Back to announcement
20240513_MIKA_Pemanggilan RUPS_31638186_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted MIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.946
Mitra Keluarga PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT MITRA KELUARGA KARYASEHAT Tbk Direksi PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk. (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat") yang akan diselenggarakan pada: Hari/Tanggal: Selasa, 4 Juni 2024 Waktu 1 10:00 WIB Tempat 1 Mitra Keluarga Kalideres, Auditorium Lt. 6. Jl. Peta Selatan No. 1, RW. 11, Kalideres, Kec. Kalideres, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11840 Mekanisme 1 Rapat secara fisik dan elektronik dengan Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI") Mata acara Rapat Perseroan 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023. 2. Persetujuan atas rencana penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. 3. Persetujuan Perubahan Susunan Direksi Perseroan. 4. Penetapan penghasilan bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun 2024 dan tantiem Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan kinerja tahun buku 2023. 5. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Tahun Buku 2024 dan Penetapan Honorarium serta Persyaratan Lain berkenaan dengan Penunjukan tersebut. Penjelasan Mata acara Rapat Perseroan « Mata acara pertama, kedua dan keempat merupakan mata acara yang secara rutin dimintakan persetujuannya kepada pemegang saham dalam Rapat Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan (“Anggaran Dasar"), Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan peraturan terkait dengan pelaksanaan rapat umum pemegang saham perusahaan terbuka yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. « Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023 tersedia di dalam situs web Perseroan (https://investor.mitrakeluarga.com/) « Pada mata acara ketiga, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk memperoleh persetujuan atas perubahan susunan Direksi Perseroan dan Profil usulan kandidat Direksi Perseroan yang akan diangkat tersedia dalam situs web Perseroan (https://investor.mitrakeluarga.com/). « Pada mata acara kelima, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk memperoleh persetujuan atas penunjukan kembali Akuntan Publik Eishennoraz dan Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan, sebagai Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukkannya.
Page 2 OCR 0.958
Mitra
Keluarga
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham,
sehingga Pemanggilan ini sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, merupakan
undangan resmi bagi Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dengan Surat Kuasa yang sah dalam Rapat
adalah:
a. Untuk saham-saham Perseroan yang tidak berada dalam penitipan kolektif:
Pemegang Saham Perseroan atau para kuasa Pemegang Saham Perseroan yang namanya
tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Rabu, 8 Mei 2024
sampai dengan pukul 16.00 WIB pada PT Adimitra Jasa Korpora, Biro Administrasi Efek
Perseroan yang berkedudukan di Kirana Boutigue Office Blok F3 No.5, Jl Kirana Avenue III,
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240.
b. Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam penitipan kolektif:
Pemegang Saham Perseroan atau para kuasa Pemegang Saham Perseroan yang namanya
tercatat secara sah pada pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia ("KSEI") pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada
hari Rabu, 8 Mei 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
3. a. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya dengan
membawa Surat Kuasa yang sah sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan, dengan
ketentuan bahwa anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat
bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan
selaku kuasa Pemegang Saham tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
b. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh sejak Pemanggilan Rapat ini selama jam kerja di BAE
atau di Kantor Pusat Perseroan yang beralamat di Jl. Pengasinan, Rawa Semut, Margahayu,
Bekasi Timur.
C. Semua Surat Kuasa harus diterima oleh Direksi Perseroan di kantor Perseroan dengan
alamat sebagaimana tercantum pada butir 3b diatas, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja
sebelum tanggal Rapat sampai dengan pukul 16:00 WIB.
4. Rapat akan dilaksanakan sedemikian rupa dalam rangka mengedepankan
kesehatan/keselamatan semua pihak dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
5. Selain pemberian kuasa menurut angka 3 di atas, Pemegang Saham yang sahamnya berada
dalam penitipan kolektif, dapat mewakilkan kehadirannya secara elektronik dan suaranya untuk
setiap mata acara Rapat, kepada perwakilan yang ditunjuk oleh BAE, sebagai Representatif
Independen Perseroan, dengan menggunakan aplikasi eASY.KSEI (e-proxy) yang dapat diakses
di situs resmi KSEI (https://akses.ksei.co.id/) beserta dengan panduan resmi yang disediakan di
situs resmi KSEI (https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide).
Fasilitas e-Proxy ini tersedia bagi Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat sejak
tanggal Pemanggilan Rapat yaitu Senin, 13 Mei 2024 sampai 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan Rapat yaitu Senin, 3 Juni 2024 pukul 12.00 WIB.
6. a. Bagi Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat, dimohon
dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau
tanda pengenal lainnya yang masih berlaku, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa,
kepada petugas pendaftaran Perseroan sebelum memasuki ruang Rapat. Untuk Pemegang
Saham dalam penitipan kolektif wajib membawa Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat.
Page 3 OCR 0.959
Mitra Keluarga b. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum, koperasi, yayasan, atau dana pensiun, agar membawa fotokopi anggaran dasarnya yang lengkap termasuk perubahan- perubahannya, surat-surat keputusan pengesahan/persetujuan dari pihak yang berwenang, dan akta yang memuat perubahan susunan pengurus terakhir (yang menjabat saat Rapat diselenggarakan). . Perseroan akan menyediakan bahan untuk mata acara Rapat melalui situs Perseroan (https://investor.mitrakeluarga.com/) dan/atau dalam situs resmi eASY KSEI sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal diselenggarakan Rapat. . Notaris dengan dibantu oleh BAE akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara pada setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut, berdasarkan Surat Kuasa e-proxy yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam butir 4 (empat) di atas. . Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para Pemegang Saham atau para kuasanya yang sah dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai. Jakarta, 13 Mei 2024 Direksi PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk.
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.1
unresolved
org
Mawar dan Rekan
p.1
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.