Back to announcement
20240513_LPCK_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31638024_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review LPCKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PEMEGANG SAHAM
SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
PT LIPPO CIKARANG TBK (“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN OTORITAS
JASA KEUANGAN (“OJK”) SEBAGAIMANA DIATUR DI DALAM PERATURAN OJK (“POJK”)
NO.17/POJK.4/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
DAN PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERSEROAN MELAKSANAKAN PENAMBAHAN
KEGIATAN USAHA.
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang Real Estat, Kawasan Industri, Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya,
Hiburan dan Rekreasi serta kegiatan usaha penunjang lainnya, baik secara langsung maupun
tidak langsung melalui penyertaan (investasi) ataupun pelepasan (divestasi) modal dalam
perusahaan lain.
Berkedudukan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Indonesia
Kantor Pusat:
Easton Commercial Centre
Jl. Gunung Panderman Kav. 05
Lippo Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia
Telp.: (021) 897 2484, (021) 897 2488
Faksimili: (021) 897 2093, (021) 897 2493
website: www.lippo-cikarang.com
email: corsec@lippo-cikarang.com
DIREKSI, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG
JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH
MELAKUKAN PEMERIKSAAN YANG WAJAR, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG
PENGETAHUAN DAN MENURUT KEYAKINAN TERBAIK MEREKA INFORMASI YANG DIMUAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR SERTA TIDAK TERDAPAT FAKTA-
FAKTA DAN INFORMASI MATERIAL DAN RELEVAN YANG JIKA TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN MENYEBABKAN INFORMASI
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL
KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK,
MANAJER INVESTASI, PENASEHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASEHAT
PROFESIONAL LAINNYA.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Bekasi pada tanggal 13 Mei 2024
1
Page 2
DEFINISI
Hasil Studi Kelayakan : Hasil penilaian Studi Kelayakan atas Penambahan KBLI
oleh Perseroan yang dilakukan oleh KJPP Febriman
Siregar dan Rekan dengan laporan No. 00411/2.0109-
05/BS/03/0069/1/V/2024 tanggal 13 Mei 2024.
OJK : Singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga
yang independen yang mempunyai fungsi, tugas dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal,
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan
lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22
November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang
merupakan badan pengganti Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan yang mulai berlaku sejak
tanggal 1 Januari 2013.
POJK No. 15/POJK.04/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
POJK No. 17/POJK.04/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
Perseroan : Dalam hal ini adalah PT Lippo Cikarang Tbk, berkedudukan
di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, suatu perseroan terbatas
yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan
undang-undang Negara Republik Indonesia.
Penambahan KBLI : Penambahan kegiatan usaha penunjang baru di dalam
Perseroan, yaitu Aktivitas Penunjang Angkutan Darat
sebagaimana terkandung dalam KBLI 52215 Aktivitas
Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off-Street Parking) dan
KBLI 52214 Aktivitas Perparkiran di Badan Jalan (On-
Street Parking).
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan ini (“Keterbukaan
Informasi”) memuat informasi mengenai Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 yang diwajibkan untuk
memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) berupa penambahan
bidang usaha baru, sebagaimana tersebut di dalam definisi Penambahan KBLI di pembukaan
Keterbukaan Informasi ini, yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 19 Juni
2024.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan
mengumumkan Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa
Efek Indonesia dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih
lengkap kepada para Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana Penambahan KBLI.
Perseroan juga menyediakan data mengenai Penambahan KBLI kepada pemegang saham
sejak saat Pengumuman RUPS serta dokumen pendukung kepada OJK dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020.
2
Page 3
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham
Perseroan untuk memberikan persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha
penunjang dalam hal ini berupa Penambahan KBLI yang akan diusulkan oleh Perseroan
kepada RUPS.
II. URAIAN SINGKAT PERSEROAN
1. Riwayat Singkat Perseroan
PT Lippo Cikarang Tbk (“Perseroan”) adalah sebuah perseroan terbatas berstatus
perusahaan terbuka (public company) yang berkantor pusat di Easton Commercial Centre, Jl.
Gn. Panderman Kav. 05, Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi 17550.
Perseroan didirikan dengan nama PT Desa Dekalb pada tanggal 20 Juli 1987 berdasarkan
Akta No. 43 yang dibuat dihadapan Hendra Karyadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang diubah
dengan Akta No. 63 yang dibuat dihadapan Notaris yang sama pada tanggal 22 April 1988.
Akta pendirian tersebut disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat
Keputusan No. C2-4701.HT.01.01.TH.88 tanggal 30 Mei 1988 telah didaftarkan di Kantor
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No.2117/1988 tanggal 15 September 1988 serta
telah diumumkan dalam Berita Negara No. 94 tanggal 23 November 1990, Tambahan No.
4719/1990. Anggaran Dasar Perseroan telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 49 tanggal 15 Juni
2023 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani S.H., Notaris di Jakarta, mengenai perubahan
Direksi dan Komisaris, Pengangkatan Kembali, dan Alamat Lengkap Perseroan. Perubahan
ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
Surat No. AHU-0125711.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023.
Perseroan mulai beroperasi secara komersial sejak tanggal 20 Mei 1989. Sampai dengan
tanggal Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha Perseroan dan entitas anak adalah di
bidang Real Estat, Kawasan Industri, serta penyediaan sarana penunjang lainnya.
2. Kegiatan Usaha Perseroan
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan
adalah dalam bidang real estat, termasuk namun tidak terbatas pada real estat yang dimiliki
sendiri atau disewa, yaitu meliputi usaha pembangunan, pembelian, penjualan, persewaan
dan pengoperasian real estat seperti tanah, bangunan, apartemen, mal, pusat perbelanjaan,
rumah sakit, gedung pertemuan, perhotelan, pusat sarana olah raga, dan sarana penunjang,
pengembangan perkotaan, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri; aktivitas
profesional, ilmiah dan teknis; konstruksi; pengangkutan; perdagangan; pengelolaan air;
pengelolaan air limbah; pengelolaan dan daur ulang sampah; aktivitas remediasi; aktivitas
ketenagakerjaan; dan penunjang usaha lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung
melalui penyertaan (investasi) ataupun pelepasan (divestasi) modal dalam perusahaan lain.
Selain itu, Perseroan juga bergerak dalam bidang Kawasan Industri, yaitu perusahaan yang
menguasai lahan sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) hektar dalam hamparan yang dijadikan
kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana
penunjang yang dikembangkan dan/atau menguasai lahan, termasuk pengusahaan lahan
Kawasan Industri untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah paling rendah 5 (lima) hektar
dalam satu hamparan.
Selanjutnya Perseroan akan melakukan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan sesuai dengan Penambahan
KBLI.
3
Page 4
3. Struktur Permodalan
Struktur permodalan Perseroan per tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:
Keterangan Saham Nilai Nominal (Rp.)
@Rp.500
Modal Dasar 2.700.000.000 1.350.000.000.000
Modal Disetor 2.679.600.000 1.339.800.000.000
Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang
dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Sharestar Indonesia, per tanggal 31
April 2024 adalah sebagai berikut:
No Komposisi Pemegang Saham Lembar Persentase
Saham
1 PT Kemuning Satiatama 2,165,811,178 80,83%
2 Masyarakat 513,788,822 19,17%
4. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 9 tanggal 5
Oktober 2023, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, susunan pengurus
Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Didik Junaedi Rachbini
/Komisaris Independen
Komisaris Independen : Hadi Cahyadi
Komisaris : Anand Kumar
Komisaris : George Raymond Zage III
Direksi
Presiden Direktur : Ketut Budi Wijaya
Direktur : Maria Clarissa Fernandez Joesoep *)
Direktur : Marshal Martinus Tissadharma
Direktur : Gita Irmasari
*) Meninggal dunia pada tanggal 29 Oktober 2023
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Ringkasan Studi Kelayakan
berdasarkan
Laporan No. 00411/2.0109-05/BS/03/0069/1/V/2024 tanggal 13 Mei 2024
Perseroan telah menunjuk Penilai Publik, Penilai Terdaftar Pasar Modal : Ir. Yohn PS
Napitupulu, M.Sc., MAPPI (Cert.) dengan Klasifikasi Penilai Properti dan Bisnis, bernaung
dalam KJPP Febriman Siregar dan Rekan (“KJPP FSR” atau “Penilai Usaha”) sebagai KJPP
resmi dengan izin usaha dari Menteri Keuangan berdasarkan surat keputusannya No.
4
Page 5
459/KM.1/2020 tanggal 17 September 2020 dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat No. S-838/PM.223/2019 tanggal 31 Juli 2019 dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal (Pendaftaran Ulang) No. STTD.PPB-
41/PM.223/2019 tanggal 31 Juli 2019 sebagai Penilai Properti/Aset dan Bisnis di Pasar Modal
dan bertindak untuk melakukan penilaian secara obyektif tanpa ada benturan kepentingan
dan memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan sebagai Penilai Independen untuk
penyusunan studi kelayakan atas rencana penambahan kegiatan usaha penunjang berupa
Penambahan KBLI oleh Perseroan dengan tanggal pisah batas (cut off date) adalah per 31
Desember 2023.
Maksud dan Tujuan
Mengkaji kelayakan bisnis sehubungan dengan rencana Penambahan KBLI per 31 Desember
2023, untuk memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 (untuk
selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”).
Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Studi Kelayakan ini dibatasi oleh asumsi dan kondisi pembatas sebagai berikut:
1. Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. Penilai Usaha telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
4. Proyeksi keuangan yang digunakan telah disesuaikan dan mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya.
5. Penilai Usaha bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan dan kewajaran
proyeksi keuangan.
6. Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
7. Penilai Usaha bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan dan Kesimpulan Akhir.
8. Penilai Usaha telah memperoleh informasi atas status hukum Obyek Studi Kelayakan dari
Pemberi Tugas.
Pendapat atas Kelayakan Rencana Transaksi
Berdasarkan hasil kajian dan analisa yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang
terkait dalam rangka menentukan kelayakan usaha, KJPP FSR berpendapat bahwa Rencana
Transaksi berupa Penambahan KBLI yang akan dilakukan oleh Perseroan dapat memberikan
kontribusi yang positif dan “LAYAK”.
IV. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha, saat ini Perseroan telah
memiliki sumber daya manusia yang dinilai cukup kompeten untuk menjalankan kegiatan
usaha tersebut.
V. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
5
Page 6
Perseroan berpendapat bahwa Aktivitas Penunjang Angkutan Darat sebagaimana terkandung
dalam KBLI 52215 Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off-Street Parking) dan KBLI
52214 Aktivitas Perparkiran di Badan Jalan (On-Street Parking) merupakan usaha penunjang
yang penting dalam mendukung kegiatan usaha real estat yang saat ini dijalankan oleh
Perseroan.
Kegiatan usaha perparkiran penting bagi Perseroan karena beberapa alasan:
a. Peningkatan Nilai Properti
Memiliki tempat parkir yang luas dan dikelola secara profesional dapat meningkatkan daya
tarik dan nilai properti. Calon penyewa atau pembeli seringkali mempertimbangkan
ketersediaan parkir yang layak saat mengambil keputusan, terutama di perkotaan yang
lahan parkirnya terbatas.
b. Kepuasan Penyewa/Penghuni
Menyediakan tempat parkir yang aman dan nyaman dapat meningkatkan kepuasan dan
retensi penyewa/penghuni. Pelaku bisnis dan penghuni menghargai kemudahan akses
terhadap tempat parkir dan menawarkan tempat parkir yang aman dan nyaman dapat
menjadi nilai jual yang signifikan bagi Perseroan.
c. Arus Pendapatan Tambahan
Fasilitas parkir yang dikelola secara profesional dapat berfungsi sebagai sumber
pendapatan tambahan bagi Perseroan. Perseroan dapat mengenakan biaya untuk tempat
parkir baik secara bulanan untuk penyewa atau tarif per jam atau harian untuk pengunjung.
Hal ini dapat menghasilkan pendapatan yang konsisten untuk Perseroan.
Dengan memperhatikan alasan-alasan di atas, Perseroan yakin bahwa kegiatan usaha
perparkiran memainkan peran penting dalam mendukung keseluruhan daya tarik, kegunaan,
dan kinerja keuangan Perseroan selaku perusahaan yang bergerak di bidang Real Estat dan
Kawasan Industri.
VI. PENJELASAN TENTANG PENGARUH PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PADA
KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Penambahan KBLI ini diproyeksikan memberikan dampak positif bagi kondisi keuangan
Perseroan. Sebagaimana dilampirkan pada bagian Analisis Kelayakan Proyek di dalam
Ringkasan Laporan Penilai KJPP, pengaruh Penambahan KBLI pada kondisi keuangan
Perseroan dapat dilihat pada tabel sebagai berikut:
Net Present Value (NPV) : Rp 7.246.278.237,-
Internal Rate of Return (IRR) : 66,25%
Profitability Index (PI) : 1,85
Payback Period (PBP) : 3 tahun 5 bulan
Break Even Point (BEP) : 43,40%
VII. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Persetujuan atas rencana Penambahan KBLI akan dimohonkan persetujuan pada Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) yang akan diselenggarakan oleh Perseroan
pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 19 Juni 2024
Tempat : Hotel Aryaduta Jakarta
Jl.Prajurit KKO Usman dan Harun No. 44-48, Gambir,
Jakarta Pusat 10110
Pukul : 10.00. WIB - Selesai
6
Page 7
Mata acara RUPST yang akan dimohonkan sehubungan dengan Penambahan KBLI adalah
sebagai berikut:
1. Persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha penunjang Perseroan, termasuk
pembahasan studi kelayakan tentang penambahan kegiatan usaha penunjang Perseroan
serta perubahan dan pernyataan kembali Anggaran Dasar Perseroan.
RUPST Perseroan akan diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan Peraturan OJK yang berlaku sehubungan dengan penyelenggaraan
RUPS.
Sesuai dengan POJK No. 15/POJK.04/2020, usulan dan pelaksanaan persyaratan kehadiran
dan pengambilan keputusan dalam RUPST adalah sebagai berikut:
1. Mata Acara: Persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha penunjang Perseroan,
termasuk pembahasan studi kelayakan tentang penambahan kegiatan usaha penunjang
Perseroan serta perubahan dan pernyataan kembali Anggaran Dasar Perseroan.
a. RUPST Perseroan dapat diselenggarakan apabila RUPST tersebut dihadiri oleh
pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan keputusan adalah sah jika disetujui
oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang hadir dalam RUPST;
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, RUPST
kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPST kedua adalah sah dan berhak
mengambil keputusan jika RUPST dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling
sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah dan keputusan RUPST kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST;
dan
c. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPST kedua sebagaimana dimaksud pada huruf
b tidak tercapai, RUPST ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPST ketiga
adalah sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham
dengan hak suara yang sah di mana kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan
keputusan telah ditetapkan oleh OJK atas permintaan Perseroan.
Jika rencana Penambahan KBLI sebagaimana disebutkan di atas tidak memperoleh
persetujuan dari RUPST, maka rencana tersebut baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas)
bulan setelah pelaksanaan RUPST tersebut.
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi
Perseroan pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat pukul 08.30-17.30 WIB), dengan alamat:
PT Lippo Cikarang Tbk
Easton Commercial Centre
Jl. Gunung Panderman Kav. 05
Lippo Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia
Telp.: (021) 897 2484, (021) 897 2488
Faksimili: (021) 897 2093, (021) 897 2493
website: www.lippo-cikarang.com
email: corsec@lippo-cikarang.com
7
Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar dan Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar
p.2 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
PT Desa Dekalb
p.3
unresolved
person
Hendra Karyadi
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.3
unresolved
person
Aulia Taufani S.H.
· Notaris
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.4
unresolved
person
Ir. Yohn PS Napitupulu
p.4 ×2
unresolved
org
KJPP FSR
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
3029 ms
12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}