Back to announcement
20260511_CANI_Informasi Transaksi Afiliasi_32090207_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review CANISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 36
Page 1
LAPORAN PENILAIAN : KAPAL TUG BOAT DAN KAPAL TONGKANG SERTA CRANE PT. CAPITOL NUSANTARA INDONESIA, Tbk UNTUK TUJUAN : TRANSAKSI JUAL BELI TANGGAL PENILAIAN : 31 Desember 2025
Page 2
Kantor Jasa Penilai Publik
RAO, YUHAL &rekan
Affiliated to
Truscel Capital LLP Singapore
Reg. License No. 2.11.0094
Jakarta, 8 Mei 2026 Wilayah Kerja : Seluruh Indonesia
The Boulevard Office Building #03-F1
Jl. Fachrudin Raya No. 5 Kebon Sirih
No. File : 00007/2.0094-00/PP/06/0133/1/V/2026 Jakarta, 10250
Ref : Penilaian Aset Indonesia
T (62 21) 3199 1488
Kepada :
www.truscel.com
PT. Capitol Nusantara Indonesia, Tbk
Komp. Perkantoran Apartemen Permata Eksekutif
Lantai 2, Blok R 2-3
Jl. Raya Pos Pengumben, Kebon Jeruk
Telp : 021-35489931
Email : alwi.kumala@aslmarine.com
Attn. Mr. Alwi Sutejo Kumala – GM Finance Capitol Nusantara Indonesia, Tbk
PENILAIAN KAPAL TUG BOAT, TONGKANG DAN CRANE
( PT. CAPITOL NUSANTARA INDONESIA,Tbk )
Dengan Hormat,
Menyambung instruksi PT. CAPITOL NUSANTARA INDONESIA,Tbk sesuai Kontrak
Perjanjian Kerja Ref. EL01/KJPP/SP-PRO/06/1/III/2026-2, tertanggal 16 Maret 2026,
untuk memberikan opini Nilai Pasar atas objek penilaian dimaksud, dengan ini kami
sebagai Kantor Jasa Penilai Publik berdasarkan Izin Usaha No 2.11.0094 telah
melakukan inspeksi dan peninjauan atas aset, berikut penilaian terhadap aset tersebut,
sesuai dengan kondisi dan dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, dan keterangan-
keterangan yang diberikan oleh Pemberi Tugas.
STATUS PENILAI
Penilai Publik Ir. Yuhal, MAPPI (Cert.) merupakan Penilai independen yang bernaung
dalam KJPP Rao, Yuhal dan rekan berdasarkan Ijin Penilai Publik No. P-1.09.00133, No
Register: RMK-2017.00136 serta Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
No. STTD.PP-75/PJ-1/PM.2/2023 dan berkompeten untuk melakukan penilaian secara
objektif tanpa ada benturan kepentingan.
PEMBERI TUGAS DAN PENGGUNA LAPORAN
Pemberi tugas dan pengguna laporan dalam penilaian ini adalah PT. Capitol Nusantara
Indonesia, Tbk.
PT. Capitol Nusantara Indonesia, Tbk. adalah perusahaan yang bergerak dibidang
pelayaran dan penyewaan kapal untuk jenis Tug Boat dan Tongkang .
Laporan Penilaian Aset PT. Capitol Nusantara Indonesia, Tbk
Page 3
Page | 2 MAKSUD DAN TUJUAN PENILAIAN Penilaian ini bermaksud memberikan opini Nilai Pasar untuk tujuan Transaksi Jual Beli, karena itu kami tidak menyarankan untuk menggunakan laporan ini untuk keperluan lain. OBJEK PENILAIAN : Aset yang dinilai adalah aset operasional dari PT. Capitol Nusantara Indonesia, Tbk yang terdiri dari 1 (satu) unit kapal “Tug Boat”, 2 (dua) unit kapal tongkang (“Barge”) dan 1 (satu) unit Crawler Crane, yang berada di Samarinda dan di Halmahera, Maluku Utara. BENTUK DAN HAK KEPEMILIKAN Berdasarkan informasi dan dokumen yang diberikan kepada kami, bentuk kepemilikan atas aset merupakan hak kepemilikan tunggal PT. Capitol Nusantara Indonesia. DASAR NILAI Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan (POJK No.28/POJK.04/2021, pasal 1). TANGGAL PENILAIAN Tanggal penilaian adalah tanggal 31 Desember 2025, Investigasi aset dilakukan dari tanggal 9 April 2026 sampai dengan tanggal 18 April 2026. Data dan analisis dalam laporan ini didasarkan pada kondisi pada saat survey dengan mengkondisikannya pada saat tanggal penilaiannya. DATA / DOKUMEN YANG DITERIMA Fotokopi data / dokumen yang diserahkan oleh pemberi tugas meliputi: a. Fotokopi Dokumen Kapal PENDEKATAN PENILAIAN Terdapat beberapa jenis metode penilaian, baik yang dilakukan untuk memperkirakan nilai pasar atau nilai selain nilai pasar, hal ini mengharuskan penilai yang menerapkan satu atau lebih pendekatan penilaian. Pendekatan penilaian merujuk pada metodologi analisia yang berlaku dan yang umum dipakai. Penilaian biasanya menggunakan satu atau lebih pendekatan penilaian dengan menerapkan prinsip substitusi. Dalam beberapa kasus atau lebih pendekatan penilaian tidak berlaku karena tujuan spesifik dari penilaian, karakteristik properti, atau data yang terbatas. Laporan Penilaian Aset PT. Capitol Nusantara Indonesia, Tbk
Page 4
Page | 3 Sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, Nomor 33 / SOJK.04 / 2021, Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal, Bab III.4.g, bahwa Alat Transportasi, merupakan Jenis Objek Penilaian property yang dapat menggunakan 1 (satu) Pendekatan Penilaian. Pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian ini adalah Pendekatan Pasar. JENIS MATA UANG YANG DIGUNAKAN Dalam penugasan pembuatan Laporan Penilaian ini, Nilai Pasar dinyatakan dalam mata uang “Dollar Amerika Serikat”. KESIMPULAN NILAI DAN ASUMSI PEMBATAS Laporan ini disusun berdasarkan asumsi bahwa semua dokumen, pernyataan dan informasi yang kami terima dari pemberi tugas adalah lengkap, benar dan sesuai dengan kondisi pada tanggal penilaian. Dan dengan keahlian kami dalam penilaian, kami menganalisis data dan informasi dan mengembangkan dalam laporan ini. Misalkan jika ada data yang tidak benar yang telah diberikan kepada kami yang dapat mengakibatkan kesimpulan yang salah nilai, kami menyatakan bahwa itu bukan tanggung jawab kami. Dan kami sarankan untuk mengevaluasi nilai dalam laporan penilaian baru. Penilaian ini bergantung pada hal-hal sebagai berikut : 1. Aset tersebut mempunyai dokumen kapal. Kami tidak melakukan pengukuran dan kami beranggapan bahwa ukuran yang terdapat dalam dokumen kapal yang diberikan oleh perusahaan adalah benar dan akurat. 2. Aset dimaksud tetap dikelola dan dirawat secara wajar selama masa pemakaian. 3. Aset dimaksud tidak terjadi perubahan kondisi fisik secara signifikan dan/atau tidak terjadi penyerobotan oleh pihak lain selama pemakaian. 4. Asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatasan umum, kondisi, komentar, dan detail yang tertulis di dalam laporan ini. Berdasarkan POJK No.28/POJK.04/2021, dengan mempertimbangkan seluruh informasi yang relevan serta mengamati kondisi pasar makro perekonomian yang ada, maka kami berpendapat sesuai dengan asumsi-asumsi, metode penilaian, syarat-syarat dan kondisi pembatas, serta kami mengasumsikan bahwa semua data dan informasi yang kami terima adalah benar dan akurat, bahwa nilai aset tersebut pada tanggal 31 Desember 2025, adalah sebagai berikut : Laporan Penilaian Aset PT. Capitol Nusantara Indonesia, Tbk
Page 5
Page | 4
Nilai Pasar:
USD. 1.604.700, -
(SATU JUTA ENAM RATUS EMPAT RIBU TUJUH RATUS DOLAR AMERIKA SERIKAT)
Setara dengan: Rp. 26.930.000.000 (Dua Puluh Enam Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh
Juta Rupiah), dengan nilai tukar 1 USD = Rp. 16.782, - (Nilai Kurs Tengah Bank
Indonesia) pada tanggal 31Desember 2025.
Nilai tersebut merupakan nilai dari aset yang dijelaskan dalam laporan ini, oleh
karenanya harus dianggap sebagai kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Akhirnya sesuai dengan praktek standar yang biasa kami lakukan, maka kami
menegaskan bahwa kami tidak menarik keuntungan dalam bentuk apapun, baik sekarang
maupun dimasa yang akan datang atas aset yang dinilai atau dari pendapat nilai yang
dikeluarkan. Kami mengingatkan bahwa laporan ini merupakan salah satu bentuk
informasi awal sebagai dasar kajian dalam mengambil keputusan namun tidak mengikat
dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penentu suatu keputusan yang berakibat hukum.
Laporan ini harus dibaca secara menyeluruh, bersifat rahasia dan hanya disampaikan
kepada Pemberi Tugas sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja. Kami tidak bertanggung
jawab kepada pihak ketiga atas rujukan terhadap laporan ini, baik sebagian maupun
keseluruhan dan tidak dibenarkan untuk menerbitkan duplikat dokumen maupun
pernyataan, edaran, ataupun untuk dikomunikasikan kepada pihak ketiga tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kami baik mengenai format cetak maupun konteks
dimana akan dimunculkan/dipublikasikan.
Misalnya jika di masa depan kami menemukan data baru yang kami anggap mungkin
merevisi nilai dalam laporan ini, maka kita memiliki hak untuk melakukan revisi. Kami
melakukan penilaian aset ini secara obyektif dan dalam kapasitas kami sebagai
perusahaan penilai independen. Terima kasih atas kepercayaan Anda kepada kami untuk
melakukan tugas penilaian aset.
Kejadian Penting dan Dampak Setelah Tanggal Penilaian
Dari Tanggal Penilaian, yaitu tanggal 31 Desember 2025, sampai dengan tanggal
diterbitkan laporan ini, berdasarkan pengetahuan kami yang terbaik tidak terdapat
kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil penilaian ini secara signifikan. Terima
kasih atas kepercayaannya kepada kami untuk melakukan tugas penilaian aset.
Hormat kami,
KJPP RAO, YUHAL & rekan
Ir. Yuhal, MAPPI (Cert.)
Rekan Senior
No Izin Penilai Property (NIPP) : P-1.09.00133
No Izin OJK : STTD.PP-75/PJ-1/PM.02/2023
No RMK : RMK-2017.00136
No MAPPI : 01-S-01483
Laporan Penilaian Aset PT. Capitol Nusantara Indonesia, Tbk
Page 6
Page | 5
DAFTAR ISI
Halaman
SURAT PENGANTAR 1
DAFTAR ISI 5
PERNYATAAN PENILAI 6
RINGKASAN EKSEKUTIF 8
ASUMSI-ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS 9
I. PENDAHULUAN 10
I.1 Dasar Penugasan dan Ruang Lingkup Penilaian 10
I.2 Objek Penilaian 10
I.3 Bentuk dan Hak Kepemilikan 10
I.4 Tujuan Penilaian dan Tanggal Penilaian 10
I.5 Pengertian dan Definisi 10
I.6 Metode dan Pendekatan Penilaian 11
I.7 Data/ Dokumen yang Diterima 12
I.8 Tinjauan Pasar 12
II. PENILAIAN KAPAL MILIK PT. CAPITOL NUSANTARA INDONESIA, Tbk 17
LAMPIRAN 25
FOTO 26
Laporan Penilaian Aset PT. Capitol Nusantara Indonesia, Tbk
Page 7
Page | 6
PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai, kami yang bertanda
tangan dibawah ini menyatakan bahwa:
1. Pernyataan yang menjadi dasar analisis dan kesimpulan yang diuraikan di dalam laporan ini
adalah betul dan benar sesuai dengan pemahaman terbaik dari Penilai dan berdasarkan atas
informasi dan data-data pendukung yang kami gunakan dalam proses penilaiain;
2. Selanjutnya Laporan Penilaian ini menjelaskan semua analisis dan kesimpulan yang dibatasi
oleh asumsi dan kondisi yang dilaporkan;
3. Penilai tidak mempunyai kepentingan terhadap Obyek Penilaian
4. Imbalan jasa yang kami terima adalah hanya sesuai dengan yang tercantum pada surat
penugasan dan tidak berkaitan dengan hasil penilaian yang dilaporkan;
5. Laporan penilaian ini telah dibuat dengan menjaga integritas dan indepedensi Penilai Publik
yang telah terdaftar pada Departemen Keuangan dan atau Otoritas Jasa Keuangan serta Tim
Quality Control dan Penilai pada penugasan ini dan tidak lepas dari ketentuan-ketentuan
Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII-2018 dan Kode Etik Penilaian Indonesia (KEPI);
6. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau
diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui pemerintah;
7. Penilai memiliki pemahaman mengenai lokasi dan/atau jenis obyek penilaian yang dinilai;
8. Penilai telah melakukan Investigasi terhadap Obyek Penilaian;
9. Penilai Properti bertanggungjawab atas Laporan Penilaian Properti; Data ekonomi dan
industri dalam Laporan Penilaian Properti diperoleh dari berbagai sumber yang diyakini
Penilai Properti dapat dipertanggungjawabkan;
10. Penugasan penilaian profesional telah dilakukan terhadap Obyek Penilaian pada Tanggal
Penilaian (Cut Off Date);
11. Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Penilaian
Properti;
12. Perkiraan Nilai yang dihasilkan dalam penugasan penilaian profesional telah disajikan
sebagai kesimpulan Nilai;
13. Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisis telah diungkapkan;
14. Kesimpulan Nilai telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas; Penilai
melakukan review terhadap data-data yang dinilai; dan
15. Tidak seorangpun, kecuali yang disebutkan dalam laporan penilaian, telah menyediakan
bantuan profesional dalam menyiapkan laporan.
Laporan Penilaian Aset PT. Capitol Nusantara Indonesia, Tbk
Page 8
Page | 7 TEAM KERJA PENILAI TANDA TANGAN PENILAI BERIJIN Ir. Yuhal, MAPPI (Cert.) NIPP : P-1.09.00133 No. Register : RMK-2017.00136 No MAPPI : 01-S-01483 REVIEWER Mildawati, ST No. Register : RMK-2018.01977 No MAPPI : 10-T-02468 PENILAI Albet Wirasanjaya No. Register : RMK-2021.04166 No MAPPI : 19-P-09486 SURVEYOR Marlia Sulistiani No MAPPI : 24 - A – 12478 Laporan Penilaian Aset PT. Capitol Nusantara Indonesia, Tbk
Page 9
Page | 8
RINGKASAN EKSEKUTIF
DASAR PENUGASAN :
Surat Perjanjian Kerja Ref. EL01/KJPP/SP-PRO/06/1/III/2026-2, tertanggal 16 Maret
2026, antara PT. Capitol Nusantara, Tbk sebagai pemberi tugas dengan KJPP RAO
YUHAL & rekan, sebagai Kantor Jasa Penilai Publik.
PROFIL OBJEK PENILAIAN :
Aset yang dinilai adalah aset operasional dari PT. Capitol Nusantara Indonesia, Tbk yang
terdiri dari 1 (satu) unit kapal “Tug Boat”, 2 (dua) unit kapal tongkang (“Barge”) dan 1
(satu) unit Crawler Crane, yang berada di Samarinda dan di Halmahera, Maluku Utara.
Tujuan Penilaian : Transaksi Jual Beli
Tanggal Penilaian : 31 Desember 2025
Tanggal Investigasi ke Lokasi : 9 April 2026 – 18 April 2026
Pengguna Laporan : PT. Capitol Nusantara Indonesia, Tbk
Nama Perusahaan : PT Capitol Nusantara Indonesia, Tbk
Jenis Usaha : Kapal Laut
Kurs tengah USD tanggal 31 Desember 2025 : Rp16.782,00
Jumlah
No Uraian Nilai Pasar (USD)
Unit Satuan
Tug Boat
1 Kapal Motor ( Tug Boat ) " ASL Delta " 1 Unit $ 323.871
Tongkang ( Barge )
1 Kapal Tongkang “ Capitol 1801” 1 Unit $ 263.932
2 Kapal Tongkang " Limin 3301 " 1 Unit $ 566.261
Crawler Crane
1 Kobelco Crane SHH 7250 2F, Kapasitas 250 Ton 1 Unit $ 450.608
TOTAL $ 1.604.672
TOTAL (PEMBULATAN) $ 1.604.700
Nilai Pasar:
USD. 1.604.700, -
(SATU JUTA ENAM RATUS EMPAT RIBU TUJUH RATUS DOLAR AMERIKA SERIKAT)
Setara dengan: Rp. 26.930.000.000 (Dua Puluh Enam Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh
Juta Rupiah), dengan nilai tukar 1 USD = Rp. 16.782, - (Nilai Kurs Tengah Bank
Indonesia) pada tanggal 31Desember 2025.
Ringkasan eksekutif di atas akan digunakan yang berhubungan dengan Laporan Penilaian
yang mana merupakan bagian dan mengacu pada asumsi, peringatan-peringatan dan
dasar penilaian dinyatakan di sini dan tidak boleh dibaca terpisah.
Laporan Penilaian Aset PT. Capitol Nusantara Indonesia, Tbk
Page 10
Page | 9
ASUMSI-ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
1. Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion;
2. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian;
3. Semua data dan infomasi pasar diperoleh bersumber dari atau telah di validasi
oleh Asosiasi Profesi Penilai;
4. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
5. Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan;
6. Laporan Penilaian ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
7. Kami bertanggung jawab atas laporan penilaian ini dan atas kesimpulan nilai
akhirnya dan;
8. Kami telah melakukan penelaahan atas status hukum objek penilaian.
........oooooo<0>oooooo........
Laporan Penilaian Aset PT. Capitol Nusantara Indonesia, Tbk
Page 11
Page | 10 I. PENDAHULUAN I.1 DASAR PENUGASAN DAN RUANG LINGKUP PENUGASAN Menyambung instruksi PT. Capitol Nusantara Indonedia, Tbk sesuai Kontrak Perjanjian Kerja nomor Ref. EL01/KJPP/SP-PRO/06/1/III/2026-2, tertanggal 16 Maret 2026 untuk memberikan opini Nilai Pasar atas objek penilaian dimaksud, dengan ini kami telah melakukan inspeksi dan peninjauan atas lokasi, berikut penilaian terhadap aset tersebut, sesuai dengan dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, dan keterangan-keterangan yang diberikan oleh Pemberi Tugas. Prosedur penilaian ini dilakukan sesuai dengan POJK No.28/POJK.04/2021, dengan lingkup pekerjaan terdiri dari Investigasi ke lapangan, investigasi data-data pembanding, dan menyiapkan Laporan Penilaian I.2 OBJEK PENILAIAN Aset yang dinilai adalah aset operasional dari PT. Capitol Nusantara Indonesia, Tbk yang terdiri dari 1 (satu) unit kapal “Tug Boat”, 2 (dua) unit kapal tongkang (“Barge”) dan 1 (satu) unit Crawler Crane, yang berada di Samarinda dan di Halmahera, Maluku Utara. I.3 BENTUK DAN HAK KEPEMILIKAN Berdasarkan informasi dan dokumen yang di berikan kepada kami, bentuk kepemilikan atas aset tersebut merupakan hak kepemilikan tunggal. I.4 TUJUAN PENILAIAN DAN TANGGAL PENILAIAN Tujuan penilaian ini adalah dalam rangka untuk Transaksi Jual Beli dengan dasar adalah Nilai Pasar. Tanggal penilaian tanggal 31 Desember 2025, Investigasi ke lapangan dilakukan dari tanggal Investigasi aset dilakukan dari tanggal 9 April 2026 sampai dengan tanggal 18 April 2026. Data dan analisis dalam laporan ini didasarkan pada kondisi pada saat survey dengan mengkondisikannya pada saat tanggal penilaiannya.. I.5 PENGERTIAN DAN DEFINISI Prosedur penilaian ini dilakukan sesuai dengan POJK No.28/POJK.04/2021 dan SPI Edisi VII – 2018, berikut beberapa definisi penting yang standar digunakan : a. Nilai Nilai adalah suatu opini dari manfaat ekonomi atas kepemilikan aset atau harga yang paling mungkin dibayarkan untuk suatu aset dalam pertukaran pada tanggal Penilaian (POJK No.28/POJK.04/2021, Ketentuan Umum, Pasal 1 poin 6). Laporan Penilaian Aset PT. Capitol Nusantara Indonesia, Tbk
Page 12
Page | 11 b. Harga Harga adalah sejumlah uang yang diminta, ditawarkan atau dibayarkan untuk suatu aset. Karena kemampuan, motivasi atau kepentingan khusus dari pembeli atau penjual, harga yang dibayarkan mungkin berbeda sengan nilai dari aset tersebut berdasarkan anggapan pihak lain. (SPI Ed.VII - 2018 : KPUP:4.2) c. Nilai Pasar Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan (POJK No.28/POJK.04/2021, Ketentuan Umum, Pasal 1 poin 8). I.6 METODE DAN PENDEKATAN PENILAIAN Terdapat beberapa jenis metode penilaian, baik yang dilakukan untuk memperkirakan nilai pasar atau nilai selain nilai pasar, hal ini mengharuskan penilai yang menerapkan satu atau lebih pendekatan penilaian. Pendekatan penilaian merujuk pada metodologi analisia yang berlaku dan yang umum dipakai. Penilaian biasanya menggunakan satu atau lebih pendekatan penilaian dengan menerapkan prinsip substitusi. Dalam beberapa kasus atau lebih pendekatan penilaian tidak berlaku karena tujuan spesifik dari penilaian, karakteristik properti, atau data yang terbatas. Sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, Nomor 33 / SOJK.04 / 2021, Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal, Bab III.4.g, bahwa Alat Transportasi, merupakan Jenis Objek Penilaian property yang dapat menggunakan 1 (satu) Pendekatan Penilaian. Pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian ini adalah Pendekatan Data Pasar. Pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian ini dapat dijelaskan sebagai berikut : I.6.1 Pendekatan Data Pasar Pendekatan ini mempertimbangkan penjualan properti sejenis atau pengganti data pasar terkait, serta menghasilkan estimasi nilai melalui proses perbandingan. Pada umumnya, properti yang dinilai (subjek properti) dibandingkan dengan penjualan properti sejenis yang telah ditransaksikan di pasar terbuka. Harga penawaran mungkin juga dipertimbangkan. Dengan metode ini, penilaian atas suatu properti dilakukan dengan membandingkan secara langsung dengan properti lain yang sejenis atau hampir sama yang terdapat Laporan Penilaian Aset PT. Capitol Nusantara Indonesia, Tbk
Page 13
Page | 12 dipasar. Metode ini akan menghasilkan penilaian yang akurat apabila properti yang dinilai dengan properti yang menjadi pembanding mempunyai perbedaan yang relatif kecil atau masih dalam toleransi yang wajar. Varian dari metode ini dapat menggunakan teknik perhitungan tambah kurang baik dalam bentuk prosentase maupun dalam bentuk satuan jumlah uang atau dengan teknik perhitungan pasangan berganda dalam bentuk penyelesaian persamaan simultan. . 1.7 DATA / DOKUMEN YANG DITERIMA Fotokopi data / dokumen yang diserahkan oleh pemberi tugas meliputi: a. Fotokopi Dokumen Kapal I.8 Tinjauan Pasar Pelabuhan adalah suatu tempat yang terdiri dari daratan dan perairan yang digunakan untuk kegiatan pemerintahan dan perekonomian. Pelabuhan berfungsi sebagai tempat kapal berlabuh, memuat dan membongkar barang, serta menaikkan dan menurunkan penumpang. Pengelolaan pelabuhan harus dioperasikan secara efektif, efisien dan profesional sehingga pelayanan pelabuhan menjadi lancar, aman, dan cepat dengan biaya yang terjangkau. Untuk membantu kapal masuk ke pelabuhan guna melakukan bongkar muat, diperlukan kapal tunda (harbour tugboat). Kapal tunda merupakan kapal yang digunakan untuk membantu kapal besar berlabuh di pelabuhan. Kapal ini disebut juga dengan harbour tugboat. Kapal tunda berfungsi selain untuk membantu kapal berlabuh di dermaga, juga untuk membantu kapal yang mengalami kesulitan dalam melakukan manuver, membantu kapal masuk dan keluar pelabuhan, serta membantu kapal untuk melakukan bongkar muat di pelabuhan. Pemanduan memberikan bantuan kepada Nakhoda kapal agar navigasi saat melewati alur atau daerah wajib pandu dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib dan lancar. Pada Pelabuhan umum, kapal tunda bergerak untuk membantu kapal barang masuk dan bersandar di Pelabuhan. Untuk itu, Perusahaan pelayaran dikenakan biaya kapal tunda yang dihitung dari jam bekerja kapal menunda. Untuk kapal berbendera asing, Pelabuhan mengenakan biaya kapal tunda dalam US dollar. Oleh Perusahaan pelayaran, biaya kapal tunda tersebut dibebankan sebagai bagian dari biaya bongkar muat dan tidak dimasukan dalam biaya pelayaran (freight cost). Terdapat beberapa Pergerakan Kapal Tunda di Pelabuhan yang biasa dilakukan, yaitu: Kapal Tunda Penarik Langsung (Direct Towing) Kapal Tunda Penarik Tidak Langsung (Indirect Towing) Kapal Tunda Dorong (Pushing Tugboat) Operasional Kapal Tunda Pelabuhan sehari-hari memerlukan kehandalan disamping kompetensi petugas pelaksana. Untuk itu, Kapal Tunda Pelabuhan yang baik dibarengi dengan perawatan rutin yang memadai akan menjamin kepuasan pelanggan dalam pelayanan tambat di Pelabuhan. Laporan Penilaian Aset PT. Capitol Nusantara Indonesia, Tbk
Page 14
Page | 13 Pengaturan jadwal Kapal Tunda Pelabuhan pada saat jam sibuk dan sepi perlu dilakukan. Hal ini dikarenakan hari kerja Kapal Tunda Pelabuhan adalah 365 hari tanpa terkecuali. Pengaturan jadwal dok juga perlu diperhatikan agar tidak terjadi pada saat jam sibuk di Pelabuhan. Tujuannya adalah untuk menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran di pool Pelabuhan pada saat proses tambat. Biaya kapal tunda dapat bervariasi tergantung dari jenis kapal dan layanan yang dibutuhkan. Biaya jasa tunda kapal dapat dihitung berdasarkan tonase kapal (GT). Tarif variabel minimal dapat berkisar antara Rp8,38 per GT/Gerakan. Tarif tetap dapat berkisar antara Rp251.797 per Gerakan. Menurut PM 57 tahun 2015 pasal 28 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal bahwa pada perairan yang ditetapkan sebagai peraiaran wajib pandu, kapal berukuran tonase kotor paling rendah GT 500 atau lebih wajib menggunakan pelayanan jasa pemanduan kapal. Dan kapal yang berukuran tonase kurang dari GT 500 pelayanan pemanduan diberikan pada kapal atas permintaan Nakhoda atau atas perintah pengawas pemanduan setempat. Pada Pelabuhan khusus, kapal tunda merupakan satu kesatuan alur produksi yang penting sekaligus menjaga keselamatan proses produksi. Sebagai contoh pada PT Freeport Indonesia merupakan perusahaan tambang tembaga terbesar di dunia yang berlokasi di Timika, Papua Barat. Saat ini, PT Freeport Indonesia (PTFI) menerapkan teknik penambangan bawah tanah. Bijih hasil penambangan kemudian diangkut ke pabrik pengolahan untuk dihancurkan menjadi pasir yang sangat halus. Kemudian dilanjutkan dengan proses flotasi menggunakan reagen, bahan berbasis alkohol, dan kapur, untuk memisahkan konsentrat yang mengandung mineral tembaga, emas, dan perak. Sisa pasir yang tidak memiliki nilai ekonomis (tailing) dialirkan melalui sungai ke daerah sedimentasi di dataran rendah. Konsentrat yang berupa slurry disalurkan dari pabrik pengolahan ke pabrik pengeringan di pelabuhan Amamapare, melalui pipa sepanjang 110 km. Setelah dikeringkan, konsentrat yang merupakan produk akhir PTFI tersebut kemudian dikirim ke pabrik pemurnian (smelter). Setelah dimurnikan, konsentrat tersebut kemudian menjadi bahan baku utama Perusahaan manufaktur. Gambar 1: Mobilisasi Hasil Tambang ke Pelabuhan Laporan Penilaian Aset PT. Capitol Nusantara Indonesia, Tbk
Page 15
Page | 14 Pelabuhan Amamapare, Timika, Papua menjadi pusat kegiatan ekspor Freeport Indonesia, di mana bijih mineral hasil tambang akan diolah menjadi konsentrat dan disalurkan melalui jaringan pipa sepanjang 115 km dari lokasi pengelolaan bijih menuju Rencana Pengeringan Air Freeport Indonesia di Pelabuhan Amamapare. Selanjutnya, kapal pengangkut konsentrat tembaga perdana dari Pelabuhan Amamapare, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, berlayar menuju pelabuhan Smelter PT Freeport Indonesia (PTFI) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur. Dengan makin bertambahnya alur pelayaran dari Timika menuju Gresik, maka diperlukan pengamanan pelabuhan yang memadai di Pelabuhan Amamapare, Timika. Untuk itu, PT Freeport Indonesia telah mengoperasikan 4 unit kapal tunda berkapasitas 6000 HP untuk mengelola alur pelayaran di Pelabuhan Amamapare, Timika. Kapasitas kapal yang ditangani merupakan kapal breakbulk besar dengan kekuatan gelombang laut yang cukup besar sehingga membutuhkan kapasitas kapal tunda yang besar pula. Kondisi kapal yang baru akan mencegah terjadinya kerusakan pada hari-hari operasional sehingga menjamin kehandalannya. Kapal tunda berkapasitas 6000 HP menjadi favorit pengusaha pelabuhan untuk melayani pergerakan kapal di kolam pelabuhan. Sebab, kapasitasnya cukup untuk melayani kapal dengan panjang 150 m dan berat hingga 150.000 DWT. Jika cuaca dan gelombang tidak mendukung, dapat dipasang 2 unit di depan atau belakang untuk menambah kehandalan. Dengan demikian, Kapal Tunda berkapasitas 6000 HP merupakan tipe ideal untuk pelabuhan dengan kolam terbuka. Biaya desain merupakan komponen biaya penting dalam Pembangunan kapal tunda. Adapun spesifikasi kapal tunda berkapasitas 6000 HP adalah sebagai berikut: Laporan Penilaian Aset PT. Capitol Nusantara Indonesia, Tbk
Page 16
Page | 15 Teknologi kapal tunda berkembang untuk meningkatkan keselamatan, efisiensi, dan inovasi. Perkembangan ini mencakup propulsi, navigasi, dan sistem kendali. Terkait dengan perubahan tenaga pendorong/propulsi sebagai berikut: Kapal tunda bertenaga uap beralih ke tenaga diesel, yang lebih murah dan membutuhkan awak yang lebih sedikit. Kapal tunda bertenaga listrik mulai dikembangkan, termasuk kapal tunda RSD-E 2513 yang memegang rekor Guinness World Record sebagai kapal tunda listrik terkuat. Teknologi propulsi hibrida plug-in memungkinkan kapal tunda terhubung ke stasiun pengisian daya setelah berlayar. Dalam perkembangan system Navigasi, Sistem navigasi canggih membantu kapal tunda melakukan manuver yang tepat dan operasi yang rumit. Sistem Pemantauan jarak jauh memungkinkan pengawasan kapal tunda dari jarak jauh. Hal ini terkait dengan perkembangan system kendali pada kapal tunda dimana Sistem kendali terkomputerisasi memungkinkan kapal tunda beroperasi semi-otonom. Demikian pula dengan Perangkat manajemen risiko siber membantu mengurangi risiko kecelakaan pribadi. Selain itu, teknologi rekayasa kapal tunda juga berkembang, sehingga memperluas kemampuan kapal tunda. Kapal tunda yang canggih memungkinkan kapal tunda melakukan operasi yang rumit dengan kemudahan dan keamanan yang belum pernah ada sebelumnya. Kapal Tunda tidak tersedia di pasaran dalam arti ready stock, melainkan harus dipesan terlebih dahulu untuk dibangun di Galangan Kapal. Waktu pembangunan berkisar antara 5 hingga 11 bulan untuk penyelesaian 1 unit Kapal Tunda dengan kapasitas tersebut, tergantung dari fasilitas dan tenaga kerja yang dimiliki Galangan Kapal. Saat ini harga pasaran pembangunan 1 unit Kapal tunda sekitar US$6 juta baik untuk galangan dalam negeri maupun luar negeri. Harga pembangunan Kapal Tunda di China mungkin sedikit lebih murah, tetapi perlu dipertimbangkan biaya mobilisasi ke Pelabuhan tujuan. Untuk Kapal tunda siap pakai dengan kondisi 80% juga tersedia di pasaran, tetapi biasanya tidak untuk 4 unit sekaligus, mungkin 2 atau 3 unit sehingga dibutuhkan 2 atau 3 vendor lagi untuk mendapatkan Kapal tunda siap pakai dengan kondisi 80%. Harga pasaran Kapal tunda siap pakai dengan kondisi 80% sekitar USD 4 juta tetapi masih memerlukan biaya docking tambahan untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Secara umum, dengan perawatan yang baik dan teratur, Kapal tunda dapat mencapai usia 15 tahun. Memperhatikan hal tersebut di atas, maka kapal tunda memainkan peran penting baik untuk Pelabuhan umum maupun untuk Pelabuhan khusus. Kebutuhan akan kapal tunda di Indonesia amat besar sedangkan pasokan kapal tunda yang ada saat ini tidak memadai. Untuk itu peran galangan kapal dalam negeri perlu didorong agar dapat memenuhi Laporan Penilaian Aset PT. Capitol Nusantara Indonesia, Tbk
Page 17
Page | 16 kebutuhan pasokan kapal tunda seluruh Indonesia. Banyak hal yang dapat dilakukan Pemerintah Indonesia dalam mendorong industri galangan kapal dalam negeri. Hal penting yang perlu dilakukan Pemerintah adalah menyediakan Desain Rancang Bangun (as build drawing) dari kapal tunda dengan berbagai kapasitas sehingga galangan kapal dapat mempergunakan desain tersebut dengan gratis tanpa dibebani royalty. Hal ini dapat mengurangi biaya Pembangunan kapal tunda sebesar 8% dari harga pokok. Semoga hal ini dapat menjadi perhatian bagi pemerintah saat ini. Source : https://maritimnews.com/2025/04/kapal-tunda-penting-dan-perlu/ Laporan Penilaian Aset PT. Capitol Nusantara Indonesia, Tbk
Page 18
Page | 17
PENILAIAN
KAPAL TUGBOAT, TONGKANG DAN CRANE
PT. CAPITOL NUSANTARA INDONESIA, Tbk
Lokasi di :
Samarinda dan Halmahera, Maluku Utara
Nama Perusahaan : PT Capitol Nusantara Indonesia, Tbk
Jenis Usaha : Kapal Laut
Kurs tengah USD tanggal 31 Desember 2025 : Rp16.782,00
Jumlah
No Uraian Nilai Pasar (USD)
Unit Satuan
Tug Boat
1 Kapal Motor ( Tug Boat ) " ASL Delta " 1 Unit $ 323.871
Tongkang ( Barge )
1 Kapal Tongkang “ Capitol 1801” 1 Unit $ 263.932
2 Kapal Tongkang " Limin 3301 " 1 Unit $ 566.261
Crawler Crane
1 Kobelco Crane SHH 7250 2F, Kapasitas 250 Ton 1 Unit $ 450.608
TOTAL $ 1.604.672
TOTAL (PEMBULATAN) $ 1.604.700
Nilai Pasar:
USD. 1.604.700, -
(SATU JUTA ENAM RATUS EMPAT RIBU TUJUH RATUS DOLAR AMERIKA SERIKAT)
Setara dengan: Rp. 26.930.000.000 (Dua Puluh Enam Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh
Juta Rupiah), dengan nilai tukar 1 USD = Rp. 16.782, - (Nilai Kurs Tengah Bank
Indonesia) pada tanggal 31Desember 2025.
Laporan Penilaian Aset PT. Capitol Nusantara Indonesia, Tbk
Page 19
Page | 18
Uraian lengkap masing-masing kapal tersebut adalah sebagai berikut :
1- Kapal Motor “ASL Delta ”
Dibangun oleh Palma Progress Shipyard, Batam, tahun 2008, Konstruksi Baja,
Spesifikasi sebagai berikut :
Klasifikasi : Biro Klasifikasi Indonesia
Pelabuhan pendaftaran : Batam
Bendera : Indonesia
Tanda Panggilan : YD3051
Tanda Selar : GT 269 No. 3098/PPm
Nomor Pendaftaran : 2010 PPm No. 2207/L
Nomor IMO : 9520235
Pemilik : PT Capitol Nusantara Indonesia
A. Ukuran dan Kapasitas
Panjang Keseluruhan (LOA) : 28,03 m
Panjang LBP : 26,03 m
Lebar pada bagian terlebar : 8,60 m
Dalam (Depth Moulded) : 4,30 m
Isi Kotor (GT) : 269
Isi Bersih (NT) : 81
B. Motor Utama dan Peralatan Tambahan
2 - Mesin penggerak utama
Mitsubishi
Tipe S12R-MPTK, kapasitas 759 KW/1.460 rpm, 12 silinder
segaris,Turbocharger, distar dengan bateri bahan bakar solar
2 - Gear Box
Masson Gear ox
Tipe 5ZF
2 - Propeller
2 - Pompa Pemadam Kebakaran
Kapasitas : 600 m3/jam
Pengerak
2 - Mesin Diesel
Merek : Mitsubishi
2 - Water Cannon
C. Peralatan Bantu
2 - Generating Set
Caterpillar, terdiri dari
2 - Generator
Kapasitas 80 kW/1.500 rpm, digerakkan oleh
2 - Mesin Diesel
2 - Pompa Balast / Bilge
Tipe sentrifugal, digerakkan oleh motor listrik
1 - Pompa FO Transfer
Tipe sentrifugal, kapasitas 11,5 m3/jam, digerakkan oleh motor listrik 2,2 kW
Laporan Penilaian Aset PT. Capitol Nusantara Indonesia, Tbk
Page 20
Page | 19
1 - Oil Water Separator
Kapasitas 0,25 m3/jam
D. Peralatan Ruang Kemudi Navigasi, Komunikasi & Peralatan Keselamatan
1 - Kemudi
1 - Telegraph Engine
1 - Marine Radar
Furuno
1 - GPS
Koden
Tipe KGP 912
1 - Echo Sounder
Koden
Tipe CVS 108D
1 - Magnetic Compass
Daiki Keiki Seishakusho
Tipe T-1505
1 - MF/HF Marine Transceiver
Icom
Tipe IC M712
1 - VHF Marine
Icom
Tipe IC M302
1 - PA Amplifier
2 - Life Raft
Kapasitas 15 orang
- Life Jacket
6 - Life Boy
E. Dokumen dan Sertipikat Kapal yang Diterima
Sertifikat Kapal Motor " ASL Delta“, terdiri dari :
1. Grosse Akte
No. 2207, dikeluarkan oleh Departemen Perhubungan, Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut, Kantor Pelabuhan Batam Pejabat Pendaftar dan Pencatat
Balik Nama Kapal, tanggal 02 April 2012, Nama Pemilik PT Capitol
Nusantara Indonesia.
2. Surat Laut
No. PK.205/874/SL-PM/DK-12, An. Menteri Perhubungan, Direktur Jenderal
Perhubungan Laut, U.B Direktur Perkapalan dan Kepelautan dikeluarkan di
Jakarta tanggal 26 April 2012.
3. Surat Ukur Internasional (1969)
No. 3908/PPm, dikeluarkan oleh An. Menteri Perhubungan, An Kepala Kantor
Pelabuhan Batam Kabid Kesyahbandaran, dikeluarkan di Batam tanggal 22
Februari 2012.
Laporan Penilaian Aset PT. Capitol Nusantara Indonesia, Tbk
Page 21
Page | 20
4. Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang
No AL.501/2/5/UPP.pml/ 2026, An. Menteri Perhubungan, Direktur Jenderal
Perhubungan Laut, An Kepala Kantor Unit Penyelengara Pelabuhan Kelas III
Pomalaa Marine Inspector, diterbitkan di Pomalaa pada tanggal 29 Januari
2026. Sertifikat ini berlaku sampai dengan 5 Mei 2026
5. Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang
No AL.501/08/02/UPP.Klk-2022, An. Menteri Perhubungan, Direktur Jenderal
Perhubungan Laut, An Kepala Kantor Unit Penyelengara Pelabuhan Kelas III
Kolaka Marine Inspector, diterbitkan di Kolaka pada tanggal 05 Agustus 2022,
sertifikat ini berlaku sampai dengan 04 November 2022.
6. Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang
No AL.502/1/9/UPP.PML/2026, An. Menteri Perhubungan, Direktur Jenderal
Perhubungan Laut, An Kepala Kantor Unit Penyelengara Pelabuhan Kelas III
Pomalaa Marine Inspector, diterbitkan di Pomalaa pada tanggal 29 Januari
2026, sertifikat ini berlaku sampai dengan 5 Mei 2026.
7. Sertifikat Garis Muat Internasional
No. 039853, dikeluarkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia, A.n Direktur Operasi,
Kepala Departemen Operasi Klasifikasi, dikeluarkan di Jakarta tanggal 15
Agustus 2023, sertifikat ini berlaku sampai dengan 23 Juni 2028.
8. Sertifikat Klasifikasi Lambung
No. 058370, dikeluarkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia, A.n Direktur Operasi,
Kepala Departemen Operasi Klasifikasi, dikeluarkan di Jakarta tanggal 24
Agustus 2023, sertifikat ini berlaku sampai dengan 23 Juni 2028.
9. Sertifikat Klasifikasi Mesin
No.038150, dikeluarkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia, A.n Direktur Operasi,
Kepala Departemen Operasi Klasifikasi, dikeluarkan di Jakarta tanggal 24
Agustus 2023, sertifikat ini berlaku sampai dengan 23 Juni 2028.
10. Sertifikat Nasional Sistem Anti Teritip
No. AL 601/1/12/UPP.PML/2026, An. Menteri Perhubungan, Direktur Jenderal
Perhubungan Laut, An Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II
Pomalaa, Marine Inspector, diterbitkan di Pomala pada tanggal 29 Januari
2026, sertifikat ini berlaku sampai dengan 5 Mei 2026
11. Sertifikat Nasional dana Jaminan Ganti Rugi Pencegahan Pencemaran Bahan
Bakar
No. AL 601/263/10/DK/2026, An. Menteri Perhubungan, Direktur Jenderal
Perhubungan Laut, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ub Kepala
Subdirektorat Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal
dan Perlindungan Lingkungan Di Perairan, diterbitkan di Jakarta pada tanggal
220 Februari 2026, sertifikat ini berlaku sampai dengan 20 Februari 2027.
12. Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Oleh Udara
No. AL 602/24/15/DK/2021, An. Menteri Perhubungan, Direktur Jenderal
Perhubungan Laut, Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ub Kepala
Subdirektorat Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal
dan Perlindungan Lingkungan Di Perairan, diterbitkan di Jakarta pada tanggal
27 Januari 2021, sertifikat ini berlaku sampai dengan 13 Desember 2023.
Laporan Penilaian Aset PT. Capitol Nusantara Indonesia, Tbk
Page 22
Page | 21
13. Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Oleh Kotoran
No. AL 602/134/17/DK/2020, An. Menteri Perhubungan, Direktur Jenderal
Perhubungan Laut, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ub Kepala
Subdirektorat Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal
dan Perlindungan Lingkungan Diperairan, diterbitkan di Jakarta pada tanggal
22 Juni 2020, sertifikat ini berlaku sampai dengan 02 Mei 2023.
Kondisi Fisik : Wajar
Nilai Pasar : $ 323.871
2- Kapal Tongkang “ Capitol 1801”
Dibangun oleh PT Cemara Intan Shipyard Batam tahun 2010, Konstruksi Baja,
Spesifikasi sebagai berikut :
Klasifikasi : Biro Klasifikasi Indonesia
Pelabuhan pendaftaran : Samarinda
Bendera : Indonesia
Jenis Kapal : Tongkang
Tanda Selar : GT.919 No. 2598/PPm
Nomor Pendaftaran : 2010 IIk No. 5422/L
Pemilik : PT Capitol Nusantara Indonesia
A. Ukuran dan Kapasitas
Panjang Keseluruhan (LOA) : 54,86 m
Panjang LBP : 52,67 m
Lebar pada bagian terlebar : 18,29 m
Dalam (Depth Moulded) : 3,66 m
Isi Kotor (GT) : 919
Isi Bersih (NT) : 176
B. Dokumen dan Sertipikat Kapal yang Diterima
Sertifikat Kapal Tongkang " Capitol 1801“, terdiri dari :
1. Grosse Akte
No. 5422, dikeluarkan oleh Departemen Perhubungan, Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut, Kantor Administrator Pelabuhan Samarinda Pejabat Pendaftar
dan Pencatat Balik Nama Kapal di Samarinda, tanggal 14 Desember 2010,
Nama Pemilik PT Capitol Nusantara Indonesia.
2. Surat Laut
No. PK 205/6941/SL-PM/DK-13, An. Menteri Perhubungan, Direktur Jenderal
Perhubungan Laut, Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ub Kepala Subdit
Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, diterbitkan di Jakarta pada
tanggal 22 November 2013.
3. Surat Ukur Internasional (1969)
No. 2598/PPm, An. Menteri Perhubungan, An Kepala Kantor Pelabuhan Batam
Kabid Kesyahbandaran, dikeluarkan di Batam tanggal 1 Juli 2010.
4. Sertifikat Garis Muat Internasional (1966)
No. 030346, dikeluarkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia, An Direktur Operasi
Kepala Departemen Operasi Klasifikasi, Dikeluarkan di Jakarta tanggal 06
November 2019, sertifikat ini berlaku sampai dengan 05 September 2024.
5. Sertifikat Klasifikasi Lambung
Laporan Penilaian Aset PT. Capitol Nusantara Indonesia, Tbk
No. 045825, dikeluarkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia, An Direktur Operasi
Kepala Departemen Operasi Klasifikasi, Dikeluarkan di Jakarta tanggal 06
November 2019, sertifikat ini berlaku sampai dengan 05 September 2024.
Page 23
Page | 22
5. Sertifikat Klasifikasi Lambung
No. 045825, dikeluarkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia, An Direktur Operasi
Kepala Departemen Operasi Klasifikasi, Dikeluarkan di Jakarta tanggal 06
November 2019, sertifikat ini berlaku sampai dengan 05 September 2024.
Kondisi Fisik : Wajar
Nilai Pasar : $ 263.932
3- Kapal Tongkang “ Limin 3301 ”
Dibangun oleh Yangzhou Topniche Shipbuilding, CO. LTD, Cina tahun 2008,
Konstruksi Baja, Spesifikasi sebagai berikut :
Klasifikasi : Biro Klasifikasi Indonesia
Pelabuhan pendaftaran : Batam
Bendera : Indonesia
Jenis Kapal : Tongkang
Tanda Selar : GT 4537 No. 2727/PPm
Nomor Pendaftaran : 2012 PPm No. 2381/L
Pemilik : PT Capitol Nusantara Indonesia
A. Ukuran dan Kapasitas
Panjang Keseluruhan (LOA) : 100,70 m
Panjang LBP : 96,31 m
Lebar pada bagian terlebar : 27,40 m
Dalam (Depth Moulded) : 6,50 m
Isi Kotor (GT) : 3231
Isi Bersih (NT) : 970
B. Dokumen dan Sertifikat Kapal yang Diterima
Sertifikat Kapal Tongkang " Limin 3301“, terdiri dari :
1. Grosse Akte
No. 2980, dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan, Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut, Kantor Pelabuhan Batam Pejabat Pendaftar dan Pencatat
Balik Nama Kapal, tanggal 29 Mei 2013, Nama Pemilik PT Capitol Nusantara
Indonesia.
2. Surat Laut
No. PK.205/3339/SL-PM/DK-12, An. Menteri Perhubungan, Direktur Jenderal
Perhubungan Laut, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ub Kepala Subdit
Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, dikeluarkan di Jakarta
tanggal 15 Juli 2013
3. Surat Ukur Internasional (1969)
No. 2727/PPm, An. Menteri Perhubungan, An Kepala Kantor Pelabuhan Batam
Kabid Kesyahbandaran, dikeluarkan di Batam tanggal 30 September 2010.
Laporan Penilaian Aset PT. Capitol Nusantara Indonesia, Tbk
Page 24
Page | 23
4. Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang
No. PK.501/4/25/UPP.BUI/2026, An. Menteri Perhubungan, Direktur Jenderal
Perhubungan Laut, Ub Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III
Buli, Marine Inspector, diterbitkan di Buli pada tanggal 11 April 2026, sertifikat
ini berlaku sampai dengan 7 Juli 2026
5. Sertifikat Garis Muat Internasional
No. 041993, dikeluarkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia, An Direktur Operasi,
SVP Operasi Bisnis Klasifikasi, dikeluarkan di Jakarta tanggal 13 Mei 2024,
sertifikat ini berlaku sampai 8 Mei 2029.
6. Sertipikat Klasifikasi Lambung
No. 061325, dikeluarkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia, An Direktur Operasi,
SVP Operasi Bisnis Klasifikasi, dikeluarkan di Jakarta tanggal 24 Juni 2024,
sertifikat ini berlaku sampai 8 Mei 2029.
Kondisi Fisik : Wajar
Nilai Wajar : $ 566.261
E. CRAWLER CRANE
1 - Crawler Crane
Merek : Kobelco Crane Co Ltd
Tipe : SHH 7250-2F
No. seri : JD04-02530
Tahun : 2010
Kapasitas : 250 ton
Panjang Boom : Lattice Boom 48 meter
Pengerak Mesin Diesel
Merek : Hino
Tipe : EA-P11C-UN
Kapasitas : 247 kW/2.000 rpm
Kondisi Fisik : Wajar
Nilai Pasar : $ 450.608
Laporan Penilaian Aset PT. Capitol Nusantara Indonesia, Tbk
Page 25
Page | 24
Kesimpulan :
Nama Perusahaan : PT Capitol Nusantara Indonesia, Tbk
Jenis Usaha : Kapal Laut
Kurs tengah USD tanggal 31 Desember 2025 : Rp16.782,00
Jumlah
No Uraian Nilai Pasar (USD)
Unit Satuan
Tug Boat
1 Kapal Motor ( Tug Boat ) " ASL Delta " 1 Unit $ 323.871
Tongkang ( Barge )
1 Kapal Tongkang “ Capitol 1801” 1 Unit $ 263.932
2 Kapal Tongkang " Limin 3301 " 1 Unit $ 566.261
Crawler Crane
1 Kobelco Crane SHH 7250 2F, Kapasitas 250 Ton 1 Unit $ 450.608
TOTAL $ 1.604.672
TOTAL (PEMBULATAN) $ 1.604.700
Nilai Pasar:
USD. 1.604.700, -
(SATU JUTA ENAM RATUS EMPAT RIBU TUJUH RATUS DOLAR AMERIKA SERIKAT)
Setara dengan: Rp. 26.930.000.000 (Dua Puluh Enam Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh
Juta Rupiah), dengan nilai tukar 1 USD = Rp. 16.782, - (Nilai Kurs Tengah Bank
Indonesia) pada tanggal 31Desember 2025.
Laporan Penilaian Aset PT. Capitol Nusantara Indonesia, Tbk
Page 26
Page | 25
LAMPIRAN
Laporan Penilaian Aset PT. Capitol Nusantara Indonesia, Tbk
Page 27
Page | 26
ASL DELTA
TAMPAK TUG BOAT ASL DELTA
TAMPAK TUG BOAT ASL DELTA
Laporan Penilaian Aset PT. Capitol Nusantara Indonesia, Tbk
Page 28
Page | 27
TAMPAK TUG BOAT ASL DELTA
TAMPAK TANDA SELAR TUG BOAT ASL DELTA
Laporan Penilaian Aset PT. Capitol Nusantara Indonesia, Tbk
Page 29
Page | 28
TAMPAK MESIN UTAMA TUG BOAT ASL DELTA
TAMPAK TANDA MESIN BANTU BOAT ASL DELTA
Laporan Penilaian Aset PT. Capitol Nusantara Indonesia, Tbk
Page 30
Page | 29
TAMPAK KEMUDI DAN NAVIGASI TUG BOAT ASL DELTA
TAMPAK PERALATAN JANGKAR TUG BOAT ASL DELTA
Laporan Penilaian Aset PT. Capitol Nusantara Indonesia, Tbk
Page 31
Page | 30
TAMPAK PERALATAN KESELAMATAN TUG BOAT ASL DELTA
TAMPAK RUANG CREW TUG BOAT ASL DELTA
Laporan Penilaian Aset PT. Capitol Nusantara Indonesia, Tbk
Page 32
Page | 31
TONGKANG LIMIN 3301
TAMPAK TONGKANG LIMIN 3301
TAMPAK TONGKANG LIMIN 3301
Laporan Penilaian Aset PT. Capitol Nusantara Indonesia, Tbk
Page 33
Page | 32
TAMPAK TANDA SELAR TONGKANG LIMIN 3301
TAMPAK TONGKANG LIMIN 3301
Laporan Penilaian Aset PT. Capitol Nusantara Indonesia, Tbk
Page 34
Page | 33
TONGKANG CAPITOL 1801
TONGKANG CAPITOL 1801
TONGKANG CAPITOL 1801
Laporan Penilaian Aset PT. Capitol Nusantara Indonesia, Tbk
Page 35
Page | 34
CRANE KOBELCO
TAMPAK CRANE KOBELCO
TAMPAK CRANE KOBELCO
Laporan Penilaian Aset PT. Capitol Nusantara Indonesia, Tbk
Page 36
Page | 35
TAMPAK CRANE KOBELCO
TAMPAK CRANE KOBELCO
Laporan Penilaian Aset PT. Capitol Nusantara Indonesia, Tbk
Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik RAO
p.2
unresolved
org
Truscel Capital LLP
p.2
unresolved
person
Alwi Sutejo Kumala
p.2
unresolved
person
Tugas. STATUS PENILAI Penilai Publik Ir. Yuhal
p.2
unresolved
person
Ir. Yuhal
p.2 ×4
unresolved
org
KJPP Rao
p.2 ×2
unresolved
org
PT. Capitol Nusantara Indonesia. DASAR NILAI Nilai Pasar
p.3
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.5 ×4
unresolved
person
Ir. Yuhal, MAPPI (Cert.)
· Rekan Senior
p.5
unresolved
org
Departemen Keuangan
p.7
unresolved
person
TANDA TANGAN PENILAI BERIJIN Ir. Yuhal
p.8
unresolved
org
PT. Capitol Nusantara
p.9
unresolved
org
KJPP RAO YUHAL
p.9
unresolved
org
PT. Capitol Nusantara Indonedia
p.11
unresolved
org
PT Freeport Indonesia
p.14 ×4
unresolved
org
PT Capitol Nusantara Indonesia A. Ukuran
p.19 ×3
unresolved
org
Departemen Perhubungan
p.20 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
p.20 ×3
unresolved
org
Menteri Perhubungan
p.20 ×14
unresolved
org
Departemen Operasi Klasifikasi
p.21 ×6
unresolved
org
PT Cemara Intan Shipyard Batam
p.22
unresolved
org
CO. LTD
p.23
unresolved
org
Kobelco Crane Co Ltd
p.24
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
4864 ms
12 Sep 2026 22:24
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': '2025-12-31',
'value': None}