Skip to content
Back to announcement

20240513_TPIA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31638085_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed TPIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                           PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK
                                              Berkedudukan di Jakarta
                                                   (“Perseroan”)

                                                  PENGUMUMAN

                                            RINGKASAN RISALAH
                                   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Direksi Perseroan dengan ini
memberitahukan kepada para Pemegang Saham bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (“Rapat”), yaitu:

A.   Pada:
     Hari / Tanggal           : Rabu/ 8 Mei 2024
     Pukul                    : 14.16 – 16.04 WIB
     Tempat                   : Wisma Barito Pacific, Tower B, Lantai M
                                Jalan Letnan Jenderal S. Parman Kaveling 62-63, Jakarta 11410
     Mata Acara Rapat         : 1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
                                    Komisaris, serta pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023.
                                 2. Penetapan gaji/honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan
                                    Direksi Perseroan untuk tahun buku 2024.
                                 3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
                                    tahun buku 2024.
                                 4. Perubahan penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2021.
                                 5. Pembahasan studi kelayakan atas rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan.
                                 6. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
                                 7. Persetujuan pemisahan unit usaha pelabuhan, dermaga dan fasilitas penyimpanan
                                    Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (1) huruf b UUPT.
                                 8. Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan.
                                 9. Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas III
                                    Tahun 2021 dan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun
                                    2023.

     Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat:

     DEWAN KOMISARIS
     Presiden Komisaris                                            :     Djoko Suyanto
     (merangkap Komisaris Independen)
     Wakil Presiden Komisaris                                      :     Tan Ek Kia*
     (merangkap Komisaris Independen dan Ketua Komite Audit)
     Komisaris                                                     :     Agus Salim Pangestu*
     Komisaris                                                     :     Lim Chong Thian*
     Komisaris                                                     :     Thammasak Sethaudom*
     Komisaris                                                     :     Tanawong Areeratchakul*
     Komisaris                                                     :     Chatri Eamsobhana*
     Komisaris                                                     :     Bandhit Thamprajamchit*




                                                                                                                     1
Page 2
     Komisaris                                                                      :   Erry Riyana Hardjapamekas
     (merangkap Komisaris Independen)
     Komisaris                                                                      :    Rudy Suparman*
     Komisaris                                                                      :    Diana Arsiyanti*

     DIREKSI
     Presiden Direktur                                                              :    Erwin Ciputra*
     Wakil Presiden Direktur                                                        :    Pholavit Thiebpattama
     Wakil Presiden Direktur                                                        :    Baritono Prajogo Pangestu*
     Direktur                                                                       :    Andre Khor Kah Hin*
     Direktur                                                                       :    Prapote Stianpapong*
     Direktur                                                                       :    Fransiskus Ruly Aryawan
     Direktur                                                                       :    Suryandi
     Direktur                                                                       :    Sarayuth Vorapruekjaru
     Direktur                                                                       :    Petch Niyomsen
     Direktur                                                                       :    Anawat Chansaksoong*
     Direktur                                                                       :    Suwit Wiwattanawanich*
     Direktur                                                                       :    Phuping Taweesarp
     Direktur                                                                       :    Boedijono Hadipoespito
     Direktur                                                                       :    Edi Riva’i
     Direktur                                                                       :    Raymond Budhin
     *) hadir secara online melalui video telekonferensi


B.   Rapat tersebut telah dihadiri oleh 82.827.506.602 saham yang memiliki hak suara yang sah atau 95,742% dari seluruh
     saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

C.   Dalam Rapat tersebut, Pemegang Saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
     dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat dan tidak ada Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang
     mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.

D.   Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
     Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai
     maka dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara menghitung jumlah saham yang tidak setuju, abstain maupun
     yang setuju.

E.
          Mata Acara Pertama                               :   tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat.
          Mata Acara Kedua                                 :   tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat.
          Mata Acara Ketiga                                :   tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat.
          Mata Acara Keempat                               :   tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat.
          Mata Acara Kelima                                :   tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat.
          Mata Acara Keenam                                :   tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat.
          Mata Acara Ketujuh                               :   tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat.
          Mata Acara Kedelapan                             :   tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat.
          Mata Acara Kesembilan                            :   hanya pelaporan.

F.   Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
     Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak
     tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara menghitung jumlah saham yang tidak setuju, abstain
     maupun yang setuju.




                                                                                                                      2
Page 3
G.    Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara:

     MATA ACARA PERTAMA:

                         Setuju                             Abstain                            Tidak Setuju
          82.755.724.930       suara   atau    71.593.372       suara       atau   188.300 suara atau 0,00022734%
          99,91333595% dari seluruh saham      0,08643671% dari seluruh saham      dari seluruh saham dengan hak
          dengan hak suara yang hadir dalam    dengan hak suara yang hadir dalam   suara yang hadir dalam Rapat.
          Rapat.                               Rapat.

     Keputusan Mata Acara Pertama adalah sebagai berikut:

     1.     Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2023 yang berakhir pada
            tanggal 31 Desember 2023, termasuk Laporan Direksi dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
            Komisaris untuk tahun buku 2023.

     2.     Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2023 yang telah diaudit oleh kantor
            Akuntan Publik “IMELDA & REKAN” dengan pendapat “Wajar Dalam Semua Hal Yang Material” sebagaimana
            ternyata dari laporannya No. 00094/2.1265/AU.1/04/1766-2/1/III/2024 tertanggal 26 Maret 2024.

     3.     Menyetujui memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (“Volledig Acquit et de
            Charge”) kepada segenap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
            kepengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2023, sejauh tindakan
            tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan tersebut, kecuali perbuatan
            penipuan, penggelapan dan tindak pidana lainnya.

     MATA ACARA KEDUA:

                         Setuju                             Abstain                            Tidak Setuju
          82.750.366.078       suara   atau    71.593.372       suara       atau   5.547.152 suara atau 0,00669723%
          99,90686606% dari seluruh saham      0,08643671% dari seluruh saham      dari seluruh saham dengan hak
          dengan hak suara yang hadir dalam    dengan hak suara yang hadir dalam   suara yang hadir dalam Rapat.
          Rapat.                               Rapat.

     Keputusan Mata Acara Kedua adalah sebagai berikut:

     1.     Menetapkan gaji/honorarium dan tunjangan lainnya bagi segenap anggota Dewan Komisaris Perseroan
            termasuk Komisaris Independen yang secara keseluruhan setelah dipotong pajak penghasilan tidak melebihi
            jumlah USD1.500.000 (satu juta lima ratus ribu Dolar Amerika Serikat) per tahun terhitung sejak ditutupnya
            Rapat ini dan selanjutnya Rapat melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
            menentukan besarnya gaji/honorarium dan tunjangan lainnya bagi masing-masing anggota Dewan
            Komisaris.

     2.     Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya
            gaji/honorarium dan tunjangan lainnya bagi setiap anggota Direksi Perseroan.

     MATA ACARA KETIGA:

                         Setuju                              Abstain                           Tidak Setuju
          82.747.505.445       suara   atau    71.593.372 suara atau 0,08643671    8.407.785 suara atau 0,01015096%
          99,90341233% dari seluruh saham      % dari seluruh saham dengan hak     dari seluruh saham dengan hak
          dengan hak suara yang hadir dalam    suara yang hadir dalam Rapat.       suara yang hadir dalam Rapat.
          Rapat.




                                                                                                                      3
Page 4
Keputusan Mata Acara Ketiga adalah sebagai berikut:

1.     Melimpahkan kewenangan dan kuasa atas penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit
       Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 kepada Dewan Komisaris dengan kriteria bahwa
       Kantor Akuntan Publik yang nantinya akan ditunjuk harus tercatat dan terdaftar di Kementrian Keuangan
       dan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.

2.     Menyetujui memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium dan
       persyaratan penunjukan lainnya yang wajar bagi Kantor Akuntan Publik tersebut dan untuk menunjuk
       Akuntan Pengganti dari Kantor Akuntan Publik yang sama apabila karena sebab apapun Akuntan Publik
       tersebut tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan.

 MATA ACARA KEEMPAT:

                    Setuju                              Abstain                          Tidak Setuju
     82.755.579.209       suara   atau    71.594.372 suara atau 0,08643792   333.021 suara atau 0,00040207%
     99,91316002% dari seluruh saham      % dari seluruh saham dengan hak    dari seluruh saham dengan hak
     dengan hak suara yang hadir dalam    suara yang hadir dalam Rapat.      suara yang hadir dalam Rapat.
     Rapat.

Keputusan Mata Acara Keempat adalah sebagai berikut:

1.     Menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2021 yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas
       Induk, yang seluruhnya berjumlah US$152.121.187 (seratus lima puluh dua juta seratus dua puluh satu ribu
       seratus delapan puluh tujuh Dolar Amerika Serikat), sebagai berikut:

       a)   Sebesar US$3.000.000 (tiga juta Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan kurang lebih 2% (dua
            persen) dari laba bersih tahun buku 2021 yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk untuk
            disisihkan sebagai cadangan, sesuai dengan Pasal 70 ayat (1) UUPT;

       b) Sebesar US$76.000.000 (tujuh puluh enam juta Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan kurang lebih
          50% (lima puluh persen) dari laba bersih tahun buku 2021 yang dapat diatribusikan kepada Pemilik
          Entitas Induk akan diberikan sebagai dividen tunai kepada Pemegang Saham Perseroan dan akan
          diperhitungkan dengan dividen interim sebesar US$65.000.000 (enam puluh lima juta Dolar Amerika
          Serikat) yang telah dibayarkan kepada Pemegang Saham pada tanggal 16 Juli 2021. Sehingga sisa
          pembayaran dividen tunai akan menjadi US$11.000.000 (sebelas juta Dolar Amerika Serikat) atau senilai
          US$0,000508603 (nol koma nol nol nol lima nol delapan enam nol tiga Dolar Amerika Serikat) per
          saham akan dibayarkan kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
          Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 28 April 2022 (recording date) pukul 16.00 WIB;

       c)   Sebesar US$30.000.000 (tiga puluh juta Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan kurang lebih 19,72%
            (sembilan belas koma tujuh puluh dua persen) dari laba bersih tahun buku 2021 yang dapat
            diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk akan diberikan sebagai tambahan dividen tunai kepada
            Pemegang Saham Perseroan atau senilai US$0,000346775 (nol koma nol nol nol tiga empat enam tujuh
            tujuh lima Dolar Amerika Serikat) per saham telah dibayarkan kepada Pemegang Saham Perseroan pada
            tanggal 21 Juni 2023, yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 30
            Mei 2023 (recording date) pukul 16.00 WIB;

       d) Sebesar US$30.000.000 (tiga puluh juta Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan kurang lebih 19,72%
          (sembilan belas koma tujuh dua persen) dari laba bersih tahun buku 2021 yang dapat diatribusikan
          kepada Pemilik Entitas Induk akan diberikan sebagai tambahan dividen tunai kepada Pemegang Saham
          Perseroan atau senilai US$0,000346775 (nol koma nol nol nol tiga empat enam tujuh tujuh lima Dolar
          Amerika Serikat) per saham akan dibayarkan kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya
          tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 5 April 2024 (recording date) pukul



                                                                                                              4
Page 5
           16.00 WIB; dan

       e) Sisanya sebesar US$13.121.187 (tiga belas juta seratus dua puluh satu ribu seratus delapan puluh tujuh
          Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan kurang lebih 8,63% (delapan koma enam tiga persen) dari
          laba bersih tahun buku 2021 yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk dicatat sebagai laba
          yang ditahan untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan.

2.     Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang penuh kepada Direksi Perseroan untuk menentukan jadwal
       dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tunai tersebut serta mengumumkannya sesuai dengan
       peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MATA ACARA KELIMA:
Mata acara Rapat ini berupa pemaparan hasil studi kelayakan, sehingga tidak dilakukan pengambilan keputusan.

MATA ACARA KEENAM:

                    Setuju                            Abstain                             Tidak Setuju
     82.755.724.930       suara   atau   71.594.372       suara       atau    187.300 suara atau 0,00022613%
     99,91333595% dari seluruh saham     0,08643792% dari seluruh saham       dari seluruh saham dengan hak
     dengan hak suara yang hadir dalam   dengan hak suara yang hadir dalam    suara yang hadir dalam Rapat.
     Rapat.                              Rapat.

Keputusan Mata Acara Keenam adalah sebagai berikut:

1.     Menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf B Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan
       usulan yang telah dibagikan kepada Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham.

2.     Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan
       Rapat ini, termasuk untuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
       termasuk ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf B Anggaran Dasar Perseroan dalam Akta Notaris dan mengajukan
       permohonan persetujuan atau pemberitahuan atas pernyataan kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar
       Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, serta melakukan
       segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut.

MATA ACARA KETUJUH:

                    Setuju                            Abstain                             Tidak Setuju
     82.755.725.930       suara   atau   71.593.372       suara       atau    187.300 suara atau 0,00022613%
     99,91333716% dari seluruh saham     0,08643671% dari seluruh saham       dari seluruh saham dengan hak
     dengan hak suara yang hadir dalam   dengan hak suara yang hadir dalam    suara yang hadir dalam Rapat.
     Rapat.                              Rapat.

Keputusan Mata Acara Ketujuh adalah sebagai berikut:

1.     Menyetujui pemisahan unit usaha pelabuhan, dermaga dan fasilitas penyimpanan Perseroan dengan
       memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada Pasal 135 ayat (1) huruf
       b dan ayat (3) UUPT dan/atau Peraturan Menteri Keuangan No. 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan
       Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau
       Pengambilalihan Usaha sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No.
       56/PMK.010/2021 dengan melakukan pemisahan aktiva dan pasiva kepada PT Chandra Pelabuhan
       Nusantara serta pelaksanaan seluruh akibat yang timbul dari pemisahan tersebut.

2. Menyetujui rancangan pemisahan berikut seluruh perubahan atau tambahannya yang telah dipersiapkan
   dan diterbitkan/diumumkan oleh Perseroan.



                                                                                                               5
Page 6
3.     Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menetapkan, menyetujui
       serta menandatangani akta pemisahan berikut seluruh perubahan atau tambahannya (jika ada) serta
       dokumen-dokumen terkait lainnya, termasuk menetapkan waktu pelaksanaan penandatanganan akta
       pemisahan serta dokumen-dokumen terkait lainnya tersebut.

4.     Menyetujui pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) oleh Perseroan dalam rangka pemenuhan
       ketentuan Pasal 62 UUPT, berdasarkan tata cara dan metode sesuai dengan perundang-undangan yang
       berlaku dan memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menentukan prosedur dan tata cara
       serta syarat dan ketentuan pembelian kembali saham Perseroan dari Pemegang Saham Perseroan yang
       tidak menyetujui rencana pemisahan dan yang telah menyatakan kehendaknya untuk menjual saham
       miliknya dalam Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5.     Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada
       Direksi Perseroan untuk melakukan penundaan atau pembatalan rencana pemisahan dalam hal terjadi
       keadaan yang merugikan Perseroan.

6.     Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada
       Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan rencana
       pemisahan, termasuk namun tidak terbatas pada melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan
       dan/atau disyaratkan guna melaksanakan dan menyelesaikan hal-hal tersebut di atas serta guna mencapai
       maksud dan tujuan dari keputusan-keputusan yang diambil oleh Pemegang Saham Perseroan berdasarkan
       dan sebagaimana yang tercantum dalam keputusan Rapat, termasuk tindakan-tindakan yang dikuasakan
       kepada Direksi dan menyelesaikan segala sesuatu yang berkaitan dengan setiap atau seluruh hal tersebut,
       termasuk, namun tidak terbatas pada, menghadap atau hadir di hadapan Notaris, kementerian, badan
       pemerintahan atau atau pihak lain; memberikan, mendapatkan dan/atau menerima keterangan dan/atau
       dokumen apapun; maupun membuat, menyebabkan dibuatnya, memberi paraf pada dan/atau
       menandatangani dokumen apapun, termasuk amandemen, perubahan, variasi dan tambahan apapun atas
       dokumen-dokumen tersebut.

7.     Menyetujui segala tindakan yang akan diambil oleh Direksi Perseroan sehubungan dengan
       penandatanganan, penyampaian, dan pelaksanaan oleh Perseroan atas segala hal, keputusan, akta,
       dokumen, dan pengungkapan (baik yang dibuat di bawah tangan atau di hadapan Notaris), untuk
       pelaksanaan rencana pemisahan, termasuk untuk memperoleh seluruh persetujuan yang dipersyaratkan
       dan untuk pelaporan kepada instansi yang berwenang di Indonesia.

 MATA ACARA KEDELAPAN:

                    Setuju                            Abstain                           Tidak Setuju
     82.675.379.531       suara   atau   76.953.224       suara       atau   75.173.847        suara      atau
     99,81633267% dari seluruh saham     0,09290781% dari seluruh saham      0,09075952% dari seluruh saham
     dengan hak suara yang hadir dalam   dengan hak suara yang hadir dalam   dengan hak suara yang hadir dalam
     Rapat.                              Rapat.                              Rapat.

Keputusan Mata Acara Kedelapan adalah sebagai berikut:

1.    Menyetujui pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan yang baru,
      sehingga terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan yang
      akan diadakan pada tahun 2027, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai
      berikut:

      Direksi:
       − Presiden Direktur                       : Bapak Erwin Ciputra
       − Wakil Presiden Direktur                 : Bapak Pholavit Thiebpattama



                                                                                                                 6
Page 7
    −   Wakil Presiden Direktur                 : Bapak Baritono Prajogo Pangestu
    −   Direktur                                : Bapak Andre Khor Kah Hin
    −   Direktur                                : Bapak Prapote Stianpapong
    −   Direktur                                : Bapak Fransiskus Ruly Aryawan
    −   Direktur                                : Bapak Suryandi
    −   Direktur                                : Bapak Sarayuth Vorapruekjaru
    −   Direktur                                : Bapak Petch Niyomsen
    −   Direktur                                : Bapak Anawat Chansaksoong
    −   Direktur                                : Bapak Suwit Wiwattanawanich
    −   Direktur                                : Bapak Phuping Taweesarp
    −   Direktur                                : Bapak Boedijono Hadipoespito
    −   Direktur                                : Bapak Edi Riva’i
    −   Direktur                                : Bapak Raymond Budhin

   Dewan Komisaris:
    − Presiden Komisaris                 : Bapak Djoko Suyanto
      (merangkap Komisaris Independen)
    − Wakil Presiden Komisaris           : Bapak Tan Ek Kia
      (merangkap Komisaris Independen & Ketua Komite Audit)
    − Komisaris                          : Bapak Ho Hon Cheong
      (merangkap Komisaris Independen)
    − Komisaris                          : Bapak Agus Salim Pangestu
    − Komisaris                          : Bapak Lim Chong Thian
    − Komisaris                          : Bapak Mongkol Hengrojanasophon
    − Komisaris                          : Ibu Chantanida Sarigaphuti
    − Komisaris                          : Bapak Sakchai Patiparnpreechavud
    − Komisaris                          : Bapak Bandhit Thamprajamchit
    − Komisaris                          : Bapak Santi Wasanasiri

2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
   menandatangani akta Pernyataan Keputusan Rapat tentang perubahan susunan pengurus Perseroan
   tersebut di hadapan Notaris dan untuk selanjutnya memberitahukannya kepada Menteri Hukum dan Hak
   Asasi Manusia Republik Indonesia dan mendaftarkannya dalam Daftar Perusahaan, serta melakukan segala
   tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.

MATA ACARA KESEMBILAN:
Mata acara Rapat ini hanya bersifat laporan, sehingga tidak dilakukan pengambilan keputusan.


                                            Jakarta, 13 Mei 2024
                                       PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK
                                                  DIREKSI




                                                                                                     7

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.69 MB
Published13 May 2024
Pages7
Characters26,272
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held8 May 2024 · 14:16–16:04
Present82,827,506,602 (95.74%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
82,755,724,930
99.91%
Against
188,300
0.00%
Abstain
71,593,372
0.09%
Agenda 2 approved
For
82,750,366,078
99.91%
Against
5,547,152
0.01%
Abstain
71,593,372
0.09%
Agenda 3 approved
For
82,747,505,445
99.90%
Against
8,407,785
0.01%
Abstain
71,593,372
0.09%
Agenda 4 approved
For
82,755,579,209
99.91%
Against
333,021
0.00%
Abstain
71,594,372
0.09%
Agenda 5 approved
For
82,755,724,930
99.91%
Against
187,300
0.00%
Abstain
71,594,372
0.09%
Agenda 6 approved
For
82,755,725,930
99.91%
Against
187,300
0.00%
Abstain
71,593,372
0.09%
Agenda 7 approved
For
82,675,379,531
99.82%
Against
75,173,847
0.09%
Abstain
76,953,224
0.09%
RUPS detail

Names mentioned 35 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Tan Ek Kia p.1 ×2
linked person Agus Salim Pangestu p.1 ×2
linked person Lim Chong Thian p.1 ×2
linked person Erry Riyana Hardjapamekas p.2
linked person Erwin Ciputra p.2 ×2
linked person Baritono Prajogo Pangestu p.2 ×2
linked person Andre Khor Kah Hin p.2 ×2
linked person Fransiskus Ruly Aryawan p.2 ×2
linked person Edi Riva’i p.7
possible org CHANDRA ASRI PACIFIC TBK p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible person Djoko Suyanto p.1 ×2
possible person Rudy Suparman p.2
possible person Diana Arsiyanti p.2
unresolved org IMELDA & REKAN p.3
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.5 ×2
unresolved org PT Chandra Pelabuhan Nusantara p.5
unresolved person Pholavit Thiebpattama p.6
unresolved person Prapote Stianpapong p.7
unresolved person Suryandi p.7
unresolved person Sarayuth Vorapruekjaru p.7
unresolved person Petch Niyomsen p.7
unresolved person Anawat Chansaksoong p.7
unresolved person Suwit Wiwattanawanich p.7
unresolved person Phuping Taweesarp p.7
unresolved person Boedijono Hadipoespito p.7
unresolved person Raymond Budhin p.7
unresolved person Ho Hon Cheong p.7
unresolved person Mongkol Hengrojanasophon p.7
unresolved person Chantanida Sarigaphuti p.7
unresolved person Sakchai Patiparnpreechavud p.7
unresolved person Bandhit Thamprajamchit p.7
unresolved person Santi Wasanasiri p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1022 ms 12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.08643671',
             'pct_against': '0.00022734',
             'pct_for': '99.91333595',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Tugas '
                      'Pengawasan Dewan Komisaris, serta pengesahan Laporan '
                      'Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023. 2. Penetapan '
                      'gaji/honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota '
                      'Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku '
                      '2024. 3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk '
                      'mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2024. '
                      '4. Perubahan penetapan pengg',
             'votes_abstain': '71593372',
             'votes_against': '188300',
             'votes_for': '82755724930'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.08643671',
             'pct_against': '0.00669723',
             'pct_for': '99.90686606',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '71593372',
             'votes_against': '5547152',
             'votes_for': '82750366078'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.08643671',
             'pct_against': '0.01015096',
             'pct_for': '99.90341233',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '71593372',
             'votes_against': '8407785',
             'votes_for': '82747505445'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.08643792',
             'pct_against': '0.00040207',
             'pct_for': '99.91316002',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '71594372',
             'votes_against': '333021',
             'votes_for': '82755579209'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.08643792',
             'pct_against': '0.00022613',
             'pct_for': '99.91333595',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'MATA ACARA KEENAM: Setuju 82.755.724.930 '
                                'suara atau 71.594.372 suara atau 187.300 '
                                'suara atau 0,00022613% 99,91333595% dari '
                                'seluruh saham 0,08643792% dari seluruh saham '
                                'dari seluruh saham dengan hak dengan hak '
                                'suara yang hadir dalam dengan hak suara yang '
                                'hadir dalam suara yang hadir dalam Rapat. '
                                'Rapat. Rapat. Keputusan',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '71594372',
             'votes_against': '187300',
             'votes_for': '82755724930'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.08643671',
             'pct_against': '0.00022613',
             'pct_for': '99.91333716',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Rapat ini, termasuk untuk menyusun dan '
                                'menyatakan kembali seluruh ketentuan Anggaran '
                                'Dasar Perseroan termasuk ketentuan Pasal 3 '
                                'ayat 2 huruf B Anggaran Dasar Perseroan dalam '
                                'Akta Notaris dan mengajukan permohonan '
                                'persetujuan atau pemberitahuan atas '
                                'pernyataan kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran '
                                'Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum '
                                'dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, '
                                'serta melakukan segala tindakan yang '
                                'diperlukan sehubungan dengan hal tersebut. '
                                'MATA ACARA KETUJUH: Setuju 82.755.725.930 '
                                'suara atau 71.593.372 suara atau 187.300 '
                                'suara atau 0,00022613% 99,91333716% dari '
                                'seluruh saham 0,08643671% dari seluruh saham '
                                'dari seluruh saham dengan hak dengan hak '
                                'suara yang hadir dalam dengan hak suara yang '
                                'hadir dalam suara yang hadir dalam Rapat. '
                                'Rapat. Rapat. Keputusan',
             'seq': 6,
             'votes_abstain': '71593372',
             'votes_against': '187300',
             'votes_for': '82755725930'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.09290781',
             'pct_against': '0.09075952',
             'pct_for': '99.81633267',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ham Perseroan berdasarkan dan sebagaimana '
                                'yang tercantum dalam keputusan Rapat, '
                                'termasuk tindakan-tindakan yang dikuasakan '
                                'kepada Direksi dan menyelesaikan segala '
                                'sesuatu yang berkaitan dengan setiap atau '
                                'seluruh hal tersebut, termasuk, namun tidak '
                                'terbatas pada, menghadap atau hadir di '
                                'hadapan Notaris, kementerian, badan '
                                'pemerintahan atau atau pihak lain; '
                                'memberikan, mendapatkan dan/atau menerima '
                                'keterangan dan/atau dokumen apapun; maupun '
                                'membuat, menyebabkan dibuatnya, memberi paraf '
                                'pada dan/atau menandatangani dokumen apapun, '
                                'termasuk amandemen, perubahan, variasi dan '
                                'tambahan apapun atas dokumen-dokumen '
                                'tersebut. 7. Menyetujui segala tindakan yang '
                                'akan diambil oleh Direksi Perseroan '
                                'sehubungan dengan penandatanganan, '
                                'penyampaian, dan pelaksanaan oleh Perseroan '
                                'atas segala hal, keputusan, akta, dokumen, '
                                'dan pengungkapan (baik yang dibuat di bawah '
                                'tangan atau di hadapan Notaris), untuk '
                                'pelaksanaan rencana pemisahan, termasuk untuk '
                                'memperoleh seluruh persetujuan yang '
                                'dipersyaratkan dan untuk pelaporan kepada '
                                'instansi yang berwenang di Indonesia. MATA '
                                'ACARA KEDELAPAN: Setuju 82.675.379.531 suara '
                                'atau 76.953.224 suara atau 75.173.847 suara '
                                'atau 99,81633267% dari seluruh saham '
                                '0,09290781% dari seluruh saham 0,09075952% '
                                'dari seluruh saham dengan hak suara yang '
                                'hadir dalam dengan hak suara yang hadir dalam '
                                'dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. '
                                'Rapat. Keputusan',
             'seq': 7,
             'votes_abstain': '76953224',
             'votes_against': '75173847',
             'votes_for': '82675379531'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-05-08',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '95.742',
 'record_date': '2022-04-28',
 'shares_present': '82827506602',
 'time_end': '16:04:00',
 'time_start': '14:16:00',
 'venue': 'Wisma Barito Pacific, Tower B, Lantai M Jalan Letnan Jenderal S. '
          'Parman Kaveling 62-63, Jakarta 11410'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result