Skip to content
Back to announcement

20260511_ISAT_Laporan Informasi dan Fakta Material_32090061_lamp1.pdf

Other Text extracted ISAT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 37

Page 1
               KETERBUKAAN INFOMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                                 PT INDOSAT Tbk
 DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020
   TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA DAN PERATURAN
    OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN
                        TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
                           (“KETERBUKAAN INFORMASI”)




                                     PT INDOSAT Tbk
                                      (“Perseroan”)

                                  Kegiatan Usaha Utama:
                                      Telekomunikasi

                                       Kantor Pusat
                           Gedung Indosat Ooredoo Hutchison
                     Jln. Medan Merdeka Barat No. 21, Jakarta 10110
                       Telepon: (+62 21) 3000 3001 ext. 8803 / 8804
                           Surel: corporate.secretary@ioh.co.id
                                   Laman: www.ioh.co.id

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK NO. 42/2020”) SERTA
PERATURAN OJK NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA (“POJK NO. 17/2020”).

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN SEHUBUNGAN
DENGAN TRANSAKSI PENAMBAHAN MODAL KE DALAM ANAK PERUSAHAAN TERKENDALI
PERSEROAN YAITU PT INFRA FIBER TEKNOLOGI MELALUI INBRENG SERTA PENANDATANGANAN
PERJANJIAN OPERASIONAL. APABILA TERDAPAT KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAPAT DILAKUKAN
KONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN, ATAU
PROFESIONAL LAINNYA.

PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEBENARAN DARI SELURUH INFORMASI MATERIAL
YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN
SECARA SEKSAMA ATAS INFORMASI-INFORMASI YANG TERSEDIA MENGENAI TRANSAKSI
(SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH), DENGAN INI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA
SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS TIDAK ADA
FAKTA PENTING ATAU MATERIAL LAINNYA YANG RELEVAN SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI
(SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH) INI YANG BELUM DIUNGKAPKAN YANG DAPAT
MENYEBABKAN KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN.


         Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2026.
Page 2
                                         PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan
kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas transaksi yang dilakukan oleh
Perseroan sehubungan dengan penambahan modal ke dalam PT Infra Fiber Teknologi (“Anak
Perusahaan”) dengan cara inbreng atas aset-aset yang dimiliki oleh Perseroan (“Penambahan Modal
oleh Perseroan”) serta transaksi yang dilakukan oleh PT Aplikanusa Lintasarta (“Lintasarta”) dengan
cara inbreng atas aset-aset yang dimiliki oleh Lintasarta (“Penambahan Modal oleh Lintasarta”).

Transaksi inbreng tersebut merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Investasi antara Perseroan,
Lintasarta, PT Ainfrastruktur Indonesia Raya tanggal 23 Desember 2025 sebagaimana telah
diungkapkan oleh Perseroan melalui Keterbukaan Informasi Perseroan berdasarkan Surat No.
289/AY0-AYD0/LGL/25 tanggal 23 Desember 2025. Perjanjian tersebut kemudian diubah dan
dinyatakan kembali melalui Amandemen dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Investasi pada
tanggal 6 Mei 2026 sebagaimana telah diungkapkan oleh Perseroan melalui Keterbukaan Informasi
Perseroan berdasarkan Surat No. 100/AY0-AYD0/LGL/26 tanggal 6 Mei 2026 (“Amandemen dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Investasi”).

Berdasarkan Amandemen dan Pernyataan Kembali Perjanjian Investasi, Perseroan dan Lintasarta
masing‑masing merupakan pemilik dan pengelola aset, yaitu sejumlah aset jaringan serat optik
tertentu, yang akan di-inbrengkan ke dalam Anak Perusahaan yang kemudian akan diambilalih oleh
PT Ainfrastruktur Indonesia Raya selaku investor.

Lebih lanjut, Perseroan, Lintasarta dan/atau Anak Perusahaan menandatangani perjanjian-perjanjian
operasional bersamaan dengan dilakukannya Penambahan Modal oleh Perseroan dan Penambahan
Modal oleh Lintasarta (“Penandatanganan Perjanjian Operasional” bersama-sama dengan
Penambahan Modal oleh Perseroan dan Penambahan Modal oleh Lintasarta selanjutnya disebut
sebagai “Transaksi”).

Penambahan modal kepada Anak Perusahaan serta inbreng oleh masing-masing Perseroan dan
Lintasarta tersebut dituangkan dalam:

1.     Akta Pemasukan Ke Dalam PT Infra Fiber Teknologi No. 12 tanggal 7 Mei 2026, yang dibuat di
       hadapan Buchari Hanafi, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, antara Perseroan
       dan Anak Perusahaan; dan

2.     Akta Pemasukan ke Dalam PT Infra Fiber Teknologi No. 13 tanggal 7 Mei 2026, yang dibuat di
       hadapan Buchari Hanafi, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, antara Lintasarta
       dan Anak Perusahaan.


Penandatanganan Perjanjian Operasional tersebut dituangkan dalam:

1. Wholesale Service Agreement tanggal 6 Mei 2026, antara Perseroan, Lintasarta dan Anak
   Perusahaan;

2. Reseller Agreement No. tanggal 6 Mei 2026, antara Perseroan dan Anak Perusahaan;

3. Transition Service Agreement tanggal 6 Mei 2026, antara Perseroan dan Anak Perusahaan;
Page 3
4. Master Services Agreement No. MCSC100023777/LA/CORP/2026 tanggal 6 Mei 2026, antara
   Lintasarta dan Anak Perusahaan; dan

5. Pole Rental Agreement No. SC100023778/LA/CORP/2026 tanggal 6 Mei 2026, antara Lintasarta
   dan Anak Perusahaan.

Sebagai informasi, nilai dari seluruh perjanjian operasional akan diperlakukan sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dari Penambahan Modal oleh Perseroan dan Penambahan Modal oleh Lintasarta.


                    URAIAN SINGKAT MENGENAI PIHAK YANG BERTRANSAKSI

A.     PERSEROAN

       1.      Riwayat Singkat

               Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian
               No. 55 tanggal 10 November 1967 yang dibuat di hadapan Mohamad Said Tadjoedin,
               S.H., Notaris di Jakarta, diumumkan dalam Berita Negara No. 26 tanggal 29 Maret
               1968, Tambahan Berita Negara No. 24.

               Perseroan berdomisili di Jakarta Pusat dengan alamat di Jl. Medan Merdeka Barat No.
               21, Gambir, Jakarta 10110. Saham-saham Perseroan tercatat di BEI dengan kode
               saham “ISAT”.

               Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan
               perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
               Saham Tahunan PT Indosat Tbk No. 70 tanggal 28 Mei 2025, yang dibuat di hadapan
               Buchari Hanafi, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah disetujui
               oleh Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu merupakan Menteri Hukum dan Hak
               Asasi Manusia Republik Indonesia, untuk selanjutnya disebut sebagai “Menkum”)
               berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0035893.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 3 Juni
               2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kementerian Hukum Republik
               Indonesia (untuk selanjutnya disebut sebagai “Kemenkum”) No. AHU-
               0121284.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 3 Juni 2025.

       2.      Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

               Struktur permodalan, susunan pemegang saham, dan kepemilikan saham Perseroan
               berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 28 Februari 2026 yang
               diterbitkan oleh PT EDI Indonesia, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, adalah
               sebagai berikut:

                                             Nilai Nominal Saham Seri A sebesar Rp100 per Saham
                                               dan Nilai Nominal Saham Seri B sebesar Rp25 per
                    Keterangan                                     Saham
                                                  Jumlah       Jumlah Nilai Nominal Persentase
                                                  Saham                 (Rp)              (%)
         Modal Dasar
         Saham Seri A                                      1                        100
         Saham Seri B                         79.999.999.996          1.999.999.999.900
Page 4
                                    Nilai Nominal Saham Seri A sebesar Rp100 per Saham
                                      dan Nilai Nominal Saham Seri B sebesar Rp25 per
            Keterangan                                    Saham
                                         Jumlah       Jumlah Nilai Nominal Persentase
                                         Saham                 (Rp)              (%)

 Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
 Saham Seri A
 Negara Republik Indonesia                         1                        100             -

 Saham Seri B
 1. Ooredoo Hutchison Asia Pte.
                                 21.170.843.008                529.271.075.200        65,644
    Ltd.
 2. PT Perusahaan Pengelola Aset 3.106.499.996                  77.662.499.900         9,632
 3. PT    Tiga    Telekomunikasi
                                  2.687.020.352                 67.175.508.800         8,332
    Indonesia
 4. Masyarakat (kepemilikan di
                                  5.286.447.600                132.161.190.000        16,392
    bawah 5%)
 Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                 32.250.810.957                806.270.274.000           100
 Modal Disetor

3.    Kegiatan Usaha

      Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
      ialah menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang Informatika dan Komunikasi,
      Perdagangan Besar, Aktivitas Ketenagakerjaan, Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya.

      Lebih lanjut pada Pasal 3 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan menyebutkan bahwa
      untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan
      kegiatan usaha utama sebagai berikut:

      (a)     menjalankan usaha-usaha di bidang Informasi dan Komunikasi, termasuk
              tetapi tidak terbatas terhadap:

              (i)      menjalankan dan menyelenggarakan kegiatan di bidang jaringan
                       telekomunikasi:

              -        Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel (KBLI 61100), yaitu
                       melakukan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses
                       pada fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video
                       dengan menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti
                       pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman
                       untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat,
                       gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit,
                       pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk
                       pendistribusian data dan sinyal televisi) dan pelengkapan telegraf dan
                       komunikasi non vokal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri,
                       termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan
                       operator dari jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi yang
                       menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan
Page 5
        penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan
        kabel, termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang
        pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau
        melalui jaringan lain, seperti Public Switched Telephone Network
        (PSTN) dan juga kegiatan penyelenggaraan jaringan terestrial yang
        melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking
        dan jasa radio panggil untuk umum;

-       Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (KBLI 61200), yaitu melakukan
        kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi
        bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi, termasuk
        pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas
        untuk mentranmisikan suara, data, teks, bunyi dan video
        menggunakan infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan
        pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil (paging), seperti
        halnya jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa
        kabel lainnya, termasuk transmisi menyediakan transmisi omni-
        directional melalui gelombang udara yang dapat berdasarkan
        teknologi tunggal atau kombinasi beberapa teknologi, dan pembelian
        akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan operator jaringan serta
        menyediakan jasa jaringan tanpa kabel (kecuali satelit) untuk
        kegiatan bisnis dan rumah tangga dan penyediaan akses internet
        melalui operator infrastruktur jaringan tanpa kabel;

-       Aktivitas Telekomunikasi Satelit (KBLI 61300), yaitu melakukan
        kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi
        bergerak melalui satelit stasiun bumi, sentral gerbang dan jaringan
        penghubung, termasuk pengoperasian, perawatan atau penyediaan
        akses terhadap fasilitas untuk mentransmisikan suara, data, teks dan
        video menggunakan infrastruktur telekomunikasi satelit, pengiriman
        audio visual atau program teks yang diterima dari jaringan kabel,
        stasiun televisi lokal atau jaringan radio ke konsumen melalui sistem
        satelit yang langsung terhubung ke rumah (unit yang diklasifikasikan
        di sini umumnya tidak berasal dari materi pemrograman), termasuk
        kegiatan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur
        satelit;

(ii)    Menjalankan dan menyelenggarakan             kegiatan    di   bidang
        telekomunikasi khusus:

-       Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Pertahanan
        Keamanan (KBLI 61993), yaitu usaha penyelenggaraan
        telekomunikasi yang khusus digunakan untuk keperluan pertahanan
        keamanan negara;

(iii)   menjalankan usaha di bidang jasa telekomunikasi:

-       Jasa Sistem Komunikasi Data (KBLI 61922), yaitu melakukan kegiatan
        jasa sistem komunikasi, seperti jasa VSAT (Very Small Aperture
        Terminal);
Page 6
-      Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (ITKP) (KBLI 61913),
       yaitu meliputi usaha jasa untuk mentransmisi panggilan melalui
       jaringan Internet Protocol (IP). Kegiatan ini menyelenggarakan
       internet teleponi yang bersifat komersial, dihubungkan ke jaringan
       telekomunikasi;

-      Jasa Interkoneksi Internet (NAP) (KBLI 61924), yaitu meliputi kegiatan
       menyelenggarakan akses dan atau ruting bagi penyelenggara jasa
       akses internet. Dalam menyelenggarakan akses bagi penyelenggara
       jasa akses internet, penyelenggara jasa interkoneksi internet dapat
       menyediakan jaringan untuk transmisi internet. Penyelenggara jasa
       interkoneksi internet wajib saling terhubung melalui interkoneksi.
       Penyelenggara jasa interkoneksi melakukan pengaturan trafik
       penyelenggaraan jasa akses internet;

-      Internet Service Provider (KBLI 61921), yaitu meliputi usaha jasa
       pelayanan kepada pelanggannya untuk mengakses internet, atau bisa
       disebut sebagai pintu gerbang ke internet;

-      Jasa Multimedia Lainnya (KBLI 61929);

-      Jasa Konten SMS Premium (KBLI 61912), yaitu menyediakan konten
       melalui jaringan bergerak seluler yang pembebanan biayanya melalui
       pengurangan deposit prabayar atau tagihan telepon pascabayar
       pelanggan jaringan bergerak seluler. Konten yang disediakan adalah
       semua bentuk informasi yang dapat berupa tulisan, gambar, suara,
       animasi, atau kombinasi dari semuanya dalam bentuk digital,
       termasuk software aplikasi untuk diunduh dan SMS premium.

(iv)   menjalankan usaha di bidang jasa jual kembali jasa telekomunikasi:

-      Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi (KBLI 61994),              yaitu
       penyelenggaraan jasa jual kembali jasa telekomunikasi, seperti
       warung telepon (wartel) yang menyediakan jasa telepon, faksimili,
       teleks, dan telegraf, jasa jual kembali akses internet seperti Warung
       Internet/Internet Café dan jasa jual kembali jasa telekomunikasi
       lainnya;

(v)    Menjalankan usaha di bidang informatika dan komunikasi:

-      Penerbitan Piranti Lunak (Software) (KBLI 58200), yaitu melakukan
       perdagangan, penerbitan dan pengembangan perangkat lunak yang
       siap pakai, bukan atas dasar pesanan, termasuk sistem operasi,
       aplikasi bisnis dan lainnya;

-      Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya (KBLI 62019), yaitu
       menyelenggarakan konsultasi yang berkaitan dengan analisis, desain
       dan pemrograman dari sistem yang siap pakai, analisis kebutuhan
       pengguna    komputer    dan     permasalahannya,     pemecahan
       permasalahan, dan membuat perangkat lunak berkaitan dengan
       pemecahan masalah tersebut, serta menyelenggarakan penulisan,
Page 7
    modifikasi, pengujian dan penyediaan pendukung perangkat lunak,
    perancangan struktur dan isi, dan/atau penulisan kode komputer
    yang diperlukan untuk membuat dan mengimplementasikan piranti
    lunak, sistem (termasuk pemutakhiran dan perbaikan), piranti lunak
    aplikasi (termasuk pemutakhiran dan perbaikan), basis data, dan
    laman web, memodifikasi dan mengkonfigurasi aplikasi yang sudah
    ada;

-   Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi (KBLI 62021), yaitu
    menyelenggarakan kegiatan layanan konsultasi perencanaan dan
    pengawasan keamanan informasi, pemeriksaan atau penjaminan
    keamanan informasi, pembangunan dan penerapan keamanan
    informasi;

-   Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer
    Lainnya (KBLI 62029), yaitu menyediakan komponen perangkat keras
    dan perangkat lunak dari sistem sebagai bagian dari jasa yang
    terintegrasi, penyediaan manajemen dan pengoperasian sistem
    komputer dan/atau fasilitas pengolahan data;

-   Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya (KBLI
    62090), yaitu menyelenggarakan kegiatan pemulihan kerusakan
    komputer, instalasi personal komputer, instalasi perangkat lunak,
    manajemen insiden dan digital forensik;

-   Aktivitas Pengolahan Data (KBLI 63111), yaitu menyelenggarakan
    kegiatan pengolahan dan tabulasi data pembagian fasilitas
    mainframe dan penyediaan entri data dan kegiatan pengelolaan data
    besar (big data);

-   Aktivitas Hosting dan Yang Berhubungan Dengan Itu (KBLI 63112),
    yaitu jasa pelayanan yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur
    hosting, layanan pemrosesan data dan kegiatan yang berkaitan
    dengan itu dan spesialisasi dari hosting, seperti web-hosting, jasa
    streaming dan aplikasi hosting;

-   Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial (KBLI
    63122), yaitu pengoperasian portal web dan/atau platform digital
    untuk tujuan komersial, memelihara basis data (database),
    pengoperasian portal web yang menggunakan mesin pencari,
    pengoperasian portal web sebagai portal ke internet, pengoperasian
    portal web dan/atau platform digital sebagai fasilitas transaksi
    elektronik;

-   Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial (KBLI 62015),
    yaitu kegiatan layanan konsultasi yang dilanjutkan analisis dan
    pemrograman yang memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial
    (AI) termasuk subset dari AI seperti machine learning, natural
    language processing, expert system, dan subset AI lainnya; dan
Page 8
              -       Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT) (KBLI
                      62024), yaitu kegiatan layanan konsultasi, perancangan dan
                      pembuatan solusi sistem terintegrasi berdasarkan pesanan (bukan
                      siap pakai) dengan cara memodifikasi perangkat keras (hardware)
                      yang sudah ada, seperti sensor, microcontroller, dan perangkat keras
                      (hardware) lainnya. Modifikasi tersebut dilakukan pada perangkat
                      keras (hardware) IoT dan/atau perangkat lunak (software) yang
                      tertanam di dalamnya;

(b)   menjalankan usaha-usaha di bidang Perdagangan Besar, termasuk tetapi tidak
      terbatas terhadap:

      (i)     Perdagangan Besar Komputer Dan Perlengkapan Komputer (KBLI 46511),
              yaitu meliputi usaha perdagangan besar komputer dan pelengkapan
              komputer;

      (ii)    Perdagangan Besar Piranti Lunak (KBLI 46512); dan

      (iii)   Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523), yaitu melakukan
              perdagangan besar peralatan Telekomunikasi, termasuk perlengkapan
              telepon dan komunikasi, dan pengguna perangkat akhir;

(c)   menjalankan usaha-usaha di bidang Aktivitas Ketenagakerjaan, dan penunjang usaha
      lainnya, termasuk tetapi tidak terbatas terhadap:

      (i)     Aktivitas Pusat Pelanggan (Call Center) (KBLI 82200), yang menyediakan bisnis
              call center seperti inbound call centre (panggilan ke dalam), menjawab
              panggilan dari pelanggan oleh operator manusia, distribusi panggilan
              otomatis, integrasi telepon dan komputer, sistem respon suara interaktif atau
              metode yang sejenis untuk menerima permintaan, menyediakan produk
              informasi yang berkaitan dengan permintaan bantuan pelanggan atau
              menyalurkan keluhan atau komplain dari pelanggan; outbond call centre
              (panggilan ke luar), menggunakan metode yang sejenis untuk menjual atau
              memasarkan barang atau jasa kepada pelanggan potensial, melakukan
              penelitian pasar atau jajak pendapat masyarakat dan kegiatan yang sejenis
              kepada pelanggan;

(d)   menjalankan usaha-usaha di bidang Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya Ytdl, dan Bukan
      Asuransi dan Dana Pensiun (KBLI 64999), yaitu melakukan kegiatan di bidang
      keuangan selain pemberian fasilitas pembiayaan, jaminan dan/atau asuransi,
      termasuk namun tidak terbatas pada penyaluran dana yang bukan pinjaman,
      melakukan jasa transaksi pembayaran, jasa pengiriman uang/dana, penerbit uang
      elektronik, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran dan jasa penunjang transaksi
      pembayaran melalui jaringan telekomunikasi dan informatika serta teknologi
      konvergensi;

(e)   menjalankan usaha-usaha di bidang Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran
      (KBLI 66413), yaitu melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan
      kegiatan yang mendukung pelaksanaan kegiatan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP)
      dan/atau Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) dalam melakukan
      pemrosesan transaksi pembayaran. Contoh pencetakan kartu, personalisasi
Page 9
       pembayaran, penyediaan pusat data dan/atau pusat pemulihan bencana, penyediaan
       terminal, penyediaan fitur keamanan instrumen pembayaran dan/atau transaksi
       pembayaran, penyediaan teknologi pendukung transaksi nirkontak (contactless),
       penyediaan penerusan (routing) data pendukung pemrosesan transaksi pembayaran;
       dan

(f)    menjalankan usaha-usaha di bidang Periklanan dan Penelitian Pasar:

       (i)     Periklanan (KBLI 73100), yaitu melakukan berbagai jasa periklanan (baik
               dengan kemampuan sendiri atau disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan
               penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan dan pembelian
               media; dan

       (ii)    Penelitian Pasar (KBLI 73201), yaitu melakukan usaha penelitian potensi
               pasar, penerimaan produk di pasar, kebiasaan dan tingkah laku konsumen,
               dalam kaitannya dengan promosi penjualan dan pengembangan produk baru.

 Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, serta untuk menunjang kegiatan usaha
 utama Perseroan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang
 sebagai berikut:

(a)    merencanakan,       mengadakan,     merekayasa,   membangun,        menyediakan,
       mengembangkan dan mengoperasikan, menyewa, menyewakan, serta memelihara
       sarana/fasilitas termasuk sumber daya untuk mendukung usaha Perseroan dalam
       penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi serta informatika
       dan/atau jasa teknologi konvergensi termasuk namun tidak terbatas pada:

       (i)     Konstruksi Gedung Lainnya (KBLI 41019), yaitu pembangunan, pemeliharaan,
               dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai seperti tempat
               ibadah (masjid, gereja katolik, gereja Kristen, pura, wihara, kelenteng),
               gedung terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental,
               gedung negara dan pemerintah pusat/daerah, bangunan bandara, gedung
               hangar pesawat, gedung PKPPK (Pemadam Kebakaran di Bandar Udara),
               gedung bersejarah, gedung penjara, gedung balai pertemuan, gudang,
               gedung genset, rumah pompa, depo, gedung power house, gedung gardu
               listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower, gedung penyimpanan termasuk
               penyimpanan bahan peledak dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan
               renovasi gedung lainnya.

       (ii)    Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal (KBLI 42204), yaitu pembangunan,
               pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil elektrikal
               seperti bangunan sipil pembangkit, transmisi, distribusi dan instalasi
               pemanfaatan tenaga listrik, jaringan pipa listrik lokal dan jarak jauh termasuk
               pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik dan menara.

       (iii)   Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi Untuk Prasarana Transportasi (KBLI
               42205), yaitu pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
               bangunan fasilitas telekomunikasi sarana bantu navigasi laut, bangunan
               telekomunikasi navigasi udara, bangunan sinyal dan telekomunikasi kereta
               api, termasuk bangunan menara/tiang/pipa/antena dan bangunan
               sejenisnya.
Page 10
(iv)     Konstruksi Gedung Perkantoran (KBLI 41012), yaitu pembangunan,
         pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk
         gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan).

(v)      Konstruksi Gedung Industri (KBLI 41013), yaitu pembangunan, pemeliharaan,
         dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk industri.

(vi)     Konstruksi Gedung Perbelanjaan (KBLI 41014), yaitu pembangunan,
         pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk
         perbelanjaan.

(vii)    Instalasi Listrik (KBLI 43211), yaitu pembangunan, pemasangan,
         pemeliharaan, pembangunan kembali instalasi listrik pada pembangkit,
         transmisi, gardu induk, distribusi tenaga listrik, sistem catu daya, dan instalasi
         listrik pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, seperti
         pemasangan instalasi jaringan listrik tegangan rendah. Termasuk kegiatan
         pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik pada bangunan sipil, seperti
         jalan raya, jalan kereta api dan lapangan udara.

(viii)   Instalasi Telekomunikasi (KBLI 43212), yaitu pemasangan instalasi
         telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non
         hunian, seperti pemasangan antena. Termasuk kegiatan pemasangan,
         pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral
         telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi
         kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi
         dan jaringan telekomunikasi dan Instalasi telekomunikasi di bangunan
         gedung dan bangunan sipil.

(ix)     Instalasi Elektronika (KBLI 43213), yaitu pemasangan instalasi elektronika
         pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, dan
         elektronika bandara serta teknologi informasi (termasuk telekomunikasi dan
         sistem teknologi informasi), seperti pemasangan sistem alarm, close circuit
         TV dan sound system dan commercial management system (pre-paid
         electricity voucher). Termasuk juga instalasi access control, scoring board,
         timing system, perimeter pixel display, master clock dan fasilitas elektronik
         lainnya.

(x)      Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api (KBLI 43215), yaitu
         pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi sinyal dan telekomunikasi
         kereta api.

(xi)     Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206), yaitu pembangunan,
         pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi
         beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf,
         bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan
         stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi
         lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel
         telekomunikasi/telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di
         dalam air.
Page 11
      (xii)    Instalasi Pendingin dan Ventilasi Udara (KBLI 43224), yaitu pemasangan dan
               perawatan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara (Air
               Conditioner/AC) untuk bangunan gedung baik untuk hunian maupun bukan
               hunian, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam.

      (xiii)   Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Alat Bantu
               Teknologi Digital (KBLI 77322), yaitu penyewaan dan sewa guna usaha tanpa
               hak opsi (operational leasing) mesin, peralatan dan barang kebutuhan
               teknologi digital yang mencakup sewa render farm, sewa motion capture,
               sewa 3D scanner, dan kebutuhan penunjang lain.

      (xiv)    Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Kantor dan
               Peralatannya (KBLI 77394), yaitu kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha
               tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis mesin kantor dan
               peralatannya tanpa operator, seperti mesin tik, mesin akuntansi, mesin dan
               peralatan penghitung (cash register, kalkulator elektronik dan lain-lain),
               mesin pengolah data, mesin fotokopi, furniture kantor dan sejenisnya.
               Termasuk penyewaan komputer dan perlengkapannya tanpa operatornya.

(b)   menjalankan usaha dan kegiatan pengoperasian (yang meliputi juga pengembangan,
      pemasaran serta penjualan jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi serta
      informatika dan/atau jasa teknologi konvergensi yang diselenggarakan Perseroan),
      termasuk penelitian, layanan pelanggan, penyelenggaraan pendidikan dan latihan
      baik di dalam maupun di luar negeri; dan

(c)   menyelenggarakan kegiatan-kegiatan lain yang diperlukan dalam mendukung
      dan/atau terkait dengan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, jasa
      telekomunikasi serta informatika dan/atau jasa teknologi konvergensi termasuk
      tetapi tidak terbatas pada transaksi elektronik dan penyediaan perangkat keras,
      perangkat lunak, konten serta jasa pengelolaan telekomunikasi.

4.    Pengurusan dan Pengawasan

      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT
      Indosat Tbk No. 08 tanggal 5 Mei 2026, yang dibuat di hadapan Buchari Hanafi, S.H.,
      Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana saat ini masih dalam proses
      pemberitahuan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat
      Keterangan (Cover Note) No. 02/PTIDT/BCH/V/26 tanggal 5 Mei 2026 susunan Dewan
      Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dinyatakan dalam akta adalah sebagai
      berikut:

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama                 :       Nezar Patria
      Wakil Komisaris Utama           :       Aziz Ahmad M.Aluthman Fakhroo
      Wakil Komisaris Utama           :       Fok Kin Ning, Canning
      Komisaris                       :       Ahmad Abdulaziz A A Al Neama
      Komisaris                       :       Cheung Kwan Hoi
      Komisaris                       :       Woo Chiu Man, Cliff
      Komisaris                       :       Sugito Walujo
      Komisaris                       :       Rene Heinz Werner
Page 12
               Komisaris                      :       Efthymios Tsokanis
               Komisaris                      :       Seppalga Ahmad
               Komisaris Independen           :       Elisa Lumbantoruan
               Komisaris Independen           :       Wijayanto
               Komisaris Independen           :       Sidharta Prawira Oetama
               Komisaris Independen           :       Rudiantara
               Komisaris Independen           :       Ajay Bahri

               Direksi
               Direktur Utama                 :       Vikram Sinha
               Direktur                       :       Lee Chi Hung
               Direktur                       :       Muhammad Buldansyah
               Direktur                       :       Irsyad Sahroni
               Direktur                       :       Honesti Basyir
               Direktur                       :       Cheung Kwok Tung
               Direktur                       :       Syed Bilal Kazmi
               Direktur                       :       Apoorva Mehrotra
               Direktur                       :       Reski Damayanti

B.   LINTASARTA

     1.        Riwayat Singkat

               Lintasarta adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara
               Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta, sebagaimana tercantum dalam Akta
               Pendirian Perseroan Terbatas PT Aplikanusa Lintasarta No. 26 tanggal 4 April 1988,
               yang dibuat di hadapan Mohamad Rifat Tadjoedin, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
               memperoleh pengesahan dari dari Menkum sesuai Surat Keputusan No. C2-
               01.HT.01.01.TH’89 tanggal 3 Januari 1989.

               Anggaran dasar Lintasarta telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan
               perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT
               Aplikanusa Lintasarta No. 1 tanggal 2 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Anisa
               Syamsiah Soraya, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah disetujui oleh
               Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0002919.AH.01.02.TAHUN 2025
               tanggal 18 Januari 2025 (“Akta Lintasarta No. 1/2025”).

     2.        Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

               Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Lintasarta terakhir adalah
               sebagaimana dinyatakan dalam Akta Lintasarta No. 1/2025, yaitu sebagai berikut:

                                                    Nilai Nominal Rp1.000.000 setiap Saham
                     Keterangan                   Jumlah      Jumlah Nilai Nominal Persentase
                                                  Saham               (Rp)               (%)
          Modal Dasar                              200.000          200.000.000.000
          Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Page 13
                                             Nilai Nominal Rp1.000.000 setiap Saham
             Keterangan                    Jumlah      Jumlah Nilai Nominal Persentase
                                           Saham               (Rp)               (%)
 1. Perseroan                                90.333           90.333.000.000        72,36
 2. Yayasan Kesejahteraan Karyawan            9.246             9.246.000.000         7,41
     Bank Indonesia
 3. Yayasan Perbanas                           6.624              6.624.000.000            5,31
 4. Dana Pensiun Bank Rakyat                   6.466              6.466.000.000            5,18
     Indonesia
 5. Yayasan Kesejahteraan Pegawai              4.738              4.738.000.000            3,80
     Bank Tabungan Negara
 6. Dana          Pensiun      Bank            2.724              2.724.000.000            2,18
     Pembangunan Daerah Khusus
     Ibukota Jakarta
 7. Koperasi PT Telekomunikasi                 2.553              2.553.000.000            2,05
     Indonesia Tbk
 8. Koperasi Konsumen Karyawan PT                931                931.000.000            0,75
     Aplikasinusa Lintasarta
 9. Koperasi Pegawai PT Indosat Tbk             830                 830.000.000            0,67
 10. Dana Pensiun Bank CIMB Niaga               385                 385.000.000            0,31
 Jumlah Modal Ditempatkan dan               124.830             124.830.000.000            100
 Modal Disetor

3.    Kegiatan Usaha

      Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Anggaran Dasar Lintasarta, Maksud dan tujuan Lintasarta
      ialah melakukan kegiatan usaha di bidang: (i) informasi dan komunikasi, (ii)
      konstruksi, (iii) perdagangan, (iv) aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, (v) aktivitas
      penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi dan ketenagakerjaan, dan (vi) real
      estat.

      Lebih lanjut pada Pasal 3 ayat 2 Anggaran Dasar Lintasarta menyebutkan bahwa untuk
      mencapai maksud dan tujuan tersebut, Lintasarta dapat melaksanakan kegiatan
      usaha sebagai berikut:

(a)   menjalankan usaha-usaha di bidang Informasi dan Komunikasi, meliputi:

      (i)     Usaha di bidang jaringan telekomunikasi:

              -        Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel, yaitu melakukan
                       pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas
                       untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan
                       menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti
                       pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman
                       untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat,
                       gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit,
                       pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk
                       pendistribusian data dan sinyal televisi) dan pelengkapan telegraf dan
                       komunikasi non vokal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri.
                       Dimana fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini bisa
Page 14
              berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai
              teknologi. Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari
              pemilik dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa
              telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan
              rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator
              infrastruktur dengan kabel, kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk
              telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya
              telekomunikasi publik dan sirkuit sewa, termasuk kegiatan
              sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara
              paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public
              Switched Telephone Network (PSTN) dan termasuk juga kegiatan
              penyelenggaraan jaringan teristerial yang melayani pelanggan
              bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio
              panggil untuk umum;

       -      Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel, yaitu melakukan kegiatan
              penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak
              dengan teknologi seluler di permukaan bumi. Kegiatannya mencakup
              pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas
              untuk mentranmisikan suara, data, teks, bunyi dan video
              menggunakan infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan
              pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil (paging), seperti
              halnya jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa
              kabel lainnya. Fasilitas transmisi menyediakan transmisi
              omnidirectional melalui gelombang udara yang dapat berdasarkan
              teknologi tunggal atau kombinasi beberapa teknologi, termasuk
              pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan operator
              jaringan serta menyediakan jasa jaringan tanpa kabel (kecuali satelit)
              untuk kegiatan bisnis dan rumah tangga dan penyediaan akses
              internet melalui operator infrastruktur jaringan tanpa kabel;

       -      Aktivitas Telekomunikasi Satelit, yaitu mencakup kegiatan
              penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak
              melalui satelit stasiun bumi, sentral gerbang dan jaringan
              penghubung.Kegiatan pada kelompok ini mencakup pengoperasian,
              perawatan atau penyediaan akses terhadap fasilitas untuk
              mentransmisikan suara, data, teks dan video menggunakan
              infrastruktur telekomunikasi satelit, pengiriman audio visual atau
              program teks yang diterima dari jaringan kabel, stasiun televisi lokal
              atau jaringan radio ke konsumen melalui sistem satelit yang langsung
              terhubung ke rumah (unit yang diklasifikasikan di sini umumnya tidak
              berasal dari materi pemrograman), termasuk kegiatan penyediaan
              akses internet melalui operator infrastruktur satelit.

(ii)   Usaha di bidang jasa telekomunikasi:

       -      Jasa nilai tambah teleponi lainnya, yaitu kegiatan lainnya jasa nilai
              tambah teleponi seperti kartu panggil, dan termasuk jasa penunjang
              telekomunikasi lainnya;
Page 15
        -      Internet Service Provider, yaitu mencakup usaha jasa pelayanan yang
               ditawarkan suatu perusahaan kepada pelanggannya untuk
               mengakses internet, atau bisa disebut sebagai pintu gerbang ke
               internet;

        -      Jasa sistem komunikasi data, yaitu mencakup kegiatan jasa sistem
               komunikasi data yang dapat digunakan untuk pengiriman suara,
               gambar, data, informasi dan paket. Layanan ini disediakan dengan
               jaminan ketersambungan, kualitas dan keamanan;

        -      Jasa Konten SMS Premium, yaitu mencakup usaha jasa untuk
               menyediakan konten melalui jaringan bergerak seluler yang
               pembebanan biayanya melalui pengurangan deposit prabayar atau
               tagihan telepon pascabayar pelanggan jaringan bergerak seluler.
               Konten yang disediakan adalah semua bentuk informasi yang dapat
               berupa tulisan, gambar, suara, animasi, atau kombinasi dari
               semuanya dalam bentuk digital, termasuk software aplikasi untuk
               diunduh dan SMS premium;

        -      Jasa internet teleponi untuk keperluan publik (ITKP), yaitu mencakup
               usaha jasa untuk mentransmisi panggilan melalui jaringan Internet
               Protocol (IP). Kegiatan ini menyelenggarakan internet teleponi yang
               bersifat komersial, dihubungkan ke jaringan telekomunikasi

        -      Jasa Interkoneksi Internet (NAP), yaitu meliputi kegiatan
               menyelenggarakan akses dan atau ruting bagi penyelenggara jasa
               akses internet. Dalam menyelenggarakan akses bagi penyelenggara
               jasa akses internet, penyelenggara jasa interkoneksi internet dapat
               menyediakan jaringan untuk transmisi internet. Penyelenggara jasa
               interkoneksi internet wajib saling terhubung melalui interkoneksi.
               Penyelenggara jasa interkoneksi melakukan pengaturan trafik
               penyelenggaraan jasa akses internet;

        -      Jasa Multimedia Lainnya, yaitu mencakup kegiatan jasa multimedia
               lainnya.

(iii)   Usaha di bidang informasi dan komunikasi lainnya:

        -      Aktivitas pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-
               commerce), mencakup kegiatan pengembangan aplikasi
               perdagangan melalui internet (e-commerce). Kegiatan meliputi
               konsultasi, analisis dan pemrogaman aplikasi untuk kegiatan
               perdagangan melalui internet;

        -      Aktivitas pemrogaman komputer lainnya, yaitu mencakup konsultasi
               yang berkaitan dengan analisis, desain dan pemrogaman dari sistem
               yang siap pakai lainnya. Kegiatan ini biasanya menyangkut analisis
               kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, pemecahan
               permasalahan, dan membuat perangkat lunak berkaitan dengan
               pemecahan masalah tersebut. Termasuk pula penulisan
               pemrogaman sederhana sesuai kebutuhan pengguna komputer.
Page 16
    Perancangan struktur dan isi dari, dan/atau penulisan kode komputer
    yang diperlukan untuk membuat dan mengimplementasikan, seperti
    piranti lunak sistem (pemutakhiran dan perbaikan), basis data dan
    laman web. Termasuk penyesuaian perangkat lunak, misalnya
    modifikasi dan penyesuaian konfigurasi aplikasi yang sudah ada
    sehingga berfungsi dalam lingkungan sistem informasi klien;

-   Aktivitas konsultasi keamanan informasi, yaitu mencakup kegiatan
    layanan konsultasi perencanaan dan pengawasan keamanan
    informasi, pemeriksaan atau penjaminan (assurance) keamanan
    informasi, pembangunan, dan penerapan keamanan informasi;

-   Menjalankan usaha di bidang Aktivitas Konsultasi dan Perancangan
    Internet of Things (IoT), yaitu mencakup kegiatan layanan konsultasi,
    perancangan dan pembuatan solusi sistem terintegrasi berdasarkan
    pesanan (bukan siap pakai) dengan cara memodifikasi perangkat
    keras (hardware) yang sudah ada, seperti sensor, microcontroller,
    dan perangkat keras (hardware) lainnya. Modifikasi tersebut
    dilakukan pada perangkat keras (hardware) IoT dan/atau perangkat
    lunak (software) yang tertanam di dalamnya;

-   Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer
    Lainnya, yaitu mencakup usaha konsultasi tentang tipe dan
    konfigurasi dari perangkat keras komputer dengan atau tanpa
    dikaitkan dengan aplikasi piranti lunak. Perencanaan dan
    perencanaan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat
    keras, piranti lunak, dan teknologi komunikasi komputer. Konsultasi
    biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan
    permasalahannya, serta memberikan jalan keluar yang terbaik. Unit
    yang diklasifikasikan dalam sub golongan ini dapat menyediakan
    komponen sistem perangkat keras dan piranti lunak sebagai bagian
    dari jasa yang terintegrasi atau komponen ini dapat disediakan oleh
    pihak ketiga atau vendor. Unit yang diklasifikasikan dalam sub
    golongan ini pada umumnya menginstal sistem dan melatih serta
    mendukung pengguna sistem. Termasuk penyediaan manajemen dan
    pengoperasian sistem komputer klien dan/atau fasilitas pengolahan
    data di tempat klien, demikian juga jasa pendukung terkait;

-   Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya, yaitu
    mencakup kegiatan teknologi informasi dan jasa komputer lainnya
    yang terkait dengan kegiatan yang belum diklasifikasikan di tempat
    lain, seperti pemulihan kerusakan komputer, instalasi setting up
    personal komputer dan instalasi perangkat lunak. Termasuk juga
    kegiatan manajemen insiden dan digital forensik;

-   Aktivitas pengolahan data, yaitu mencakup kegiatan pengolahan dan
    tabulasi semua jenis data. Kegiatan ini bisa meliputi keseluruhan
    tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan
    pelanggan, atau hanya sebagian dari tahapan pengolahan. Termasuk
    pembagian fasilitas mainframe ke klien dan penyediaan entri data
    dan kegiatan pengelolaan data besar (big data);
Page 17
             -       Aktivas hosting dan yang berhubungan dengan itu, yaitu jasa
                     pelayanan yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur hosting,
                     layanan pemrosesan data dan kegiatan yang berkaitan itu dan
                     spesialisasi dari hosting, seperti web-hosting, jasa streaming dan
                     aplikasi hosting. Termasuk di sini penyimpanan komputasi awan
                     (cloud computing).

             -       Portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial, yaitu
                     pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang
                     menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara
                     basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format
                     yang mudah dicari. Pengoperasian situs web yang bertindak sebagai
                     portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang
                     diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak
                     langsung dengan tujuan komersial, pengoperasian platform digital
                     dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik
                     berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan
                     kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui
                     internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau sistem elektronik
                     lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang
                     mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan
                     transaksi elektronik yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas
                     kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal
                     web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit)
                     merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi
                     layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang
                     (marketplace), digital advertising, dan on demand online services;

             -       Penerbitan piranti lunak (software), yaitu mencakup kegiatan usaha
                     penerbitan perangkat lunak yang siap pakai (bukan atas dasar
                     pesanan), seperti sistem operasi, aplikasi bisnis dan lainnya dan video
                     game untuk semua platform sistem operasi;

             -       Jasa jual kembali jasa telekomunikasi, mencakup usaha
                     penyelenggaraan jasa jual kembali jasa telekomunikasi, seperti
                     warung telepon (wartel), yang menyediakan jasa telepon, faksimili,
                     teleks, dan telegraf, jasa jual kembali akses internet seperti warung
                     internet atau internet kafe, dan jasa jual kembali jasa telekomunikasi
                     lainnya;

             -       Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial, mencakup
                     konsultasi yang dilanjutkan analisis dan pemrograman yang
                     memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial (AI) termasuk subset
                     dari AI seperti machine learning, natural language processing, expert
                     system, dan subset AI lainnya.

(b)   menjalankan usaha di bidang konstruksi, meliputi:

      (i)    konstruksi gedung industri, mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan,
             dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk industri,
Page 18
        seperti gedung perindustrian/pabrik, gedung workshop/bengkel kerja,
        bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir. Termasuk
        kegiatan perubahan dan renovasi gedung industri.

(ii)    Konstruksi Gedung Lainnya, yaitu mencakup usaha pembangunan,
        pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai
        penggunaan selain dalam kelompok 41011 s.d 41018, seperti tempat ibadah
        (masjid, gereja katolik, gereja Kristen, pura, wihara, kelenteng), gedung
        terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung
        negara dan pemerintah pusat/daerah, bangunan bandara, gedung hangar
        pesawat, gedung PKPPK (Pemadam Kebakaran di Bandar Udara), gedung
        bersejarah, Gedung penjara, gedung balai pertemuan, gudang, gedung
        genset, rumah pompa, depo, gedung power house, gedung gardu listrik,
        gedung gardu sinyal, gedung tower, gedung penyimpanan termasuk
        penyimpanan bahan peledak dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan
        renovasi gedung lainnya.

(iii)   Konstruksi Sentral Telekomunikasi, yaitu mencakup kegiatan pembangunan,
        pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi
        beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf,
        bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan
        stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi
        lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel
        telekomunikasi/telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di
        dalam air.

(iv)    Instalasi Telekomunikasi, yaitu mencakup kegiatan pemasangan instalasi
        telekomunikasi pada bangunan gedung, baik untuk hunian maupun non
        hunian, seperti pemasangan antena. Mencakup kegiatan pemasangan,
        pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral
        telepon/telegraf, stasiun pemancar gelombang mikro, stasiun bumi
        kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi
        dan jaringan telekomunikasi, dan Instalasi telekomunikasi di bangunan
        gedung dan bangunan sipil.

(v)     Instalasi Listrik, yaitu mencakup kegiatan pembangunan, pemasangan,
        pemeliharaan, pembangunan kembali instalasi listrik pada pembangkit,
        transmisi, gardu induk, distribusi tenaga listrik, sistem catu daya, dan instalasi
        listrik pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, seperti
        pemasangan instalasi jaringan listrik tegangan rendah. Termasuk kegiatan
        pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik pada bangunan sipil, seperti
        jalan raya, jalan kereta api dan lapangan udara.

(vi)    Instalasi Elektronika, yaitu mencakup kegiatan pemasangan instalasi
        elektronika pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian,
        dan elektronika bandara serta teknologi informasi (termasuk telekomunikasi
        dan sistem teknologi informasi), seperti pemasangan sistem alarm, close
        circuit TV dan sound system dan commercial management system (pre-paid
        electricity voucher). Termasuk juga instalasi access control, scoring board,
        timing system, perimeter pixel display, master clock dan fasilitas elektronik
        lainnya.
Page 19
      (vii)   Jasa instalasi konstruksi navigasi laut, sungai, dan udara, mencakup kegiatan
              pemasangan dan perawatan konstruksi dan peralatan terkait dengan sarana
              bantu navigasi laut, sungai dan udara, telekomunikasi –
              pelayaran/penerbangan, hidrogafi dan meteorologi, alur perlintasan,
              pemanduan, untuk kepentingan keselamatan pelayaran dan penerbangan.

(c)   menjalankan usaha-usaha di bidang Perdagangan, meliputi:

      (i)     Perdagangan Besar Komputer Dan Perlengkapan Komputer yaitu mencakup
              usaha perdagangan besar komputer dan pelengkapan komputer;

      (ii)    Perdagangan Besar Piranti Lunak, yaitu meliputi perdagangan besar piranti
              lunak;

      (iii)   Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik, yaitu meliputi usaha
              perdagangan besar katup dan tabung elektronik, peralatan semi konduktor,
              mikrochip dan IC dan PCB;

      (iv)    Perdagangan besar peralatan telekomunikasi, yaitu meliputi usaha
              perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon
              dan komunikasi, termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi.

(d)   menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas profesional, ilmiah dan teknis meliputi:

      (i)     Aktivitas konsultasi manajemen lainnya, yaitu mencakup ketentuan bantuan
              nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan
              manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan
              berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan,
              praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan
              pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
              nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi
              manajemen oleh agronomist dan agricultural economis pada bidang
              pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi,
              program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja,
              pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat
              dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
              manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi
              infrastruktur;

      (ii)    Periklanan yaitu mencakup usaha jasa periklanan (baik dengan kemampuan
              sendiri atau disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif,
              produksi bahan periklanan, perencanaan dan pembelian media. Kegiatan
              yang termasuk seperti penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar,
              majalah dan tabloid, radio, televisi, internet dan media lainnya; penciptaan
              dan penempatan iklan lapangan, misalnya papan pengumuman, panel-panel,
              jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur dan frames, iklan
              jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain; media
              penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam
              media iklan permohonan; iklan udara (aerial advertising), distribusi atau
              pengiriman materi atau contoh iklan; penyediaan ruang iklan di dalam papan
Page 20
              pengumuman atau billboard dan lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan
              tempat pamer lainnya; dan memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan
              lain yang ditujukan pada penarikan dan mempertahankan pelanggan, seperti
              promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan surat (direct
              mail), konsultasi pemasaran.

(e)   menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa
      hak opsi dan ketenagakerjaan, meliputi:

      (i)     Aktivitas penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri,
              mencakup kegiatan pendaftaran, penyeleksian dan penempatan tenaga kerja
              dalam negeri di berbagai bidang usaha dan/atau kegiatan jasa yang dilakukan
              melalui aktivitas bursa antar kerja, mekanisme antar kerja lokal dan antar
              kerja antar daerah oleh Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS),
              dan perusahaan perekrutan dan penempatan awak kapal di dalam negeri
              berdasarkan perjanjian kerja laut dan/atau kesepakatan kerja bersama
              (collective bargaining agreement), termasuk pula penyediaan tenaga kerja
              eksekutif kepada pihak lain;

      (ii)    Penyediaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen Fungsi Sumber Daya
              Manusia, mencakup kegiatan sumber daya manusia dan jasa manajemen
              sumber daya manusia untuk pemberi kerja. Kegiatan ini dikhususkan untuk
              menyelenggarakan sumber daya manusia, dan tugas manajemen personil.
              Kegiatan ini menyajikan riwayat pekerja dalam hal yang berhubungan dengan
              upah, pajak, dan masalah keuangan, dan sumber daya lainnya termasuk
              penyedia jasa pekerja atau buruh;

      (iii)   Aktivitas Call Center, mencakup usaha jasa call center seperti inbound call
              center (panggilan ke dalam), menjawab dari pelanggan oleh operator
              manusia, distribusi panggilan otomatis, integrasi telepon dan komputer,
              sistem respon suara interaktif atau metode yang sejenis untuk menerima
              permintaan, menyediakan produk informasi yang berkaitan dengan
              permintaan bantuan pelanggan atau menyalurkan keluhan atau komplain
              dari pelanggan; outbond call center (panggilan ke luar), menggunakan
              metode yang sejenis untuk menjual atau memasarkan barang atau jasa
              kepada pelanggan potensial, melakukan penelitian pasar atau jajak pendapat
              masyarakat dan kegiatan yang sejenis kepada pelanggan;

      (iv)    Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin kantor dan
              peralatannya, mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa
              hak opsi (operational leasing) semua jenis mesin kantor dan peralatannya
              tanpa operator, seperti mesin tik, mesin akuntansi, mesin dan peralatan
              penghitung (cash register, kalkulator elektronik dan lain-lain), mesin pengolah
              data, mesin fotokopi, furnitur kantor, dan sejenisnya. Termasuk penyewaan
              komputer dan perlengkapannya tanpa operator;

      (v)     Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Swasta, mencakup
              kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah
              keterampilan/keahlian dalam bidang networking, technical support,
              computer engineering, programming, multimedia, database, system analyst,
              graphic design, office tools, animasi, artificial intelligence, IT governance,
Page 21
              public relation, public speaking, dan lainnya yang diselenggarakan oleh
              swasta;

      (vi)    Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Swasta, mencakup
              kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah
              keterampilan/keahlian dalam bidang networking, technical support,
              computer engineering, programming, multimedia, database, system analyst,
              graphic design, office tools, animasi, artificial intelligence, IT governance,
              public relation, public speaking, dan lainnya yang diselenggarakan oleh
              perusahaan

(f)   menjalankan usaha di bidang real estat, meliputi:

      (i)     real estat yang dimiliki sendiri atau disewa mencakup usaha pembelian,
              penjualan, persewaan, dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri
              maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan non
              hunian (seperti fasilitas penyimpanan atau gudang, mall, pusat perbelanjaan
              dan lainnya), serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau
              tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau
              tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk
              dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut),
              pembagian real estat menjadi tanah kavling tanpa pengembangan lahan dan
              pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.

4.    Pengurusan dan Pengawasan

      Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Aplikanusa Lintasarta No. 32
      tanggal 11 Februari 2026, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
      Jakarta Selatan, akta mana telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
      Data Perseroan dari Menkum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09.0158753 tanggal
      2 Maret 2026 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kemenkum No. AHU-
      0061357.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 02 Maret 2026 jo. (ii) Akta Pernyataan
      Keputusan Rapat No. 11 tanggal 23 April 2026 yang dibuat dihadapan Aryanti Artisari,
      S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta sebagaimana saat ini masih dalam proses pembuatan
      akta berdasarkan Surat Keterangan (Cover Note) No. 04/IV/2026 tanggal 23 April
      2026, susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dinyatakan dalam
      akta adalah sebagai berikut:

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama                 :       Dody Budi Waluyo
      Komisaris                       :       Aviliani
      Komisaris                       :       Vikram Sinha
      Komisaris                       :       Irsyad Sahroni
      Komisaris                       :       Yeni Sugiharto
      Komisaris                       :       Lee Chi Hung
      Komisaris                       :       Muhammad Buldansyah

      Direksi
      Direktur Utama                  :       Armand Hermawan
Page 22
          Direktur                      :       Hendra Lesmana
          Direktur                      :       Ginandjar
          Direktur                      :       Zulfihadi
          Direktur                      :       Hariyadi (Hariyadi Ramelan)

C.   ANAK PERUSAHAAN

     1.   Riwayat Singkat

          Anak Perusahaan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
          Negara Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta, sebagaimana tercantum dalam
          Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Infra Fiber Teknologi No. 81 tanggal 22
          Desember 2025, yang dibuat di hadapan Buchari Hanafi, S.H., Notaris di Kota
          Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari dari Menkum
          sesuai Surat Keputusan No. AHU-0110608.AH.01.01.TAHUN 2025 tanggal 23
          Desember 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
          0290388.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 23 Desember 2025 (“Akta Pendirian
          Perusahaan”).

          Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini dikeluarkan, Akta Pendirian Anak
          Perusahaan belum mengalami perubahan.

     2.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

          Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Anak Perusahaan terakhir
          adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pendirian Anak Perusahaan, yaitu
          sebagai berikut:

                                             Nilai Nominal Rp1.000.000 setiap Saham
                     Keterangan            Jumlah      Jumlah Nilai Nominal Persentase
                                           Saham               (Rp)               (%)
          Modal Dasar                       100.000          100.000.000.000
          Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
          1. Perseroan                        67.716          67.716.000.000          99
          2. Lintasarta                          684             684.000.000           1
          Jumlah Modal Ditempatkan dan        68.400            68.400.00.000
          Modal Disetor

     3.   Kegiatan Usaha

          Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Akta Pendirian Anak Perusahaan, maksud dan tujuan Anak
          Perusahaan adalah menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang Aktivitas
          Telekomunikasi Dengan Kabel (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 61100).

          Lebih lanjut pada Pasal 3 ayat 2 Anggaran Dasar Anak Perusahaan menyebutkan
          bahwa untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Anak Perusahaan dapat
          melaksanakan kegiatan usaha-usaha sebagai berikut:

          Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan
          akses pada fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi, dan video dengan
Page 23
               menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan
               perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik
               ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan
               satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data
               dan sinyal televisi) dan perlengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang
               menggunakan fasilitas sendiri. Dimana fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini,
               bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk
               pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan
               menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan
               rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan
               kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang
               dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa.
               Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan
               secara paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public Switched
               Telephone Network (PTSN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan
               teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa rasio trunking
               dan jasa radio panggil untuk umum.

        4.     Pengurusan dan Pengawasan

               Berdasarkan Akta Pendirian Anak Perusahaan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
               terakhir sebagaimana dinyatakan dalam akta adalah sebagai berikut:

               Dewan Komisaris
               Komisaris Utama                  :       Reski Damayanti
               Komisaris                        :       Irsyad Sahroni

               Direksi
               Direktur                         :       Raden Rudi Wismanto

     PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI MATERIAL SERTA
            PENGARUH TRANSAKSI TERSEBUT PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

A.      LATAR BELAKANG, ALASAN, DAN MANFAAT DILAKUKANNYA TRANSAKSI

        Perseroan dan Lintasarta memiliki sejumlah aset infrastruktur telekomunikasi yang selama ini
        digunakan untuk mendukung kegiatan operasional masing-masing. Dengan
        mempertimbangkan kebutuhan industri akan infrastruktur yang lebih terintegrasi dan efisien,
        Perseroan dan Lintasarta melihat perlunya konsolidasi aset-aset tersebut dalam satu entitas
        yang fokus pada pengelolaan infrastruktur jaringan.

        Untuk mencapai tujuan tersebut, Perseroan dan Lintasarta akan menjadikan Anak
        Perusahaan sebagai entitas yang akan mengelola dan mengembangkan aset infrastruktur
        tersebut. Dalam rangka penataan struktur usaha dan permodalan Anak Perusahaan,
        Perseroan dan Lintasarta akan mengambil bagian atas saham baru yang diterbitkan Anak
        Perusahaan melalui mekanisme inbreng atas aset yang relevan dengan kegiatan usaha Anak
        Perusahaan, serta melakukan Penandatanganan Perjanjian Operasional yang menjadi dasar
        hukum bagi pengaturan hubungan antara Perseroan, Lintasarta dan Anak Perusahaan.
        Perjanjian ini tidak hanya mengatur mengenai ruang lingkup usaha dan tata kelola
        operasional, tetap juga menetapkan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Page 24
     Melalui Transaksi ini, Perseroan dan Lintasarta mengharapkan tercapainya beberapa manfaat,
     antara lain:

     1.      Penyatuan dan optimalisasi aset sehingga pengelolaan infrastruktur menjadi lebih
             terpusat dan optimal.

     2.      Terciptanya akses terbuka atas aset infrastruktur yang dapat dimanfaatkan oleh
             seluruh pelaku industri telekomunikasi Indonesia.

     3.      Dengan pengembangan aset infrastruktur melalui Anak Perusahaan, diharapkan
             dapat mendorong terciptanya persaingan yang sehat dalam industri telekomunikasi,
             sehingga pada akhirnya memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

     4.      Penguatan struktur permodalan Anak Perusahaan untuk mendukung pengembangan
             dan ekspansi ke depan.

     5.      Peningkatan fokus bisnis bagi Perseroan dan Lintasarta dengan memisahkan
             pengelolaan infrastruktur ke dalam satu entitas khusus.

     6.      Penciptaan nilai jangka panjang bagi pemegang saham melalui entitas infrastruktur
             yang lebih terstruktur dan berorientasi pertumbuhan.

     Lebih lanjut, Perseroan dan Lintasarta akan melakukan divestasi atas sahamnya pada Anak
     Perusahaan kepada suatu pihak ketiga (“Investor”), dimana Investor akan mengambilalih
     Anak Perusahaan.


B.   OBJEK TRANSAKSI

     Objek Transaksi adalah aset-aset Fiber Optik milik Perseroan dan Lintasarta yang terdiri atas:
     (i) Backbone; (ii) Access; dan (iii) Domestic Subsea.


C.   SIFAT TRANSAKSI MATERIAL

     Penentuan materialitas transaksi inbreng dan perjanjian operasional tersebut adalah
     berdasarkan Laporan Keuangan Audit Perseroan periode 31 Desember 2025, dimana
     sehubungan dengan:

     1. Penambahan Modal oleh Perseroan dalam Anak Perusahaan, nilai Transaksi adalah 34,2%
        (tiga puluh empat koma dua persen) dari nilai ekuitas Perseroan dan total aset Anak
        Perusahaan adalah 0,1% (nol koma satu persen) dari total aset Perseroan. Oleh
        karenanya, Penambahan Modal oleh Perseroan dalam Anak Perusahaan merupakan
        Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 karena memiliki nilai
        yang melebihi 20% namun kurang dari 50% ambang batas materialitas sebagaimana
        dimaksud dalam POJK No. 17/2020.

          Berdasarkan Pasal 11 huruf (a) POJK No. 17/2020, mengingat transaksi ini dilakukan oleh
          Perseroan dengan perusahaan terkendali yang dimiliki sebesar 99%, maka Perseroan
          selaku perusahaan terbuka hanya wajib melakukan pemenuhan sebagai berikut, yaitu: (i)
          mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dalam waktu 2 hari kerja
          setelah dilakukannya Penambahan Modal oleh Perseroan dalam Anak Perusahaan; (ii)
Page 25
          menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam poin (i) kepada OJK
          beserta dokumen pendukungnya

     2. Nilai dari Penambahan Modal oleh Lintasarta dalam Anak Perusahaan adalah 0,6% (nol
        koma enam persen) dari nilai ekuitas Perseroan, dan total aset Anak Perusahaan adalah
        0,1% (nol koma satu persen) dari total aset Perseroan. Oleh karenanya, Penambahan
        Modal oleh Lintasarta dalam Anak Perusahaan bukan merupakan Transaksi Material
        sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020

     Sebagai informasi, nilai dari seluruh perjanjian operasional akan diperlakukan sebagai bagian
     yang tidak terpisahkan dari Penambahan Modal oleh Perseroan dan Penambahan Modal oleh
     Lintasarta.

D.   SIFAT HUBUNGAN AFILIASI PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI

     Transaksi ini termasuk dalam kriteria Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK No.42/2020, dimana
     hubungan Afiliasi yang timbul adalah sebagai berikut:


                                        Perseroan

                             72,36%



                                                            99%



                          Lintasarta

                                             1%
                                                          Anak
                                                       Perusahaan


     Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Anak Perusahaan

     1.      2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau dewan
             komisaris yang sama yaitu Irsyad Sahroni dan Reski Damayanti; dan

     2.      Anak Perusahaan merupakan perusahaan terkendali Perseroan.

     Oleh karenanya, Penambahan Modal oleh Perseroan dalam Anak Perusahaan merupakan
     Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020. Namun demikian,
     berdasarkan Pasal 33 POJK No. 17/2020, dalam hal Transaksi Material merupakan Transaksi
     Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, Perseroan selaku perusahaan
     terbuka hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.

     Hubungan Afiliasi antara Lintasarta dan Anak Perusahaan

     1.      2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau dewan
             komisaris yang sama yaitu Irsyad Sahroni; dan

     2.      2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik secara langsung maupun tidak langsung,
             oleh pihak yang sama yaitu Perseroan.
Page 26
                     Oleh karenanya, Penambahan Modal oleh Lintasarta dalam Anak Perusahaan merupakan
                     Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020. Dengan demikian,
                     berdasarkan Pasal 3 dan 4 POJK No. 42/2020, Perseroan selaku perusahaan terbuka wajib
                     melakukan pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020.


         E.          ANALISIS MENGENAI PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

PT INDOSAT Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
31 DESEMBER 2025
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah)

                                                      Historis      Penyesuaian     Catatan       Proforma
                                                                     proforma
ASET

ASET LANCAR
Kas dan setara kas                                      5.075.324               -                    5.075.324
Kas yang dibatasi penggunaannya                             4.317               -                        4.317
Piutang usaha:
- Pihak berelasi                                        1.034.128               -                    1.034.128
- Pihak ketiga                                          2.566.372               -                    2.566.372
Piutang lain-lain                                          14.081               -                       14.081
Persediaan                                                 54.082               -                       54.082
Klaim restitusi pajak dan pajak dibayar di muka           530.273               -                      530.273
Bagian lancar dari beban dibayar di muka jangka
  panjang:
- Beban frekuensi dan lisensi dibayar di muka           5.387.183               -                    5.387.183
- Beban dibayar di muka lainnya                           613.931               -                      613.931
Aset yang diklasifikasikan sebagai dimiliki
  untuk dijual                                         2.505.843      (2.505.843)     1                      -
Aset lancar lain-lain                                  1.218.340                -                    1.218.340

Jumlah aset lancar                                     19.003.874     (2.505.843)                   16.498.031

ASET TIDAK LANCAR
Kas yang dibatasi penggunaannya                           66.889               -                        66.889
Piutang pihak berelasi                                   576.286               -                       576.286
Klaim restitusi pajak                                    176.175               -                       176.175
Piutang sewa pembiayaan                                    5.838               -                         5.838
Aset pajak tangguhan                                     294.211       2.467.698      1              2.761.909
Beban dibayar di muka jangka panjang:
- Beban frekuensi dan lisensi dibayar di muka             447.577               -                      447.577
- Beban dibayar di muka lainnya                            57.153               -                       57.153
Investasi pada entitas asosiasi dan ventura bersama     1.039.448               -                    1.039.448
Investasi jangka panjang                                  447.726                                      447.726
Aset tetap                                             75.099.499      2.505.843      1             77.605.342
Goodwill dan asset takberwujud lain                    19.758.022              -                    19.758.022
Properti investasi                                        478.665              -                       478.665
Aset tidak lancar lain-lain                             1.178.508              -                     1.178.508

Jumlah aset tidak lancar                               99.625.997      4.973.541                   104.599.538

JUMLAH ASET                                           118.629.871      2.467.698                   121.097.569




PT INDOSAT Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
31 DESEMBER 2025
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah)

                                                      Historis      Penyesuaian     Catatan       Proforma
                                                                     proforma
Page 27
LIABILITAS

LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha:
- Pihak berelasi                                        164.290               -                 164.290
- Pihak ketiga                                        1.043.412               -               1.043.412
Utang pengadaaan - jangka pendek                      8.846.572               -               8.846.572
Utang pajak:
- Pajak penghasilan                                     370.311      2.467.698      1         2.836.164
                                                                        (1.845)     3
- Pajak lain-lain                                       356.969               -                 356.969
Akrual                                                3.393.047           8.386     2         3.401.433
Kewajiban imbalan kerja jangka pendek                   527.166               -                 527.166
Kewajiban imbalan kerja jangka panjang - bagian
   jangka pendek                                         98.712               -                  98.712
Pendapatan diterima di muka - jangka pendek           4.470.092               -               4.470.092
Uang muka pelanggan                                     178.993               -                 178.993
Bagian jangka pendek dari pinjaman jangka panjang
- Pinjaman                                            3.339.355               -               3.339.355
- Utang obligasi                                        245.937               -                 245.937
- Sukuk                                                  64.962               -                  64.962
- Liabilitas sewa                                     6.438.621               -               6.438.621
Liabilitas jangka pendek lain-lain                      960.827                                 960.827

Jumlah liabilitas jangka pendek                      30.499.266      2.474.239               32.973.505

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pengadaan - jangka panjang                          1.304               -                  1.304
Utang pihak berelasi                                     15.387               -                 15.387
Liabilitas pajak tangguhan                              183.731               -                183.731
Pinjaman jangka panjang - setelah dikurangi bagian
   jangka pendek
- Pinjaman                                            8.498.450               -               8.498.450
- Utang obligasi                                      2.559.630               -               2.559.630
- Sukuk                                                 671.346               -                 671.346
- Liabilitas sewa                                    33.096.852               -              33.096.852
Kewajiban imbalan kerja jangka panjang - setelah
    dikurangi bagian jangka pendek                      979.328               -                 979.328
Pendapatan diterima di muka - jangka panjang          1.968.128               -               1.968.128
Liabilitas jangka panjang lain - lain                   647.341               -                 647.341

Jumlah liabilitas jangka panjang                     48.621.497               -              48.621.497

JUMLAH LIABILITAS                                    79.120.763      2.474.239               81.595.002



PT INDOSAT Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
31 DESEMBER 2025
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah)

                                                     Historis     Penyesuaian     Catatan   Proforma
                                                                   proforma
EKUITAS

Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
   entitas induk
Modal saham - nilai nominal Rp100 (dalam Rupiah
penuh) per saham Seri A dan Rp25 (dalam Rupiah
penuh) per saham Seri B
 - Modal dasar - 1 saham Seri A dan
   79.999.999.996 saham Seri B
 - Modal ditempatkan dan disetor penuh - 1 saham
   Seri A dan 32.250.810.956 saham Seri B               806.270               -                 806.270
Tambahan modal disetor                               17.713.642               -              17.713.642
Saldo laba
- Dicadangkan                                           161.254              -                  161.254
- Belum dicadangkan                                  17.263.901        (8.386)      2        17.257.360
                                                                         1.845      3
Komponen ekuitas lain - lain                            409.994              -                 409.994
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan          11.175              -                  11.175
Page 28
Kerugian pengukuran kembali atas program
  imbalan pasti                                       (45.995)               -                 (45.995)
                                                   36.320.241          (6.541)              36.313.700

Kepentingan non-pengendali                          3.188.867                -               3.188.867

JUMLAH EKUITAS                                     39.509.108          (6.541)              39.502.567

JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                     118.629.871        2.467.698             121.097.569




PT INDOSAT Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN PROFORMA
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2025
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah)

                                                   Historis       Penyesuaian    Catatan   Proforma
                                                                   proforma
PENDAPATAN
Selular                                            47.355.601                -              47.355.601
Multimedia, Komunikasi Data, Internet (“MIDI”)      8.344.950                -               8.344.950
Telekomunikasi tetap                                  817.590                -                 817.590
Jumlah pendapatan                                  56.518.141                -              56.518.141
(BEBAN) PENGHASILAN
Beban penyelenggaraan jasa                        (23.828.490)               -             (23.828.490)
Penyusutan dan amortisasi                         (15.831.135)               -             (15.831.135)
Karyawan                                           (3.449.691)               -              (3.449.691)
Pemasaran                                          (1.677.341)               -              (1.677.341)
Umum dan administrasi                                (965.324)               -                (965.324)
Kerugian selisih kurs - bersih                        (16.603)               -                 (16.603)
Bagian atas rugi bersih entitas asosiasi dan
  ventura bersama                                       (1.423)              -                   (1.423)
Keuntungan bersih atas penjualan aset tetap            161.441               -                  161.441
Lain-lain - bersih                                     365.292         (8.386)     2            356.906
Jumlah beban                                      (45.243.274)         (8.386)             (45.251.660)
                                                                       (8.386)
                                                   11.274.867                               11.266.481
Penghasilan bunga                                      189.402               -                  189.402
Keuntungan selisih kurs - bersih                        21.665               -                   21.665
Biaya keuangan                                     (4.201.287)               -              (4.201.287)
                                                                             -
                                                   (3.990.220)                              (3.990.220)

LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                      7.284.647          (8.386)               7.276.261
BEBAN PAJAK PENGHASILAN                            (1.467.141)          1.845      3        (1.465.296)

LABA TAHUN BERJALAN                                 5.817.506          (6.541)               5.810.965
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang akan direklasifikasi
   ke Laba Rugi
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan
   entitas anak dan entitas asosiasi
   - selisih tahun berjalan                                720               -                      720
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi
    ke Laba Rugi
Keuntungan pengukuran kembali atas program
      imbalan pasti                                    16.696                -                  16.696
Beban pajak terkait                                    (3.673)               -                  (3.673)
                                                       13.023                -                  13.023
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan -
    setelah pajak                                      13.743                -                  13.743
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
   TAHUN BERJALAN                                   5.831.249          (6.541)               5.824.708

LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT
   DIATRIBUSIKAN KEPADA
   Pemilik entitas induk                            5.509.703          (6.541)               5.503.162
   Kepentingan non-pengendali                         307.803                -                 307.803
Page 29
                                                 5.817.506           (6.541)                          5.810.965

JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
   TAHUN BERJALAN YANG DAPAT
   DIATRIBUSIKAN KEPADA
   Pemilik entitas induk                         5.524.428           (6.541)                          5.517.887
   Kepentingan non-pengendali                      306.821                 -                            306.821
                                                 5.831.249           (6.541)                          5.824.708




      PENYESUAIAN PROFORMA

      Untuk keperluan penyusunan informasi keuangan konsolidasian proforma, maka kami melakukan
      penyesuaian terhadap Grup sebagai berikut:

      1. Lintasarta dan Anak Perusahaan adalah berada dalam pengendalian yang sama di bawah
         Perseroan. Secara akuntansi, transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berada dalam
         pengendalian yang sama dicatat pada nilai buku.

           Penambahan modal ke dalam Anak Perusahaan dengan cara inbreng atas aset-aset tetap yang
           dimiliki oleh Perseroan dan Lintasarta dilakukan dengan:
               • mereklasifikasi aset yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual oleh Perseroan dan
                     Lintasarta sebesar total nilai buku Rp 2.505.843 ke dalam aset tetap Anak Perusahaan
                     sebesar jumlah yang sama.
               • mengakui selisih antara nilai wajar penyetoran modal dengan nilai buku aset tetap
                     tersebut sebagai aset pajak tangguhan sebesar Rp 2.467.698 di pembukuan Anak
                     Perusahaan dan sebagai utang pajak penghasilan terkait sebesar total jumlah yang
                     sama di pembukuan Perseroan dan Lintasarta.

      2. Grup membukukan beban sehubungan transaksi inbreng sebesar (Rp 8.386) di laporan laba rugi
         dan akrual terkait di laporan posisi keuangan.

      3. Grup membukukan dampak manfaat pajak terkait dari beban transaksi inbreng sebesar Rp
         1.845 di laporan laba rugi dan utang pajak penghasilan terkait di laporan posisi keuangan.


                                         RINGKASAN LAPORAN PENILAI

      Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Ruky, Safrudin & Rekan (“KJPP RSR”) untuk
      melakukan penilaian aset tetap, bisnis serta pendapat kewajaran atas Transaksi. Transaksi ini adalah
      suatu transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020 dan suatu transaksi afiliasi
      sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, dan oleh karena itu diharuskan untuk mendapatkan
      Penilaian Kewajaran dari Penilai Independen.

      A.       Ringkasan Laporan Penilaian Aset Milik Lintasarta
              Berikut adalah ringkasan laporan penilaian aset Lintasarta sebagaimana tertuang dalam
              laporan No. 00502/2.0095-01/PP/06/0046/1/IV/2026 tanggal 27 April 2026:

              (1) Objek Penilaian
                   Jaringan kabel Fiber Optic dengan total panjang ±8.320.571 meter tersebar di berbagai
                   wilayah operasional yang mencakup Pulau Bali, Jawa, Kalimantan, Kepulauan Bangka
                   Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Nusa Tenggara, Papua, Sulawesi, dan Sumatera
Page 30
(2) Tujuan Penilaian
    Untuk memberikan opini Nilai Pasar dari obyek penilaian per tanggal 31 Desember 2025
    untuk kepentingan rencana inbreng.
(3) Asumsi dan Kondisi Pembatas
    Dalam penilaian ini KJPP RSR menggunakan asumsi sebagai berikut:
    1.   Aset yang dinilai tidak mempunyai masalah hukum dan bahwa hak kepemilikannya
         adalah sah (free and clear) dan dapat dipasarkan serta dipindahtangankan.
    2.   Dalam penilaian ini, KJPP RSR menganggap bahwa salinan dokumen-dokumen yang
         KJPP RSR terima dan terkait dengan Obyek Penilaian adalah benar.
    3.   Penunjukan lokasi oleh Pemberi Tugas, Pengguna Laporan dan/atau yang mewakili
         KJPP RSR asumsikan benar merupakan Obyek Penilaian, dan bukan merupakan
         tanggung KJPP RSR sebagai Penilai, jika aset yang ditunjukan kepada KJPP RSR
         berbeda atau bukan aset yang dimaksud dalam lingkup penugasan atau salinan
         dokumen yang KJPP RSR terima.
    4.   Dalam hal penilaian mesin dan peralatan infrastruktur jaringan fiber optik, KJPP RSR
         menggunakan data yang tercantum dalam salinan dokumen dan KJPP RSR
         asumsikan benar.
    5.   Dalam hal penilaian mesin dan peralatan infrastruktur jaringan fiber optik, kondisi
         yang tersembunyi dan tidak terlihat KJPP RSR asumsikan dalam kondisi yang wajar.
    6.   Uraian spesifikasi mesin dan peralatan infrastruktur jaringan fiber optik merupakan
         asumsi yang digunakan berdasarkan kondisi fisik secara visual dan/atau informasi
         teknis yang KJPP RSR dapatkan dari pihak Pemberi Tugas, Pengguna Laporan
         dan/atau yang mewakili.
    7.   Terkait penugasan penilaian, untuk aset berupa personal properti dinilai sebagai
         bagian dari satu kesatuan unit operasi atau dinilai sebagai suatu unit individual untuk
         dipertukarkan, ditempat (in-situ).
    8.   Dalam hal Pemberi Tugas dan/atau Pengguna Laporan tidak memberikan data dan
         informasi yang benar atas Obyek Penilaian termasuk penunjukan lokasi yang salah
         (termasuk oleh personel yang ditugaskan/yang mewakili dari Pemberi Tugas
         dan/atau Pengguna Laporan, maka KJPP RSR dibebaskan dari tanggung jawab atas
         hasil penilaian yang tidak tepat dikarenakan kesalahan tersebut.

    Kondisi dan Syarat Pembatasan meliputi:

    1.   Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada KJPP RSR seperti yang
         disebutkan dalam laporan penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi KJPP RSR
         tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak
         sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa
         menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan KJPP RSR terhadap data yang
         ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi yang berwenang.
         Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut
         sepenuhnya berada dipihak Pemberi Tugas.
    2.   Kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundangan yang ada, maka penilaian
         dan laporan penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk Pemberi
         Tugas yang dimaksud, penasehat profesionalnya serta instansi yang berwenang dan
         disajikan hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang dicantumkan pada
Page 31
        laporan penilaian. KJPP RSR tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain
        Pemberi Tugas dimaksud. Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung
        jawab atas segala risiko yang timbul.
    3. Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan yang
        merupakan bagian dari aset yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud dan
        tujuan penilaian. Nilai yang digunakan dalam laporan penilaian ini tidak boleh
        digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya
        kesalahan.
    4. Semua bukti kepemilikan, legalitas dan perijinan yang ada didasarkan kepada
        informasi dan data yang diberikan Pemberi Tugas.
    5. Kondisi-kondisi tidak wajar yang tersembunyi terhadap aset yang dapat membuat
        efek negatif terhadap nilai, tidak menjadi tanggung jawab KJPP RSR sebab
        merupakan bagian pekerjaan ahli lainnya.
    6. KJPP RSR dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan dengan
        penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari laporan.
    7. Bukan merupakan tanggung jawab KJPP RSR atas kemungkinan yang berkaitan
        status hukum kepemilikan, perjanjian lain yang tidak disampaikan kepada KJPP RSR
        dan KJPP RSR menganggap bahwa aset dibawah kepemilikan dan penggunaan yang
        sah, dan tidak ada perjanjian lain yang mengikat aset.
    8. KJPP RSR tidak mempunyai kepentingan apapun atas aset yang KJPP RSR nilai, baik
        sekarang maupun dikemudian hari, dan tugas KJPP RSR untuk melaksanakan
        penilaian ini tidak tergantung dari nilai yang KJPP RSR laporkan.
    9. Penilai tidak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak lain, kecuali disebutkan
        sebelumnya dalam surat penugasan dan laporan penilaian.
    10. Siapapun yang mendapat laporan ini atau tembusan dari padanya tidak ada hak
        untuk mengumumkan atau mempergunakannya untuk keperluan apapun tanpa izin
        dari KJPP RSR atau pemiliknya, kecuali pemiliknya sendiri.
    11. KJPP RSR berhak dan tidak berkewajiban merevisi dan memperbaiki isi dalam
        laporan penilaian ini apabila terdapat data atau informasi yang KJPP RSR peroleh
        sesudah penyelesaian laporan ini.
    12. Data dan informasi yang diperoleh bersumber dari atau divalidasi oleh Asosiasi
        Profesi Penilai.
    13. Laporan penilaian dianggap berlaku apabila terdapat cap atau stempel RSR dan
        ditandatangani oleh penilai berijin yang tertera namanya di atas.
    14. Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
(4) Pendekatan dan Metode Penilaian
    Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:

    • Pendekatan Pendapatan (Income Approach)

       Pendekatan pendapatan digunakan untuk mendapatkan indikasi Nilai Pasar, yaitu
       dengan cara mendiskontokan pendapatan bersih dari aset tersebut. Pendekatan ini
       diterapkan dengan mempertimbangkan karakteristik aset sebagai aset penghasil
       pendapatan (income producing property), dimana nilai aset sangat dipengaruhi oleh
       kemampuan dalam menghasilkan arus kas di masa yang akan datang.
Page 32
         • Pendekatan Biaya

              Pendekatan biaya digunakan untuk memperoleh indikasi Nilai Pasar melalui estimasi
              Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New/RCN) dari aset Jaringan Fiber Optic.
              Selanjutnya dilakukan pengurangan terhadap seluruh bentuk penyusutan
              (depresiasi), yang meliputi Penyusutan fisik, Penyusutan fungsional dan Penyusutan
              eksternal (external/economic obsolescence). Nilai pasar aset diperoleh dengan
              mengurangkan total depresiasi dari Biaya Pengganti Baru tersebut.

         Setelah didapatkan nilai berdasarkan pendekatan Pendapatan dan pendekatan Biaya,
         kemudian direkonsiliasi menjadi satu nilai..
     (5) Kesimpulan Nilai
         Bahwa Nilai Pasar Aset Lintasarta per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
         Rp256.046.000.000.- (dua ratus lima puluh enam miliar empat puluh enam juta Rupiah).

B.   Ringkasan Laporan Penilaian Aset Milik Perseroan
     Berikut adalah ringkasan laporan penilaian aset Perseroan sebagaimana tertuang dalam
     laporan No. 00502/2.0095-01/PP/06/0046/1/IV/2026 tanggal 27 April 2026:

     (1) Objek Penilaian
              •   Jaringan kabel Fiber Optic Backbone dan Access dengan total panjang ±
                  71.245.292 meter tersebar di berbagai wilayah operasional yang mencakup
                  Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan , Nusa Tenggara,
                  Sulawesi, dan Sumatera.
              •   Jaringan kabel Fiber Optic Submarine dengan total panjang ± 3.305.372 meter
                  tersebar di berbagai ruas operasional yang mencakup Jakabare, Jakarta -
                  Surabaya, Jakasusi, Jasutra, Javal.
     (2) Tujuan Penilaian
         Untuk memberikan opini Nilai Pasar dari obyek penilaian per tanggal 31 Desember 2025
         untuk kepentingan rencana inbreng.
     (3) Asumsi dan Kondisi Pembatas
         Dalam penilaian ini KJPP RSR menggunakan asumsi sebagai berikut:
         1.    Aset yang dinilai tidak mempunyai masalah hukum dan bahwa hak kepemilikannya
               adalah sah (free and clear) dan dapat dipasarkan serta dipindahtangankan.
         2.    Dalam penilaian ini, KJPP RSR menganggap bahwa salinan dokumen-dokumen yang
               KJPP RSR terima dan terkait dengan Obyek Penilaian adalah benar.
         3.    Penunjukan lokasi oleh Pemberi Tugas, Pengguna Laporan dan/atau yang mewakili
               KJPP RSR asumsikan benar merupakan Obyek Penilaian, dan bukan merupakan
               tanggung KJPP RSR sebagai Penilai, jika aset yang ditunjukan kepada KJPP RSR
               berbeda atau bukan aset yang dimaksud dalam lingkup penugasan atau salinan
               dokumen yang KJPP RSR terima.
         4.    Dalam hal penilaian mesin dan peralatan infrastruktur jaringan fiber optik, KJPP RSR
               menggunakan data yang tercantum dalam salinan dokumen dan kami asumsikan
               benar.
Page 33
5.   Dalam hal penilaian mesin dan peralatan infrastruktur jaringan fiber optik, kondisi
     yang tersembunyi dan tidak terlihat kami asumsikan dalam kondisi yang wajar.
6.   Uraian spesifikasi mesin dan peralatan infrastruktur jaringan fiber optik merupakan
     asumsi yang digunakan berdasarkan kondisi fisik secara visual dan/atau informasi
     teknis yang KJPP RSR dapatkan dari pihak Pemberi Tugas, Pengguna Laporan
     dan/atau yang mewakili.
7.   Terkait penugasan penilaian, untuk aset berupa personal properti dinilai sebagai
     bagian dari satu kesatuan unit operasi atau dinilai sebagai suatu unit individual untuk
     dipertukarkan, ditempat (in-situ).
8.   Dalam hal Pemberi Tugas dan/atau Pengguna Laporan tidak memberikan data dan
     informasi yang benar atas Obyek Penilaian termasuk penunjukan lokasi yang salah
     (termasuk oleh personel yang ditugaskan/yang mewakili dari Pemberi Tugas
     dan/atau Pengguna Laporan, maka KJPP RSR dibebaskan dari tanggung jawab atas
     hasil penilaian yang tidak tepat dikarenakan kesalahan tersebut.

Kondisi dan Syarat Pembatasan meliputi:

1.   Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada KJPP RSR seperti yang
     disebutkan dalam laporan penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi KJPP RSR
     tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak
     sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa
     menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan KJPP RSR terhadap data yang
     ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi yang berwenang.
     Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut
     sepenuhnya berada dipihak Pemberi Tugas.
2.   Kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundangan yang ada, maka penilaian
     dan laporan penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk Pemberi
     Tugas yang dimaksud, penasehat profesionalnya serta instansi yang berwenang dan
     disajikan hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang dicantumkan pada
     laporan penilaian. KJPP RSR tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain
     Pemberi Tugas dimaksud. Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung
     jawab atas segala risiko yang timbul.
3.   Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan yang
     merupakan bagian dari aset yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud dan
     tujuan penilaian. Nilai yang digunakan dalam laporan penilaian ini tidak boleh
     digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya
     kesalahan.
4.   Semua bukti kepemilikan, legalitas dan perijinan yang ada didasarkan kepada
     informasi dan data yang diberikan Pemberi Tugas.
5.   Kondisi-kondisi tidak wajar yang tersembunyi terhadap aset yang dapat membuat
     efek negatif terhadap nilai, tidak menjadi tanggung jawab KJPP RSR sebab
     merupakan bagian pekerjaan ahli lainnya.
6.   KJPP RSR dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan dengan
     penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari laporan.
7.   Bukan merupakan tanggung jawab KJPP RSR atas kemungkinan yang berkaitan
     status hukum kepemilikan, perjanjian lain yang tidak disampaikan kepada KJPP RSR
     dan KJPP RSR menganggap bahwa aset dibawah kepemilikan dan penggunaan yang
     sah, dan tidak ada perjanjian lain yang mengikat aset.
Page 34
         8.  KJPP RSR tidak mempunyai kepentingan apapun atas aset yang KJPP RSR nilai, baik
             sekarang maupun dikemudian hari, dan tugas KJPP RSR untuk melaksanakan
             penilaian ini tidak tergantung dari nilai yang KJPP RSR laporkan.
         9. Penilai tidak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak lain, kecuali disebutkan
             sebelumnya dalam surat penugasan dan laporan penilaian.
         10. Siapapun yang mendapat laporan ini atau tembusan dari padanya tidak ada hak
             untuk mengumumkan atau mempergunakannya untuk keperluan apapun tanpa izin
             dari KJPP RSR atau pemiliknya, kecuali pemiliknya sendiri.
         11. KJPP RSR berhak dan tidak berkewajiban merevisi dan memperbaiki isi dalam
             laporan penilaian ini apabila terdapat data atau informasi yang KJPP RSR peroleh
             sesudah penyelesaian laporan ini.
         12. Data dan informasi yang diperoleh bersumber dari atau divalidasi oleh Asosiasi
             Profesi Penilai.
         13. Laporan penilaian dianggap berlaku apabila terdapat cap atau stempel RSR dan
             ditandatangani oleh penilai berijin yang tertera namanya di atas.
         14. Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.


     (4) Pendekatan dan Metode Penilaian
         Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:

         • Pendekatan Pendapatan (Income Approach)

              Pendekatan pendapatan digunakan untuk mendapatkan indikasi Nilai Pasar, yaitu
              dengan cara mendiskontokan pendapatan bersih dari aset tersebut. Pendekatan ini
              diterapkan dengan mempertimbangkan karakteristik aset sebagai aset penghasil
              pendapatan (income producing property), dimana nilai aset sangat dipengaruhi oleh
              kemampuan dalam menghasilkan arus kas di masa yang akan datang.

         • Pendekatan Biaya

              Pendekatan biaya digunakan untuk memperoleh indikasi Nilai Pasar melalui estimasi
              Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New/RCN) dari aset Jaringan Fiber Optic.
              Selanjutnya dilakukan pengurangan terhadap seluruh bentuk penyusutan
              (depresiasi), yang meliputi Penyusutan fisik, Penyusutan fungsional dan Penyusutan
              eksternal (external/economic obsolescence). Nilai pasar aset diperoleh dengan
              mengurangkan total depresiasi dari Biaya Pengganti Baru tersebut.

         Setelah didapatkan nilai berdasarkan pendekatan biaya dan pendekatan pendapatan,
         kemudian direkonsiliasi menggunakan metode bobot tertimbang menjadi satu nilai

     (5) Kesimpulan Nilai
         Bahwa Nilai Pasar Aset Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
         Rp8.186.665.000.000.- (delapan triliun seratus delapan puluh enam miliar enam ratus
         enam puluh lima juta Rupiah) dan Nilai Pasar Aset Lintasarta per tanggal 31 Desember
         2025 adalah sebesar Rp256.046.000.000.- (dua ratus lima puluh enam miliar empat puluh
         enam juta Rupiah)

C.   Ringkasan Laporan Penilaian Bisnis
Page 35
     Berikut adalah ringkasan laporan penilaian bisnis fiber Perseroan dan Lintasarta sebagaimana
     tertuang dalam laporan No. 00036/2.0095-00/BS/06/0269/1/IV/2026 tanggal 28 April 2026:
     (1) Objek Penilaian
         Bisnis fiber Perseroan dan Lintasarta per 31 Desember 2025.
     (2) Tujuan Penilaian
         Untuk mengestimasi Nilai Pasar Bisnis fiber Perseroan dan Lintasarta per 31 Desember
         2025 sehubungan dengan Rencana Transaksi dan kewajiban pelaporan di pasar modal,
         tidak untuk rencana transaksi lainnya serta tidak dimaksudkan untuk kepentingan
         perbankan serta perpajakan.
     (3) Asumsi dan Kondisi Pembatas
         Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion, KJPP RSR telah melakukan
         penalaahan atas atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan
         pendapat kewajaran, data dan informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan dan
         sumber lain yang dapat dipercaya keakuratannya.
         Laporan penilaian ini disusun dengan menggunakan proyeksi keuangan yang disiapkan
         oleh manajemen Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi dan kemampuan
         pencapaiannya (fiduciary duty).
         KJPP RSR bertanggung jawab atas pelaksanaan analisis penilaian proyeksi keuangan yang
         telah disiapkan manajemen Perseroan. KJPP RSR bertanggung jawab atas opini yang
         dihasilkan dalam laporan penilaian.
         Laporan penilaian bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat
         rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
     (4) Pendekatan dan Metode Penilaian
         Untuk menentukan nilai pasar dari bisnis fiber Perseroan dan Lintasarta, KJPP RSR
         menerapkan 2 pendekatan:
          •   Pendekatan pendapatan, yaitu menggunakan arus kas bersih bisnis yang
              didiskontokan
          •   Pendekatan aset, yaitu menggunakan penyesuaian atas nilai pasar aset dari objek
              penilaian
     (5) Kesimpulan Nilai
         Dengan menggunakan pendekatan pendapatan dan pendekatan aset, maka Nilai Pasar
         Bisnis fiber Perseroan dan Lintasarta per 31 Desember 2025 adalah masing-masing
         sebesar Rp13.504.351.000.000,- (tiga belas triliun lima ratus empat miliar tiga ratus lima
         puluh satu juta Rupiah) dan Rp218.301.000.000,- (dua ratus delapan belas miliar tiga
         ratus satu juta Rupiah).

D.   Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran

     Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi sebagaimana tertuang
     dalam laporan No. 00039/2.0095-00/BS/06/0269/1/V/2026 tanggal 6 Mei 2026:

     (1) Identitias Pihak
         Identitas Pihak yang terlibat dalam Transaksi ini adalah:
Page 36
           1. Perseroan;
           2. Lintasarta; dan
           3. Anak Perusahaan.
      (2) Obyek Penilaian
           Rencana inbreng aset antara Perseroan dan Lintasarta ke dalam Anak Perusahaan.
      (3) Tujuan Penilaian
           Untuk menilai kewajaran dari transaksi inbreng aset.
      (4) Asumsi dan Kondisi Pembatas
           Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non-disclaimer opinion, KJPP RSR telah melakukan
           penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan
           pendapat kewajaran, data dan informasi yang diperoleh berasal baik dari manajemen
           Perseroan maupun dari sumber lain yang dapat dipercaya keakuratannya.
           Laporan Pendapat Kewajaran disusun dengan menggunakan Proyeksi Keuangan yang
           disiapkan oleh manajemen Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi dan
           kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
           KJPP RSR bertanggung jawab atas pelaksanaan analisis kewajaran proyeksi keuangan
           yang telah disiapkan manajemen Perseroan. KJPP RSR bertanggung jawab atas opini yang
           dihasilkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran.
           Laporan Pendapat Kewajaran bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
           yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
           KJPP RSR telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran dari
           Perseroan.
      (5) Pendekatan dan Metode Penilaian
           a. Analisa transaksi: identifikasi para pihak yang terlibat dalam transaksi, analisa atas
              syarat dan ketentuan dari perjanjian-perjanjian dan analisa atas manfaat dan risiko
              dari transaksi;
           b. Analisa kualitatif: analisa atas latar belakang dari transaksi, penjelasan singkat dari
              Perseroan dan kegiatan usaha, analisa industri, analisa operasional, prospek bisnis,
              keuntungan dan kerugian dari transaksi;
           c. Analisa kuantitatif: analisis kinerja historis, analisis proyeksi keuangan, analisis
              proforma laporan keuangan dan analisis incremental;
           d. Analisa atas faktor lain yang relevan,.
           e. Analisa kewajaran harga transaksi;
      (6) Pendapat Kewajaran atas Transaksi
           Dengan mempertimbangkan analisa kewajaran atas transaksi yang meliputi analisa
           terhadap rencana transaksi, analisa kualitatif dan analisa kuantitatif, analisis atas
           kewajaran harga transaksi serta faktor lain yang relevan, menurut pendapat KJPP RSR,
           transaksi ini adalah Wajar.


                     PERNYATAAN DARI DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Sehubungan dengan Penambahan Modal oleh Perseroan ke dalam Anak Perusahaan:
Page 37
1. Sesuai dengan Pasal 17 huruf (f) POJK No. 17/2020, Direksi Perseroan menyatakan bahwa
   Penambahan Modal oleh Perseroan ke dalam Anak Perusahaan merupakan Transaksi Material
   yang juga merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
2. Sesuai dengan Pasal 17 huruf (g) POJK No. 17/2020, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
   menyatakan bahwa Transaksi tersebut tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana
   dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dan bahwa semua informasi material telah diungkapkan dan
   informasi tersebut tidak menyesatkan.

Sehubungan dengan Penambahan Modal oleh Lintasarta ke dalam Anak Perusahaan:

1.   Direksi Perseroan menyatakan bahwa Penambahan Modal oleh Lintasarta dalam Anak
     Perusahaan bukan merupakan Transaksi Material karena nilai dari Penambahan Modal oleh
     Lintasarta ke dalam Anak Perusahaan kurang dari 20% ambang batas materialitas sebagaimana
     dimaksud dalam POJK No. 17/2020.
2.   Sesuai dengan Pasal 10 huruf (h) POJK No. 42/2020, Direksi Perseroan menyatakan bahwa
     Transaksi tersebut telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa
     Penambahan Modal oleh Lintasarta ke dalam Anak Perusahaan dilaksanakan sesuai dengan
     praktik bisnis yang berlaku umum.
3.   Sesuai dengan Pasal 10 huruf (i) POJK 42/2020, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
     menyatakan bahwa Penambahan Modal oleh Lintasarta ke dalam Anak Perusahaantersebut
     tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dan
     bahwa semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.


                                   INFORMASI TAMBAHAN

Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan
dengan alamat:

                                        PT Indosat Tbk
                             Gedung Indosat Ooredoo Hutchison
                       Jln. Medan Merdeka Barat No. 21, Jakarta 10110
                         Telepon: (+62 21) 3000 3001 ext. 8803 / 8804
                             Surel: corporate.secretary@ioh.co.id
                                     Laman: www.ioh.co.id


                                     Jakarta, 11 Mei 2026
                                         Hormat kami,
                                       Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.66 MB
Published11 May 2026
Pages37
Characters117,488
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 45 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked — Ooredoo Hutchison p.1 ×3
linked org PT Aplikanusa Lintasarta p.2 ×7
linked org Dana Pensiun p.8 ×4
linked person Nezar Patria p.11
linked person Elisa Lumbantoruan p.12
linked person Sidharta Prawira Oetama p.12
linked person Ajay Bahri p.12
linked person Vikram Sinha p.12 ×2
linked person Muhammad Buldansyah p.12 ×2
linked person Irsyad Sahroni p.12 ×5
linked person Honesti Basyir p.12
linked person Reski Damayanti p.12 ×3
linked org Yayasan Kesejahteraan p.13 ×2
linked org Bank Tabungan Negara p.13
linked org Koperasi Konsumen p.13
linked org Koperasi Pegawai PT Indosat p.13
linked org Bank CIMB Niaga p.13
possible org INDOSAT Tbk p.1 ×20
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×3
possible person Sugito Walujo p.11
possible person Seppalga Ahmad p.12
unresolved org PT INFRA FIBER TEKNOLOGI MELALUI INBRENG SERTA PENANDATANGANAN p.1
unresolved org PT Infra Fiber Teknologi p.2 ×4
unresolved org PT Ainfrastruktur Indonesia Raya p.2 ×2
unresolved person Buchari Hanafi · Notaris p.2 ×9
unresolved person Mohamad Said Tadjoedin · Notaris p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved person Mohamad Rifat Tadjoedin · Notaris p.12
unresolved person Anisa Syamsiah Soraya · Notaris p.12
unresolved org Yayasan Kesejahteraan Karyawan p.13
unresolved org Bank Indonesia p.13
unresolved org Yayasan Perbanas p.13
unresolved org Dana Pensiun Bank Rakyat p.13
unresolved org Yayasan Kesejahteraan Pegawai p.13
unresolved org Indonesia Tbk p.13
unresolved org Dana Pensiun Bank CIMB Niaga p.13
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.21
unresolved person Aryanti Artisari · Notaris p.21
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Ruky p.29
unresolved org Safrudin & Rekan p.29
unresolved org KJPP RSR · Penilai p.29 ×65

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result