penilaian ini kami tidak menerapkan asumsi khusus.
30
Page 31
8. Independensi Penilai
Kami adalah Penilai Independen/Penilai Eksternal yang memberikan penilaian objektif dan tidak memihak.
Penilai dalam posisi bebas ikatan, yang pada saat ini atau di kemudian hari tidak memiliki kepentingan
finansial yang berhubungan dengan subjek dan/atau objek Penilaian selain dari jasa penilaian, serta
Penilai memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian.
9. Konfirmasi Bahwa Penilaian Telah Dilakukan Berdasarkan SPI
Penilaian dilakukan dengan memenuhi Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI
& SPI Edisi VII-2018) yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), ketentuan
Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020, serta Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.004/2020.
10. Pendekatan dan metode penilaian
Pendekatan yang kami gunakan dalam penetapan Nilai Pasar 49,00% Saham Perseroan adalah
Pendekatan Berbasis Pendapatan (Income Based Approach) dengan metode Discounted Cash Flow
(DCF), dan Pendekatan Berbasis Aset (Asset Berbasis Approach) dengan Excess Earning Method (EEM).
11. Kesimpulan nilai
Melalui berbagai pertimbangan objektivitas dan kewajaran suatu nilai, maka kami berpendapat bahwa
Nilai Pasar 49,00% Saham PT Samudera Layar Nusantara pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar:
Rp91.619.000.000,-
(Sembilan Puluh Satu Miliar Enam Ratus Sembilan Belas Juta Rupiah)
B. Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian Bisnis Perseroan yang dituangkan dalam laporan No.
00022/2.0113-03/BS/05/0340/1/IV/2026, tanggal 30 April 2026.
1. Identitas Pihak
a. Identitas Status Penilai
KJPP Syarif, Endang & Rekan ditetapkan sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. 1498/KM.1/2012, tanggal 28 Desember 2012, dengan Surat Izin
Usaha Kantor Jasa Penilai Publik (SIUKJPP) No. 2.12.0113. Kami adalah Penilai
Independen/Penilai Eksternal yang memberikan penilaian objektif dan tidak memihak. Penilai dalam
posisi bebas ikatan, yang pada saat ini atau di kemudian hari tidak memiliki kepentingan finansial
yang berhubungan dengan subjek dan atau objek Penilaian selain dari jasa penilaian serta Penilai
memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian.
b. Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Pemberi tugas dan pengguna laporan dalam penyusunan laporan penilaian Bisnis ini adalah:
Nama : PT Mitra Pack Tbk
Bidang Usaha : Bidang perdagangan mesin kantor dan industri, suku cadang dan
perlengkapannya serta aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa
opsi mesin dan peralatan industri
Alamat : Jl. Pangeran Jayakarta No. 135, Blok B 20, Mangga Dua Selatan, Sawah
Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Telepon : (021) 6210111
Website/Email : http://www.mitrapack.co.id/ corsec@mitrapack.co.id
31
Page 32
2. Objek Penilaian
Business Value milik PTMR.
3. Maksud dan Tujuan Penilaian
KJPP Syarif, Endang & Rekan telah ditunjuk oleh PTMP sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Jasa
Penilaian Bisnis Surat Perjanjian Kerja Jasa Penilaian No. 0032/SPK/MSE-01/ES/IV/2026, tanggal 13
April 2026, dengan tujuan melakukan analisis untuk memberikan opini Nilai Pasar Bisnis PTMR.
Laporan ini disusun sebagai informasi bagi pihak Pengguna Laporan atas Business Value PTMR, terkait
dengan rencana transaksi penjualan Bisnis Perseroan.
4. Asumsi, asumsi khusus, kondisi pembatas dan pengungkapan
Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi yang harus kami kemukakan sehubungan dengan
kesimpulan nilai, diantaranya:
• Laporan Penilaian yang kami hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
• Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses Penilaian;
• Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun internal yang kami yakini
dapat dipercaya keakuratannya;
• Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
duty);
• Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah
disesuaikan;
• Kami menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
• Kami bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai; dan
• Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari pemberi tugas;
• Kami memiliki keyakinan yang memadai bahwa asumsi yang digunakan dalam penyusunan rencana
bisnis adalah relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya kami jelaskan bahwa pada penilaian ini kami tidak menerapkan asumsi khusus.
5. Pendekatan dan metode penilaian
Pendekatan pertama yang kami gunakan dalam penetapan Nilai Pasar adalah Pendekatan Berbasis
Pendapatan (Income Based Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (DCF). Alasan
digunakannya Pendekatan Berbasis Pendapatan adalah karena objek penilaian adalah perusahaan
yang diidentifikasi memiliki arus keuntungan di masa yang akan datang dari kegiatan usahanya.
Pendekatan kedua yang kami gunakan dalam penetapan Nilai Pasar adalah Pendekatan Berbasis Aset
(Asset Based Approach) dengan metode Excess Earning Method (EEM). Pada metode EEM,
pendapatan Perseroan merupakan hasil dari produktivitas aset tetap/aset berwujud yang melekat
sebagai bagian dari entitas bisnis Perseroan. Dasar pemilihan pendekatan berbasis aset adalah karena
objek penilaian memiliki laporan penilaian aset yang dapat diaplikasikan pada pendekatan berbasis aset.
6. Kesimpulan nilai
Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait dalam
rangka menentukan Business Value PTMR, maka kami berpendapat bahwa Business Value PTMR pada
tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp108.259.000.000,- (Seratus Delapan Miliar Dua Ratus
Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah).
32
Page 33
C. Transaksi Pengalihan GPK
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham GPK yang dituangkan dalam laporan No. 00021/2.0113-
03/BS/05/0340/1/IV/2026, tanggal 30 April 2026.
1. Identitas Pihak
a. Identitas Status Penilai
Identitas penilai dalam laporan penilaian saham adalah sebagai berikut:
MAPPI : No. 09-S-02341
Izin Penilai Publik : No. B-1.12.00340
Klasifikasi izin : Penilaian Bisnis
Register : No. RMK-2017.00303
STTD OJK : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
STTD IKNB : No. 173/NB.122/STTD-P/2019
b. Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Pemberi tugas dan pengguna laporan dalam penyusunan laporan penilaian bisnis ini adalah:
Nama : PT Mitra Pack Tbk
Bidang Usaha : Bidang perdagangan mesin kantor dan industri, suku cadang dan
perlengkapannya serta aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa
opsi mesin dan peralatan industri
Alamat : Jl. Pangeran Jayakarta No. 135, Blok B 20, Mangga Dua Selatan, Sawah
Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Telepon : (021) 6210111
Website/Email : http://www.mitrapack.co.id/ corsec@mitrapack.co.id
2. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah Penilaian 99,00% saham GPK
3. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan penyusunan laporan penilaian 99,00% saham GPK adalah untuk memberikan
gambaran kepada pihak Pengguna Laporan atas nilai pasar 99,00% saham GPK, terkait dengan
rencana akuisisi saham.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang Penilai gunakan sehubungan
dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
• Laporan Penilaian yang Penilai hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
• Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses Penilaian;
• Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun internal yang Penilai
yakini dapat dipercaya keakuratannya;
• Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
duty);
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
telah disesuaikan;
• Penilai menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
33
Page 34
• Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai;
• Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari pemberi tugas; dan
• Penilai memiliki keyakinan yang memadai bahwa asumsi yang digunakan dalam penyusunan
rencana bisnis adalah relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya Penilai jelaskan bahwa pada penilaian ini Penilai tidak menerapkan asumsi khusus.
5. Pendekatan dan metode penilaian
Pendekatan yang penilai gunakan dalam penetapan Nilai Pasar 99,00% Saham GPK adalah
Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (DCF), dan
Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan Metode Guideline Publicly Traded Company Method
(GPTC).
6. Kesimpulan nilai
Nilai pasar atas 99,00% saham GPK pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Rekonsiliasi Nilai Pasar Saham GPK (Rp.000)
Indikasi Nilai Hasil Penilaian Nilai
Rekonsiliasi DLOM Komposisi
(Rp.000) (Rp.000) (Rp.000)
1 DCF 43.861.041 30,00% 30.702.729 60,00% 18.421.637
2 GPTC 37.515.920 30,00% 26.261.144 40,00% 10.504.458
Nilai Pasar 99,00% Saham 28.926.095
Nilai Pasar 99,00% Saham (Pembulatan) 28.926.000
Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait dalam rangka
menentukan Nilai Pasar 99,00% saham GPK, maka Penilai berpendapat bahwa Nilai Pasar 99,00% saham GPK
pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp28.926.000.000,- (Dua Puluh Delapan Miliar Sembilan
Ratus Dua Puluh Enam Juta Rupiah).
VI. RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN
VII. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Perseroan telah menunjuk KJPP Endang, Syarif, dan Rekan sebagai penilai independen untuk melakukan studi
kelayakan sehubungan dengan rencana perubahan KBLI baru oleh Perseroan. Penilai independen menyatakan
tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan berdasarkan
Undang-Undang Pasar Modal.
Berikut adalah ringkasan dari laporan tersebut berdasarkan Laporan No. 00010/2.0113-03/BS-
FS/05/0340/1/IV/2026 Tanggal: 30 April 2026
1. Status Penilai
Penilai Usaha yang menandatangani laporan penilaian usaha ini merupakan Penilai Usaha bersertifikat
MAPPI dengan perizinan sebagai berikut:
MAPPI : No. 09-S-02341
Izin Penilai Publik : No. B-1.12.00340
Klasifikasi izin : Penilaian Bisnis
Register : No. RMK-2017.00303
STTD OJK : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
STTD IKNB : No. 173/NB.122/STTD-P/2019
34
Page 35
2. Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Pemberi tugas dalam studi kelayakan ini adalah:
Nama Perusahaan : PT Master Print Tbk
Bidang Usaha : Perdagangan shrink packaging, protective packaging dan kemudian food-
packaging material dan pharmaceutical (blister) packaging. Untuk bidang
usaha shrink-packaging dan protective packaging, Perusahaan Anak
bertindak sebagai “authorized distributor” dari Sealed Air dan untuk food-
packaging, vacuum themorforming plastic multilayer films dengan brand
“Maxima”. Sementara untuk Pharmaceutical (blister) Packaging sebagai
authorized distributor dari Liveo.
Alamat : Ruko Grand Boulevard Blok D1 No. 42-43, Duta Garden, Jurumudi -
Tangerang, Indonesia
Telepon/Fax : 021 – 624 0171, Faks 021 – 624 8978
Email : corsec@masterprint.co.id
3. Objek Studi Kelayakan
Objek Studi Kelayakan dalam laporan ini adalah Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan sesuai dengan
KBLI 64210 yaitu Aktivitas Perusahaan Induk, KBLI 70100 yaitu Aktivitas Kantor Pusat, dan KBLI 70209
yaitu Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis Lainnya.
4. Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan
Studi Kelayakan ini dibuat untuk mengetahui kelayakan usaha sehubungan dengan Perubahan Kegiatan
Usaha sesuai dengan KBLI 64210 yaitu Aktivitas Perusahaan Induk, KBLI 70100 yaitu Aktivitas Kantor
Pusat, dan KBLI 70209 yaitu Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis Lainnya serta sebagai syarat
pemenuhan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”), dan bukan untuk kepentingan
perbankan ataupun kepentingan lainnya.
5. Tanggal Penilaian
Tanggal Penilaian dalam Laporan Studi Kelayakan ini adalah per 31 Desember 2025.
6. Prosedur yang Digunakan
Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17 /SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII
2018 yang disusun oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI) dengan memperhatikan Kode Etik Penilai
Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait yaitu mencakup:
a) Kajian Kelayakan Pasar;
b) Kajian Kelayakan Teknis;
c) Kajian Kelayakan Pola Bisnis;
d) Kajian Kelayakan Model Manajemen; dan
e) Kajian Kelayakan Keuangan.
7. Tingkat Kedalaman Investigasi
35
Page 36
Dalam melakukan pekerjaan penilaian saham, kami telah melakukan:
a) Inspeksi untuk mengetahui kondisi kegiatan usaha;
b) Pengumpulan data yang diperlukan dalam proses penilaian baik data internal perusahaan maupun data
eksternal perusahaan;
c) Diskusi dengan pihak manajemen dalam rangka memperoleh informasi, gambaran dan permasalahan
usaha serta rencana usaha ke depan;
d) Klarifikasi atas semua data yang telah diterima;
e) Meminta tambahan data dan informasi; dan
f) Mengadakan pertemuan dengan pihak manajemen untuk menyamakan persepsi terkait dengan
asumsi-asumsi yang digunakan.
8. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini adalah:
a) Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
b) Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam studi kelayakan.
c) Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia
untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
d) Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen dengan mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
e) Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi keuangan yang
telah disesuaikan.
f) Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
g) Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan.
h) Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari pemberi tugas.
9. Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini kami telah bertindak secara independen tanpa adanya
konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, dan pihak-pihak yang terkait dengan perusahaan tersebut.
Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini.
Selanjutnya, Laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau kerugian
pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran nilai
yang dihasilkan dari proses analisis kelayakan ini dan kami hanya menerima imbalan sesuai dengan yang
tercantum pada Surat Perjanjian Kerja (SPK) No. 0033/SPK/MSE-03/ES/IV/2026, tanggal 13 April 2026.
10. Hasil Analisis Kelayakan
Kelayakan Pasar
Perkembangan angkutan barang pada Desember 2025 menunjukkan bahwa angkutan laut domestik
mengalami sedikit penurunan performa bulanan meskipun tumbuh signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Pada sektor Angkutan Laut Domestik, jumlah barang yang diangkut mencapai 46,36 juta ton pada
Desember 2025. Angka ini mencatatkan pertumbuhan tahunan (y-on-y) yang kuat sebesar 18,91%,
meskipun secara bulanan (m-to-m) mengalami penurunan tipis sebesar 1,88% dibandingkan November
2025 yang berada di angka 47,25 juta ton. Di lima pelabuhan utama, Tanjung Priok memimpin dengan
volume 1.500,2 ribu ton, disusul oleh Tanjung Perak sebesar 1.330,5 ribu ton, serta kontribusi signifikan
dari Makassar, Panjang, dan Balikpapan. Angkutan Laut Domestik merupakan moda dengan volume
angkutan terbesar dan pertumbuhan paling signifikan. Volume angkutan meningkat dari 436,20 juta ton
pada tahun 2024 menjadi 508,43 juta ton pada tahun 2025, mencatatkan pertumbuhan cumulative-to-
cumulative (c-to-c) sebesar 16,56%. Tren ini menunjukkan kenaikan konsisten setiap tahunnya sejak 2021.
36
Page 37
Secara umum, kegiatan pelabuhan terdiri dari bongkar muat barang, kunjungan kapal, dan keberangkatan
serta kedatangan penumpang, untuk pelayaran dalam negeri maupun luar negeri. Dibandingkan tahun
2023, volume bongkar muat barang untuk pelayaran dalam negeri pada 2024 mengalami peningkatan
sebesar 10,79% untuk bongkar dan meningkat 12,56% untuk muat barang. Total volume barang dimuat
pada pelayaran dalam negeri di 25 pelabuhan strategis pada tahun 2024 mengalami peningkatan sebesar
7,57% dibanding tahun 2023. Peningkatan volume muat barang terjadi di tiga pelabuhan utama. Pelabuhan
Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Makassar, mengalami peningkatan volume muat barang masing-
masing sebesar 6,76%, 4,02%, dan 2,54%. Volume bongkar barang dalam negeri di 25 pelabuhan strategis
pada tahun 2024 mengalami peningkatan sebesar 9,99% dibanding tahun 2023. Jika dirinci menurut empat
pelabuhan utama, peningkatan terjadi di Pelabuhan Belawan (2,19%), Tanjung Priok (3,21%), dan
Pelabuhan Makassar (0,63%).
Pada periode 2020—2024, volume muat barang pelayaran dalam negeri dan luar negeri selalu mengalami
peningkatan. Sementara itu, volume bongkar barang di pelayaran dalam negeri dan luar negeri cenderung
berfluktuasi. Pada tahun 2024, bongkar muat barang di pelayaran dalam negeri mencapai 396,73 juta ton
dan 434,06 juta ton. Sementara itu bongkar muat barang di pelayaran luar negeri mencapai 162,41 juta ton
dan 405,24 juta ton.
Lima komoditas dengan volume terbesar untuk bahan strategis meliputi pupuk (26,59%), batu bara
(22,30%), semen (13,96%), baja/besi beton (10,25%), dan pulp (6,86%). Berbeda dengan bongkar barang,
kelompok barang lainnya mendominasi volume muat barang pada pelayaran dalam negeri sebesar 31,56
juta ton atau 59,06%. Jenis komoditas dengan volume terbesar untuk barang lainnya tersebut meliputi peti
kemas (37,69%), klinker (23,82%), barang lainnya (10,79%), kargo umum (9,31%), dan alat berat (2,99%).
Hal ini menunjukkan bahwa permintaan jasa pengangkutan laut terus tumbuh, sehingga membuka peluang
besar bagi pelaku usaha untuk mengembangkan layanan pengelolaan kapal dalam merespon lonjakan
kebutuhan terhadap layanan pengelolaan kapal secara menyeluruh, mulai dari manajemen operasional,
pemeliharaan, penyediaan awak kapal, hingga pengelolaan rute dan efisiensi bahan bakar. Pasar ini tidak
hanya mencakup kapal niaga dan kargo, tetapi juga kapal tanker, kapal curah, hingga kapal pendukung
industri energi. Dalam konteks ini, pelaku usaha memiliki posisi yang strategis untuk menangkap peluang
tersebut dalam memperluas lini bisnisnya melalui layanan kargo yang profesional dan terintegrasi.
Saat ini SLN berfokus untuk memberikan dukungan kargo bagi perusahaan induknya PT Prima Dharma
Karsa, dengan beberapa lokasi pertambangan nikel di Sulawesi dan beberapa proyek pertambangan
lainnya seperti pasir, silika, bauksit, dan batubara. SLN juga memberikan pelayanan kargo kepada
beberapa perusahaan pihak ketiga lainnya untuk mengangkut komoditas batubara, nikel, material
bangunan, bahan liquid, hasil perkebunan, dan curah. Strategi pemasaran yang dapat dilakukan dalam
bidang usaha angkutan laut dalam negeri meliputi pendekatan business to business dengan menawarkan
layanan kargo kapal terintegrasi, sehingga menciptakan efisiensi operasional dan standarisasi kualitas.
Selain itu, promosi dapat dilakukan melalui partisipasi dalam forum industri maritim, publikasi kinerja
layanan, serta pemanfaatan digital marketing untuk menampilkan portofolio kapal dan keunggulan
operasional. Strategi ini dapat membangun citra sebagai mitra andal dalam bidang usaha angkutan laut
dalam negeri, sekaligus memperluas basis klien dari internal hingga memasuki pasar eksternal.
Dalam hal pesaing dan persaingan, penting untuk terus memantau perkembangan dan strategi perusahaan
dalam industri dan sektor serupa di pasar modal dan industri. Saat ini, beberapa pesaing yang memiliki
bidang usaha yang sama dengan SLN dalam industri pengelolaan kapal adalah sebagai berikut.
1. PT Transcoal Pacific Tbk;
2. PT Trans Power Marine Tbk;
3. PT Hasnur Internasional Shipping Tbk;
4. PT Habco Trans Maritima Tbk;
5. PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk;
6. PT IMC Pelita Logistik Tbk;
7. PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk;
37
Page 38
8. PT Batulicin Nusantara Maritim Tbk; dan
9. PT Cakra Buana Resources Energi Tbk.
Dengan analisis pasar tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Perubahan Kegiatan Usaha pada
aspek kelayakan pasar adalah layak.
Kelayakan Teknis
Kapasitas kegiatan usaha baru Perseroan sebagai perusahaan holding akan sangat bergantung pada
efektivitas manajemen dan sinergi strategis dari anak perusahaan, optimalisasi sumber daya yang dimiliki,
serta kemampuan perusahaan dalam mengelola portofolio investasi untuk mencapai pertumbuhan yang
berkelanjutan. Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, SLN memiliki dan mengoperasikan tiga unit
kapal tongkang, di antaranya: (1) TB. Star Sejati 01/ BG. Victoria 3301; (2) TB. Star Sejati 02/ BG. Victoria
3302; dan (3) TB. Star Sejati 05/ BG. Victoria 3303. Masing-masing kapal tongkang memiliki kapasitas
angkut sebesar 10.500 MT. Tiga kapal tongkang yang dimiliki oleh Perseroan yakni BG Victoria 3001, BG
Victoria 3002, dan BG Victoria 3003 yang masing-masing memiliki umur ekonomis selama dua puluh (20)
tahun. Adapun unit TB Star Sejati 01, 02, dan 05 merupakan tug boat yang dimiliki oleh pengelola
pelabuhan untuk menarik kapal tongkang milik Perseroan. Menurut keterangan manajemen, SLN memiliki
rencana untuk menambah jumlah armada kapal tongkang sebagai strategi ekspansi di masa mendatang
untuk memenuhi permintaan pasar.
Dalam menjalankan kegiatan usaha di bidang Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI 64210), Aktivitas Kantor
Pusat (KBLI 70100), dan Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis Lainnya (KBLI 70209), Perseroan
menerapkan pola bisnis yang terstruktur dan berorientasi pada pengelolaan serta pengembangan entitas
anak. Pola bisnis ini mencakup tahap identifikasi peluang usaha, penyusunan rencana investasi,
pelaksanaan kerja sama atau akuisisi, hingga pengawasan dan evaluasi kinerja entitas anak untuk
memastikan kontribusi terhadap pendapatan konsolidasi Perseroan. Adapun proses operasional pada
tingkat operasional SLN adalah (1) Permintaan Shipping Instruction; (2) Kedatangan Kapal (Arrival), (3)
Proses Muat (Loading Operation), (4) Penyelesaian/Finalisasi Dokumen; (5) Keberangkatan Kapal
(Departure); dan (6) Penagihan (Invoicing).
Saat ini, SLN memiliki 2 orang tenaga kerja untuk menjalankan kegiatan operasionalnya. Dalam rencana
perubahan kegiatan usaha ini, Perseroan tidak memerlukan tenaga ahli khusus. Namun, SLN memiliki satu
orang ahli yang saat ini menjadi tenaga kerja SLN, yang sebelumnya berpengalaman menjadi kapten kapal
dan berfokus di bidang kapal tunda dan kapal tongkang lebih dari 20 tahun. SLN berkomitmen untuk terus
meningkatkan keterampilan para karyawan dengan berbagai program pelatihan yang disusun berdasarkan
posisi dan tugas yang dilakukan. Hal ini untuk memastikan karyawan dilengkapi dengan kemampuan yang
baik dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari serta memaksimalkan potensi, kualitas dan kapasitas
sumber daya manusia dari masing-masing karyawan.
Dengan analisis teknis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Perubahan Kegiatan Usaha pada
aspek kelayakan teknis adalah layak.
Kelayakan Pola Bisnis
Keunggulan kompetitif yang dimiliki Perseroan atas rencana perubahan kegiatan usaha barunya menjadi
perusahaan holding yakni, Perseroan tidak lagi terbebani oleh biaya operasional tinggi dan depresiasi aset
mesin percetakan yang besar. Keunggulan utama terletak pada kemampuan capital allocation/alokasi
modal yang memungkinkan Perseroan secara fleksibel memindahkan likuiditas hasil penjualan aset ke unit
bisnis yang memiliki tingkat pengembalian investasi (return on investment) lebih tinggi, dalam hal ini SLN
yang bergerak pada sektor angkutan laut dalam negeri memiliki arus kas yang lebih stabil. Perseroan dapat
memisahkan hukum dan finansial antara Perseroan dengan anak usahanya. Jika perusahaan yang
diakuisisi mengalami kendala operasional atau tuntutan hukum, aset di tingkat holding tetap terlindungi.
Keunggulan ini memberikan keamanan khusus bagi investor perusahaan terbuka karena eksposur risiko
38
Page 39
terkonsentrasi di level anak usaha, bukan pada entitas induk secara langsung. Perubahan kegiatan usaha
menjadi perusahaan holding memungkinkan manajemen untuk fokus pada strategi makro, pengembangan
portofolio, dan pengawasan kinerja, sementara operasional harian diserahkan kepada manajemen anak
usaha. Fokus pada fungsi kontrol ini memastikan bahwa perusahaan dapat merespons perubahan dan
melihat potensi ekspansi serta diversifikasi portofolio.
Adapun keunggulan kompetitif yang dimiliki oleh SLN adalah sebagai berikut.
• SLN memiliki 3 unit kapal tongkang yang telah beroperasional.
• SLN memiliki rekam jejak operasional yang terbukti dan basis pelanggan yang mapan dan loyal.
• SLN memiliki tim manajemen dengan pengalaman industri yang relevan.
• SLN memiliki kemampuan untuk dapat beroperasi secara mandiri dan berkelanjutan tanpa bergantung
pada manajemen harian Perseroan.
Dengan keunggulan kompetitif yang telah dimiliki, Perseroan dapat menciptakan nilai yang diantaranya (1)
Diversifikasi portofolio; (2) Meningkatkan kinerja keuangan Perseroan; serta (3) Stabilitas pendapatan dan
arus kas.
Dengan analisis pola bisnis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Perubahan Kegiatan Usaha pada
aspek kelayakan pola bisnis adalah layak.
Kelayakan Model Manajemen
Dalam rencana Perubahan Kegiatan Usaha ini, Perseroan akan melakukan restrukturisasi manajemen
dan sumber daya manusia yang mencakup fungsi keuangan, hukum, dan manajemen investasi yang
dibutuhkan, serta Perseroan tidak membutuhkan perekrutan personel lainnya, termasuk namun tidak
terbatas dalam industri angkutan laut. Sementara itu, dari sisi SLN, tim operasional yang ada akan
dipertahankan dan memungkinkan untuk SLN melakukan rekrutmen sumber daya manusia baru untuk
ekspansi di masa mendatang sesuai dengan kebutuhan. Saat ini, sumber daya manusia yang
menjalankan kegiatan operasional di tingkat SLN berjumlah 2 orang.
Dalam menjalankan kegiatan usaha barunya menjadi perusahaan holding, Perseroan mungkin
menghadapi beberapa risiko yang dapat memengaruhi kinerja usahanya. Beberapa risiko utama yang
dihadapi Perseroan antara lain:
1. Risiko ekspansi bisnis dan pasar baru;
2. Risiko industri entitas anak; dan
3. Risiko likuiditas dan konsentrasi aset.
Adapun risiko utama yang mungkin dihadapi oleh SLN yang beroperasional dalam sektor angkutan laut
dalam negeri, yang melibatkan aspek operasional, teknis, hukum, dan keuangan antara lain:
1. Risiko persaingan usaha;
2. Risiko operasional;
3. Risiko ketergantugan pada klien dari grup;
4. Risiko perubahan regulasi dan kepatuhan;
5. Risiko keselamatan dan tanggung jawab hukum; dan
6. Risiko keuangan dan fluktuasi ekonomi.
Upaya Perseroan dan SLN dalam mencegah dan meminimalisir dampak maupun kerugian akibat potensi
risiko utama adalah dengan menerapkan strategi mitigasi risiko yang efektif dengan identifikasi, evaluasi,
dan pengendalian risiko yang sesuai.
Berdasarkan keunggulan kompetitif yang dimiliki, Perseroan menunjukkan kapasitas dan kemampuan
manajemen yang memadai dalam mengembangkan kegiatan usaha baru. Status Perseroan sebagai
39
Page 40
perusahaan terbuka mencerminkan transparansi, akuntabilitas, serta akses yang luas terhadap pendanaan
dan jaringan strategis, yang menjadi modal penting dalam mendukung ekspansi usaha. Keunggulan
kompetitif tersebut akan diperkuat oleh kemampuan operasional SLN yang bergerak di bidang angkutan
umum dalam negeri. SLN telah memiliki pengalaman dan keberhasilan yang baik dalam industri angkutan
laut dalam negeri di Indonesia dalam skala ekonomi menengah, sehingga SLN menjadi perusahaan
potensial dan juga memiliki kapasitas dan kemampuan yang baik untuk diakuisisi oleh Perseroan. Langkah
strategis dalam pengambilalihan SLN menjadi entitas anak Perseroan ini bertujuan untuk mengoptimalisasi
struktur pendapatan jangka panjang Perseroan dengan diversifikasi aset operasional yang memiliki arus
kas yang stabil.
Dengan analisis model manajemen tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Perubahan Kegiatan
Usaha pada aspek kelayakan model manajemen adalah layak.
Kelayakan Keuangan
Dari Kajian Kelayakan Keuangan, Perseroan memerlukan biaya belanja modal (capex) yang bersumber
dari pendanaan pemegang saham pengendali yang dapat diberikan melalui suntikan ekuitas, dan/atau
pinjaman pemegang saham. Perseroan diproyeksikan mencatatkan tambahan laba bersih dari Perubahan
Kegiatan Usaha sebesar Rp13,89 miliar pada tahun 2026, Rp14,38 miliar pada tahun 2027, Rp18,22 miliar
pada tahun 2028, sebesar Rp22,18 miliar pada tahun 2029, dan sebesar Rp22,39 miliar pada tahun 2030.
Analisis kelayakan proyek menunjukkan bahwa Perubahan Kegiatan Usaha ini memenuhi kriteria
kelayakan dengan variabel-variabel sebagai berikut.
• Net Present Value (NPV) > 0 → Layak
NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp212.078.508.000,-. Dengan demikian, hasil NPV yang positif
atau lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan.
• Internal Rate of Return (IRR) > Discount Rate → Layak
IRR yang dihasilkan adalah sebesar 44,97%. Hasil IRR berada di atas tingkat discount rate yang
sebesar 9,68%. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena
keuntungan lebih besar dari biaya modal (cost of capital) yang diasumsikan.
• Profitability Index (PI) > 1 → Layak
PI yang diperoleh adalah sebesar 2,61255. Dengan demikian, hasil PI yang lebih dari 1 menunjukkan
bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan dari pengeluaran investasi yang
dilakukan.
• Payback Period (PP)
PP yang diperoleh adalah 5 tahun 8 bulan. Dengan demikian, Perseroan mampu mengembalikan
seluruh investasi setelah proyek berjalan selama 5 tahun 8 bulan.
Kemudian, dari analisis sensitivitas, menurunnya volume pendapatan merupakan faktor yang paling sensitif
terhadap kelayakan usaha.
Dengan analisis keuangan tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Perubahan Kegiatan Usaha pada
aspek kelayakan keuangan adalah layak.
11. Kesimpulan Studi Kelayakan
Berdasarkan analisis atas Kelayakan Pasar, Kelayakan Teknis, Kelayakan Pola Bisnis, Kelayakan Model
Manajemen, dan Kelayakan Keuangan, dapat disimpulkan bahwa Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan
sesuai dengan KBLI 64210 yaitu Aktivitas Perusahaan Induk, KBLI 70100 yaitu Aktivitas Kantor Pusat, dan
KBLI 70209 yaitu Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis Lainnya adalah layak.
40
Page 41
VIII. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI BERKAITAN DENGAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Perseroan memiliki tenaga ahli yang memadai, baik dari segi jumlah maupun kompetensi untuk menjalankan
operasional aktivitas perusahaan induk (holding) secara profesional dan sesuai standar yang berlaku. Dalam hal
ini, mayoritas anggota direksi dan dewan komisaris Perseroan saat ini akan tetap mempertahankan jabatannya
selama proses transisi perubahan kegiatan usaha. Mayoritas anggota direksi dan dewan komisaris Perseroan saat
ini tersebut telah berpengalaman dalam posisi manajerial di perseroan dan karenanya memiliki kompetensi yang
diperlukan untuk kelancaran kegiatan usaha Perseroan kedepannya yaitu sebagai perusahaan induk (holding).
Meskipun pengalaman sebelumnya di Perseroan adalah terkait kegiatan usaha bisnis mesin packaging,
pengalaman tersebut tetap dapat diterapkan untuk kegiatan usaha perusahaan induk (holding) Perseroan
dikarenakan pemahaman bisnis yang bersifat umum.
Selain itu, Perseroan akan menyelenggarakan RUPSLB untuk menunjuk calon anggota Direksi yang memiliki
kompetensi di sektor maritim, yang disetujui pengangkatannya oleh RUPSLB, maka calon anggota Direksi tersebut
juga akan menjadi salah satu tenaga ahli untuk kegiatan usaha baru Perseroan dalam kaitannya dengan
pengelolaan portfolio SLN.
IX. DAMPAK RENCANA TRANSAKSI DAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA TERHADAP
KONDISI KEUANGAN PERUSAHAAN (PROFORMA)
Berikut ini adalah proforma laporan keuangan perseroan sebelum dan sesudah dilakukannya rencana transaksi
berdasarkan laporan asurans praktisi independen atas kompilasi informasi keuangan proforma yang telah di
review oleh Soaduon Tampubolon, CPA, Auditor Independen, Kantor Akuntan Publik Anwar dan Rekan dengan
Laporan No. AR/L/013/024/2026 tertanggal 8 Mei 2026 dengan opini Auditor Independen yang menyatakan bahwa
informasi keuangan konsolidasian proforma telah dikompilasi, dalam semua hal yang material, berdasarkan kriteria
yang berlaku, seperti dijelaskan dalam Catatan 2 dan 3 atas informasi keuangan konsolidasian proforma, sebagai
berikut:
PT MASTER PRINT TBK DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
31 DESEMBER 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Historis Penyesuaian
PT Samudra
Historis Layar
PT Master Print Nusantara
Tbk dan (Entitas yang
Entitas diakuisisi) - Eliminasi Divestasi
Anaknya (Lampiran I) Proforma Proforma Catatan Saldo Proforma
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 1.933.824.747 45.754.471.389 - (1.151.502.667) 4a 46.536.793.469
Piutang usaha - neto 8.799.183.203 7.727.633.751 - (18.799.183.203) 4b 7.727.633.751
Piutang lain-lain - neto 36.096.869.126 18.660.000 - (36.096.869.126) 4b 18.660.000
Persediaan 11.901.476.115 1.961.300.300 - (11.901.476.115) 4b 1.961.300.300
Biaya dibayar di muka 360.803.298 768.869.863 - (360.803.298) 4b 768.869.863
Uang muka 24.327.519.833 30.998.813 - (24.327.519.833) 4b 30.998.813
Pajak dibayar di muka - 2.561.942.542 - 255.104.514 4b 2.817.047.056
Total Aset Lancar 93.419.676.322 58.823.876.658 59.861.303.252
ASET TIDAK LANCAR
41
Page 42
Investasi pada entitas
anak - - (88.045.859.000) 88.045.859.000 3,4c -
Goodwill - - 2.089.692.672 - 4f 2.089.692.672
Taksiran tagihan pajak
penghasilan 1.649.265.450 - - (881.511.640) 4b 767.753.810
Aset tetap - neto 13.312.335.809 113.835.313.134 - (14.768.915.365) 4b 112.378.733.578
Aset hak-guna - neto 6.136.947.510 - - - 6.136.947.510
Aset pajak tangguhan 6.326.123.620 7.684.211 - (6.326.123.620) 4b 7.684.211
Uang jaminan 1.286.646.000 - - 1.286.646.000
Aset lain-lain 9.021.739 - - (9.021.739) 4b -
Total Aset Tidak Lancar 27.433.694.128 115.129.643.345 122.667.457.781
TOTAL ASET 120.853.370.450 173.953.520.003 182.528.761.033
PT MASTER PRINT TBK DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
30 September 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Historis Penyesuaian
PT Samudra
Historis Layar
PT Master Print Nusantara
Tbk dan (Entitas yang
Entitas diakuisisi) - Eliminasi Divestasi
Anaknya (Lampiran I) Proforma Proforma Catatan Saldo Proforma
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA
PENDEK
Utang bank jangka pendek 1.174.780.340 - - (1.174.780.340) 4b -
Utang usaha 19.836.373.890 382.846.692 - (19.836.373.890) 4b 382.846.692
Utang lain-lain 116.630.981 - - (116.630.981) 4b -
Uang muka penjualan 4.471.314.842 - - (4.471.314.842) 4b -
Biaya yang masih harus 2.073.279.029 88.500.000 - (2.073.279.029) 4b 88.500.000
42
Page 43
dibayar
Utang pajak 1.108.134.698 2.706.865.430 - 2.543.187.734 4d 6.358.187.862
Liabilitas jangka panjang
yang jatuh tempo dalam
waktu satu tahun:
Liabilitas sewa - pihak
berelasi 754.145.754 - - (754.145.754) 4b -
Utang pembiayaan
konsumen 467.784.946 - - (467.784.946) 4b -
Total Liabilitas Jangka
Pendek 30.002.444.480 3.178.212.122 6.829.534.554
LIABILITAS JANGKA
PANJANG
Utang lain-lain 6.770.627.918 - - (6.770.627.918) 4b -
Liabilitas jangka Panjang
setelah dikurangi bagian
jatuh tempo dalam waktu
satu tahun:
Liabilitas sewa 3.227.977.689 - - (3.227.977.689) 4b -
Utang pembiayaan
konsumen 330.887.650 - - (330.887.650) 4b -
Liabilitas imbalan kerja 7.831.936.090 34.928.227 - (7.831.936.090) 4b 34.928.227
Total Liabilitas Jangka
Panjang 18.161.429.347 34.928.227 34.928.227
TOTAL LIABILITAS 48.163.873.827 3.213.140.349 6.864.462.781
EKUITAS
Modal saham - nilai
nominal Rp 25 per saham
Modal dasar -
5.888.000.000 saham
Modal ditempatkan dan
disetor 1.907.000.000
saham pada 31 Desember
2025 dan
31 Desember 2024 47.675.000.000 140.000.000.000 (140.000.000.000 ) - 4a 47.675.000.000
Tambahan Modal disetor 43.672.238.175 - - (1.318.543.082) 42.353.695.093
Rugi komprehensif lain (1.841.139.070 ) - - 4.971.983.235 3.130.844.165
Saldo laba:
Telah ditentukan
penggunaannya 370.000.000 - - - 370.000.000
Belum ditentukan
penggunaannya (17.358.914.674 ) 30.740.379.654 (35.420.747.608 ) 14.709.460.342 4f (7.329.822.286)
Sub-total 72.517.184.431 170.740.379.654 86.199.716.972
Kepentingan Nonpengendali 172.312.192 - 89.464.581.280 (172.312.192) 4f 89.464.581.280
Total Ekuitas 72.689.496.623 170.740.379.654 175.664.298.252
TOTAL LIABILITAS DAN
EKUITAS 120.853.370.450 173.953.520.003 182.528.761.033
PT MASTER PRINT TBK DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN PROFORMA
31 DESEMBER 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Historis Penyesuaian
PT Samudra
Historis Layar
PT Master Print Nusantara
Tbk dan (Entitas yang
Entitas diakuisisi) - Eliminasi Divestasi
Anaknya (Lampiran I) Proforma Proforma Catatan Saldo Proforma
PENJUALAN 127.106.966.372 93.388.589.529 - (4.873.554.958) 215.622.000.943
43
Page 44
BEBAN POKOK
PENJUALAN (93.506.137.779) (70.434.946.275) - (5.861.487.201) (169.802.571.255)
LABA BRUTO 33.600.828.593 22.953.643.254 45.819.429.688
Beban penjualan (2.233.183.064) (347.254.251) - 477.194.087 (2.103.243.228)
Beban umum dan administrasi (26.498.526.515) (1.621.959.617) - 3.364.524.552 (24.755.961.580)
Beban keuangan (1.787.710.950) (9.647.922) - 115.466.336 (1.681.892.536)
Pendapatan keuangan 21.507.570 327.467.765 - 254.945.889 603.921.224)
Penghasilan (beban) lain-lain (32.699.814.718) (996.552.586) - 23.505.409.576 (10.190.957.728)
LABA (RUGI) SEBELUM
PAJAK PENGHASILAN (29.596.899.084) 20.305.696.643 7.691.295.840
MANFAAT (BEBAN) PAJAK -
PENGHASILAN 3.560.636.142 (276.468.033) (2.650.795.272) 633.372.837
LABA NETO TAHUN
BERJALAN (26.036.262.942) 20.029.228.610 8.324.668.677
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali atas
liabilitas imbalan kerja
jangka panjang (601.170.249) 11.215.587 - 601.170.249 11.215.587
Pajak penghasilan terkait 132.257.455 (2.467.429) - (132.257.455) (2.467.429)
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN
NETO - SETELAH PAJAK (468.912.794) 8.748.158 8.748.158
TOTAL PENGHASILAN
KOMPREHENSIF
PERIODE/TAHUN
BERJALAN (26.505.175.736) 20.046.724.926 8.333.416.835
Selanjutnya, laporan perubahan ekuitas proforma dan laporan arus kas proforma tidak disajikan dalam
keterbukaan informasi ini, mengingat laporan keuangan proforma tidak disusun untuk tujuan komparabilitas
dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Berikut disajikan rasio keuangan utama beserta penjelasan singkat atas laporan keuangan proforma:
Profitabilitas (%)
Laba (Rugi) Neto Periode/Tahun Berjalan terhadap Jumlah Aset 4,56%
Laba (Rugi) Neto Periode/Tahun Berjalan terhadap Jumlah Ekuitas 4,74%
Laba (Rugi) Neto Periode/Tahun Berjalan terhadap Pendapatan 3,86%
Laba Bruto terhadap Pendapatan 21,25%
Laba (Rugi) Usaha terhadap Pendapatan 8,79%
Solvabilitas (x)
Liablitas terhadap Aset 0,04x
Liablitas terhadap Ekuitas 0,04x
Likuiditas (x)
Aset Lancar terhadap Liabilitas Jangka Pendek 8,77x
Kas terhadap Liabilitas Jangka Pendek 6,81x
44
Page 45
X. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
RUPSLB mengenai Perubahan Kegiatan Usaha dan RUPS Independen mengenai Rencana Transaksi akan
diadakan pada tempat dan waktu yang akan dirincikan pada Pemanggilan RUPSLB dan RUPS Independen yang
akan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan juga akan menyelenggarakan RUPSLB dan RUPS Independen secara elektronik berdasarkan POJK
No.16/2020 melalui aplikasi eASY.KSEI.
Maka dari itu, Perseroan sangat mengimbau seluruh Pemegang Saham untuk menghadiri RUPSLB dan RUPS
Independen dengan memberikan kuasa kepada pihak yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”)
dengan menandatangani serta mengembalikan formulir surat kuasa yang dapat diperoleh di website Perseroan
(www.masterprint.co.id) dan sehubungan dengan RUPS Independen, Surat Pernyataan Pemegang Saham
Independen kepada Perseroan melalui email corsec@masterprint.co.id. Surat kuasa harus sudah diterima oleh
Direksi Perseroan selambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal RUPSLB dan RUPS Independen yang akan
dirincikan pada Pemanggilan RUPSLB dan RUPS Independen yang akan disampaikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, di kantor BAE, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora, yang berkedudukan
di Jakarta dan beralamat di Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5. Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading Jakarta
Utara 14240. Pemegang saham juga dapat memberikan kuasa secara elektronik melalui fasilitas Electronic
General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI
sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan RUPSLB dan RUPS
Independen paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPS Independen yang akan dirincikan pada
Pemanggilan RUPSLB dan RUPS Independen yang akan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pemegang Saham atau kuasanya yang hendak menghadiri RUPS Independen harus menandatangani Surat
Pernyataan Pemegang Saham Independen.
Pengumuman mengenai RUPSLB dan RUPS Independen, beserta dengan Informasi Kepada Pemegang Saham,
diterbitkan pada tanggal 11 Mei 2026 pada situs web BEI, situs web Perseroan, dan situs web PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“eASY.KSEI”). Pemanggilan untuk menghadiri RUPS Independen akan diumumkan pada
situs web BEI, situs web Perseroan, dan eASY.KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Para Pemegang Saham yang berhak menghadiri RUPSLB dan RUPS Independen terkait dengan agenda
persetujuan untuk Perubahan Kegiatan Usaha dan Rencana Transaksi adalah Para Pemegang Saham (dan
sehubungan dengan RUPS Independen, Para Pemegang Saham Independen) yang namanya tercatat di Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada Recording Date.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 12 POJK 15/2020, Pemegang Saham Independen adalah pemegang
saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan
bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, dan Pengendali
Perseroan atau bukan merupakan pihak terafiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang
saham utama dan Pengendali Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 butir a dan b POJK 15/2020, RUPS Independen dapat dilangsungkan jika
RUPS Independen dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen. Keputusan RUPS Independen adalah sah jika disetujui oleh
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
Pemegang Saham Independen.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 POJK 15/2020, dalam hal kuorum kehadiran Pemegang Saham Independen
yang disyaratkan tidak tercapai dalam RUPS Independen pertama, maka RUPS Independen selanjutnya
45
Page 46
direncanakan akan diselenggarakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah RUPS Independen pertama
diselenggarakan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 butir c dan d POJK 15/2020, RUPS Independen kedua dapat dilangsungkan
jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
oleh Pemegang Saham Independen dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen
yang hadir dalam RUPS Independen kedua.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 POJK 15/2020, dalam hal kuorum kehadiran Pemegang Saham Independen
yang disyaratkan tidak tercapai dalam RUPS Independen kedua, maka RUPS Independen selanjutnya
direncanakan akan diselenggarakan sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh OJK.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 butir e dan f POJK 15/2020, dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS
Independen kedua tidak tercapai, RUPS Independen ketiga akan dilangsungkan dengan ketentuan Rapat sah dan
berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham independen dari saham dengan hak suara yang
sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan. Keputusan RUPS
Independen ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 50% (lima
puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen yang hadir dalam RUPS Independen ketiga.
Pemegang saham Perseroan dapat mengusulkan mata acara RUPSLB dan RUPS Independen yang selambat-
lambatnya diterima Perseroan pada tanggal 19 Mei 2026 dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (8) huruf b Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 16 ayat (1), (2), dan (3) POJK 15/2020.
Adapun, kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB atas agenda Perubahan Kegiatan
Usaha adalah sebagai berikut:
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua
pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan RUPS adalah sah jika
disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
RUPS;
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan
ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham
yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga perlima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
dan keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS; dan
c. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak tercapai, RUPS
ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri
oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
Selanjutnya untuk kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan RUPS Independen atas agenda
Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen dan keputusan RUPS adalah sah
jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen;
b. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan
jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen dan keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh
lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS;
c. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak tercapai, RUPS
ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika
dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum
kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan; dan keputusan RUPS ketiga adalah sah
46
Page 47
jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham
yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS.
Dalam hal perubahan Kegiatan Usaha tidak memperoleh persetujuan RUPS, rencana perubahan Kegiatan Usaha
baru dapat dimintakan persetujuan RUPS kembali paling singkat 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPS
yang tidak menyetujui perubahan Kegiatan Usaha tersebut.
Dalam hal Transaksi Afiliasi yang wajib terlebih dahulu disetujui oleh Pemegang Saham Independen dalam RUPS
atau Transaksi Benturan Kepentingan tidak disetujui Pemegang Saham Independen dalam RUPS, rencana
transaksi dimaksud baru dapat dimintakan persetujuan RUPS kembali paling singkat 12 (dua belas) bulan setelah
pelaksanaan RUPS yang tidak menyetujui Transaksi Afiliasi yang wajib terlebih dahulu disetujui oleh Pemegang
Saham Independen dalam RUPS atau Transaksi Benturan Kepentingan tersebut.
XI. DAFTAR TANGGAL-TANGGAL PENTING TERKAIT RENCANA TRANSAKSI
Perkiraan tanggal-tanggal penting sehubungan dengan Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
No Aktivitas Tanggal
1. Pemberitahuan Mata Acara RUPSLB dan RUPS Independen ke OJK 4 Mei 2026
2. Pengumuman RUPSLB dan RUPS Independen 11 Mei 2926
3. Pengumuman Keterbukaan Informasi 11 Mei 2026
4 Pemanggilan RUPSLB dan RUPS Independen 26 Mei 2026
5. RUPSLB dan RUPS Independen 19 Juni 2026
6. Rencana Transaksi dan rencana Perubahan Kegiatan Usaha dilakukan 22 Juni 2026
7. Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB dan RUPS Independen 23 Juni 2026
XII. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa:
a. Transaksi Akuisisi SLN, Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih, dan Transaksi Pengalihan GPK merupakan
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020;
b. Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih dan Transaksi Pengalihan GPK juga merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020;
c. Transaksi Akuisisi SLN, Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih, dan Transaksi Pengalihan GPK merupakan
transaksi yang berpotensi mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020,
dan bahwa Rencana Transaksi akan melalui prosedur yang memadai sesuai dengan kebijakan internal Perseroan
dalam rangka memastikan bahwa Rencana Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku
umum serta sesuai dengan ketentuan dalam POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan
mereka, semua informasi material sehubungan dengan Rencana Transaksi telah diungkapkan dalam Keterbukaan
Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
XIII. LAIN-LAIN
47
Page 48
Apabila pemegang saham Perseroan membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Rencana Transaksi,
pemegang saham Perseroan dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja operasional
Perseroan:
Corporate Secretary
Jl. Pangeran Jayakarta No.135 Blok C12-15, Mangga Dua Selatan
Sawah Besar, Jakarta Selatan
Telepon: 021 – 624-0170
Website: www.masterprint.co.id
Email: corsec@masterprint.co.id
Ardi Kusuma
Direktur Utama
48
Names mentioned 87 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT SAMUDERA LAYAR NUSANTARA
p.1 ×6
unresolved
org
PT GLOBAL PUTRA KUSUMA OLEH
p.1
unresolved
org
PT SAMUDERA LAYAR NUSANTARA OLEH
p.1
unresolved
org
Deep Source Pte. Ltd.
p.3 ×3
unresolved
org
KJPP MSE
p.4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Syarif
p.4
unresolved
org
Endang dan Rekan
p.4 ×2
unresolved
org
KJPP ID
p.4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Ihot
p.4
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
org
PT Samudera Layar Nusantara Transaksi Akuisisi
p.4
unresolved
person
Darmawan Wangsa
p.6 ×3
unresolved
—
PPS
· Pemegang Saham
p.7
unresolved
person
Robert Prasetia Mulia
· Notaris
p.7 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7 ×9
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
PT SLN
p.8
unresolved
org
PT Prima Dharma Karsa
p.8 ×2
unresolved
person
Wang Dezhou
p.8 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Utara
p.8
unresolved
org
Anwar dan Rekan
p.9 ×5
unresolved
org
Anwar
p.9 ×6
unresolved
person
Soaduon Tampubolon
p.9 ×5
unresolved
person
H. Warman
· Notaris
p.10 ×2
unresolved
org
Menteri
p.10
unresolved
person
Akta Notaris Putra Hutomo
· Notaris
p.10 ×2
unresolved
person
Doktor Putra Hutomo
· Notaris
p.10
unresolved
org
PT Samudera Layar Nusantara. C.
p.12
unresolved
person
Drajat Darmadji
p.13
unresolved
person
Christina Dwi Utami S.H.
p.13 ×2
unresolved
org
PT Kencana Usaha Sentosa
p.14 ×2
unresolved
person
Drs. Gilbert Rely
p.14 ×2
unresolved
person
Tungga Wijaya. Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih
p.15
unresolved
person
Akta Notaris Novianti
p.16
unresolved
org
Kementerian
p.16
unresolved
person
Akta Stephanie Wilamarta
p.16
unresolved
org
Bank BCA
p.18
unresolved
person
Tungga Wijaya. Transaksi Pengalihan GPK
p.19
unresolved
org
KJPP Syarif Endang dan Rekan
p.21
unresolved
org
KJPP Syarif Endang
p.21
unresolved
org
PT Prima Dharma Darmawan Wangsa Perkasa
p.27
unresolved
org
PT Kencana Usaha Jessica Kusuma
p.28
unresolved
org
PT Kencana Usaha Perseroan Sentosa
p.28
unresolved
—
Cofounder
p.29
unresolved
org
PT Prima Dharma Perseroan Perkasa
p.29
unresolved
org
PT Samudera Layar GPK Nusantara Catatan
p.29
unresolved
org
KJPP Syarif
p.29 ×4
unresolved
—
: No. 09-S-02341
p.29
unresolved
—
: No. RMK-2017.00303
p.29
unresolved
—
: No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
p.29
unresolved
—
: No. 173/NB.122/STTD-P/2019
p.29
unresolved
org
Endang & Rekan
p.30 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.31
unresolved
—
Website/Email
p.31 ×2
unresolved
org
KJPP Endang
p.34
unresolved
org
Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk
p.37 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar dan Rekan
p.41
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar
p.41
unresolved
org
PT Samudra Historis
p.41 ×3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.45
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.45
unresolved
person
XII.
· KOMISARIS
p.47
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
3217 ms
12 Sep 2026 22:23
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': 'IDR',
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '100680000000'}