Back to announcement
20260511_EAST_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32090132_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed EASTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT EASTPARC HOTEL Tbk
TAHUN BUKU 2025
PT Eastparc Hotel Tbk, suatu perseroan yang didirikan berdasarkan peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Sleman (“Perseroan”)
dengan ini mengumumkan bahwa Perseroan telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Tahun Buku 2025 (“Rapat”) pada tanggal 07 Mei 2026.
I. Lokasi, tempat, dan tanggal
Hari/tanggal : Kamis, 07 Mei 2026
Pukul : 14.08 WIB - 14.55 WIB
Tempat : Eastparc Hotel Yogyakarta
Jl. Kapas No. 01, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta
II. Mata Acara Rapat
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku 2025.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025.
3. Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan untuk
tahun buku Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026; dan
4. Persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan
Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan.
III. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Muhammad Anwar Karim
Komisaris Independen : Fenty Yudyastuti
Direksi
Direktur Utama : Khalid Bin Omar Abdat
Direktur : Helmi Khalid Abdat
Halaman1dari7
Page 2
Direktur : Wahyudi Eko Sutoro
Direktur : Muhammad Anis
IV. Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang pemegang/pemiliknya hadir atau
diwakili oleh kuasanya pada saat Rapat dan persentasenya dari jumlah semua saham
yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yang mempunyai hak suara yang sah.
Rapat tersebut telah dihadiri oleh 3.228.556.580 (tiga miliar dua ratus dua puluh delapan juta
lima ratus lima puluh enam ribu lima ratus delapan puluh) saham yang memiliki hak suara
setara dengan 78,24% (tujuh puluh delapan koma dua empat persen) dari jumlah saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
V. Pemberian kesempatan mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
mata acara Rapat
Pada akhir pembahasan setiap mata acara Rapat, Ketua Rapat memberikan kesempatan
kepada para pemegang saham atau wakilnya yang hadir dalam Rapat untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat.
Mata Acara Jumlah Pemegang Saham yang Mengajukan Pertanyaan/Pendapat
Pertama Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasanya yang mengajukan
pertanyaan maupun pendapat.
Kedua Terdapat 1 (satu) orang pemegang saham dan/atau kuasanya yang
mengajukan pertanyaan maupun pendapat.
Ketiga Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasanya yang mengajukan
pertanyaan maupun pendapat.
Keempat Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasanya yang mengajukan
pertanyaan maupun pendapat.
VI. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat
1. Tiap-tiap saham memberi hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
Apabila seorang Pemegang Saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham, maka ia atau
kuasanya yang sah hanya diminta untuk memberikan suara satu kali dan suaranya itu
mewakili seluruh saham yang dimilikinya.
2. Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal
keputusan berdasarkan musyawarah tidak tercapai, maka keputusan dilakukan dengan
pemungutan suara.
Halaman2dari7
Page 3
3. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka bagi
Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik, keputusan diambil berdasarkan
pemungutan suara dengan cara sebagai berikut:
a. Pemegang Saham atau kuasanya yang memberikan suara tidak setuju akan diminta
untuk mengangkat tangan dan mengisi kartu suara dengan memilih suara tidak
setuju.
b. Pemegang Saham atau kuasanya yang memberikan suara abstain atau blangko
akan diminta untuk mengangkat tangan dan mengisi kartu suara dengan memilih
suara abstain atau blangko. Suara abstain atau blanko berarti dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara.
4. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik, Proses pemungutan
suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall,
sub menu Live Broadcasting.
5. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem
secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung
mundur maksimal selama 1 (satu) menit. Selama proses pemungutan suara secara
elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started”
pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima
kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status
pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah
menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan
suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
6. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Dalam Rapat ini diputuskan voting
time adalah selama 1 (satu) menit, kecuali Pemimpin Rapat memutuskan lain.
7. Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, dalam hal
terjadinya pemungutan suara, keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
Serta sesuai Pasal 15 ayat (2) huruf d Anggaran Dasar Perseroan, dalam hal terjadinya
pemungutan suara untuk mata acara perubahan anggaran dasar Perseroan, keputusan
adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
8. Pada setiap akhir pemungutan suara, Notaris akan membacakan hasil pemungutan suara
tersebut.
Halaman3dari7
Page 4
VII. Hasil Pemungutan Suara dan Keputusan Rapat
Mata Acara Pertama
Setuju Tidak Setuju Abstain Total Suara
(Suara Mayoritas +
Abstain)
3.228.339.780 203.200 suara/ 13.600 suara/ 3.228.353.380 suara/
suara/ 0,0063% 0,00042% 99,994%
99,993% (Setuju)
Keputusan Rapat:
1. Menyetujui Laporan Tahunan 2025 (termasuk di dalamnya Laporan Dewan Komisaris,
Laporan Direksi, dan Laporan Keuangan yang telah di audit untuk tahun buku 2025).
2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
charge) kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun
buku 2025.
Mata Acara Kedua
Setuju Tidak Setuju Abstain Total Suara
(Suara Mayoritas +
Abstain)
3.228.339.780 203.200 suara/ 13.600 suara/ 3.228.353.380 suara/
suara/ 0,0063% 0,00042% 99,994%
99,993% (Setuju)
Keputusan Rapat:
Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan pada tahun buku 2025 sebagai berikut:
1. Sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk dana cadangan wajib.
2. Mengesahkan pembagian dividen interim untuk tahun buku 2025 dari laba tahun berjalan
Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 berikut ini:
● Sebesar Rp2,2 per saham atau berjumlah Rp9.078.091.739,2 (sembilan miliar tujuh
puluh delapan juta sembilan puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan koma dua
rupiah) kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam daftar
pemegang saham Perseroan pada tanggal 28 Juli 2025 pada pukul 16.00 WIB dan
pembayarannya telah dilakukan pada tanggal 7 Agustus 2025.
Halaman4dari7
Page 5
● Sebesar Rp5,6 per saham atau berjumlah Rp23.107.869.881,6 (dua puluh tiga miliar
seratus tujuh juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus delapan
delapan puluh satu koma enam rupiah) kepada pemegang saham yang namanya
tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan pada tanggal 8 Januari 2026 pada
pukul 16.00 WIB dan pembayarannya telah dilakukan pada tanggal 22 Januari 2026.
● Dengan demikian, total dividen interim Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 yang sudah dibayarkan adalah sejumlah Rp7,8
(tujuh koma delapan rupiah) per saham atau sejumlah Rp32.185.961.620,8 (tiga puluh
dua miliar seratus delapan puluh lima juta sembilan ratus enam puluh satu ribu enam
ratus dua puluh koma delapan rupiah).
3. Tidak membagikan dividen final untuk tahun buku 2025.
Hal ini dengan mempertimbangkan keberlanjutan perekonomian serta bisnis Perseroan
untuk dapat memberikan hasil yang lebih baik bagi para pemegang saham dan pemangku
kepentingan dimasa mendatang.
Kami mengucapkan terima kasih atas pemahaman dan dukungan Anda terhadap
keputusan strategis ini. Kami percaya bahwa langkah ini akan membawa manfaat yang
lebih besar bagi semua pemangku kepentingan di masa depan.
4. Sedangkan sisanya dicatat sebagai saldo laba ditahan.
Mata Acara Ketiga
Setuju Tidak Setuju Abstain Total Suara
(Suara Mayoritas +
Abstain)
3.228.339.780 203.200 suara/ 13.600 suara/ 3.228.353.380 suara/
suara/ 0,0063% 0,00042% 99,994%
99,993% (Setuju)
Keputusan Rapat:
1. Menyetujui penunjukkan Kantor Akuntan Publik RAZIKUN,TARKOSUNARYO untuk
melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2026.
2. Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan besarnya
honorarium bagi Kantor Akuntan Publik tersebut; dan
3. Menyetujui pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik lain yang sesuai dengan rekomendasi
Halaman5dari7
Page 6
Komite Audit dan peraturan yang berlaku, dalam hal ini Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik yang ditunjuk karena sebab apapun juga tidak dapat menyelesaikan
pemberian jasa audit atau berhalangan untuk melakukan audit Laporan Keuangan
Perseroan Tahun Buku 2026.
Mata Acara Keempat
Setuju Tidak Setuju Abstain Total Suara
(Suara Mayoritas +
Abstain)
3.228.339.280 203.200 suara/ 14.100 suara/ 3.228.353.380 suara/
suara/ 0,0063% 0,00044% 99,994%
99,993% (Setuju)
Keputusan Rapat:
1. Menyetujui menyusun kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan
Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Badan
Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 Tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Namun saya akan menjelaskan secara singkat bahwa pada Pasal 3 Anggaran Dasar,
terdapat penyesuaian pada kegiatan usaha Perseroan, yaitu:
● Kegiatan usaha utama Perseroan:
Semula KBLI Nomor 55110 (HOTEL BINTANG), 56101 (RESTORAN), dan 56303
(RUMAH MINUM/KAFE).
Menjadi KBLI Nomor 55101 (AKTIVITAS HOTEL BINTANG LIMA), 56101
(AKTIVITAS PENYEDIAAN MAKANAN DI BANGUNAN TETAP), dan 56303
(AKTIVITAS RUMAH MINUM/KAFE).
● Kegiatan aktivitas penunjang usaha lainnya:
Semula KBLI Nomor 82302 (JASA PENYELENGGARA EVENT KHUSUS (SPECIAL
EVENT)) menjadi KBLI Nomor 82300 (PENYELENGGARAAN KONVENSI DAN
PAMERAN BISNIS)
2. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
segala tindakan yang diperlukan dalam rangka perubahan Anggaran Dasar tersebut dan
menyusun kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas
untuk, menandatangani dokumen-dokumen dan/atau surat-surat, menyatakan dan/atau
menuangkan keputusan Rapat ini dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, menghadap
instansi pemerintahan terkait dalam rangka memperoleh persetujuan dan/atau melakukan
Halaman6dari7
Page 7
pendaftaran/pencatatan dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, serta untuk melaksanakan tindakan-tindakan lain
yang dianggap perlu oleh Direksi Perseroan sehubungan dengan perubahan Anggaran
Dasar tersebut.
Yogyakarta, 11 Mei 2026
PT Eastparc Hotel Tbk
Direksi
Halaman7dari7
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 7 May 2026 · 14:08–14:55 |
| Present | 3,228,556,580 (78.24%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
3,228,339,780
99.99%
Against
203,200
0.01%
Abstain
13,600
0.00%
Agenda 2
approved
For
3,228,339,780
99.99%
Against
203,200
0.01%
Abstain
13,600
0.00%
Agenda 3
approved
For
3,228,339,780
99.99%
Against
203,200
0.01%
Abstain
13,600
0.00%
Agenda 4
approved
For
3,228,339,280
99.99%
Against
203,200
0.01%
Abstain
14,100
0.00%
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik RAZIKUN
p.5
unresolved
org
Pusat Statistik
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
546 ms
12 Sep 2026 22:24
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.00042',
'pct_against': '0.0063',
'pct_for': '99.993',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Menyetujui Laporan Tahunan 2025 (termasuk '
'di dalamnya Laporan Dewan Komisaris, Laporan '
'Direksi, dan Laporan Keuangan yang telah di '
'audit untuk tahun buku 2025). 2. Memberikan '
'pelunasan dan pembebasan tanggung jawab '
'sepenuhnya (acquit et de charge) kepada '
'seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi '
'Perseroan untuk tahun buku 2025.',
'seq': 1,
'votes_abstain': '13600',
'votes_against': '203200',
'votes_for': '3228339780'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.00042',
'pct_against': '0.0063',
'pct_for': '99.993',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan '
'pada tahun buku 2025 sebagai berikut: 1. '
'Sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) '
'untuk dana cadangan wajib. 2. Mengesahkan '
'pembagian dividen interim untuk tahun buku '
'2025 dari laba tahun berjalan Perseroan untuk '
'periode yang berakhir pada tanggal 31 '
'Desember 2025 berikut ini: ● Sebesar Rp2,2 '
'per saham atau berjumlah Rp9.078.091.739,2 '
'(sembilan miliar tujuh puluh delapan juta '
'sembilan puluh satu ribu tujuh ratus tiga '
'puluh sembilan koma dua rupiah) kepada '
'pemegang saham Perseroan yang namanya '
'tercatat dalam daftar pemegang saham '
'Perseroan pada tanggal 28 Juli 2025 pada '
'pukul 16.00 WIB dan pembayarannya telah '
'dilakukan pada tanggal 7 Agustus 2025. '
'Halaman4dari7 ● Sebesar Rp5,6 per saham atau '
'berjumlah Rp23.107.869.881,6 (dua puluh tiga '
'miliar seratus tujuh juta delapan ratus enam '
'puluh sembilan ribu delapan ratus delapan '
'delapan puluh satu koma enam rupiah) kepada '
'pemegang saham yang namanya tercatat dalam '
'daftar pemegang saham Perseroan pada tanggal '
'8 Januari 2026 pada pukul 16.00 WIB dan '
'pembayarannya telah dilakukan pada tanggal 22 '
'Januari 2026. ● Dengan demikian, total '
'dividen interim Perseroan untuk tahun buku '
'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 '
'yang sudah dibayarkan adalah sejumlah Rp7,8 '
'(tujuh koma delapan rupiah) per saham atau '
'sejumlah Rp32.185.961.620,8 (tiga puluh dua '
'miliar seratus delapan puluh lima juta '
'sembilan ratus enam puluh satu ribu enam '
'ratus dua puluh koma delapan rupiah). 3. '
'Tidak membagikan dividen final untuk tahun '
'buku 2025. Hal ini dengan mempertimbangkan '
'keberlanjutan perekonomian serta bisnis '
'Perseroan untuk dapat memberikan hasil yang '
'lebih baik bagi para pemegang saham dan '
'pemangku kepentingan dimasa mendatang. Kami '
'mengucapkan terima kasih atas pemahaman dan '
'dukungan Anda terhadap keputusan strategis '
'ini. Kami percaya bahwa langkah ini akan '
'membawa manfaat yang lebih besar bagi semua '
'pemangku kepentingan di masa depan. 4. '
'Sedangkan sisanya dicatat sebagai saldo laba '
'ditahan.',
'seq': 2,
'votes_abstain': '13600',
'votes_against': '203200',
'votes_for': '3228339780'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.00042',
'pct_against': '0.0063',
'pct_for': '99.993',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Menyetujui penunjukkan Kantor Akuntan '
'Publik RAZIKUN,TARKOSUNARYO untuk melakukan '
'audit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku '
'2026. 2. Memberikan kewenangan kepada Direksi '
'Perseroan untuk menetapkan besarnya '
'honorarium bagi Kantor Akuntan Publik '
'tersebut; dan 3. Menyetujui pelimpahan '
'kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan '
'untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor '
'Akuntan Publik lain yang sesuai dengan '
'rekomendasi Halaman5dari7 Komite Audit dan '
'peraturan yang berlaku, dalam hal ini Akuntan '
'Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang '
'ditunjuk karena sebab apapun juga tidak dapat '
'menyelesaikan pemberian jasa audit atau '
'berhalangan untuk melakukan audit Laporan '
'Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026.',
'seq': 3,
'votes_abstain': '13600',
'votes_against': '203200',
'votes_for': '3228339780'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.00044',
'pct_against': '0.0063',
'pct_for': '99.993',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Menyetujui menyusun kembali Pasal 3 '
'Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan '
'Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk '
'disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat '
'Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang '
'Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dan '
'Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor '
'28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan '
'Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Namun '
'saya akan menjelaskan secara singkat bahwa '
'pada Pasal 3 Anggaran Dasar, terdapat '
'penyesuaian pada kegiatan usaha Perseroan, '
'yaitu: ● Kegiatan usaha utama Perseroan: '
'Semula KBLI Nomor 55110 (HOTEL BINTANG), '
'56101 (RESTORAN), dan 56303 (RUMAH '
'MINUM/KAFE). Menjadi KBLI Nomor 55101 '
'(AKTIVITAS HOTEL BINTANG LIMA), 56101 '
'(AKTIVITAS PENYEDIAAN MAKANAN DI BANGUNAN '
'TETAP), dan 56303 (AKTIVITAS RUMAH '
'MINUM/KAFE). ● Kegiatan aktivitas penunjang '
'usaha lainnya: Semula KBLI Nomor 82302 (JASA '
'PENYELENGGARA EVENT KHUSUS (SPECIAL EVENT)) '
'menjadi KBLI Nomor 82300 (PENYELENGGARAAN '
'KONVENSI DAN PAMERAN BISNIS) 2. Memberikan '
'kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi '
'Perseroan untuk melakukan segala tindakan '
'yang diperlukan dalam rangka perubahan '
'Anggaran Dasar tersebut dan menyusun kembali '
'seluruh Anggaran Dasar Perseroan termasuk '
'tetapi tidak terbatas untuk, menandatangani '
'dokumen-dokumen dan/atau surat-surat, '
'menyatakan dan/atau menuangkan keputusan '
'Rapat ini dalam akta yang dibuat dihadapan '
'Notaris, menghadap instansi pemerintahan '
'terkait dalam rangka memperoleh persetujuan '
'dan/atau melakukan Halaman6dari7 '
'pendaftaran/pencatatan dalam rangka memenuhi '
'ketentuan peraturan perundang-undangan yang '
'berlaku, serta untuk melaksanakan '
'tindakan-tindakan lain yang dianggap perlu '
'oleh Direksi Perseroan sehubungan dengan '
'perubahan Anggaran Dasar tersebut. '
'Yogyakarta, 11 Mei 2026 PT Eastparc Hotel Tbk '
'Direksi Halaman7dari7',
'seq': 4,
'votes_abstain': '14100',
'votes_against': '203200',
'votes_for': '3228339280'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-05-07',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '78.24',
'record_date': '2025-07-28',
'shares_present': '3228556580',
'time_end': '14:55:00',
'time_start': '14:08:00',
'venue': 'Eastparc Hotel Yogyakarta Jl. Kapas No. 01, Caturtunggal, Depok, '
'Sleman, Yogyakarta II.'}