Skip to content
Back to announcement

20240513_LPCK_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31638024_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review LPCK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                              KETERBUKAAN INFORMASI

                           KEPADA PEMEGANG SAHAM
                SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
                     PT LIPPO CIKARANG TBK (“PERSEROAN”)

KETERBUKAAN INFORMASI DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN OTORITAS
JASA KEUANGAN (“OJK”) SEBAGAIMANA DIATUR DI DALAM PERATURAN OJK (“POJK”)
NO.17/POJK.4/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA.

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
DAN PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERSEROAN MELAKSANAKAN PENAMBAHAN
KEGIATAN USAHA.




                                   Kegiatan Usaha Utama:
   Bergerak di bidang Real Estat, Kawasan Industri, Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya,
  Hiburan dan Rekreasi serta kegiatan usaha penunjang lainnya, baik secara langsung maupun
    tidak langsung melalui penyertaan (investasi) ataupun pelepasan (divestasi) modal dalam
                                        perusahaan lain.

                Berkedudukan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Indonesia
                                      Kantor Pusat:
                                 Easton Commercial Centre
                              Jl. Gunung Panderman Kav. 05
                         Lippo Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia
                          Telp.: (021) 897 2484, (021) 897 2488
                        Faksimili: (021) 897 2093, (021) 897 2493
                             website: www.lippo-cikarang.com
                            email: corsec@lippo-cikarang.com

DIREKSI, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG
JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH
MELAKUKAN PEMERIKSAAN YANG WAJAR, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG
PENGETAHUAN DAN MENURUT KEYAKINAN TERBAIK MEREKA INFORMASI YANG DIMUAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR SERTA TIDAK TERDAPAT FAKTA-
FAKTA DAN INFORMASI MATERIAL DAN RELEVAN YANG JIKA TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN MENYEBABKAN INFORMASI
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL
KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK,
MANAJER INVESTASI, PENASEHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASEHAT
PROFESIONAL LAINNYA.
            Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Bekasi pada tanggal 13 Mei 2024


                                             1
Page 2
                                       DEFINISI

Hasil Studi Kelayakan       :   Hasil penilaian Studi Kelayakan atas Penambahan KBLI
                                oleh Perseroan yang dilakukan oleh KJPP Febriman
                                Siregar dan Rekan dengan laporan No. 00411/2.0109-
                                05/BS/03/0069/1/V/2024 tanggal 13 Mei 2024.
OJK                         :   Singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga
                                yang independen yang mempunyai fungsi, tugas dan
                                wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
                                penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal,
                                perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan
                                lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana dimaksud
                                dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22
                                November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang
                                merupakan badan pengganti Badan Pengawas Pasar
                                Modal dan Lembaga Keuangan yang mulai berlaku sejak
                                tanggal 1 Januari 2013.
POJK No. 15/POJK.04/2020    :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
                                Nomor 15/POJK.04/2020       tentang Rencana dan
                                Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                                Perusahaan Terbuka.
POJK No. 17/POJK.04/2020    :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
                                Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                                Perubahan Kegiatan Usaha.
Perseroan                   :   Dalam hal ini adalah PT Lippo Cikarang Tbk, berkedudukan
                                di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, suatu perseroan terbatas
                                yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan
                                undang-undang Negara Republik Indonesia.
Penambahan KBLI             :   Penambahan kegiatan usaha penunjang baru di dalam
                                Perseroan, yaitu Aktivitas Penunjang Angkutan Darat
                                sebagaimana terkandung dalam KBLI 52215 Aktivitas
                                Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off-Street Parking) dan
                                KBLI 52214 Aktivitas Perparkiran di Badan Jalan (On-
                                Street Parking).


I.    PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan ini (“Keterbukaan
Informasi”) memuat informasi mengenai Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 yang diwajibkan untuk
memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) berupa penambahan
bidang usaha baru, sebagaimana tersebut di dalam definisi Penambahan KBLI di pembukaan
Keterbukaan Informasi ini, yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 19 Juni
2024.

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan
mengumumkan Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa
Efek Indonesia dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih
lengkap kepada para Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana Penambahan KBLI.
Perseroan juga menyediakan data mengenai Penambahan KBLI kepada pemegang saham
sejak saat Pengumuman RUPS serta dokumen pendukung kepada OJK dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020.

                                         2
Page 3
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham
Perseroan untuk memberikan persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha
penunjang dalam hal ini berupa Penambahan KBLI yang akan diusulkan oleh Perseroan
kepada RUPS.


 II.    URAIAN SINGKAT PERSEROAN

1. Riwayat Singkat Perseroan

PT Lippo Cikarang Tbk (“Perseroan”) adalah sebuah perseroan terbatas berstatus
perusahaan terbuka (public company) yang berkantor pusat di Easton Commercial Centre, Jl.
Gn. Panderman Kav. 05, Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi 17550.

Perseroan didirikan dengan nama PT Desa Dekalb pada tanggal 20 Juli 1987 berdasarkan
Akta No. 43 yang dibuat dihadapan Hendra Karyadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang diubah
dengan Akta No. 63 yang dibuat dihadapan Notaris yang sama pada tanggal 22 April 1988.
Akta pendirian tersebut disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat
Keputusan No. C2-4701.HT.01.01.TH.88 tanggal 30 Mei 1988 telah didaftarkan di Kantor
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No.2117/1988 tanggal 15 September 1988 serta
telah diumumkan dalam Berita Negara No. 94 tanggal 23 November 1990, Tambahan No.
4719/1990. Anggaran Dasar Perseroan telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 49 tanggal 15 Juni
2023 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani S.H., Notaris di Jakarta, mengenai perubahan
Direksi dan Komisaris, Pengangkatan Kembali, dan Alamat Lengkap Perseroan. Perubahan
ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
Surat No. AHU-0125711.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023.

Perseroan mulai beroperasi secara komersial sejak tanggal 20 Mei 1989. Sampai dengan
tanggal Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha Perseroan dan entitas anak adalah di
bidang Real Estat, Kawasan Industri, serta penyediaan sarana penunjang lainnya.

2. Kegiatan Usaha Perseroan

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan
adalah dalam bidang real estat, termasuk namun tidak terbatas pada real estat yang dimiliki
sendiri atau disewa, yaitu meliputi usaha pembangunan, pembelian, penjualan, persewaan
dan pengoperasian real estat seperti tanah, bangunan, apartemen, mal, pusat perbelanjaan,
rumah sakit, gedung pertemuan, perhotelan, pusat sarana olah raga, dan sarana penunjang,
pengembangan perkotaan, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri; aktivitas
profesional, ilmiah dan teknis; konstruksi; pengangkutan; perdagangan; pengelolaan air;
pengelolaan air limbah; pengelolaan dan daur ulang sampah; aktivitas remediasi; aktivitas
ketenagakerjaan; dan penunjang usaha lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung
melalui penyertaan (investasi) ataupun pelepasan (divestasi) modal dalam perusahaan lain.
Selain itu, Perseroan juga bergerak dalam bidang Kawasan Industri, yaitu perusahaan yang
menguasai lahan sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) hektar dalam hamparan yang dijadikan
kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana
penunjang yang dikembangkan dan/atau menguasai lahan, termasuk pengusahaan lahan
Kawasan Industri untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah paling rendah 5 (lima) hektar
dalam satu hamparan.

Selanjutnya Perseroan akan melakukan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan sesuai dengan Penambahan
KBLI.


                                           3
Page 4
    3. Struktur Permodalan

    Struktur permodalan Perseroan per tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah
    sebagai berikut:

               Keterangan                              Saham                Nilai Nominal (Rp.)
                                                      @Rp.500

        Modal Dasar                                         2.700.000.000    1.350.000.000.000
        Modal Disetor                                       2.679.600.000    1.339.800.000.000

    Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang
    dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Sharestar Indonesia, per tanggal 31
    April 2024 adalah sebagai berikut:

         No        Komposisi Pemegang Saham                     Lembar            Persentase
                                                                Saham

          1     PT Kemuning Satiatama                       2,165,811,178             80,83%
          2     Masyarakat                                    513,788,822             19,17%

    4. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

    Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 9 tanggal 5
    Oktober 2023, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, susunan pengurus
    Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

    Dewan Komisaris
    Presiden Komisaris             :       Didik Junaedi Rachbini
    /Komisaris Independen
    Komisaris Independen           :       Hadi Cahyadi
    Komisaris                      :       Anand Kumar
    Komisaris                      :       George Raymond Zage III

    Direksi
    Presiden Direktur              :       Ketut Budi Wijaya
    Direktur                       :       Maria Clarissa Fernandez Joesoep *)
    Direktur                       :       Marshal Martinus Tissadharma
    Direktur                       :       Gita Irmasari
*) Meninggal dunia pada tanggal 29 Oktober 2023


 III.     RINGKASAN LAPORAN PENILAI


                                  Ringkasan Studi Kelayakan
                                         berdasarkan
              Laporan No. 00411/2.0109-05/BS/03/0069/1/V/2024 tanggal 13 Mei 2024

    Perseroan telah menunjuk Penilai Publik, Penilai Terdaftar Pasar Modal : Ir. Yohn PS
    Napitupulu, M.Sc., MAPPI (Cert.) dengan Klasifikasi Penilai Properti dan Bisnis, bernaung
    dalam KJPP Febriman Siregar dan Rekan (“KJPP FSR” atau “Penilai Usaha”) sebagai KJPP
    resmi dengan izin usaha dari Menteri Keuangan berdasarkan surat keputusannya No.
                                                  4
Page 5
459/KM.1/2020 tanggal 17 September 2020 dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat No. S-838/PM.223/2019 tanggal 31 Juli 2019 dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal (Pendaftaran Ulang) No. STTD.PPB-
41/PM.223/2019 tanggal 31 Juli 2019 sebagai Penilai Properti/Aset dan Bisnis di Pasar Modal
dan bertindak untuk melakukan penilaian secara obyektif tanpa ada benturan kepentingan
dan memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan sebagai Penilai Independen untuk
penyusunan studi kelayakan atas rencana penambahan kegiatan usaha penunjang berupa
Penambahan KBLI oleh Perseroan dengan tanggal pisah batas (cut off date) adalah per 31
Desember 2023.

Maksud dan Tujuan
Mengkaji kelayakan bisnis sehubungan dengan rencana Penambahan KBLI per 31 Desember
2023, untuk memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 (untuk
selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”).

Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Studi Kelayakan ini dibatasi oleh asumsi dan kondisi pembatas sebagai berikut:
1. Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. Penilai Usaha telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
   dalam proses penilaian.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
   keakuratannya.
4. Proyeksi keuangan yang digunakan telah disesuaikan dan mencerminkan kewajaran
   proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya.
5. Penilai Usaha bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan dan kewajaran
   proyeksi keuangan.
6. Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
   rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
7. Penilai Usaha bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan dan Kesimpulan Akhir.
8. Penilai Usaha telah memperoleh informasi atas status hukum Obyek Studi Kelayakan dari
   Pemberi Tugas.

Pendapat atas Kelayakan Rencana Transaksi
Berdasarkan hasil kajian dan analisa yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang
terkait dalam rangka menentukan kelayakan usaha, KJPP FSR berpendapat bahwa Rencana
Transaksi berupa Penambahan KBLI yang akan dilakukan oleh Perseroan dapat memberikan
kontribusi yang positif dan “LAYAK”.



 IV.     KETERSEDIAAN TENAGA AHLI               SEHUBUNGAN         DENGAN      RENCANA
         PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA


Sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha, saat ini Perseroan telah
memiliki sumber daya manusia yang dinilai cukup kompeten untuk menjalankan kegiatan
usaha tersebut.


 V.      PENJELASAN,  PERTIMBANGAN                DAN      ALASAN       DILAKUKANNYA
         PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA


                                            5
Page 6
Perseroan berpendapat bahwa Aktivitas Penunjang Angkutan Darat sebagaimana terkandung
dalam KBLI 52215 Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off-Street Parking) dan KBLI
52214 Aktivitas Perparkiran di Badan Jalan (On-Street Parking) merupakan usaha penunjang
yang penting dalam mendukung kegiatan usaha real estat yang saat ini dijalankan oleh
Perseroan.
Kegiatan usaha perparkiran penting bagi Perseroan karena beberapa alasan:
a. Peningkatan Nilai Properti
   Memiliki tempat parkir yang luas dan dikelola secara profesional dapat meningkatkan daya
   tarik dan nilai properti. Calon penyewa atau pembeli seringkali mempertimbangkan
   ketersediaan parkir yang layak saat mengambil keputusan, terutama di perkotaan yang
   lahan parkirnya terbatas.
b. Kepuasan Penyewa/Penghuni
   Menyediakan tempat parkir yang aman dan nyaman dapat meningkatkan kepuasan dan
   retensi penyewa/penghuni. Pelaku bisnis dan penghuni menghargai kemudahan akses
   terhadap tempat parkir dan menawarkan tempat parkir yang aman dan nyaman dapat
   menjadi nilai jual yang signifikan bagi Perseroan.
c. Arus Pendapatan Tambahan
   Fasilitas parkir yang dikelola secara profesional dapat berfungsi sebagai sumber
   pendapatan tambahan bagi Perseroan. Perseroan dapat mengenakan biaya untuk tempat
   parkir baik secara bulanan untuk penyewa atau tarif per jam atau harian untuk pengunjung.
   Hal ini dapat menghasilkan pendapatan yang konsisten untuk Perseroan.
Dengan memperhatikan alasan-alasan di atas, Perseroan yakin bahwa kegiatan usaha
perparkiran memainkan peran penting dalam mendukung keseluruhan daya tarik, kegunaan,
dan kinerja keuangan Perseroan selaku perusahaan yang bergerak di bidang Real Estat dan
Kawasan Industri.

 VI.    PENJELASAN TENTANG PENGARUH PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PADA
        KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Penambahan KBLI ini diproyeksikan memberikan dampak positif bagi kondisi keuangan
Perseroan. Sebagaimana dilampirkan pada bagian Analisis Kelayakan Proyek di dalam
Ringkasan Laporan Penilai KJPP, pengaruh Penambahan KBLI pada kondisi keuangan
Perseroan dapat dilihat pada tabel sebagai berikut:
           Net Present Value (NPV)              : Rp 7.246.278.237,-
           Internal Rate of Return (IRR)        : 66,25%
           Profitability Index (PI)             : 1,85
           Payback Period (PBP)                 : 3 tahun 5 bulan
           Break Even Point (BEP)               : 43,40%


 VII.   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM


Persetujuan atas rencana Penambahan KBLI akan dimohonkan persetujuan pada Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) yang akan diselenggarakan oleh Perseroan
pada:
Hari/Tanggal            :    Rabu, 19 Juni 2024
Tempat                  :    Hotel Aryaduta Jakarta
                             Jl.Prajurit KKO Usman dan Harun No. 44-48, Gambir,
                             Jakarta Pusat 10110
 Pukul                  :    10.00. WIB - Selesai
                                           6
Page 7
Mata acara RUPST yang akan dimohonkan sehubungan dengan Penambahan KBLI adalah
sebagai berikut:

1. Persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha penunjang Perseroan, termasuk
   pembahasan studi kelayakan tentang penambahan kegiatan usaha penunjang Perseroan
   serta perubahan dan pernyataan kembali Anggaran Dasar Perseroan.

RUPST Perseroan akan diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan Peraturan OJK yang berlaku sehubungan dengan penyelenggaraan
RUPS.

Sesuai dengan POJK No. 15/POJK.04/2020, usulan dan pelaksanaan persyaratan kehadiran
dan pengambilan keputusan dalam RUPST adalah sebagai berikut:
1. Mata Acara: Persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha penunjang Perseroan,
   termasuk pembahasan studi kelayakan tentang penambahan kegiatan usaha penunjang
   Perseroan serta perubahan dan pernyataan kembali Anggaran Dasar Perseroan.
    a. RUPST Perseroan dapat diselenggarakan apabila RUPST tersebut dihadiri oleh
       pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
       seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan keputusan adalah sah jika disetujui
       oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
       yang hadir dalam RUPST;
    b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, RUPST
         kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPST kedua adalah sah dan berhak
         mengambil keputusan jika RUPST dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling
         sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
         sah dan keputusan RUPST kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per
         dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST;
         dan
    c.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPST kedua sebagaimana dimaksud pada huruf
         b tidak tercapai, RUPST ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPST ketiga
         adalah sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham
         dengan hak suara yang sah di mana kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan
         keputusan telah ditetapkan oleh OJK atas permintaan Perseroan.

Jika rencana Penambahan KBLI sebagaimana disebutkan di atas tidak memperoleh
persetujuan dari RUPST, maka rencana tersebut baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas)
bulan setelah pelaksanaan RUPST tersebut.


 VIII.   INFORMASI TAMBAHAN

Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi
Perseroan pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat pukul 08.30-17.30 WIB), dengan alamat:

                                  PT Lippo Cikarang Tbk
                                 Easton Commercial Centre
                              Jl. Gunung Panderman Kav. 05
                         Lippo Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia
                          Telp.: (021) 897 2484, (021) 897 2488
                         Faksimili: (021) 897 2093, (021) 897 2493
                             website: www.lippo-cikarang.com
                            email: corsec@lippo-cikarang.com


                                            7

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.45 MB
Published13 May 2024
Pages7
Characters21,284
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org LIPPO CIKARANG TBK p.1 ×14
linked org PT Kemuning Satiatama p.4
linked person Didik Junaedi Rachbini p.4
linked person Hadi Cahyadi p.4
linked person Anand Kumar p.4
linked person George Raymond Zage III p.4
linked person Ketut Budi Wijaya p.4
linked person Marshal Martinus Tissadharma p.4
linked person Gita Irmasari p.4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org KJPP Febriman Siregar dan Rekan p.2 ×2
unresolved org KJPP Febriman Siregar p.2 ×2
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT Desa Dekalb p.3
unresolved person Hendra Karyadi · Notaris p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.3
unresolved person Aulia Taufani S.H. · Notaris p.3 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org PT Sharestar Indonesia p.4
unresolved person Ir. Yohn PS Napitupulu p.4 ×2
unresolved org KJPP FSR p.4 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 3029 ms 12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result