Skip to content
Back to announcement

20260511_EAST_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32090132_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed EAST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                              RINGKASAN RISALAH
                             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                            PT EASTPARC HOTEL Tbk
                                                  TAHUN BUKU 2025


PT     Eastparc      Hotel       Tbk,     suatu    perseroan   yang   didirikan   berdasarkan   peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Sleman (“Perseroan”)
dengan ini mengumumkan bahwa Perseroan telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Tahun Buku 2025 (“Rapat”) pada tanggal 07 Mei 2026.


I.    Lokasi, tempat, dan tanggal

      Hari/tanggal           :     Kamis, 07 Mei 2026
      Pukul                  :     14.08 WIB - 14.55 WIB
      Tempat                 :     Eastparc Hotel Yogyakarta
                                   Jl. Kapas No. 01, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta


II.   Mata Acara Rapat

      1.   Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan
           untuk tahun buku 2025.
      2.   Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025.
      3.   Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan untuk
           tahun buku Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026; dan
      4.   Persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan
           Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan.


III. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

      Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir dalam Rapat adalah sebagai berikut:


      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama                   : Muhammad Anwar Karim
      Komisaris Independen              : Fenty Yudyastuti


      Direksi
      Direktur Utama                    : Khalid Bin Omar Abdat
      Direktur                          : Helmi Khalid Abdat

                                                                                            Halaman1dari7
Page 2
     Direktur                   : Wahyudi Eko Sutoro
     Direktur                   : Muhammad Anis


IV. Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang pemegang/pemiliknya hadir atau
     diwakili oleh kuasanya pada saat Rapat dan persentasenya dari jumlah semua saham
     yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yang mempunyai hak suara yang sah.

     Rapat tersebut telah dihadiri oleh 3.228.556.580 (tiga miliar dua ratus dua puluh delapan juta
     lima ratus lima puluh enam ribu lima ratus delapan puluh) saham yang memiliki hak suara
     setara dengan 78,24% (tujuh puluh delapan koma dua empat persen) dari jumlah saham
     dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.


V.   Pemberian kesempatan mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
     mata acara Rapat

     Pada akhir pembahasan setiap mata acara Rapat, Ketua Rapat memberikan kesempatan
     kepada para pemegang saham atau wakilnya yang hadir dalam Rapat untuk mengajukan
     pertanyaan dan/atau memberikan pendapat.


          Mata Acara     Jumlah Pemegang Saham yang Mengajukan Pertanyaan/Pendapat
     Pertama             Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasanya yang mengajukan
                         pertanyaan maupun pendapat.
     Kedua               Terdapat 1 (satu) orang pemegang saham dan/atau kuasanya yang
                         mengajukan pertanyaan maupun pendapat.
     Ketiga              Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasanya yang mengajukan
                         pertanyaan maupun pendapat.
     Keempat             Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasanya yang mengajukan
                         pertanyaan maupun pendapat.


VI. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat

     1.     Tiap-tiap saham memberi hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
            Apabila seorang Pemegang Saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham, maka ia atau
            kuasanya yang sah hanya diminta untuk memberikan suara satu kali dan suaranya itu
            mewakili seluruh saham yang dimilikinya.

     2.     Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal
            keputusan berdasarkan musyawarah tidak tercapai, maka keputusan dilakukan dengan
            pemungutan suara.



                                                                                      Halaman2dari7
Page 3
3. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka bagi
     Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik, keputusan diambil berdasarkan
     pemungutan suara dengan cara sebagai berikut:
     a.   Pemegang Saham atau kuasanya yang memberikan suara tidak setuju akan diminta
          untuk mengangkat tangan dan mengisi kartu suara dengan memilih suara tidak
          setuju.
     b.   Pemegang Saham atau kuasanya yang memberikan suara abstain atau blangko
          akan diminta untuk mengangkat tangan dan mengisi kartu suara dengan memilih
          suara abstain atau blangko. Suara abstain atau blanko berarti dianggap
          mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
          mengeluarkan suara.

4.   Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik, Proses pemungutan
     suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall,
     sub menu Live Broadcasting.

5.   Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem
     secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung
     mundur maksimal selama 1 (satu) menit. Selama proses pemungutan suara secara
     elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started”
     pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima
     kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status
     pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah
     menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan
     suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.

6.   Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
     standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Dalam Rapat ini diputuskan voting
     time adalah selama 1 (satu) menit, kecuali Pemimpin Rapat memutuskan lain.

7.   Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, dalam hal
     terjadinya pemungutan suara, keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu
     per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.

     Serta sesuai Pasal 15 ayat (2) huruf d Anggaran Dasar Perseroan, dalam hal terjadinya
     pemungutan suara untuk mata acara perubahan anggaran dasar Perseroan, keputusan
     adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham
     dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.

8.   Pada setiap akhir pemungutan suara, Notaris akan membacakan hasil pemungutan suara
     tersebut.

                                                                                   Halaman3dari7
Page 4
VII. Hasil Pemungutan Suara dan Keputusan Rapat

   Mata Acara Pertama
            Setuju           Tidak Setuju             Abstain              Total Suara
                                                                        (Suara Mayoritas +
                                                                             Abstain)
    3.228.339.780        203.200 suara/        13.600 suara/          3.228.353.380 suara/
    suara/               0,0063%               0,00042%               99,994%
    99,993%                                                           (Setuju)


   Keputusan Rapat:
   1.   Menyetujui Laporan Tahunan 2025 (termasuk di dalamnya Laporan Dewan Komisaris,
        Laporan Direksi, dan Laporan Keuangan yang telah di audit untuk tahun buku 2025).

   2.   Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
        charge) kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun
        buku 2025.


   Mata Acara Kedua
            Setuju           Tidak Setuju             Abstain              Total Suara
                                                                        (Suara Mayoritas +
                                                                             Abstain)
    3.228.339.780        203.200 suara/        13.600 suara/          3.228.353.380 suara/
    suara/               0,0063%               0,00042%               99,994%
    99,993%                                                           (Setuju)


   Keputusan Rapat:
   Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan pada tahun buku 2025 sebagai berikut:
   1.   Sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk dana cadangan wajib.

   2.   Mengesahkan pembagian dividen interim untuk tahun buku 2025 dari laba tahun berjalan
        Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 berikut ini:

        ●    Sebesar Rp2,2 per saham atau berjumlah Rp9.078.091.739,2 (sembilan miliar tujuh
             puluh delapan juta sembilan puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan koma dua
             rupiah) kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam daftar
             pemegang saham Perseroan pada tanggal 28 Juli 2025 pada pukul 16.00 WIB dan
             pembayarannya telah dilakukan pada tanggal 7 Agustus 2025.



                                                                                    Halaman4dari7
Page 5
     ●    Sebesar Rp5,6 per saham atau berjumlah Rp23.107.869.881,6 (dua puluh tiga miliar
          seratus tujuh juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus delapan
          delapan puluh satu koma enam rupiah) kepada pemegang saham yang namanya
          tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan pada tanggal 8 Januari 2026 pada
          pukul 16.00 WIB dan pembayarannya telah dilakukan pada tanggal 22 Januari 2026.
     ●    Dengan demikian, total dividen interim Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
          pada tanggal 31 Desember 2025 yang sudah dibayarkan adalah sejumlah Rp7,8
          (tujuh koma delapan rupiah) per saham atau sejumlah Rp32.185.961.620,8 (tiga puluh
          dua miliar seratus delapan puluh lima juta sembilan ratus enam puluh satu ribu enam
          ratus dua puluh koma delapan rupiah).

3.   Tidak membagikan dividen final untuk tahun buku 2025.

     Hal ini dengan mempertimbangkan keberlanjutan perekonomian serta bisnis Perseroan
     untuk dapat memberikan hasil yang lebih baik bagi para pemegang saham dan pemangku
     kepentingan dimasa mendatang.


     Kami mengucapkan terima kasih atas pemahaman dan dukungan Anda terhadap
     keputusan strategis ini. Kami percaya bahwa langkah ini akan membawa manfaat yang
     lebih besar bagi semua pemangku kepentingan di masa depan.


4.   Sedangkan sisanya dicatat sebagai saldo laba ditahan.


Mata Acara Ketiga
         Setuju          Tidak Setuju             Abstain               Total Suara
                                                                    (Suara Mayoritas +
                                                                          Abstain)
 3.228.339.780        203.200 suara/        13.600 suara/          3.228.353.380 suara/
 suara/               0,0063%               0,00042%               99,994%
 99,993%                                                           (Setuju)


Keputusan Rapat:
1.   Menyetujui penunjukkan Kantor Akuntan Publik RAZIKUN,TARKOSUNARYO untuk
     melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2026.

2.   Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan besarnya
     honorarium bagi Kantor Akuntan Publik tersebut; dan


3.   Menyetujui pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
     Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik lain yang sesuai dengan rekomendasi
                                                                                Halaman5dari7
Page 6
     Komite Audit dan peraturan yang berlaku, dalam hal ini Akuntan Publik dan/atau Kantor
     Akuntan Publik yang ditunjuk karena sebab apapun juga tidak dapat menyelesaikan
     pemberian jasa audit atau berhalangan untuk melakukan audit Laporan Keuangan
     Perseroan Tahun Buku 2026.


Mata Acara Keempat
         Setuju          Tidak Setuju             Abstain              Total Suara
                                                                   (Suara Mayoritas +
                                                                         Abstain)
 3.228.339.280        203.200 suara/        14.100 suara/         3.228.353.380 suara/
 suara/               0,0063%               0,00044%              99,994%
 99,993%                                                          (Setuju)


Keputusan Rapat:
1.   Menyetujui menyusun kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan
     Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Badan
     Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
     dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 Tentang
     Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

     Namun saya akan menjelaskan secara singkat bahwa pada Pasal 3 Anggaran Dasar,
     terdapat penyesuaian pada kegiatan usaha Perseroan, yaitu:
     ●    Kegiatan usaha utama Perseroan:
          Semula KBLI Nomor 55110 (HOTEL BINTANG), 56101 (RESTORAN), dan 56303
          (RUMAH MINUM/KAFE).
          Menjadi KBLI Nomor 55101 (AKTIVITAS HOTEL BINTANG LIMA), 56101
          (AKTIVITAS PENYEDIAAN MAKANAN DI BANGUNAN TETAP), dan 56303
          (AKTIVITAS RUMAH MINUM/KAFE).
     ●    Kegiatan aktivitas penunjang usaha lainnya:
          Semula KBLI Nomor 82302 (JASA PENYELENGGARA EVENT KHUSUS (SPECIAL
          EVENT)) menjadi KBLI Nomor 82300 (PENYELENGGARAAN KONVENSI DAN
          PAMERAN BISNIS)

2.   Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
     segala tindakan yang diperlukan dalam rangka perubahan Anggaran Dasar tersebut dan
     menyusun kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas
     untuk, menandatangani dokumen-dokumen dan/atau surat-surat, menyatakan dan/atau
     menuangkan keputusan Rapat ini dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, menghadap
     instansi pemerintahan terkait dalam rangka memperoleh persetujuan dan/atau melakukan

                                                                               Halaman6dari7
Page 7
pendaftaran/pencatatan   dalam     rangka    memenuhi     ketentuan     peraturan
perundang-undangan yang berlaku, serta untuk melaksanakan tindakan-tindakan lain
yang dianggap perlu oleh Direksi Perseroan sehubungan dengan perubahan Anggaran
Dasar tersebut.




                         Yogyakarta, 11 Mei 2026
                         PT Eastparc Hotel Tbk
                                 Direksi




                                                                      Halaman7dari7

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published11 May 2026
Pages7
Characters15,091
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held7 May 2026 · 14:08–14:55
Present3,228,556,580 (78.24%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
3,228,339,780
99.99%
Against
203,200
0.01%
Abstain
13,600
0.00%
Agenda 2 approved
For
3,228,339,780
99.99%
Against
203,200
0.01%
Abstain
13,600
0.00%
Agenda 3 approved
For
3,228,339,780
99.99%
Against
203,200
0.01%
Abstain
13,600
0.00%
Agenda 4 approved
For
3,228,339,280
99.99%
Against
203,200
0.01%
Abstain
14,100
0.00%
RUPS detail

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org EASTPARC HOTEL Tbk p.1 ×7
linked person Muhammad Anwar Karim p.1
linked person Fenty Yudyastuti p.1
linked person Khalid Bin Omar Abdat p.1
linked person Helmi Khalid Abdat p.1
linked person Wahyudi Eko Sutoro p.2
linked person Muhammad Anis p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik RAZIKUN p.5
unresolved org Pusat Statistik p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 546 ms 12 Sep 2026 22:24
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.00042',
             'pct_against': '0.0063',
             'pct_for': '99.993',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Menyetujui Laporan Tahunan 2025 (termasuk '
                                'di dalamnya Laporan Dewan Komisaris, Laporan '
                                'Direksi, dan Laporan Keuangan yang telah di '
                                'audit untuk tahun buku 2025). 2. Memberikan '
                                'pelunasan dan pembebasan tanggung jawab '
                                'sepenuhnya (acquit et de charge) kepada '
                                'seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi '
                                'Perseroan untuk tahun buku 2025.',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '13600',
             'votes_against': '203200',
             'votes_for': '3228339780'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.00042',
             'pct_against': '0.0063',
             'pct_for': '99.993',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan '
                                'pada tahun buku 2025 sebagai berikut: 1. '
                                'Sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) '
                                'untuk dana cadangan wajib. 2. Mengesahkan '
                                'pembagian dividen interim untuk tahun buku '
                                '2025 dari laba tahun berjalan Perseroan untuk '
                                'periode yang berakhir pada tanggal 31 '
                                'Desember 2025 berikut ini: ● Sebesar Rp2,2 '
                                'per saham atau berjumlah Rp9.078.091.739,2 '
                                '(sembilan miliar tujuh puluh delapan juta '
                                'sembilan puluh satu ribu tujuh ratus tiga '
                                'puluh sembilan koma dua rupiah) kepada '
                                'pemegang saham Perseroan yang namanya '
                                'tercatat dalam daftar pemegang saham '
                                'Perseroan pada tanggal 28 Juli 2025 pada '
                                'pukul 16.00 WIB dan pembayarannya telah '
                                'dilakukan pada tanggal 7 Agustus 2025. '
                                'Halaman4dari7 ● Sebesar Rp5,6 per saham atau '
                                'berjumlah Rp23.107.869.881,6 (dua puluh tiga '
                                'miliar seratus tujuh juta delapan ratus enam '
                                'puluh sembilan ribu delapan ratus delapan '
                                'delapan puluh satu koma enam rupiah) kepada '
                                'pemegang saham yang namanya tercatat dalam '
                                'daftar pemegang saham Perseroan pada tanggal '
                                '8 Januari 2026 pada pukul 16.00 WIB dan '
                                'pembayarannya telah dilakukan pada tanggal 22 '
                                'Januari 2026. ● Dengan demikian, total '
                                'dividen interim Perseroan untuk tahun buku '
                                'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 '
                                'yang sudah dibayarkan adalah sejumlah Rp7,8 '
                                '(tujuh koma delapan rupiah) per saham atau '
                                'sejumlah Rp32.185.961.620,8 (tiga puluh dua '
                                'miliar seratus delapan puluh lima juta '
                                'sembilan ratus enam puluh satu ribu enam '
                                'ratus dua puluh koma delapan rupiah). 3. '
                                'Tidak membagikan dividen final untuk tahun '
                                'buku 2025. Hal ini dengan mempertimbangkan '
                                'keberlanjutan perekonomian serta bisnis '
                                'Perseroan untuk dapat memberikan hasil yang '
                                'lebih baik bagi para pemegang saham dan '
                                'pemangku kepentingan dimasa mendatang. Kami '
                                'mengucapkan terima kasih atas pemahaman dan '
                                'dukungan Anda terhadap keputusan strategis '
                                'ini. Kami percaya bahwa langkah ini akan '
                                'membawa manfaat yang lebih besar bagi semua '
                                'pemangku kepentingan di masa depan. 4. '
                                'Sedangkan sisanya dicatat sebagai saldo laba '
                                'ditahan.',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '13600',
             'votes_against': '203200',
             'votes_for': '3228339780'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.00042',
             'pct_against': '0.0063',
             'pct_for': '99.993',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Menyetujui penunjukkan Kantor Akuntan '
                                'Publik RAZIKUN,TARKOSUNARYO untuk melakukan '
                                'audit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku '
                                '2026. 2. Memberikan kewenangan kepada Direksi '
                                'Perseroan untuk menetapkan besarnya '
                                'honorarium bagi Kantor Akuntan Publik '
                                'tersebut; dan 3. Menyetujui pelimpahan '
                                'kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan '
                                'untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor '
                                'Akuntan Publik lain yang sesuai dengan '
                                'rekomendasi Halaman5dari7 Komite Audit dan '
                                'peraturan yang berlaku, dalam hal ini Akuntan '
                                'Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang '
                                'ditunjuk karena sebab apapun juga tidak dapat '
                                'menyelesaikan pemberian jasa audit atau '
                                'berhalangan untuk melakukan audit Laporan '
                                'Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026.',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '13600',
             'votes_against': '203200',
             'votes_for': '3228339780'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.00044',
             'pct_against': '0.0063',
             'pct_for': '99.993',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Menyetujui menyusun kembali Pasal 3 '
                                'Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan '
                                'Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk '
                                'disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat '
                                'Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang '
                                'Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dan '
                                'Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor '
                                '28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan '
                                'Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Namun '
                                'saya akan menjelaskan secara singkat bahwa '
                                'pada Pasal 3 Anggaran Dasar, terdapat '
                                'penyesuaian pada kegiatan usaha Perseroan, '
                                'yaitu: ● Kegiatan usaha utama Perseroan: '
                                'Semula KBLI Nomor 55110 (HOTEL BINTANG), '
                                '56101 (RESTORAN), dan 56303 (RUMAH '
                                'MINUM/KAFE). Menjadi KBLI Nomor 55101 '
                                '(AKTIVITAS HOTEL BINTANG LIMA), 56101 '
                                '(AKTIVITAS PENYEDIAAN MAKANAN DI BANGUNAN '
                                'TETAP), dan 56303 (AKTIVITAS RUMAH '
                                'MINUM/KAFE). ● Kegiatan aktivitas penunjang '
                                'usaha lainnya: Semula KBLI Nomor 82302 (JASA '
                                'PENYELENGGARA EVENT KHUSUS (SPECIAL EVENT)) '
                                'menjadi KBLI Nomor 82300 (PENYELENGGARAAN '
                                'KONVENSI DAN PAMERAN BISNIS) 2. Memberikan '
                                'kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi '
                                'Perseroan untuk melakukan segala tindakan '
                                'yang diperlukan dalam rangka perubahan '
                                'Anggaran Dasar tersebut dan menyusun kembali '
                                'seluruh Anggaran Dasar Perseroan termasuk '
                                'tetapi tidak terbatas untuk, menandatangani '
                                'dokumen-dokumen dan/atau surat-surat, '
                                'menyatakan dan/atau menuangkan keputusan '
                                'Rapat ini dalam akta yang dibuat dihadapan '
                                'Notaris, menghadap instansi pemerintahan '
                                'terkait dalam rangka memperoleh persetujuan '
                                'dan/atau melakukan Halaman6dari7 '
                                'pendaftaran/pencatatan dalam rangka memenuhi '
                                'ketentuan peraturan perundang-undangan yang '
                                'berlaku, serta untuk melaksanakan '
                                'tindakan-tindakan lain yang dianggap perlu '
                                'oleh Direksi Perseroan sehubungan dengan '
                                'perubahan Anggaran Dasar tersebut. '
                                'Yogyakarta, 11 Mei 2026 PT Eastparc Hotel Tbk '
                                'Direksi Halaman7dari7',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '14100',
             'votes_against': '203200',
             'votes_for': '3228339280'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-05-07',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '78.24',
 'record_date': '2025-07-28',
 'shares_present': '3228556580',
 'time_end': '14:55:00',
 'time_start': '14:08:00',
 'venue': 'Eastparc Hotel Yogyakarta Jl. Kapas No. 01, Caturtunggal, Depok, '
          'Sleman, Yogyakarta II.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result