Skip to content
Back to announcement

20260511_ADHI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32090361_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed ADHI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
        TITIK KRISNA MURTI WIKANINGSIH HASTUTI, S.H., M.Kn
                                               NOTARIS JAKARTA SELATAN
________________________________________________________________________________________________

                                                                                                       Jakarta, 7 Mei 2026
No      : 27A/V/2026
Hal     : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
          ”PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ADHI KARYA Tbk
          Disingkat ”PT ADHI KARYA (PERSERO) Tbk”

         Kepada Yth:
         ”PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ADHI KARYA Tbk”
         Disingkat ”PT ADHI KARYA (PERSERO) Tbk”
         Di Jakarta

          Dengan Hormat,
          Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
          disingkat "Rapat") dari “PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ADHI KARYA Tbk”
          disingkat “PT ADHI KARYA (PERSERO) Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta
          Timur (selanjutnya dapat disebut "Perseroan"), yang telah diselenggarakan pada:

             A. Hari/tanggal     : Kamis, 7 Mei 2026
                Waktu            : Pukul 16.31 WIB – 18.16 WIB
                Tempat           : ADHI Tower, Ruang Rapat Lantai 16
                                   Jl M.T. Haryono Kav.27, Jakarta Timur

            B. Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham Perseroan yang hadir dalam
               Rapat, sebagai berikut:

                  DEWAN KOMISARIS :
                  Komisaris Utama                  :              DODY USODO HARGO SUSENO
                  Komisaris                        :              BOB ARTHUR LOMBOGIA
                  Komisaris Independen             :              R. ERWIN M. SINGAJURU
                  Komisaris Independen             :              RUSTAM SOFYAN SIRAIT
                  Komisaris Independen             :              ELAN SUHERLAN
                  Komisaris                        :              AMELIA TETRIANA
                  DIREKSI :
                  Direktur Utama                   :               MOEHARMEIN Z.C
                  Direktur Human Capital dan Legal :               KI SYAHGOLANG PERMATA
                  Direktur Keuangan                :               BANI IQBAL
                  Direktur Manajemen Risiko         :              YAN ARIANTO
                  Dan Kesisteman
                  Direktur Operasi I               :               ALLOYSIUS SUKO WIDIGDO
                  Direktur Operasi II              :               HARIMAWAN
                  Direktur Operasi III             :               VERA KIRANA

                Pemegang Sahm Perseoan yang hadir :
                 1. BP BUMN, selaku pemegang/pemilik 1 saham seri A dan 54.087.737 saham seri B
                    yang diwakili oleh BIN NAHADI selaku Direktur Peningkatan Nilai Badan Usaha
                    MIlik Negara Ketahanan Energi dan Infrastruktur BP BUMN, berdasarkan surat
                    kuasa tertanggal 6 Mei 2026 nomor SKU-10/BPU/05/2026 selaku kuasa dari DONY
                    OSKARIA selaku Kepala BP BUMN;
                    Jl. Suryo No. 54, Kebayoran Baru, Jakarta 12180, Telp.: 021-29236060, Fax.: 021-29236070
                                               E-mail : notaris.titikrisna@gmail.com
Page 2
         2. PT DANANTARA ASSET MANAGEMENT (“DAM”), selaku pemegang/pemilik
            5.354.686.054 saham seri B yang diwakili oleh BANGUN IMANULLAH
            berdasarkan surat kuasa tertanggal 7 Mei 2026 nomor SKK.012/DI-DAM/DO/2026
            selaku kuasa dari RIKO BANARDI selaku Direktur (Managing Director Risk
            Management) DAM.
         3. Masyarakat, selaku pemegang/pemilik 462.080.070 saham seri B.

    C. Prosedur Rapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan
       peraturan perundangan termasuk ketentuan di bidang Pasar Modal.
       Untuk menyelenggarakan Rapat, Direksi Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai
       berikut:
        1. Pemberitahuan rencana penyelenggaraan rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan
             (selanjutnya dapat disebut “OJK”) melalui Surat Perseroan nomor 135/SP-III/2026
             tanggal 16 Maret 2026 perihal Penyampaian Pemberitahuan Rencana Pelaksanaan
             dan Usulan Agenda RUPST Tahun Buku 2025 PT ADHI KARYA (Persero) Tbk.
        2. Pengumuman Rapat kepada Pemegang Saham dalam bahasa Indonesia dan bahasa
             Inggris melalui Website PT BURSA EFEK INDONESIA (selanjutnya dapat
             disebut “BEI”)/OJK, Website PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
             (selanjutnya dapat disebut “KSEI”) dan Website Perseroan pada tanggal 31 Maret
             2026
        3. Pemanggilan Rapat kepada para Pemegang Saham dalam bahasa Indonesia dan
             bahasa Inggris melalui Website BEI/OJK, Website KSEI, dan Website Perseroan
             pada tanggal 15 April 2026.

    D. Mata Acara Rapat sesuai panggilan Rapat terdiri dari :
        1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
            Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta
            Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
            (“PUMK”) Tahun Buku 2025, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan
            Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas
            Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan
            Perseroan yang Telah Dijalankan selama Tahun Buku 2025;
        2. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026,
            serta Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku 2025 bagi Pengurus Perseroan;
        3. Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit
            Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program
            PUMK untuk Tahun Buku 2026;
        4. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum;
        5. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Jangka Panjang (RJPP) Tahun
            2026–2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2027
            beserta Perubahannya dari RUPS kepada Pihak yang Ditunjuk RUPS;
        6. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
        7. Perubahan susunan pengurus Perseroan.
.
    E.   Kuorum kehadiran dan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
         1. Pasal 41 ayat (1) huruf a dan c POJK 15/2020 juncto Pasal 26 ayat (1) huruf a
            Anggaran Dasar Perseroan, untuk Mata Acara Pertama, Ketiga dan Kelima dapat
            diselenggarakan jika lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
            dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili dalam Rapat, dan keputusan untuk
            setiap Mata Acara tersebut adalah sah dan mengikat jika disetujui oleh lebih dari 1/2
            (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
            Rapat.
Page 3
     2. Pasal 41 ayat (1) huruf a dan c POJK 15/2020 juncto Pasal 5 ayat (4) huruf c.1.5 dan
        Pasal 26 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan. Untuk Mata Acara Kedua dan ketujuh
        Rapat, Rapat dapat diselenggarakan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A
        Dwiwarna dan para Pemegang Saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang
        bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
        saham dengan hak suara yang sah, dan keputusan terkait Mata Acara tersebut harus
        disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan para Pemegang Saham
        lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2
        (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
        Rapat.
     3. Pasal 42 huruf a dan b POJK 15/2020 juncto Pasal 5 ayat (4) huruf c.1.1 dan
        Pasal 26 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan, untuk Mata Acara Keenam dapat
        diselenggarakan jika lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham
        dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili dalam Rapat, dan keputusan untuk
        setiap Mata Acara tersebut adalah sah dan mengikat jika disetujui oleh pemegang
        saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka
        yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari
        jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
     4. Mata Acara Rapat Keempat hanya bersifat laporan, sehingga tidak dilakukan
        pengambilan keputusan dalam Rapat.

F. Dalam setiap Mata Acara Rapat telah diberikan kesempatan kepada pemegang saham
   dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan, pendapat dan/atau usul.
   - Dalam Mata Acara Pertama dari Rapat terdapat tanggapan dan arahan dari Negara
      Republik Indonesia melalui Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
      (”BP BUMN”), selaku pemegang/pemilik 1 saham seri A Dwiwarna dan 54.087.737
      saham seri B.
      Sedangkan dalam pembahasan Mata Acara Rapat lainnya tidak terdapat pemegang
      saham yang mengajukan pertanyaan, pendapat dan/atau usul.

G. Dalam Rapat, pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir baik secara
   fisik maupun secara elektronik melalui Electronic General Meeting System Kustodian
   Sentral Efek Indonesia (“eASY.KSEI”) sejumlah             5.870.853.862 saham yang
   merupakan 69,8278652% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
   telah dikeluarkan Perseroan sampai dengan hari Rapat, yaitu berjumlah 8.407.608.979
   saham, yang terdiri dari 1 (satu) saham seri A Dwiwarna dan 8.407.608.978 saham seri
   B, dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham per tanggal 14 April 2026 sampai
   dengan pukul 16.00 WIB, karenanya kuorum yang disyaratkan dalam Pasal 41 ayat (1)
   huruf a dan Pasal 42 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 15/POJK.04/2020
   tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
   Terbuka (“POJK 15/2020”) juncto Pasal 26 ayat (1) huruf a, ayat (4) huruf a, dan ayat
   (5) huruf a serta Pasal 5 ayat (4) huruf c.1 Anggaran Dasar Perseroan. telah terpenuhi
   dan Rapat adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat
   mengenai hal-hal yang dibicarakan sesuai dengan mata acara Rapat.

H. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk
   mufakat. Namun apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan
   keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting).

I.   Rapat dipimpin oleh DODY USODO HARGO SUSENO selaku Komisaris Utama
     Perseroan berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisaris Nomor 038/DK-AK/2026
     tanggal 4 Mei 2026 perihal “Penunjukan Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham
     Tahunan Tahun Buku 2025 PT ADHI KARYA (Persero) Tbk”.
Page 4
J. Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan, sebagaimana termuat dalam akta "Risalah
   Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan “PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
   PT ADHI KARYA Tbk” disingkat “PT ADHI KARYA (PERSERO) Tbk” tertanggal
   7 Mei 2026 nomor 05 yang dibuat oleh saya, Notaris (untuk selanjutnya disebut
   "Risalah Rapat"), yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

   Mata Acara Pertama:
   Berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui
   eASY.KSEI adalah sebagai berikut:
    Suara yang Tidak Setuju    :         2.450.000 saham =    0,0417316%
    Abstain*                   :        31.455.386 saham =   0,5357889%
    Suara Setuju               :     5.836.948.476 saham = 99,4224795%
    Total Suara Setuju         :     5.868.403.862 saham = 99,9582684%
   * Berdasarkan Pasal 47 POJK 15/2020, Abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas
   pemegang saham yang mengeluarkan suara.

   “Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 5.868.403.862 saham atau
   merupakan 99,9582684% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara sah yang
   hadir dalam Rapat memutuskan:
   1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas
      Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yang
      berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
   2. Mengesahkan:
      a. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun buku 2025, yang telah
            diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) AMIR ABADI JUSUF,
            ARYANTO, MAWAR & Rekan (RSM) sesuai Laporan Nomor:
            00405/2.1030/AU.1/03/0181-2/1/IV/2026 tanggal 2 April 2026 dengan opini
            “wajar dalam semua hal yang material”, termasuk mengesahkan Penyajian
            Kembali (restatement) laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang
            berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024 dimana
            penyesuaian dan reklasifikasi yang dicatat dalam laporan keuangan
            konsolidasian Perseroan yang disajikan kembali untuk tahun tersebut telah
            diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) AMIR ABADI JUSUF,
            ARYANTO, MAWAR & Rekan (RSM) sesuai Laporan Nomor:
            00405/2.1030/AU.1/03/0181-2/1/IV/2026 tanggal 2 April 2026; dan
      b. Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada
            Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN PT Adhi Karya
            (Persero) Tbk Tahun Buku 2025, yang telah diaudit oleh KAP AMIR ABADI
            JUSUF, ARYANTO, MAWAR & Rekan (RSM) sesuai Laporan Nomor:
            00515/2.1030/AU.8/12/0181-2/0/IV/2026 tanggal 2 April 2026 dengan opini
            “wajar, dalam semua hal yang material”.
   3. Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan
      Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan
      Konsolidasian serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan
      Usaha Kecil (PUMK), seluruhnya untuk Tahun Buku yang berakhir pada
      31 Desember 2025, maka RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan
      tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh
      anggota Direksi atas pengurusan Perseroan dan kepada seluruh anggota
      Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan
      selama Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025,
      sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana, dan tercermin
      dalam Laporan Perseroan di atas.”
Page 5
Mata Acara Kedua:
Berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui
eASY.KSEI adalah sebagai berikut:
Suara yang Tidak Setuju     :         2.613.000  saham =   0,0445080%
Abstain*                    :        28.024.786 saham =   0,4773545%
Suara Setuju                :     5.840.216.076 saham = 99,4781375%
Total Suara Setuju          :     5.868.240.862 saham = 99,9554920%
“Dengan demikian dengan suara terbanyak 5.868.240.862 saham atau merupakan
99,9554920% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara sah yang hadir dalam
Rapat memutuskan:
 Menyetujui pemberian wewenang kepada:
 1. Pemegang Saham Seri B Terbanyak atau kuasanya untuk menetapkan bagi
      anggota Dewan Komisaris; dan
 2. Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis
      dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak atau kuasanya untuk menetapkan
      bagi anggota Direksi,
 gaji/honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan untuk Tahun Buku 2026 dan
 remunerasi atas kinerja Tahun Buku 2025 sesuai dengan ketentuan yang
 berlaku.”

Mata Acara Ketiga:
Berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui
eASY.KSEI adalah sebagai berikut:
Suara yang Tidak Setuju     :        38.514.177  saham =    0,6560234%
Abstain*                    :        28.170.786 saham =    0,4798414%
Suara Setuju                :     5.804.168.899 saham = 98,8641352%
Total Suara Setuju          :     5.832.339.685 saham = 99,3439766%
“Dengan demikian dengan suara terbanyak 5.832.339.685 saham atau merupakan
99,3439766% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara sah yang hadir dalam
Rapat memutuskan:
1. Menyetujui penunjukan Akuntan Publik/ Kantor Akuntan Publik (KAP)
   RINTIS, JUMADI, RIANTO & Rekan (PWC) yang akan mengaudit Laporan
   Keuangan Konsolidasian Perseroan, serta Laporan Keuangan Program
   Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK), serta Laporan lainnya
   untuk Tahun Buku 2026;
2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan
   persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemegang Saham seri B terbanyak
   untuk melakukan:
   a. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk
       mengaudit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan periode lainnya
       pada Tahun Buku 2026 untuk tujuan dan kepentingan Perseroan; dan
   b. Penetapan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik
       dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut, serta menunjuk Akuntan Publik
       dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti dalam hal Akuntan Publik
       dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) RINTIS, JUMADI, RIANTO &
       Rekan (PWC), karena sebab apapun, tidak dapat menyelesaikan pemberian
       jasa audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan/atau periode
       lainnya pada Tahun Buku 2026, serta Laporan Keuangan Program
       Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2026,
       termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi
       Akuntan Publik dan/atauKantor Akuntan Publik Pengganti tersebut.

Mata Acara Keempat:
Direksi melaporkan kepada Rapat tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum.
Page 6
Mata Acara Kelima:
 Berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui
 eASY.KSEI adalah sebagai berikut:
 Suara yang Tidak Setuju     :        11.374.676 saham =       0,1937482%
 Abstain*                    :        28.170.786 saham =       0,4798414%
 Suara Setuju                :     5.831.308.400 saham =      98,3264104%
 Total Suara Setuju          :     5.859.479.186 saham =      99,8062518 %
 “Dengan demikian dengan suara terbanyak 5.859.479.186 saham atau merupakan
 99,8062518% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara sah yang hadir dalam
 Rapat memutuskan:
Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham
Seri B Terbanyak atau kuasanya, untuk menyetujui RJPP Perseroan Tahun
2026-2030 dan RKAP Perseroan Tahun 2027 beserta perubahannya. Persetujuan
RJPP Perseroan Tahun 2026-2030 dan RKAP Perseroan Tahun 2027 beserta
perubahannya agar dilaksanakan sesuai tata kelola perusahaan yang baik dan
ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan prinsip kewajaran dan keterbukaan
informasi, serta telah dikoordinasikan dengan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna
atau kuasanya untuk sinkronisasi dengan kebijakan Pemerintah.”

Mata Acara Keenam:
 Berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui
 eASY.KSEI adalah sebagai berikut:
 Suara yang Tidak Setuju      :         38.514.177  saham =   0,6560234%
 Abstain*                     :         28.024.786 saham =    0,4773545%
 Suara Setuju                 :      5.804.314.899 saham = 98,8666221%
Total Suara Setuju            :      5.832.339.685 saham = 99,3439766 %
 “Dengan demikian dengan suara terbanyak 5.832.339.685 saham atau merupakan
 99,3439766% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara sah yang hadir dalam
 Rapat memutuskan:
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
    reklasifikasi saham Perseroan, yaitu perubahan Saham Seri B sejumlah
    54.087.737 (lima puluh empat juta delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga
    puluh tujuh) Lembar saham milik Negara Republik Indonesia melalui
    BP BUMN menjadi Saham Seri A Dwiwarna, dalam rangka pemenuhan
    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas
    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
2. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3 tentang Maksud Dan
    Tujuan Serta Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian Klasifikasi Baku
    Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik
    Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia;
3. Menyetujui untuk mengubah pasal-pasal Anggaran Dasar Perseroan yang
    berkaitan dengan keputusan butir 1 dan butir 2 di atas;
4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
    substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
    keputusan Mata Acara Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali
    seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta Notaris dan memberikan
    kuasa dengan hak substitusi untuk menyampaikan kepada instansi yang
    berwenang untuk mendapatkan tanda penerimaan pemberitahuan dan
    persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, melakukan segala sesuatu
    yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada
    satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau
    perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut, jika hal tersebut
    dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.”
Page 7
Mata Acara Ketujuh:
 Berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui
 eASY.KSEI adalah sebagai berikut:
 Suara yang Tidak Setuju       :       38.367.301 saham =        0,6535217%
 Abstain*                      :       28.024.786 saham =        0,4773545%
 Suara Setuju                  :    5.804.461.775 saham = 98,8691238%
 Total Suara Setuju            :    5.832.486.561 saham = 99,3464784 %
 “Dengan demikian dengan suara terbanyak 5.832.486.561 saham atau merupakan
 99,3464784% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara sah yang hadir dalam
 Rapat memutuskan:
1. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai
    Pengurus Perseroan:
    1) Direktur Operasi I                   : ALLOYSIUS SUKO WIDIGDO
    2) Direktur Operasi III                 : VERA KIRANA
    3) Komisaris                            : BOB ARTHUR LOMBOGIA
    yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku
    2024 tanggal 30 April 2025, Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2020 tanggal
    25 Mei 2021 jo. Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 tanggal 1 April 2024
    dan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 tanggal 1 April 2024, terhitung
    sejak ditutupnya RUPS ini, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan
    pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Pengurus Perseroan.
2. Mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota Direksi Perseroan sebagai
    berikut:
    a. semula Direktur Operasi III menjadi tidak ada;
    b. semula Direktur Manajemen Risiko dan Kesisteman menjadi Direktur
        Portofolio Bisnis dan Risiko.
3. Mengalihkan penugasan anggota-anggota Direksi Perseroan sebagai berikut:
    a. HARIMAWAN semula Direktur Operasi II menjadi Direktur Operasi I;
    b. YAN ARIANTO semula Direktur Manajemen Risiko dan Kesisteman menjadi
       Direktur Operasi II.
    dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan-jabatan tersebut
    berdasarkan Keputusan RUPS pengangkatan yang bersangkutan sebagai
    Direktur Operasi Il dan Direktur Manajemen Risiko dan Kesisteman.
4. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan:
    a. Direktur Portofolio Bisnis dan Risiko : VERA KIRANA;
    b. Komisaris                              : ALEXANDER RUBI SATYOADI;
5. Masa jabatan anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat
    sebagaimana dimaksud pada angka 4, paling lama sampai dengan penutupan
    RUPS Tahunan ke-5 (lima) sejak ditetapkannya Keputusan ini, dengan
    memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan
    tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
6. Dengan adanya pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan
    tugas dan pengangkatan Pengurus Perseroan sebagaimana dimaksud pada
    angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4, maka susunan Pengurus Perseroan
    menjadi sebagai berikut:
    a. Direksi
        1) Direktur Utama                   : MOEHARMEIN Z.C
        2) Direktur Human Capital dan : KI SYAHGOLANG PERMATA
           Legal
        3) Direktur Keuangan                : BANI IQBAL
        4) Direktur Portofolio              : VERA KIRANA
           Bisnis dan Risiko
        5) Direktur Operasi I               : HARIMAWAN
        6) Direktur Operasi II              : YAN ARIANTO
Page 8

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.95 MB
Published11 May 2026
Pages8
Characters24,447
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held7 May 2026 · 16:31–18:16
Present5,870,853,862 (69.83%)
ChairDODY USODO HARGO SUSENO
Agenda 1 approved
For
5,836,948,476
—
Against
2,450,000
—
Abstain
—
—
Agenda 2 approved
For
5,840,216,076
—
Against
2,613,000
—
Abstain
—
—
Agenda 3 approved
For
5,804,168,899
—
Against
38,514,177
—
Abstain
—
—
Agenda 5 approved
For
5,831,308,400
—
Against
11,374,676
—
Abstain
—
—
Agenda 6 approved
For
5,804,314,899
—
Against
38,514,177
—
Abstain
—
—
Agenda 7 approved
For
5,804,461,775
—
Against
38,367,301
—
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person DODY USODO HARGO SUSENO · Komisaris Utama p.1 ×2
linked person BOB ARTHUR LOMBOGIA p.1 ×2
linked person RUSTAM SOFYAN SIRAIT p.1
linked person ELAN SUHERLAN p.1
linked person AMELIA TETRIANA p.1
linked person MOEHARMEIN Z.C p.1 ×2
linked person KI SYAHGOLANG PERMATA p.1 ×2
linked person BANI IQBAL p.1 ×2
linked person YAN ARIANTO p.1 ×3
linked person ALLOYSIUS SUKO WIDIGDO p.1 ×2
linked person VERA KIRANA p.1 ×4
linked person ALEXANDER RUBI SATYOADI p.7
possible org ADHI KARYA Tbk p.1 ×32
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×2
possible org AMIR ABADI JUSUF p.4 ×3
unresolved person TITIK KRISNA MURTI WIKANINGSIH HASTUTI p.1 ×2
unresolved — BIN NAHADI · Direktur p.1
unresolved org MIlik Negara Ketahanan Energi dan Infrastruktur BP BUMN p.1
unresolved — RIKO BANARDI · Direktur p.2
unresolved org Managing Director Risk Management · Direktur p.2
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.2
unresolved org Pengaturan Badan Usaha Milik Negara p.3
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org MAWAR & Rekan p.4 ×3
unresolved org RIANTO & Rekan p.5 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Pengganti p.5
unresolved org Milik Negara p.6
unresolved org Pusat Statistik p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 463 ms 12 Sep 2026 22:23
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan '
                      'Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan '
                      'Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan '
                      'Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan '
                      'Usaha Kecil (“PUMK”) Tahun Buku 2025, sekaligus '
                      'Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab '
                      'Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada '
                      'Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan',
             'votes_against': '2450000',
             'votes_for': '5836948476',
             'votes_in_favor_total': '5868403862'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_against': '2613000',
             'votes_for': '5840216076',
             'votes_in_favor_total': '5868240862'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 3,
             'votes_against': '38514177',
             'votes_for': '5804168899',
             'votes_in_favor_total': '5832339685'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 5,
             'votes_against': '11374676',
             'votes_for': '5831308400',
             'votes_in_favor_total': '5859479186'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada '
                                'Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk '
                                'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
                                'berkaitan dengan keputusan Mata Acara Rapat '
                                'ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali '
                                'seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu '
                                'Akta Notaris dan memberikan kuasa dengan hak '
                                'substitusi untuk menyampaikan kepada instansi '
                                'yang berwenang untuk mendapatkan tanda '
                                'penerimaan pemberitahuan dan persetujuan '
                                'perubahan Anggaran Dasar Perseroan, melakukan '
                                'segala sesuatu yang dipandang perlu dan '
                                'berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak '
                                'ada satu pun yang dikecualikan, termasuk '
                                'untuk mengadakan penambahan dan/atau '
                                'perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar '
                                'tersebut, jika hal tersebut dipersyaratkan '
                                'oleh instansi yang berwenang.”',
             'seq': 6,
             'votes_against': '38514177',
             'votes_for': '5804314899',
             'votes_in_favor_total': '5832339685'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '2024 tanggal 30 April 2025, Keputusan RUPS '
                                'Tahunan Tahun Buku 2020 tanggal 25 Mei 2021 '
                                'jo. Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 '
                                'tanggal 1 April 2024 dan Keputusan RUPS '
                                'Tahunan Tahun Buku 2023 tanggal 1 April 2024, '
                                'terhitung sejak ditutupnya RUPS ini, dengan '
                                'ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan '
                                'pikiran yang diberikan selama menjabat '
                                'sebagai Pengurus Perseroan. 2. Mengubah '
                                'nomenklatur jabatan anggota-anggota Direksi '
                                'Perseroan sebagai berikut: a. semula Direktur '
                                'Operasi III menjadi tidak ada; b. semula '
                                'Direktur Manajemen Risiko dan Kesisteman '
                                'menjadi Direktur Portofolio Bisnis dan '
                                'Risiko. 3. Mengalihkan penugasan '
                                'anggota-anggota Direksi Perseroan sebagai '
                                'berikut: a. HARIMAWAN semula Direktur Operasi '
                                'II menjadi Direktur Operasi I; b. YAN ARIANTO '
                                'semula Direktur Manajemen Risiko dan '
                                'Kesisteman menjadi Direktur Operasi II. '
                                'dengan masa jabatan meneruskan sisa masa '
                                'jabatan-jabatan tersebut berdasarkan '
                                'Keputusan RUPS pengangkatan yang bersangkutan '
                                'sebagai Direktur Operasi Il dan Direktur '
                                'Manajemen Risiko dan Kesisteman. 4. '
                                'Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini '
                                'sebagai Pengurus Perseroan: a. Direktur '
                                'Portofolio Bisnis dan Risiko : VERA KIRANA; '
                                'b. Komisaris : ALEXANDER RUBI SATYOADI; 5. '
                                'Masa jabatan anggota-anggota Direksi dan '
                                'Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana '
                                'dimaksud pada angka 4, paling lama sampai '
                                'dengan penutupan RUPS Tahunan ke-5 (lima) '
                                'sejak ditetapkannya Keputusan ini, dengan '
                                'memperhatikan peraturan perundang-undangan di '
                                'bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak '
                                'RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu. 6. '
                                'Dengan adanya pemberhentian, perubahan '
                                'nomenklatur jabatan, pengalihan tugas dan '
                                'pengangkatan Pengurus Perseroan sebagaimana '
                                'dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3 dan '
                                'angka 4, maka susunan Pengurus Perseroan '
                                'menjadi sebagai berikut: a. Direksi 1) '
                                'Direktur Utama : MOEHARMEIN Z.C 2) Direktur '
                                'Human Capital dan : KI SYAHGOLANG PERMATA '
                                'Legal 3) Direktur Keuangan : BANI IQBAL 4) '
                                'Direktur Portofolio : VERA KIRANA Bisnis dan '
                                'Risiko 5) Direktur Operasi I : HARIMAWAN 6) '
                                'Direktur Operasi II : YAN ARIANTO',
             'seq': 7,
             'votes_against': '38367301',
             'votes_for': '5804461775',
             'votes_in_favor_total': '5832486561'}],
 'chair_name': 'DODY USODO HARGO SUSENO',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-05-07',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '69.8278652',
 'shares_present': '5870853862',
 'shares_total_voting': '1',
 'time_end': '18:16:00',
 'time_start': '16:31:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result