Back to announcement
20260511_ISAT_Laporan Informasi dan Fakta Material_32090061_lamp1.pdf
Other Text extracted ISATSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 37
Page 1
KETERBUKAAN INFOMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT INDOSAT Tbk
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA DAN PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN
TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
PT INDOSAT Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Telekomunikasi
Kantor Pusat
Gedung Indosat Ooredoo Hutchison
Jln. Medan Merdeka Barat No. 21, Jakarta 10110
Telepon: (+62 21) 3000 3001 ext. 8803 / 8804
Surel: corporate.secretary@ioh.co.id
Laman: www.ioh.co.id
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK NO. 42/2020”) SERTA
PERATURAN OJK NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA (“POJK NO. 17/2020”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN SEHUBUNGAN
DENGAN TRANSAKSI PENAMBAHAN MODAL KE DALAM ANAK PERUSAHAAN TERKENDALI
PERSEROAN YAITU PT INFRA FIBER TEKNOLOGI MELALUI INBRENG SERTA PENANDATANGANAN
PERJANJIAN OPERASIONAL. APABILA TERDAPAT KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAPAT DILAKUKAN
KONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN, ATAU
PROFESIONAL LAINNYA.
PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEBENARAN DARI SELURUH INFORMASI MATERIAL
YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN
SECARA SEKSAMA ATAS INFORMASI-INFORMASI YANG TERSEDIA MENGENAI TRANSAKSI
(SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH), DENGAN INI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA
SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS TIDAK ADA
FAKTA PENTING ATAU MATERIAL LAINNYA YANG RELEVAN SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI
(SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH) INI YANG BELUM DIUNGKAPKAN YANG DAPAT
MENYEBABKAN KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2026.
Page 2
PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan
kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas transaksi yang dilakukan oleh
Perseroan sehubungan dengan penambahan modal ke dalam PT Infra Fiber Teknologi (“Anak
Perusahaan”) dengan cara inbreng atas aset-aset yang dimiliki oleh Perseroan (“Penambahan Modal
oleh Perseroan”) serta transaksi yang dilakukan oleh PT Aplikanusa Lintasarta (“Lintasarta”) dengan
cara inbreng atas aset-aset yang dimiliki oleh Lintasarta (“Penambahan Modal oleh Lintasarta”).
Transaksi inbreng tersebut merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Investasi antara Perseroan,
Lintasarta, PT Ainfrastruktur Indonesia Raya tanggal 23 Desember 2025 sebagaimana telah
diungkapkan oleh Perseroan melalui Keterbukaan Informasi Perseroan berdasarkan Surat No.
289/AY0-AYD0/LGL/25 tanggal 23 Desember 2025. Perjanjian tersebut kemudian diubah dan
dinyatakan kembali melalui Amandemen dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Investasi pada
tanggal 6 Mei 2026 sebagaimana telah diungkapkan oleh Perseroan melalui Keterbukaan Informasi
Perseroan berdasarkan Surat No. 100/AY0-AYD0/LGL/26 tanggal 6 Mei 2026 (“Amandemen dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Investasi”).
Berdasarkan Amandemen dan Pernyataan Kembali Perjanjian Investasi, Perseroan dan Lintasarta
masing‑masing merupakan pemilik dan pengelola aset, yaitu sejumlah aset jaringan serat optik
tertentu, yang akan di-inbrengkan ke dalam Anak Perusahaan yang kemudian akan diambilalih oleh
PT Ainfrastruktur Indonesia Raya selaku investor.
Lebih lanjut, Perseroan, Lintasarta dan/atau Anak Perusahaan menandatangani perjanjian-perjanjian
operasional bersamaan dengan dilakukannya Penambahan Modal oleh Perseroan dan Penambahan
Modal oleh Lintasarta (“Penandatanganan Perjanjian Operasional” bersama-sama dengan
Penambahan Modal oleh Perseroan dan Penambahan Modal oleh Lintasarta selanjutnya disebut
sebagai “Transaksi”).
Penambahan modal kepada Anak Perusahaan serta inbreng oleh masing-masing Perseroan dan
Lintasarta tersebut dituangkan dalam:
1. Akta Pemasukan Ke Dalam PT Infra Fiber Teknologi No. 12 tanggal 7 Mei 2026, yang dibuat di
hadapan Buchari Hanafi, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, antara Perseroan
dan Anak Perusahaan; dan
2. Akta Pemasukan ke Dalam PT Infra Fiber Teknologi No. 13 tanggal 7 Mei 2026, yang dibuat di
hadapan Buchari Hanafi, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, antara Lintasarta
dan Anak Perusahaan.
Penandatanganan Perjanjian Operasional tersebut dituangkan dalam:
1. Wholesale Service Agreement tanggal 6 Mei 2026, antara Perseroan, Lintasarta dan Anak
Perusahaan;
2. Reseller Agreement No. tanggal 6 Mei 2026, antara Perseroan dan Anak Perusahaan;
3. Transition Service Agreement tanggal 6 Mei 2026, antara Perseroan dan Anak Perusahaan;
Page 3
4. Master Services Agreement No. MCSC100023777/LA/CORP/2026 tanggal 6 Mei 2026, antara
Lintasarta dan Anak Perusahaan; dan
5. Pole Rental Agreement No. SC100023778/LA/CORP/2026 tanggal 6 Mei 2026, antara Lintasarta
dan Anak Perusahaan.
Sebagai informasi, nilai dari seluruh perjanjian operasional akan diperlakukan sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dari Penambahan Modal oleh Perseroan dan Penambahan Modal oleh Lintasarta.
URAIAN SINGKAT MENGENAI PIHAK YANG BERTRANSAKSI
A. PERSEROAN
1. Riwayat Singkat
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian
No. 55 tanggal 10 November 1967 yang dibuat di hadapan Mohamad Said Tadjoedin,
S.H., Notaris di Jakarta, diumumkan dalam Berita Negara No. 26 tanggal 29 Maret
1968, Tambahan Berita Negara No. 24.
Perseroan berdomisili di Jakarta Pusat dengan alamat di Jl. Medan Merdeka Barat No.
21, Gambir, Jakarta 10110. Saham-saham Perseroan tercatat di BEI dengan kode
saham “ISAT”.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan
perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan PT Indosat Tbk No. 70 tanggal 28 Mei 2025, yang dibuat di hadapan
Buchari Hanafi, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah disetujui
oleh Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu merupakan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, untuk selanjutnya disebut sebagai “Menkum”)
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0035893.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 3 Juni
2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kementerian Hukum Republik
Indonesia (untuk selanjutnya disebut sebagai “Kemenkum”) No. AHU-
0121284.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 3 Juni 2025.
2. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan, susunan pemegang saham, dan kepemilikan saham Perseroan
berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 28 Februari 2026 yang
diterbitkan oleh PT EDI Indonesia, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham Seri A sebesar Rp100 per Saham
dan Nilai Nominal Saham Seri B sebesar Rp25 per
Keterangan Saham
Jumlah Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (Rp) (%)
Modal Dasar
Saham Seri A 1 100
Saham Seri B 79.999.999.996 1.999.999.999.900
Page 4
Nilai Nominal Saham Seri A sebesar Rp100 per Saham
dan Nilai Nominal Saham Seri B sebesar Rp25 per
Keterangan Saham
Jumlah Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (Rp) (%)
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Saham Seri A
Negara Republik Indonesia 1 100 -
Saham Seri B
1. Ooredoo Hutchison Asia Pte.
21.170.843.008 529.271.075.200 65,644
Ltd.
2. PT Perusahaan Pengelola Aset 3.106.499.996 77.662.499.900 9,632
3. PT Tiga Telekomunikasi
2.687.020.352 67.175.508.800 8,332
Indonesia
4. Masyarakat (kepemilikan di
5.286.447.600 132.161.190.000 16,392
bawah 5%)
Jumlah Modal Ditempatkan dan
32.250.810.957 806.270.274.000 100
Modal Disetor
3. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
ialah menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang Informatika dan Komunikasi,
Perdagangan Besar, Aktivitas Ketenagakerjaan, Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya.
Lebih lanjut pada Pasal 3 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan menyebutkan bahwa
untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha utama sebagai berikut:
(a) menjalankan usaha-usaha di bidang Informasi dan Komunikasi, termasuk
tetapi tidak terbatas terhadap:
(i) menjalankan dan menyelenggarakan kegiatan di bidang jaringan
telekomunikasi:
- Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel (KBLI 61100), yaitu
melakukan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses
pada fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video
dengan menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti
pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman
untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat,
gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit,
pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk
pendistribusian data dan sinyal televisi) dan pelengkapan telegraf dan
komunikasi non vokal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri,
termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan
operator dari jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi yang
menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan
Page 5
penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan
kabel, termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang
pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau
melalui jaringan lain, seperti Public Switched Telephone Network
(PSTN) dan juga kegiatan penyelenggaraan jaringan terestrial yang
melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking
dan jasa radio panggil untuk umum;
- Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (KBLI 61200), yaitu melakukan
kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi
bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi, termasuk
pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas
untuk mentranmisikan suara, data, teks, bunyi dan video
menggunakan infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan
pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil (paging), seperti
halnya jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa
kabel lainnya, termasuk transmisi menyediakan transmisi omni-
directional melalui gelombang udara yang dapat berdasarkan
teknologi tunggal atau kombinasi beberapa teknologi, dan pembelian
akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan operator jaringan serta
menyediakan jasa jaringan tanpa kabel (kecuali satelit) untuk
kegiatan bisnis dan rumah tangga dan penyediaan akses internet
melalui operator infrastruktur jaringan tanpa kabel;
- Aktivitas Telekomunikasi Satelit (KBLI 61300), yaitu melakukan
kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi
bergerak melalui satelit stasiun bumi, sentral gerbang dan jaringan
penghubung, termasuk pengoperasian, perawatan atau penyediaan
akses terhadap fasilitas untuk mentransmisikan suara, data, teks dan
video menggunakan infrastruktur telekomunikasi satelit, pengiriman
audio visual atau program teks yang diterima dari jaringan kabel,
stasiun televisi lokal atau jaringan radio ke konsumen melalui sistem
satelit yang langsung terhubung ke rumah (unit yang diklasifikasikan
di sini umumnya tidak berasal dari materi pemrograman), termasuk
kegiatan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur
satelit;
(ii) Menjalankan dan menyelenggarakan kegiatan di bidang
telekomunikasi khusus:
- Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Pertahanan
Keamanan (KBLI 61993), yaitu usaha penyelenggaraan
telekomunikasi yang khusus digunakan untuk keperluan pertahanan
keamanan negara;
(iii) menjalankan usaha di bidang jasa telekomunikasi:
- Jasa Sistem Komunikasi Data (KBLI 61922), yaitu melakukan kegiatan
jasa sistem komunikasi, seperti jasa VSAT (Very Small Aperture
Terminal);
Page 6
- Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (ITKP) (KBLI 61913),
yaitu meliputi usaha jasa untuk mentransmisi panggilan melalui
jaringan Internet Protocol (IP). Kegiatan ini menyelenggarakan
internet teleponi yang bersifat komersial, dihubungkan ke jaringan
telekomunikasi;
- Jasa Interkoneksi Internet (NAP) (KBLI 61924), yaitu meliputi kegiatan
menyelenggarakan akses dan atau ruting bagi penyelenggara jasa
akses internet. Dalam menyelenggarakan akses bagi penyelenggara
jasa akses internet, penyelenggara jasa interkoneksi internet dapat
menyediakan jaringan untuk transmisi internet. Penyelenggara jasa
interkoneksi internet wajib saling terhubung melalui interkoneksi.
Penyelenggara jasa interkoneksi melakukan pengaturan trafik
penyelenggaraan jasa akses internet;
- Internet Service Provider (KBLI 61921), yaitu meliputi usaha jasa
pelayanan kepada pelanggannya untuk mengakses internet, atau bisa
disebut sebagai pintu gerbang ke internet;
- Jasa Multimedia Lainnya (KBLI 61929);
- Jasa Konten SMS Premium (KBLI 61912), yaitu menyediakan konten
melalui jaringan bergerak seluler yang pembebanan biayanya melalui
pengurangan deposit prabayar atau tagihan telepon pascabayar
pelanggan jaringan bergerak seluler. Konten yang disediakan adalah
semua bentuk informasi yang dapat berupa tulisan, gambar, suara,
animasi, atau kombinasi dari semuanya dalam bentuk digital,
termasuk software aplikasi untuk diunduh dan SMS premium.
(iv) menjalankan usaha di bidang jasa jual kembali jasa telekomunikasi:
- Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi (KBLI 61994), yaitu
penyelenggaraan jasa jual kembali jasa telekomunikasi, seperti
warung telepon (wartel) yang menyediakan jasa telepon, faksimili,
teleks, dan telegraf, jasa jual kembali akses internet seperti Warung
Internet/Internet Café dan jasa jual kembali jasa telekomunikasi
lainnya;
(v) Menjalankan usaha di bidang informatika dan komunikasi:
- Penerbitan Piranti Lunak (Software) (KBLI 58200), yaitu melakukan
perdagangan, penerbitan dan pengembangan perangkat lunak yang
siap pakai, bukan atas dasar pesanan, termasuk sistem operasi,
aplikasi bisnis dan lainnya;
- Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya (KBLI 62019), yaitu
menyelenggarakan konsultasi yang berkaitan dengan analisis, desain
dan pemrograman dari sistem yang siap pakai, analisis kebutuhan
pengguna komputer dan permasalahannya, pemecahan
permasalahan, dan membuat perangkat lunak berkaitan dengan
pemecahan masalah tersebut, serta menyelenggarakan penulisan,
Page 7
modifikasi, pengujian dan penyediaan pendukung perangkat lunak,
perancangan struktur dan isi, dan/atau penulisan kode komputer
yang diperlukan untuk membuat dan mengimplementasikan piranti
lunak, sistem (termasuk pemutakhiran dan perbaikan), piranti lunak
aplikasi (termasuk pemutakhiran dan perbaikan), basis data, dan
laman web, memodifikasi dan mengkonfigurasi aplikasi yang sudah
ada;
- Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi (KBLI 62021), yaitu
menyelenggarakan kegiatan layanan konsultasi perencanaan dan
pengawasan keamanan informasi, pemeriksaan atau penjaminan
keamanan informasi, pembangunan dan penerapan keamanan
informasi;
- Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer
Lainnya (KBLI 62029), yaitu menyediakan komponen perangkat keras
dan perangkat lunak dari sistem sebagai bagian dari jasa yang
terintegrasi, penyediaan manajemen dan pengoperasian sistem
komputer dan/atau fasilitas pengolahan data;
- Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya (KBLI
62090), yaitu menyelenggarakan kegiatan pemulihan kerusakan
komputer, instalasi personal komputer, instalasi perangkat lunak,
manajemen insiden dan digital forensik;
- Aktivitas Pengolahan Data (KBLI 63111), yaitu menyelenggarakan
kegiatan pengolahan dan tabulasi data pembagian fasilitas
mainframe dan penyediaan entri data dan kegiatan pengelolaan data
besar (big data);
- Aktivitas Hosting dan Yang Berhubungan Dengan Itu (KBLI 63112),
yaitu jasa pelayanan yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur
hosting, layanan pemrosesan data dan kegiatan yang berkaitan
dengan itu dan spesialisasi dari hosting, seperti web-hosting, jasa
streaming dan aplikasi hosting;
- Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial (KBLI
63122), yaitu pengoperasian portal web dan/atau platform digital
untuk tujuan komersial, memelihara basis data (database),
pengoperasian portal web yang menggunakan mesin pencari,
pengoperasian portal web sebagai portal ke internet, pengoperasian
portal web dan/atau platform digital sebagai fasilitas transaksi
elektronik;
- Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial (KBLI 62015),
yaitu kegiatan layanan konsultasi yang dilanjutkan analisis dan
pemrograman yang memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial
(AI) termasuk subset dari AI seperti machine learning, natural
language processing, expert system, dan subset AI lainnya; dan
Page 8
- Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT) (KBLI
62024), yaitu kegiatan layanan konsultasi, perancangan dan
pembuatan solusi sistem terintegrasi berdasarkan pesanan (bukan
siap pakai) dengan cara memodifikasi perangkat keras (hardware)
yang sudah ada, seperti sensor, microcontroller, dan perangkat keras
(hardware) lainnya. Modifikasi tersebut dilakukan pada perangkat
keras (hardware) IoT dan/atau perangkat lunak (software) yang
tertanam di dalamnya;
(b) menjalankan usaha-usaha di bidang Perdagangan Besar, termasuk tetapi tidak
terbatas terhadap:
(i) Perdagangan Besar Komputer Dan Perlengkapan Komputer (KBLI 46511),
yaitu meliputi usaha perdagangan besar komputer dan pelengkapan
komputer;
(ii) Perdagangan Besar Piranti Lunak (KBLI 46512); dan
(iii) Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523), yaitu melakukan
perdagangan besar peralatan Telekomunikasi, termasuk perlengkapan
telepon dan komunikasi, dan pengguna perangkat akhir;
(c) menjalankan usaha-usaha di bidang Aktivitas Ketenagakerjaan, dan penunjang usaha
lainnya, termasuk tetapi tidak terbatas terhadap:
(i) Aktivitas Pusat Pelanggan (Call Center) (KBLI 82200), yang menyediakan bisnis
call center seperti inbound call centre (panggilan ke dalam), menjawab
panggilan dari pelanggan oleh operator manusia, distribusi panggilan
otomatis, integrasi telepon dan komputer, sistem respon suara interaktif atau
metode yang sejenis untuk menerima permintaan, menyediakan produk
informasi yang berkaitan dengan permintaan bantuan pelanggan atau
menyalurkan keluhan atau komplain dari pelanggan; outbond call centre
(panggilan ke luar), menggunakan metode yang sejenis untuk menjual atau
memasarkan barang atau jasa kepada pelanggan potensial, melakukan
penelitian pasar atau jajak pendapat masyarakat dan kegiatan yang sejenis
kepada pelanggan;
(d) menjalankan usaha-usaha di bidang Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya Ytdl, dan Bukan
Asuransi dan Dana Pensiun (KBLI 64999), yaitu melakukan kegiatan di bidang
keuangan selain pemberian fasilitas pembiayaan, jaminan dan/atau asuransi,
termasuk namun tidak terbatas pada penyaluran dana yang bukan pinjaman,
melakukan jasa transaksi pembayaran, jasa pengiriman uang/dana, penerbit uang
elektronik, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran dan jasa penunjang transaksi
pembayaran melalui jaringan telekomunikasi dan informatika serta teknologi
konvergensi;
(e) menjalankan usaha-usaha di bidang Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran
(KBLI 66413), yaitu melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan
kegiatan yang mendukung pelaksanaan kegiatan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP)
dan/atau Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) dalam melakukan
pemrosesan transaksi pembayaran. Contoh pencetakan kartu, personalisasi
Page 9
pembayaran, penyediaan pusat data dan/atau pusat pemulihan bencana, penyediaan
terminal, penyediaan fitur keamanan instrumen pembayaran dan/atau transaksi
pembayaran, penyediaan teknologi pendukung transaksi nirkontak (contactless),
penyediaan penerusan (routing) data pendukung pemrosesan transaksi pembayaran;
dan
(f) menjalankan usaha-usaha di bidang Periklanan dan Penelitian Pasar:
(i) Periklanan (KBLI 73100), yaitu melakukan berbagai jasa periklanan (baik
dengan kemampuan sendiri atau disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan
penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan dan pembelian
media; dan
(ii) Penelitian Pasar (KBLI 73201), yaitu melakukan usaha penelitian potensi
pasar, penerimaan produk di pasar, kebiasaan dan tingkah laku konsumen,
dalam kaitannya dengan promosi penjualan dan pengembangan produk baru.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, serta untuk menunjang kegiatan usaha
utama Perseroan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang
sebagai berikut:
(a) merencanakan, mengadakan, merekayasa, membangun, menyediakan,
mengembangkan dan mengoperasikan, menyewa, menyewakan, serta memelihara
sarana/fasilitas termasuk sumber daya untuk mendukung usaha Perseroan dalam
penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi serta informatika
dan/atau jasa teknologi konvergensi termasuk namun tidak terbatas pada:
(i) Konstruksi Gedung Lainnya (KBLI 41019), yaitu pembangunan, pemeliharaan,
dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai seperti tempat
ibadah (masjid, gereja katolik, gereja Kristen, pura, wihara, kelenteng),
gedung terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental,
gedung negara dan pemerintah pusat/daerah, bangunan bandara, gedung
hangar pesawat, gedung PKPPK (Pemadam Kebakaran di Bandar Udara),
gedung bersejarah, gedung penjara, gedung balai pertemuan, gudang,
gedung genset, rumah pompa, depo, gedung power house, gedung gardu
listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower, gedung penyimpanan termasuk
penyimpanan bahan peledak dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan
renovasi gedung lainnya.
(ii) Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal (KBLI 42204), yaitu pembangunan,
pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil elektrikal
seperti bangunan sipil pembangkit, transmisi, distribusi dan instalasi
pemanfaatan tenaga listrik, jaringan pipa listrik lokal dan jarak jauh termasuk
pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik dan menara.
(iii) Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi Untuk Prasarana Transportasi (KBLI
42205), yaitu pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
bangunan fasilitas telekomunikasi sarana bantu navigasi laut, bangunan
telekomunikasi navigasi udara, bangunan sinyal dan telekomunikasi kereta
api, termasuk bangunan menara/tiang/pipa/antena dan bangunan
sejenisnya.
Page 10
(iv) Konstruksi Gedung Perkantoran (KBLI 41012), yaitu pembangunan,
pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk
gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan).
(v) Konstruksi Gedung Industri (KBLI 41013), yaitu pembangunan, pemeliharaan,
dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk industri.
(vi) Konstruksi Gedung Perbelanjaan (KBLI 41014), yaitu pembangunan,
pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk
perbelanjaan.
(vii) Instalasi Listrik (KBLI 43211), yaitu pembangunan, pemasangan,
pemeliharaan, pembangunan kembali instalasi listrik pada pembangkit,
transmisi, gardu induk, distribusi tenaga listrik, sistem catu daya, dan instalasi
listrik pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, seperti
pemasangan instalasi jaringan listrik tegangan rendah. Termasuk kegiatan
pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik pada bangunan sipil, seperti
jalan raya, jalan kereta api dan lapangan udara.
(viii) Instalasi Telekomunikasi (KBLI 43212), yaitu pemasangan instalasi
telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non
hunian, seperti pemasangan antena. Termasuk kegiatan pemasangan,
pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral
telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi
kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi
dan jaringan telekomunikasi dan Instalasi telekomunikasi di bangunan
gedung dan bangunan sipil.
(ix) Instalasi Elektronika (KBLI 43213), yaitu pemasangan instalasi elektronika
pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, dan
elektronika bandara serta teknologi informasi (termasuk telekomunikasi dan
sistem teknologi informasi), seperti pemasangan sistem alarm, close circuit
TV dan sound system dan commercial management system (pre-paid
electricity voucher). Termasuk juga instalasi access control, scoring board,
timing system, perimeter pixel display, master clock dan fasilitas elektronik
lainnya.
(x) Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api (KBLI 43215), yaitu
pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi sinyal dan telekomunikasi
kereta api.
(xi) Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206), yaitu pembangunan,
pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi
beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf,
bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan
stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi
lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel
telekomunikasi/telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di
dalam air.
Page 11
(xii) Instalasi Pendingin dan Ventilasi Udara (KBLI 43224), yaitu pemasangan dan
perawatan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara (Air
Conditioner/AC) untuk bangunan gedung baik untuk hunian maupun bukan
hunian, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam.
(xiii) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Alat Bantu
Teknologi Digital (KBLI 77322), yaitu penyewaan dan sewa guna usaha tanpa
hak opsi (operational leasing) mesin, peralatan dan barang kebutuhan
teknologi digital yang mencakup sewa render farm, sewa motion capture,
sewa 3D scanner, dan kebutuhan penunjang lain.
(xiv) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Kantor dan
Peralatannya (KBLI 77394), yaitu kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha
tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis mesin kantor dan
peralatannya tanpa operator, seperti mesin tik, mesin akuntansi, mesin dan
peralatan penghitung (cash register, kalkulator elektronik dan lain-lain),
mesin pengolah data, mesin fotokopi, furniture kantor dan sejenisnya.
Termasuk penyewaan komputer dan perlengkapannya tanpa operatornya.
(b) menjalankan usaha dan kegiatan pengoperasian (yang meliputi juga pengembangan,
pemasaran serta penjualan jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi serta
informatika dan/atau jasa teknologi konvergensi yang diselenggarakan Perseroan),
termasuk penelitian, layanan pelanggan, penyelenggaraan pendidikan dan latihan
baik di dalam maupun di luar negeri; dan
(c) menyelenggarakan kegiatan-kegiatan lain yang diperlukan dalam mendukung
dan/atau terkait dengan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, jasa
telekomunikasi serta informatika dan/atau jasa teknologi konvergensi termasuk
tetapi tidak terbatas pada transaksi elektronik dan penyediaan perangkat keras,
perangkat lunak, konten serta jasa pengelolaan telekomunikasi.
4. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT
Indosat Tbk No. 08 tanggal 5 Mei 2026, yang dibuat di hadapan Buchari Hanafi, S.H.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana saat ini masih dalam proses
pemberitahuan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keterangan (Cover Note) No. 02/PTIDT/BCH/V/26 tanggal 5 Mei 2026 susunan Dewan
Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dinyatakan dalam akta adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Nezar Patria
Wakil Komisaris Utama : Aziz Ahmad M.Aluthman Fakhroo
Wakil Komisaris Utama : Fok Kin Ning, Canning
Komisaris : Ahmad Abdulaziz A A Al Neama
Komisaris : Cheung Kwan Hoi
Komisaris : Woo Chiu Man, Cliff
Komisaris : Sugito Walujo
Komisaris : Rene Heinz Werner
Page 12
Komisaris : Efthymios Tsokanis
Komisaris : Seppalga Ahmad
Komisaris Independen : Elisa Lumbantoruan
Komisaris Independen : Wijayanto
Komisaris Independen : Sidharta Prawira Oetama
Komisaris Independen : Rudiantara
Komisaris Independen : Ajay Bahri
Direksi
Direktur Utama : Vikram Sinha
Direktur : Lee Chi Hung
Direktur : Muhammad Buldansyah
Direktur : Irsyad Sahroni
Direktur : Honesti Basyir
Direktur : Cheung Kwok Tung
Direktur : Syed Bilal Kazmi
Direktur : Apoorva Mehrotra
Direktur : Reski Damayanti
B. LINTASARTA
1. Riwayat Singkat
Lintasarta adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta, sebagaimana tercantum dalam Akta
Pendirian Perseroan Terbatas PT Aplikanusa Lintasarta No. 26 tanggal 4 April 1988,
yang dibuat di hadapan Mohamad Rifat Tadjoedin, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh pengesahan dari dari Menkum sesuai Surat Keputusan No. C2-
01.HT.01.01.TH’89 tanggal 3 Januari 1989.
Anggaran dasar Lintasarta telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan
perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT
Aplikanusa Lintasarta No. 1 tanggal 2 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Anisa
Syamsiah Soraya, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah disetujui oleh
Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0002919.AH.01.02.TAHUN 2025
tanggal 18 Januari 2025 (“Akta Lintasarta No. 1/2025”).
2. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Lintasarta terakhir adalah
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Lintasarta No. 1/2025, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 setiap Saham
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (Rp) (%)
Modal Dasar 200.000 200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Page 13
Nilai Nominal Rp1.000.000 setiap Saham
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (Rp) (%)
1. Perseroan 90.333 90.333.000.000 72,36
2. Yayasan Kesejahteraan Karyawan 9.246 9.246.000.000 7,41
Bank Indonesia
3. Yayasan Perbanas 6.624 6.624.000.000 5,31
4. Dana Pensiun Bank Rakyat 6.466 6.466.000.000 5,18
Indonesia
5. Yayasan Kesejahteraan Pegawai 4.738 4.738.000.000 3,80
Bank Tabungan Negara
6. Dana Pensiun Bank 2.724 2.724.000.000 2,18
Pembangunan Daerah Khusus
Ibukota Jakarta
7. Koperasi PT Telekomunikasi 2.553 2.553.000.000 2,05
Indonesia Tbk
8. Koperasi Konsumen Karyawan PT 931 931.000.000 0,75
Aplikasinusa Lintasarta
9. Koperasi Pegawai PT Indosat Tbk 830 830.000.000 0,67
10. Dana Pensiun Bank CIMB Niaga 385 385.000.000 0,31
Jumlah Modal Ditempatkan dan 124.830 124.830.000.000 100
Modal Disetor
3. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Anggaran Dasar Lintasarta, Maksud dan tujuan Lintasarta
ialah melakukan kegiatan usaha di bidang: (i) informasi dan komunikasi, (ii)
konstruksi, (iii) perdagangan, (iv) aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, (v) aktivitas
penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi dan ketenagakerjaan, dan (vi) real
estat.
Lebih lanjut pada Pasal 3 ayat 2 Anggaran Dasar Lintasarta menyebutkan bahwa untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut, Lintasarta dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
(a) menjalankan usaha-usaha di bidang Informasi dan Komunikasi, meliputi:
(i) Usaha di bidang jaringan telekomunikasi:
- Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel, yaitu melakukan
pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas
untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan
menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti
pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman
untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat,
gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit,
pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk
pendistribusian data dan sinyal televisi) dan pelengkapan telegraf dan
komunikasi non vokal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri.
Dimana fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini bisa
Page 14
berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai
teknologi. Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari
pemilik dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa
telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan
rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator
infrastruktur dengan kabel, kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk
telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya
telekomunikasi publik dan sirkuit sewa, termasuk kegiatan
sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara
paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public
Switched Telephone Network (PSTN) dan termasuk juga kegiatan
penyelenggaraan jaringan teristerial yang melayani pelanggan
bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio
panggil untuk umum;
- Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel, yaitu melakukan kegiatan
penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak
dengan teknologi seluler di permukaan bumi. Kegiatannya mencakup
pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas
untuk mentranmisikan suara, data, teks, bunyi dan video
menggunakan infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan
pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil (paging), seperti
halnya jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa
kabel lainnya. Fasilitas transmisi menyediakan transmisi
omnidirectional melalui gelombang udara yang dapat berdasarkan
teknologi tunggal atau kombinasi beberapa teknologi, termasuk
pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan operator
jaringan serta menyediakan jasa jaringan tanpa kabel (kecuali satelit)
untuk kegiatan bisnis dan rumah tangga dan penyediaan akses
internet melalui operator infrastruktur jaringan tanpa kabel;
- Aktivitas Telekomunikasi Satelit, yaitu mencakup kegiatan
penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak
melalui satelit stasiun bumi, sentral gerbang dan jaringan
penghubung.Kegiatan pada kelompok ini mencakup pengoperasian,
perawatan atau penyediaan akses terhadap fasilitas untuk
mentransmisikan suara, data, teks dan video menggunakan
infrastruktur telekomunikasi satelit, pengiriman audio visual atau
program teks yang diterima dari jaringan kabel, stasiun televisi lokal
atau jaringan radio ke konsumen melalui sistem satelit yang langsung
terhubung ke rumah (unit yang diklasifikasikan di sini umumnya tidak
berasal dari materi pemrograman), termasuk kegiatan penyediaan
akses internet melalui operator infrastruktur satelit.
(ii) Usaha di bidang jasa telekomunikasi:
- Jasa nilai tambah teleponi lainnya, yaitu kegiatan lainnya jasa nilai
tambah teleponi seperti kartu panggil, dan termasuk jasa penunjang
telekomunikasi lainnya;
Page 15
- Internet Service Provider, yaitu mencakup usaha jasa pelayanan yang
ditawarkan suatu perusahaan kepada pelanggannya untuk
mengakses internet, atau bisa disebut sebagai pintu gerbang ke
internet;
- Jasa sistem komunikasi data, yaitu mencakup kegiatan jasa sistem
komunikasi data yang dapat digunakan untuk pengiriman suara,
gambar, data, informasi dan paket. Layanan ini disediakan dengan
jaminan ketersambungan, kualitas dan keamanan;
- Jasa Konten SMS Premium, yaitu mencakup usaha jasa untuk
menyediakan konten melalui jaringan bergerak seluler yang
pembebanan biayanya melalui pengurangan deposit prabayar atau
tagihan telepon pascabayar pelanggan jaringan bergerak seluler.
Konten yang disediakan adalah semua bentuk informasi yang dapat
berupa tulisan, gambar, suara, animasi, atau kombinasi dari
semuanya dalam bentuk digital, termasuk software aplikasi untuk
diunduh dan SMS premium;
- Jasa internet teleponi untuk keperluan publik (ITKP), yaitu mencakup
usaha jasa untuk mentransmisi panggilan melalui jaringan Internet
Protocol (IP). Kegiatan ini menyelenggarakan internet teleponi yang
bersifat komersial, dihubungkan ke jaringan telekomunikasi
- Jasa Interkoneksi Internet (NAP), yaitu meliputi kegiatan
menyelenggarakan akses dan atau ruting bagi penyelenggara jasa
akses internet. Dalam menyelenggarakan akses bagi penyelenggara
jasa akses internet, penyelenggara jasa interkoneksi internet dapat
menyediakan jaringan untuk transmisi internet. Penyelenggara jasa
interkoneksi internet wajib saling terhubung melalui interkoneksi.
Penyelenggara jasa interkoneksi melakukan pengaturan trafik
penyelenggaraan jasa akses internet;
- Jasa Multimedia Lainnya, yaitu mencakup kegiatan jasa multimedia
lainnya.
(iii) Usaha di bidang informasi dan komunikasi lainnya:
- Aktivitas pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-
commerce), mencakup kegiatan pengembangan aplikasi
perdagangan melalui internet (e-commerce). Kegiatan meliputi
konsultasi, analisis dan pemrogaman aplikasi untuk kegiatan
perdagangan melalui internet;
- Aktivitas pemrogaman komputer lainnya, yaitu mencakup konsultasi
yang berkaitan dengan analisis, desain dan pemrogaman dari sistem
yang siap pakai lainnya. Kegiatan ini biasanya menyangkut analisis
kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, pemecahan
permasalahan, dan membuat perangkat lunak berkaitan dengan
pemecahan masalah tersebut. Termasuk pula penulisan
pemrogaman sederhana sesuai kebutuhan pengguna komputer.
Page 16
Perancangan struktur dan isi dari, dan/atau penulisan kode komputer
yang diperlukan untuk membuat dan mengimplementasikan, seperti
piranti lunak sistem (pemutakhiran dan perbaikan), basis data dan
laman web. Termasuk penyesuaian perangkat lunak, misalnya
modifikasi dan penyesuaian konfigurasi aplikasi yang sudah ada
sehingga berfungsi dalam lingkungan sistem informasi klien;
- Aktivitas konsultasi keamanan informasi, yaitu mencakup kegiatan
layanan konsultasi perencanaan dan pengawasan keamanan
informasi, pemeriksaan atau penjaminan (assurance) keamanan
informasi, pembangunan, dan penerapan keamanan informasi;
- Menjalankan usaha di bidang Aktivitas Konsultasi dan Perancangan
Internet of Things (IoT), yaitu mencakup kegiatan layanan konsultasi,
perancangan dan pembuatan solusi sistem terintegrasi berdasarkan
pesanan (bukan siap pakai) dengan cara memodifikasi perangkat
keras (hardware) yang sudah ada, seperti sensor, microcontroller,
dan perangkat keras (hardware) lainnya. Modifikasi tersebut
dilakukan pada perangkat keras (hardware) IoT dan/atau perangkat
lunak (software) yang tertanam di dalamnya;
- Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer
Lainnya, yaitu mencakup usaha konsultasi tentang tipe dan
konfigurasi dari perangkat keras komputer dengan atau tanpa
dikaitkan dengan aplikasi piranti lunak. Perencanaan dan
perencanaan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat
keras, piranti lunak, dan teknologi komunikasi komputer. Konsultasi
biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan
permasalahannya, serta memberikan jalan keluar yang terbaik. Unit
yang diklasifikasikan dalam sub golongan ini dapat menyediakan
komponen sistem perangkat keras dan piranti lunak sebagai bagian
dari jasa yang terintegrasi atau komponen ini dapat disediakan oleh
pihak ketiga atau vendor. Unit yang diklasifikasikan dalam sub
golongan ini pada umumnya menginstal sistem dan melatih serta
mendukung pengguna sistem. Termasuk penyediaan manajemen dan
pengoperasian sistem komputer klien dan/atau fasilitas pengolahan
data di tempat klien, demikian juga jasa pendukung terkait;
- Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya, yaitu
mencakup kegiatan teknologi informasi dan jasa komputer lainnya
yang terkait dengan kegiatan yang belum diklasifikasikan di tempat
lain, seperti pemulihan kerusakan komputer, instalasi setting up
personal komputer dan instalasi perangkat lunak. Termasuk juga
kegiatan manajemen insiden dan digital forensik;
- Aktivitas pengolahan data, yaitu mencakup kegiatan pengolahan dan
tabulasi semua jenis data. Kegiatan ini bisa meliputi keseluruhan
tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan
pelanggan, atau hanya sebagian dari tahapan pengolahan. Termasuk
pembagian fasilitas mainframe ke klien dan penyediaan entri data
dan kegiatan pengelolaan data besar (big data);
Page 17
- Aktivas hosting dan yang berhubungan dengan itu, yaitu jasa
pelayanan yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur hosting,
layanan pemrosesan data dan kegiatan yang berkaitan itu dan
spesialisasi dari hosting, seperti web-hosting, jasa streaming dan
aplikasi hosting. Termasuk di sini penyimpanan komputasi awan
(cloud computing).
- Portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial, yaitu
pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang
menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara
basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format
yang mudah dicari. Pengoperasian situs web yang bertindak sebagai
portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang
diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak
langsung dengan tujuan komersial, pengoperasian platform digital
dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik
berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan
kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui
internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau sistem elektronik
lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang
mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan
transaksi elektronik yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas
kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal
web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit)
merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi
layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang
(marketplace), digital advertising, dan on demand online services;
- Penerbitan piranti lunak (software), yaitu mencakup kegiatan usaha
penerbitan perangkat lunak yang siap pakai (bukan atas dasar
pesanan), seperti sistem operasi, aplikasi bisnis dan lainnya dan video
game untuk semua platform sistem operasi;
- Jasa jual kembali jasa telekomunikasi, mencakup usaha
penyelenggaraan jasa jual kembali jasa telekomunikasi, seperti
warung telepon (wartel), yang menyediakan jasa telepon, faksimili,
teleks, dan telegraf, jasa jual kembali akses internet seperti warung
internet atau internet kafe, dan jasa jual kembali jasa telekomunikasi
lainnya;
- Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial, mencakup
konsultasi yang dilanjutkan analisis dan pemrograman yang
memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial (AI) termasuk subset
dari AI seperti machine learning, natural language processing, expert
system, dan subset AI lainnya.
(b) menjalankan usaha di bidang konstruksi, meliputi:
(i) konstruksi gedung industri, mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan,
dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk industri,
Page 18
seperti gedung perindustrian/pabrik, gedung workshop/bengkel kerja,
bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir. Termasuk
kegiatan perubahan dan renovasi gedung industri.
(ii) Konstruksi Gedung Lainnya, yaitu mencakup usaha pembangunan,
pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai
penggunaan selain dalam kelompok 41011 s.d 41018, seperti tempat ibadah
(masjid, gereja katolik, gereja Kristen, pura, wihara, kelenteng), gedung
terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung
negara dan pemerintah pusat/daerah, bangunan bandara, gedung hangar
pesawat, gedung PKPPK (Pemadam Kebakaran di Bandar Udara), gedung
bersejarah, Gedung penjara, gedung balai pertemuan, gudang, gedung
genset, rumah pompa, depo, gedung power house, gedung gardu listrik,
gedung gardu sinyal, gedung tower, gedung penyimpanan termasuk
penyimpanan bahan peledak dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan
renovasi gedung lainnya.
(iii) Konstruksi Sentral Telekomunikasi, yaitu mencakup kegiatan pembangunan,
pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi
beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf,
bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan
stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi
lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel
telekomunikasi/telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di
dalam air.
(iv) Instalasi Telekomunikasi, yaitu mencakup kegiatan pemasangan instalasi
telekomunikasi pada bangunan gedung, baik untuk hunian maupun non
hunian, seperti pemasangan antena. Mencakup kegiatan pemasangan,
pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral
telepon/telegraf, stasiun pemancar gelombang mikro, stasiun bumi
kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi
dan jaringan telekomunikasi, dan Instalasi telekomunikasi di bangunan
gedung dan bangunan sipil.
(v) Instalasi Listrik, yaitu mencakup kegiatan pembangunan, pemasangan,
pemeliharaan, pembangunan kembali instalasi listrik pada pembangkit,
transmisi, gardu induk, distribusi tenaga listrik, sistem catu daya, dan instalasi
listrik pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, seperti
pemasangan instalasi jaringan listrik tegangan rendah. Termasuk kegiatan
pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik pada bangunan sipil, seperti
jalan raya, jalan kereta api dan lapangan udara.
(vi) Instalasi Elektronika, yaitu mencakup kegiatan pemasangan instalasi
elektronika pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian,
dan elektronika bandara serta teknologi informasi (termasuk telekomunikasi
dan sistem teknologi informasi), seperti pemasangan sistem alarm, close
circuit TV dan sound system dan commercial management system (pre-paid
electricity voucher). Termasuk juga instalasi access control, scoring board,
timing system, perimeter pixel display, master clock dan fasilitas elektronik
lainnya.
Page 19
(vii) Jasa instalasi konstruksi navigasi laut, sungai, dan udara, mencakup kegiatan
pemasangan dan perawatan konstruksi dan peralatan terkait dengan sarana
bantu navigasi laut, sungai dan udara, telekomunikasi –
pelayaran/penerbangan, hidrogafi dan meteorologi, alur perlintasan,
pemanduan, untuk kepentingan keselamatan pelayaran dan penerbangan.
(c) menjalankan usaha-usaha di bidang Perdagangan, meliputi:
(i) Perdagangan Besar Komputer Dan Perlengkapan Komputer yaitu mencakup
usaha perdagangan besar komputer dan pelengkapan komputer;
(ii) Perdagangan Besar Piranti Lunak, yaitu meliputi perdagangan besar piranti
lunak;
(iii) Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik, yaitu meliputi usaha
perdagangan besar katup dan tabung elektronik, peralatan semi konduktor,
mikrochip dan IC dan PCB;
(iv) Perdagangan besar peralatan telekomunikasi, yaitu meliputi usaha
perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon
dan komunikasi, termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi.
(d) menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas profesional, ilmiah dan teknis meliputi:
(i) Aktivitas konsultasi manajemen lainnya, yaitu mencakup ketentuan bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan
manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan
berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan,
praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan
pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi
manajemen oleh agronomist dan agricultural economis pada bidang
pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi,
program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja,
pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat
dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi
infrastruktur;
(ii) Periklanan yaitu mencakup usaha jasa periklanan (baik dengan kemampuan
sendiri atau disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif,
produksi bahan periklanan, perencanaan dan pembelian media. Kegiatan
yang termasuk seperti penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar,
majalah dan tabloid, radio, televisi, internet dan media lainnya; penciptaan
dan penempatan iklan lapangan, misalnya papan pengumuman, panel-panel,
jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur dan frames, iklan
jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain; media
penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam
media iklan permohonan; iklan udara (aerial advertising), distribusi atau
pengiriman materi atau contoh iklan; penyediaan ruang iklan di dalam papan
Page 20
pengumuman atau billboard dan lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan
tempat pamer lainnya; dan memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan
lain yang ditujukan pada penarikan dan mempertahankan pelanggan, seperti
promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan surat (direct
mail), konsultasi pemasaran.
(e) menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa
hak opsi dan ketenagakerjaan, meliputi:
(i) Aktivitas penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri,
mencakup kegiatan pendaftaran, penyeleksian dan penempatan tenaga kerja
dalam negeri di berbagai bidang usaha dan/atau kegiatan jasa yang dilakukan
melalui aktivitas bursa antar kerja, mekanisme antar kerja lokal dan antar
kerja antar daerah oleh Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS),
dan perusahaan perekrutan dan penempatan awak kapal di dalam negeri
berdasarkan perjanjian kerja laut dan/atau kesepakatan kerja bersama
(collective bargaining agreement), termasuk pula penyediaan tenaga kerja
eksekutif kepada pihak lain;
(ii) Penyediaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen Fungsi Sumber Daya
Manusia, mencakup kegiatan sumber daya manusia dan jasa manajemen
sumber daya manusia untuk pemberi kerja. Kegiatan ini dikhususkan untuk
menyelenggarakan sumber daya manusia, dan tugas manajemen personil.
Kegiatan ini menyajikan riwayat pekerja dalam hal yang berhubungan dengan
upah, pajak, dan masalah keuangan, dan sumber daya lainnya termasuk
penyedia jasa pekerja atau buruh;
(iii) Aktivitas Call Center, mencakup usaha jasa call center seperti inbound call
center (panggilan ke dalam), menjawab dari pelanggan oleh operator
manusia, distribusi panggilan otomatis, integrasi telepon dan komputer,
sistem respon suara interaktif atau metode yang sejenis untuk menerima
permintaan, menyediakan produk informasi yang berkaitan dengan
permintaan bantuan pelanggan atau menyalurkan keluhan atau komplain
dari pelanggan; outbond call center (panggilan ke luar), menggunakan
metode yang sejenis untuk menjual atau memasarkan barang atau jasa
kepada pelanggan potensial, melakukan penelitian pasar atau jajak pendapat
masyarakat dan kegiatan yang sejenis kepada pelanggan;
(iv) Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin kantor dan
peralatannya, mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa
hak opsi (operational leasing) semua jenis mesin kantor dan peralatannya
tanpa operator, seperti mesin tik, mesin akuntansi, mesin dan peralatan
penghitung (cash register, kalkulator elektronik dan lain-lain), mesin pengolah
data, mesin fotokopi, furnitur kantor, dan sejenisnya. Termasuk penyewaan
komputer dan perlengkapannya tanpa operator;
(v) Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Swasta, mencakup
kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah
keterampilan/keahlian dalam bidang networking, technical support,
computer engineering, programming, multimedia, database, system analyst,
graphic design, office tools, animasi, artificial intelligence, IT governance,
Page 21
public relation, public speaking, dan lainnya yang diselenggarakan oleh
swasta;
(vi) Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Swasta, mencakup
kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah
keterampilan/keahlian dalam bidang networking, technical support,
computer engineering, programming, multimedia, database, system analyst,
graphic design, office tools, animasi, artificial intelligence, IT governance,
public relation, public speaking, dan lainnya yang diselenggarakan oleh
perusahaan
(f) menjalankan usaha di bidang real estat, meliputi:
(i) real estat yang dimiliki sendiri atau disewa mencakup usaha pembelian,
penjualan, persewaan, dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri
maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan non
hunian (seperti fasilitas penyimpanan atau gudang, mall, pusat perbelanjaan
dan lainnya), serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau
tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau
tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk
dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut),
pembagian real estat menjadi tanah kavling tanpa pengembangan lahan dan
pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
4. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Aplikanusa Lintasarta No. 32
tanggal 11 Februari 2026, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan, akta mana telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan dari Menkum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09.0158753 tanggal
2 Maret 2026 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kemenkum No. AHU-
0061357.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 02 Maret 2026 jo. (ii) Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 11 tanggal 23 April 2026 yang dibuat dihadapan Aryanti Artisari,
S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta sebagaimana saat ini masih dalam proses pembuatan
akta berdasarkan Surat Keterangan (Cover Note) No. 04/IV/2026 tanggal 23 April
2026, susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dinyatakan dalam
akta adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Dody Budi Waluyo
Komisaris : Aviliani
Komisaris : Vikram Sinha
Komisaris : Irsyad Sahroni
Komisaris : Yeni Sugiharto
Komisaris : Lee Chi Hung
Komisaris : Muhammad Buldansyah
Direksi
Direktur Utama : Armand Hermawan
Page 22
Direktur : Hendra Lesmana
Direktur : Ginandjar
Direktur : Zulfihadi
Direktur : Hariyadi (Hariyadi Ramelan)
C. ANAK PERUSAHAAN
1. Riwayat Singkat
Anak Perusahaan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta, sebagaimana tercantum dalam
Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Infra Fiber Teknologi No. 81 tanggal 22
Desember 2025, yang dibuat di hadapan Buchari Hanafi, S.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari dari Menkum
sesuai Surat Keputusan No. AHU-0110608.AH.01.01.TAHUN 2025 tanggal 23
Desember 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0290388.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 23 Desember 2025 (“Akta Pendirian
Perusahaan”).
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini dikeluarkan, Akta Pendirian Anak
Perusahaan belum mengalami perubahan.
2. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Anak Perusahaan terakhir
adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pendirian Anak Perusahaan, yaitu
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 setiap Saham
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (Rp) (%)
Modal Dasar 100.000 100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Perseroan 67.716 67.716.000.000 99
2. Lintasarta 684 684.000.000 1
Jumlah Modal Ditempatkan dan 68.400 68.400.00.000
Modal Disetor
3. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Akta Pendirian Anak Perusahaan, maksud dan tujuan Anak
Perusahaan adalah menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang Aktivitas
Telekomunikasi Dengan Kabel (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 61100).
Lebih lanjut pada Pasal 3 ayat 2 Anggaran Dasar Anak Perusahaan menyebutkan
bahwa untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Anak Perusahaan dapat
melaksanakan kegiatan usaha-usaha sebagai berikut:
Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan
akses pada fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi, dan video dengan
Page 23
menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan
perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik
ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan
satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data
dan sinyal televisi) dan perlengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang
menggunakan fasilitas sendiri. Dimana fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini,
bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk
pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan
menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan
rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan
kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang
dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa.
Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan
secara paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public Switched
Telephone Network (PTSN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan
teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa rasio trunking
dan jasa radio panggil untuk umum.
4. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pendirian Anak Perusahaan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
terakhir sebagaimana dinyatakan dalam akta adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Reski Damayanti
Komisaris : Irsyad Sahroni
Direksi
Direktur : Raden Rudi Wismanto
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI MATERIAL SERTA
PENGARUH TRANSAKSI TERSEBUT PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
A. LATAR BELAKANG, ALASAN, DAN MANFAAT DILAKUKANNYA TRANSAKSI
Perseroan dan Lintasarta memiliki sejumlah aset infrastruktur telekomunikasi yang selama ini
digunakan untuk mendukung kegiatan operasional masing-masing. Dengan
mempertimbangkan kebutuhan industri akan infrastruktur yang lebih terintegrasi dan efisien,
Perseroan dan Lintasarta melihat perlunya konsolidasi aset-aset tersebut dalam satu entitas
yang fokus pada pengelolaan infrastruktur jaringan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Perseroan dan Lintasarta akan menjadikan Anak
Perusahaan sebagai entitas yang akan mengelola dan mengembangkan aset infrastruktur
tersebut. Dalam rangka penataan struktur usaha dan permodalan Anak Perusahaan,
Perseroan dan Lintasarta akan mengambil bagian atas saham baru yang diterbitkan Anak
Perusahaan melalui mekanisme inbreng atas aset yang relevan dengan kegiatan usaha Anak
Perusahaan, serta melakukan Penandatanganan Perjanjian Operasional yang menjadi dasar
hukum bagi pengaturan hubungan antara Perseroan, Lintasarta dan Anak Perusahaan.
Perjanjian ini tidak hanya mengatur mengenai ruang lingkup usaha dan tata kelola
operasional, tetap juga menetapkan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Page 24
Melalui Transaksi ini, Perseroan dan Lintasarta mengharapkan tercapainya beberapa manfaat,
antara lain:
1. Penyatuan dan optimalisasi aset sehingga pengelolaan infrastruktur menjadi lebih
terpusat dan optimal.
2. Terciptanya akses terbuka atas aset infrastruktur yang dapat dimanfaatkan oleh
seluruh pelaku industri telekomunikasi Indonesia.
3. Dengan pengembangan aset infrastruktur melalui Anak Perusahaan, diharapkan
dapat mendorong terciptanya persaingan yang sehat dalam industri telekomunikasi,
sehingga pada akhirnya memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
4. Penguatan struktur permodalan Anak Perusahaan untuk mendukung pengembangan
dan ekspansi ke depan.
5. Peningkatan fokus bisnis bagi Perseroan dan Lintasarta dengan memisahkan
pengelolaan infrastruktur ke dalam satu entitas khusus.
6. Penciptaan nilai jangka panjang bagi pemegang saham melalui entitas infrastruktur
yang lebih terstruktur dan berorientasi pertumbuhan.
Lebih lanjut, Perseroan dan Lintasarta akan melakukan divestasi atas sahamnya pada Anak
Perusahaan kepada suatu pihak ketiga (“Investor”), dimana Investor akan mengambilalih
Anak Perusahaan.
B. OBJEK TRANSAKSI
Objek Transaksi adalah aset-aset Fiber Optik milik Perseroan dan Lintasarta yang terdiri atas:
(i) Backbone; (ii) Access; dan (iii) Domestic Subsea.
C. SIFAT TRANSAKSI MATERIAL
Penentuan materialitas transaksi inbreng dan perjanjian operasional tersebut adalah
berdasarkan Laporan Keuangan Audit Perseroan periode 31 Desember 2025, dimana
sehubungan dengan:
1. Penambahan Modal oleh Perseroan dalam Anak Perusahaan, nilai Transaksi adalah 34,2%
(tiga puluh empat koma dua persen) dari nilai ekuitas Perseroan dan total aset Anak
Perusahaan adalah 0,1% (nol koma satu persen) dari total aset Perseroan. Oleh
karenanya, Penambahan Modal oleh Perseroan dalam Anak Perusahaan merupakan
Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 karena memiliki nilai
yang melebihi 20% namun kurang dari 50% ambang batas materialitas sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 17/2020.
Berdasarkan Pasal 11 huruf (a) POJK No. 17/2020, mengingat transaksi ini dilakukan oleh
Perseroan dengan perusahaan terkendali yang dimiliki sebesar 99%, maka Perseroan
selaku perusahaan terbuka hanya wajib melakukan pemenuhan sebagai berikut, yaitu: (i)
mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dalam waktu 2 hari kerja
setelah dilakukannya Penambahan Modal oleh Perseroan dalam Anak Perusahaan; (ii)
Page 25
menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam poin (i) kepada OJK
beserta dokumen pendukungnya
2. Nilai dari Penambahan Modal oleh Lintasarta dalam Anak Perusahaan adalah 0,6% (nol
koma enam persen) dari nilai ekuitas Perseroan, dan total aset Anak Perusahaan adalah
0,1% (nol koma satu persen) dari total aset Perseroan. Oleh karenanya, Penambahan
Modal oleh Lintasarta dalam Anak Perusahaan bukan merupakan Transaksi Material
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020
Sebagai informasi, nilai dari seluruh perjanjian operasional akan diperlakukan sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dari Penambahan Modal oleh Perseroan dan Penambahan Modal oleh
Lintasarta.
D. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
Transaksi ini termasuk dalam kriteria Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK No.42/2020, dimana
hubungan Afiliasi yang timbul adalah sebagai berikut:
Perseroan
72,36%
99%
Lintasarta
1%
Anak
Perusahaan
Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Anak Perusahaan
1. 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau dewan
komisaris yang sama yaitu Irsyad Sahroni dan Reski Damayanti; dan
2. Anak Perusahaan merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
Oleh karenanya, Penambahan Modal oleh Perseroan dalam Anak Perusahaan merupakan
Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020. Namun demikian,
berdasarkan Pasal 33 POJK No. 17/2020, dalam hal Transaksi Material merupakan Transaksi
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, Perseroan selaku perusahaan
terbuka hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
Hubungan Afiliasi antara Lintasarta dan Anak Perusahaan
1. 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau dewan
komisaris yang sama yaitu Irsyad Sahroni; dan
2. 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik secara langsung maupun tidak langsung,
oleh pihak yang sama yaitu Perseroan.
Page 26
Oleh karenanya, Penambahan Modal oleh Lintasarta dalam Anak Perusahaan merupakan
Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020. Dengan demikian,
berdasarkan Pasal 3 dan 4 POJK No. 42/2020, Perseroan selaku perusahaan terbuka wajib
melakukan pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020.
E. ANALISIS MENGENAI PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
PT INDOSAT Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
31 DESEMBER 2025
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah)
Historis Penyesuaian Catatan Proforma
proforma
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 5.075.324 - 5.075.324
Kas yang dibatasi penggunaannya 4.317 - 4.317
Piutang usaha:
- Pihak berelasi 1.034.128 - 1.034.128
- Pihak ketiga 2.566.372 - 2.566.372
Piutang lain-lain 14.081 - 14.081
Persediaan 54.082 - 54.082
Klaim restitusi pajak dan pajak dibayar di muka 530.273 - 530.273
Bagian lancar dari beban dibayar di muka jangka
panjang:
- Beban frekuensi dan lisensi dibayar di muka 5.387.183 - 5.387.183
- Beban dibayar di muka lainnya 613.931 - 613.931
Aset yang diklasifikasikan sebagai dimiliki
untuk dijual 2.505.843 (2.505.843) 1 -
Aset lancar lain-lain 1.218.340 - 1.218.340
Jumlah aset lancar 19.003.874 (2.505.843) 16.498.031
ASET TIDAK LANCAR
Kas yang dibatasi penggunaannya 66.889 - 66.889
Piutang pihak berelasi 576.286 - 576.286
Klaim restitusi pajak 176.175 - 176.175
Piutang sewa pembiayaan 5.838 - 5.838
Aset pajak tangguhan 294.211 2.467.698 1 2.761.909
Beban dibayar di muka jangka panjang:
- Beban frekuensi dan lisensi dibayar di muka 447.577 - 447.577
- Beban dibayar di muka lainnya 57.153 - 57.153
Investasi pada entitas asosiasi dan ventura bersama 1.039.448 - 1.039.448
Investasi jangka panjang 447.726 447.726
Aset tetap 75.099.499 2.505.843 1 77.605.342
Goodwill dan asset takberwujud lain 19.758.022 - 19.758.022
Properti investasi 478.665 - 478.665
Aset tidak lancar lain-lain 1.178.508 - 1.178.508
Jumlah aset tidak lancar 99.625.997 4.973.541 104.599.538
JUMLAH ASET 118.629.871 2.467.698 121.097.569
PT INDOSAT Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
31 DESEMBER 2025
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah)
Historis Penyesuaian Catatan Proforma
proforma
Page 27
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha:
- Pihak berelasi 164.290 - 164.290
- Pihak ketiga 1.043.412 - 1.043.412
Utang pengadaaan - jangka pendek 8.846.572 - 8.846.572
Utang pajak:
- Pajak penghasilan 370.311 2.467.698 1 2.836.164
(1.845) 3
- Pajak lain-lain 356.969 - 356.969
Akrual 3.393.047 8.386 2 3.401.433
Kewajiban imbalan kerja jangka pendek 527.166 - 527.166
Kewajiban imbalan kerja jangka panjang - bagian
jangka pendek 98.712 - 98.712
Pendapatan diterima di muka - jangka pendek 4.470.092 - 4.470.092
Uang muka pelanggan 178.993 - 178.993
Bagian jangka pendek dari pinjaman jangka panjang
- Pinjaman 3.339.355 - 3.339.355
- Utang obligasi 245.937 - 245.937
- Sukuk 64.962 - 64.962
- Liabilitas sewa 6.438.621 - 6.438.621
Liabilitas jangka pendek lain-lain 960.827 960.827
Jumlah liabilitas jangka pendek 30.499.266 2.474.239 32.973.505
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pengadaan - jangka panjang 1.304 - 1.304
Utang pihak berelasi 15.387 - 15.387
Liabilitas pajak tangguhan 183.731 - 183.731
Pinjaman jangka panjang - setelah dikurangi bagian
jangka pendek
- Pinjaman 8.498.450 - 8.498.450
- Utang obligasi 2.559.630 - 2.559.630
- Sukuk 671.346 - 671.346
- Liabilitas sewa 33.096.852 - 33.096.852
Kewajiban imbalan kerja jangka panjang - setelah
dikurangi bagian jangka pendek 979.328 - 979.328
Pendapatan diterima di muka - jangka panjang 1.968.128 - 1.968.128
Liabilitas jangka panjang lain - lain 647.341 - 647.341
Jumlah liabilitas jangka panjang 48.621.497 - 48.621.497
JUMLAH LIABILITAS 79.120.763 2.474.239 81.595.002
PT INDOSAT Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
31 DESEMBER 2025
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah)
Historis Penyesuaian Catatan Proforma
proforma
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
entitas induk
Modal saham - nilai nominal Rp100 (dalam Rupiah
penuh) per saham Seri A dan Rp25 (dalam Rupiah
penuh) per saham Seri B
- Modal dasar - 1 saham Seri A dan
79.999.999.996 saham Seri B
- Modal ditempatkan dan disetor penuh - 1 saham
Seri A dan 32.250.810.956 saham Seri B 806.270 - 806.270
Tambahan modal disetor 17.713.642 - 17.713.642
Saldo laba
- Dicadangkan 161.254 - 161.254
- Belum dicadangkan 17.263.901 (8.386) 2 17.257.360
1.845 3
Komponen ekuitas lain - lain 409.994 - 409.994
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan 11.175 - 11.175
Page 28
Kerugian pengukuran kembali atas program
imbalan pasti (45.995) - (45.995)
36.320.241 (6.541) 36.313.700
Kepentingan non-pengendali 3.188.867 - 3.188.867
JUMLAH EKUITAS 39.509.108 (6.541) 39.502.567
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 118.629.871 2.467.698 121.097.569
PT INDOSAT Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN PROFORMA
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2025
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah)
Historis Penyesuaian Catatan Proforma
proforma
PENDAPATAN
Selular 47.355.601 - 47.355.601
Multimedia, Komunikasi Data, Internet (“MIDI”) 8.344.950 - 8.344.950
Telekomunikasi tetap 817.590 - 817.590
Jumlah pendapatan 56.518.141 - 56.518.141
(BEBAN) PENGHASILAN
Beban penyelenggaraan jasa (23.828.490) - (23.828.490)
Penyusutan dan amortisasi (15.831.135) - (15.831.135)
Karyawan (3.449.691) - (3.449.691)
Pemasaran (1.677.341) - (1.677.341)
Umum dan administrasi (965.324) - (965.324)
Kerugian selisih kurs - bersih (16.603) - (16.603)
Bagian atas rugi bersih entitas asosiasi dan
ventura bersama (1.423) - (1.423)
Keuntungan bersih atas penjualan aset tetap 161.441 - 161.441
Lain-lain - bersih 365.292 (8.386) 2 356.906
Jumlah beban (45.243.274) (8.386) (45.251.660)
(8.386)
11.274.867 11.266.481
Penghasilan bunga 189.402 - 189.402
Keuntungan selisih kurs - bersih 21.665 - 21.665
Biaya keuangan (4.201.287) - (4.201.287)
-
(3.990.220) (3.990.220)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 7.284.647 (8.386) 7.276.261
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (1.467.141) 1.845 3 (1.465.296)
LABA TAHUN BERJALAN 5.817.506 (6.541) 5.810.965
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang akan direklasifikasi
ke Laba Rugi
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan
entitas anak dan entitas asosiasi
- selisih tahun berjalan 720 - 720
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi
ke Laba Rugi
Keuntungan pengukuran kembali atas program
imbalan pasti 16.696 - 16.696
Beban pajak terkait (3.673) - (3.673)
13.023 - 13.023
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan -
setelah pajak 13.743 - 13.743
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
TAHUN BERJALAN 5.831.249 (6.541) 5.824.708
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA
Pemilik entitas induk 5.509.703 (6.541) 5.503.162
Kepentingan non-pengendali 307.803 - 307.803
Page 29
5.817.506 (6.541) 5.810.965
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
TAHUN BERJALAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA
Pemilik entitas induk 5.524.428 (6.541) 5.517.887
Kepentingan non-pengendali 306.821 - 306.821
5.831.249 (6.541) 5.824.708
PENYESUAIAN PROFORMA
Untuk keperluan penyusunan informasi keuangan konsolidasian proforma, maka kami melakukan
penyesuaian terhadap Grup sebagai berikut:
1. Lintasarta dan Anak Perusahaan adalah berada dalam pengendalian yang sama di bawah
Perseroan. Secara akuntansi, transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berada dalam
pengendalian yang sama dicatat pada nilai buku.
Penambahan modal ke dalam Anak Perusahaan dengan cara inbreng atas aset-aset tetap yang
dimiliki oleh Perseroan dan Lintasarta dilakukan dengan:
• mereklasifikasi aset yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual oleh Perseroan dan
Lintasarta sebesar total nilai buku Rp 2.505.843 ke dalam aset tetap Anak Perusahaan
sebesar jumlah yang sama.
• mengakui selisih antara nilai wajar penyetoran modal dengan nilai buku aset tetap
tersebut sebagai aset pajak tangguhan sebesar Rp 2.467.698 di pembukuan Anak
Perusahaan dan sebagai utang pajak penghasilan terkait sebesar total jumlah yang
sama di pembukuan Perseroan dan Lintasarta.
2. Grup membukukan beban sehubungan transaksi inbreng sebesar (Rp 8.386) di laporan laba rugi
dan akrual terkait di laporan posisi keuangan.
3. Grup membukukan dampak manfaat pajak terkait dari beban transaksi inbreng sebesar Rp
1.845 di laporan laba rugi dan utang pajak penghasilan terkait di laporan posisi keuangan.
RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Ruky, Safrudin & Rekan (“KJPP RSR”) untuk
melakukan penilaian aset tetap, bisnis serta pendapat kewajaran atas Transaksi. Transaksi ini adalah
suatu transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020 dan suatu transaksi afiliasi
sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, dan oleh karena itu diharuskan untuk mendapatkan
Penilaian Kewajaran dari Penilai Independen.
A. Ringkasan Laporan Penilaian Aset Milik Lintasarta
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian aset Lintasarta sebagaimana tertuang dalam
laporan No. 00502/2.0095-01/PP/06/0046/1/IV/2026 tanggal 27 April 2026:
(1) Objek Penilaian
Jaringan kabel Fiber Optic dengan total panjang ±8.320.571 meter tersebar di berbagai
wilayah operasional yang mencakup Pulau Bali, Jawa, Kalimantan, Kepulauan Bangka
Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Nusa Tenggara, Papua, Sulawesi, dan Sumatera
Page 30
(2) Tujuan Penilaian
Untuk memberikan opini Nilai Pasar dari obyek penilaian per tanggal 31 Desember 2025
untuk kepentingan rencana inbreng.
(3) Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penilaian ini KJPP RSR menggunakan asumsi sebagai berikut:
1. Aset yang dinilai tidak mempunyai masalah hukum dan bahwa hak kepemilikannya
adalah sah (free and clear) dan dapat dipasarkan serta dipindahtangankan.
2. Dalam penilaian ini, KJPP RSR menganggap bahwa salinan dokumen-dokumen yang
KJPP RSR terima dan terkait dengan Obyek Penilaian adalah benar.
3. Penunjukan lokasi oleh Pemberi Tugas, Pengguna Laporan dan/atau yang mewakili
KJPP RSR asumsikan benar merupakan Obyek Penilaian, dan bukan merupakan
tanggung KJPP RSR sebagai Penilai, jika aset yang ditunjukan kepada KJPP RSR
berbeda atau bukan aset yang dimaksud dalam lingkup penugasan atau salinan
dokumen yang KJPP RSR terima.
4. Dalam hal penilaian mesin dan peralatan infrastruktur jaringan fiber optik, KJPP RSR
menggunakan data yang tercantum dalam salinan dokumen dan KJPP RSR
asumsikan benar.
5. Dalam hal penilaian mesin dan peralatan infrastruktur jaringan fiber optik, kondisi
yang tersembunyi dan tidak terlihat KJPP RSR asumsikan dalam kondisi yang wajar.
6. Uraian spesifikasi mesin dan peralatan infrastruktur jaringan fiber optik merupakan
asumsi yang digunakan berdasarkan kondisi fisik secara visual dan/atau informasi
teknis yang KJPP RSR dapatkan dari pihak Pemberi Tugas, Pengguna Laporan
dan/atau yang mewakili.
7. Terkait penugasan penilaian, untuk aset berupa personal properti dinilai sebagai
bagian dari satu kesatuan unit operasi atau dinilai sebagai suatu unit individual untuk
dipertukarkan, ditempat (in-situ).
8. Dalam hal Pemberi Tugas dan/atau Pengguna Laporan tidak memberikan data dan
informasi yang benar atas Obyek Penilaian termasuk penunjukan lokasi yang salah
(termasuk oleh personel yang ditugaskan/yang mewakili dari Pemberi Tugas
dan/atau Pengguna Laporan, maka KJPP RSR dibebaskan dari tanggung jawab atas
hasil penilaian yang tidak tepat dikarenakan kesalahan tersebut.
Kondisi dan Syarat Pembatasan meliputi:
1. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada KJPP RSR seperti yang
disebutkan dalam laporan penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi KJPP RSR
tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak
sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa
menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan KJPP RSR terhadap data yang
ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi yang berwenang.
Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut
sepenuhnya berada dipihak Pemberi Tugas.
2. Kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundangan yang ada, maka penilaian
dan laporan penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk Pemberi
Tugas yang dimaksud, penasehat profesionalnya serta instansi yang berwenang dan
disajikan hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang dicantumkan pada
Page 31
laporan penilaian. KJPP RSR tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain
Pemberi Tugas dimaksud. Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung
jawab atas segala risiko yang timbul.
3. Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan yang
merupakan bagian dari aset yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud dan
tujuan penilaian. Nilai yang digunakan dalam laporan penilaian ini tidak boleh
digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya
kesalahan.
4. Semua bukti kepemilikan, legalitas dan perijinan yang ada didasarkan kepada
informasi dan data yang diberikan Pemberi Tugas.
5. Kondisi-kondisi tidak wajar yang tersembunyi terhadap aset yang dapat membuat
efek negatif terhadap nilai, tidak menjadi tanggung jawab KJPP RSR sebab
merupakan bagian pekerjaan ahli lainnya.
6. KJPP RSR dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan dengan
penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari laporan.
7. Bukan merupakan tanggung jawab KJPP RSR atas kemungkinan yang berkaitan
status hukum kepemilikan, perjanjian lain yang tidak disampaikan kepada KJPP RSR
dan KJPP RSR menganggap bahwa aset dibawah kepemilikan dan penggunaan yang
sah, dan tidak ada perjanjian lain yang mengikat aset.
8. KJPP RSR tidak mempunyai kepentingan apapun atas aset yang KJPP RSR nilai, baik
sekarang maupun dikemudian hari, dan tugas KJPP RSR untuk melaksanakan
penilaian ini tidak tergantung dari nilai yang KJPP RSR laporkan.
9. Penilai tidak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak lain, kecuali disebutkan
sebelumnya dalam surat penugasan dan laporan penilaian.
10. Siapapun yang mendapat laporan ini atau tembusan dari padanya tidak ada hak
untuk mengumumkan atau mempergunakannya untuk keperluan apapun tanpa izin
dari KJPP RSR atau pemiliknya, kecuali pemiliknya sendiri.
11. KJPP RSR berhak dan tidak berkewajiban merevisi dan memperbaiki isi dalam
laporan penilaian ini apabila terdapat data atau informasi yang KJPP RSR peroleh
sesudah penyelesaian laporan ini.
12. Data dan informasi yang diperoleh bersumber dari atau divalidasi oleh Asosiasi
Profesi Penilai.
13. Laporan penilaian dianggap berlaku apabila terdapat cap atau stempel RSR dan
ditandatangani oleh penilai berijin yang tertera namanya di atas.
14. Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
(4) Pendekatan dan Metode Penilaian
Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:
• Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
Pendekatan pendapatan digunakan untuk mendapatkan indikasi Nilai Pasar, yaitu
dengan cara mendiskontokan pendapatan bersih dari aset tersebut. Pendekatan ini
diterapkan dengan mempertimbangkan karakteristik aset sebagai aset penghasil
pendapatan (income producing property), dimana nilai aset sangat dipengaruhi oleh
kemampuan dalam menghasilkan arus kas di masa yang akan datang.
Page 32
• Pendekatan Biaya
Pendekatan biaya digunakan untuk memperoleh indikasi Nilai Pasar melalui estimasi
Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New/RCN) dari aset Jaringan Fiber Optic.
Selanjutnya dilakukan pengurangan terhadap seluruh bentuk penyusutan
(depresiasi), yang meliputi Penyusutan fisik, Penyusutan fungsional dan Penyusutan
eksternal (external/economic obsolescence). Nilai pasar aset diperoleh dengan
mengurangkan total depresiasi dari Biaya Pengganti Baru tersebut.
Setelah didapatkan nilai berdasarkan pendekatan Pendapatan dan pendekatan Biaya,
kemudian direkonsiliasi menjadi satu nilai..
(5) Kesimpulan Nilai
Bahwa Nilai Pasar Aset Lintasarta per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp256.046.000.000.- (dua ratus lima puluh enam miliar empat puluh enam juta Rupiah).
B. Ringkasan Laporan Penilaian Aset Milik Perseroan
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian aset Perseroan sebagaimana tertuang dalam
laporan No. 00502/2.0095-01/PP/06/0046/1/IV/2026 tanggal 27 April 2026:
(1) Objek Penilaian
• Jaringan kabel Fiber Optic Backbone dan Access dengan total panjang ±
71.245.292 meter tersebar di berbagai wilayah operasional yang mencakup
Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan , Nusa Tenggara,
Sulawesi, dan Sumatera.
• Jaringan kabel Fiber Optic Submarine dengan total panjang ± 3.305.372 meter
tersebar di berbagai ruas operasional yang mencakup Jakabare, Jakarta -
Surabaya, Jakasusi, Jasutra, Javal.
(2) Tujuan Penilaian
Untuk memberikan opini Nilai Pasar dari obyek penilaian per tanggal 31 Desember 2025
untuk kepentingan rencana inbreng.
(3) Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penilaian ini KJPP RSR menggunakan asumsi sebagai berikut:
1. Aset yang dinilai tidak mempunyai masalah hukum dan bahwa hak kepemilikannya
adalah sah (free and clear) dan dapat dipasarkan serta dipindahtangankan.
2. Dalam penilaian ini, KJPP RSR menganggap bahwa salinan dokumen-dokumen yang
KJPP RSR terima dan terkait dengan Obyek Penilaian adalah benar.
3. Penunjukan lokasi oleh Pemberi Tugas, Pengguna Laporan dan/atau yang mewakili
KJPP RSR asumsikan benar merupakan Obyek Penilaian, dan bukan merupakan
tanggung KJPP RSR sebagai Penilai, jika aset yang ditunjukan kepada KJPP RSR
berbeda atau bukan aset yang dimaksud dalam lingkup penugasan atau salinan
dokumen yang KJPP RSR terima.
4. Dalam hal penilaian mesin dan peralatan infrastruktur jaringan fiber optik, KJPP RSR
menggunakan data yang tercantum dalam salinan dokumen dan kami asumsikan
benar.
Page 33
5. Dalam hal penilaian mesin dan peralatan infrastruktur jaringan fiber optik, kondisi
yang tersembunyi dan tidak terlihat kami asumsikan dalam kondisi yang wajar.
6. Uraian spesifikasi mesin dan peralatan infrastruktur jaringan fiber optik merupakan
asumsi yang digunakan berdasarkan kondisi fisik secara visual dan/atau informasi
teknis yang KJPP RSR dapatkan dari pihak Pemberi Tugas, Pengguna Laporan
dan/atau yang mewakili.
7. Terkait penugasan penilaian, untuk aset berupa personal properti dinilai sebagai
bagian dari satu kesatuan unit operasi atau dinilai sebagai suatu unit individual untuk
dipertukarkan, ditempat (in-situ).
8. Dalam hal Pemberi Tugas dan/atau Pengguna Laporan tidak memberikan data dan
informasi yang benar atas Obyek Penilaian termasuk penunjukan lokasi yang salah
(termasuk oleh personel yang ditugaskan/yang mewakili dari Pemberi Tugas
dan/atau Pengguna Laporan, maka KJPP RSR dibebaskan dari tanggung jawab atas
hasil penilaian yang tidak tepat dikarenakan kesalahan tersebut.
Kondisi dan Syarat Pembatasan meliputi:
1. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada KJPP RSR seperti yang
disebutkan dalam laporan penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi KJPP RSR
tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak
sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa
menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan KJPP RSR terhadap data yang
ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi yang berwenang.
Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut
sepenuhnya berada dipihak Pemberi Tugas.
2. Kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundangan yang ada, maka penilaian
dan laporan penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk Pemberi
Tugas yang dimaksud, penasehat profesionalnya serta instansi yang berwenang dan
disajikan hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang dicantumkan pada
laporan penilaian. KJPP RSR tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain
Pemberi Tugas dimaksud. Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung
jawab atas segala risiko yang timbul.
3. Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan yang
merupakan bagian dari aset yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud dan
tujuan penilaian. Nilai yang digunakan dalam laporan penilaian ini tidak boleh
digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya
kesalahan.
4. Semua bukti kepemilikan, legalitas dan perijinan yang ada didasarkan kepada
informasi dan data yang diberikan Pemberi Tugas.
5. Kondisi-kondisi tidak wajar yang tersembunyi terhadap aset yang dapat membuat
efek negatif terhadap nilai, tidak menjadi tanggung jawab KJPP RSR sebab
merupakan bagian pekerjaan ahli lainnya.
6. KJPP RSR dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan dengan
penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari laporan.
7. Bukan merupakan tanggung jawab KJPP RSR atas kemungkinan yang berkaitan
status hukum kepemilikan, perjanjian lain yang tidak disampaikan kepada KJPP RSR
dan KJPP RSR menganggap bahwa aset dibawah kepemilikan dan penggunaan yang
sah, dan tidak ada perjanjian lain yang mengikat aset.
Page 34
8. KJPP RSR tidak mempunyai kepentingan apapun atas aset yang KJPP RSR nilai, baik
sekarang maupun dikemudian hari, dan tugas KJPP RSR untuk melaksanakan
penilaian ini tidak tergantung dari nilai yang KJPP RSR laporkan.
9. Penilai tidak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak lain, kecuali disebutkan
sebelumnya dalam surat penugasan dan laporan penilaian.
10. Siapapun yang mendapat laporan ini atau tembusan dari padanya tidak ada hak
untuk mengumumkan atau mempergunakannya untuk keperluan apapun tanpa izin
dari KJPP RSR atau pemiliknya, kecuali pemiliknya sendiri.
11. KJPP RSR berhak dan tidak berkewajiban merevisi dan memperbaiki isi dalam
laporan penilaian ini apabila terdapat data atau informasi yang KJPP RSR peroleh
sesudah penyelesaian laporan ini.
12. Data dan informasi yang diperoleh bersumber dari atau divalidasi oleh Asosiasi
Profesi Penilai.
13. Laporan penilaian dianggap berlaku apabila terdapat cap atau stempel RSR dan
ditandatangani oleh penilai berijin yang tertera namanya di atas.
14. Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
(4) Pendekatan dan Metode Penilaian
Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:
• Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
Pendekatan pendapatan digunakan untuk mendapatkan indikasi Nilai Pasar, yaitu
dengan cara mendiskontokan pendapatan bersih dari aset tersebut. Pendekatan ini
diterapkan dengan mempertimbangkan karakteristik aset sebagai aset penghasil
pendapatan (income producing property), dimana nilai aset sangat dipengaruhi oleh
kemampuan dalam menghasilkan arus kas di masa yang akan datang.
• Pendekatan Biaya
Pendekatan biaya digunakan untuk memperoleh indikasi Nilai Pasar melalui estimasi
Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New/RCN) dari aset Jaringan Fiber Optic.
Selanjutnya dilakukan pengurangan terhadap seluruh bentuk penyusutan
(depresiasi), yang meliputi Penyusutan fisik, Penyusutan fungsional dan Penyusutan
eksternal (external/economic obsolescence). Nilai pasar aset diperoleh dengan
mengurangkan total depresiasi dari Biaya Pengganti Baru tersebut.
Setelah didapatkan nilai berdasarkan pendekatan biaya dan pendekatan pendapatan,
kemudian direkonsiliasi menggunakan metode bobot tertimbang menjadi satu nilai
(5) Kesimpulan Nilai
Bahwa Nilai Pasar Aset Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp8.186.665.000.000.- (delapan triliun seratus delapan puluh enam miliar enam ratus
enam puluh lima juta Rupiah) dan Nilai Pasar Aset Lintasarta per tanggal 31 Desember
2025 adalah sebesar Rp256.046.000.000.- (dua ratus lima puluh enam miliar empat puluh
enam juta Rupiah)
C. Ringkasan Laporan Penilaian Bisnis
Page 35
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian bisnis fiber Perseroan dan Lintasarta sebagaimana
tertuang dalam laporan No. 00036/2.0095-00/BS/06/0269/1/IV/2026 tanggal 28 April 2026:
(1) Objek Penilaian
Bisnis fiber Perseroan dan Lintasarta per 31 Desember 2025.
(2) Tujuan Penilaian
Untuk mengestimasi Nilai Pasar Bisnis fiber Perseroan dan Lintasarta per 31 Desember
2025 sehubungan dengan Rencana Transaksi dan kewajiban pelaporan di pasar modal,
tidak untuk rencana transaksi lainnya serta tidak dimaksudkan untuk kepentingan
perbankan serta perpajakan.
(3) Asumsi dan Kondisi Pembatas
Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion, KJPP RSR telah melakukan
penalaahan atas atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan
pendapat kewajaran, data dan informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan dan
sumber lain yang dapat dipercaya keakuratannya.
Laporan penilaian ini disusun dengan menggunakan proyeksi keuangan yang disiapkan
oleh manajemen Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi dan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
KJPP RSR bertanggung jawab atas pelaksanaan analisis penilaian proyeksi keuangan yang
telah disiapkan manajemen Perseroan. KJPP RSR bertanggung jawab atas opini yang
dihasilkan dalam laporan penilaian.
Laporan penilaian bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
(4) Pendekatan dan Metode Penilaian
Untuk menentukan nilai pasar dari bisnis fiber Perseroan dan Lintasarta, KJPP RSR
menerapkan 2 pendekatan:
• Pendekatan pendapatan, yaitu menggunakan arus kas bersih bisnis yang
didiskontokan
• Pendekatan aset, yaitu menggunakan penyesuaian atas nilai pasar aset dari objek
penilaian
(5) Kesimpulan Nilai
Dengan menggunakan pendekatan pendapatan dan pendekatan aset, maka Nilai Pasar
Bisnis fiber Perseroan dan Lintasarta per 31 Desember 2025 adalah masing-masing
sebesar Rp13.504.351.000.000,- (tiga belas triliun lima ratus empat miliar tiga ratus lima
puluh satu juta Rupiah) dan Rp218.301.000.000,- (dua ratus delapan belas miliar tiga
ratus satu juta Rupiah).
D. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi sebagaimana tertuang
dalam laporan No. 00039/2.0095-00/BS/06/0269/1/V/2026 tanggal 6 Mei 2026:
(1) Identitias Pihak
Identitas Pihak yang terlibat dalam Transaksi ini adalah:
Page 36
1. Perseroan;
2. Lintasarta; dan
3. Anak Perusahaan.
(2) Obyek Penilaian
Rencana inbreng aset antara Perseroan dan Lintasarta ke dalam Anak Perusahaan.
(3) Tujuan Penilaian
Untuk menilai kewajaran dari transaksi inbreng aset.
(4) Asumsi dan Kondisi Pembatas
Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non-disclaimer opinion, KJPP RSR telah melakukan
penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan
pendapat kewajaran, data dan informasi yang diperoleh berasal baik dari manajemen
Perseroan maupun dari sumber lain yang dapat dipercaya keakuratannya.
Laporan Pendapat Kewajaran disusun dengan menggunakan Proyeksi Keuangan yang
disiapkan oleh manajemen Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi dan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
KJPP RSR bertanggung jawab atas pelaksanaan analisis kewajaran proyeksi keuangan
yang telah disiapkan manajemen Perseroan. KJPP RSR bertanggung jawab atas opini yang
dihasilkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran.
Laporan Pendapat Kewajaran bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
KJPP RSR telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran dari
Perseroan.
(5) Pendekatan dan Metode Penilaian
a. Analisa transaksi: identifikasi para pihak yang terlibat dalam transaksi, analisa atas
syarat dan ketentuan dari perjanjian-perjanjian dan analisa atas manfaat dan risiko
dari transaksi;
b. Analisa kualitatif: analisa atas latar belakang dari transaksi, penjelasan singkat dari
Perseroan dan kegiatan usaha, analisa industri, analisa operasional, prospek bisnis,
keuntungan dan kerugian dari transaksi;
c. Analisa kuantitatif: analisis kinerja historis, analisis proyeksi keuangan, analisis
proforma laporan keuangan dan analisis incremental;
d. Analisa atas faktor lain yang relevan,.
e. Analisa kewajaran harga transaksi;
(6) Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Dengan mempertimbangkan analisa kewajaran atas transaksi yang meliputi analisa
terhadap rencana transaksi, analisa kualitatif dan analisa kuantitatif, analisis atas
kewajaran harga transaksi serta faktor lain yang relevan, menurut pendapat KJPP RSR,
transaksi ini adalah Wajar.
PERNYATAAN DARI DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Sehubungan dengan Penambahan Modal oleh Perseroan ke dalam Anak Perusahaan:
Page 37
1. Sesuai dengan Pasal 17 huruf (f) POJK No. 17/2020, Direksi Perseroan menyatakan bahwa
Penambahan Modal oleh Perseroan ke dalam Anak Perusahaan merupakan Transaksi Material
yang juga merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
2. Sesuai dengan Pasal 17 huruf (g) POJK No. 17/2020, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
menyatakan bahwa Transaksi tersebut tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dan bahwa semua informasi material telah diungkapkan dan
informasi tersebut tidak menyesatkan.
Sehubungan dengan Penambahan Modal oleh Lintasarta ke dalam Anak Perusahaan:
1. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Penambahan Modal oleh Lintasarta dalam Anak
Perusahaan bukan merupakan Transaksi Material karena nilai dari Penambahan Modal oleh
Lintasarta ke dalam Anak Perusahaan kurang dari 20% ambang batas materialitas sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 17/2020.
2. Sesuai dengan Pasal 10 huruf (h) POJK No. 42/2020, Direksi Perseroan menyatakan bahwa
Transaksi tersebut telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa
Penambahan Modal oleh Lintasarta ke dalam Anak Perusahaan dilaksanakan sesuai dengan
praktik bisnis yang berlaku umum.
3. Sesuai dengan Pasal 10 huruf (i) POJK 42/2020, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
menyatakan bahwa Penambahan Modal oleh Lintasarta ke dalam Anak Perusahaantersebut
tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dan
bahwa semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan
dengan alamat:
PT Indosat Tbk
Gedung Indosat Ooredoo Hutchison
Jln. Medan Merdeka Barat No. 21, Jakarta 10110
Telepon: (+62 21) 3000 3001 ext. 8803 / 8804
Surel: corporate.secretary@ioh.co.id
Laman: www.ioh.co.id
Jakarta, 11 Mei 2026
Hormat kami,
Direksi Perseroan
Names mentioned 45 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT INFRA FIBER TEKNOLOGI MELALUI INBRENG SERTA PENANDATANGANAN
p.1
unresolved
org
PT Infra Fiber Teknologi
p.2 ×4
unresolved
org
PT Ainfrastruktur Indonesia Raya
p.2 ×2
unresolved
person
Buchari Hanafi
· Notaris
p.2 ×9
unresolved
person
Mohamad Said Tadjoedin
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
person
Mohamad Rifat Tadjoedin
· Notaris
p.12
unresolved
person
Anisa Syamsiah Soraya
· Notaris
p.12
unresolved
org
Yayasan Kesejahteraan Karyawan
p.13
unresolved
org
Bank Indonesia
p.13
unresolved
org
Yayasan Perbanas
p.13
unresolved
org
Dana Pensiun Bank Rakyat
p.13
unresolved
org
Yayasan Kesejahteraan Pegawai
p.13
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.13
unresolved
org
Dana Pensiun Bank CIMB Niaga
p.13
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.21
unresolved
person
Aryanti Artisari
· Notaris
p.21
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Ruky
p.29
unresolved
org
Safrudin & Rekan
p.29
unresolved
org
KJPP RSR
· Penilai
p.29 ×65
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.