Skip to content
Back to announcement

20260511_PTMP_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32090390_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review PTMP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 39

Page 1
                       KETERBUKAAN INFORMASI
  DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG
  TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”) DAN PERATURAN OTORITAS
  JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN
                                       (“POJK 42/2020”)

INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DIPERSIAPKAN TERKAIT DENGAN RENCANA (i) DIVESTASI PTMR;
(ii) PEROLEHAN BISNIS BERSIH PTMR ; (iii) PEROLEHAN 99% SAHAM PTMR DI PT GLOBAL PUTRA KUSUMA
(“RENCANA TRANSAKSI”). INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI SANGAT PENTING DAN PERLU
DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.




                                               PT MITRA PACK Tbk
                                                  (“Perseroan”)

                                                 Kegiatan Usaha Utama:
                                     Bergerak dalam bidang perdagangan sebagai
                                    distributor resmi dan penyewaan barang-barang
                                      industri pengemasan termasuk suku cadang
                                          Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                                      Kantor Pusat:
                                         Jl. Pangeran Jayakarta No.135 Blok B20
                                                 Telepon: 021 – 624-0170
                                                   Kantor Operasional:
                     Jl. Dr. Sitanala No. 11 Kel. Karangsari, Kec. Neglasari, Kota Tangerang 15129
                             Situs Web: www.mitrapack.co.id ; Email: corsec@mitrapack.co.id

DOKUMEN INI MERUPAKAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN:
(i) TRANSAKSI DIVESTASI SAHAM PT MASTER PRINT TBK
(ii) TRANSAKSI PEROLEHAN BISNIS BERSIH PT MASTER PRINT TBK
(iii) TRANSAKSI PEROLEHAN SAHAM PT GLOBAL PUTRA KUSUMA

Dalam hal terdapat keraguan mengenai aspek apapun dari Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini atau
mengenai tindakan yang harus anda ambil, maka anda dapat berkonsultasi dengan wakil perantara pedagang efek anda atau
wakil perusahaan efek terdaftar, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan atau penasihat profesional lainnya.

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA
BERTANGGUNG JAWAB ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIKEMUKAKAN ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT
MENYEBABKAN INFORMASI INI MENYESATKAN.

                       Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2026.
Page 2
                                          DEFINISI

Afiliasi              : Berdasarkan Pasal 1 butir 1 POJK 42/2020 jo. Pasal 1 butir 1 UUPM, afilasi
                        adalah:

                             a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                                kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                                seseorang dengan:
                                      1. suami atau istri;
                                      2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                      3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
                                      dari cucu;
                                      4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                      saudara yang
                                      bersangkutan; atau
                                      5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan.
                             b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                                baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                                dengan:
                                      1. orang tua dan anak;
                                      2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                      3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                             c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
                                dan pihak tersebut;
                             d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
                                satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                                pengawas yang sama;
                             e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                                tidak langsung,dengan cara apa pun, mengendalikan atau
                                dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                                menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak
                                dimaksud;
                             f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                                baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                                menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                                yang sama; atau
                             g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                                pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
                                kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
                                dari perusahaan tersebut.


AK                    : Sdr. Ardi Kusuma
Aset Yang Dialihkan   :
                        PTMR akan menjual, mengalihkan dan memindahkan kepada PTMP, dan
                        PTMP akan membeli, mengambil alih dan menerima, seluruh hak dan
                        kewajiban, alas hak dan kewajiban, serta kepentingan PTMR pada dan atas
                        seluruh aset dan usaha yang ada dalam PTMR, kecuali yang secara tegas
                        dikecualikan berdasarkan kesepakatan Para Pihak, yang terdiri dari:
                                   (a)      seluruh aset berwujud dan tidak berwujud, termasuk

                                               2
Page 3
                                      namun tidak terbatas pada tanah dan bangunan, mesin,
                                      inventaris, peralatan, persediaan dan pasokan;

                             (b)      seluruh hak atas harta tetap, hak sewa dan hak pakai,
                                      dan kepentingan dalam harta tidak bergerak;

                             (c)      seluruh hak dan kepentingan kontraktual, termasuk
                                      namun tidak terbatas pada kontrak pelanggan dan
                                      pemasok, izin, konsesi, lisensi dan persetujuan,
                                      sepanjang dapat dialihkan dan/atau telah diperoleh
                                      persetujuan pihak ketiga yang dipersyaratkan;

                             (d)      seluruh piutang, simpanan, rekening bank (sepanjang dapat
                                      dialihkan), dan biaya dibayar di muka;

                             (e)      seluruh Karyawan, perjanjian kerja, program pensiun dan
                                      tunjangan, serta kewajiban terkait, dengan tunduk pada
                                      prosedur hukum ketenagakerjaan yang berlaku
                                      sehubungan dengan Karyawan; dan

                             (f)      seluruh aset dan kegiatan usaha yang dimiliki, digunakan,
                                      atau dimiliki oleh PTMR,


Bisnis Bersih   : Seluruh hak dan kewajiban, alas hak dan kewajiban, serta kepentingan
                  Perseroan pada dan atas seluruh aset dan usaha yang ada dalam Perseroan,
                  yang terdiri dari:
                  (a) seluruh aset berwujud dan tidak berwujud, termasuk namun tidak terbatas
                       pada tanah dan bangunan, mesin, inventaris, peralatan, persediaan dan
                       pasokan;
                  (b) seluruh hak atas harta tetap, hak sewa dan hak pakai, dan kepentingan
                       dalam harta tidak bergerak;
                  (c) seluruh hak dan kepentingan kontraktual, termasuk namun tidak terbatas
                       pada kontrak pelanggan dan pemasok, izin, konsesi, lisensi dan
                       persetujuan, sepanjang dapat dialihkan dan/atau telah diperoleh
                       persetujuan pihak ketiga yang dipersyaratkan;
                  (d) seluruh piutang, simpanan, rekening bank (sepanjang dapat dialihkan),
                       dan biaya dibayar di muka;
                  (e) seluruh karyawan, perjanjian kerja, program pensiun dan tunjangan, serta
                       kewajiban terkait, dengan tunduk pada prosedur hukum ketenagakerjaan
                       yang berlaku sehubungan dengan Karyawan; dan
                  (f) seluruh aset dan kegiatan usaha yang dimiliki, digunakan, atau dimiliki
                       oleh Perseroan,
                  beserta seluruh tanggung jawab dan kewajiban Perseroan, termasuk namun
                  tidak terbatas pada utang dagang dan keuangan, serta tanggung jawab
                  terkait karyawan.
BEI             : Bursa Efek Indonesia
DS              : Deep Source Pte. Ltd.
GPK             : PT Global Putra Kusuma



                                        3
Page 4
Kewajiban Yang          : seluruh tanggung jawab dan kewajiban PTMR pada saat Penyelesaian,
Diambil Alih              termasuk namun tidak terbatas pada utang dagang dan keuangan, serta
                          tanggung jawab terkait Karyawan
KJPP MSE                : Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan
KJPP ID&R               : Kantor Jasa Penilai Publik Ihot, Dollar dan Raymond
OJK                     : Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Para Penjual            : Perseroan & AK
PTMR                    : PT Master Print Tbk
PTMP atau Perseroan     : PT Mitra Pack Tbk
POJK 14/2025            : Peraturan OJK No.14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
                          Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum
                          Pemegang Sukuk Secara Elektronik
POJK 15/2020            : Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
                          Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
POJK 17/2020            : Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                          Perubahan Kegiatan Usaha
POJK 35/2020            : Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian Dan Penyajian
                          Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
POJK 42/2020            : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                          Transaksi Benturan Kepentingan
Rencana Transaksi       : Rencana Transaksi sehubungan dengan:
                          (i) Transaksi Divestasi PTMR;
                          (ii) Transaksi Perolehan Bisnis Bersih PTMR;
                          (iii) Transaksi Perolehan GPK.
RUPS                    : Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
RUPSLB                  : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang diselenggarakan sesuai
                          dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT, dan UUPM, serta
                          peraturan pelaksanaannya
SEOJK 17/2020           : Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.04/2020 Tahun
                          2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
                          Pasar Modal
Transaksi Divestasi     : Transaksi penjualan dan/atau pelepasan seluruh saham Perseroa di PTMR
PTMR                      kepada DS yang dilakukan bersama dengan transaksi penjualan dan/atau
                          pelepasan seluruh saham AK di PTMR kepada DS, yang mana seluruh
                          saham Perseroan dan AK di PTMR yaitu sebesar 77,19% (tujuh puluh tujuh
                          koma sembilan belas persen) dari keseluruhan modal disetor dan
                          ditempatkan PTMR.
Transaksi Perolehan     : Transaksi perolehan seluruh Bisnis Bersih PTMR oleh Perseroan
Bisnis Bersih
Transaksi Perolehan     : Transaksi perolehan dan/atau pembelian seluruh saham milik PTMR di GPK,
GPK                       yang mewakili 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari keseluruhan modal
                          disetor dan ditempatkan GPK, oleh Perseroan.
UU Cipta Kerja          : Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
                          Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
                          Undang-Undang, sebagaimana diubah dengan UU Penyesuaian Pidana.
UU Penyesuaian Pidana   : Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
UUP2SK                  : Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
                          Sektor Keuangan, sebagaimana diubah dengan UU Penyesuaian Pidana
UUPM                    : Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah
                          diubah dengan UUP2SK dan UU Penyesuaian Pidana

                                               4
Page 5
 UUPT                        : Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
                               sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja




                                           I.    PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan kewajiban
Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas adanya rencana transaksi material dan transaksi
afiliasi yang akan dilakukan Perseroan, sehubungan dengan:
    1. Penjualan dan/atau Pengalihan seluruh saham Perseroan di PTMR kepada DS yang dilakukan bersama
       dengan Penjualan dan/atau pengalihan seluruh saham AK di PTMR kepada DS, yang mana seluruh
       saham Perseroan dan AK memiliki nilai nominal seluruhnya sebesar Rp128.064.000.000 (seratus dua
       puluh delapan miliar enam puluh empat juta rupiah) dan terdiri atas 1.472.000.000 lembar saham yang
       mewakili sebesar 77,19% (tujuh puluh tujuh koma sembilan belas persen) dari seluruh modal ditempatkan
       dan disetor PTMR (“Transaksi Divestasi PTMR”);
    2. Pembelian dan/atau Perolehan seluruh Bisnis Bersih PTMR oleh Perseroan (“Transaksi Perolehan
       Bisnis Bersih”);dan
    3. Pembelian dan/atau Perolehan seluruh saham milik PTMR di GPK yang mewakili 99% (sembilan puluh
       sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor GPK (“Transaksi Perolehan GPK”)
(Transaksi Divestasi PTMR, Transaksi Perolehan Bisnis Bersih, dan Transaksi Perolehan GPK selanjutnya secara
bersama-sama disebut sebagai “Rencana Transaksi”).

Transaksi Perolehan Bisnis Bersih dan Transaksi Perolehan GPK, hanya akan dilakukan setelah penyelesaian
Transaksi Divestasi PTMR. Rencana Transaksi tersebut merupakan suatu rangkaian transaksi yang saling
berkaitan dan akan dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan. Pada tahap pertama, Perseroan akan
melakukan penjualan seluruh saham Perseroan dan AK di PTMR kepada DS. Selanjutnya, Perseroan akan
melaksanakan pembelian seluruh Bisnis Bersih PTMR serta seluruh saham milik PTMR dalam GPK yang mewakili
sebesar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor GPK.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama akan tunduk dan
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan kewajiban
Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 dan POJK 42/2020 untuk mengumumkan keterbukaan
informasi atas Rencana Transaksi serta untuk memperoleh persetujuan Pemegang Saham Perseroan melalui
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) sehubungan dengan Transaksi Divestasi PTMR, dan
persetujuan Pemegang Saham Independen Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Independen
(“RUPS Independen”) sehubungan dengan Transaksi Perolehan Bisnis Bersih dan Transaksi Perolehan GPK.

   II.   URAIAN TRANSAKSI DIVESTASI PTMR, TRANSAKSI PEROLEHAN BISNIS BERSIH, SERTA
                                TRANSAKSI PEROLEHAN GPK

Transaksi Divestasi PTMR, Transaksi Perolehan Bisnis Bersih, dan Transaksi Perolehan GPK ditargetkan untuk
dilaksanakan di hari yang sama selambat-lambatnya pada 1 (satu) Hari Kerja setelah diperolehnya (i) persetujuan
Pemegang Saham Perseroan melalui RUPSLB sehubungan Transaksi Divestasi PTMR, serta RUPS Independen
sehubungan Transaksi Perolehan Bisnis Bersih dan Transaksi Perolehan GPK dan (ii) persetujuan Pemegang
Saham PTMR melalui RUPSLB sehubungan Perubahan Kegiatan Usaha serta RUPS Independen sehubungan

                                                      5
Page 6
Transaksi Akuisisi SLN, Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih dan Transaksi Pengalihan GPK oleh PTMR (“Tanggal
Pelaksanaan”).
Keterangan mengenai Transaksi Divestasi PTMR, Transaksi Perolehan Bisnis Bersih, dan Transaksi Perolehan
GPK diuraikan di bawah ini.
1.   Transaksi Divestasi PTMR
     A. Objek Transaksi

         Objek transaksi beserta syarat dan ketentuan mengenai pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian Jual
         Beli Saham Dalam PT Master Print Tbk tanggal 11 November 2025 sebagaimana diubah terakhir dalam
         Adendum Keempat Perjanjian Jual Beli Saham Dalam PT Master Print Tbk tertanggal 6 Mei 2026
         (“Perjanjian Jual Beli Saham”), yang pada pokoknya mengatur hal-hal lain sebagai berikut:

         Para Pihak
         •   Pihak yang membeli           : DS
         •   Pihak yang menjual           : Perseroan & AK (“Para Penjual”)


         Objek Perjanjian
         Penjualan 1.472.000.000 (satu miliar empat ratus tujuh puluh dua juta) lembar saham atau sebesar
         77,19% (tujuh puluh tujuh koma sembilan belas persen ) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor
         penuh dalam PTMR.

         Nilai Jual Beli Saham
         Sehubungan dengan Transaksi Divestasi PTMR, DS wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan
         sebesar Rp128.064.000.000 (seratus dua puluh delapan miliar enam puluh empat juta rupiah), sehingga
         termasuk transaksi material sebagaimana POJK 17/2020.

         Prasyarat

         Pelaksanaan Penyelesaian bergantung pada telah dipenuhinya seluruh ketentuan di bawah ini, antara
         lain (“Prasyarat”):

         •   Para Penjual dan PTMR harus telah memperoleh semua persetujuan internal perusahaan yang
             diperlukan sehubungan dengan Transaksi, sebagaimana diwajibkan oleh dokumen konstitusional
             masing-masing dan/atau Hukum yang berlaku;
         •   Para Penjual dan PTMR (serta anak perusahaan PTMR) wajib mengakibatkan dan/atau
             memperoleh, seluruh persetujuan, persetujuan prinsip, dan/atau pembebasan yang diperlukan dari,
             serta melakukan seluruh pemberitahuan yang diwajibkan kepada, pihak-pihak terkait dan/atau
             otoritas pemerintah sehubungan dengan Transaksi, sebagaimana diwajibkan oleh peraturan
             perundang-undangan yang berlaku (termasuk setiap persetujuan pra-akuisisi yang diperlukan)
             dan/atau perjanjian apa pun yang mengikat mereka (termasuk pembatasan terkait ketentuan
             perubahan pengendalian), dan seluruh persetujuan, persetujuan prinsip, pembebasan dan/atau
             pemberitahuan tersebut harus tetap berlaku hingga tanggal penutupan berdasarkan Perjanjian Jual
             Beli Saham;
         •   PTMR harus telah melakukan pengumuman pra-akuisisi sebagaimana diwajibkan oleh peraturan
             perundang-undangan yang berlaku;
         •   Para Penjual dan PTMR (sebagaimana berlaku) wajib memperoleh seluruh dokumen, laporan,
             penyampaian, dan pemberitahuan yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
             yang berlaku untuk pelaksanaan Transaksi;

                                                     6
Page 7
   Sehubungan dengan hal-hal di atas:
    • Masing-masing Perseroan dan PTMR telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris untuk
       pelaksanaan transaksi;
    • AK telah memperoleh persetujuan pasangan untuk pelaksanaan transaksi;
    • PTMR telah melakukan pengumuman pra-akuisisi sebagaimana diwajibkan oleh peraturan
       perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada keberatan dari kreditur sehubungan dengan
       transaksi;
    • PTMP telah memperoleh persetujuan tertulis dari Bank KEB HANA;

   Dengan demikian, seluruh Prasyarat telah terpenuhi kecuali untuk persetujuan RUPSLB dan RUPS
   Independen Perseroan dan PTMR yang prosesnya saat ini sedang dilaksanakan dan akan dilaksanakan
   sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

   Hukum yang berlaku dan Penyelesaian Sengketa
      • Hukum yang berlaku adalah Hukum Republik Indonesia.
      • Dalam hal terjadi sengketa, Para Pihak sepakat melakukan penyelesaian sengketa melalui
          Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

  Bahwa sehubungan Transaksi Divestasi PTMR, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Bank KEB
  Hana melalui Surat KEB HANA No. 023/SME/MGD/03/2026 tanggal 3 Maret 2026 perihal Surat
  Pemberitahuan Persetujuan Pengalihan Saham dan Pembelian Aset PT Master Print Tbk oleh PT Mitra
  Pack Tbk.

B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Divestasi PTMR
   Seperti yang telah disampaikan di atas, pihak yang terkait dalam transaksi tersebut adalah:
   Pihak yang membeli                 : DS
   Pihak yang menjual                 : Perseroan & AK

   Berikut adalah informasi mengenai DS, Perseroan, dan AK selaku pihak yang melakukan Transaksi Jual
   Beli Saham:
   Deep Source Pte. Ltd.

   1) Riwayat Singkat Deep Source Pte. Ltd.

      Deep Source Pte. Ltd. adalah perseroan terbatas tertutup yang didirikan berdasarkan hukum Negara
      Republik Singapura pada tanggal 5 Oktober 2015. Pada saat didirikan, Deep Source Pte. Ltd.
      bernama Bright Point Trading Pte. Ltd. dan kemudian pada tanggal 4 Juni 2025, berganti nama
      menjadi Deep Source Pte. Ltd.

      Berikut merupakan diagram kepemilikan Deep Source Pte. Ltd. hingga tingkat individu:




                                                 7
Page 8
   Perubahan nama entitas dari Theme International Holdings Limited menjadi Deep Source Holdings
   Limited dilakukan secara efektif di 2025. Sedangkan perubahan nama entitas Bright Point Trading
   Pte. Ltd. menjadi Deep Source Pte. Ltd. dilakukan pada 4 Juni 2025.

2) Alamat Perseroan

   Domisili dan kantor pusat Deep Source Pte. Ltd. berlokasi di Singapura, beralamat di 3 Anson Road,
   #28-03, Springleaf Tower, Singapura 079909.

3) Kegiatan Usaha Perseroan

   Deep Source Pte. Ltd. bergerak di lini usaha utama perdagangan komoditas berupa bijih besi, bijih
   nikel, bijih krom dan bijih mangan

4) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

   Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Deep Source Pte. Ltd. adalah sebagai berikut:

                                                     Nilai Nominal USD 1 per saham
             Keterangan
                                       Jumlah Saham            Nilai Nominal (USD)            (%)

    Modal Dasar                                 80.000.000                 80.000.000
    Pemegang saham:
    - Deep Source         Holdings
      Limited*                                  80.000.000                 80.000.000        100,00%

    Jumlah Modal Ditempatkan
    dan Disetor Penuh
                                                80.000.000                 80.000.000        100,00%
    Saham Dalam Portepel                                 -                            -


5) Susunan Pengurus

   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Deep Source Pte. Ltd. pada saat keterbukaan informasi ini
   diterbitkan adalah sebagai berikut:

    Dewan Komisaris
    Tidak ada


                                            8
Page 9
    Direksi
    Direktur                      : Jiang Jiang
    Direktur                      : Wu Lei

Perseroan

1. Riwayat Singkat Perseroan

   Perseroan didirikan pada tanggal 25 Mei 2000, berdasarkan Akta No. 257 dari Drajat Darmadji, S.H.,
   M. Hum, Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian Perseroan”). Akta pendirian tersebut telah disahkan
   oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.
   C24427.HT.01.01.Th.2000. tanggal 21 November 2000.

   Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta
   No. 86 tanggal 12 September 2022 dari Christina Dwi Utami S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat
   mengenai perubahan susunan pemegang saham, serta peningkatan modal dasar, modal
   ditempatkan dan disetor. Akta Perubahan ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
   Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan no. AHU-AH.01.03-0290444 tertanggal 12
   September 2022.

2. Alamat Perseroan

   Domisili Perseroan berada di Jalan Pangeran Jayakarta, 135 Komplek Prima Jayakarta Blok B 20
   Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Kel. Mangga Dua Selatan, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat,
   Provinsi DKI Jakarta.

3. Kegiatan Usaha Perseroan

   Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, Kegiatan Usaha Perseroan adalah di bidang
   usaha:
     a. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Lainnya
     b. Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia
     c. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi – Mesin, Peralatan dan Barang
          Berwujud Lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain
     d. Reparasi Mesin Untuk Keperluan Khusus
     e. Perdagangan Besar Produk Lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain
     f. Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik.

   Adapun kegiatan usaha Perseroan yang benar-benar dijalankan saat ini adalah distributor resmi dan
   penyewaan barang-barang industri pengemasan termasuk suku cadang dan service seperti coding,
   marking, labeling dan product inspection sistem.

4. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Mitra Pack Tbk No. 86
   tertanggal 12 September 2022, Christina Dwi Utami S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah
   disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan
   No. AHU-AH.01.03-0290444 tertanggal 12 September 2022. Struktur permodalan dan susunan
   pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                        Nilai Nominal Rp25,00.- per saham
                 Keterangan
                                         Jumlah Saham                Nilai Nominal (Rp)           (%)


                                             9
Page 10
       Modal Dasar                               9.476.800.000            236.920.000.000

       Pemegang saham:

       - PT Kencana Usaha Sentosa                2.298.124.000             57.453.100.000       72,51%

       - Jessica Kusuma                             23.692.000                592.300.000         0,75%

       - Cindy Kusuma                               23.692.000                592.300.000         0,75%

       - Edward Kusuma                              23.692.000                592.300.000         0,75%

       - Masyarakat                                800.000.000             20.000.000.000       25,24%

       Jumlah Modal Ditempatkan dan
       Disetor Penuh                             3.169.200.000             79.230.000.000      100,00%

       Saham Dalam Portepel                      6.307.600.000            157.690.000.000



5. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan

   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat keterbukaan informasi ini diterbitkan
   berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah sebagai berikut:

    Dewan Komisaris
    Komisaris Utama              : Jessica Kusuma
    Komisaris                    : Tungga Wijaya
    Komisaris Independen         : Drs. Gilbert Rely, SH, SE

    Direksi
    Direktur Utama               : Ardi Kusuma
    Direktur                     : Cindy Kusuma
    Direktur                     : Edward Kusuma

6. Informasi Keuangan

   Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan konsolidasi: (i) pada
   tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024 yang diaudit oleh KAP Kanaka
   Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
   oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian nomor
   00196/3.0357/AU.1/05/1021-2/1/III/2025,tidak ada penyajian kembali, tertanggal 27 Maret 2025 yang
   ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA; (ii) pada tanggal 30 September untuk periode yang
   berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik
   Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
   dengan opini wajar tanpa pengecualian nomor 00843/3.0357/AU.1/05/1021-3/1/XII/2025, tidak ada
   penyajian kembali, tertanggal 30 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA;
   (iii) pada tanggal 30 Desember untuk periode yang berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Anwar
   dan Rekan, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan
   Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian nomor
   00215/2.1035/AU.1/05/1432-1/1/III/2026, tidak ada penyajian kembali, tertanggal 30 Maret 2026,
   yang ditandatangani oleh Soaduon Tampubolon, CPA.

   Laporan Posisi Keuangan
                                                                            Disajikan dalam Rupiah
         Keterangan           31 Desember 2025        30 September 2025        31 Desember 2024


                                           10
Page 11
              Total Aset                  271.222.830.901           290.158.790.171          334.864.065.589
              Total Liabilitas            101.015.479.016           100.042.858.428          102.586.997.777
              Total Ekuitas               170.207.351.885           190.115.931.743          232.277.067.812


             Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                       Disajikan dalam Rupiah
                   Keterangan          31 Desember 2025        30 September 2025          31 Desember 2024

             Pendapatan                    207.657.845.924          147.594.701.531           192.300.097.187
             Laba Bruto                     62.261.529.160            46.281.717.463           67.907.917.102
             Laba (Rugi) Bersih
             Periode Berjalan              (62.069.715.927)         (41.904.588.054)           11.319.410.923


     C. Hubungan Afiliasi dan Sifat Benturan Kepentingan
         Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan Deep Source Pte. Ltd. dan juga tidak terdapat
         hubungan afiliasi antara AK dan Deep Source Pte. Ltd.
         Transaksi pengalihan saham AK kepada DS yang dilakukan bersamaan dengan Transaksi Divestasi
         PTMR oleh Perseroan tidak menyebabkan Transaksi Divestasi PTMR menjadi mengandung benturan
         kepentingan karena dalam melaksanakan Transaksi Divestasi PTMR, Perseroan memperhatikan hanya
         kepentingan Perseroan sendiri dan tidak ada kerugian yang dialami Perseroan mengingat Transaksi
         Divestasi PTMR akan dilanjutkan dengan Transaksi Perolehan Bisnis Bersih dan Transaksi Perolehan
         GPK. Transaksi pengalihan saham AK kepada DS dilakukan bersamaan dengan Transaksi Divestasi
         PTMR oleh Perseroan karena hasil negosiasi dengan DS yang bermaksud mengakuisisi saham dari
         pemegang saham pengendali lama dan manajemen lama.
     D. Nilai Transaksi
        Nilai transaksi atas penjualan 77,19% (tujuh puluh tujuh koma sembilan belas persen) atau
        1.472.000.000 lembar saham PTMR sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Saham adalah Rp
        128.064.000.000 (seratus dua puluh delapan miliar enam puluh empat juta rupiah) dan dinilai wajar
        dengan merujuk laporan penilaian saham PTMR No. 00020/2.0113-03/BS/05/0340/1/IV/2026 tanggal
        30 April 2026 yang dibuat oleh KJPP Syarif, Endang dan Rekan.

2.   Transaksi Perolehan Bisnis Bersih

     A. Objek Transaksi

         Objek transaksi beserta syarat dan ketentuan mengenai pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian
         Pengalihan Bisnis Bersih tertanggal 6 Mei 2026 (“Perjanjian Jual Beli Bisnis”), yang pada pokoknya
         mengatur hal-hal lain sebagai berikut:

         Para Pihak
         •   Pihak yang menjual           : PTMR
         •   Pihak yang membeli           : Perseroan
         Objek Perjanjian
         Perolehan seluruh Bisnis Bersih PTMR.

                                                    11
Page 12
   Nilai Jual Beli Bisnis Bersih
   Sehubungan dengan Transaksi Perolehan Bersih, Perseroan wajib melakukan pembayaran kepada
   Perseroan sebesar Rp100.680.000.000,00 (seratus miliar enam ratus delapan puluh juta rupiah) yang
   merupakan nilai Aset Yang Dialihkan yang disepakati dikurangi Rp39.333.280.163,00 (tiga puluh
   sembilan miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu seratus enam puluh tiga
   Rupiah) di luar utang pajak, yang merupakan nilai Kewajiban Yang Diambil Alih diluar utang pajak, yang
   hasilnya adalah Rp Rp61.346.719.837,00 (enam puluh satu miliar tiga ratus empat puluh enam juta tujuh
   ratus sembilan belas ribu delapan ratus tiga puluh tujuh Rupiah).
   Perseroan akan menanggung seluruh biaya dan pajak yang timbul dari transaksi.
   Prasyarat

   Penyelesaian Transaksi Perolehan Bisnis Bersih, tunduk pada pemenuhan prasyarat yang diatur dalam
   Perjanjian Jual Beli Bisnis Bersih, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

   •   persetujuan RUPSLB dan RUPS Independen masing-masing pihak;
   •   disepakatinya draf perjanjian-perjanjian sebagaimana relevan sehubungan dengan pelaksanaan
       perolehan bisnis oleh Para Pihak;
   •   setiap jaminan oleh para pihak dalam Perjanjian Jual Beli Bisnis adalah benar, tepat dan akurat
       dalam segala hal yang material, pada tanggal Perjanjian Perjanjian Jual Beli Bisnis sampai pada
       tanggal penyelesaian; dan
   •   terjadinya penyelesaian Transaksi Divestasi PTMR.

B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Perolehan Bisnis Bersih
   Seperti yang telah disampaikan di atas, pihak yang terkait dalam transaksi tersebut adalah:
   Pihak yang menjual                 : PTMR
   Pihak yang membeli                 : Perseroan

   Berikut adalah informasi mengenai Perseroan dan PTMR selaku pihak yang melakukan Transaksi
   Perolehan Bisnis Bersih:
   PTMR

   1. Riwayat Singkat PTMR

       PTMR didirikan di Jakarta berdasarkan Akta No. 44 tanggal 26 Mei 2006, dibuat di hadapan H.
       Warman, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan
       Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-22993 HT.01.TH.2006
       tanggal 7 Agustus 2006 (“Akta Pendirian PTMR”).

       Anggaran Dasar PTMR telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris
       Putra Hutomo, S.H., M.Kn., No. 21 tanggal 8 Oktober 2024, mengenai peningkatan modal dasar,
       modal ditempatkan dan disetor. Akta perubahan tersebut telah mendapatkan pengesahan dari
       Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-
       AH.01.03-0199591 tanggal 8 Oktober 2024 (“Akta 21/2024”)

   2. Alamat PTMR

       Domisili dan kantor pusat Perusahaan berlokasi di Jakarta, beralamat di Jl. Pangeran Jayakarta 135
       Blok C 12-15, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

                                                12
Page 13
3. Kegiatan Usaha PTMR

   Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, kegiatan usaha PTMR saat ini bergerak dalam
   bidang perdagangan besar mesin, peralatan, dan perlengkapan lainnya, perdagangan besar produk
   lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha
   tanpa hak opsi mesin, peralatan, dan barang berwujud lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di
   tempat lain, perdagangan besar suku cadang elektronik dan besar bahan dan barang kimia.

4. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PTMR

   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Master Print Tbk No. 21
   tertanggal 8 Oktober 2024, dibuat di hadapan Putra Hutomo, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
   telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
   Keputusan No. AHU-AH.01.03-0199591 tertanggal 8 Oktober 2024, struktur permodalan dan
   susunan pemegang saham PTMR adalah sebagai berikut:

                                                      Nilai Nominal Rp25,00.- per saham
              Keterangan
                                         Jumlah Saham            Nilai Nominal (Rp)           (%)

     Modal Dasar                             5.888.000.000              147.200.000.000

     Pemegang saham:

     - PT Mitra Pack Tbk                     1.457.280.000               36.432.000.000        76,42%

     - Ardi Kusuma                               14.720.000                 368.000.000         0,77%

     - Masyarakat                               435.000.000              10.875.000.000        22,81%

     Jumlah Modal Ditempatkan dan
     Disetor Penuh                           1.907.000.000               47.675.000.000       100,00%

     Saham Dalam Portepel                    3.981.000.000               99.525.000.000


5. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PTMR

   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PTMR pada saat keterbukaan informasi ini diterbitkan
   berdasarkan Akta No. 3 tanggal 16 Juli 2024 yang dibuat dihadapan Doktor Putra Hutomo, S.H.,
   M.kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan adalah sebagai berikut:

    Dewan Komisaris
    Komisaris Utama              : Jessica Kusuma
    Komisaris                    : Ilham Djaja
    Komisaris Independen         : Heriyadi

    Direksi
    Direktur Utama               : Ardi Kusuma
    Direktur                     : Cindy Kusuma
    Direktur                     : Edward Kusuma
    Direktur                     : Tungga Wijaya

6. Informasi Keuangan

   Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PTMR konsolidasi: (i) pada
   tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024 yang diaudit oleh KAP Kanaka

                                           13
Page 14
       Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
       oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian nomor:
       00160/3.0357/AU.1/05/1021-2/1/III/2025, tidak ada penyajian kembali tertanggal 25 Maret 2025,
       yang ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA; (ii) pada tanggal 30 September untuk periode yang
       berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono, Akuntan Publik
       Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
       dengan opini wajar tanpa pengecualian nomor: 00840/3.0357/AU.1/05/1021-3/1/XII/2025, tidak ada
       penyajian kembali, tertanggal 29 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA;
       (iii) pada tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Anwar
       dan Rekan, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan
       Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian nomor:
       00214/2.1035/AU.1/05/1432-1/1/III/2026, tidak ada penyajian kembali, tertanggal 30 Maret 2026,
       yang ditandatangani oleh Soaduon Tampubolon, CPA..




       Laporan Posisi Keuangan
                                                                                   Disajikan dalam Rupiah
            Keterangan          31 Desember 2025          30 September 2025           31 Desember 2024

        Total Aset                  120.853.370.450             143.775.377.160          159.592.481.737
        Total Liabilitas             48.163.873.827              55.598.228.470           60.397.809.377
        Total Ekuitas                72.689.496.623              88.177.148.690           99.194.672.360


       Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                            Disajikan dalam Rupiah
            Keterangan           31 Desember 2025         30 September 2025    31 Desember 2024

        Pendapatan                  127.106.966.372               97.308.765.210         128.819.630.162
        Laba Bruto                    33.600.828.593              25.594.536.047           36.305.830.300
        Laba (Rugi) Bersih
          Periode Berjalan          (26.505.175.737)            (10.503.915.995)            8.161.915.951


   Perseroan
   Pihak yang membeli atau menerima pengalihan adalah Perseroan, dimana informasi terkait Perseroan
   telah diuraikan di atas pada Poin No. 1 huruf B mengenai Pihak Yang Melakukan Transaksi Divestasi
   PTMR.
C. Hubungan Afiliasi dan Sifat Benturan Kepentingan
   Terdapat hubungan Afiliasi antara PTMR dengan Perseroan, di mana pada tanggal Keterbukaan
   Informasi ini:
   (a) Perseroan merupakan pengendali PTMR; dan
   (b) terdapat kesamaan anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada Perseroan dan PTMR, yaitu Bapak
       Ardi Kusuma, Ibu Jessica Kusuma, Ibu Cindy Kusuma, Bapak Edward Kusuma, dan Bapak Tungga
       Wijaya.



                                                14
Page 15
        Transaksi Perolehan Bisnis Bersih juga bukan merupakan transaksi benturan kepentingan bagi
        Perseroan karena dalam melakukan transaksi, Perseroan memperhatikan hanya kepentingan
        Perseroan sendiri dan tidak ada kerugian yang dialami Perseroan mengingat Transaksi Perolehan Bisnis
        Bersih merupakan kelanjutan dari Transaksi Divestasi PTMR dan Perseroan sebenarnya saat ini pun
        secara tidak langsung (melalui PTMR) telah memiliki bisnis yang akan dialihkan kepada Perseroan.
        Namun demikian, Transaksi Perolehan Bisnis Bersih merupakan transaksi benturan kepentingan bagi
        PTMR karena dilakukan oleh PTMR dalam kaitannya dengan Transaksi Divestasi PTMR.
     D. Nilai Transaksi

        Nilai Transaksi Perolehan Bisnis Bersih Perseroan adalah sebesar Rp61.346.719.837,- (enam puluh
        satu miliar tiga ratus empat puluh enam juta tujuh ratus sembilan belas ribu delapan ratus tiga puluh
        tujuh Rupiah) yang dihitung berdasarkan nilai aset (bruto) sebesar Rp100.680.000.000 (seratus miliar
        enam ratus delapan puluh juta Rupiah) dikurangi liabilitas diluar utang pajak sebesar Rp39.333.280.163
        (tiga puluh sembilan miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu seratus enam puluh
        tiga Rupiah).
        Nilai Transaksi Perolehan Bisnis Bersih PTMR akan tunduk pada penyesuaian lebih lanjut sesuai
        dengan perhitungan aset dan liabilitas PTMR pada tanggal penyelesaian transaksi.
     E. Lain-Lain
        Penyesuaian yang terjadi pada tanggal penyelesaian transaksi tidak menyebabkan laporan penilaian
        dan pendapat kewajaran yang telah diterbitkan menjadi tidak berlaku maupun tidak relevan, mengingat
        masing-masing Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) dalam penyusunan laporan penilaian dan pendapat
        kewajaran tersebut telah mempertimbangkan estimasi nilai aset dan liabilitas untuk periode enam (6)
        bulan setelah tanggal laporan keuangan yang digunakan sebagai dasar penilaian.
3.   Transaksi Perolehan GPK

     A. Objek Transaksi
        Objek transaksi beserta syarat dan ketentuan mengenai pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian
        Pengikatan Jual Beli Saham Dalam GPK tertanggal 6 Mei 2026 (“Perjanjian Jual Beli Saham GPK”),
        yang pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut:
        Para Pihak
        •   Pihak yang menjual              : PTMR
        •   Pihak yang membeli              : Perseroan
        Objek Perjanjian
        Perolehan dan/atau pembelian seluruh saham milik PTMR di GPK yang mewakili 99% (sembilan puluh
        sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor GPK oleh Perseroan.
        Berikut adalah informasi mengenai GPK selaku Objek Transaksi atas Transaksi Perolehan GPK.
        Keterangan mengenai GPK


        1) Riwayat Singkat GPK
           PT Global Putra Kusuma (“GPK”) didirikan berdasarkan Akta Notaris Novianti, S.H., M.M., No. 3
           tanggal 1 September 2014. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan
           Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0091621.40.80.2014
           tanggal 10 September 2014.


                                                       15
Page 16
    Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir
    berdasarkan Akta Stephanie Wilamarta, S.H., No. 44 tanggal 13 Agustus 2025, tentang
    pengangkatan kembali susunan direksi dan komisaris. Atas perubahan ini telah disetujui oleh
    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-
    0194056.AH.01.11.tahun 2025 tanggal 21 Agustus 2025.

2) Alamat GPK
   PT Global Putra Kusuma berkedudukan di Komp. Prima Jayakarta 135 Blok B 20, Jl. Pangeran
   Jayakarta, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

3) Kegiatan Usaha GPK
   PT Global Putra Kusuma bergerak dalam bidang perdagangan besar mesin, peralatan dan
   perlengkapan lainnya.

4) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham GPK
    Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Global Putra Kusuma No. 44
    tanggal 13 Agustus 2025, Stephanie Wilmarta S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-
    0194056.AH.01.11.tahun 2025 tanggal 21 Agustus 2025 . Struktur permodalan dan susunan
    pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
                                                      Nilai Nominal Rp100.000,00.- per saham
                   Keterangan
                                           Jumlah Saham            Nilai Nominal (Rp)           (%)

     Modal Dasar                                 1.000.000                100.000.000.000

     Pemegang saham:

     - PT Master Print Tbk                           247.500               24.750.000.000      99,00%

     - PT Kencana Usaha Sentosa                        2.500                  250.000.000       1,00%

     Jumlah Modal Ditempatkan dan
     Disetor Penuh                                   250.000               25.000.000.000      100,00%

     Saham Dalam Portepel                            750.000               75.000.000.000


5) Susunan Pengurus GPK
   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris GPK pada saat keterbukaan informasi ini diterbitkan
   berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah sebagai berikut:

    Dewan Komisaris
    Komisaris Utama               : Ardi Kusuma
    Komisaris                     : Jessica Kusuma
    Komisaris Independen          : Ilham Djaja

    Direksi
    Direktur Utama                : Tungga Wijaya
    Direktur                      : Edward Kusuma
    Direktur                      : Cindy Kusuma

6) Informasi Keuangan GPK

                                           16
Page 17
    Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PT Global Putra Kusuma: (i)
    pada tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024 yang diaudit oleh KAP Kanaka
    Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
    oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian, nomor
    00133/3.0357/AU.1/05/1021-3/1/III/2025, tidak ada penyajian kembali, tertanggal 25 Maret 2025,
    yang ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA; (ii) pada tanggal 30 September untuk periode yang
    berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik
    Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia
    (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian nomor 00839/3.0357/AU.1/05/1021-4/1/XII/2025,
    tidak ada penyajian kembali, tertanggal 29 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B
    Susetyo, CPA; (iii) pada tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2025 yang diaudit
    oleh KAP Anwar dan ekan, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
    oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian nomor
    00213/2.1035/AU.1/05/1432-1/1/III/2026, tidak ada penyajian kembali, tertanggal 27 Maret 2026,
    yang ditandatangani oleh Soaduon Tampubolon, CPA.



    Laporan Posisi Keuangan
                                                                           Disajikan dalam Rupiah
            Keterangan             31 Desember 2025        30 September 2025     31 Desember 2024

     Total Aset                         39.925.497.131          41.974.664.740           48.422.394.828
     Total Liabilitas                   22.694.277.983          24.398.856.042           22.449.527.883
     Total Ekuitas                      17.231.219.148          17.575.808.698           25.972.866.945


    Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                              Disajikan dalam Rupiah
            Keterangan             31 Desember 2025         30 September 2025       31 Desember 2024

     Pendapatan                         25.279.074.551          18.606.059.057           22.954.564.604
     Laba Bruto                          8.505.652.722            5.952.206.305           8.614.485.618
     Laba (Rugi) Bersih
                                       (8.450.692.528 )         (8.108.088.232)             892.738.426
     Periode Berjalan



Nilai Jual Beli Saham
Sehubungan dengan Transaksi Perolehan GPK, Perseroan wajib melakukan pembayaran kepada
PTMR sebesar Rp26.901.180.000,- (dua puluh enam miliar sembilan ratus satu juta seratus delapan
puluh ribu Rupiah).

Prasyarat
Penyelesaian Transaksi Perolehan GPK tunduk pada pemenuhan prasyarat yang diatur dalam
Perjanjian Jual Beli Saham GPK, yang pada pokoknya sebagai berikut:

•   persetujuan RUPSLB dan RUPS Independen dan/atau persetujuan korporasi lainnya yang
    diperlukan oleh masing-masing pihak;
•   terjadinya penyelesaian Transaksi Divestasi PTMR.


                                            17
Page 18
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Perolehan GPK
   Seperti yang telah disampaikan dalam Perjanjian Jual Beli Saham GPK, pihak yang terkait dalam
   transaksi tersebut adalah:

   •   Pihak yang menjual : PTMR
   •   Pihak yang membeli : Perseroan
   Berikut adalah informasi mengenai PTMR dan Perseroan selaku pihak yang melakukan Transaksi
   Perolehan GPK:
   PTMR
   Pihak yang mengalihkan adalah PTMR, dimana informasi terkait PTMR telah diuraikan di atas pada Poin
   No. 2 huruf B mengenai Pihak Yang Melakukan Transaksi Perolehan Bisnis Bersih di atas.




   Perseroan
   Pihak yang menerima perolehan adalah Perseroan, dimana informasi terkait Perseroan telah diuraikan
   di atas pada Poin No. 1 huruf B mengenai Pihak Yang Melakukan Transaksi Divestasi PTMR di atas.
C. Hubungan Afiliasi dan Sifat Benturan Kepentingan
   Terdapat hubungan Afiliasi antara PTMR dengan Perseroan, di mana pada tanggal Keterbukaan
   Informasi ini:
   (a) Perseroan merupakan pengendali PTMR; dan
   (b) terdapat kesamaan anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada Perseroan dan PTMR, yaitu Bapak
       Ardi Kusuma, Ibu Jessica Kusuma, Ibu Cindy Kusuma, Bapak Edward Kusuma, dan Bapak Tungga
       Wijaya.
   Transaksi Perolehan GPK juga bukan merupakan transaksi benturan kepentingan bagi Perseroan
   karena dalam melakukan transaksi, Perseroan memperhatikan hanya kepentingan Perseroan sendiri
   dan tidak ada kerugian yang dialami Perseroan mengingat Transaksi Perolehan GPK merupakan
   kelanjutan dari Transaksi Divestasi PTMR. Namun demikian, Transaksi Perolehan GPK merupakan
   transaksi benturan kepentingan bagi PTMR karena dilakukan oleh PTMR dalam kaitannya dengan
   Transaksi Divestasi PTMR.
D. Nilai Transaksi
   Nilai Transaksi Perolehan GPK adalah sebesar Rp26.901.180.000,- (dua puluh enam miliar sembilan
   ratus satu juta lima seratus delapan puluh ribu Rupiah) sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Jual
   Beli Saham GPK.
   Perseroan akan menanggung seluruh biaya dan pajak yang timbul dari transaksi.
E. Rencana Perseroan terkait Transaksi Perolehan GPK
   Perseroan berfokus pada segmen korporasi dan industri, termasuk perusahaan multinasional dan sektor
   industri, sedangkan GPK berfokus pada segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ke depan,
   strategi operasional Perseroan adalah melakukan konsolidasi kegiatan operasional melalui GPK, di
   mana GPK akan mengelola dan mengintegrasikan aktivitas usaha dari kedua segmen tersebut, baik
   segmen korporasi/industri maupun segmen UMKM. Strategi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi



                                               18
Page 19
     operasional, memperkuat sinergi bisnis antarsegmen, serta memperluas jangkauan dan basis pasar
     Perseroan
4. Informasi Lainnya

    Transaksi Divestasi PTMR, Transaksi Perolehan Bisnis Bersih dan Transaksi Perolehan GPK merupakan
    bagian dari rangkaian restrukturisasi dan penataan kembali portofolio usaha Perseroan, di mana
    transaksi-transaksi tersebut direncanakan dan diungkapkan sebagai satu rangkaian transaksi yang tidak
    terpisahkan.

    Dalam hal RUPS Independen tidak memberikan persetujuan terhadap Transaksi Perolehan Bisnis Bersih
    dan Transaksi Perolehan GPK, maka Perseroan berpotensi tidak dapat melaksanakan seluruh rangkaian
    Rencana Transaksi. Dalam hal RUPS Independen tidak memberikan persetujuan terhadap Transaksi
    Perolehan Bisnis Bersih dan Transaksi Perolehan GPK, maka Perjanjian Jual Beli Bisnis dan Perjanjian
    Jual Beli Saham GPK akan dibatalkan, dalam hal mana Perseroan tidak dibebani kewajiban pembayaran
    biaya pembatalan.

    Sehubungan dengan Transaksi Divestasi PTMR, DS telah mengumumkan negosiasi terkait rencana
    pengambilalihan di koran investor daily pada tanggal 24 Juni 2025 bersamaan dengan Perseroan
    mengumumkan Keterbukaan Informasi tanggal 24 Juni 2025 Nomor: 32/DIR-SP/VI/2025 perihal
    Penyampaian Pengumuman Negosiasi Sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan PT Master Print
    Tbk yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Selanjutnya, Perseroan telah
    mengumumkan kembali Keterbukaan Informasi tanggal 12 November 2025 Nomor: 59/DIR-
    SP/XI/2025Rev perihal Laporan Informasi atau Fakta Material terkait Perkembangan Negosiasi
    sehubungan Dengan Rencana Pengambilalihan PT Master Print Tbk (Entitas Anak Perseroan) yang
    ditujukan kepada OJK dan BEI sesuai kewajiban atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 tahun
    2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan terbuka (“POJK 9/2018”) dan Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan Nomor 31 tahun 2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
    Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”).

5. Kesimpulan Note to WKL: mohon bantuanya untuk konfirm disclosure kesimpulan]
   A. Transaksi Divestasi PTMR
      Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh
      Kantor Akuntan Publik Anwar dan Rekan dan merujuk pada Laporan Penilaian Saham yang
      dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Endang, Syarif, dan Rekan per tanggal 30 April 2026, nilai
      Transaksi Divestasi PTMR melebihi 50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan hal ini dapat dilihat
      dari tabel berikut:

                                                                                        (dalam Rupiah)
                     Keterangan                    31 Desember 2025                  Kesimpulan
          Ekuitas                                        170.207.351.885
          Nilai Transaksi Divestasi PTMR                 128.064.000.000
          %                                                        75,24         Transaksi Material yang
                                                                                     memerlukan RUPS

    B. Transaksi Perolehan Bisnis Bersih
       Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh
       Kantor Akuntan Publik Anwar dan Rekan dan merujuk pada Laporan Penilaian Bisnis yang
       dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Endang, Syarif, dan Rekan per tanggal 30 April 2026, nilai



                                                  19
Page 20
   Transaksi Perolehan Bisnis Bersih melebihi 50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan hal ini dapat
   dilihat dari tabel berikut:


                                                                                  (dalam Rupiah)
                Keterangan                    31 Desember 2025                 Kesimpulan
      Ekuitas                                       170.207.351.885
      Nilai Transaksi Perolehan Bisnis              100.680.000.000
      Bersih
      %                                                         59,15      Transaksi Material yang
                                                                               memerlukan RUPS

C. Transaksi Perolehan GPK
   Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh
   Kantor Akuntan Publik Anwar dan Rekan dan merujuk pada Laporan Penilaian Saham GPK yang
   dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Endang, Syarif, dan Rekan per tanggal 30 April 2026,
   nilai Transaksi Perolehan GPK melebihi 50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan hal ini dapat
   dilihat dari tabel berikut:

                                                                                  (dalam Rupiah)
                Keterangan                    31 Desember 2025                 Kesimpulan
      Ekuitas                                       170.207.351.885
      Nilai Transaksi Perolehan GPK                  26.901.180.000
      %                                                       15,81       Transaksi tidak termasuk
                                                                                Transaksi Material

D. Dampak Rencana Transaksi Terhadap Kelangsungan Usaha
   Selanjutnya, Transaksi Divestasi PTMR, Transaksi Perolehan Bisnis Bersih dan Transaksi Perolehan
   GPK tidak termasuk dalam transaksi material yang mengganggu keberlangsungan usaha,
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) jo. pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 jo. Pasal 14 huruf
   c POJK 17/2020, hal ini tersaji dalam analisis berikut:

                                                      Analisa laba (rugi)
 Analisa Pendapatan              Nilai (Rp)                                         Nilai (Rp)
                                                             bersih
Pendapatan        PTMP                              Laba (rugi) bersih
sebelum        Divestasi        147.594.701.531     PTMP            sebelum        (41.904.588.054)
PTMR                                                Divestasi PTMR
Pendapatan        PTMR                              Laba (rugi) bersih
                                  97.308.765.210                                   (10.503.915.995)
100%                                                PTMR 100%
Pendapatan        PTMP                              Laba (rugi) bersih
setelah       Divestasi           74.363.358.373    setelah        divestasi        (8.027.092.603)
76,42% saham PTMR                                   76,42% saham PTMR
Selisih        kenaikan                             Selisih         kenaikan
(penurunan) atas                                    (penurunan) atas laba
pendapatan      setelah                             (rugi) bersih setelah
                                  73.231.343.158                                   (33.877.495.451)
Divestasi PTMR dan                                  divestasi PTMR dan
sebelum       perolehan                             sebelum perolehan
Bisnis Bersih                                       Bisnis Bersih


                                              20
Page 21
           Persentase      selisih                           Persentase      selisih
                                                  -49,6%                                              80,8%
           pendapatan                                        laba (rugi) bersih
             Berdasarkan hasil analisis di atas, pendapatan Perseroan secara proforma setelah Transaksi
             Divestasi PTMR, Transaksi Perolehan Bisnis Bersih, serta Transaksi Perolehan GPK tidak mengalami
             penurunan sebesar 80% atau lebih, dan transaksi ini tidak menyebabkan Perseroan mencatat rugi
             bersih. Namun demikian untuk melindungi kepentingan pemegang saham publik, Perseroan akan
             memenuhi seluruh ketentuan prosedur transaksi material dan benturan kepentingan sebagaimana
             diatur dalam POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.


Mengacu pada uraian di atas, maka Transaksi Divestasi PTMR, Transaksi Perolehan Bisnis Bersih, dan Transaksi
Perolehan GPK sebagai suatu rangkaian transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 POJK 17/2020. Transaksi Perolehan Bisnis Bersih dan
Transaksi Perolehan GPK merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Transaksi
Divestasi PTMR, Transaksi Perolehan Bisnis Bersih, dan Transaksi Perolehan GPK sebagai suatu rangkaian
transaksi yang tidak berpotensi sebagai Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020.


Mengacu pada Pasal 33 huruf a POJK 17/2020, mengingat Transaksi Divestasi PTMR, Transaksi Perolehan Bisnis
Bersih dan Transaksi Perolehan GPK merupakan transaksi material dan (khusus terkait Transaksi Perolehan GPK
dan Transaksi Perolehan Bisnis Bersih) sekaligus merupakan transaksi afiliasi, maka untuk pelaksanaannya
Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. Mengacu pada Pasal 33
huruf b POJK 17/2020.
Guna memenuhi ketentuan Berdasarkan Pasal 14 huruf a dan b POJK 17/2020, Perseroan akan melaksanakan
RUPS Independen untuk memperoleh persetujuan dari pemegang saham Independen terkait rencana
pelaksanaan Transaksi Perolehan Bisnis Bersih dan Transaksi Perolehan GPK tersebut.
Guna memenuhi ketentuan Berdasarkan Pasal 14 huruf a dan b POJK 17/2020, Perseroan akan melaksanakan
RUPSLB untuk memperoleh persetujuan dari pemegang saham terkait rencana pelaksanaan Transaksi Divestasi
PTMR dan RUPS Independen untuk memperoleh persetujuan dari pemegang saham Independen terkait rencana
pelaksanaan Transaksi Perolehan Bisnis Bersih dan Transaksi Perolehan GPK tersebut.


III.     PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI SERTA
                      PENGARUHNYA TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Transaksi Divestasi PTMR, Transaksi Perolehan Bisnis Bersih, serta Transaksi Perolehan GPK ditargetkan untuk
dilaksanakan di hari yang sama selambat-lambatnya pada 1 (satu) Hari Kerja setelah diperolehnya (i) persetujuan
Pemegang Saham Perseroan melalui RUPSLB sehubungan Transaksi Divestasi PTMR dan RUPS Independen
sehubungan Transaksi Perolehan Bisnis Bersih dan Transaksi Perolehan GPK dan (ii) persetujuan Pemegang
Saham PTMR melalui RUPSLB sehubungan Transaksi Divestasi PTMR serta RUPS Independen sehubungan
Transaksi Perolehan Bisnis Bersih, Transaksi Perolehan GPK dan transaksi pengambilalihan PT Samudera Layar
Nusantara oleh PTMR (“Tanggal Pelaksanaan”).

1. Transaksi Divestasi PTMR

       A. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Divestasi PTMR

          Rencana Transaksi Divestasi PTMR dilakukan dalam rangka pengelolaan portofolio investasi dan
          penguatan struktur permodalan Perseroan. Transaksi Divestasi PTMR bersama dengan Transaksi
          Perolehan Bisnis Bersih dan Transaksi Perolehan GPK merupakan satu kesatuan restrukturisasi internal

                                                      21
Page 22
       yang direncanakan untuk dilaksanakan secara terintegrasi dan memiliki keterkaitan yang tidak dapat
       dipisahkan. Restrukturisasi ini dilakukan sebagai langkah strategis Perseroan untuk menyederhanakan
       struktur kepemilikan Perseroan dan menempatkan kegiatan usaha utama secara langsung di bawah
       pengendalian Perseroan. Dalam rangka restrukturisasi tersebut, Perseroan terlebih dahulu mengalihkan
       seluruh kepemilikan sahamnya pada PTMR, yang kemudian diikuti dengan pengambilalihan secara
       langsung oleh Perseroan atas Bisnis Bersih PTMR yang terkait dengan kegiatan usaha utama dan
       pengambilalihan GPK. Urutan transaksi ini diperlukan agar kegiatan usaha dapat dialihkan secara efektif
       dan berkesinambungan tanpa menghentikan operasional yang telah berjalan.

       Dengan demikian, Transaksi Divestasi PTMR tidak mengakibatkan pelepasan kegiatan usaha Perseroan,
       melainkan merupakan penataan kembali struktur usaha secara internal, di mana pengendalian dan
       manfaat ekonomi atas kegiatan usaha tetap berada pada Perseroan baik sebelum maupun setelah
       pelaksanaan transaksi, serta mendukung struktur usaha yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan
       ke depan.

       Transaksi tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan bisnis yang wajar dan sesuai prinsip arm’s
       length, serta diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi Perseroan, antara lain melalui
       peningkatan likuiditas dan penguatan posisi keuangan Perseroan. Dengan demikian, pelaksanaan
       Transaksi Divestasi PTMR ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan nilai Perseroan
       secara berkelanjutan.

       Rencana penggunaan dana hasil Transaksi Divestasi PTMR akan dialokasikan untuk Transaksi
       Perolehan Bisnis Bersih dan Transaksi Perolehan GPK.

       Pelaksanaan Transaksi Divestasi PTMR akan mengakibatkan perubahan pengendalian pada PTMR.
       Sehubungan dengan perubahan pengendalian tersebut, DS selaku pengendali baru PTMR akan
       melaksanakan penawaran tender wajib (mandatory tender offer) sesuai dengan ketentuan POJK Nomor
       9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

       Sdr. Ardi Kusuma dan PTMP selaku Penjual tidak memiliki hubungan afiliasi dengan DS selaku Pembeli,
       maka transaksi tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
       42/2020.

   B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan

       Adapun dengan adanya transaksi divestasi tersebut pengaruh transaksi pada kondisi keuangan dan
       operasional Perseroan adalah sebagai berikut:
       • Tidak lagi dikonsolidasinya Laporan Keuangan PTMR ke dalam Laporan Keuangan Konsolidasian
           PTMP;
       • Peningkatan akun kas dan setara kas yang akan mendukung kebutuhan operasional dan/atau
           rencana pengembangan usaha PTMP
       • Fokus pada kegiatan usaha strategis serta menyederhanakan struktur grup sehingga lebih efisien
           dan optimal.

2. Transaksi Perolehan Bisnis Bersih

   A. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi Perolehan Bisnis Bersih

       Transaksi Perolehan Bisnis Bersih PTMR dilakukan sebagai bagian dari penataan struktur kepemilikan
       dan pengelolaan usaha Perseroan serta berkaitan dengan Transaksi Divestasi PTMR. Transaksi ini
       dilakukan untuk mengambil alih kegiatan usaha PTMR agar dapat dikelola secara langsung oleh
       Perseroan.

       Transaksi Divestasi PTMR dan transaksi Perolehan Bisnis Bersih PTMR merupakan satu rangkaian
       transaksi yang saling terkait dan tidak terpisahkan dalam rangka penataan struktur kepemilikan dan

                                                    22
Page 23
       pengelolaan usaha dalam grup Perseroan. Melalui pelaksanaan kedua transaksi tersebut, Perseroan
       menyederhanakan struktur kepemilikan Perseroan dengan menempatkan kegiatan usaha utama secara
       langsung di bawah pengendalian Perseroan.

       Melalui pelaksanaan transaksi ini, Perseroan diharapkan dapat mendukung efektivitas pengelolaan
       kegiatan usaha dan pengendalian operasional Perseroan.

   B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan

       Transaksi Pengalihan Bisnis akan memberikan pengaruh terhadap kondisi keuangan Perseroan,
       terutama berupa peningkatan aset, liabilitas, pendapatan, beban, serta arus kas Perseroan sebagai
       akibat dari pengambilalihan kegiatan usaha beserta aset dan liabilitas yang melekat pada bisnis yang
       dialihkan. Pengaruh tersebut antara lain tercermin dari pengakuan aset dan liabilitas yang diterima sesuai
       dengan perlakuan akuntansi yang berlaku, serta bertambahnya kontribusi pendapatan dan kegiatan
       usaha setelah tanggal efektif Transaksi.

       Selain itu, pelaksanaan Transaksi juga berpotensi menimbulkan pengakuan goodwill, keuntungan
       pembelian dengan diskon, maupun penyesuaian lainnya sesuai dengan hasil alokasi harga perolehan
       dan kebijakan akuntansi yang diterapkan Perseroan. Setelah efektifnya Transaksi, kinerja keuangan dan
       kemampuan Perseroan dalam menghasilkan arus kas di masa mendatang akan dipengaruhi oleh
       keberhasilan integrasi usaha yang dialihkan, pengelolaan operasional, serta realisasi sinergi usaha yang
       diharapkan dari Transaksi.

       Namun demikian, sepanjang Transaksi dilaksanakan berdasarkan nilai yang wajar, didukung oleh
       struktur pendanaan dan pengelolaan usaha yang memadai, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
       peraturan perundang-undangan yang berlaku, Transaksi tidak diharapkan memberikan dampak negatif
       yang material terhadap kondisi keuangan, kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban
       keuangannya, maupun kelangsungan usaha Perseroan.

   C. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Afiliasi, Dibandingkan Dengan
      Apabila Dilakukan Transaksi Lain yang Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Afiliasi

       Pemilihan pihak afiliasi dalam transaksi ini dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik
       bagi Perseroan, termasuk aspek efisiensi pelaksanaan, efektivitas proses transaksi, serta kepastian
       penyelesaian transaksi. Perseroan telah memiliki pemahaman yang memadai atas karakteristik
       operasional, kondisi teknis, serta profil risiko dari aset milik PTMR (selaku pihak afiliasi) yang
       ditransaksikan, sehingga proses evaluasi, negosiasi, dan penyelesaian transaksi dapat dilakukan secara
       lebih efektif dan terukur dibandingkan apabila dilakukan dengan pihak ketiga yang belum memiliki
       pemahaman yang sama. Selain itu, transaksi dengan pihak afiliasi memberikan tingkat kepastian
       penyelesaian (execution certainty) yang lebih tinggi karena adanya keselarasan kepentingan dalam
       lingkup grup usaha, sehingga meminimalkan risiko keterlambatan atau kegagalan transaksi.

       Meskipun transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi, Perseroan tetap memastikan bahwa transaksi
       dilaksanakan berdasarkan prinsip kewajaran, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, serta sesuai
       dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melalui penunjukan Penilai
       Independen untuk memperoleh pendapat kewajaran atas transaksi dimaksud guna melindungi
       kepentingan Perseroan dan pemegang saham publik.

3. Transaksi Perolehan GPK

   A. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi Perolehan GPK




                                                      23
Page 24
   Transaksi Perolehan GPK bersama dengan Transaksi Perolehan Bisnis Bersih dilakukan sehubungan
   dengan pelaksanaan Transaksi Divestasi PTMR sebagai bagian dari rangkaian penataan struktur
   kepemilikan dan pengelolaan usaha dalam grup Perseroan.

   GPK merupakan entitas yang memiliki kegiatan usaha yang terkait dengan kegiatan usaha PTMR.
   Namun demikian, kepemilikan saham PTMR pada GPK tidak termasuk dalam objek penilaian atas
   Transaksi Perolehan Bisnis Bersih. Oleh karena itu, Perseroan melakukan perolehan saham GPK secara
   terpisah dari PTMR sehingga kegiatan usaha yang sebelumnya terintegrasi dalam kelompok usaha
   PTMR tetap dapat dikelola secara langsung oleh Perseroan.

   Transaksi tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan bisnis yang wajar dan sesuai prinsip arm’s
   length serta dengan memperhatikan kepentingan Perseroan dan pemegang saham Perseroan.

   Perseroan memandang bahwa Transaksi Perolehan GPK dilakukan atas dasar nilai strategis aset dan
   keterkaitannya dengan kegiatan operasional Perseroan. Pasca transaksi, Perseroan akan melakukan
   langkah penyehatan yang mencakup penataan struktur biaya operasional, evaluasi dan renegosiasi
   kewajiban usaha yang kurang efisien, optimalisasi utilisasi aset produktif, serta penyelarasan
   pengelolaan bisnis GPK dengan sistem dan kebijakan operasional Perseroan guna meningkatkan
   efisiensi dan pengendalian biaya.

B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan

   Perseroan berencana melakukan akuisisi atas 99,00% saham GPK. Rencana Transaksi tersebut
   merupakan transaksi pengalihan saham mayoritas yang akan mengakibatkan perubahan struktur
   kepemilikan atas GPK dari kepemilikan tidak langsung melalui Perseroan menjadi kepemilikan langsung
   oleh PTMP. Dengan terlaksananya Transaksi, Perseroan akan memiliki pengendalian secara langsung
   atas GPK, sehingga dampak utama terhadap kondisi keuangan Perseroan akan tercermin pada
   perubahan komposisi investasi, struktur aset, serta potensi pengakuan investasi pada entitas anak sesuai
   dengan perlakuan akuntansi yang berlaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari manajemen,
   99,00% saham GPK yang menjadi objek penilaian berada dalam kondisi clean and clear, tidak sedang
   dijaminkan, tidak dalam keadaan disita, tidak digadaikan, serta bebas dari beban jaminan dalam bentuk
   apa pun.

   Pengaruh terhadap kondisi keuangan Perseroan terutama akan ditentukan oleh nilai transaksi, sumber
   pendanaan, serta perlakuan akuntansi atas akuisisi saham GPK. Apabila Transaksi dilaksanakan,
   Perseroan berpotensi mencatatkan penambahan investasi atau penyertaan saham pada GPK, yang pada
   saat yang sama dapat memengaruhi posisi kas, liabilitas, maupun ekuitas Perseroan bergantung pada
   skema pembayaran yang digunakan. Selain itu, kepemilikan mayoritas sebesar 99,00% memberikan hak
   pengendalian kepada Perseroan, sehingga kinerja keuangan GPK setelah tanggal efektif Transaksi dapat
   memberikan kontribusi terhadap laporan keuangan Perseroan secara konsolidasian. Dengan demikian,
   sepanjang Transaksi dilaksanakan pada nilai yang wajar, didukung oleh struktur pendanaan yang
   memadai, serta tidak menimbulkan tekanan material terhadap likuiditas Perseroan, maka Transaksi
   diperkirakan tidak memberikan dampak negatif yang material terhadap kondisi keuangan Perseroan dan
   diharapkan dapat mendukung penguatan struktur usaha Perseroan ke depannya.


C. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Afiliasi, Dibandingkan Dengan
   Apabila Dilakukan Transaksi Lain yang Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Afiliasi

   Pemilihan pihak afiliasi dalam transaksi ini dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik
   bagi Perseroan, termasuk aspek efisiensi pelaksanaan, efektivitas proses transaksi, serta kepastian
   penyelesaian transaksi. Perseroan telah memiliki pemahaman yang memadai atas karakteristik
   operasional, kondisi teknis, serta profil risiko dari aset milik PTMR (selaku pihak afiliasi) yang
   ditransaksikan, sehingga proses evaluasi, negosiasi, dan penyelesaian transaksi dapat dilakukan secara
   lebih efektif dan terukur dibandingkan apabila dilakukan dengan pihak ketiga yang belum memiliki

                                                 24
Page 25
           pemahaman yang sama. Selain itu, transaksi dengan pihak afiliasi memberikan tingkat kepastian
           penyelesaian (execution certainty) yang lebih tinggi karena adanya keselarasan kepentingan dalam
           lingkup grup usaha, sehingga meminimalkan risiko keterlambatan atau kegagalan transaksi.


           Meskipun transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi, Perseroan tetap memastikan bahwa transaksi
           dilaksanakan berdasarkan prinsip kewajaran, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, serta sesuai
           dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melalui penunjukan Penilai
           Independen untuk memperoleh pendapat kewajaran atas transaksi dimaksud guna melindungi
           kepentingan Perseroan dan pemegang saham publik.

.
SELURUH PEMEGANG SAHAM DISARANKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT PAJAK
MASING-MASING UNTUK MENENTUKAN KONSEKUENSI PAJAK YANG MUNGKIN TIMBUL SEHUBUNGAN
DENGAN PENJUALAN SAHAM MEREKA DI PERSEROAN



             IV. STRUKTUR SEBELUM DAN SESUDAH RENCANA PENGAMBILALIHAN OLEH CALON
                                        PENGENDALI BARU


      A. Struktur sebelum Rencana Transaksi

            1. Transaksi Divestasi PTMR

                  a. Struktur Kepemilikan DS


                         Deep Source Holdings
                               Limited


                                        100%




                          Deep Source Pte. Ltd



                  b. Struktur Kepemilikan Perseroan

    PT Kencana Usaha
                             Jessica Kusuma           Cindy Kusuma       Edward Kusuma           Masyarakat
         Sentosa

             72,51%                  0,75%                    0,75%             0,75%                 25,24%




                                                       Perseroan




                  c.   Struktur Kepemilikan PTMR


                                                         25
Page 26
               Ardi Kusuma                        Perseroan                                   Masyarakat


                         0,77%                             76,42%                                       22,81%




                                                   PTMR




2. Transaksi Perolehan Bisnis Bersih
    a. Struktur Kepemilikan Perseroan
          PT Kencana Usaha
                                 Jessica Kusuma                     Cindy Kusuma                Edward Kusuma             Masyarakat
               Sentosa

                   72,51%                0,75%                             0,75%                          0,75%                25,24%




                                                                     Perseroan




    b. Struktur Kepemilikan PTMR


         Ardi Kusuma                    Perseroan                                        Masyarakat


                 0,77%                            76,42%                                       22,81%




                                          PTMR




3. Transaksi Perolehan GPK

    a. Struktur Kepemilikan Perseroan

          PT Kencana Usaha
                                  Jessica Kusuma                      Cindy Kusuma                    Edward Kusuma            Masyarakat
               Sentosa

                   72,51%                  0,75%                                 0,75%                            0,75%                 25,24%




                                                                        Perseroan




    b. Struktur Kepemilikan PTMR




                                                   26
Page 27
                     Ardi Kusuma                        Perseroan                      Masyarakat


                               0,77%                          76,42%                         22,81%




                                                         PTMR




         c.    Struktur Kepemilikan GPK


                                               PT Kencana Usaha
     PTMR
                                                    Sentosa

          99,00%                                          1,00%




                               GPK



B. Struktur setelah Rencana Transaksi

    1. Transaksi Divestasi PTMR


              Deep Source Pte. Ltd                                  Masyarakat


                             77,19%                                           22,81%




                                              PTMR



    2. Transaksi Perolehan Bisnis Bersih & Transaksi Peroleham GPK

          PT Kencana Usaha
                                       Jessica Kusuma               Cindy Kusuma       Edward Kusuma   Masyarakat
               Sentosa

                   72,51%                      0,75%                       0,75%              0,75%         25,24%




                                                                     Perseroan



                                                                          99,00%


                                                                        GPK




                                                         27
Page 28
                                V.    RINGKASAN LAPORAN PENILAI

Perseroan telah menunjuk KJPP Syarif, Endang dan Rekan sebagai penilai independen untuk melakukan
penilaian saham atas PTMR dan GPK juga penilaian Bisnis PTMR. Penilai independen menyatakan tidak
mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan berdasarkan
Undang-Undang Pasar Modal.

   A. Transaksi Divestasi PTMR
      Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham PTMR yang dituangkan dalam laporan Nomor
      00020/2.0113-03/BS/05/0340/1/IV/2026 Tanggal 30 April 2026

        2. Identitas Pihak
           • Pihak–pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah PT Mitra Pack Tbk (atau selanjutnya
             disebut “PTMP”) dan Ardi Kusuma (atau selanjutnya disebut “AK”) sebagai pihak penjual.
           • Deep Source Pte Ltd (atau selanjutnya disebut “DS”) sebagai pihak pembeli.

        3. Objek Penilaian
           Objek penilaian dalam laporan penilaian saham ini adalah Penilaian 77,19% saham Perseroan.
           Pada 31 Desember 2025, saham Perseroan dimiliki oleh PTMP sebesar 76,42%, Bapak Ardi
           Kusuma sebesar 0,77%, dan Masyarakat sebesar 22,81%.

        4. Maksud dan Tujuan Penilaian
           Maksud dan tujuan penyusunan laporan penilaian 77,19% saham PTMR adalah untuk memberikan
           gambaran kepada pihak Pengguna Laporan atas nilai pasar 77,19% saham PTMR, terkait dengan
           rencana divestasi saham.

        5. Asumsi dan Kondisi Pembatas
           Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang kami gunakan
           sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
           • Laporan Penilaian yang kami hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
           • Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses Penilaian;
           • Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun internal yang kami
              yakini dapat dipercaya keakuratannya;
           • Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
              proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
              duty);
           • Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
              telah disesuaikan;
           • Kami menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
              yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
           • Kami bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai;
           • Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari pemberi tugas; dan
           • Kami memiliki keyakinan yang memadai bahwa asumsi yang digunakan dalam penyusunan
              rencana bisnis adalah relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
            Selanjutnya kami jelaskan bahwa pada penilaian ini kami tidak menerapkan asumsi khusus.
        6. Pendekatan dan Metode Penilaian
           Pendekatan pertama yang kami gunakan dalam penetapan Nilai Pasar adalah Pendekatan Berbasis
           Pendapatan (Income Based Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (DCF). Alasan
           digunakannya Pendekatan Berbasis Pendapatan adalah karena objek penilaian adalah perusahaan
           yang diidentifikasi memiliki arus keuntungan di masa yang akan datang dari kegiatan usahanya.

                                                   28
Page 29
        Pendekatan kedua yang kami gunakan dalam penetapan Nilai Pasar adalah Pendekatan Berbasis
        Pasar (Market Based Approach) dengan metode Guideline Publicly Traded Company (GPTC). Pada
        metode GPTC, objek penilaian memiliki beberapa perusahaan sejenis yang terdaftar di bursa
        saham. Dasar pemilihan pendekatan berbasis pasar adalah objek penilaian bukan merupakan
        perusahaan non operating, perusahaan dormant, dan atau perusahaan yang tidak mempunyai
        aktivitas atau kegiatan operasional.

    7. Kesimpulan Nilai
       Penilaian ini kami laksanakan, dengan mengacu kepada Kode Etik Penilai Indonesia, Standar
       Penilaian Indonesia (KEPI & SPI Edisi VII-2018) yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai
       Indonesia (MAPPI), dan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020. Kami menggunakan pendekatan dan
       metode yang lazim dalam melakukan kajian serta analisis berbagai data dan informasi yang relevan,
       dengan suatu batasan kondisi bahwa secara fundamental asumsi-asumsi yang mendasari kajian
       dan analisis penilaian tersebut terpenuhi.

        Nilai pasar atas 77,19% saham pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

                       Indikasi Nilai                Hasil Penilaian                      Nilai
    Rekonsiliasi                          DLOM                         Komposisi
                         (Rp.000)                       (Rp.000)                        (Rp.000)

     1 DCF            138.491.983   10,00%     124.642.785                 60,00%       74.785.671
     2 GPTC           128.140.888   10,00%     115.326.799                 40,00%       46.130.720
                    MARKET VALUE OF 77,19% SHARES                                      120.916.390
                MARKET VALUE OF 77,19% SHARES (ROUNDED)                                120.916.000

        Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait,
        maka kami berpendapat bahwa Nilai Pasar 77,19% saham PTMR pada tanggal 31 Desember 2025
        adalah sebesar Rp120.916.000.000,- (Seratus Dua Puluh Miliar Sembilan Ratus Enam Belas
        Juta Rupiah).

    8. Identifikasi Status Penilai
       Identitas penilai dalam laporan penilaian saham adalah sebagai berikut:
       MAPPI                          : No. 09-S-02341
       Izin Penilai Publik            : No. B-1.12.00340
       Klasifikasi izin               : Penilaian Bisnis
       Register                       : No. RMK-2017.00303
       STTD OJK                       : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
       STTD IKNB                      : No. 173/NB.122/STTD-P/2019


B. Transaksi Perolehan Bisnis Bersih
   Berikut adalah ringkasan laporan penilaian Bisnis PTMR yang dituangkan dalam laporan No.
   00022/2.0113-03/BS/05/0340/1/IV/2026, tanggal 30 April 2026.

    1. Identitas Pihak
       a. Identitas Status Penilai
          KJPP Syarif, Endang & Rekan ditetapkan sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan
          Keputusan Menteri Keuangan No. 1498/KM.1/2012, tanggal 28 Desember 2012, dengan Surat
          Izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik (SIUKJPP) No. 2.12.0113. Kami adalah Penilai
          Independen/Penilai Eksternal yang memberikan penilaian objektif dan tidak memihak. Penilai
          dalam posisi bebas ikatan, yang pada saat ini atau di kemudian hari tidak memiliki kepentingan


                                                29
Page 30
       finansial yang berhubungan dengan subjek dan atau objek Penilaian selain dari jasa penilaian
       serta Penilai memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian.

    b. Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
       Pemberi tugas dan pengguna laporan dalam penyusunan laporan penilaian Bisnis ini adalah:

       Nama              : PT Mitra Pack Tbk
       Bidang Usaha      : Bidang perdagangan mesin kantor dan industri, suku cadang dan
                           perlengkapannya serta aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa
                           opsi mesin dan peralatan industri
       Alamat            : Jl. Pangeran Jayakarta No. 135, Blok B 20, Mangga Dua Selatan, Sawah
                           Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
       Telepon           : (021) 6210111
       Website/Email     : http://www.mitrapack.co.id/ corsec@mitrapack.co.id

2. Objek Penilaian
   Business Value milik PTMR.

3. Maksud dan Tujuan Penilaian
   KJPP Syarif, Endang & Rekan telah ditunjuk oleh PTMP sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Jasa
   Penilaian Bisnis Surat Perjanjian Kerja Jasa Penilaian No. 0032/SPK/MSE-01/ES/IV/2026, tanggal
   13 April 2026, dengan tujuan melakukan analisis untuk memberikan opini Nilai Pasar Bisnis PTMR.
   Laporan ini disusun sebagai informasi bagi pihak Pengguna Laporan atas Business Value PTMR,
   terkait dengan rencana transaksi penjualan Bisnis Perseroan.

4. Asumsi, asumsi khusus, kondisi pembatas dan pengungkapan
   Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi yang harus kami kemukakan sehubungan dengan
   kesimpulan nilai, diantaranya:
   • Laporan Penilaian yang kami hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
   • Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses Penilaian;
   • Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun internal yang kami
      yakini dapat dipercaya keakuratannya;
   • Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
      proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
      duty);
   • Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
      telah disesuaikan;
   • Kami menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
      yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
   • Kami bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai; dan
   • Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari pemberi tugas;
   • Kami memiliki keyakinan yang memadai bahwa asumsi yang digunakan dalam penyusunan
      rencana bisnis adalah relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
    Selanjutnya kami jelaskan bahwa pada penilaian ini kami tidak menerapkan asumsi khusus.


5. Pendekatan dan metode penilaian
   Pendekatan pertama yang kami gunakan dalam penetapan Nilai Pasar adalah Pendekatan Berbasis
   Pendapatan (Income Based Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (DCF). Alasan



                                           30
Page 31
        digunakannya Pendekatan Berbasis Pendapatan adalah karena objek penilaian adalah perusahaan
        yang diidentifikasi memiliki arus keuntungan di masa yang akan datang dari kegiatan usahanya.

        Pendekatan kedua yang kami gunakan dalam penetapan Nilai Pasar adalah Pendekatan Berbasis
        Aset (Asset Based Approach) dengan metode Excess Earning Method (EEM). Pada metode EEM,
        pendapatan Perseroan merupakan hasil dari produktivitas aset tetap/aset berwujud yang melekat
        sebagai bagian dari entitas bisnis Perseroan. Dasar pemilihan pendekatan berbasis aset adalah
        karena objek penilaian memiliki laporan penilaian aset yang dapat diaplikasikan pada pendekatan
        berbasis aset.

    6. Kesimpulan nilai
       Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait
       dalam rangka menentukan Business Value PTMR, maka kami berpendapat bahwa Business Value
       PTMR pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp108.259.000.000,- (Seratus Delapan
       Miliar Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah).


C. Transaksi Perolehan GPK
   Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham GPK yang dituangkan dalam laporan No.
   00021/2.0113-03/BS/05/0340/1/IV/2026, tanggal 30 April 2026.

   1. Identitas Pihak
      a. Identitas Status Penilai
         Identitas penilai dalam laporan penilaian saham adalah sebagai berikut:
         MAPPI                         : No. 09-S-02341
         Izin Penilai Publik           : No. B-1.12.00340
         Klasifikasi izin              : Penilaian Bisnis
         Register                      : No. RMK-2017.00303
         STTD OJK                      : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
         STTD IKNB                     : No. 173/NB.122/STTD-P/2019

      b. Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan

         Pemberi tugas dan pengguna laporan dalam penyusunan laporan penilaian bisnis ini adalah:

         Nama                : PT Mitra Pack Tbk
         Bidang Usaha        : Bidang perdagangan mesin kantor dan industri, suku cadang dan
                                perlengkapannya serta aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa
                                opsi mesin dan peralatan industri
         Alamat              : Jl. Pangeran Jayakarta No. 135, Blok B 20, Mangga Dua Selatan, Sawah
                                Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
         Telepon             : (021) 6210111
         Website/Email       : http://www.mitrapack.co.id/ corsec@mitrapack.co.id

   2. Objek Penilaian
      Objek penilaian adalah Penilaian 99,00% saham GPK

   3. Maksud dan Tujuan Penilaian
      Maksud dan tujuan penyusunan laporan penilaian 99,00% saham GPK adalah untuk memberikan
      gambaran kepada pihak Pengguna Laporan atas nilai pasar 99,00% saham GPK, terkait dengan
      rencana akuisisi saham.

                                                31
Page 32
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang Penilai gunakan
   sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
   • Laporan Penilaian yang Penilai hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
   • Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses Penilaian;
   • Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun internal yang Penilai
      yakini dapat dipercaya keakuratannya;
   • Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
      proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
      duty);
   • Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
      telah disesuaikan;
   • Penilai menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
      yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
   • Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai;
   • Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari pemberi tugas; dan
   • Penilai memiliki keyakinan yang memadai bahwa asumsi yang digunakan dalam penyusunan
      rencana bisnis adalah relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
   Selanjutnya Penilai jelaskan bahwa pada penilaian ini Penilai tidak menerapkan asumsi khusus.


5. Pendekatan dan metode penilaian
   Pendekatan yang penilai gunakan dalam penetapan Nilai Pasar 99,00% Saham GPK adalah
   Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (DCF), dan
   Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan Metode Guideline Publicly Traded Company Method
   (GPTC).

6. Kesimpulan nilai
 Nilai pasar atas 99,00% saham GPK pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
                            Rekonsiliasi Nilai Pasar Saham GPK (Rp.000)
                        Indikasi Nilai                    Hasil Penilaian                       Nilai
    Rekonsiliasi                              DLOM                            Komposisi
                          (Rp.000)                           (Rp.000)                         (Rp.000)
    1   DCF                   43.861.041        30,00%           30.702.729       60,00%        18.421.637
    2   GPTC                  37.515.920        30,00%           26.261.144       40,00%        10.504.458
                                 Nilai Pasar 99,00% Saham                                       28.926.095
                          Nilai Pasar 99,00% Saham (Pembulatan)                                 28.926.000


 Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait dalam rangka
 menentukan Nilai Pasar 99,00% saham GPK, maka Penilai berpendapat bahwa Nilai Pasar 99,00% saham GPK
 pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp28.926.000.000,- (Dua Puluh Delapan Miliar Sembilan
 Ratus Dua Puluh Enam Juta Rupiah).



                      VI.    RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN




                                                32
Page 33
           VII.      DAMPAK RENCANA TRANSAKSI DAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA TERHADAP
                                     KONDISI KEUANGAN PERUSAHAAN (PROFORMA)

           [Berikut ini adalah proforma laporan keuangan perseroan sebelum dan sesudah dilakukannya rencana transaksi
           berdasarkan laporan asurans praktisi independen atas kompilasi informasi keuangan proforma yang telah di
           review oleh Soaduon Tampubolon, CPA, Auditor Independen, Kantor Akuntan Publik Anwar dan Rekan dengan
           Laporan No. AR/L/013/023/2026 tertanggal 6 Mei 2026 dengan opini Auditor Independen yang menyatakan bahwa
           informasi keuangan konsolidasian proforma telah dikompilasi, dalam semua hal yang material, berdasarkan kriteria
           yang berlaku, seperti dijelaskan dalam Catatan 2 dan 3 atas informasi keuangan konsolidasian proforma, sebagai
           berikut:
           Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma
                                                                                   Penyesuaian
                                                  Historis PT Global
                                                    Putra Kusuma
                              Historis PT Mitra     (Entitas yang
                               Pack Tbk dan          diakuisisi) –        Eliminasi        Divestasi                    Saldo Proforma
                                Entitas Anak         (Lampiran 1)         Proforma         Proforma           Catatan   Konsolidasian


ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank                      3.778.909.537           51.994.291                  -     60.636.844.876      4a       64.467.748.704
Piutang usaha - neto             35.873.159.751        4.605.791.360    (29.008.736.109)    24.402.944.748     4b, 4e    35.873.159.750
Piutang lain-lain - neto         47.491.515.537       20.690.251.713     (9.300.000.000)   (11.390.251.711)    4b, 4e    47.491.515.539
Persediaan                       97.088.729.698        4.976.632.884                  -     (5.195.476.116)     4b       96.869.886.466
Uang muka                        36.110.743.186                    -                  -       (442.236.027)     4b       35.668.507.159
Pajak dibayar dimuka                          -                    -                  -      2.347.280.540       4c       2.347.280.540
Biaya dibayar di muka               369.948.780          308.225.000                  -        168.777.411      4b          846.951.191

Total Aset Lancar               220.713.006.489       30.632.895.248                                                    283.565.049.349



ASET TIDAK LANCAR
Taksiran tagihan pajak
penghasilan                       4.507.670.798           432.158.346                 -     (1.649.265.450)     4b        3.290.563.694
Aset tetap - neto                25.987.940.271         6.105.388.649                 -      1.320.578.193      4b       33.413.907.111
Aset hak guna - neto             10.383.207.910                     -                 -     (1.499.970.630)     4b        8.883.237.283
Aset pajak tangguhan              9.621.983.692         2.746.033.149                 -     (2.746.033.150)     4b        9.621.983.692
Investasi pada entitas anak                   -                     -   (26.901.180.000)    26.901.180.000     4b,4e                  -
Aset lain-lain                        9.021.741             9.021.739                 -         (9.021.739)     4b            9.021.741

Total Aset Lancar                50.509.824.412         9.292.601.883                                                    55.218.713.521


TOTAL ASET                      271.222.830.901       39.925.497.131                                                    338.783.762.870




                                                                   33
Page 34
          Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma - lanjutan

                                                                                    Penyesuaian
                                                  Historis PT Global
                                                    Putra Kusuma
                              Historis PT Mitra     (Entitas yang
                               Pack Tbk dan          diakuisisi) –          Eliminasi          Divestasi                  Saldo Proforma
                                Entitas Anak         (Lampiran 1)           Proforma           Proforma         Catatan   Konsolidasian


LIABILITAS DAN
  EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA
  PENDEK
Utang bank jangka pendek         13.971.214.498        1.174.780.340                     -    (1.174.780.340)     4b       13.971.214.498
Utang usaha - neto               22.364.324.853       14.454.501.446       (29.008.736.109)   13.162.911.502     4b,4e     20.973.001.692
Utang lainnya                                 -        2.972.063.844        (9.300.000.000)    6.770.627.916     4b,4e        442.691.760
Beban akrual                      2.360.832.399          105.000.000                     -       843.631.400      4b        3.309.463.799
Uang muka penjualan              12.205.318.981        1.655.198.875                     -    (1.655.198.875)     4b       12.205.318.981
Utang pajak                       2.319.777.173          261.942.167                     -    (1.108.134.698)     4b        1.473.584.642
Bagian liabilitas jangka
  panjang yang jatuh
  tempo dalam waktu satu
  tahun:
  Utang bank                     25.400.000.000                        -                 -                  -              25.400.000.000
  Utang pembelian aset
     tetap                        1.042.893.315          284.632.538                     -      (307.722.300)     4b        1.019.803.553
  Liabilitas sewa kepada
     pihak berelasi                 153.964.125                        -                 -        754.145.754     4b          908.109.879
Total Liabilitas Jangka
  Pendek                         79.818.325.344       20.908.119.210                                                       79.703.188.804


LIABILITAS JANGKA
  PANJANG
Liabilitas jangka panjang
   setelah dikurangi bagian
   yang jatuh tempo dalam
   waktu satu tahun:
   Utang pembelian aset
      tetap                       1.113.927.608          274.528.543                     -     1.821.390.829      4b        3.209.846.980
   Liabilitas sewa kepada
      pihak berelasi              3.441.446.566                     -                    -    (2.072.829.610)     4b        1.368.616.956
Liabilitas imbalan kerja         16.641.779.498         1.511.630.230                    -    (1.511.630.230)     4b       16.641.779.498
Jumlah Liabilitas Jangka
  Panjang                        21.197.153.672         1.786.158.773                                                      21.220.243.434

TOTAL LIABILITAS                101.015.479.016       22.694.277.983                                                      100.923.432.238




                                                                   34
Page 35
          Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma - lanjutan

                                                                                      Penyesuaian
                                                    Historis PT Global
                                                      Putra Kusuma
                            Historis PT Mitra         (Entitas yang
                             Pack Tbk dan              diakuisisi) –          Eliminasi           Divestasi                  Saldo Proforma
                              Entitas Anak             (Lampiran 1)           Proforma            Proforma         Catatan   Konsolidasian


LIABILITAS DAN
  EKUITAS
EKUITAS
Modal saham - nilai
  nominal
  Rp 25 (nilai penuh) per
  lembar saham
  Modal dasar -
     9.476.800.000 lembar
     saham
  Modal ditempatkan dan
     disetor penuh -
     3.169.200.000 lembar
     saham pada tahun
     2025 dan 2024             79.230.000.000           25.000.000.000       (25.000.000.000)                 -      4e       79.230.000.000
Tambahan modal disetor        115.655.342.915                        -                     -    (43.672.238.175)     4b       71.983.104.740
Selisih nilai transaksi
  restrukturisasi entitas
  sepengendali                                  -                        -    (9.842.273.043)    23.747.766.224     4b,4e     13.905.493.181
Rugi komprehensif lain –
  neto                         (1.419.229.368)             (400.713.092)        400.713.092       1.516.846.419     4b,4e         97.617.051
Saldo laba                    (30.233.459.398)           (7.368.067.760)      7.368.067.760     102.705.262.866     4b,4e     72.471.803.468
Kepentingan non
  pengendali                    6.974.697.736                            -      172.312.191      (6.974.697.735)    4b,4e        172.312.192

TOTAL EKUITAS                 170.207.351.885           17.231.219.148                                                       237.860.330.632


TOTAL LIABILITAS DAN
  EKUITAS                     271.222.830.901           39.925.497.131                                                       338.783.762.870




                                                                     35
Page 36
         Laporan Laba Rugi Komprehensif Konsolidasian Proforma

                                                                                Penyesuaian
                                                Historis PT Global
                                                  Putra Kusuma
                           Historis PT Mitra      (Entitas yang
                            Pack Tbk dan           diakuisisi) –         Eliminasi          Divestasi                  Saldo Proforma
                             Entitas Anak          (Lampiran 1)          Proforma           Proforma         Catatan   Konsolidasian


PENJUALAN DAN
  PENDAPATAN USAHA           207.657.845.924        25.279.074.551                   -   (124.231.274.420)     4d      108.705.646.055
BEBAN POKOK
  PENJUALAN DAN
  BEBAN LANGSUNG            (145.396.316.764)       (16.773.421.829)                 -    90.843.581.378       4d      (71.326.157.215)

LABA BRUTO                    62.261.529.160          8.505.652.722                                                     37.379.488.840

Beban penjualan               (2.938.127.977)                        -               -                  -               (2.938.127.977)
)Beban umum dan
  administrasi               (79.819.055.572)        (6.463.109.791)                 -    28.494.574.029       4d      (57.787.591.334)
Beban lain-lain              (40.864.848.785)       (12.376.612.215)                 -   123.593.864.715       4d        70.352.403.715
Penghasilan keuangan              35.104.238                      -                  -       (35.104.239)      4d                     -
Biaya keuangan                (4.867.266.097)          (115.320.375)                 -     1.788.621.155       4d       (3.193.965.317)

Sub-jumlah                  (128.454.194.193)       (18.955.042.381)                                                     6.432.719.087

LABA SEBELUM PAJAK
  PENGHASILAN                (66.192.665.033)       (10.449.389.659)                                                    43.812.207.927

MANFAAT (BEBAN)
 PAJAK PENGHASILAN
 – NETO                        4.171.352.368          1.998.697.131                  -     (3.560.636.142)     4d        2.609.413.357

LABA TAHUN BERJALAN          (62.021.312.665)        (8.450.692.528)                                                    46.421.621.284

PENGHASILAN
  KOMPREHENSIF LAIN              (48.403.262)          (290.955.269 )                -        468.912.793      4d          129.554.262

LABA KOMPREHESIF
  TAHUN BERJALAN             (62.069.715.927)        (8.905.776.411)                                                    46.551.175.546




         Selanjutnya, laporan perubahan ekuitas proforma dan laporan arus kas proforma tidak disajikan dalam
         keterbukaan informasi ini, mengingat laporan keuangan proforma tidak disusun untuk tujuan komparabilitas
         dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
         Berikut disajikan rasio keuangan utama beserta penjelasan singkat atas laporan keuangan proforma:
             Profitabilitas (%)
             Laba (Rugi) Neto Periode/Tahun Berjalan terhadap Jumlah Aset                                                13,70%
             Laba (Rugi) Neto Periode/Tahun Berjalan terhadap Jumlah Ekuitas                                             19,52%
             Laba (Rugi) Neto Periode/Tahun Berjalan terhadap Pendapatan                                                 42,70%
             Laba Bruto terhadap Pendapatan                                                                              34,39%
             Laba (Rugi) Usaha terhadap Pendapatan                                                                      -21,48%

             Solvabilitas (x)
             Liablitas terhadap Aset                                                                                       0,30x
             Liablitas terhadap Ekuitas                                                                                    0,42x

             Likuiditas (x)
             Aset Lancar terhadap Liabilitas Jangka Pendek                                                                 3,56x
             Kas terhadap Liabilitas Jangka Pendek                                                                         0,81x

                                                                  36
Page 37
                              VIII.    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

RUPSLB mengenai Transaksi Divestasi PTMR dan RUPS Independen mengenai Transaksi Perolehan Bisnis
Bersih dan Transaksi Perolehan GPK akan diadakan pada tempat dan waktu yang akan dirincikan pada
Pemanggilan RUPSLB dan RUPS Independen yang akan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku

Perseroan juga akan menyelenggarakan RUPSLB dan RUPS Independen secara elektronik berdasarkan POJK
No.16/2020 melalui aplikasi eASY.KSEI.

Maka dari itu, Perseroan sangat mengimbau seluruh Pemegang Saham untuk menghadiri RUPSLB dan RUPS
Independen dengan memberikan kuasa kepada pihak yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”)
dengan menandatangani serta mengembalikan formulir surat kuasa yang dapat diperoleh di website Perseroan
(www.mitrapack.co.id) dan sehubungan dengan RUPS Independen, Surat Pernyataan Pemegang Saham
Independen kepada Perseroan melalui email corsec@mitrapack.co.idSurat kuasa harus sudah diterima oleh
Direksi Perseroan selambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal RUPSLB dan RUPS Independen yang akan
dirincikan pada Pemanggilan RUPSLB dan RUPS Independen yang akan disampaikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, di kantor BAE, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora, yang berkedudukan
di Jakarta dan beralamat di Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5. Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading Jakarta
Utara 14240. Pemegang saham juga dapat memberikan kuasa secara elektronik melalui fasilitas Electronic
General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI
sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan RUPSLB dan RUPS
Independen paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPS Independen yang akan dirincikan pada
Pemanggilan RUPSLB dan RUPS Independen yang akan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pemegang Saham atau kuasanya yang hendak menghadiri RUPS Independen harus menandatangani Surat
Pernyataan Pemegang Saham Independen.

Pengumuman mengenai RUPSLB dan RUPS Independen, beserta dengan Informasi Kepada Pemegang Saham,
diterbitkan pada tanggal 11 Mei 2026 pada situs web BEI, situs web Perseroan, dan situs web PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“eASY.KSEI”). Pemanggilan untuk menghadiri RUPS Independen akan diumumkan pada
situs web BEI, situs web Perseroan, dan eASY.KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Para Pemegang Saham yang berhak menghadiri RUPSLB dan RUPS Independen terkait dengan agenda
persetujuan untuk Perubahan Kegiatan Usaha dan Rencana Transaksi adalah Para Pemegang Saham (dan
sehubungan dengan RUPS Independen, Para Pemegang Saham Independen) yang namanya tercatat di Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada Recording Date.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 12 POJK 15/2020, Pemegang Saham Independen adalah pemegang
saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan
bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, dan Pengendali
Perseroan atau bukan merupakan pihak terafiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang
saham utama dan Pengendali Perseroan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 butir a dan b POJK 15/2020, RUPS Independen dapat dilangsungkan jika
RUPS Independen dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen. Keputusan RUPS Independen adalah sah jika disetujui oleh


                                                     37
Page 38
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
Pemegang Saham Independen.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 POJK 15/2020, dalam hal kuorum kehadiran Pemegang Saham Independen
yang disyaratkan tidak tercapai dalam RUPS Independen pertama, maka RUPS Independen selanjutnya
direncanakan akan diselenggarakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah RUPS Independen pertama
diselenggarakan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 butir c dan d POJK 15/2020, RUPS Independen kedua dapat dilangsungkan
jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
oleh Pemegang Saham Independen dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen
yang hadir dalam RUPS Independen kedua.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 POJK 15/2020, dalam hal kuorum kehadiran Pemegang Saham Independen
yang disyaratkan tidak tercapai dalam RUPS Independen kedua, maka RUPS Independen selanjutnya
direncanakan akan diselenggarakan sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh OJK.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 butir e dan f POJK 15/2020, dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS
Independen kedua tidak tercapai, RUPS Independen ketiga akan dilangsungkan dengan ketentuan Rapat sah dan
berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham independen dari saham dengan hak suara yang
sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan. Keputusan RUPS
Independen ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 50% (lima
puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen yang hadir dalam RUPS Independen ketiga.

Pemegang saham Perseroan dapat mengusulkan mata acara RUPSLB dan RUPS Independen yang selambat-
lambatnya diterima Perseroan pada tanggal 19 Mei 2026 dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (8) huruf b Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 16 ayat (1), (2), dan (3) POJK 15/2020

  IX.    DAFTAR TANGGAL-TANGGAL PENTING TERKAIT RENCANA PELAKSANAAN RUPSLB DAN
                             RUPSLB INDEPENDEN PERSEROAN

Perkiraan tanggal-tanggal penting sehubungan dengan Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

  No                               Aktivitas                                                  Tanggal
  1.     Pemberitahuan Mata Acara RUPSLB dan RUPSLB Independen ke OJK                         4 Mei 2026
  2.     Pengumuman RUPSLB dan RUPSLB Independen                                             11 Mei 2026
  3.     Pengumuman Keterbukaan Informasi                                                    11 Mei 2026
  4.     Recording Date                                                                      25 Mei 2026
  5.     Pemanggilan RUPSLB dan RUPSLB Independen                                            26 Mei 2026
  6.     Pelaksanaan RUPSLB dan RUPSLB Independen                                            19 Juni 2026
  7.                                                                                   selambatnya 1 hari kerja
         Rencana Transaksi dilakukan                                                       setelah Rencana
                                                                                               Transaksi
   8.    Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB dan RUPSLB Independen                          23 Juni 2026


                  X.     PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa:
      a. Transaksi Divestasi PTMR, Transaksi Perolehan Bisnis, dan Transaksi Perolehan GPK merupakan
           transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020;
      b. Transaksi Perolehan Bisnis Bersih dan Transaksi Perolehan GPK juga merupakan transaksi afiliasi
           sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020;

                                                        38
Page 39
     c. Transaksi Perolehan Bisnis Bersih dan Transaksi Perolehan GPK bukan merupakan transaksi yang
         berpotensi mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020,
dan bahwa Rencana Transaksi akan melalui prosedur yang memadai sesuai dengan kebijakan internal Perseroan
dalam rangka memastikan bahwa Rencana Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku
umum serta sesuai dengan ketentuan dalam POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan
mereka, semua informasi material sehubungan dengan Rencana Transaksi telah diungkapkan dalam Keterbukaan
Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

                                           XI.    LAIN-LAIN

Apabila pemegang saham membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Rencana Transaksi Divestasi PTMR dan
Transaksi Perolehan Bisnis dan Transaksi Perolehan GPK dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan
jam kerja operasional Perseroan.

                                           Corporate Secretary
                             Jl. Pangeran Jayakarta No.135 Blok [1.1][1.2]B20
                                         Telepon: 021 – 624-0170
                                      Website: www.mitrapack.co.id
                                      Email: corsec@mitrapack.co.id




                                             Ardi Kusuma
                                             Direktur Utama




                                                   39

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.74 MB
Published12 May 2026
Pages39
Characters120,956
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 63 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT GLOBAL PUTRA KUSUMA p.1 ×19
linked org MITRA PACK Tbk p.1 ×23
linked org MASTER PRINT TBK p.1 ×29
linked org Kencana Usaha p.10 ×7
linked person Jessica Kusuma p.10 ×11
linked person Cindy Kusuma p.10 ×11
linked person Edward Kusuma p.10 ×11
linked person Ilham Djaja p.13 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×6
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
possible org Kanaka Puradiredja p.10 ×9
possible person Susetyo p.10 ×6
unresolved person Dr. Sitanala p.1
unresolved person Ardi Kusuma Aset Yang Dialihkan p.2 ×18
unresolved org Deep Source Pte. Ltd. p.3 ×13
unresolved org KJPP MSE p.4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Syarif p.4
unresolved org Endang dan Rekan p.4 ×3
unresolved org KJPP ID p.4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Ihot p.4
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.4
unresolved org Bank KEB HANA p.7 ×2
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.7
unresolved org Riwayat Singkat Deep Source Pte. Ltd. p.7
unresolved org Bright Point Trading Pte. Ltd. p.7 ×2
unresolved org Theme International Holdings Limited p.8
unresolved org Deep Source Holdings Limited p.8
unresolved org Kegiatan Usaha Perseroan Deep Source Pte. Ltd. p.8
unresolved org Holdings Limited p.8
unresolved org Komisaris Deep Source Pte. Ltd. p.8
unresolved person Drajat Darmadji p.9
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.9 ×7
unresolved person Christina Dwi Utami S.H. p.9 ×2
unresolved org PT Kencana Usaha Sentosa p.10 ×2
unresolved person Drs. Gilbert Rely p.10 ×2
unresolved org Anwar dan Rekan p.10 ×2
unresolved org Anwar p.10 ×3
unresolved person Soaduon Tampubolon p.10 ×4
unresolved org KJPP Syarif p.11 ×4
unresolved person H. Warman · Notaris p.12 ×2
unresolved org Menteri p.12
unresolved person Akta Notaris Putra Hutomo · Notaris p.12 ×2
unresolved person Doktor Putra Hutomo · Notaris p.13
unresolved org Kanaka p.13
unresolved person Akta Notaris Novianti p.15
unresolved org Kementerian p.15
unresolved person Akta Stephanie Wilamarta p.16
unresolved person Tungga Wijaya. Transaksi Perolehan GPK p.18 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Anwar dan Rekan p.19 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Anwar p.19 ×4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Endang p.19 ×3
unresolved org PT Samudera Layar Nusantara p.21
unresolved org Struktur Kepemilikan DS Deep Source Holdings Limited p.25
unresolved org PT Kencana Usaha Jessica Kusuma p.25 ×4
unresolved org PT Kencana Usaha PTMR Sentosa p.27
unresolved org Transaksi Divestasi PTMR Deep Source Pte. Ltd p.27
unresolved org Endang & Rekan p.29 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.29
unresolved — Website/Email p.30 ×2
unresolved org PT Global Putra Kusuma Historis p.33 ×4
unresolved org Pack Tbk p.33 ×4
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.37
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.37

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 3951 ms 12 Sep 2026 22:23
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '128064000000'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result