Skip to content
Back to announcement

20260511_BLTZ_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_32090165_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review BLTZ

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1

          
Page 2
       KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN
                          PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
                     PT GRAHA LAYAR PRIMA TBK (“PERSEROAN”)

Keterbukaan informasi kepada Pemegang Saham ini (sebagaimana didefinisikan di bawah)
ditujukan untuk memberikan penjelasan kepada Pemegang Saham sehubungan dengan rencana
penambahan kegiatan usaha oleh Perseroan serta sebagai pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

 INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
 UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. DIREKSI DAN
 DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
 INFORMASI MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAANN INFORMASI INI DAN SETELAH
 MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA ATAS INFORMASI-INFORMASI YANG TERSEDIA,
 DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA,
 SELURUH INFORMASI MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
 DAN INFORMASI TERSEBUT TIDAK MEYESATKAN.


 JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
 TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
 DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN, ATAU PROFESIONAL
 LAINNYA




                           PT GRAHA LAYAR PRIMA TBK
                                      (“PERSEROAN”)

                             Berkedudukan di Jakarta Selatan
                                       Bidang Usaha
                                 Aktivitas Pemutaran Film
                                        Kantor Pusat
             Gedung AIA Central Lantai 26, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 48A,
                  Karet Semanggi, Setia Budi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
                                  Telepon: (021) 22536090
                                  Situs Resmi: www.cgv.id




                                                                                           1
Page 3
                             DEFINISI DAN SINGKATAN

“DPS”                :   Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek.

“KBLI”               :   Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

“KJPP FDI&R”         :   Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan.

“Menkumham”          :   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                         (sekarang menjadi Kementerian Hukum Republik Indonesia).

“OJK”                :   Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                         Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
                         sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
                         tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“PBPS No. 7/2025”    :   Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang
                         Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

“Pemegang Saham”     :   Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam
                         bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan
                         diadministrasikan dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek
                         Indonesia, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
                         yang diadministrasikan oleh Administrasi Efek yang ditunjuk
                         Perseroan.

“Perseroan”          :   PT Graha Layar Prima Tbk

“Permendag No.       :   Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang
31/2023”                 Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku
                         Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

“POJK No. 15/2020”   :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
                         Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                         Perusahaan Terbuka.

“POJK No. 17/2020”   :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
                         Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No. 29/2023”   :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 29
                         Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
                         Perusahaan Terbuka.

“RUPS”               :   Rapat Umum Pemegang Saham.

“RUPSLB”             :   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.



                                                                                               2
Page 4
                                          PENDAHULUAN


Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menambahkan
kegiatan usahanya dengan KBLI baru dengan kode 47724 - Perdagangan Eceran Kosmetik Untuk
Manusia dan kode 86995 - Aktivitas Rumah Pijat sesuai dengan KBLI yang tercantum dalam PPBS No.
7/2025. Penambahan kegiatan usaha ini dilatarbelakangi dari inisiatif Perseroan dengan membangun
strategi diferensiasi melalui kombinasi produk, layanan dan pengalaman konsumen. Layanan
tersebut dijelaskan lebih rinci pada Bagian Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya
Penambahan Kegiatan Usaha oleh Perseroan (“Penambahan Kegiatan Usaha”).

Sesuai dengan POJK No. 17/2020, Perseroan diwajibkan untuk menyampaikan data pendukung ke
OJK dan memperoleh persetujuan RUPS dalam melakukan penambahan kegiatan usaha. Untuk
merealisasikan rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan sesuai dengan ketentuan POJK No.
17/2020 tersebut, maka Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan Pemegang Saham
Perseroan melalui RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 18 Juni 2026.

Keterbukaan informasi ini akan diumumkan melalui situs web Perseroan, PT Bursa Efek Indonesia,
dan diinformasikan ke OJK. Hal ini dilakukan agar Pemegang Saham mendapatkan informasi secara
lengkap mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan juga menjadi dasar pertimbangan bagi
Pemegang Saham dalam rangka memberikan persetujuannya atas rencana Penambahan Kegiatan
Usaha dalam RUPSLB yang akan dilaksanakan Perseroan.



                              KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN


1. Riwayat Singkat Perseroan
   Perseroan merupakan suatu perusahaan public tercatat dan didirikan berdasarkan Akta No. 1
   tanggal 3 Februari 2004, yang dibuat di hadapan Merryana Suryana, S.H., Notaris di Jakarta,
   yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (saat
   ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ”Menkumham”) No. C-10893.HT.01.01.TH.2004
   tanggal 4 Mei 2004 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 88 tanggal 2
   November 2004, Tambahan No. 11025. Perseroan berdomisili di Jakarta Selatan, dengan
   alamat kantor di Gedung AIA Central Lantai 26, Jl. Jend. Sudirman Kav. 48A, Jakarta 12930,
   Indonesia.

    Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan terbaru yang tercatat
    dalam Akta notaris No. 253 tanggal 22 Juni 2023, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
    M.Hum, M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham
    sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No.
    AHU-AH.01.03-0085301 Tahun 2023 tanggal 30 Juni 2023 dan perubahan direksi yang tercatat
    dalam Akta Notaris No. 18 tertanggal 11 April 2025 dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
    M.Hum, M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham
    sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Data No. AHU-
    AH.01.09-0185389 Tahun 2025 tertanggal 14 April 2025.



                                                                                                      3
Page 5
   Perseroan mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek Indonesia melalui Penawaran Umum
   Perdana yang dilakukan pada tahun 10 April 2014 dengan kode saham “BLTZ”.

2. Kepemilikan Saham Perseroan
   Susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

        Pemegang Saham       Kelas        Lembar Saham        Persentase       Nilai Nominal
    PT Catur Kusuma Abadi      A             363,600            0,04%            3,636,000
    Sejahtera
    Publik (masing-masing di   A             1,090,800           0,13%          10,908,000
    bawah 5%)
    Core Capital Limited       B            325,773,200         37,28%          560,004,131
    Core Capital Limited       C             23,801,656         2,72%            1,190,083
    CGI Holdings Limited       C            445,708,436         51,00%          22,285,422
    Publik (masing-masing di   C             77,199,450         8,83%            3,859,972
    bawah 5%)
    Jumlah                                  873,937,142         100,00%         601,883,608

3. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan saat ini berdasarkan Akta No 13 tanggal 2 Juli
   2020, dibuat di hadapan Christina Dwi utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah
   sebagai berikut :
   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama         : Bratanata Perdana
   Komisaris Independen : Drs. H. Yoyok Sri Nurcahyo, M.SI

   Direksi
   Direktur Utama           : Nah Jeonghun
   Direktur                 : Yang Cheolung
   Direktur                 : Tobias Ernst Chun Damek
   Direktur                 : Tan Boon Shing
   Direktur                 : Haryani Suwirman

4. Kegiatan Usaha Perseroan
   Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha Perseroan
   sebagai berikut :
    a. Kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu:
        i.   Menjalankan usaha di bidang Aktivitas Pemutaran Film;
        ii.  Menjalankan usaha di bidang Aktivitas Produksi Film, Video dan Program Televisi
             oleh Swasta;
        iii. Menjalankan usaha di bidang Aktivitas Pasca Produksi Film, Video dan Program
             Televisi Oleh Swasta;




                                                                                                  4
Page 6
         iv.   Menjalankan usaha di bidang Aktivitas Distribusi Film, Video dan Program Televisi
               Oleh Swasta.

    b. Kegiatan usaha penunjang Perseroan, yaitu:
        i.     Menjalankan usaha di bidang Aktivitas Seni Pertunjukan;
        ii.    Menjalankan usaha di bidang Aktivitas Hiburan, Seni dan Kreativitas Lainnya;
        iii. Menjalankan usaha di bidang Fasilitas Billiard;
        iv. Menjalankan usaha di bidang Gelanggang Bowling;
        v.     Menjalankan usaha di bidang Lapangan Sepak Bola;
        vi. Menjalankan usaha di bidang Aktivitas Fasilitas Olahraga Lainnya;
        vii. Menjalankan usaha di bidang Kelab Malam dan atau Diskotik;
        viii. Menjalankan usaha di bidang Karaoke;
        ix. Menjalankan usaha di bidang Usaha Arena Permainan;
        x.     Menjalankan usaha di bidang Aktivitas Hiburan dan Rekreasi Lainnya yang tidak
               dapat diklasifikasikan di tempat lain (ytdl);
        xi. Menjalankan usaha di bidang Restoran;
        xii. Menjalankan usaha di bidang Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu (Event Catering);
        xiii. Menjalankan usaha di bidang Bar;
        xiv. Menjalankan usaha di bidang Kelab Malam atau Diskotik Yang Utamanya
               Menyediakan Minuman;
        xv. Menjalankan usaha di bidang Rumah Minum/Kafe;
        xvi. Menjalankan usaha di bidang Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang
               Utamanya Bukan Makanan, Minuman atau Tembakau (Barang-Barang Kelontong)
               Bukan di Toserba (Department Store);
        xvii. Menjalankan usaha di bidang Jasa Pendidikan Manajemen dan Perbankan;
        xviii. Menjalankan usaha di bidang Sport Centre; dan
        xix. Menjalankan usaha di bidang Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang
               Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam Kelompok:

               - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman,
                 Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik dan Alat Laboratorium;
               - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Tekstil, Pakaian, Alas Kaki dan
                 Barang Keperluan Pribadi;
               - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Perlengkapan Rumah Tangga dan
                 Perlengkapan Dapur.

    PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN
                                    USAHA

Perseroan bergerak di bidang usaha pemutaran film, dalam hal ini adalah Bioskop berencana untuk
meningkatkan kinerjanya dengan menambahkan kegiatan usaha berupa Industri Perdagangan
eceran kosmetik untuk manusia dan Aktivitas rumah pijat.

Menghadirkan konsep cultureplex yang menggabungkan hiburan, gaya hidup dan komunitas,
diperkuat teknologi premium serta variasi kelas layanan. Ekspansi usaha dilakukan dengan



                                                                                                   5
Page 7
menambah lini penjualan kosmetik booth berfokus pada brand Korea, memanfaarkan K-beauty dan
pengalaman belanja interaktif, serta inovasi berupa integrasi tiket bioskop dengan layanan pijat.

Dengan Penambahan Kegiatan Usaha tersebut, Perseroan diharapkan dapat mewujudkan visi
Perseroan dan menjaga keberlanjutan kegiatan usahanya, dan memberikan dukungan optimal
kepada seluruh pelanggan, Pemegang Saham dan stakeholder lainnya.


              STUDI KELAYAKAN BISNIS ATAS PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA


Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ferdinand, Danar, Ichsan, dan Rekan
(“FDI&R”), KJPP resmi yang terdaftar dan memiliki izin dari Menteri Keuangan berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. 582/KM.1/2024 tanggal 19 September 2024 serta terdaftar
sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK berdasarkan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi
Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-17/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 12 April 2023, sebagai
Penilai Bisnis di Pasar Modal. Dalam kapasitasnya, KJPP bertindak untuk melakukan penilaian
secara objektif tanpa adanya konflik kepentingan serta memiliki kompetensi untuk menjalankan
tugas sebagai Penilai Independen dalam penyusunan studi kelayakan terkait usulan Penambahan
Kegiatan Usaha Anak Perusahaan dengan tanggal batas pisah (cut-off) per 31 Desember 2025
(“Studi Kelayakan”).

1. Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan
   Laporan Studi Kelayakan ini disusun untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   (“POJK’) terkait dengan peraturan perusahaan publik, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan perubahan
   Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).


2. Objek Studi Kelayakan
   Objek Studi Kelayakan ini berupa penambahan kegiatan usaha pada Perseroan yaitu :

     -   KBLI 47724 - Perdagangan eceran kosmetik untuk manusia
     -   KBLI 86995 - Aktivitas rumah pijat

3. Tanggal Studi Kelayakan
   Studi Kelayakan diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2025.


4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Asumsi dan kondisi pembatas studi kelayakan diuraikan sebagai berikut :

    a. Laporan Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
    b. Penilai Independen telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam
       proses Studi Kelayakan.
    c. Dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan ini, Penilai Independen mengandalkan
       keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang



                                                                                                    6
Page 8
      diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya yang kami anggap
      relevan.
   d. Penilai Independen menggunakan proyeksi keuangan yang mencerminkan kewajaran
      proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya
      (fiduciary duty).
   e. Penilai Independen bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan.
   f. Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik.
   g. Penilai Independen telah memperoleh informasi atas Obyek Studi Kelayakan dari Pemberi
      Tugas.
   h. Penilai Independen bertanggung jawab atas laporan Studi Kelayakan ini.
   i. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan Studi Kelayakan telah
      disusun sesuai dengan POJK 35/2020, SEOJK 17/2020 dan Penyajian Laporan Penilaian
      Bisnis di Pasar Modal dan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai
      Indonesia (KEPI).
   j. KJPP FDI&R ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami
      secara khusus hanya terbatas pada aspek Studi Kelayakan atas obyek penugasan, di luar
      dari aspek perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada di luar lingkup penugasan.
   k. Laporan Studi Kelayakan ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai
      dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan Studi Kelayakan dan tidak
      dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami tidak bertanggung jawab jika
      laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
   l. Studi Kelayakan ini dilakukan sesuai dengan asumsi pada tanggal penilaian, sehingga
      pengguna laporan Studi Kelayakan diminta untuk berhati-hati dalam menentukan relevansi
      antara hasil dengan kebutuhannya (terkait penggunaan hasil laporan).

5. Metodologi Analisis Studi Kelayakan

   Metodologi analisis Studi Kelayakan meliputi sebagai berikut :
   a. Analisis Kelayakan Pasar

       Pasar kosmetik dan personal care di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang stabil,
       didukung oleh peningkatan daya beli masyarakat, tren perawatan diri, serta dominasi
       konsumen usia produktif. Nilai pasar industri skincare Indonesia diperkirakan mencapai
       USD 2,5–3 miliar pada periode 2024–2025 dan diproyeksikan terus meningkat hingga lebih
       dari USD 4 miliar pada 2030. Dengan mempertimbangkan potensi pasar dan kondisi
       perekonomian Indonesia yang terus berkembang, rencana Perubahan Kegiatan Usaha
       berupa penambahan 2 (dua) bidang usaha (KBLI) yaitu Perdagangan eceran kosmetik untuk
       manusia (KBLI 47724), dan Aktivitas rumah pijat (KBLI 86995) tersebut layak untuk
       diimplementasikan secara teknis.

   b. Analisis Kelayakan Teknik
      Dalam pelaksanaan penambahan kegiatan usaha, Perseroan tidak melakukan
      penambahan tenaga kerja baru dan akan mengoptimalkan sumber daya manusia yang telah


                                                                                                     7
Page 9
      dimiliki. Untuk mendukung operasional usaha, Perseroan akan menyelenggarakan program
      pendidikan dan pelatihan secara berkala, baik secara internal (in-house training) maupun
      eksternal. Dengan dukungan sumber daya yang tersedia, rencana penambahan 2 (dua)
      bidang usaha (KBLI) yaitu Perdagangan eceran kosmetik untuk manusia (KBLI 47724), dan
      Aktivitas rumah pijat (KBLI 86995) tersebut layak untuk diimplementasikan dari sisi pasar.

   c. Analisis Kelayakan Pola Bisnis
       Perseroan menerapkan strategi diferensiasi melalui pengembangan konsep cultureplex yang
       mengintegrasikan hiburan, gaya hidup, dan pengalaman konsumen. Penambahan lini usaha
       kosmetik dan layanan pijat diharapkan dapat memperkuat diversifikasi pendapatan serta
       meningkatkan pengalaman pelanggan melalui integrasi layanan yang relevan dengan target
       pasar Perseroan. Dengan dukungan jaringan, lokasi strategis, dan basis pelanggan yang telah
       dimiliki, rencana penambahan 2 (dua) bidang usaha (KBLI) yaitu Perdagangan eceran
       kosmetik untuk manusia (KBLI 47724), dan Aktivitas rumah pijat (KBLI 86995) layak untuk
       diimplementasikan secara teknis.

   d. Analisis Kelayakan Model Managemen
      Perseroan didukung oleh manajemen yang berpengalaman serta penerapan sistem
      manajemen risiko yang memadai untuk mendukung pengelolaan operasional secara efektif
      dan efisien. Struktur organisasi Perseroan saat ini juga dinilai mampu mendukung
      pelaksanaan penambahan kegiatan usaha. Oleh karena itu, rencana penambahan 2 (dua)
      bidang usaha (KBLI) yaitu Perdagangan eceran kosmetik untuk manusia (KBLI 47724), dan
      Aktivitas rumah pijat (KBLI 86995) layak untuk dilaksanakan dari model manajemen.

   e. Analisis Kelayakan Keuangan
      Rencana penambahan kegiatan usaha berupa Perdagangan Eceran Kosmetik untuk
      Manusia (KBLI 47724) dan Aktivitas Rumah Pijat (KBLI 86995) membutuhkan investasi
      sebesar Rp500.000.000 dengan investasi awal sebesar Rp100.000.000 yang bersumber dari
      ekuitas Perseroan. Analisis kelayakan keuangan dilakukan menggunakan metode Net
      Present Value (NPV), Internal Rate of Return (IRR), Profitability Index (PI), dan Payback
      Period dengan tingkat diskonto sebesar 13,05%. Berdasarkan hasil analisis tersebut,
      rencana penambahan kegiatan usaha dinilai layak untuk dilaksanakan.

                           Feasibility Analysis                 Unit               Value
     Net Present Value                                         Rp. 000                     767.882
     IRR                                                          %                         32,21%
     Profitability Index                                          x                            1,39
     Payback Period                                             Year                            8,0

6. Kesimpulan

   Dengan mempertimbangkan bahwa analisis Studi Kelayakan yang dilakukan meliputi analisis
   kelayakan pasar, analisis kelayakan teknis, analisis kelayakan pola bisnis, analisis kelayakan
   model manajemen dan analisis keuangan, serta dengan memperhatikan terpenuhinya asumsi-



                                                                                                      8
Page 10
    asumsi sebagaimana dimaksud di atas, maka dapat disimpulkan dengan mempertimbangkan
    potensi pasar dan kondisi perekonomian Indonesia yang terus berkembang, rencana
    penambahan 2 (dua) bidang usaha (KBLI) yaitu Perdagangan eceran kosmetik untuk manusia
    (KBLI 47724), dan Aktivitas rumah pijat (KBLI 86995) yang akan menjadi kegiatan usaha
    pendukung adalah LAYAK.

 KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN
                                  USAHA

Dalam mendukung pelaksanaan penambahan kegiatan usaha, Perseroan tidak berencana
melakukan penambahan tenaga kerja, melainkan memanfaatkan tenaga kerja yang telah dimiliki
saat ini. Perseroan juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan kompentensi sumber
daya manusia melalui program pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan secara
berkesinambungan, baik secara internal maupun eksternal.

      HAL MATERIAL LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN USAHA YANG BARU


Sesuai ketentuan POJK No. 17/2020, Penambahan Kegiatan Usaha akan dilakukan setelah
mendapat persetujuan oleh Pemegang Saham pada RUPSLB.

  PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA TERHADAP KONDISI
                           KEUANGAN PERSEROAN

Atas rencana penambahan kegiatan usaha berupa Perdagangan eceran kosmetik untuk manusia (KBLI
47724), dan Aktivitas rumah pijat (KBLI 86995), memberikan dampak positif dengan tetap menjaga
stabilitas kinerja keuangan Perseroan. Perseroan dinilai mampu mempertahankan tingkat profitabilitas,
efektivitas pengelolaan aset dan modal, serta menjaga struktur permodalan yang sehat setelah penambahan
kegiatan usaha dilakukan.

                      INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS PERSEROAN



Sesuai dengan POJK No. 17/2020, rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan akan
dimintakan persetujuannya kepada Pemegang Saham melalui RUPS. Dalam hal ini, persetujuan
Pemegang Saham akan terkait rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan akan dimintakan
pada RUPSLB yang akan diselenggarakan oleh Perseroan pada :



          Hari, tanggal             : Kamis, 18 Juni 2026

          Tempat                    : CGV Central Park Mall – 8th Floor

                                       Jl. Let. Jend S. Parman Kav. 28, Jakarta Barat.




                                                                                                          9
Page 11
Berikut merupakan tanggal-tanggal penting terkait penyelenggaraan RUPSLB Perseroan :

                Keterangan                            Hari                   Tanggal
 Pengumuman RUPS                                      Senin                11 Mei 2026
 Keterbukaan Informasi mengenai rencana               Senin                11 Mei 2026
 Penambahan Kegiatan Usaha
 Tanggal DPS untuk menentukan Pemegang                Senin                25 Mei 2026
 Saham Perseroan yang berhak menghadiri
 RUPS

 Pemanggilan RUPS                                     Selasa              26 Mei 2026
 Penyelenggaraan RUPS                                 Kamis               18 Juni 2026
 Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS                    Senin              22 Juni 2026
 Penyampaian Risalah RUPS                             Jum’at              17 Juli 2026


Selanjutnya, mata acara RUPSLB Perseroan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha
Perseroan adalah :

         “Pembahasan studi kelayakan tentang perubahan Kegiatan Usaha Perseroan; serta
         Persetujuan atas perubahan dan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
         mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan”

Lebih lanjut, RUPSLB Perseroan akan diselenggarakan Perseroan dengan merujuk pada
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020.

                                   INFORMASI TAMBAHAN


Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan
dengan alamat:


                               PT GRAHA LAYAR PRIMA TBK
                                         Kantor Pusat
              Gedung AIA Central Lantai 26, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 48A,
                   Karet Semanggi, Setia Budi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
                                   Telepon: (021) 22536090

                                 U.P.: Sekretaris Perusahaan
                                   Email : corpsec@cgv.id
                                  Situs Resmi: www.cgv.id


                                        Hormat kami,
                                      Direksi Perseroan




                                                                                             10

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.56 MB
Published11 May 2026
Pages11
Characters26,383
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GRAHA LAYAR PRIMA TBK p.2 ×11
linked org Jakarta Selatan, DKI Jakarta p.2 ×2
linked org PT Catur Kusuma Abadi p.5
linked org CGI Holdings Limited p.5
linked person Bratanata Perdana p.5
linked person Drs. H. Yoyok Sri Nurcahyo · Komisaris Independen p.5
linked person Nah Jeonghun p.5
linked person Tobias Ernst Chun Damek p.5
linked person Tan Boon Shing p.5
linked person Haryani Suwirman p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×6
possible person Setia Budi p.2 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.4 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.4
unresolved org KJPP FDI p.3 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand p.3
unresolved org Ichsan dan Rekan p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Pusat Statistik p.3
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org Menteri Perdagangan p.3
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved person Merryana Suryana · Notaris p.4
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.4
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.4 ×3
unresolved org Menteri Keuangan p.7 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 2016 ms 12 Sep 2026 22:24
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result