Back to announcement
20240513_LPKR_Pengumuman RUPS_31638353_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted LPKRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM
13 Mei 2024 PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Page 2
PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN Direksi PT Lippo Karawaci Tbk. (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2024 (“Rapat”). Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK No. 16/2020”), maka Pemanggilan Rapat beserta materi-materi penunjang Rapat akan diumumkan dan dapat diakses pada hari Selasa, tanggal 28 Mei 2024 melalui, antara lain, situs web Perseroan (www.lippokarawaci.co.id), situs web PT Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id), dan situs web Electronic General Meeting System/eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id/).
Page 3
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dan memberikan suara dalam Rapat adalah Pemegang
Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau yang Rekening Efek-nya
terdaftar di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI") pada hari Senin, tanggal 27 Mei 2024 pukul 16.15
WIB.
Seorang pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan oleh Perseroan dapat mengusulkan mata acara
Rapat yang diajukan secara tertulis dan wajib diterima oleh Direksi Perseroan sedikitnya 7 (tujuh) hari
sebelum tanggal Pemanggilan Rapat, yaitu hari Selasa, 21 Mei 2024, pukul 16.00 WIB. Usulan mata acara
Rapat dari Pemegang Saham Perseroan tersebut akan dimasukkan dalam mata acara Rapat jika usul
tersebut memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 ayat (3) POJK No.
15/2020, yakni antara lain: (i) dilakukan dengan itikad baik; (ii) mempertimbangkan kepentingan
Perseroan; (iii) merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat;
(iv) menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat; dan (v) tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar
Perseroan.
Page 4
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Perseroan mengimbau kepada para Pemegang Saham untuk memberikan kuasa secara elektronik
(”e-Proxy”) melalui aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI. Pemberian e-Proxy dapat
dilakukan bagi Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat sejak tanggal Pemanggilan
Rapat sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat pukul 12.00 WIB.
Pengumuman Rapat ini juga telah tersedia dan dapat diakses pada antara lain situs web Perseroan,
situs web PT Bursa Efek Indonesia, dan aplikasi eASY.KSEI.
Tangerang, 13 Mei 2024
DIREKSI
Page 5
Terima kasih
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.