Back to announcement
20260511_PTMP_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32090390_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review PTMPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 39
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”) DAN PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN
(“POJK 42/2020”)
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DIPERSIAPKAN TERKAIT DENGAN RENCANA (i) DIVESTASI PTMR;
(ii) PEROLEHAN BISNIS BERSIH PTMR ; (iii) PEROLEHAN 99% SAHAM PTMR DI PT GLOBAL PUTRA KUSUMA
(“RENCANA TRANSAKSI”). INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI SANGAT PENTING DAN PERLU
DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
PT MITRA PACK Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang perdagangan sebagai
distributor resmi dan penyewaan barang-barang
industri pengemasan termasuk suku cadang
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat:
Jl. Pangeran Jayakarta No.135 Blok B20
Telepon: 021 – 624-0170
Kantor Operasional:
Jl. Dr. Sitanala No. 11 Kel. Karangsari, Kec. Neglasari, Kota Tangerang 15129
Situs Web: www.mitrapack.co.id ; Email: corsec@mitrapack.co.id
DOKUMEN INI MERUPAKAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN:
(i) TRANSAKSI DIVESTASI SAHAM PT MASTER PRINT TBK
(ii) TRANSAKSI PEROLEHAN BISNIS BERSIH PT MASTER PRINT TBK
(iii) TRANSAKSI PEROLEHAN SAHAM PT GLOBAL PUTRA KUSUMA
Dalam hal terdapat keraguan mengenai aspek apapun dari Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini atau
mengenai tindakan yang harus anda ambil, maka anda dapat berkonsultasi dengan wakil perantara pedagang efek anda atau
wakil perusahaan efek terdaftar, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan atau penasihat profesional lainnya.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA
BERTANGGUNG JAWAB ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIKEMUKAKAN ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT
MENYEBABKAN INFORMASI INI MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2026.
Page 2
DEFINISI
Afiliasi : Berdasarkan Pasal 1 butir 1 POJK 42/2020 jo. Pasal 1 butir 1 UUPM, afilasi
adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
dan pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung,dengan cara apa pun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak
dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut.
AK : Sdr. Ardi Kusuma
Aset Yang Dialihkan :
PTMR akan menjual, mengalihkan dan memindahkan kepada PTMP, dan
PTMP akan membeli, mengambil alih dan menerima, seluruh hak dan
kewajiban, alas hak dan kewajiban, serta kepentingan PTMR pada dan atas
seluruh aset dan usaha yang ada dalam PTMR, kecuali yang secara tegas
dikecualikan berdasarkan kesepakatan Para Pihak, yang terdiri dari:
(a) seluruh aset berwujud dan tidak berwujud, termasuk
2
Page 3
namun tidak terbatas pada tanah dan bangunan, mesin,
inventaris, peralatan, persediaan dan pasokan;
(b) seluruh hak atas harta tetap, hak sewa dan hak pakai,
dan kepentingan dalam harta tidak bergerak;
(c) seluruh hak dan kepentingan kontraktual, termasuk
namun tidak terbatas pada kontrak pelanggan dan
pemasok, izin, konsesi, lisensi dan persetujuan,
sepanjang dapat dialihkan dan/atau telah diperoleh
persetujuan pihak ketiga yang dipersyaratkan;
(d) seluruh piutang, simpanan, rekening bank (sepanjang dapat
dialihkan), dan biaya dibayar di muka;
(e) seluruh Karyawan, perjanjian kerja, program pensiun dan
tunjangan, serta kewajiban terkait, dengan tunduk pada
prosedur hukum ketenagakerjaan yang berlaku
sehubungan dengan Karyawan; dan
(f) seluruh aset dan kegiatan usaha yang dimiliki, digunakan,
atau dimiliki oleh PTMR,
Bisnis Bersih : Seluruh hak dan kewajiban, alas hak dan kewajiban, serta kepentingan
Perseroan pada dan atas seluruh aset dan usaha yang ada dalam Perseroan,
yang terdiri dari:
(a) seluruh aset berwujud dan tidak berwujud, termasuk namun tidak terbatas
pada tanah dan bangunan, mesin, inventaris, peralatan, persediaan dan
pasokan;
(b) seluruh hak atas harta tetap, hak sewa dan hak pakai, dan kepentingan
dalam harta tidak bergerak;
(c) seluruh hak dan kepentingan kontraktual, termasuk namun tidak terbatas
pada kontrak pelanggan dan pemasok, izin, konsesi, lisensi dan
persetujuan, sepanjang dapat dialihkan dan/atau telah diperoleh
persetujuan pihak ketiga yang dipersyaratkan;
(d) seluruh piutang, simpanan, rekening bank (sepanjang dapat dialihkan),
dan biaya dibayar di muka;
(e) seluruh karyawan, perjanjian kerja, program pensiun dan tunjangan, serta
kewajiban terkait, dengan tunduk pada prosedur hukum ketenagakerjaan
yang berlaku sehubungan dengan Karyawan; dan
(f) seluruh aset dan kegiatan usaha yang dimiliki, digunakan, atau dimiliki
oleh Perseroan,
beserta seluruh tanggung jawab dan kewajiban Perseroan, termasuk namun
tidak terbatas pada utang dagang dan keuangan, serta tanggung jawab
terkait karyawan.
BEI : Bursa Efek Indonesia
DS : Deep Source Pte. Ltd.
GPK : PT Global Putra Kusuma
3
Page 4
Kewajiban Yang : seluruh tanggung jawab dan kewajiban PTMR pada saat Penyelesaian,
Diambil Alih termasuk namun tidak terbatas pada utang dagang dan keuangan, serta
tanggung jawab terkait Karyawan
KJPP MSE : Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan
KJPP ID&R : Kantor Jasa Penilai Publik Ihot, Dollar dan Raymond
OJK : Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Para Penjual : Perseroan & AK
PTMR : PT Master Print Tbk
PTMP atau Perseroan : PT Mitra Pack Tbk
POJK 14/2025 : Peraturan OJK No.14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Secara Elektronik
POJK 15/2020 : Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
POJK 17/2020 : Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha
POJK 35/2020 : Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian Dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
POJK 42/2020 : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan
Rencana Transaksi : Rencana Transaksi sehubungan dengan:
(i) Transaksi Divestasi PTMR;
(ii) Transaksi Perolehan Bisnis Bersih PTMR;
(iii) Transaksi Perolehan GPK.
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
RUPSLB : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT, dan UUPM, serta
peraturan pelaksanaannya
SEOJK 17/2020 : Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.04/2020 Tahun
2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal
Transaksi Divestasi : Transaksi penjualan dan/atau pelepasan seluruh saham Perseroa di PTMR
PTMR kepada DS yang dilakukan bersama dengan transaksi penjualan dan/atau
pelepasan seluruh saham AK di PTMR kepada DS, yang mana seluruh
saham Perseroan dan AK di PTMR yaitu sebesar 77,19% (tujuh puluh tujuh
koma sembilan belas persen) dari keseluruhan modal disetor dan
ditempatkan PTMR.
Transaksi Perolehan : Transaksi perolehan seluruh Bisnis Bersih PTMR oleh Perseroan
Bisnis Bersih
Transaksi Perolehan : Transaksi perolehan dan/atau pembelian seluruh saham milik PTMR di GPK,
GPK yang mewakili 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari keseluruhan modal
disetor dan ditempatkan GPK, oleh Perseroan.
UU Cipta Kerja : Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang, sebagaimana diubah dengan UU Penyesuaian Pidana.
UU Penyesuaian Pidana : Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
UUP2SK : Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan, sebagaimana diubah dengan UU Penyesuaian Pidana
UUPM : Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah
diubah dengan UUP2SK dan UU Penyesuaian Pidana
4
Page 5
UUPT : Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja
I. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan kewajiban
Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas adanya rencana transaksi material dan transaksi
afiliasi yang akan dilakukan Perseroan, sehubungan dengan:
1. Penjualan dan/atau Pengalihan seluruh saham Perseroan di PTMR kepada DS yang dilakukan bersama
dengan Penjualan dan/atau pengalihan seluruh saham AK di PTMR kepada DS, yang mana seluruh
saham Perseroan dan AK memiliki nilai nominal seluruhnya sebesar Rp128.064.000.000 (seratus dua
puluh delapan miliar enam puluh empat juta rupiah) dan terdiri atas 1.472.000.000 lembar saham yang
mewakili sebesar 77,19% (tujuh puluh tujuh koma sembilan belas persen) dari seluruh modal ditempatkan
dan disetor PTMR (“Transaksi Divestasi PTMR”);
2. Pembelian dan/atau Perolehan seluruh Bisnis Bersih PTMR oleh Perseroan (“Transaksi Perolehan
Bisnis Bersih”);dan
3. Pembelian dan/atau Perolehan seluruh saham milik PTMR di GPK yang mewakili 99% (sembilan puluh
sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor GPK (“Transaksi Perolehan GPK”)
(Transaksi Divestasi PTMR, Transaksi Perolehan Bisnis Bersih, dan Transaksi Perolehan GPK selanjutnya secara
bersama-sama disebut sebagai “Rencana Transaksi”).
Transaksi Perolehan Bisnis Bersih dan Transaksi Perolehan GPK, hanya akan dilakukan setelah penyelesaian
Transaksi Divestasi PTMR. Rencana Transaksi tersebut merupakan suatu rangkaian transaksi yang saling
berkaitan dan akan dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan. Pada tahap pertama, Perseroan akan
melakukan penjualan seluruh saham Perseroan dan AK di PTMR kepada DS. Selanjutnya, Perseroan akan
melaksanakan pembelian seluruh Bisnis Bersih PTMR serta seluruh saham milik PTMR dalam GPK yang mewakili
sebesar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor GPK.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama akan tunduk dan
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan kewajiban
Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 dan POJK 42/2020 untuk mengumumkan keterbukaan
informasi atas Rencana Transaksi serta untuk memperoleh persetujuan Pemegang Saham Perseroan melalui
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) sehubungan dengan Transaksi Divestasi PTMR, dan
persetujuan Pemegang Saham Independen Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Independen
(“RUPS Independen”) sehubungan dengan Transaksi Perolehan Bisnis Bersih dan Transaksi Perolehan GPK.
II. URAIAN TRANSAKSI DIVESTASI PTMR, TRANSAKSI PEROLEHAN BISNIS BERSIH, SERTA
TRANSAKSI PEROLEHAN GPK
Transaksi Divestasi PTMR, Transaksi Perolehan Bisnis Bersih, dan Transaksi Perolehan GPK ditargetkan untuk
dilaksanakan di hari yang sama selambat-lambatnya pada 1 (satu) Hari Kerja setelah diperolehnya (i) persetujuan
Pemegang Saham Perseroan melalui RUPSLB sehubungan Transaksi Divestasi PTMR, serta RUPS Independen
sehubungan Transaksi Perolehan Bisnis Bersih dan Transaksi Perolehan GPK dan (ii) persetujuan Pemegang
Saham PTMR melalui RUPSLB sehubungan Perubahan Kegiatan Usaha serta RUPS Independen sehubungan
5
Page 6
Transaksi Akuisisi SLN, Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih dan Transaksi Pengalihan GPK oleh PTMR (“Tanggal
Pelaksanaan”).
Keterangan mengenai Transaksi Divestasi PTMR, Transaksi Perolehan Bisnis Bersih, dan Transaksi Perolehan
GPK diuraikan di bawah ini.
1. Transaksi Divestasi PTMR
A. Objek Transaksi
Objek transaksi beserta syarat dan ketentuan mengenai pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian Jual
Beli Saham Dalam PT Master Print Tbk tanggal 11 November 2025 sebagaimana diubah terakhir dalam
Adendum Keempat Perjanjian Jual Beli Saham Dalam PT Master Print Tbk tertanggal 6 Mei 2026
(“Perjanjian Jual Beli Saham”), yang pada pokoknya mengatur hal-hal lain sebagai berikut:
Para Pihak
• Pihak yang membeli : DS
• Pihak yang menjual : Perseroan & AK (“Para Penjual”)
Objek Perjanjian
Penjualan 1.472.000.000 (satu miliar empat ratus tujuh puluh dua juta) lembar saham atau sebesar
77,19% (tujuh puluh tujuh koma sembilan belas persen ) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor
penuh dalam PTMR.
Nilai Jual Beli Saham
Sehubungan dengan Transaksi Divestasi PTMR, DS wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan
sebesar Rp128.064.000.000 (seratus dua puluh delapan miliar enam puluh empat juta rupiah), sehingga
termasuk transaksi material sebagaimana POJK 17/2020.
Prasyarat
Pelaksanaan Penyelesaian bergantung pada telah dipenuhinya seluruh ketentuan di bawah ini, antara
lain (“Prasyarat”):
• Para Penjual dan PTMR harus telah memperoleh semua persetujuan internal perusahaan yang
diperlukan sehubungan dengan Transaksi, sebagaimana diwajibkan oleh dokumen konstitusional
masing-masing dan/atau Hukum yang berlaku;
• Para Penjual dan PTMR (serta anak perusahaan PTMR) wajib mengakibatkan dan/atau
memperoleh, seluruh persetujuan, persetujuan prinsip, dan/atau pembebasan yang diperlukan dari,
serta melakukan seluruh pemberitahuan yang diwajibkan kepada, pihak-pihak terkait dan/atau
otoritas pemerintah sehubungan dengan Transaksi, sebagaimana diwajibkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku (termasuk setiap persetujuan pra-akuisisi yang diperlukan)
dan/atau perjanjian apa pun yang mengikat mereka (termasuk pembatasan terkait ketentuan
perubahan pengendalian), dan seluruh persetujuan, persetujuan prinsip, pembebasan dan/atau
pemberitahuan tersebut harus tetap berlaku hingga tanggal penutupan berdasarkan Perjanjian Jual
Beli Saham;
• PTMR harus telah melakukan pengumuman pra-akuisisi sebagaimana diwajibkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
• Para Penjual dan PTMR (sebagaimana berlaku) wajib memperoleh seluruh dokumen, laporan,
penyampaian, dan pemberitahuan yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku untuk pelaksanaan Transaksi;
6
Page 7
Sehubungan dengan hal-hal di atas:
• Masing-masing Perseroan dan PTMR telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris untuk
pelaksanaan transaksi;
• AK telah memperoleh persetujuan pasangan untuk pelaksanaan transaksi;
• PTMR telah melakukan pengumuman pra-akuisisi sebagaimana diwajibkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada keberatan dari kreditur sehubungan dengan
transaksi;
• PTMP telah memperoleh persetujuan tertulis dari Bank KEB HANA;
Dengan demikian, seluruh Prasyarat telah terpenuhi kecuali untuk persetujuan RUPSLB dan RUPS
Independen Perseroan dan PTMR yang prosesnya saat ini sedang dilaksanakan dan akan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hukum yang berlaku dan Penyelesaian Sengketa
• Hukum yang berlaku adalah Hukum Republik Indonesia.
• Dalam hal terjadi sengketa, Para Pihak sepakat melakukan penyelesaian sengketa melalui
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Bahwa sehubungan Transaksi Divestasi PTMR, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Bank KEB
Hana melalui Surat KEB HANA No. 023/SME/MGD/03/2026 tanggal 3 Maret 2026 perihal Surat
Pemberitahuan Persetujuan Pengalihan Saham dan Pembelian Aset PT Master Print Tbk oleh PT Mitra
Pack Tbk.
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Divestasi PTMR
Seperti yang telah disampaikan di atas, pihak yang terkait dalam transaksi tersebut adalah:
Pihak yang membeli : DS
Pihak yang menjual : Perseroan & AK
Berikut adalah informasi mengenai DS, Perseroan, dan AK selaku pihak yang melakukan Transaksi Jual
Beli Saham:
Deep Source Pte. Ltd.
1) Riwayat Singkat Deep Source Pte. Ltd.
Deep Source Pte. Ltd. adalah perseroan terbatas tertutup yang didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Singapura pada tanggal 5 Oktober 2015. Pada saat didirikan, Deep Source Pte. Ltd.
bernama Bright Point Trading Pte. Ltd. dan kemudian pada tanggal 4 Juni 2025, berganti nama
menjadi Deep Source Pte. Ltd.
Berikut merupakan diagram kepemilikan Deep Source Pte. Ltd. hingga tingkat individu:
7
Page 8
Perubahan nama entitas dari Theme International Holdings Limited menjadi Deep Source Holdings
Limited dilakukan secara efektif di 2025. Sedangkan perubahan nama entitas Bright Point Trading
Pte. Ltd. menjadi Deep Source Pte. Ltd. dilakukan pada 4 Juni 2025.
2) Alamat Perseroan
Domisili dan kantor pusat Deep Source Pte. Ltd. berlokasi di Singapura, beralamat di 3 Anson Road,
#28-03, Springleaf Tower, Singapura 079909.
3) Kegiatan Usaha Perseroan
Deep Source Pte. Ltd. bergerak di lini usaha utama perdagangan komoditas berupa bijih besi, bijih
nikel, bijih krom dan bijih mangan
4) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Deep Source Pte. Ltd. adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal USD 1 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (USD) (%)
Modal Dasar 80.000.000 80.000.000
Pemegang saham:
- Deep Source Holdings
Limited* 80.000.000 80.000.000 100,00%
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh
80.000.000 80.000.000 100,00%
Saham Dalam Portepel - -
5) Susunan Pengurus
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Deep Source Pte. Ltd. pada saat keterbukaan informasi ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Tidak ada
8
Page 9
Direksi
Direktur : Jiang Jiang
Direktur : Wu Lei
Perseroan
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan pada tanggal 25 Mei 2000, berdasarkan Akta No. 257 dari Drajat Darmadji, S.H.,
M. Hum, Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian Perseroan”). Akta pendirian tersebut telah disahkan
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.
C24427.HT.01.01.Th.2000. tanggal 21 November 2000.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta
No. 86 tanggal 12 September 2022 dari Christina Dwi Utami S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat
mengenai perubahan susunan pemegang saham, serta peningkatan modal dasar, modal
ditempatkan dan disetor. Akta Perubahan ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan no. AHU-AH.01.03-0290444 tertanggal 12
September 2022.
2. Alamat Perseroan
Domisili Perseroan berada di Jalan Pangeran Jayakarta, 135 Komplek Prima Jayakarta Blok B 20
Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Kel. Mangga Dua Selatan, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat,
Provinsi DKI Jakarta.
3. Kegiatan Usaha Perseroan
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, Kegiatan Usaha Perseroan adalah di bidang
usaha:
a. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Lainnya
b. Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia
c. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi – Mesin, Peralatan dan Barang
Berwujud Lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain
d. Reparasi Mesin Untuk Keperluan Khusus
e. Perdagangan Besar Produk Lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain
f. Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik.
Adapun kegiatan usaha Perseroan yang benar-benar dijalankan saat ini adalah distributor resmi dan
penyewaan barang-barang industri pengemasan termasuk suku cadang dan service seperti coding,
marking, labeling dan product inspection sistem.
4. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Mitra Pack Tbk No. 86
tertanggal 12 September 2022, Christina Dwi Utami S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah
disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan
No. AHU-AH.01.03-0290444 tertanggal 12 September 2022. Struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25,00.- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
9
Page 10
Modal Dasar 9.476.800.000 236.920.000.000
Pemegang saham:
- PT Kencana Usaha Sentosa 2.298.124.000 57.453.100.000 72,51%
- Jessica Kusuma 23.692.000 592.300.000 0,75%
- Cindy Kusuma 23.692.000 592.300.000 0,75%
- Edward Kusuma 23.692.000 592.300.000 0,75%
- Masyarakat 800.000.000 20.000.000.000 25,24%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 3.169.200.000 79.230.000.000 100,00%
Saham Dalam Portepel 6.307.600.000 157.690.000.000
5. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat keterbukaan informasi ini diterbitkan
berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jessica Kusuma
Komisaris : Tungga Wijaya
Komisaris Independen : Drs. Gilbert Rely, SH, SE
Direksi
Direktur Utama : Ardi Kusuma
Direktur : Cindy Kusuma
Direktur : Edward Kusuma
6. Informasi Keuangan
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan konsolidasi: (i) pada
tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024 yang diaudit oleh KAP Kanaka
Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian nomor
00196/3.0357/AU.1/05/1021-2/1/III/2025,tidak ada penyajian kembali, tertanggal 27 Maret 2025 yang
ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA; (ii) pada tanggal 30 September untuk periode yang
berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik
Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
dengan opini wajar tanpa pengecualian nomor 00843/3.0357/AU.1/05/1021-3/1/XII/2025, tidak ada
penyajian kembali, tertanggal 30 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA;
(iii) pada tanggal 30 Desember untuk periode yang berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Anwar
dan Rekan, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan
Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian nomor
00215/2.1035/AU.1/05/1432-1/1/III/2026, tidak ada penyajian kembali, tertanggal 30 Maret 2026,
yang ditandatangani oleh Soaduon Tampubolon, CPA.
Laporan Posisi Keuangan
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 31 Desember 2025 30 September 2025 31 Desember 2024
10
Page 11
Total Aset 271.222.830.901 290.158.790.171 334.864.065.589
Total Liabilitas 101.015.479.016 100.042.858.428 102.586.997.777
Total Ekuitas 170.207.351.885 190.115.931.743 232.277.067.812
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 31 Desember 2025 30 September 2025 31 Desember 2024
Pendapatan 207.657.845.924 147.594.701.531 192.300.097.187
Laba Bruto 62.261.529.160 46.281.717.463 67.907.917.102
Laba (Rugi) Bersih
Periode Berjalan (62.069.715.927) (41.904.588.054) 11.319.410.923
C. Hubungan Afiliasi dan Sifat Benturan Kepentingan
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan Deep Source Pte. Ltd. dan juga tidak terdapat
hubungan afiliasi antara AK dan Deep Source Pte. Ltd.
Transaksi pengalihan saham AK kepada DS yang dilakukan bersamaan dengan Transaksi Divestasi
PTMR oleh Perseroan tidak menyebabkan Transaksi Divestasi PTMR menjadi mengandung benturan
kepentingan karena dalam melaksanakan Transaksi Divestasi PTMR, Perseroan memperhatikan hanya
kepentingan Perseroan sendiri dan tidak ada kerugian yang dialami Perseroan mengingat Transaksi
Divestasi PTMR akan dilanjutkan dengan Transaksi Perolehan Bisnis Bersih dan Transaksi Perolehan
GPK. Transaksi pengalihan saham AK kepada DS dilakukan bersamaan dengan Transaksi Divestasi
PTMR oleh Perseroan karena hasil negosiasi dengan DS yang bermaksud mengakuisisi saham dari
pemegang saham pengendali lama dan manajemen lama.
D. Nilai Transaksi
Nilai transaksi atas penjualan 77,19% (tujuh puluh tujuh koma sembilan belas persen) atau
1.472.000.000 lembar saham PTMR sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Saham adalah Rp
128.064.000.000 (seratus dua puluh delapan miliar enam puluh empat juta rupiah) dan dinilai wajar
dengan merujuk laporan penilaian saham PTMR No. 00020/2.0113-03/BS/05/0340/1/IV/2026 tanggal
30 April 2026 yang dibuat oleh KJPP Syarif, Endang dan Rekan.
2. Transaksi Perolehan Bisnis Bersih
A. Objek Transaksi
Objek transaksi beserta syarat dan ketentuan mengenai pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian
Pengalihan Bisnis Bersih tertanggal 6 Mei 2026 (“Perjanjian Jual Beli Bisnis”), yang pada pokoknya
mengatur hal-hal lain sebagai berikut:
Para Pihak
• Pihak yang menjual : PTMR
• Pihak yang membeli : Perseroan
Objek Perjanjian
Perolehan seluruh Bisnis Bersih PTMR.
11
Page 12
Nilai Jual Beli Bisnis Bersih
Sehubungan dengan Transaksi Perolehan Bersih, Perseroan wajib melakukan pembayaran kepada
Perseroan sebesar Rp100.680.000.000,00 (seratus miliar enam ratus delapan puluh juta rupiah) yang
merupakan nilai Aset Yang Dialihkan yang disepakati dikurangi Rp39.333.280.163,00 (tiga puluh
sembilan miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu seratus enam puluh tiga
Rupiah) di luar utang pajak, yang merupakan nilai Kewajiban Yang Diambil Alih diluar utang pajak, yang
hasilnya adalah Rp Rp61.346.719.837,00 (enam puluh satu miliar tiga ratus empat puluh enam juta tujuh
ratus sembilan belas ribu delapan ratus tiga puluh tujuh Rupiah).
Perseroan akan menanggung seluruh biaya dan pajak yang timbul dari transaksi.
Prasyarat
Penyelesaian Transaksi Perolehan Bisnis Bersih, tunduk pada pemenuhan prasyarat yang diatur dalam
Perjanjian Jual Beli Bisnis Bersih, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
• persetujuan RUPSLB dan RUPS Independen masing-masing pihak;
• disepakatinya draf perjanjian-perjanjian sebagaimana relevan sehubungan dengan pelaksanaan
perolehan bisnis oleh Para Pihak;
• setiap jaminan oleh para pihak dalam Perjanjian Jual Beli Bisnis adalah benar, tepat dan akurat
dalam segala hal yang material, pada tanggal Perjanjian Perjanjian Jual Beli Bisnis sampai pada
tanggal penyelesaian; dan
• terjadinya penyelesaian Transaksi Divestasi PTMR.
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Perolehan Bisnis Bersih
Seperti yang telah disampaikan di atas, pihak yang terkait dalam transaksi tersebut adalah:
Pihak yang menjual : PTMR
Pihak yang membeli : Perseroan
Berikut adalah informasi mengenai Perseroan dan PTMR selaku pihak yang melakukan Transaksi
Perolehan Bisnis Bersih:
PTMR
1. Riwayat Singkat PTMR
PTMR didirikan di Jakarta berdasarkan Akta No. 44 tanggal 26 Mei 2006, dibuat di hadapan H.
Warman, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-22993 HT.01.TH.2006
tanggal 7 Agustus 2006 (“Akta Pendirian PTMR”).
Anggaran Dasar PTMR telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris
Putra Hutomo, S.H., M.Kn., No. 21 tanggal 8 Oktober 2024, mengenai peningkatan modal dasar,
modal ditempatkan dan disetor. Akta perubahan tersebut telah mendapatkan pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-
AH.01.03-0199591 tanggal 8 Oktober 2024 (“Akta 21/2024”)
2. Alamat PTMR
Domisili dan kantor pusat Perusahaan berlokasi di Jakarta, beralamat di Jl. Pangeran Jayakarta 135
Blok C 12-15, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
12
Page 13
3. Kegiatan Usaha PTMR
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, kegiatan usaha PTMR saat ini bergerak dalam
bidang perdagangan besar mesin, peralatan, dan perlengkapan lainnya, perdagangan besar produk
lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha
tanpa hak opsi mesin, peralatan, dan barang berwujud lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di
tempat lain, perdagangan besar suku cadang elektronik dan besar bahan dan barang kimia.
4. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PTMR
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Master Print Tbk No. 21
tertanggal 8 Oktober 2024, dibuat di hadapan Putra Hutomo, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Keputusan No. AHU-AH.01.03-0199591 tertanggal 8 Oktober 2024, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham PTMR adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25,00.- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 5.888.000.000 147.200.000.000
Pemegang saham:
- PT Mitra Pack Tbk 1.457.280.000 36.432.000.000 76,42%
- Ardi Kusuma 14.720.000 368.000.000 0,77%
- Masyarakat 435.000.000 10.875.000.000 22,81%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 1.907.000.000 47.675.000.000 100,00%
Saham Dalam Portepel 3.981.000.000 99.525.000.000
5. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PTMR
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PTMR pada saat keterbukaan informasi ini diterbitkan
berdasarkan Akta No. 3 tanggal 16 Juli 2024 yang dibuat dihadapan Doktor Putra Hutomo, S.H.,
M.kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jessica Kusuma
Komisaris : Ilham Djaja
Komisaris Independen : Heriyadi
Direksi
Direktur Utama : Ardi Kusuma
Direktur : Cindy Kusuma
Direktur : Edward Kusuma
Direktur : Tungga Wijaya
6. Informasi Keuangan
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PTMR konsolidasi: (i) pada
tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024 yang diaudit oleh KAP Kanaka
13
Page 14
Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian nomor:
00160/3.0357/AU.1/05/1021-2/1/III/2025, tidak ada penyajian kembali tertanggal 25 Maret 2025,
yang ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA; (ii) pada tanggal 30 September untuk periode yang
berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono, Akuntan Publik
Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
dengan opini wajar tanpa pengecualian nomor: 00840/3.0357/AU.1/05/1021-3/1/XII/2025, tidak ada
penyajian kembali, tertanggal 29 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA;
(iii) pada tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Anwar
dan Rekan, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan
Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian nomor:
00214/2.1035/AU.1/05/1432-1/1/III/2026, tidak ada penyajian kembali, tertanggal 30 Maret 2026,
yang ditandatangani oleh Soaduon Tampubolon, CPA..
Laporan Posisi Keuangan
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 31 Desember 2025 30 September 2025 31 Desember 2024
Total Aset 120.853.370.450 143.775.377.160 159.592.481.737
Total Liabilitas 48.163.873.827 55.598.228.470 60.397.809.377
Total Ekuitas 72.689.496.623 88.177.148.690 99.194.672.360
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 31 Desember 2025 30 September 2025 31 Desember 2024
Pendapatan 127.106.966.372 97.308.765.210 128.819.630.162
Laba Bruto 33.600.828.593 25.594.536.047 36.305.830.300
Laba (Rugi) Bersih
Periode Berjalan (26.505.175.737) (10.503.915.995) 8.161.915.951
Perseroan
Pihak yang membeli atau menerima pengalihan adalah Perseroan, dimana informasi terkait Perseroan
telah diuraikan di atas pada Poin No. 1 huruf B mengenai Pihak Yang Melakukan Transaksi Divestasi
PTMR.
C. Hubungan Afiliasi dan Sifat Benturan Kepentingan
Terdapat hubungan Afiliasi antara PTMR dengan Perseroan, di mana pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini:
(a) Perseroan merupakan pengendali PTMR; dan
(b) terdapat kesamaan anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada Perseroan dan PTMR, yaitu Bapak
Ardi Kusuma, Ibu Jessica Kusuma, Ibu Cindy Kusuma, Bapak Edward Kusuma, dan Bapak Tungga
Wijaya.
14
Page 15
Transaksi Perolehan Bisnis Bersih juga bukan merupakan transaksi benturan kepentingan bagi
Perseroan karena dalam melakukan transaksi, Perseroan memperhatikan hanya kepentingan
Perseroan sendiri dan tidak ada kerugian yang dialami Perseroan mengingat Transaksi Perolehan Bisnis
Bersih merupakan kelanjutan dari Transaksi Divestasi PTMR dan Perseroan sebenarnya saat ini pun
secara tidak langsung (melalui PTMR) telah memiliki bisnis yang akan dialihkan kepada Perseroan.
Namun demikian, Transaksi Perolehan Bisnis Bersih merupakan transaksi benturan kepentingan bagi
PTMR karena dilakukan oleh PTMR dalam kaitannya dengan Transaksi Divestasi PTMR.
D. Nilai Transaksi
Nilai Transaksi Perolehan Bisnis Bersih Perseroan adalah sebesar Rp61.346.719.837,- (enam puluh
satu miliar tiga ratus empat puluh enam juta tujuh ratus sembilan belas ribu delapan ratus tiga puluh
tujuh Rupiah) yang dihitung berdasarkan nilai aset (bruto) sebesar Rp100.680.000.000 (seratus miliar
enam ratus delapan puluh juta Rupiah) dikurangi liabilitas diluar utang pajak sebesar Rp39.333.280.163
(tiga puluh sembilan miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu seratus enam puluh
tiga Rupiah).
Nilai Transaksi Perolehan Bisnis Bersih PTMR akan tunduk pada penyesuaian lebih lanjut sesuai
dengan perhitungan aset dan liabilitas PTMR pada tanggal penyelesaian transaksi.
E. Lain-Lain
Penyesuaian yang terjadi pada tanggal penyelesaian transaksi tidak menyebabkan laporan penilaian
dan pendapat kewajaran yang telah diterbitkan menjadi tidak berlaku maupun tidak relevan, mengingat
masing-masing Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) dalam penyusunan laporan penilaian dan pendapat
kewajaran tersebut telah mempertimbangkan estimasi nilai aset dan liabilitas untuk periode enam (6)
bulan setelah tanggal laporan keuangan yang digunakan sebagai dasar penilaian.
3. Transaksi Perolehan GPK
A. Objek Transaksi
Objek transaksi beserta syarat dan ketentuan mengenai pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian
Pengikatan Jual Beli Saham Dalam GPK tertanggal 6 Mei 2026 (“Perjanjian Jual Beli Saham GPK”),
yang pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak
• Pihak yang menjual : PTMR
• Pihak yang membeli : Perseroan
Objek Perjanjian
Perolehan dan/atau pembelian seluruh saham milik PTMR di GPK yang mewakili 99% (sembilan puluh
sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor GPK oleh Perseroan.
Berikut adalah informasi mengenai GPK selaku Objek Transaksi atas Transaksi Perolehan GPK.
Keterangan mengenai GPK
1) Riwayat Singkat GPK
PT Global Putra Kusuma (“GPK”) didirikan berdasarkan Akta Notaris Novianti, S.H., M.M., No. 3
tanggal 1 September 2014. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0091621.40.80.2014
tanggal 10 September 2014.
15
Page 16
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir
berdasarkan Akta Stephanie Wilamarta, S.H., No. 44 tanggal 13 Agustus 2025, tentang
pengangkatan kembali susunan direksi dan komisaris. Atas perubahan ini telah disetujui oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-
0194056.AH.01.11.tahun 2025 tanggal 21 Agustus 2025.
2) Alamat GPK
PT Global Putra Kusuma berkedudukan di Komp. Prima Jayakarta 135 Blok B 20, Jl. Pangeran
Jayakarta, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
3) Kegiatan Usaha GPK
PT Global Putra Kusuma bergerak dalam bidang perdagangan besar mesin, peralatan dan
perlengkapan lainnya.
4) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham GPK
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Global Putra Kusuma No. 44
tanggal 13 Agustus 2025, Stephanie Wilmarta S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-
0194056.AH.01.11.tahun 2025 tanggal 21 Agustus 2025 . Struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100.000,00.- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 1.000.000 100.000.000.000
Pemegang saham:
- PT Master Print Tbk 247.500 24.750.000.000 99,00%
- PT Kencana Usaha Sentosa 2.500 250.000.000 1,00%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 250.000 25.000.000.000 100,00%
Saham Dalam Portepel 750.000 75.000.000.000
5) Susunan Pengurus GPK
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris GPK pada saat keterbukaan informasi ini diterbitkan
berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ardi Kusuma
Komisaris : Jessica Kusuma
Komisaris Independen : Ilham Djaja
Direksi
Direktur Utama : Tungga Wijaya
Direktur : Edward Kusuma
Direktur : Cindy Kusuma
6) Informasi Keuangan GPK
16
Page 17
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PT Global Putra Kusuma: (i)
pada tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024 yang diaudit oleh KAP Kanaka
Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian, nomor
00133/3.0357/AU.1/05/1021-3/1/III/2025, tidak ada penyajian kembali, tertanggal 25 Maret 2025,
yang ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA; (ii) pada tanggal 30 September untuk periode yang
berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik
Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia
(IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian nomor 00839/3.0357/AU.1/05/1021-4/1/XII/2025,
tidak ada penyajian kembali, tertanggal 29 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B
Susetyo, CPA; (iii) pada tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2025 yang diaudit
oleh KAP Anwar dan ekan, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian nomor
00213/2.1035/AU.1/05/1432-1/1/III/2026, tidak ada penyajian kembali, tertanggal 27 Maret 2026,
yang ditandatangani oleh Soaduon Tampubolon, CPA.
Laporan Posisi Keuangan
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 31 Desember 2025 30 September 2025 31 Desember 2024
Total Aset 39.925.497.131 41.974.664.740 48.422.394.828
Total Liabilitas 22.694.277.983 24.398.856.042 22.449.527.883
Total Ekuitas 17.231.219.148 17.575.808.698 25.972.866.945
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 31 Desember 2025 30 September 2025 31 Desember 2024
Pendapatan 25.279.074.551 18.606.059.057 22.954.564.604
Laba Bruto 8.505.652.722 5.952.206.305 8.614.485.618
Laba (Rugi) Bersih
(8.450.692.528 ) (8.108.088.232) 892.738.426
Periode Berjalan
Nilai Jual Beli Saham
Sehubungan dengan Transaksi Perolehan GPK, Perseroan wajib melakukan pembayaran kepada
PTMR sebesar Rp26.901.180.000,- (dua puluh enam miliar sembilan ratus satu juta seratus delapan
puluh ribu Rupiah).
Prasyarat
Penyelesaian Transaksi Perolehan GPK tunduk pada pemenuhan prasyarat yang diatur dalam
Perjanjian Jual Beli Saham GPK, yang pada pokoknya sebagai berikut:
• persetujuan RUPSLB dan RUPS Independen dan/atau persetujuan korporasi lainnya yang
diperlukan oleh masing-masing pihak;
• terjadinya penyelesaian Transaksi Divestasi PTMR.
17
Page 18
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Perolehan GPK
Seperti yang telah disampaikan dalam Perjanjian Jual Beli Saham GPK, pihak yang terkait dalam
transaksi tersebut adalah:
• Pihak yang menjual : PTMR
• Pihak yang membeli : Perseroan
Berikut adalah informasi mengenai PTMR dan Perseroan selaku pihak yang melakukan Transaksi
Perolehan GPK:
PTMR
Pihak yang mengalihkan adalah PTMR, dimana informasi terkait PTMR telah diuraikan di atas pada Poin
No. 2 huruf B mengenai Pihak Yang Melakukan Transaksi Perolehan Bisnis Bersih di atas.
Perseroan
Pihak yang menerima perolehan adalah Perseroan, dimana informasi terkait Perseroan telah diuraikan
di atas pada Poin No. 1 huruf B mengenai Pihak Yang Melakukan Transaksi Divestasi PTMR di atas.
C. Hubungan Afiliasi dan Sifat Benturan Kepentingan
Terdapat hubungan Afiliasi antara PTMR dengan Perseroan, di mana pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini:
(a) Perseroan merupakan pengendali PTMR; dan
(b) terdapat kesamaan anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada Perseroan dan PTMR, yaitu Bapak
Ardi Kusuma, Ibu Jessica Kusuma, Ibu Cindy Kusuma, Bapak Edward Kusuma, dan Bapak Tungga
Wijaya.
Transaksi Perolehan GPK juga bukan merupakan transaksi benturan kepentingan bagi Perseroan
karena dalam melakukan transaksi, Perseroan memperhatikan hanya kepentingan Perseroan sendiri
dan tidak ada kerugian yang dialami Perseroan mengingat Transaksi Perolehan GPK merupakan
kelanjutan dari Transaksi Divestasi PTMR. Namun demikian, Transaksi Perolehan GPK merupakan
transaksi benturan kepentingan bagi PTMR karena dilakukan oleh PTMR dalam kaitannya dengan
Transaksi Divestasi PTMR.
D. Nilai Transaksi
Nilai Transaksi Perolehan GPK adalah sebesar Rp26.901.180.000,- (dua puluh enam miliar sembilan
ratus satu juta lima seratus delapan puluh ribu Rupiah) sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Jual
Beli Saham GPK.
Perseroan akan menanggung seluruh biaya dan pajak yang timbul dari transaksi.
E. Rencana Perseroan terkait Transaksi Perolehan GPK
Perseroan berfokus pada segmen korporasi dan industri, termasuk perusahaan multinasional dan sektor
industri, sedangkan GPK berfokus pada segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ke depan,
strategi operasional Perseroan adalah melakukan konsolidasi kegiatan operasional melalui GPK, di
mana GPK akan mengelola dan mengintegrasikan aktivitas usaha dari kedua segmen tersebut, baik
segmen korporasi/industri maupun segmen UMKM. Strategi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi
18
Page 19
operasional, memperkuat sinergi bisnis antarsegmen, serta memperluas jangkauan dan basis pasar
Perseroan
4. Informasi Lainnya
Transaksi Divestasi PTMR, Transaksi Perolehan Bisnis Bersih dan Transaksi Perolehan GPK merupakan
bagian dari rangkaian restrukturisasi dan penataan kembali portofolio usaha Perseroan, di mana
transaksi-transaksi tersebut direncanakan dan diungkapkan sebagai satu rangkaian transaksi yang tidak
terpisahkan.
Dalam hal RUPS Independen tidak memberikan persetujuan terhadap Transaksi Perolehan Bisnis Bersih
dan Transaksi Perolehan GPK, maka Perseroan berpotensi tidak dapat melaksanakan seluruh rangkaian
Rencana Transaksi. Dalam hal RUPS Independen tidak memberikan persetujuan terhadap Transaksi
Perolehan Bisnis Bersih dan Transaksi Perolehan GPK, maka Perjanjian Jual Beli Bisnis dan Perjanjian
Jual Beli Saham GPK akan dibatalkan, dalam hal mana Perseroan tidak dibebani kewajiban pembayaran
biaya pembatalan.
Sehubungan dengan Transaksi Divestasi PTMR, DS telah mengumumkan negosiasi terkait rencana
pengambilalihan di koran investor daily pada tanggal 24 Juni 2025 bersamaan dengan Perseroan
mengumumkan Keterbukaan Informasi tanggal 24 Juni 2025 Nomor: 32/DIR-SP/VI/2025 perihal
Penyampaian Pengumuman Negosiasi Sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan PT Master Print
Tbk yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Selanjutnya, Perseroan telah
mengumumkan kembali Keterbukaan Informasi tanggal 12 November 2025 Nomor: 59/DIR-
SP/XI/2025Rev perihal Laporan Informasi atau Fakta Material terkait Perkembangan Negosiasi
sehubungan Dengan Rencana Pengambilalihan PT Master Print Tbk (Entitas Anak Perseroan) yang
ditujukan kepada OJK dan BEI sesuai kewajiban atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 tahun
2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan terbuka (“POJK 9/2018”) dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31 tahun 2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”).
5. Kesimpulan Note to WKL: mohon bantuanya untuk konfirm disclosure kesimpulan]
A. Transaksi Divestasi PTMR
Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Anwar dan Rekan dan merujuk pada Laporan Penilaian Saham yang
dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Endang, Syarif, dan Rekan per tanggal 30 April 2026, nilai
Transaksi Divestasi PTMR melebihi 50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan hal ini dapat dilihat
dari tabel berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025 Kesimpulan
Ekuitas 170.207.351.885
Nilai Transaksi Divestasi PTMR 128.064.000.000
% 75,24 Transaksi Material yang
memerlukan RUPS
B. Transaksi Perolehan Bisnis Bersih
Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Anwar dan Rekan dan merujuk pada Laporan Penilaian Bisnis yang
dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Endang, Syarif, dan Rekan per tanggal 30 April 2026, nilai
19
Page 20
Transaksi Perolehan Bisnis Bersih melebihi 50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan hal ini dapat
dilihat dari tabel berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025 Kesimpulan
Ekuitas 170.207.351.885
Nilai Transaksi Perolehan Bisnis 100.680.000.000
Bersih
% 59,15 Transaksi Material yang
memerlukan RUPS
C. Transaksi Perolehan GPK
Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Anwar dan Rekan dan merujuk pada Laporan Penilaian Saham GPK yang
dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Endang, Syarif, dan Rekan per tanggal 30 April 2026,
nilai Transaksi Perolehan GPK melebihi 50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan hal ini dapat
dilihat dari tabel berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025 Kesimpulan
Ekuitas 170.207.351.885
Nilai Transaksi Perolehan GPK 26.901.180.000
% 15,81 Transaksi tidak termasuk
Transaksi Material
D. Dampak Rencana Transaksi Terhadap Kelangsungan Usaha
Selanjutnya, Transaksi Divestasi PTMR, Transaksi Perolehan Bisnis Bersih dan Transaksi Perolehan
GPK tidak termasuk dalam transaksi material yang mengganggu keberlangsungan usaha,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) jo. pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 jo. Pasal 14 huruf
c POJK 17/2020, hal ini tersaji dalam analisis berikut:
Analisa laba (rugi)
Analisa Pendapatan Nilai (Rp) Nilai (Rp)
bersih
Pendapatan PTMP Laba (rugi) bersih
sebelum Divestasi 147.594.701.531 PTMP sebelum (41.904.588.054)
PTMR Divestasi PTMR
Pendapatan PTMR Laba (rugi) bersih
97.308.765.210 (10.503.915.995)
100% PTMR 100%
Pendapatan PTMP Laba (rugi) bersih
setelah Divestasi 74.363.358.373 setelah divestasi (8.027.092.603)
76,42% saham PTMR 76,42% saham PTMR
Selisih kenaikan Selisih kenaikan
(penurunan) atas (penurunan) atas laba
pendapatan setelah (rugi) bersih setelah
73.231.343.158 (33.877.495.451)
Divestasi PTMR dan divestasi PTMR dan
sebelum perolehan sebelum perolehan
Bisnis Bersih Bisnis Bersih
20
Page 21
Persentase selisih Persentase selisih
-49,6% 80,8%
pendapatan laba (rugi) bersih
Berdasarkan hasil analisis di atas, pendapatan Perseroan secara proforma setelah Transaksi
Divestasi PTMR, Transaksi Perolehan Bisnis Bersih, serta Transaksi Perolehan GPK tidak mengalami
penurunan sebesar 80% atau lebih, dan transaksi ini tidak menyebabkan Perseroan mencatat rugi
bersih. Namun demikian untuk melindungi kepentingan pemegang saham publik, Perseroan akan
memenuhi seluruh ketentuan prosedur transaksi material dan benturan kepentingan sebagaimana
diatur dalam POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.
Mengacu pada uraian di atas, maka Transaksi Divestasi PTMR, Transaksi Perolehan Bisnis Bersih, dan Transaksi
Perolehan GPK sebagai suatu rangkaian transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 POJK 17/2020. Transaksi Perolehan Bisnis Bersih dan
Transaksi Perolehan GPK merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Transaksi
Divestasi PTMR, Transaksi Perolehan Bisnis Bersih, dan Transaksi Perolehan GPK sebagai suatu rangkaian
transaksi yang tidak berpotensi sebagai Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020.
Mengacu pada Pasal 33 huruf a POJK 17/2020, mengingat Transaksi Divestasi PTMR, Transaksi Perolehan Bisnis
Bersih dan Transaksi Perolehan GPK merupakan transaksi material dan (khusus terkait Transaksi Perolehan GPK
dan Transaksi Perolehan Bisnis Bersih) sekaligus merupakan transaksi afiliasi, maka untuk pelaksanaannya
Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. Mengacu pada Pasal 33
huruf b POJK 17/2020.
Guna memenuhi ketentuan Berdasarkan Pasal 14 huruf a dan b POJK 17/2020, Perseroan akan melaksanakan
RUPS Independen untuk memperoleh persetujuan dari pemegang saham Independen terkait rencana
pelaksanaan Transaksi Perolehan Bisnis Bersih dan Transaksi Perolehan GPK tersebut.
Guna memenuhi ketentuan Berdasarkan Pasal 14 huruf a dan b POJK 17/2020, Perseroan akan melaksanakan
RUPSLB untuk memperoleh persetujuan dari pemegang saham terkait rencana pelaksanaan Transaksi Divestasi
PTMR dan RUPS Independen untuk memperoleh persetujuan dari pemegang saham Independen terkait rencana
pelaksanaan Transaksi Perolehan Bisnis Bersih dan Transaksi Perolehan GPK tersebut.
III. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI SERTA
PENGARUHNYA TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Transaksi Divestasi PTMR, Transaksi Perolehan Bisnis Bersih, serta Transaksi Perolehan GPK ditargetkan untuk
dilaksanakan di hari yang sama selambat-lambatnya pada 1 (satu) Hari Kerja setelah diperolehnya (i) persetujuan
Pemegang Saham Perseroan melalui RUPSLB sehubungan Transaksi Divestasi PTMR dan RUPS Independen
sehubungan Transaksi Perolehan Bisnis Bersih dan Transaksi Perolehan GPK dan (ii) persetujuan Pemegang
Saham PTMR melalui RUPSLB sehubungan Transaksi Divestasi PTMR serta RUPS Independen sehubungan
Transaksi Perolehan Bisnis Bersih, Transaksi Perolehan GPK dan transaksi pengambilalihan PT Samudera Layar
Nusantara oleh PTMR (“Tanggal Pelaksanaan”).
1. Transaksi Divestasi PTMR
A. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Divestasi PTMR
Rencana Transaksi Divestasi PTMR dilakukan dalam rangka pengelolaan portofolio investasi dan
penguatan struktur permodalan Perseroan. Transaksi Divestasi PTMR bersama dengan Transaksi
Perolehan Bisnis Bersih dan Transaksi Perolehan GPK merupakan satu kesatuan restrukturisasi internal
21
Page 22
yang direncanakan untuk dilaksanakan secara terintegrasi dan memiliki keterkaitan yang tidak dapat
dipisahkan. Restrukturisasi ini dilakukan sebagai langkah strategis Perseroan untuk menyederhanakan
struktur kepemilikan Perseroan dan menempatkan kegiatan usaha utama secara langsung di bawah
pengendalian Perseroan. Dalam rangka restrukturisasi tersebut, Perseroan terlebih dahulu mengalihkan
seluruh kepemilikan sahamnya pada PTMR, yang kemudian diikuti dengan pengambilalihan secara
langsung oleh Perseroan atas Bisnis Bersih PTMR yang terkait dengan kegiatan usaha utama dan
pengambilalihan GPK. Urutan transaksi ini diperlukan agar kegiatan usaha dapat dialihkan secara efektif
dan berkesinambungan tanpa menghentikan operasional yang telah berjalan.
Dengan demikian, Transaksi Divestasi PTMR tidak mengakibatkan pelepasan kegiatan usaha Perseroan,
melainkan merupakan penataan kembali struktur usaha secara internal, di mana pengendalian dan
manfaat ekonomi atas kegiatan usaha tetap berada pada Perseroan baik sebelum maupun setelah
pelaksanaan transaksi, serta mendukung struktur usaha yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan
ke depan.
Transaksi tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan bisnis yang wajar dan sesuai prinsip arm’s
length, serta diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi Perseroan, antara lain melalui
peningkatan likuiditas dan penguatan posisi keuangan Perseroan. Dengan demikian, pelaksanaan
Transaksi Divestasi PTMR ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan nilai Perseroan
secara berkelanjutan.
Rencana penggunaan dana hasil Transaksi Divestasi PTMR akan dialokasikan untuk Transaksi
Perolehan Bisnis Bersih dan Transaksi Perolehan GPK.
Pelaksanaan Transaksi Divestasi PTMR akan mengakibatkan perubahan pengendalian pada PTMR.
Sehubungan dengan perubahan pengendalian tersebut, DS selaku pengendali baru PTMR akan
melaksanakan penawaran tender wajib (mandatory tender offer) sesuai dengan ketentuan POJK Nomor
9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Sdr. Ardi Kusuma dan PTMP selaku Penjual tidak memiliki hubungan afiliasi dengan DS selaku Pembeli,
maka transaksi tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020.
B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
Adapun dengan adanya transaksi divestasi tersebut pengaruh transaksi pada kondisi keuangan dan
operasional Perseroan adalah sebagai berikut:
• Tidak lagi dikonsolidasinya Laporan Keuangan PTMR ke dalam Laporan Keuangan Konsolidasian
PTMP;
• Peningkatan akun kas dan setara kas yang akan mendukung kebutuhan operasional dan/atau
rencana pengembangan usaha PTMP
• Fokus pada kegiatan usaha strategis serta menyederhanakan struktur grup sehingga lebih efisien
dan optimal.
2. Transaksi Perolehan Bisnis Bersih
A. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi Perolehan Bisnis Bersih
Transaksi Perolehan Bisnis Bersih PTMR dilakukan sebagai bagian dari penataan struktur kepemilikan
dan pengelolaan usaha Perseroan serta berkaitan dengan Transaksi Divestasi PTMR. Transaksi ini
dilakukan untuk mengambil alih kegiatan usaha PTMR agar dapat dikelola secara langsung oleh
Perseroan.
Transaksi Divestasi PTMR dan transaksi Perolehan Bisnis Bersih PTMR merupakan satu rangkaian
transaksi yang saling terkait dan tidak terpisahkan dalam rangka penataan struktur kepemilikan dan
22
Page 23
pengelolaan usaha dalam grup Perseroan. Melalui pelaksanaan kedua transaksi tersebut, Perseroan
menyederhanakan struktur kepemilikan Perseroan dengan menempatkan kegiatan usaha utama secara
langsung di bawah pengendalian Perseroan.
Melalui pelaksanaan transaksi ini, Perseroan diharapkan dapat mendukung efektivitas pengelolaan
kegiatan usaha dan pengendalian operasional Perseroan.
B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
Transaksi Pengalihan Bisnis akan memberikan pengaruh terhadap kondisi keuangan Perseroan,
terutama berupa peningkatan aset, liabilitas, pendapatan, beban, serta arus kas Perseroan sebagai
akibat dari pengambilalihan kegiatan usaha beserta aset dan liabilitas yang melekat pada bisnis yang
dialihkan. Pengaruh tersebut antara lain tercermin dari pengakuan aset dan liabilitas yang diterima sesuai
dengan perlakuan akuntansi yang berlaku, serta bertambahnya kontribusi pendapatan dan kegiatan
usaha setelah tanggal efektif Transaksi.
Selain itu, pelaksanaan Transaksi juga berpotensi menimbulkan pengakuan goodwill, keuntungan
pembelian dengan diskon, maupun penyesuaian lainnya sesuai dengan hasil alokasi harga perolehan
dan kebijakan akuntansi yang diterapkan Perseroan. Setelah efektifnya Transaksi, kinerja keuangan dan
kemampuan Perseroan dalam menghasilkan arus kas di masa mendatang akan dipengaruhi oleh
keberhasilan integrasi usaha yang dialihkan, pengelolaan operasional, serta realisasi sinergi usaha yang
diharapkan dari Transaksi.
Namun demikian, sepanjang Transaksi dilaksanakan berdasarkan nilai yang wajar, didukung oleh
struktur pendanaan dan pengelolaan usaha yang memadai, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, Transaksi tidak diharapkan memberikan dampak negatif
yang material terhadap kondisi keuangan, kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban
keuangannya, maupun kelangsungan usaha Perseroan.
C. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Afiliasi, Dibandingkan Dengan
Apabila Dilakukan Transaksi Lain yang Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Afiliasi
Pemilihan pihak afiliasi dalam transaksi ini dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik
bagi Perseroan, termasuk aspek efisiensi pelaksanaan, efektivitas proses transaksi, serta kepastian
penyelesaian transaksi. Perseroan telah memiliki pemahaman yang memadai atas karakteristik
operasional, kondisi teknis, serta profil risiko dari aset milik PTMR (selaku pihak afiliasi) yang
ditransaksikan, sehingga proses evaluasi, negosiasi, dan penyelesaian transaksi dapat dilakukan secara
lebih efektif dan terukur dibandingkan apabila dilakukan dengan pihak ketiga yang belum memiliki
pemahaman yang sama. Selain itu, transaksi dengan pihak afiliasi memberikan tingkat kepastian
penyelesaian (execution certainty) yang lebih tinggi karena adanya keselarasan kepentingan dalam
lingkup grup usaha, sehingga meminimalkan risiko keterlambatan atau kegagalan transaksi.
Meskipun transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi, Perseroan tetap memastikan bahwa transaksi
dilaksanakan berdasarkan prinsip kewajaran, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, serta sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melalui penunjukan Penilai
Independen untuk memperoleh pendapat kewajaran atas transaksi dimaksud guna melindungi
kepentingan Perseroan dan pemegang saham publik.
3. Transaksi Perolehan GPK
A. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi Perolehan GPK
23
Page 24
Transaksi Perolehan GPK bersama dengan Transaksi Perolehan Bisnis Bersih dilakukan sehubungan
dengan pelaksanaan Transaksi Divestasi PTMR sebagai bagian dari rangkaian penataan struktur
kepemilikan dan pengelolaan usaha dalam grup Perseroan.
GPK merupakan entitas yang memiliki kegiatan usaha yang terkait dengan kegiatan usaha PTMR.
Namun demikian, kepemilikan saham PTMR pada GPK tidak termasuk dalam objek penilaian atas
Transaksi Perolehan Bisnis Bersih. Oleh karena itu, Perseroan melakukan perolehan saham GPK secara
terpisah dari PTMR sehingga kegiatan usaha yang sebelumnya terintegrasi dalam kelompok usaha
PTMR tetap dapat dikelola secara langsung oleh Perseroan.
Transaksi tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan bisnis yang wajar dan sesuai prinsip arm’s
length serta dengan memperhatikan kepentingan Perseroan dan pemegang saham Perseroan.
Perseroan memandang bahwa Transaksi Perolehan GPK dilakukan atas dasar nilai strategis aset dan
keterkaitannya dengan kegiatan operasional Perseroan. Pasca transaksi, Perseroan akan melakukan
langkah penyehatan yang mencakup penataan struktur biaya operasional, evaluasi dan renegosiasi
kewajiban usaha yang kurang efisien, optimalisasi utilisasi aset produktif, serta penyelarasan
pengelolaan bisnis GPK dengan sistem dan kebijakan operasional Perseroan guna meningkatkan
efisiensi dan pengendalian biaya.
B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
Perseroan berencana melakukan akuisisi atas 99,00% saham GPK. Rencana Transaksi tersebut
merupakan transaksi pengalihan saham mayoritas yang akan mengakibatkan perubahan struktur
kepemilikan atas GPK dari kepemilikan tidak langsung melalui Perseroan menjadi kepemilikan langsung
oleh PTMP. Dengan terlaksananya Transaksi, Perseroan akan memiliki pengendalian secara langsung
atas GPK, sehingga dampak utama terhadap kondisi keuangan Perseroan akan tercermin pada
perubahan komposisi investasi, struktur aset, serta potensi pengakuan investasi pada entitas anak sesuai
dengan perlakuan akuntansi yang berlaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari manajemen,
99,00% saham GPK yang menjadi objek penilaian berada dalam kondisi clean and clear, tidak sedang
dijaminkan, tidak dalam keadaan disita, tidak digadaikan, serta bebas dari beban jaminan dalam bentuk
apa pun.
Pengaruh terhadap kondisi keuangan Perseroan terutama akan ditentukan oleh nilai transaksi, sumber
pendanaan, serta perlakuan akuntansi atas akuisisi saham GPK. Apabila Transaksi dilaksanakan,
Perseroan berpotensi mencatatkan penambahan investasi atau penyertaan saham pada GPK, yang pada
saat yang sama dapat memengaruhi posisi kas, liabilitas, maupun ekuitas Perseroan bergantung pada
skema pembayaran yang digunakan. Selain itu, kepemilikan mayoritas sebesar 99,00% memberikan hak
pengendalian kepada Perseroan, sehingga kinerja keuangan GPK setelah tanggal efektif Transaksi dapat
memberikan kontribusi terhadap laporan keuangan Perseroan secara konsolidasian. Dengan demikian,
sepanjang Transaksi dilaksanakan pada nilai yang wajar, didukung oleh struktur pendanaan yang
memadai, serta tidak menimbulkan tekanan material terhadap likuiditas Perseroan, maka Transaksi
diperkirakan tidak memberikan dampak negatif yang material terhadap kondisi keuangan Perseroan dan
diharapkan dapat mendukung penguatan struktur usaha Perseroan ke depannya.
C. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Afiliasi, Dibandingkan Dengan
Apabila Dilakukan Transaksi Lain yang Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Afiliasi
Pemilihan pihak afiliasi dalam transaksi ini dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik
bagi Perseroan, termasuk aspek efisiensi pelaksanaan, efektivitas proses transaksi, serta kepastian
penyelesaian transaksi. Perseroan telah memiliki pemahaman yang memadai atas karakteristik
operasional, kondisi teknis, serta profil risiko dari aset milik PTMR (selaku pihak afiliasi) yang
ditransaksikan, sehingga proses evaluasi, negosiasi, dan penyelesaian transaksi dapat dilakukan secara
lebih efektif dan terukur dibandingkan apabila dilakukan dengan pihak ketiga yang belum memiliki
24
Page 25
pemahaman yang sama. Selain itu, transaksi dengan pihak afiliasi memberikan tingkat kepastian
penyelesaian (execution certainty) yang lebih tinggi karena adanya keselarasan kepentingan dalam
lingkup grup usaha, sehingga meminimalkan risiko keterlambatan atau kegagalan transaksi.
Meskipun transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi, Perseroan tetap memastikan bahwa transaksi
dilaksanakan berdasarkan prinsip kewajaran, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, serta sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melalui penunjukan Penilai
Independen untuk memperoleh pendapat kewajaran atas transaksi dimaksud guna melindungi
kepentingan Perseroan dan pemegang saham publik.
.
SELURUH PEMEGANG SAHAM DISARANKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT PAJAK
MASING-MASING UNTUK MENENTUKAN KONSEKUENSI PAJAK YANG MUNGKIN TIMBUL SEHUBUNGAN
DENGAN PENJUALAN SAHAM MEREKA DI PERSEROAN
IV. STRUKTUR SEBELUM DAN SESUDAH RENCANA PENGAMBILALIHAN OLEH CALON
PENGENDALI BARU
A. Struktur sebelum Rencana Transaksi
1. Transaksi Divestasi PTMR
a. Struktur Kepemilikan DS
Deep Source Holdings
Limited
100%
Deep Source Pte. Ltd
b. Struktur Kepemilikan Perseroan
PT Kencana Usaha
Jessica Kusuma Cindy Kusuma Edward Kusuma Masyarakat
Sentosa
72,51% 0,75% 0,75% 0,75% 25,24%
Perseroan
c. Struktur Kepemilikan PTMR
25
Page 26
Ardi Kusuma Perseroan Masyarakat
0,77% 76,42% 22,81%
PTMR
2. Transaksi Perolehan Bisnis Bersih
a. Struktur Kepemilikan Perseroan
PT Kencana Usaha
Jessica Kusuma Cindy Kusuma Edward Kusuma Masyarakat
Sentosa
72,51% 0,75% 0,75% 0,75% 25,24%
Perseroan
b. Struktur Kepemilikan PTMR
Ardi Kusuma Perseroan Masyarakat
0,77% 76,42% 22,81%
PTMR
3. Transaksi Perolehan GPK
a. Struktur Kepemilikan Perseroan
PT Kencana Usaha
Jessica Kusuma Cindy Kusuma Edward Kusuma Masyarakat
Sentosa
72,51% 0,75% 0,75% 0,75% 25,24%
Perseroan
b. Struktur Kepemilikan PTMR
26
Page 27
Ardi Kusuma Perseroan Masyarakat
0,77% 76,42% 22,81%
PTMR
c. Struktur Kepemilikan GPK
PT Kencana Usaha
PTMR
Sentosa
99,00% 1,00%
GPK
B. Struktur setelah Rencana Transaksi
1. Transaksi Divestasi PTMR
Deep Source Pte. Ltd Masyarakat
77,19% 22,81%
PTMR
2. Transaksi Perolehan Bisnis Bersih & Transaksi Peroleham GPK
PT Kencana Usaha
Jessica Kusuma Cindy Kusuma Edward Kusuma Masyarakat
Sentosa
72,51% 0,75% 0,75% 0,75% 25,24%
Perseroan
99,00%
GPK
27
Page 28
V. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Perseroan telah menunjuk KJPP Syarif, Endang dan Rekan sebagai penilai independen untuk melakukan
penilaian saham atas PTMR dan GPK juga penilaian Bisnis PTMR. Penilai independen menyatakan tidak
mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan berdasarkan
Undang-Undang Pasar Modal.
A. Transaksi Divestasi PTMR
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham PTMR yang dituangkan dalam laporan Nomor
00020/2.0113-03/BS/05/0340/1/IV/2026 Tanggal 30 April 2026
2. Identitas Pihak
• Pihak–pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah PT Mitra Pack Tbk (atau selanjutnya
disebut “PTMP”) dan Ardi Kusuma (atau selanjutnya disebut “AK”) sebagai pihak penjual.
• Deep Source Pte Ltd (atau selanjutnya disebut “DS”) sebagai pihak pembeli.
3. Objek Penilaian
Objek penilaian dalam laporan penilaian saham ini adalah Penilaian 77,19% saham Perseroan.
Pada 31 Desember 2025, saham Perseroan dimiliki oleh PTMP sebesar 76,42%, Bapak Ardi
Kusuma sebesar 0,77%, dan Masyarakat sebesar 22,81%.
4. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan penyusunan laporan penilaian 77,19% saham PTMR adalah untuk memberikan
gambaran kepada pihak Pengguna Laporan atas nilai pasar 77,19% saham PTMR, terkait dengan
rencana divestasi saham.
5. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang kami gunakan
sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
• Laporan Penilaian yang kami hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
• Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses Penilaian;
• Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun internal yang kami
yakini dapat dipercaya keakuratannya;
• Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
duty);
• Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
telah disesuaikan;
• Kami menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
• Kami bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai;
• Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari pemberi tugas; dan
• Kami memiliki keyakinan yang memadai bahwa asumsi yang digunakan dalam penyusunan
rencana bisnis adalah relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya kami jelaskan bahwa pada penilaian ini kami tidak menerapkan asumsi khusus.
6. Pendekatan dan Metode Penilaian
Pendekatan pertama yang kami gunakan dalam penetapan Nilai Pasar adalah Pendekatan Berbasis
Pendapatan (Income Based Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (DCF). Alasan
digunakannya Pendekatan Berbasis Pendapatan adalah karena objek penilaian adalah perusahaan
yang diidentifikasi memiliki arus keuntungan di masa yang akan datang dari kegiatan usahanya.
28
Page 29
Pendekatan kedua yang kami gunakan dalam penetapan Nilai Pasar adalah Pendekatan Berbasis
Pasar (Market Based Approach) dengan metode Guideline Publicly Traded Company (GPTC). Pada
metode GPTC, objek penilaian memiliki beberapa perusahaan sejenis yang terdaftar di bursa
saham. Dasar pemilihan pendekatan berbasis pasar adalah objek penilaian bukan merupakan
perusahaan non operating, perusahaan dormant, dan atau perusahaan yang tidak mempunyai
aktivitas atau kegiatan operasional.
7. Kesimpulan Nilai
Penilaian ini kami laksanakan, dengan mengacu kepada Kode Etik Penilai Indonesia, Standar
Penilaian Indonesia (KEPI & SPI Edisi VII-2018) yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai
Indonesia (MAPPI), dan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020. Kami menggunakan pendekatan dan
metode yang lazim dalam melakukan kajian serta analisis berbagai data dan informasi yang relevan,
dengan suatu batasan kondisi bahwa secara fundamental asumsi-asumsi yang mendasari kajian
dan analisis penilaian tersebut terpenuhi.
Nilai pasar atas 77,19% saham pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Indikasi Nilai Hasil Penilaian Nilai
Rekonsiliasi DLOM Komposisi
(Rp.000) (Rp.000) (Rp.000)
1 DCF 138.491.983 10,00% 124.642.785 60,00% 74.785.671
2 GPTC 128.140.888 10,00% 115.326.799 40,00% 46.130.720
MARKET VALUE OF 77,19% SHARES 120.916.390
MARKET VALUE OF 77,19% SHARES (ROUNDED) 120.916.000
Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait,
maka kami berpendapat bahwa Nilai Pasar 77,19% saham PTMR pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp120.916.000.000,- (Seratus Dua Puluh Miliar Sembilan Ratus Enam Belas
Juta Rupiah).
8. Identifikasi Status Penilai
Identitas penilai dalam laporan penilaian saham adalah sebagai berikut:
MAPPI : No. 09-S-02341
Izin Penilai Publik : No. B-1.12.00340
Klasifikasi izin : Penilaian Bisnis
Register : No. RMK-2017.00303
STTD OJK : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
STTD IKNB : No. 173/NB.122/STTD-P/2019
B. Transaksi Perolehan Bisnis Bersih
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian Bisnis PTMR yang dituangkan dalam laporan No.
00022/2.0113-03/BS/05/0340/1/IV/2026, tanggal 30 April 2026.
1. Identitas Pihak
a. Identitas Status Penilai
KJPP Syarif, Endang & Rekan ditetapkan sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. 1498/KM.1/2012, tanggal 28 Desember 2012, dengan Surat
Izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik (SIUKJPP) No. 2.12.0113. Kami adalah Penilai
Independen/Penilai Eksternal yang memberikan penilaian objektif dan tidak memihak. Penilai
dalam posisi bebas ikatan, yang pada saat ini atau di kemudian hari tidak memiliki kepentingan
29
Page 30
finansial yang berhubungan dengan subjek dan atau objek Penilaian selain dari jasa penilaian
serta Penilai memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian.
b. Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Pemberi tugas dan pengguna laporan dalam penyusunan laporan penilaian Bisnis ini adalah:
Nama : PT Mitra Pack Tbk
Bidang Usaha : Bidang perdagangan mesin kantor dan industri, suku cadang dan
perlengkapannya serta aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa
opsi mesin dan peralatan industri
Alamat : Jl. Pangeran Jayakarta No. 135, Blok B 20, Mangga Dua Selatan, Sawah
Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Telepon : (021) 6210111
Website/Email : http://www.mitrapack.co.id/ corsec@mitrapack.co.id
2. Objek Penilaian
Business Value milik PTMR.
3. Maksud dan Tujuan Penilaian
KJPP Syarif, Endang & Rekan telah ditunjuk oleh PTMP sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Jasa
Penilaian Bisnis Surat Perjanjian Kerja Jasa Penilaian No. 0032/SPK/MSE-01/ES/IV/2026, tanggal
13 April 2026, dengan tujuan melakukan analisis untuk memberikan opini Nilai Pasar Bisnis PTMR.
Laporan ini disusun sebagai informasi bagi pihak Pengguna Laporan atas Business Value PTMR,
terkait dengan rencana transaksi penjualan Bisnis Perseroan.
4. Asumsi, asumsi khusus, kondisi pembatas dan pengungkapan
Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi yang harus kami kemukakan sehubungan dengan
kesimpulan nilai, diantaranya:
• Laporan Penilaian yang kami hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
• Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses Penilaian;
• Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun internal yang kami
yakini dapat dipercaya keakuratannya;
• Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
duty);
• Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
telah disesuaikan;
• Kami menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
• Kami bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai; dan
• Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari pemberi tugas;
• Kami memiliki keyakinan yang memadai bahwa asumsi yang digunakan dalam penyusunan
rencana bisnis adalah relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya kami jelaskan bahwa pada penilaian ini kami tidak menerapkan asumsi khusus.
5. Pendekatan dan metode penilaian
Pendekatan pertama yang kami gunakan dalam penetapan Nilai Pasar adalah Pendekatan Berbasis
Pendapatan (Income Based Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (DCF). Alasan
30
Page 31
digunakannya Pendekatan Berbasis Pendapatan adalah karena objek penilaian adalah perusahaan
yang diidentifikasi memiliki arus keuntungan di masa yang akan datang dari kegiatan usahanya.
Pendekatan kedua yang kami gunakan dalam penetapan Nilai Pasar adalah Pendekatan Berbasis
Aset (Asset Based Approach) dengan metode Excess Earning Method (EEM). Pada metode EEM,
pendapatan Perseroan merupakan hasil dari produktivitas aset tetap/aset berwujud yang melekat
sebagai bagian dari entitas bisnis Perseroan. Dasar pemilihan pendekatan berbasis aset adalah
karena objek penilaian memiliki laporan penilaian aset yang dapat diaplikasikan pada pendekatan
berbasis aset.
6. Kesimpulan nilai
Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait
dalam rangka menentukan Business Value PTMR, maka kami berpendapat bahwa Business Value
PTMR pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp108.259.000.000,- (Seratus Delapan
Miliar Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah).
C. Transaksi Perolehan GPK
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham GPK yang dituangkan dalam laporan No.
00021/2.0113-03/BS/05/0340/1/IV/2026, tanggal 30 April 2026.
1. Identitas Pihak
a. Identitas Status Penilai
Identitas penilai dalam laporan penilaian saham adalah sebagai berikut:
MAPPI : No. 09-S-02341
Izin Penilai Publik : No. B-1.12.00340
Klasifikasi izin : Penilaian Bisnis
Register : No. RMK-2017.00303
STTD OJK : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
STTD IKNB : No. 173/NB.122/STTD-P/2019
b. Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Pemberi tugas dan pengguna laporan dalam penyusunan laporan penilaian bisnis ini adalah:
Nama : PT Mitra Pack Tbk
Bidang Usaha : Bidang perdagangan mesin kantor dan industri, suku cadang dan
perlengkapannya serta aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa
opsi mesin dan peralatan industri
Alamat : Jl. Pangeran Jayakarta No. 135, Blok B 20, Mangga Dua Selatan, Sawah
Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Telepon : (021) 6210111
Website/Email : http://www.mitrapack.co.id/ corsec@mitrapack.co.id
2. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah Penilaian 99,00% saham GPK
3. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan penyusunan laporan penilaian 99,00% saham GPK adalah untuk memberikan
gambaran kepada pihak Pengguna Laporan atas nilai pasar 99,00% saham GPK, terkait dengan
rencana akuisisi saham.
31
Page 32
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang Penilai gunakan
sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
• Laporan Penilaian yang Penilai hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
• Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses Penilaian;
• Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun internal yang Penilai
yakini dapat dipercaya keakuratannya;
• Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
duty);
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
telah disesuaikan;
• Penilai menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
• Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai;
• Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari pemberi tugas; dan
• Penilai memiliki keyakinan yang memadai bahwa asumsi yang digunakan dalam penyusunan
rencana bisnis adalah relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya Penilai jelaskan bahwa pada penilaian ini Penilai tidak menerapkan asumsi khusus.
5. Pendekatan dan metode penilaian
Pendekatan yang penilai gunakan dalam penetapan Nilai Pasar 99,00% Saham GPK adalah
Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (DCF), dan
Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan Metode Guideline Publicly Traded Company Method
(GPTC).
6. Kesimpulan nilai
Nilai pasar atas 99,00% saham GPK pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Rekonsiliasi Nilai Pasar Saham GPK (Rp.000)
Indikasi Nilai Hasil Penilaian Nilai
Rekonsiliasi DLOM Komposisi
(Rp.000) (Rp.000) (Rp.000)
1 DCF 43.861.041 30,00% 30.702.729 60,00% 18.421.637
2 GPTC 37.515.920 30,00% 26.261.144 40,00% 10.504.458
Nilai Pasar 99,00% Saham 28.926.095
Nilai Pasar 99,00% Saham (Pembulatan) 28.926.000
Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait dalam rangka
menentukan Nilai Pasar 99,00% saham GPK, maka Penilai berpendapat bahwa Nilai Pasar 99,00% saham GPK
pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp28.926.000.000,- (Dua Puluh Delapan Miliar Sembilan
Ratus Dua Puluh Enam Juta Rupiah).
VI. RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN
32
Page 33
VII. DAMPAK RENCANA TRANSAKSI DAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA TERHADAP
KONDISI KEUANGAN PERUSAHAAN (PROFORMA)
[Berikut ini adalah proforma laporan keuangan perseroan sebelum dan sesudah dilakukannya rencana transaksi
berdasarkan laporan asurans praktisi independen atas kompilasi informasi keuangan proforma yang telah di
review oleh Soaduon Tampubolon, CPA, Auditor Independen, Kantor Akuntan Publik Anwar dan Rekan dengan
Laporan No. AR/L/013/023/2026 tertanggal 6 Mei 2026 dengan opini Auditor Independen yang menyatakan bahwa
informasi keuangan konsolidasian proforma telah dikompilasi, dalam semua hal yang material, berdasarkan kriteria
yang berlaku, seperti dijelaskan dalam Catatan 2 dan 3 atas informasi keuangan konsolidasian proforma, sebagai
berikut:
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma
Penyesuaian
Historis PT Global
Putra Kusuma
Historis PT Mitra (Entitas yang
Pack Tbk dan diakuisisi) – Eliminasi Divestasi Saldo Proforma
Entitas Anak (Lampiran 1) Proforma Proforma Catatan Konsolidasian
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 3.778.909.537 51.994.291 - 60.636.844.876 4a 64.467.748.704
Piutang usaha - neto 35.873.159.751 4.605.791.360 (29.008.736.109) 24.402.944.748 4b, 4e 35.873.159.750
Piutang lain-lain - neto 47.491.515.537 20.690.251.713 (9.300.000.000) (11.390.251.711) 4b, 4e 47.491.515.539
Persediaan 97.088.729.698 4.976.632.884 - (5.195.476.116) 4b 96.869.886.466
Uang muka 36.110.743.186 - - (442.236.027) 4b 35.668.507.159
Pajak dibayar dimuka - - - 2.347.280.540 4c 2.347.280.540
Biaya dibayar di muka 369.948.780 308.225.000 - 168.777.411 4b 846.951.191
Total Aset Lancar 220.713.006.489 30.632.895.248 283.565.049.349
ASET TIDAK LANCAR
Taksiran tagihan pajak
penghasilan 4.507.670.798 432.158.346 - (1.649.265.450) 4b 3.290.563.694
Aset tetap - neto 25.987.940.271 6.105.388.649 - 1.320.578.193 4b 33.413.907.111
Aset hak guna - neto 10.383.207.910 - - (1.499.970.630) 4b 8.883.237.283
Aset pajak tangguhan 9.621.983.692 2.746.033.149 - (2.746.033.150) 4b 9.621.983.692
Investasi pada entitas anak - - (26.901.180.000) 26.901.180.000 4b,4e -
Aset lain-lain 9.021.741 9.021.739 - (9.021.739) 4b 9.021.741
Total Aset Lancar 50.509.824.412 9.292.601.883 55.218.713.521
TOTAL ASET 271.222.830.901 39.925.497.131 338.783.762.870
33
Page 34
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma - lanjutan
Penyesuaian
Historis PT Global
Putra Kusuma
Historis PT Mitra (Entitas yang
Pack Tbk dan diakuisisi) – Eliminasi Divestasi Saldo Proforma
Entitas Anak (Lampiran 1) Proforma Proforma Catatan Konsolidasian
LIABILITAS DAN
EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA
PENDEK
Utang bank jangka pendek 13.971.214.498 1.174.780.340 - (1.174.780.340) 4b 13.971.214.498
Utang usaha - neto 22.364.324.853 14.454.501.446 (29.008.736.109) 13.162.911.502 4b,4e 20.973.001.692
Utang lainnya - 2.972.063.844 (9.300.000.000) 6.770.627.916 4b,4e 442.691.760
Beban akrual 2.360.832.399 105.000.000 - 843.631.400 4b 3.309.463.799
Uang muka penjualan 12.205.318.981 1.655.198.875 - (1.655.198.875) 4b 12.205.318.981
Utang pajak 2.319.777.173 261.942.167 - (1.108.134.698) 4b 1.473.584.642
Bagian liabilitas jangka
panjang yang jatuh
tempo dalam waktu satu
tahun:
Utang bank 25.400.000.000 - - - 25.400.000.000
Utang pembelian aset
tetap 1.042.893.315 284.632.538 - (307.722.300) 4b 1.019.803.553
Liabilitas sewa kepada
pihak berelasi 153.964.125 - - 754.145.754 4b 908.109.879
Total Liabilitas Jangka
Pendek 79.818.325.344 20.908.119.210 79.703.188.804
LIABILITAS JANGKA
PANJANG
Liabilitas jangka panjang
setelah dikurangi bagian
yang jatuh tempo dalam
waktu satu tahun:
Utang pembelian aset
tetap 1.113.927.608 274.528.543 - 1.821.390.829 4b 3.209.846.980
Liabilitas sewa kepada
pihak berelasi 3.441.446.566 - - (2.072.829.610) 4b 1.368.616.956
Liabilitas imbalan kerja 16.641.779.498 1.511.630.230 - (1.511.630.230) 4b 16.641.779.498
Jumlah Liabilitas Jangka
Panjang 21.197.153.672 1.786.158.773 21.220.243.434
TOTAL LIABILITAS 101.015.479.016 22.694.277.983 100.923.432.238
34
Page 35
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma - lanjutan
Penyesuaian
Historis PT Global
Putra Kusuma
Historis PT Mitra (Entitas yang
Pack Tbk dan diakuisisi) – Eliminasi Divestasi Saldo Proforma
Entitas Anak (Lampiran 1) Proforma Proforma Catatan Konsolidasian
LIABILITAS DAN
EKUITAS
EKUITAS
Modal saham - nilai
nominal
Rp 25 (nilai penuh) per
lembar saham
Modal dasar -
9.476.800.000 lembar
saham
Modal ditempatkan dan
disetor penuh -
3.169.200.000 lembar
saham pada tahun
2025 dan 2024 79.230.000.000 25.000.000.000 (25.000.000.000) - 4e 79.230.000.000
Tambahan modal disetor 115.655.342.915 - - (43.672.238.175) 4b 71.983.104.740
Selisih nilai transaksi
restrukturisasi entitas
sepengendali - - (9.842.273.043) 23.747.766.224 4b,4e 13.905.493.181
Rugi komprehensif lain –
neto (1.419.229.368) (400.713.092) 400.713.092 1.516.846.419 4b,4e 97.617.051
Saldo laba (30.233.459.398) (7.368.067.760) 7.368.067.760 102.705.262.866 4b,4e 72.471.803.468
Kepentingan non
pengendali 6.974.697.736 - 172.312.191 (6.974.697.735) 4b,4e 172.312.192
TOTAL EKUITAS 170.207.351.885 17.231.219.148 237.860.330.632
TOTAL LIABILITAS DAN
EKUITAS 271.222.830.901 39.925.497.131 338.783.762.870
35
Page 36
Laporan Laba Rugi Komprehensif Konsolidasian Proforma
Penyesuaian
Historis PT Global
Putra Kusuma
Historis PT Mitra (Entitas yang
Pack Tbk dan diakuisisi) – Eliminasi Divestasi Saldo Proforma
Entitas Anak (Lampiran 1) Proforma Proforma Catatan Konsolidasian
PENJUALAN DAN
PENDAPATAN USAHA 207.657.845.924 25.279.074.551 - (124.231.274.420) 4d 108.705.646.055
BEBAN POKOK
PENJUALAN DAN
BEBAN LANGSUNG (145.396.316.764) (16.773.421.829) - 90.843.581.378 4d (71.326.157.215)
LABA BRUTO 62.261.529.160 8.505.652.722 37.379.488.840
Beban penjualan (2.938.127.977) - - - (2.938.127.977)
)Beban umum dan
administrasi (79.819.055.572) (6.463.109.791) - 28.494.574.029 4d (57.787.591.334)
Beban lain-lain (40.864.848.785) (12.376.612.215) - 123.593.864.715 4d 70.352.403.715
Penghasilan keuangan 35.104.238 - - (35.104.239) 4d -
Biaya keuangan (4.867.266.097) (115.320.375) - 1.788.621.155 4d (3.193.965.317)
Sub-jumlah (128.454.194.193) (18.955.042.381) 6.432.719.087
LABA SEBELUM PAJAK
PENGHASILAN (66.192.665.033) (10.449.389.659) 43.812.207.927
MANFAAT (BEBAN)
PAJAK PENGHASILAN
– NETO 4.171.352.368 1.998.697.131 - (3.560.636.142) 4d 2.609.413.357
LABA TAHUN BERJALAN (62.021.312.665) (8.450.692.528) 46.421.621.284
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAIN (48.403.262) (290.955.269 ) - 468.912.793 4d 129.554.262
LABA KOMPREHESIF
TAHUN BERJALAN (62.069.715.927) (8.905.776.411) 46.551.175.546
Selanjutnya, laporan perubahan ekuitas proforma dan laporan arus kas proforma tidak disajikan dalam
keterbukaan informasi ini, mengingat laporan keuangan proforma tidak disusun untuk tujuan komparabilitas
dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Berikut disajikan rasio keuangan utama beserta penjelasan singkat atas laporan keuangan proforma:
Profitabilitas (%)
Laba (Rugi) Neto Periode/Tahun Berjalan terhadap Jumlah Aset 13,70%
Laba (Rugi) Neto Periode/Tahun Berjalan terhadap Jumlah Ekuitas 19,52%
Laba (Rugi) Neto Periode/Tahun Berjalan terhadap Pendapatan 42,70%
Laba Bruto terhadap Pendapatan 34,39%
Laba (Rugi) Usaha terhadap Pendapatan -21,48%
Solvabilitas (x)
Liablitas terhadap Aset 0,30x
Liablitas terhadap Ekuitas 0,42x
Likuiditas (x)
Aset Lancar terhadap Liabilitas Jangka Pendek 3,56x
Kas terhadap Liabilitas Jangka Pendek 0,81x
36
Page 37
VIII. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
RUPSLB mengenai Transaksi Divestasi PTMR dan RUPS Independen mengenai Transaksi Perolehan Bisnis
Bersih dan Transaksi Perolehan GPK akan diadakan pada tempat dan waktu yang akan dirincikan pada
Pemanggilan RUPSLB dan RUPS Independen yang akan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
Perseroan juga akan menyelenggarakan RUPSLB dan RUPS Independen secara elektronik berdasarkan POJK
No.16/2020 melalui aplikasi eASY.KSEI.
Maka dari itu, Perseroan sangat mengimbau seluruh Pemegang Saham untuk menghadiri RUPSLB dan RUPS
Independen dengan memberikan kuasa kepada pihak yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”)
dengan menandatangani serta mengembalikan formulir surat kuasa yang dapat diperoleh di website Perseroan
(www.mitrapack.co.id) dan sehubungan dengan RUPS Independen, Surat Pernyataan Pemegang Saham
Independen kepada Perseroan melalui email corsec@mitrapack.co.idSurat kuasa harus sudah diterima oleh
Direksi Perseroan selambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal RUPSLB dan RUPS Independen yang akan
dirincikan pada Pemanggilan RUPSLB dan RUPS Independen yang akan disampaikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, di kantor BAE, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora, yang berkedudukan
di Jakarta dan beralamat di Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5. Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading Jakarta
Utara 14240. Pemegang saham juga dapat memberikan kuasa secara elektronik melalui fasilitas Electronic
General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI
sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan RUPSLB dan RUPS
Independen paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPS Independen yang akan dirincikan pada
Pemanggilan RUPSLB dan RUPS Independen yang akan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pemegang Saham atau kuasanya yang hendak menghadiri RUPS Independen harus menandatangani Surat
Pernyataan Pemegang Saham Independen.
Pengumuman mengenai RUPSLB dan RUPS Independen, beserta dengan Informasi Kepada Pemegang Saham,
diterbitkan pada tanggal 11 Mei 2026 pada situs web BEI, situs web Perseroan, dan situs web PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“eASY.KSEI”). Pemanggilan untuk menghadiri RUPS Independen akan diumumkan pada
situs web BEI, situs web Perseroan, dan eASY.KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Para Pemegang Saham yang berhak menghadiri RUPSLB dan RUPS Independen terkait dengan agenda
persetujuan untuk Perubahan Kegiatan Usaha dan Rencana Transaksi adalah Para Pemegang Saham (dan
sehubungan dengan RUPS Independen, Para Pemegang Saham Independen) yang namanya tercatat di Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada Recording Date.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 12 POJK 15/2020, Pemegang Saham Independen adalah pemegang
saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan
bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, dan Pengendali
Perseroan atau bukan merupakan pihak terafiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang
saham utama dan Pengendali Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 butir a dan b POJK 15/2020, RUPS Independen dapat dilangsungkan jika
RUPS Independen dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen. Keputusan RUPS Independen adalah sah jika disetujui oleh
37
Page 38
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
Pemegang Saham Independen.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 POJK 15/2020, dalam hal kuorum kehadiran Pemegang Saham Independen
yang disyaratkan tidak tercapai dalam RUPS Independen pertama, maka RUPS Independen selanjutnya
direncanakan akan diselenggarakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah RUPS Independen pertama
diselenggarakan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 butir c dan d POJK 15/2020, RUPS Independen kedua dapat dilangsungkan
jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
oleh Pemegang Saham Independen dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen
yang hadir dalam RUPS Independen kedua.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 POJK 15/2020, dalam hal kuorum kehadiran Pemegang Saham Independen
yang disyaratkan tidak tercapai dalam RUPS Independen kedua, maka RUPS Independen selanjutnya
direncanakan akan diselenggarakan sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh OJK.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 butir e dan f POJK 15/2020, dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS
Independen kedua tidak tercapai, RUPS Independen ketiga akan dilangsungkan dengan ketentuan Rapat sah dan
berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham independen dari saham dengan hak suara yang
sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan. Keputusan RUPS
Independen ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 50% (lima
puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen yang hadir dalam RUPS Independen ketiga.
Pemegang saham Perseroan dapat mengusulkan mata acara RUPSLB dan RUPS Independen yang selambat-
lambatnya diterima Perseroan pada tanggal 19 Mei 2026 dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (8) huruf b Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 16 ayat (1), (2), dan (3) POJK 15/2020
IX. DAFTAR TANGGAL-TANGGAL PENTING TERKAIT RENCANA PELAKSANAAN RUPSLB DAN
RUPSLB INDEPENDEN PERSEROAN
Perkiraan tanggal-tanggal penting sehubungan dengan Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
No Aktivitas Tanggal
1. Pemberitahuan Mata Acara RUPSLB dan RUPSLB Independen ke OJK 4 Mei 2026
2. Pengumuman RUPSLB dan RUPSLB Independen 11 Mei 2026
3. Pengumuman Keterbukaan Informasi 11 Mei 2026
4. Recording Date 25 Mei 2026
5. Pemanggilan RUPSLB dan RUPSLB Independen 26 Mei 2026
6. Pelaksanaan RUPSLB dan RUPSLB Independen 19 Juni 2026
7. selambatnya 1 hari kerja
Rencana Transaksi dilakukan setelah Rencana
Transaksi
8. Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB dan RUPSLB Independen 23 Juni 2026
X. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa:
a. Transaksi Divestasi PTMR, Transaksi Perolehan Bisnis, dan Transaksi Perolehan GPK merupakan
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020;
b. Transaksi Perolehan Bisnis Bersih dan Transaksi Perolehan GPK juga merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020;
38
Page 39
c. Transaksi Perolehan Bisnis Bersih dan Transaksi Perolehan GPK bukan merupakan transaksi yang
berpotensi mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020,
dan bahwa Rencana Transaksi akan melalui prosedur yang memadai sesuai dengan kebijakan internal Perseroan
dalam rangka memastikan bahwa Rencana Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku
umum serta sesuai dengan ketentuan dalam POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan
mereka, semua informasi material sehubungan dengan Rencana Transaksi telah diungkapkan dalam Keterbukaan
Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
XI. LAIN-LAIN
Apabila pemegang saham membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Rencana Transaksi Divestasi PTMR dan
Transaksi Perolehan Bisnis dan Transaksi Perolehan GPK dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan
jam kerja operasional Perseroan.
Corporate Secretary
Jl. Pangeran Jayakarta No.135 Blok [1.1][1.2]B20
Telepon: 021 – 624-0170
Website: www.mitrapack.co.id
Email: corsec@mitrapack.co.id
Ardi Kusuma
Direktur Utama
39
Names mentioned 63 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. Sitanala
p.1
unresolved
person
Ardi Kusuma Aset Yang Dialihkan
p.2 ×18
unresolved
org
Deep Source Pte. Ltd.
p.3 ×13
unresolved
org
KJPP MSE
p.4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Syarif
p.4
unresolved
org
Endang dan Rekan
p.4 ×3
unresolved
org
KJPP ID
p.4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Ihot
p.4
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Bank KEB HANA
p.7 ×2
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.7
unresolved
org
Riwayat Singkat Deep Source Pte. Ltd.
p.7
unresolved
org
Bright Point Trading Pte. Ltd.
p.7 ×2
unresolved
org
Theme International Holdings Limited
p.8
unresolved
org
Deep Source Holdings Limited
p.8
unresolved
org
Kegiatan Usaha Perseroan Deep Source Pte. Ltd.
p.8
unresolved
org
Holdings Limited
p.8
unresolved
org
Komisaris Deep Source Pte. Ltd.
p.8
unresolved
person
Drajat Darmadji
p.9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9 ×7
unresolved
person
Christina Dwi Utami S.H.
p.9 ×2
unresolved
org
PT Kencana Usaha Sentosa
p.10 ×2
unresolved
person
Drs. Gilbert Rely
p.10 ×2
unresolved
org
Anwar dan Rekan
p.10 ×2
unresolved
org
Anwar
p.10 ×3
unresolved
person
Soaduon Tampubolon
p.10 ×4
unresolved
org
KJPP Syarif
p.11 ×4
unresolved
person
H. Warman
· Notaris
p.12 ×2
unresolved
org
Menteri
p.12
unresolved
person
Akta Notaris Putra Hutomo
· Notaris
p.12 ×2
unresolved
person
Doktor Putra Hutomo
· Notaris
p.13
unresolved
org
Kanaka
p.13
unresolved
person
Akta Notaris Novianti
p.15
unresolved
org
Kementerian
p.15
unresolved
person
Akta Stephanie Wilamarta
p.16
unresolved
person
Tungga Wijaya. Transaksi Perolehan GPK
p.18 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar dan Rekan
p.19 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar
p.19 ×4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Endang
p.19 ×3
unresolved
org
PT Samudera Layar Nusantara
p.21
unresolved
org
Struktur Kepemilikan DS Deep Source Holdings Limited
p.25
unresolved
org
PT Kencana Usaha Jessica Kusuma
p.25 ×4
unresolved
org
PT Kencana Usaha PTMR Sentosa
p.27
unresolved
org
Transaksi Divestasi PTMR Deep Source Pte. Ltd
p.27
unresolved
org
Endang & Rekan
p.29 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.29
unresolved
—
Website/Email
p.30 ×2
unresolved
org
PT Global Putra Kusuma Historis
p.33 ×4
unresolved
org
Pack Tbk
p.33 ×4
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.37
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.37
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
3951 ms
12 Sep 2026 22:23
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '128064000000'}