Skip to content
Back to announcement

20240513_ENRG_Laporan Informasi dan Fakta Material_31638409_lamp1.pdf

Other Text extracted ENRG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1
      KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
                          PT ENERGI MEGA PERSADA TBK (“PERSEROAN”)
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU DIPERHATIKAN
OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI YANG TELAH DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN.
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA
MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK,
ATAU PROFESIONAL LAINNYA.




                             PT ENERGI MEGA PERSADA TBK

                                Kegiatan Usaha Utama
Eksplorasi, Pengembangan dan Produksi Minyak dan Gas Bumi di Darat (Onshore) dan Lepas
                         Pantai (Offshore) Melalui Entitas Anak

                            Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                        Kantor Pusat
                        Bakrie Tower Lantai 32, Rasuna Epicentrum,
                              Jl. H.R. Rasuna Said - Kuningan
                              Jakarta Selatan 12940, Indonesia
                  Telepon: (62-21) 2994 1500 | Faksimili: (62-21) 2994 1247
                                   E-mail: corsec@emp.id
                                    Website: www.emp.id

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DITERBITKAN SEHUBUNGAN DENGAN
1) RENCANA PERSEROAN UNTUK MEMBERIKAN PINJAMAN KEPADA ANAK PERUSAHAAN PERSEROAN YANG TIDAK
DIMILIKI SECARA LANGSUNG (MELALUI ANAK PERUSAHAAN PERSEROAN YAKNI PT EMP ENERGI ACEH (“EEA”)) DAN
DIKENDALIKAN SECARA BERSAMA (VENTURA BERSAMA / JOINT CONTROL) YAITU PT PEMA GLOBAL ENERGI (“PGE”)
(“PINJAMAN PERSEROAN – PGE”) DAN 2) PEMBERIAN PINJAMAN DARI EEA KEPADA PGE (“PINJAMAN EEA – PGE”).
PINJAMAN PERSEROAN – PGE DAN PINJAMAN EEA – PGE MERUPAKAN TRANSAKSI AFILIASI SEBAGAIMANA
DIMAKSUD DALAM PERATURAN OJK NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
KEPENTINGAN. NAMUN PINJAMAN PERSEROAN – PGE DAN PINJAMAN EEA – PGE BUKAN MERUPAKAN TRANSAKSI
BENTURAN KEPENTINGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OJK NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN
SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG
TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN
INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.

           Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2024




                                               1
Page 2
                                     DEFINISI

“Afiliasi”                :   a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan
                                 sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun
                                 vertikal;

                              b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau
                                 komisaris dari pihak tersebut;

                              c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1
                                 (satu) atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris
                                 yang sama;

                              d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                                 maupun     tidak    langsung,   mengendalikan  atau
                                 dikendalikan oleh perusahaan tersebut;

                              e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan,
                                 baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang
                                 sama; atau

                              f.   hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
                                   utama,

                              sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020.

“BAE”                     :   Biro Administrasi Efek.

“BNRI”                    :   Berita Negara Republik Indonesia.

“BPMA”                    :   Badan Pengelola Migas Aceh.

“Dewan Komisaris”         :   Organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan
                              secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran
                              dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

“Direksi”                 :   Organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab
                              penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan
                              perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan
                              serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar
                              pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

“DPS”                     :   Daftar Pemegang Saham.

“EEA”                     :   PT EMP Energi Aceh, suatu perseroan terbatas yang
                              berkedudukan di Jakarta.

“Keterbukaan Informasi”   :   Keterbukaan informasi ini yang memuat informasi-informasi
                              terkait dengan Transaksi yang disiapkan dalam rangka
                              memenuhi ketentuan POJK 42/2020.

“KJPP”                    :   Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan.

“Laporan Penilai”         :   Laporan pendapat kewajaran atas Transaksi sebagaimana
                              diungkapkan dalam Bagian Pendahuluan dari Keterbukaan
                              Informasi ini.

                                          2
Page 3
“Menkumham”                :   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

“OJK”                      :   Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen
                               sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21
                               Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
                               telah diubah dengan UU P2SK (“UU OJK”), yang tugas dan
                               wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan
                               kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal,
                               perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan
                               lembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal 31
                               Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang
                               menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk
                               melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Badan
                               Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sesuai
                               dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK.

“Pemegang Saham”           :   Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan
                               baik dalam bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif
                               yang disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek
                               pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang tercatat
                               dalam DPS Perseroan yang diadministrasikan oleh
                               PT Ficomindo Buana Registrar selaku BAE Perseroan.

“Perjanjian Pinjaman EEA – :   Perjanjian Pinjaman dan Pengakuan Hutang tanggal 7 Mei
PGE”                           2024, antara EEA dan PGE, dengan jumlah pinjaman
                               sebesar USD 5.500.000.

“Perjanjian      Pinjaman :    a. Perjanjian Pinjaman dan Pengakuan Hutang tanggal
Perseroan – PGE”                  7 Mei 2024, antara Perseroan dan PGE, dengan jumlah
                                  pinjaman sebesar USD 1.300.000; dan

                               b. Perjanjian Pinjaman dan Pengakuan Hutang tanggal
                                  7 Mei 2024, antara Perseroan dengan PGE, dengan
                                  jumlah pinjaman sebesar USD16.000.000.

“Perseroan”                :   PT Energi Mega Persada Tbk, suatu perseroan terbatas
                               terbuka yang berkedudukan di Jakarta.

“Perusahaan Terkendali”    :   Suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung
                               maupun tidak langsung oleh perusahaan terbuka,
                               sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020.

“PGE”                      :   PT Pema Global Energi, suatu perseroan terbatas yang
                               berkedudukan di Aceh.

“POJK 17/2020”             :   Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                               Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK 42/2020”             :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                               Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“PSC Area B”               :   Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja “B”, sebagaimana
                               diungkapkan dalam Bagian Informasi Mengenai Transaksi
                               dari Perjanjian ini.

“Rp” atau “Rupiah”         :   Rujukan ke mata uang yang sah dari Negara Republik
                               Indonesia.
                                          3
Page 4
 “RUPS”                          :   Rapat Umum Pemegang Saham.

 “Transaksi”                     :   Pinjaman Perseroan – PGE dan Pinjaman EEA – PGE
                                     sebagaimana diungkapkan dalam Bagian Pendahuluan dari
                                     Keterbukaan Informasi ini.

 “Transaksi Afiliasi”            :   Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
                                     perusahaan terbuka atau Perusahaan Terkendali dengan
                                     Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
                                     Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama,
                                     atau pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi
                                     yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau Perusahaan
                                     Terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan
                                     terbuka atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan
                                     Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali,
                                     sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020.

 “Transaksi             Benturan :   Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
 Kepentingan”                        Perusahaan Terkendali dengan setiap pihak, baik dengan
                                     Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung
                                     benturan kepentingan, sebagaimana didefinisikan dalam
                                     POJK 42/2020.

 “Transaksi Material”            :   Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
                                     atau Perusahaan Terkendali yang memenuhi batasan nilai
                                     sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

 “US$” atau “USD”                :   United States Dollar atau rujukan ke mata uang yang sah dari
                                     Amerika Serikat.

 “UU P2SK”                       :   Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
                                     dan Penguatan Sektor Keuangan.

 “WKB PSC”                       :   Wilayah Kerja atau Blok “B” PSC sebagaimana diungkapkan
                                     dalam bagian Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan
                                     Dilakukannya Transaksi Afiliasi Dibandingkan dengan
                                     Apabila Dilakukan Transaksi Lain Sejenis yang Tidak
                                     Dilakukan dengan Pihak Terafiliasi dari Keterbukaan
                                     Informasi ini.

                                         PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan sehubungan dengan Transaksi dimana Perseroan dan anak
perusahaan terkendali Perseroan, yaitu EEA, telah menandatangani Perjanjian Pinjaman
Perseroan – PGE dan Perjanjian Pinjaman EEA – PGE sehubungan dengan pemberian pinjaman
dengan total nilai sampai dengan USD 22.800.000 (dua puluh dua juta delapan ratus ribu Dolar
Amerika Serikat) kepada PGE, yang merupakan anak perusahaan yang tidak dimiliki secara
langsung oleh Perseroan, dan dikendalikan secara bersama (atau ventura bersama / joint control)
oleh Perseroan dan Pemegang Saham lainnya di PGE. Adapun PGE dimiliki secara langsung
sebanyak 48% (empat puluh delapan persen) oleh EEA, yang merupakan anak perusahaan
terkendali Perseroan. Pemberian pinjaman kepada PGE berdasarkan Perjanjian Pinjaman
Perseroan – PGE dan Perjanjian Pinjaman EEA – PGE disebut sebagai “Transaksi”.

Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dimana:


                                                 4
Page 5
1.   sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman EEA – PGE, transaksi ini merupakan Transaksi
     Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 karena PGE merupakan Afiliasi dari
     Perseroan dimana (a) EEA merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan, dan terkait
     dengan PGE, berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan Auditan Perseroan Tahun 2023, PGE
     merupakan entitas yang secara tidak langsung dikendalikan bersama (ventura bersama / joint
     control) oleh Perseroan dan (b) Perseroan dan PGE memiliki kesamaan anggota direksi dan
     anggota dewan komisaris, yakni Kelik R. Suharya merupakan salah satu anggota direksi
     Perseroan dan juga merupakan salah satu anggota dewan komisaris PGE, sehingga
     memenuhi kriteria Afiliasi berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 1 huruf c dan huruf e dari
     POJK 42/2020.

2.   sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman Perseroan – PGE, transaksi ini merupakan
     Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 karena PGE merupakan
     Afiliasi dari Perseroan dimana (a) PGE, berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan Auditan
     Perseroan Tahun 2023, PGE merupakan entitas yang secara tidak langsung dikendalikan
     bersama (ventura bersama / joint control) oleh Perseroan dan (b) Perseroan dan PGE
     memiliki kesamaan anggota direksi dan anggota dewan komisaris, yakni Kelik R. Suharya
     merupakan salah satu anggota direksi Perseroan dan juga merupakan salah satu anggota
     dewan komisaris PGE, sehingga memenuhi kriteria Afiliasi berdasarkan ketentuan Pasal 1
     Angka 1 huruf c dan huruf d dari POJK 42/2020.

Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020.

Transaksi ini juga bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020 karena tidak mencapai batas nilai sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari
ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Anak
Perusahaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah
diaudit oleh auditor independen, dimana secara keseluruhan (total) nilai Transaksi memiliki nilai
3,9% (tiga koma sembilan persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh auditor independen. Oleh karena itu, Transaksi akan
tunduk kepada POJK 42/2020.

Sehubungan dengan pemenuhan Pasal 4 ayat (1) huruf a POJK 42/2020, Transaksi ini merupakan
Transaksi Afiliasi yang wajib menggunakan penilai independen dalam menentukan kewajaran
Transaksi Afiliasi yang mana kewajaran Transaksi perlu diumumkan kepada masyarakat. Adapun
Perseroan telah mendapatkan laporan pendapat kewajaran terhadap Transaksi ini berdasarkan
Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi berdasarkan Laporan No. 00056/2.0162-
00/BS/02/0153/1/V/2024 tanggal 7 Mei 2024 (“Laporan Penilai”).

Oleh sebab itu dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b POJK 42/2020, serta
dalam rangka memberikan informasi yang lebih lengkap kepada Pemegang Saham Perseroan
mengenai Transaksi, maka Direksi telah menyediakan informasi mengenai Transaksi dengan
mengumumkan informasi ini kepada Pemegang Saham.

                             INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI

1.     Uraian Mengenai Transaksi

       a.     Perjanjian Pinjaman Perseroan – PGE

                Nama Perjanjian           :   Perjanjian Pinjaman dan Pengakuan Hutang
                                              antara Perseroan dan PGE.


                                                5
Page 6
             Obyek Transaksi          :   Pemberian pinjaman oleh Perseroan kepada
                                          PGE sebesar USD 16.000.000 (enam belas juta
                                          Dolar Amerika Serikat).
             Tanggal Perjanjian       :   7 Mei 2024.
             Pihak – Pihak dalam      :    Perseroan sebagai pemberi pinjaman; dan
             Transaksi                     PGE sebagai penerima pinjaman.
             Ketentuan Penting        :    Bunga: 10% p.a.;
             dalam Perjanjian              Tanggal Pelunasan Akhir: 31 Desember 2028.
             Pinjaman

             Nama Perjanjian          :   Perjanjian Pinjaman dan Pengakuan Hutang
                                          antara Perseroan dan PGE.
             Obyek Transaksi          :   Pemberian pinjaman dari Perseroan kepada
                                          PGE sebesar USD 1.300.000 (satu juta tiga ratus
                                          ribu Dolar Amerika Serikat).
             Tanggal Perjanjian       :   7 Mei 2024.
             Pihak – Pihak dalam      :    Perseroan sebagai pemberi pinjaman; dan
             Transaksi                     PGE sebagai penerima pinjaman.
             Ketentuan Penting        :    Bunga: 10% p.a.; dan
             dalam Perjanjian              Tanggal Pelunasan Akhir: 31 Desember 2028.
             Pinjaman

     b.    Perjanjian Pinjaman EEA – PGE

             Nama Perjanjian          :   Perjanjian Pinjaman dan Pengakuan Hutang
                                          antara EEA dan PGE.
             Obyek Transaksi          :   Pemberian pinjaman dari EEA kepada PGE
                                          sebesar USD 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu
                                          Dolar Amerika Serikat).
             Tanggal Perjanjian    :      7 Mei 2024.
             Pihak – Pihak dalam :         EEA sebagai pemberi pinjaman; dan
             Transaksi                     PGE sebagai penerima pinjaman.
             Ketentuan     Penting :       Bunga: 10% p.a.; dan
             dalam      Perjanjian         Tanggal Pelunasan Akhir: 31 Desember 2028.
             Pinjaman

2.   Keterangan Mengenai Pihak dalam Perjanjian Pinjaman

     a.    Perseroan

           Keterangan Singkat

           Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas
           terbuka yang didirikan berdasarkan dan diatur menurut hukum negara Republik
           Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian No. 16 tanggal 16 Oktober 2001, yang dibuat
           dihadapan Rakhmat Syamsul Rizal, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah
           disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia (kini Menkumham)
           berdasarkan Surat Keputusan No. C-14507.HT.01.01.TH.2001 tanggal 29 November
           2001, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 31 tanggal 16 April 2002 dan
           Tambahan BNRI No. 3684 ("Akta Pendirian Perseroan").


                                            6
Page 7
Anggaran dasar Perseroan terakhir kali diubah berdasarkan (i) Akta No. 31 tanggal
13 April 2021, yang dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham melalui
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU.AH.01.03-
0252006 tanggal 22 April 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Menkumham No. AHU-0073430.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 22 April 2021 (“Akta
No. 31/2021”) dan (ii) Akta No. 102 tanggal 27 Agustus 2021, yang dibuat dihadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
dan diterima oleh Menkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0441593 tanggal 27 Agustus 2021
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham No. AHU-
0146263.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 27 Agustus 2021 ("Akta No. 102/2021").

Akta Pendirian Perseroan, Akta No. 31/2021, Akta No. 102/2021 beserta dengan
perubahan-perubahannya untuk selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar
Perseroan”.

Perseroan berkantor pusat di Bakrie Tower Lantai 32, Rasuna Epicentrum,
Jl. H.R. Rasuna Said – Kuningan, Jakarta Selatan 12940, Indonesia.

Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
adalah menjalankan aktivitas kantor pusat, aktivitas konsultasi manajemen lainnya,
usaha dalam bidang perdagangan serta pertambangan minyak dan gas bumi.

Perseroan melalui anak usahanya saat ini melakukan eksplorasi dan eksploitasi
minyak dan gas bumi yang berlokasi di Jawa Timur (Blok Kangean), Sumatra (Blok
Malacca Strait, Blok Bentu, Blok Korinci Baru, Blok Tonga, Blok Gebang, Blok “B”,
Blok South CPP, Blok Bireun-Sigli, Blok Siak dan Blok Kampar), Sulawesi Selatan
(Blok Sengkang), dan Mozambique (Blok Buzi) dan juga melakukan usaha
penunjang lainnya yang berlokasi di Gorontalo, Kalimantan Timur dan Jepang.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta No. 31/2021, Akta No. 102/2021, dan DPS Perseroan tanggal
30 April 2024 yang diterbitkan oleh PT Ficomindo Buana Registrar selaku BAE dari
Perseroan, struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan adalah sebagai
berikut:


  Struktur Permodalan

                            Jumlah Saham
      Keterangan                                    Jumlah Nilai Nominal (Rp)
                              (lembar)

  Modal Dasar
  - Seri A                        6.138.347.970                 4.910.678.376.000
    (@Rp800/lembar)
  - Seri B                     146.893.216.240                 14.689.321.624.000
    (@Rp100/lembar)

              Jumlah          153.031.564.210                  19.600.000.000.000
  Modal Ditempatkan dan Disetor
  - Seri A                      6.138.347.970                   4.910.678.376.000
    (@Rp800/lembar)


                                 7
Page 8
       -   Seri B                    18.682.882.280                 1.868.288.228.000
           (@Rp100/lembar)

                   Jumlah            24.821.230.250                 6.778.966.604.000
       Saham Dalam Portepel
       - Seri A                                   -                                 -
          (@Rp800/lembar)

       -   Seri B                   128.210.333.960                12.821.033.396.000
           (@Rp100/lembar)



       Susunan Pemegang Saham (lebih dari 5%)
                      Nama                        Jumlah Saham              (%)
       PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk         3.204.885.467           12,91
       PT Shima Global Kapital                     5.895.992.170           23,75
       PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia             1.533.207.029            6,18
       Masyarakat (masing-masing di bawah         14.187.145.584           57,16
       5%)
       Jumlah                                     24.821.230.250           100,00

     Pengurusan dan Pengawasan Perseroan

     Berdasarkan Akta No. 87 tanggal 8 Desember 2023, yang dibuat dihadapan Jose
     Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada dan
     diterima oleh Menkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
     Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0195716 tanggal 13 Desember 2023 dan telah
     didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham No. AHU-
     0252362.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 13 Desember 2023, susunan Direksi dan
     Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama          :   Utaryo Suwanto
     Komisaris                :   Suyitno Patmosukismo
     Komisaris Independen     :   Gita Rusmida Sjahrir
     Komisaris                :   Rudianto Rimbono
     Komisaris Independen     :   Syamsu Alam
     Komisaris                :   Rizal Malarangeng

     Direksi
     Direktur Utama           :   Syailendra S. Bakrie
     Wakil Direktur Utama     :   Edoardus Ardianto
     Direktur                 :   Edi Sutriono
     Direktur                 :   Tri Firmanto
     Direktur                 :   Kelik R. Suharya
     Direktur                 :   Riri H. Harahap


b.   EEA

     Keterangan Singkat

     EEA, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas yang
     didirikan berdasarkan dan diatur menurut hukum negara Republik Indonesia,
     berdasarkan Akta Pendirian No. 11 tanggal 23 April 2020, yang dibuat dihadapan
     Hizmelina, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menkumham
     berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0021880.AH.01.01.Tahun 2020 tanggal
                                      8
Page 9
27 April 2020, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Menkumham No. AHU-0074067.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 27 April 2020, serta
diumumkan dalam BNRI No. 45 tanggal 5 Juni 2020 dan Tambahan BNRI No. 19710
(“Akta Pendirian EEA”).

Akta Pendirian EEA beserta dengan perubahan-perubahannya untuk selanjutnya
disebut sebagai “Anggaran Dasar EEA”.

EEA berkantor pusat di Bakrie Tower Lantai 32, Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna
Said – Kuningan, Jakarta Selatan 12940, Indonesia.

Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar EEA, maksud dan tujuan EEA antara lain
adalah menjalankan usaha dalam bidang pertambangan minyak bumi dan
pertambangan gas alam.

PGE melaksanakan kegiatan eksplorasi dan produksi gas bumi di Wilayah Kerja “B”,
Aceh, Indonesia berdasarkan Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja “B” (Production
Sharing Contract – Contract Area “B” (PSC B)) dengan BPMA. Jangka waktu PSC
“B” adalah 20 (dua puluh tahun) sejak tanggal efektif.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan (i) Akta Pendirian EEA dan (ii) Akta No. 9 tanggal 29 Maret 2022, yang
dibuat dihadapan Hizmelina, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
kepada dan diterima oleh Menkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0000595 tanggal 4 April 2022 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham No. AHU-
0065445.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 4 April 2022, struktur permodalan dan
pemegang saham EEA adalah sebagai berikut:

                                       Nilai Nominal Rp 50.000 per saham
       Pemegang Saham              Jumlah Saham            Jumlah Nilai
                                                                            %
                                      (Lembar)            Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                    20.000       1.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 Perseroan                                       4.995         249.750.000 99,99
 PT Tunas Harapan Perkasa                            5             250.000 0,01
 Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                                 5.000         250.000.000 100
 Disetor Penuh
 Jumlah Saham dalam Portepel                    15.000         750.000.000   -



Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta No. 7 tanggal 15 Desember 2022, yang dibuat dihadapan
Hizmelina, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada dan diterima
oleh Menkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0088057 tanggal 19 Desember 2022 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham No. AHU-
0254547.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 19 Desember 2022, susunan Direksi dan
Dewan Komisaris EEA adalah sebagai berikut:



                                 9
Page 10
     Dewan Komisaris
     Komisaris            :   Ibnu Darmawan

     Direksi
     Direktur Utama       :   Taufan Eko Nugroho Rotorasiko
     Direktur             :   Amir Balfas

c.   PGE

     Keterangan Singkat

     PGE, berkedudukan di Kota Banda Aceh, adalah suatu perseroan terbatas yang
     didirikan berdasarkan dan diatur menurut hukum negara Republik Indonesia,
     berdasarkan Akta Pendirian No. 4 tanggal 9 September 2020, yang dibuat dihadapan
     Muksin Putra Haspy, S.H., Sp.N., yang telah disahkan oleh Menkumham
     berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0045424.AH.01.01.Tahun 2020 tanggal 9
     September 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham
     No. AHU-0150758.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 9 September 2020 (“Akta
     Pendirian PGE”).

     Akta Pendirian PGE beserta dengan perubahan-perubahannya untuk selanjutnya
     disebut sebagai “Anggaran Dasar PGE”.

     PGE berkantor pusat di Jl Jenderal Sudirman No 59, Geuceu Iniem, Banda Raya,
     Banda Aceh 23239.

     Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

     Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar PGE, maksud dan tujuan PGE antara lain
     adalah menjalankan usaha dalam aktivitas pertambangan dan penggalian.

     Kegiatan utama PGE pada saat ini, berdasarkan Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja
     “B” (“PSC Area “B”) dengan BPMA, adalah melaksanakan kegiatan eksplorasi dan
     produksi minyak mentah dan gas bumi di Blok “B”, yang berlokasi di Aceh, Indonesia.
     Jangka waktu PSC Area “B” adalah 20 (dua puluh tahun) sejak tanggal efektif. PGE
     beroperasi secara komersial sejak bulan Mei 2021. Kepemilikan partisipasi interes
     PGE pada PSC Area ”B” adalah sebesar 90% (sembilan puluh persen) mengingat
     PGE telah menyelesaikan ketentuan pengalihan 10% (sepuluh persen) partisipasi
     interes kepada badan usaha milik daerah pada sekitar Februari 2024.

     Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Berdasarkan (i) Akta Pendirian PGE dan (ii) Akta No. 8 tanggal 10 Mei 2021, yang
     dibuat dihadapan Muksin Putra Haspy, S.H., Sp.N., Notaris di Banda Aceh, yang
     telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham melalui Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
     0304377 tanggal 11 Mei 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
     Menkumham No. AHU-0087222.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 11 Mei 2021, struktur
     permodalan dan pemegang saham PGE adalah sebagai berikut:




                                      10
Page 11
                                                    Nilai Nominal Rp 250.000 per saham
                  Pemegang Saham                 Jumlah Saham           Jumlah Nilai
                                                                                          %
                                                   (Lembar)             Nominal (Rp)
            Modal Dasar                                         400         100.000.000
            Modal Ditempatkan dan Disetor
            Penuh:
            PT      Pembangunan     Aceh
                                                                 51          12.750.000   51
            (Perseroda)
            EEA                                                  48          12.000.000   48
            PT Pembangunan Lhokseumawe
                                                                  1            250.000    1
            Perseroda
            Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                                                100          25.000.000   100
            Disetor Penuh
            Jumlah Saham dalam Portepel                         300          75.000.000    -

           Pengurusan dan Pengawasan

           Berdasarkan Akta No. 20 tanggal 8 Juni 2023, yang dibuat dihadapan Cut Era
           Fitriyeni, S.H., M.Kn., Notaris di Aceh Besar, yang telah diberitahukan kepada dan
           diterima oleh Menkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
           Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0126041 tanggal 10 Juni 2023 dan telah
           didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham No. AHU-
           0107784.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 10 Juni 2023, susunan Direksi dan Dewan
           Komisaris PGE adalah sebagai berikut:

           Dewan Komisaris
           Komisaris Utama      :   Kautsar Muhammad Yus
           Komisaris            :   Mahdinur
           Komisaris            :   Kelik Rudi Suharya
           Komisaris            :   Heros Paduppai

           Direksi
           Direktur Utama       :   Andika Mahardika
           Direktur             :   Eppy Gustiawan
           Direktur             :   Anis Haryono
           Direktur             :   Abdul Aziz Tarmusi

3.   Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak-Pihak dalam Transaksi

     a.    Hubungan Afiliasi berdasarkan Segi Kepemilikan / Pengendalian

           EEA merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan yang dimiliki 100% (seratus
           persen) oleh Perseroan secara langsung dan tidak langsung, sementara PGE,
           berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan Auditan Perseroan Tahun 2023,
           merupakan entitas yang secara tidak langsung dikendalikan bersama (ventura
           bersama / joint control) oleh Perseroan (melalui EEA), oleh karena itu hal ini
           memenuhi kriteria hubungan Afiliasi berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 1 huruf
           d (terkait dalam hubungannya antara Perseroan dan PGE) dan Pasal 1 Angka 1 huruf
           e POJK 42/2020 (terkait dalam hubungannya antara EEA dan PGE). Berikut
           merupakan struktur kepemilikan saham Perseroan pada EEA dan PGE:




                                            11
Page 12
                         Struktur Kepemilikan Saham EEA dan PGE
                         Perseroan
                                                        PT Tunas Harapan
                              99,99%                        Perkasa
                                                           0,01%


                PT Pembangunan                               PT Pembangunan
                                          EEA
                Aceh (Perseroda)                          Lhokseumawe Perseroda
                        51%                  48%                     1%


                                           PGE
                                              90%

                                           WK B



       b.     Hubungan Afiliasi berdasarkan Segi Kepengurusan

              Perseroan dan PGE memiliki kesamaan anggota Direksi dan anggota Dewan
              Komisaris, yakni Kelik R. Suharya merupakan salah satu anggota Direksi Perseroan
              dan juga merupakan salah satu anggota Dewan Komisaris PGE.

                      RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN

Perseroan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Kusnanto & rekan (KR) sebagai KJPP resmi
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar
sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah
ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk untuk menentukan pendapat kewajaran atas
Transaksi sesuai dengan surat No. KR/240207-001 tanggal 7 Februari 2024 yang telah disetujui
oleh manajemen Perseroan.

Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi berdasarkan Laporan No. 00056/2.0162-
00/BS/02/0153/1/V/2024 tanggal 7 Mei 2024.

a. Pihak-pihak dalam Transaksi

    Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan, EEA, dan PGE.

b. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran

    Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah sebagai berikut:

   Transaksi dimana PGE telah melakukan peminjaman sejumlah dana dari Perseroan sebesar
    USD 16,00 juta dengan bunga sebesar 10,00% per tahun yang pembayaran atas utang pokok
    dan bunga harus dilakukan setiap bulan pada hari kerja terakhir setiap bulannya secara
    bertahap sampai dengan pada tanggal jatuh tempo 31 Desember 2028 sebagaimana diatur
    dalam Perjanjian Pinjaman Perseroan - PGE sehubungan dengan Transaksi.




                                              12
Page 13
   Transaksi dimana PGE telah melakukan peminjaman sejumlah dana dari Perseroan sebesar
    USD 1,30 juta dengan bunga sebesar 10,00% per tahun yang pembayaran atas utang pokok
    dan bunga harus dilakukan setiap bulan pada hari kerja terakhir setiap bulannya secara
    bertahap sampai dengan tanggal jatuh tempo 31 Desember 2028 sebagaimana diatur dalam
    Perjanjian Pinjaman Perseroan – PGE sehubungan dengan Transaksi.

   Transaksi dimana PGE telah melakukan peminjaman sejumlah dana dari EEA sebesar
    USD 5,50 juta dengan bunga sebesar 10,00% per tahun yang pembayaran atas utang pokok
    dan bunga harus dilakukan setiap bulan pada hari kerja terakhir setiap bulannya secara
    bertahap sampai dengan pada tanggal jatuh tempo 31 Desember 2028 sebagaimana diatur
    dalam Perjanjian Pinjaman EEA - PGE sehubungan dengan Transaksi.

c. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

    Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
    memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek
    keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.

    Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
    No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
    Modal” tanggal 25 Mei 2020 serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300,
    SPI310, SPI320, SPI330.

d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok

    Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
    sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah. Dalam
    melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan
    dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
    informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia
    secara umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi
    tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir
    pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
    Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi
    yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya,
    KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KJPP
    KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.

    Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun
    oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan
    keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi
    operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang
    perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

    KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR
    juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP
    KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian
    Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
    KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi
    aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan
    keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan
    merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
    yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah
    memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan PGE berdasarkan anggaran dasar
    Perseroan dan PGE.
                                                13
Page 14
   Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
   ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
   prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
   dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
   penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak
   mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis
   suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk
   Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.

   Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
   bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada
   tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

   Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
   terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
   Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka
   waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan
   oleh manajemen Perseroan.

   Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
   dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
   sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan
   atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini
   merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang
   tidak lengkap.

   KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
   dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
   secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
   Kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
   memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta
   peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam
   rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR
   bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.

   Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
   dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada,
   perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi
   pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-
   peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan
   Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran
   ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas
   Transaksi mungkin berbeda.

e. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi

   Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis
   melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai
   berikut:

      Analisis atas Transaksi;
      Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
      Analisis atas Kewajaran Transaksi.



                                                 14
Page 15
f.    Kesimpulan

      Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
      manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
      dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran
      ini, KJPP KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.

              DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Dengan dilakukannya Transaksi tersebut, maka diharapkan Perseroan melalui anak usahanya
yaitu, PGE, dapat meningkatkan cadangan minyak dan gas bumi di kemudian hari yang berpotensi
meningkatkan level produksi dan juga pendapatan yang akan tercermin dalam kinerja keuangannya
di masa mendatang.

Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai proforma atas Laporan Posisi Keuangan
konsolidasian terhadap Aset konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi yang disusun
oleh manajemen Perseroan. Tidak ada perubahan sebelum dan setelah Transaksi atas Liabilitas
dan Ekuitas serta Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif konsolidasian Perseroan.

                                           31 Desember 2023         31 Desember 2023
                                           (setelah transaksi)     (sebelum transaksi)

ASET

Kas dan setara kas                                   65,140,574          82,440,574        17,300,000
Total Aset Lancar                                   225,072,954         242,372,954        17,300,000
Piutang pihak berelasi - neto                       125,833,678         108,533,678        17,300,000
Total Aset Tidak Lancar                           1,143,684,167       1,126,384,167        17,300,000
TOTAL ASET                                        1,368,757,121       1,368,757,121                 -




      PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI
     DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG TIDAK
                       DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI

PGE merupakan operator dan pemegang working interest di Wilayah Kerja Blok B PSC (“WKB
PSC”), dimana saat ini PGE sedang melakukan eksplorasi dan pengembangan dari lapangan di
WKB PSC, dimana diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi kinerja keuangan
konsolidasian Perseroan di masa yang akan datang. Pada akhirnya dapat meningkatkan cadangan
serta produksi minyak dan gas, pendapatan serta memperkuat posisi keuangan sehingga
memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham Perseroan. Dalam hal ini, Transaksi
dilakukan sebagai bagian untuk mencapai tujuan tersebut.

                               PERNYATAAN DIREKSI PERSEROAN

Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan merupakan Transaksi Afiliasi yang dikecualikan
dari persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) POJK
42/2020.



                                                15
Page 16
               PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri,
dengan ini menyatakan bahwa:

1.     Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
       42/2020;

2.     Transaksi bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud oleh POJK
       17/2020; dan

3.     seluruh informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi
       tersebut tidak menyesatkan.

Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur yang dimiliki oleh
Perseroan sebagaimana diwajibkan dalam POJK 42/2020 guna memastikan bahwa Transaksi
Afiliasi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan praktik bisnis yang
berlaku umum.

                                    INFORMASI TAMBAHAN

Para Pemegang Saham yang ingin memperoleh informasi lain sehubungan dengan Transaksi,
dapat menghubungi Perseroan di kantor Perseroan dengan alamat sebagai berikut:

                                PT Energi Mega Persada Tbk
                         Bakrie Tower Lantai 32, Rasuna Epicentrum,
                               Jl. H.R. Rasuna Said - Kuningan
                               Jakarta Selatan 12940, Indonesia
                   Telepon: (62-21) 2994 1500 | Faksimili: (62-21) 2994 1247
                                    E-mail: corsec@emp.id




                                               16

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.65 MB
Published13 May 2024
Pages16
Characters48,911
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 41 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ENERGI MEGA PERSADA TBK p.1 ×11
linked person Kelik R. Suharya p.5 ×4
linked org Shima Global p.8
linked org PT CGS-CIMB Sekuritas p.8
linked person Suyitno Patmosukismo p.8
linked person Gita Rusmida Sjahrir p.8
linked person Rudianto Rimbono p.8
linked person Syamsu Alam p.8
linked person Rizal Malarangeng p.8
linked person Syailendra S. Bakrie p.8
linked person Edoardus Ardianto p.8
linked person Edi Sutriono p.8
linked person Tri Firmanto p.8
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×5
unresolved org PT EMP ENERGI ACEH p.1 ×2
unresolved org PT PEMA GLOBAL ENERGI p.1 ×2
unresolved org Pengelola Migas Aceh. p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.3
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Ficomindo Buana Registrar p.3 ×2
unresolved person Rakhmat Syamsul Rizal · Notaris p.6
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.6
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.7 ×3
unresolved org PT Shima Global Kapital p.8
unresolved org PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia p.8
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.8
unresolved person H. Harahap p.8
unresolved person Hizmelina · Notaris p.8 ×5
unresolved org PT Tunas Harapan Perkasa p.9
unresolved person Muksin Putra Haspy · Notaris p.10 ×2
unresolved org PT Pembangunan Lhokseumawe p.11
unresolved person Cut Era Fitriyeni · Notaris p.11
unresolved org PT Tunas Harapan p.12
unresolved org PT Pembangunan EEA Aceh p.12
unresolved org Menteri Keuangan p.12
unresolved org KJPP KR p.13 ×25

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result