Back to announcement
20260511_BLTZ_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_32090165_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review BLTZSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
Page 2
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
PT GRAHA LAYAR PRIMA TBK (“PERSEROAN”)
Keterbukaan informasi kepada Pemegang Saham ini (sebagaimana didefinisikan di bawah)
ditujukan untuk memberikan penjelasan kepada Pemegang Saham sehubungan dengan rencana
penambahan kegiatan usaha oleh Perseroan serta sebagai pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. DIREKSI DAN
DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
INFORMASI MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAANN INFORMASI INI DAN SETELAH
MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA ATAS INFORMASI-INFORMASI YANG TERSEDIA,
DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA,
SELURUH INFORMASI MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN INFORMASI TERSEBUT TIDAK MEYESATKAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN, ATAU PROFESIONAL
LAINNYA
PT GRAHA LAYAR PRIMA TBK
(“PERSEROAN”)
Berkedudukan di Jakarta Selatan
Bidang Usaha
Aktivitas Pemutaran Film
Kantor Pusat
Gedung AIA Central Lantai 26, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 48A,
Karet Semanggi, Setia Budi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Telepon: (021) 22536090
Situs Resmi: www.cgv.id
1
Page 3
DEFINISI DAN SINGKATAN
“DPS” : Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek.
“KBLI” : Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
“KJPP FDI&R” : Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan.
“Menkumham” : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(sekarang menjadi Kementerian Hukum Republik Indonesia).
“OJK” : Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“PBPS No. 7/2025” : Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
“Pemegang Saham” : Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam
bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan
diadministrasikan dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek
Indonesia, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
yang diadministrasikan oleh Administrasi Efek yang ditunjuk
Perseroan.
“Perseroan” : PT Graha Layar Prima Tbk
“Permendag No. : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang
31/2023” Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku
Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
“POJK No. 15/2020” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
“POJK No. 17/2020” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 29/2023” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 29
Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
Perusahaan Terbuka.
“RUPS” : Rapat Umum Pemegang Saham.
“RUPSLB” : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
2
Page 4
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menambahkan
kegiatan usahanya dengan KBLI baru dengan kode 47724 - Perdagangan Eceran Kosmetik Untuk
Manusia dan kode 86995 - Aktivitas Rumah Pijat sesuai dengan KBLI yang tercantum dalam PPBS No.
7/2025. Penambahan kegiatan usaha ini dilatarbelakangi dari inisiatif Perseroan dengan membangun
strategi diferensiasi melalui kombinasi produk, layanan dan pengalaman konsumen. Layanan
tersebut dijelaskan lebih rinci pada Bagian Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya
Penambahan Kegiatan Usaha oleh Perseroan (“Penambahan Kegiatan Usaha”).
Sesuai dengan POJK No. 17/2020, Perseroan diwajibkan untuk menyampaikan data pendukung ke
OJK dan memperoleh persetujuan RUPS dalam melakukan penambahan kegiatan usaha. Untuk
merealisasikan rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan sesuai dengan ketentuan POJK No.
17/2020 tersebut, maka Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan Pemegang Saham
Perseroan melalui RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 18 Juni 2026.
Keterbukaan informasi ini akan diumumkan melalui situs web Perseroan, PT Bursa Efek Indonesia,
dan diinformasikan ke OJK. Hal ini dilakukan agar Pemegang Saham mendapatkan informasi secara
lengkap mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan juga menjadi dasar pertimbangan bagi
Pemegang Saham dalam rangka memberikan persetujuannya atas rencana Penambahan Kegiatan
Usaha dalam RUPSLB yang akan dilaksanakan Perseroan.
KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan merupakan suatu perusahaan public tercatat dan didirikan berdasarkan Akta No. 1
tanggal 3 Februari 2004, yang dibuat di hadapan Merryana Suryana, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (saat
ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ”Menkumham”) No. C-10893.HT.01.01.TH.2004
tanggal 4 Mei 2004 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 88 tanggal 2
November 2004, Tambahan No. 11025. Perseroan berdomisili di Jakarta Selatan, dengan
alamat kantor di Gedung AIA Central Lantai 26, Jl. Jend. Sudirman Kav. 48A, Jakarta 12930,
Indonesia.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan terbaru yang tercatat
dalam Akta notaris No. 253 tanggal 22 Juni 2023, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum, M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham
sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0085301 Tahun 2023 tanggal 30 Juni 2023 dan perubahan direksi yang tercatat
dalam Akta Notaris No. 18 tertanggal 11 April 2025 dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum, M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham
sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Data No. AHU-
AH.01.09-0185389 Tahun 2025 tertanggal 14 April 2025.
3
Page 5
Perseroan mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek Indonesia melalui Penawaran Umum
Perdana yang dilakukan pada tahun 10 April 2014 dengan kode saham “BLTZ”.
2. Kepemilikan Saham Perseroan
Susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Kelas Lembar Saham Persentase Nilai Nominal
PT Catur Kusuma Abadi A 363,600 0,04% 3,636,000
Sejahtera
Publik (masing-masing di A 1,090,800 0,13% 10,908,000
bawah 5%)
Core Capital Limited B 325,773,200 37,28% 560,004,131
Core Capital Limited C 23,801,656 2,72% 1,190,083
CGI Holdings Limited C 445,708,436 51,00% 22,285,422
Publik (masing-masing di C 77,199,450 8,83% 3,859,972
bawah 5%)
Jumlah 873,937,142 100,00% 601,883,608
3. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan saat ini berdasarkan Akta No 13 tanggal 2 Juli
2020, dibuat di hadapan Christina Dwi utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah
sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Bratanata Perdana
Komisaris Independen : Drs. H. Yoyok Sri Nurcahyo, M.SI
Direksi
Direktur Utama : Nah Jeonghun
Direktur : Yang Cheolung
Direktur : Tobias Ernst Chun Damek
Direktur : Tan Boon Shing
Direktur : Haryani Suwirman
4. Kegiatan Usaha Perseroan
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha Perseroan
sebagai berikut :
a. Kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu:
i. Menjalankan usaha di bidang Aktivitas Pemutaran Film;
ii. Menjalankan usaha di bidang Aktivitas Produksi Film, Video dan Program Televisi
oleh Swasta;
iii. Menjalankan usaha di bidang Aktivitas Pasca Produksi Film, Video dan Program
Televisi Oleh Swasta;
4
Page 6
iv. Menjalankan usaha di bidang Aktivitas Distribusi Film, Video dan Program Televisi
Oleh Swasta.
b. Kegiatan usaha penunjang Perseroan, yaitu:
i. Menjalankan usaha di bidang Aktivitas Seni Pertunjukan;
ii. Menjalankan usaha di bidang Aktivitas Hiburan, Seni dan Kreativitas Lainnya;
iii. Menjalankan usaha di bidang Fasilitas Billiard;
iv. Menjalankan usaha di bidang Gelanggang Bowling;
v. Menjalankan usaha di bidang Lapangan Sepak Bola;
vi. Menjalankan usaha di bidang Aktivitas Fasilitas Olahraga Lainnya;
vii. Menjalankan usaha di bidang Kelab Malam dan atau Diskotik;
viii. Menjalankan usaha di bidang Karaoke;
ix. Menjalankan usaha di bidang Usaha Arena Permainan;
x. Menjalankan usaha di bidang Aktivitas Hiburan dan Rekreasi Lainnya yang tidak
dapat diklasifikasikan di tempat lain (ytdl);
xi. Menjalankan usaha di bidang Restoran;
xii. Menjalankan usaha di bidang Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu (Event Catering);
xiii. Menjalankan usaha di bidang Bar;
xiv. Menjalankan usaha di bidang Kelab Malam atau Diskotik Yang Utamanya
Menyediakan Minuman;
xv. Menjalankan usaha di bidang Rumah Minum/Kafe;
xvi. Menjalankan usaha di bidang Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang
Utamanya Bukan Makanan, Minuman atau Tembakau (Barang-Barang Kelontong)
Bukan di Toserba (Department Store);
xvii. Menjalankan usaha di bidang Jasa Pendidikan Manajemen dan Perbankan;
xviii. Menjalankan usaha di bidang Sport Centre; dan
xix. Menjalankan usaha di bidang Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang
Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam Kelompok:
- Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman,
Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik dan Alat Laboratorium;
- Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Tekstil, Pakaian, Alas Kaki dan
Barang Keperluan Pribadi;
- Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Perlengkapan Rumah Tangga dan
Perlengkapan Dapur.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN
USAHA
Perseroan bergerak di bidang usaha pemutaran film, dalam hal ini adalah Bioskop berencana untuk
meningkatkan kinerjanya dengan menambahkan kegiatan usaha berupa Industri Perdagangan
eceran kosmetik untuk manusia dan Aktivitas rumah pijat.
Menghadirkan konsep cultureplex yang menggabungkan hiburan, gaya hidup dan komunitas,
diperkuat teknologi premium serta variasi kelas layanan. Ekspansi usaha dilakukan dengan
5
Page 7
menambah lini penjualan kosmetik booth berfokus pada brand Korea, memanfaarkan K-beauty dan
pengalaman belanja interaktif, serta inovasi berupa integrasi tiket bioskop dengan layanan pijat.
Dengan Penambahan Kegiatan Usaha tersebut, Perseroan diharapkan dapat mewujudkan visi
Perseroan dan menjaga keberlanjutan kegiatan usahanya, dan memberikan dukungan optimal
kepada seluruh pelanggan, Pemegang Saham dan stakeholder lainnya.
STUDI KELAYAKAN BISNIS ATAS PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ferdinand, Danar, Ichsan, dan Rekan
(“FDI&R”), KJPP resmi yang terdaftar dan memiliki izin dari Menteri Keuangan berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. 582/KM.1/2024 tanggal 19 September 2024 serta terdaftar
sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK berdasarkan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi
Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-17/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 12 April 2023, sebagai
Penilai Bisnis di Pasar Modal. Dalam kapasitasnya, KJPP bertindak untuk melakukan penilaian
secara objektif tanpa adanya konflik kepentingan serta memiliki kompetensi untuk menjalankan
tugas sebagai Penilai Independen dalam penyusunan studi kelayakan terkait usulan Penambahan
Kegiatan Usaha Anak Perusahaan dengan tanggal batas pisah (cut-off) per 31 Desember 2025
(“Studi Kelayakan”).
1. Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan
Laporan Studi Kelayakan ini disusun untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(“POJK’) terkait dengan peraturan perusahaan publik, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).
2. Objek Studi Kelayakan
Objek Studi Kelayakan ini berupa penambahan kegiatan usaha pada Perseroan yaitu :
- KBLI 47724 - Perdagangan eceran kosmetik untuk manusia
- KBLI 86995 - Aktivitas rumah pijat
3. Tanggal Studi Kelayakan
Studi Kelayakan diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2025.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas studi kelayakan diuraikan sebagai berikut :
a. Laporan Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
b. Penilai Independen telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam
proses Studi Kelayakan.
c. Dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan ini, Penilai Independen mengandalkan
keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang
6
Page 8
diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya yang kami anggap
relevan.
d. Penilai Independen menggunakan proyeksi keuangan yang mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty).
e. Penilai Independen bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan.
f. Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik.
g. Penilai Independen telah memperoleh informasi atas Obyek Studi Kelayakan dari Pemberi
Tugas.
h. Penilai Independen bertanggung jawab atas laporan Studi Kelayakan ini.
i. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan Studi Kelayakan telah
disusun sesuai dengan POJK 35/2020, SEOJK 17/2020 dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal dan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai
Indonesia (KEPI).
j. KJPP FDI&R ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami
secara khusus hanya terbatas pada aspek Studi Kelayakan atas obyek penugasan, di luar
dari aspek perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada di luar lingkup penugasan.
k. Laporan Studi Kelayakan ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai
dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan Studi Kelayakan dan tidak
dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami tidak bertanggung jawab jika
laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
l. Studi Kelayakan ini dilakukan sesuai dengan asumsi pada tanggal penilaian, sehingga
pengguna laporan Studi Kelayakan diminta untuk berhati-hati dalam menentukan relevansi
antara hasil dengan kebutuhannya (terkait penggunaan hasil laporan).
5. Metodologi Analisis Studi Kelayakan
Metodologi analisis Studi Kelayakan meliputi sebagai berikut :
a. Analisis Kelayakan Pasar
Pasar kosmetik dan personal care di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang stabil,
didukung oleh peningkatan daya beli masyarakat, tren perawatan diri, serta dominasi
konsumen usia produktif. Nilai pasar industri skincare Indonesia diperkirakan mencapai
USD 2,5–3 miliar pada periode 2024–2025 dan diproyeksikan terus meningkat hingga lebih
dari USD 4 miliar pada 2030. Dengan mempertimbangkan potensi pasar dan kondisi
perekonomian Indonesia yang terus berkembang, rencana Perubahan Kegiatan Usaha
berupa penambahan 2 (dua) bidang usaha (KBLI) yaitu Perdagangan eceran kosmetik untuk
manusia (KBLI 47724), dan Aktivitas rumah pijat (KBLI 86995) tersebut layak untuk
diimplementasikan secara teknis.
b. Analisis Kelayakan Teknik
Dalam pelaksanaan penambahan kegiatan usaha, Perseroan tidak melakukan
penambahan tenaga kerja baru dan akan mengoptimalkan sumber daya manusia yang telah
7
Page 9
dimiliki. Untuk mendukung operasional usaha, Perseroan akan menyelenggarakan program
pendidikan dan pelatihan secara berkala, baik secara internal (in-house training) maupun
eksternal. Dengan dukungan sumber daya yang tersedia, rencana penambahan 2 (dua)
bidang usaha (KBLI) yaitu Perdagangan eceran kosmetik untuk manusia (KBLI 47724), dan
Aktivitas rumah pijat (KBLI 86995) tersebut layak untuk diimplementasikan dari sisi pasar.
c. Analisis Kelayakan Pola Bisnis
Perseroan menerapkan strategi diferensiasi melalui pengembangan konsep cultureplex yang
mengintegrasikan hiburan, gaya hidup, dan pengalaman konsumen. Penambahan lini usaha
kosmetik dan layanan pijat diharapkan dapat memperkuat diversifikasi pendapatan serta
meningkatkan pengalaman pelanggan melalui integrasi layanan yang relevan dengan target
pasar Perseroan. Dengan dukungan jaringan, lokasi strategis, dan basis pelanggan yang telah
dimiliki, rencana penambahan 2 (dua) bidang usaha (KBLI) yaitu Perdagangan eceran
kosmetik untuk manusia (KBLI 47724), dan Aktivitas rumah pijat (KBLI 86995) layak untuk
diimplementasikan secara teknis.
d. Analisis Kelayakan Model Managemen
Perseroan didukung oleh manajemen yang berpengalaman serta penerapan sistem
manajemen risiko yang memadai untuk mendukung pengelolaan operasional secara efektif
dan efisien. Struktur organisasi Perseroan saat ini juga dinilai mampu mendukung
pelaksanaan penambahan kegiatan usaha. Oleh karena itu, rencana penambahan 2 (dua)
bidang usaha (KBLI) yaitu Perdagangan eceran kosmetik untuk manusia (KBLI 47724), dan
Aktivitas rumah pijat (KBLI 86995) layak untuk dilaksanakan dari model manajemen.
e. Analisis Kelayakan Keuangan
Rencana penambahan kegiatan usaha berupa Perdagangan Eceran Kosmetik untuk
Manusia (KBLI 47724) dan Aktivitas Rumah Pijat (KBLI 86995) membutuhkan investasi
sebesar Rp500.000.000 dengan investasi awal sebesar Rp100.000.000 yang bersumber dari
ekuitas Perseroan. Analisis kelayakan keuangan dilakukan menggunakan metode Net
Present Value (NPV), Internal Rate of Return (IRR), Profitability Index (PI), dan Payback
Period dengan tingkat diskonto sebesar 13,05%. Berdasarkan hasil analisis tersebut,
rencana penambahan kegiatan usaha dinilai layak untuk dilaksanakan.
Feasibility Analysis Unit Value
Net Present Value Rp. 000 767.882
IRR % 32,21%
Profitability Index x 1,39
Payback Period Year 8,0
6. Kesimpulan
Dengan mempertimbangkan bahwa analisis Studi Kelayakan yang dilakukan meliputi analisis
kelayakan pasar, analisis kelayakan teknis, analisis kelayakan pola bisnis, analisis kelayakan
model manajemen dan analisis keuangan, serta dengan memperhatikan terpenuhinya asumsi-
8
Page 10
asumsi sebagaimana dimaksud di atas, maka dapat disimpulkan dengan mempertimbangkan
potensi pasar dan kondisi perekonomian Indonesia yang terus berkembang, rencana
penambahan 2 (dua) bidang usaha (KBLI) yaitu Perdagangan eceran kosmetik untuk manusia
(KBLI 47724), dan Aktivitas rumah pijat (KBLI 86995) yang akan menjadi kegiatan usaha
pendukung adalah LAYAK.
KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN
USAHA
Dalam mendukung pelaksanaan penambahan kegiatan usaha, Perseroan tidak berencana
melakukan penambahan tenaga kerja, melainkan memanfaatkan tenaga kerja yang telah dimiliki
saat ini. Perseroan juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan kompentensi sumber
daya manusia melalui program pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan secara
berkesinambungan, baik secara internal maupun eksternal.
HAL MATERIAL LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN USAHA YANG BARU
Sesuai ketentuan POJK No. 17/2020, Penambahan Kegiatan Usaha akan dilakukan setelah
mendapat persetujuan oleh Pemegang Saham pada RUPSLB.
PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA TERHADAP KONDISI
KEUANGAN PERSEROAN
Atas rencana penambahan kegiatan usaha berupa Perdagangan eceran kosmetik untuk manusia (KBLI
47724), dan Aktivitas rumah pijat (KBLI 86995), memberikan dampak positif dengan tetap menjaga
stabilitas kinerja keuangan Perseroan. Perseroan dinilai mampu mempertahankan tingkat profitabilitas,
efektivitas pengelolaan aset dan modal, serta menjaga struktur permodalan yang sehat setelah penambahan
kegiatan usaha dilakukan.
INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS PERSEROAN
Sesuai dengan POJK No. 17/2020, rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan akan
dimintakan persetujuannya kepada Pemegang Saham melalui RUPS. Dalam hal ini, persetujuan
Pemegang Saham akan terkait rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan akan dimintakan
pada RUPSLB yang akan diselenggarakan oleh Perseroan pada :
Hari, tanggal : Kamis, 18 Juni 2026
Tempat : CGV Central Park Mall – 8th Floor
Jl. Let. Jend S. Parman Kav. 28, Jakarta Barat.
9
Page 11
Berikut merupakan tanggal-tanggal penting terkait penyelenggaraan RUPSLB Perseroan :
Keterangan Hari Tanggal
Pengumuman RUPS Senin 11 Mei 2026
Keterbukaan Informasi mengenai rencana Senin 11 Mei 2026
Penambahan Kegiatan Usaha
Tanggal DPS untuk menentukan Pemegang Senin 25 Mei 2026
Saham Perseroan yang berhak menghadiri
RUPS
Pemanggilan RUPS Selasa 26 Mei 2026
Penyelenggaraan RUPS Kamis 18 Juni 2026
Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS Senin 22 Juni 2026
Penyampaian Risalah RUPS Jum’at 17 Juli 2026
Selanjutnya, mata acara RUPSLB Perseroan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha
Perseroan adalah :
“Pembahasan studi kelayakan tentang perubahan Kegiatan Usaha Perseroan; serta
Persetujuan atas perubahan dan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan”
Lebih lanjut, RUPSLB Perseroan akan diselenggarakan Perseroan dengan merujuk pada
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020.
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan
dengan alamat:
PT GRAHA LAYAR PRIMA TBK
Kantor Pusat
Gedung AIA Central Lantai 26, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 48A,
Karet Semanggi, Setia Budi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Telepon: (021) 22536090
U.P.: Sekretaris Perusahaan
Email : corpsec@cgv.id
Situs Resmi: www.cgv.id
Hormat kami,
Direksi Perseroan
10
Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP FDI
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand
p.3
unresolved
org
Ichsan dan Rekan
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Pusat Statistik
p.3
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Perdagangan
p.3
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
person
Merryana Suryana
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.4
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.4 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.7 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2016 ms
12 Sep 2026 22:24
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}