Back to announcement
20240513_TPIA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31638085_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed TPIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK
Berkedudukan di Jakarta
(“Perseroan”)
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Direksi Perseroan dengan ini
memberitahukan kepada para Pemegang Saham bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (“Rapat”), yaitu:
A. Pada:
Hari / Tanggal : Rabu/ 8 Mei 2024
Pukul : 14.16 – 16.04 WIB
Tempat : Wisma Barito Pacific, Tower B, Lantai M
Jalan Letnan Jenderal S. Parman Kaveling 62-63, Jakarta 11410
Mata Acara Rapat : 1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris, serta pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023.
2. Penetapan gaji/honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan untuk tahun buku 2024.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
tahun buku 2024.
4. Perubahan penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2021.
5. Pembahasan studi kelayakan atas rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan.
6. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
7. Persetujuan pemisahan unit usaha pelabuhan, dermaga dan fasilitas penyimpanan
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (1) huruf b UUPT.
8. Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan.
9. Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas III
Tahun 2021 dan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun
2023.
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat:
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris : Djoko Suyanto
(merangkap Komisaris Independen)
Wakil Presiden Komisaris : Tan Ek Kia*
(merangkap Komisaris Independen dan Ketua Komite Audit)
Komisaris : Agus Salim Pangestu*
Komisaris : Lim Chong Thian*
Komisaris : Thammasak Sethaudom*
Komisaris : Tanawong Areeratchakul*
Komisaris : Chatri Eamsobhana*
Komisaris : Bandhit Thamprajamchit*
1
Page 2
Komisaris : Erry Riyana Hardjapamekas
(merangkap Komisaris Independen)
Komisaris : Rudy Suparman*
Komisaris : Diana Arsiyanti*
DIREKSI
Presiden Direktur : Erwin Ciputra*
Wakil Presiden Direktur : Pholavit Thiebpattama
Wakil Presiden Direktur : Baritono Prajogo Pangestu*
Direktur : Andre Khor Kah Hin*
Direktur : Prapote Stianpapong*
Direktur : Fransiskus Ruly Aryawan
Direktur : Suryandi
Direktur : Sarayuth Vorapruekjaru
Direktur : Petch Niyomsen
Direktur : Anawat Chansaksoong*
Direktur : Suwit Wiwattanawanich*
Direktur : Phuping Taweesarp
Direktur : Boedijono Hadipoespito
Direktur : Edi Riva’i
Direktur : Raymond Budhin
*) hadir secara online melalui video telekonferensi
B. Rapat tersebut telah dihadiri oleh 82.827.506.602 saham yang memiliki hak suara yang sah atau 95,742% dari seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
C. Dalam Rapat tersebut, Pemegang Saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat dan tidak ada Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
D. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai
maka dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara menghitung jumlah saham yang tidak setuju, abstain maupun
yang setuju.
E.
Mata Acara Pertama : tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat.
Mata Acara Kedua : tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat.
Mata Acara Ketiga : tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat.
Mata Acara Keempat : tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat.
Mata Acara Kelima : tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat.
Mata Acara Keenam : tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat.
Mata Acara Ketujuh : tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat.
Mata Acara Kedelapan : tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat.
Mata Acara Kesembilan : hanya pelaporan.
F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak
tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara menghitung jumlah saham yang tidak setuju, abstain
maupun yang setuju.
2
Page 3
G. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara:
MATA ACARA PERTAMA:
Setuju Abstain Tidak Setuju
82.755.724.930 suara atau 71.593.372 suara atau 188.300 suara atau 0,00022734%
99,91333595% dari seluruh saham 0,08643671% dari seluruh saham dari seluruh saham dengan hak
dengan hak suara yang hadir dalam dengan hak suara yang hadir dalam suara yang hadir dalam Rapat.
Rapat. Rapat.
Keputusan Mata Acara Pertama adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2023 yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023, termasuk Laporan Direksi dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris untuk tahun buku 2023.
2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2023 yang telah diaudit oleh kantor
Akuntan Publik “IMELDA & REKAN” dengan pendapat “Wajar Dalam Semua Hal Yang Material” sebagaimana
ternyata dari laporannya No. 00094/2.1265/AU.1/04/1766-2/1/III/2024 tertanggal 26 Maret 2024.
3. Menyetujui memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (“Volledig Acquit et de
Charge”) kepada segenap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
kepengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2023, sejauh tindakan
tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan tersebut, kecuali perbuatan
penipuan, penggelapan dan tindak pidana lainnya.
MATA ACARA KEDUA:
Setuju Abstain Tidak Setuju
82.750.366.078 suara atau 71.593.372 suara atau 5.547.152 suara atau 0,00669723%
99,90686606% dari seluruh saham 0,08643671% dari seluruh saham dari seluruh saham dengan hak
dengan hak suara yang hadir dalam dengan hak suara yang hadir dalam suara yang hadir dalam Rapat.
Rapat. Rapat.
Keputusan Mata Acara Kedua adalah sebagai berikut:
1. Menetapkan gaji/honorarium dan tunjangan lainnya bagi segenap anggota Dewan Komisaris Perseroan
termasuk Komisaris Independen yang secara keseluruhan setelah dipotong pajak penghasilan tidak melebihi
jumlah USD1.500.000 (satu juta lima ratus ribu Dolar Amerika Serikat) per tahun terhitung sejak ditutupnya
Rapat ini dan selanjutnya Rapat melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menentukan besarnya gaji/honorarium dan tunjangan lainnya bagi masing-masing anggota Dewan
Komisaris.
2. Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya
gaji/honorarium dan tunjangan lainnya bagi setiap anggota Direksi Perseroan.
MATA ACARA KETIGA:
Setuju Abstain Tidak Setuju
82.747.505.445 suara atau 71.593.372 suara atau 0,08643671 8.407.785 suara atau 0,01015096%
99,90341233% dari seluruh saham % dari seluruh saham dengan hak dari seluruh saham dengan hak
dengan hak suara yang hadir dalam suara yang hadir dalam Rapat. suara yang hadir dalam Rapat.
Rapat.
3
Page 4
Keputusan Mata Acara Ketiga adalah sebagai berikut:
1. Melimpahkan kewenangan dan kuasa atas penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 kepada Dewan Komisaris dengan kriteria bahwa
Kantor Akuntan Publik yang nantinya akan ditunjuk harus tercatat dan terdaftar di Kementrian Keuangan
dan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.
2. Menyetujui memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium dan
persyaratan penunjukan lainnya yang wajar bagi Kantor Akuntan Publik tersebut dan untuk menunjuk
Akuntan Pengganti dari Kantor Akuntan Publik yang sama apabila karena sebab apapun Akuntan Publik
tersebut tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan.
MATA ACARA KEEMPAT:
Setuju Abstain Tidak Setuju
82.755.579.209 suara atau 71.594.372 suara atau 0,08643792 333.021 suara atau 0,00040207%
99,91316002% dari seluruh saham % dari seluruh saham dengan hak dari seluruh saham dengan hak
dengan hak suara yang hadir dalam suara yang hadir dalam Rapat. suara yang hadir dalam Rapat.
Rapat.
Keputusan Mata Acara Keempat adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2021 yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas
Induk, yang seluruhnya berjumlah US$152.121.187 (seratus lima puluh dua juta seratus dua puluh satu ribu
seratus delapan puluh tujuh Dolar Amerika Serikat), sebagai berikut:
a) Sebesar US$3.000.000 (tiga juta Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan kurang lebih 2% (dua
persen) dari laba bersih tahun buku 2021 yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk untuk
disisihkan sebagai cadangan, sesuai dengan Pasal 70 ayat (1) UUPT;
b) Sebesar US$76.000.000 (tujuh puluh enam juta Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan kurang lebih
50% (lima puluh persen) dari laba bersih tahun buku 2021 yang dapat diatribusikan kepada Pemilik
Entitas Induk akan diberikan sebagai dividen tunai kepada Pemegang Saham Perseroan dan akan
diperhitungkan dengan dividen interim sebesar US$65.000.000 (enam puluh lima juta Dolar Amerika
Serikat) yang telah dibayarkan kepada Pemegang Saham pada tanggal 16 Juli 2021. Sehingga sisa
pembayaran dividen tunai akan menjadi US$11.000.000 (sebelas juta Dolar Amerika Serikat) atau senilai
US$0,000508603 (nol koma nol nol nol lima nol delapan enam nol tiga Dolar Amerika Serikat) per
saham akan dibayarkan kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 28 April 2022 (recording date) pukul 16.00 WIB;
c) Sebesar US$30.000.000 (tiga puluh juta Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan kurang lebih 19,72%
(sembilan belas koma tujuh puluh dua persen) dari laba bersih tahun buku 2021 yang dapat
diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk akan diberikan sebagai tambahan dividen tunai kepada
Pemegang Saham Perseroan atau senilai US$0,000346775 (nol koma nol nol nol tiga empat enam tujuh
tujuh lima Dolar Amerika Serikat) per saham telah dibayarkan kepada Pemegang Saham Perseroan pada
tanggal 21 Juni 2023, yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 30
Mei 2023 (recording date) pukul 16.00 WIB;
d) Sebesar US$30.000.000 (tiga puluh juta Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan kurang lebih 19,72%
(sembilan belas koma tujuh dua persen) dari laba bersih tahun buku 2021 yang dapat diatribusikan
kepada Pemilik Entitas Induk akan diberikan sebagai tambahan dividen tunai kepada Pemegang Saham
Perseroan atau senilai US$0,000346775 (nol koma nol nol nol tiga empat enam tujuh tujuh lima Dolar
Amerika Serikat) per saham akan dibayarkan kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 5 April 2024 (recording date) pukul
4
Page 5
16.00 WIB; dan
e) Sisanya sebesar US$13.121.187 (tiga belas juta seratus dua puluh satu ribu seratus delapan puluh tujuh
Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan kurang lebih 8,63% (delapan koma enam tiga persen) dari
laba bersih tahun buku 2021 yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk dicatat sebagai laba
yang ditahan untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang penuh kepada Direksi Perseroan untuk menentukan jadwal
dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tunai tersebut serta mengumumkannya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MATA ACARA KELIMA:
Mata acara Rapat ini berupa pemaparan hasil studi kelayakan, sehingga tidak dilakukan pengambilan keputusan.
MATA ACARA KEENAM:
Setuju Abstain Tidak Setuju
82.755.724.930 suara atau 71.594.372 suara atau 187.300 suara atau 0,00022613%
99,91333595% dari seluruh saham 0,08643792% dari seluruh saham dari seluruh saham dengan hak
dengan hak suara yang hadir dalam dengan hak suara yang hadir dalam suara yang hadir dalam Rapat.
Rapat. Rapat.
Keputusan Mata Acara Keenam adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf B Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan
usulan yang telah dibagikan kepada Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham.
2. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan
Rapat ini, termasuk untuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
termasuk ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf B Anggaran Dasar Perseroan dalam Akta Notaris dan mengajukan
permohonan persetujuan atau pemberitahuan atas pernyataan kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, serta melakukan
segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut.
MATA ACARA KETUJUH:
Setuju Abstain Tidak Setuju
82.755.725.930 suara atau 71.593.372 suara atau 187.300 suara atau 0,00022613%
99,91333716% dari seluruh saham 0,08643671% dari seluruh saham dari seluruh saham dengan hak
dengan hak suara yang hadir dalam dengan hak suara yang hadir dalam suara yang hadir dalam Rapat.
Rapat. Rapat.
Keputusan Mata Acara Ketujuh adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui pemisahan unit usaha pelabuhan, dermaga dan fasilitas penyimpanan Perseroan dengan
memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada Pasal 135 ayat (1) huruf
b dan ayat (3) UUPT dan/atau Peraturan Menteri Keuangan No. 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan
Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau
Pengambilalihan Usaha sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No.
56/PMK.010/2021 dengan melakukan pemisahan aktiva dan pasiva kepada PT Chandra Pelabuhan
Nusantara serta pelaksanaan seluruh akibat yang timbul dari pemisahan tersebut.
2. Menyetujui rancangan pemisahan berikut seluruh perubahan atau tambahannya yang telah dipersiapkan
dan diterbitkan/diumumkan oleh Perseroan.
5
Page 6
3. Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menetapkan, menyetujui
serta menandatangani akta pemisahan berikut seluruh perubahan atau tambahannya (jika ada) serta
dokumen-dokumen terkait lainnya, termasuk menetapkan waktu pelaksanaan penandatanganan akta
pemisahan serta dokumen-dokumen terkait lainnya tersebut.
4. Menyetujui pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) oleh Perseroan dalam rangka pemenuhan
ketentuan Pasal 62 UUPT, berdasarkan tata cara dan metode sesuai dengan perundang-undangan yang
berlaku dan memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menentukan prosedur dan tata cara
serta syarat dan ketentuan pembelian kembali saham Perseroan dari Pemegang Saham Perseroan yang
tidak menyetujui rencana pemisahan dan yang telah menyatakan kehendaknya untuk menjual saham
miliknya dalam Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada
Direksi Perseroan untuk melakukan penundaan atau pembatalan rencana pemisahan dalam hal terjadi
keadaan yang merugikan Perseroan.
6. Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada
Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan rencana
pemisahan, termasuk namun tidak terbatas pada melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan
dan/atau disyaratkan guna melaksanakan dan menyelesaikan hal-hal tersebut di atas serta guna mencapai
maksud dan tujuan dari keputusan-keputusan yang diambil oleh Pemegang Saham Perseroan berdasarkan
dan sebagaimana yang tercantum dalam keputusan Rapat, termasuk tindakan-tindakan yang dikuasakan
kepada Direksi dan menyelesaikan segala sesuatu yang berkaitan dengan setiap atau seluruh hal tersebut,
termasuk, namun tidak terbatas pada, menghadap atau hadir di hadapan Notaris, kementerian, badan
pemerintahan atau atau pihak lain; memberikan, mendapatkan dan/atau menerima keterangan dan/atau
dokumen apapun; maupun membuat, menyebabkan dibuatnya, memberi paraf pada dan/atau
menandatangani dokumen apapun, termasuk amandemen, perubahan, variasi dan tambahan apapun atas
dokumen-dokumen tersebut.
7. Menyetujui segala tindakan yang akan diambil oleh Direksi Perseroan sehubungan dengan
penandatanganan, penyampaian, dan pelaksanaan oleh Perseroan atas segala hal, keputusan, akta,
dokumen, dan pengungkapan (baik yang dibuat di bawah tangan atau di hadapan Notaris), untuk
pelaksanaan rencana pemisahan, termasuk untuk memperoleh seluruh persetujuan yang dipersyaratkan
dan untuk pelaporan kepada instansi yang berwenang di Indonesia.
MATA ACARA KEDELAPAN:
Setuju Abstain Tidak Setuju
82.675.379.531 suara atau 76.953.224 suara atau 75.173.847 suara atau
99,81633267% dari seluruh saham 0,09290781% dari seluruh saham 0,09075952% dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam dengan hak suara yang hadir dalam dengan hak suara yang hadir dalam
Rapat. Rapat. Rapat.
Keputusan Mata Acara Kedelapan adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan yang baru,
sehingga terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan yang
akan diadakan pada tahun 2027, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai
berikut:
Direksi:
− Presiden Direktur : Bapak Erwin Ciputra
− Wakil Presiden Direktur : Bapak Pholavit Thiebpattama
6
Page 7
− Wakil Presiden Direktur : Bapak Baritono Prajogo Pangestu
− Direktur : Bapak Andre Khor Kah Hin
− Direktur : Bapak Prapote Stianpapong
− Direktur : Bapak Fransiskus Ruly Aryawan
− Direktur : Bapak Suryandi
− Direktur : Bapak Sarayuth Vorapruekjaru
− Direktur : Bapak Petch Niyomsen
− Direktur : Bapak Anawat Chansaksoong
− Direktur : Bapak Suwit Wiwattanawanich
− Direktur : Bapak Phuping Taweesarp
− Direktur : Bapak Boedijono Hadipoespito
− Direktur : Bapak Edi Riva’i
− Direktur : Bapak Raymond Budhin
Dewan Komisaris:
− Presiden Komisaris : Bapak Djoko Suyanto
(merangkap Komisaris Independen)
− Wakil Presiden Komisaris : Bapak Tan Ek Kia
(merangkap Komisaris Independen & Ketua Komite Audit)
− Komisaris : Bapak Ho Hon Cheong
(merangkap Komisaris Independen)
− Komisaris : Bapak Agus Salim Pangestu
− Komisaris : Bapak Lim Chong Thian
− Komisaris : Bapak Mongkol Hengrojanasophon
− Komisaris : Ibu Chantanida Sarigaphuti
− Komisaris : Bapak Sakchai Patiparnpreechavud
− Komisaris : Bapak Bandhit Thamprajamchit
− Komisaris : Bapak Santi Wasanasiri
2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
menandatangani akta Pernyataan Keputusan Rapat tentang perubahan susunan pengurus Perseroan
tersebut di hadapan Notaris dan untuk selanjutnya memberitahukannya kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dan mendaftarkannya dalam Daftar Perusahaan, serta melakukan segala
tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
MATA ACARA KESEMBILAN:
Mata acara Rapat ini hanya bersifat laporan, sehingga tidak dilakukan pengambilan keputusan.
Jakarta, 13 Mei 2024
PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK
DIREKSI
7
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 8 May 2024 · 14:16–16:04 |
| Present | 82,827,506,602 (95.74%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
82,755,724,930
99.91%
Against
188,300
0.00%
Abstain
71,593,372
0.09%
Agenda 2
approved
For
82,750,366,078
99.91%
Against
5,547,152
0.01%
Abstain
71,593,372
0.09%
Agenda 3
approved
For
82,747,505,445
99.90%
Against
8,407,785
0.01%
Abstain
71,593,372
0.09%
Agenda 4
approved
For
82,755,579,209
99.91%
Against
333,021
0.00%
Abstain
71,594,372
0.09%
Agenda 5
approved
For
82,755,724,930
99.91%
Against
187,300
0.00%
Abstain
71,594,372
0.09%
Agenda 6
approved
For
82,755,725,930
99.91%
Against
187,300
0.00%
Abstain
71,593,372
0.09%
Agenda 7
approved
For
82,675,379,531
99.82%
Against
75,173,847
0.09%
Abstain
76,953,224
0.09%
Names mentioned 35 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
IMELDA & REKAN
p.3
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.5 ×2
unresolved
org
PT Chandra Pelabuhan Nusantara
p.5
unresolved
person
Pholavit Thiebpattama
p.6
unresolved
person
Prapote Stianpapong
p.7
unresolved
person
Suryandi
p.7
unresolved
person
Sarayuth Vorapruekjaru
p.7
unresolved
person
Petch Niyomsen
p.7
unresolved
person
Anawat Chansaksoong
p.7
unresolved
person
Suwit Wiwattanawanich
p.7
unresolved
person
Phuping Taweesarp
p.7
unresolved
person
Boedijono Hadipoespito
p.7
unresolved
person
Raymond Budhin
p.7
unresolved
person
Ho Hon Cheong
p.7
unresolved
person
Mongkol Hengrojanasophon
p.7
unresolved
person
Chantanida Sarigaphuti
p.7
unresolved
person
Sakchai Patiparnpreechavud
p.7
unresolved
person
Bandhit Thamprajamchit
p.7
unresolved
person
Santi Wasanasiri
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1022 ms
12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.08643671',
'pct_against': '0.00022734',
'pct_for': '99.91333595',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Tugas '
'Pengawasan Dewan Komisaris, serta pengesahan Laporan '
'Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023. 2. Penetapan '
'gaji/honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota '
'Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku '
'2024. 3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk '
'mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2024. '
'4. Perubahan penetapan pengg',
'votes_abstain': '71593372',
'votes_against': '188300',
'votes_for': '82755724930'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.08643671',
'pct_against': '0.00669723',
'pct_for': '99.90686606',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_abstain': '71593372',
'votes_against': '5547152',
'votes_for': '82750366078'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.08643671',
'pct_against': '0.01015096',
'pct_for': '99.90341233',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'votes_abstain': '71593372',
'votes_against': '8407785',
'votes_for': '82747505445'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.08643792',
'pct_against': '0.00040207',
'pct_for': '99.91316002',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 4,
'votes_abstain': '71594372',
'votes_against': '333021',
'votes_for': '82755579209'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.08643792',
'pct_against': '0.00022613',
'pct_for': '99.91333595',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'MATA ACARA KEENAM: Setuju 82.755.724.930 '
'suara atau 71.594.372 suara atau 187.300 '
'suara atau 0,00022613% 99,91333595% dari '
'seluruh saham 0,08643792% dari seluruh saham '
'dari seluruh saham dengan hak dengan hak '
'suara yang hadir dalam dengan hak suara yang '
'hadir dalam suara yang hadir dalam Rapat. '
'Rapat. Rapat. Keputusan',
'seq': 5,
'votes_abstain': '71594372',
'votes_against': '187300',
'votes_for': '82755724930'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.08643671',
'pct_against': '0.00022613',
'pct_for': '99.91333716',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Rapat ini, termasuk untuk menyusun dan '
'menyatakan kembali seluruh ketentuan Anggaran '
'Dasar Perseroan termasuk ketentuan Pasal 3 '
'ayat 2 huruf B Anggaran Dasar Perseroan dalam '
'Akta Notaris dan mengajukan permohonan '
'persetujuan atau pemberitahuan atas '
'pernyataan kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran '
'Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum '
'dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, '
'serta melakukan segala tindakan yang '
'diperlukan sehubungan dengan hal tersebut. '
'MATA ACARA KETUJUH: Setuju 82.755.725.930 '
'suara atau 71.593.372 suara atau 187.300 '
'suara atau 0,00022613% 99,91333716% dari '
'seluruh saham 0,08643671% dari seluruh saham '
'dari seluruh saham dengan hak dengan hak '
'suara yang hadir dalam dengan hak suara yang '
'hadir dalam suara yang hadir dalam Rapat. '
'Rapat. Rapat. Keputusan',
'seq': 6,
'votes_abstain': '71593372',
'votes_against': '187300',
'votes_for': '82755725930'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.09290781',
'pct_against': '0.09075952',
'pct_for': '99.81633267',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ham Perseroan berdasarkan dan sebagaimana '
'yang tercantum dalam keputusan Rapat, '
'termasuk tindakan-tindakan yang dikuasakan '
'kepada Direksi dan menyelesaikan segala '
'sesuatu yang berkaitan dengan setiap atau '
'seluruh hal tersebut, termasuk, namun tidak '
'terbatas pada, menghadap atau hadir di '
'hadapan Notaris, kementerian, badan '
'pemerintahan atau atau pihak lain; '
'memberikan, mendapatkan dan/atau menerima '
'keterangan dan/atau dokumen apapun; maupun '
'membuat, menyebabkan dibuatnya, memberi paraf '
'pada dan/atau menandatangani dokumen apapun, '
'termasuk amandemen, perubahan, variasi dan '
'tambahan apapun atas dokumen-dokumen '
'tersebut. 7. Menyetujui segala tindakan yang '
'akan diambil oleh Direksi Perseroan '
'sehubungan dengan penandatanganan, '
'penyampaian, dan pelaksanaan oleh Perseroan '
'atas segala hal, keputusan, akta, dokumen, '
'dan pengungkapan (baik yang dibuat di bawah '
'tangan atau di hadapan Notaris), untuk '
'pelaksanaan rencana pemisahan, termasuk untuk '
'memperoleh seluruh persetujuan yang '
'dipersyaratkan dan untuk pelaporan kepada '
'instansi yang berwenang di Indonesia. MATA '
'ACARA KEDELAPAN: Setuju 82.675.379.531 suara '
'atau 76.953.224 suara atau 75.173.847 suara '
'atau 99,81633267% dari seluruh saham '
'0,09290781% dari seluruh saham 0,09075952% '
'dari seluruh saham dengan hak suara yang '
'hadir dalam dengan hak suara yang hadir dalam '
'dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. '
'Rapat. Keputusan',
'seq': 7,
'votes_abstain': '76953224',
'votes_against': '75173847',
'votes_for': '82675379531'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-05-08',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '95.742',
'record_date': '2022-04-28',
'shares_present': '82827506602',
'time_end': '16:04:00',
'time_start': '14:16:00',
'venue': 'Wisma Barito Pacific, Tower B, Lantai M Jalan Letnan Jenderal S. '
'Parman Kaveling 62-63, Jakarta 11410'}