Back to announcement
20240508_BRPT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31637348_lamp2.pdf
Other Text extracted BRPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI PT BARITO PACIFIC TBK.
SEHUBUNGAN DENGAN PENGALIHAN SAHAM HASIL BUYBACK
MELALUI PROGRAM MSOP/ESOP
Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan dalam rangka memenuhi Peraturan No. IX.B.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-
LK No Kep-105/BL/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2017 tentang
Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 30/2017”) sebagaimana diubah dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka
(“POJK 29/2023”), juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang
Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Berfluktuasi Secara Signifikan (“POJK 2/2013”).
PT BARITO PACIFIC Tbk
Kegiatan Usaha
Industri, Energi Terbarukan, Properti, Perdagangan, Pertambangan, Kehutanan,
Perkebunan, Transportasi, dan Aktivitas Perusahaan Holding
Berkedudukan di
Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia
KANTOR
Wisma Barito Pacific Tower B Lantai 8
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63
Jakarta 11410
Telepon : (021) 5306711 Faksimile : (021) 5306680
Website : www.barito-pacific.com
Email : corpsec@barito.co.id
Keterbukaan Informasi ini disampaikan dalam rangka rencana Pengalihan Saham Yang Dibeli Kembali yang akan dilaksanakan
melalui Program Kepemilikan Saham bagi Manajemen dan Karyawan Perseroan dalam bentuk pemberian bonus berupa saham
Perseroan.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2024
Page 2
I. DEFINISI
“Buyback” : Kegiatan pembelian kembali saham yang telah diterbitkan oleh
Perseroan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
“Dewan Komisaris” : Organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara
umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta
memberi nasihat kepada Direksi.
“Direksi” : Organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh
atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai
dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan,
baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar.
“Keterbukaan Informasi” : Keterbukaan informasi ini yang memuat informasi-informasi terkait
dengan pengalihan kembali saham hasil Buyback melalui Program
MSOP/ESOP.
“OJK” : Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan UU
P2SK (“UU OJK”), yang tugas dan wewenangnya meliputi
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga
pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal
31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang menggantikan
dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi
pengaturan dan pengawasan dari Bapepam & LK sesuai dengan
ketentuan Pasal 55 UU OJK.
“Perseroan” : PT Barito Pacific Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang
berkedudukan di Banjarmasin.
“POJK 30/2017” : Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian
Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
“POJK 29/2023” : Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali
Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
“Program MSOP/ESOP” : Program pemberian bonus berupa saham kepada manajemen
dan/atau karyawan Perseroan / Management Stock Option Plan
atau Employee Stock Option Plan.
“Rekening Efek” : Rekening yang dikelola oleh bank kustodian atau perusahaan efek
yang memuat catatan mengenai posisi efek milik investor
pemegang rekening untuk menampung portofolio efek pemegang
rekening berdasarkan ketentuan UUPM.
“RUPS” : Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
“RUPSLB” : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan.
“UUPM” : Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan
peraturan pelaksanaannya.
2
Page 3
II. PENDAHULUAN
Pada tanggal 27 September 2016 sampai 27 Desember 2017 Perseroan melaksanakan Buyback
dalam Kondisi Pasar Fluktuatif sebagaimana yang disampaikan dalam Keterbukaan Informasi
tanggal 26 September 2016, dengan saham hasil Buyback sebanyak 392.506.000 saham ("Buyback
Pertama”).
Setelah Buyback Pertama, Perseroan juga telah melakukan beberapa Buyback dengan total saham
hasil Buyback sebanyak 167.567.400 saham. Dengan demikian, total saham hasil Buyback yang
dimiliki Perseroan saat ini adalah sebanyak 185.450.729 saham (“Total Saham Treasuri”).
Sebagian dari saham hasil Buyback Pertama tersebut atau sebanyak 374.662.671 saham, telah
dialihkan kembali oleh Perseroan melalui pembagian saham bonus kepada pemegang saham
(“Saham Bonus”), yang rinciannya sebagaimana diuraikan di dalam Keterbukaan Informasi Perseroan
tanggal 2 November 2022 dan telah mendapatkan: (i) persetujuan dari OJK berdasarkan suratnya
Nomor S-209/D.04/2022 tanggal 24 Oktober 2022; dan (ii) persetujuan RUPSLB Perseroan tanggal 9
Desember 2022.
Dengan demikian, dari Total Saham Treasuri masih terdapat sisa sebanyak 185.450.729 saham yang
wajib dialihkan kembali oleh Perseroan dalam batas waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam
POJK 30/2017 juncto POJK 29/2023.
III. KEWAJIBAN PERSEROAN UNTUK MENGALIHKAN KEMBALI SAHAM HASIL BUYBACK
Guna memenuhi kewajiban pengalihan kembali saham hasil Buyback tersebut, Perseroan berencana
untuk mengalihkan kembali Total Saham Treasuri dengan cara sebagai berikut:
a. sebanyak-banyaknya 150.000.000 saham akan didistribusikan secara proporsional sebagai
saham bonus kepada pemegang saham, sebagaimana yang akan diuraikan dalam Keterbukaan
Informasi tertanggal sama dengan Keterbukaan Informasi ini; dan
b. sisanya, akan dipergunakan sebagai pemberian insentif berupa saham Perseroan kepada
manajemen dan karyawan Perseroan yang memenuhi persyaratan sebagaimana diuraikan dalam
Keterbukaan Informasi ini (“Saham Program MSOP/ESOP”).
Pasal 22 ayat (1) POJK 29/2023 mengatur bahwa pelaksanaan pengalihan kembali saham hasil
Buyback melalui Program MSOP/ESOP, harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS.
Berdasarkan keputusan RUPS Tahunan Perseroan tanggal 8 Juni 2018 (“RUPST 2018”) yang dimuat
dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Barito Pacific Tbk. Nomor 19
tanggal 08 Juni 2018 dibuat oleh Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta,
pemegang saham Perseroan telah menyetujui untuk memberikan insentif dalam bentuk saham kepada
karyawan dan manajemen Perseroan. Lebih lanjut disetujui bahwa pelaksanaan pemberian saham
kepada karyawan dan manajemen Perseroan tersebut akan dilakukan secara bertahap dalam waktu 6
(enam) tahun sejak tanggal persetujuan RUPST 2018.
Berdasarkan uraian di atas, maka sebagai pelaksanaan dari persetujuan yang diperoleh dalam RUPST
2018 tersebut, sekaligus pemenuhan kewajiban Perseroan untuk mengalihkan kembali saham hasil
Buyback, maka Perseroan bermaksud melakukan pengalihan kembali saham hasil Buyback, yaitu
dengan memberikan Saham Program MSOP/ESOP.
3
Page 4
IV. URAIAN TENTANG PEMBERIAN BONUS SAHAM DALAM PROGRAM MSOP/ESOP
A. Latar Belakang dan Tujuan Pemberian Saham Program MSOP/ESOP
1. Pemberian Saham Program MSOP/ESOP kepada manajemen dan karyawan merupakan
salah satu bentuk insentif dan penghargaan yang diberikan oleh Perseroan kepada
manajemen dan karyawan Perseroan atas kinerja yang berhasil dicapai Perseroan.
2. Dengan kepemilikan saham oleh manajemen dan karyawan Perseroan, diharapkan akan
tercapai keselarasan kepentingan Perseroan dengan kepentingan manajemen dan
karyawan, sebagai berikut:
a. memberikan penghargaan kepada manajemen dan karyawan atas kontribusinya
membantu meningkatkan kinerja Perseroan;
b. meningkatkan motivasi serta komitmen manajemen dan karyawan terhadap
perusahaan dimana hasil akhirnya adalah peningkatan produktivitas dan kinerja
perusahaan.
c. memberikan kesempatan kepada manajemen dan karyawan untuk langsung
merasakan keuntungan Perseroan dan meningkatkan kesejahteraan karyawan
dalam jangka panjang.
d. mempertahankan dan memotivasi manajemen dan karyawan yang memiliki peran
penting dalam mendukung keberhasilan strategi bisnis perusahaan jangka panjang.
e. dengan memiliki langsung saham Perseroan, program ini juga diharapkan akan
menimbulkan rasa memiliki yang nyata bagi manajemen dan karyawan, dimana hal
ini diharapkan dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab dan kinerja yang semakin
meningkat.
3. Dengan pelaksanaan pemberian Saham Program MSOP/ESOP ini, Perseroan juga dapat
memenuhi kewajibannya untuk mengalihkan kembali Saham Treasuri sebagaimana yang
diatur dalam POJK 30/2017 juncto POJK 29/2023.
B. Informasi Umum tentang Pengalihan Kembali Saham hasil Buyback Melalui Program
MSOP/ESOP
1. Jumlah Saham
Sesuai persetujuan RUPST 2018, jumlah saham hasil buyback yang dapat dipergunakan
dalam program MSOP/ESOP adalah sebanyak-banyaknya 100.000.000 (seratus juta)
saham.
Perseroan akan memprioritaskan penggunaan sisa Total Saham Treasuri yang belum
habis dibagikan kepada pemegang saham sebagai Saham Bonus, atau sebanyak
35.450.729 saham, untuk digunakan dalam Program MSOP/ESOP.
2. Pelaksanaan Bertahap
Program MSOP/ESOP akan dilaksanakan secara bertahap dalam batas waktu yang telah
dan/atau akan disetujui oleh RUPS.
Untuk pertama kalinya, pendistribusian Saham Program MSOP/ESOP yang telah disetujui
dalam RUPST 2018, akan dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari kalender setelah tanggal Keterbukaan Informasi ini.
4
Page 5
3. Persetujuan RUPS
Berdasarkan RUPST 2018, Perseroan telah mendapatkan persetujuan untuk
mengalihkan kembali saham hasil Buyback melalui pelaksanaan Program MSOP/ESOP,
persetujuan mana berlaku sampai dengan 8 Juni 2024.
Dengan demikian, untuk program MSOP/ESOP pada tahap-tahap berikutnya yang akan
dilaksanakan setelah berakhirnya jangka waktu persetujuan RUPST 2018 tersebut,
maka sesuai ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 22 (1) POJK 29/2023, Perseroan
akan mengajukan permohonan persetujuan kepada RUPSLB yang akan diadakan pada
tanggal 14 Juni 2024.
4. Pengawasan dan Pelaporan
Pengawasan pelaksanaan Program MSOP/ESOP dilakukan Direksi, dan selanjutnya akan
dilaporkan kepada Dewan Komisaris dan RUPS Tahunan Perseroan terdekat dengan
selesainya suatu tahap pelaksanaan Program MSOP/ESOP.
Kepemilikan saham Perseroan oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris sebagai hasil
pelaksanaan Program MSOP/ESOP wajib dilaporkan kepada OJK sesuai ketentuan
yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau
Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas
Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 4/2024”).
V. PENGALIHAN SAHAM HASIL BUYBACK KEPADA MANAJEMEN DAN KARYAWAN PERSEROAN
MELALUI PELAKSANAAN MSOP/ESOP
1. Kriteria dan Persyaratan Peserta Program MSOP/ESOP
Saham Program MSOP/ESOP akan diberikan kepada setiap Direksi, Komisaris, dan/atau
karyawan Perseroan yang memenuhi seluruh kriteria berikut ini (“Peserta Yang Berhak”):
Kriteria Umum:
a. tidak menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan;
b. telah menjabat sebagai anggota Direksi atau Komisaris Perseroan selama sekurang-
kurangnya 3 (tiga) tahun; atau bagi karyawan Perseroan, telah menjadi karyawan tetap
Perseroan selama sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
c. masih menjabat sebagai Direksi, Komisaris, atau masih bekerja dan tercatat sebagai
karyawan Perseroan pada tanggal pendistribusian Saham Program MSOP/ESOP;
d. pada tanggal pendistribusian Saham Program MSOP/ESOP, tidak sedang menjalani
sanksi apapun yang dikenakan oleh Perseroan dan/atau menjalani hukuman pidana
karena sebab apapun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku; dan
e. memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dari waktu ke waktu berdasarkan keputusan
Direksi setelah berkonsultasi dengan Komite Remunerasi atau Dewan Komisaris
Perseroan, dengan memperhatikan kinerja yang bersangkutan serta ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Kriteria Khusus:
a. berhasil mencapai target kinerja individual dan/atau target kinerja hasil usaha yang
berlaku pada suatu periode penilaian kinerja yang ditentukan Perseroan, sebagaimana
yang akan diberitahukan dari waktu ke waktu pada setiap akhir periode penilaian kinerja
melalui surat dari Direktur Utama kepada masing-masing Direksi, Komisaris dan/atau
karyawan yang bersangkutan (“Surat Pemberitahuan Bonus Saham”); dan
b. memenuhi kriteria khusus yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh Komite Remunerasi
atau Dewan Komisaris Perseroan.
5
Page 6
2. Pendistribusian Saham Program MSOP/ESOP
Saham Program MSOP/ESOP akan didistribusikan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening
Efek Perseroan ke Rekening Efek milik Peserta Yang Berhak dan telah menerima Surat
Pemberitahuan Bonus Saham, pada waktu dan jadwal yang ditentukan di dalam Surat
Pemberitahuan Bonus Saham.
Waktu dan jadwal pendistribusian Saham Program MSOP/ESOP yang akan dicantumkan di
dalam Surat Pemberitahuan Bonus Saham akan disesuaikan dengan berakhirnya periode lock-
up yang ditentukan. Dengan demikian, pada saat Saham Program MSOP/ESOP tersebut
didistribusikan atau dipindahbukukan ke Rekening Efek Peserta Yang Berhak, maka terhadap
Saham Program MSOP/ESOP tersebut tidak terikat pada kewajiban lock-up.
Rincian mengenai jumlah saham yang akan diterima oleh masing-masing Peserta Yang Berhak,
akan dicantumkan di dalam Surat Pemberitahuan Bonus Saham.
Perseroan akan memberikan bantuan yang sekiranya diperlukan oleh Peserta Yang Berhak
untuk membuka Rekening Efek guna menampung/menerima Saham Program MSOP/ESOP
yang akan diterima.
VI. DAMPAK RENCANA PELAKSANAAN PROGRAM MSOP/ESOP TERHADAP KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, jumlah saham
Perseroan yang tercatat di dalam akun treasuri adalah sebanyak 185.450.729 saham, dengan nilai
perolehan saham rata-rata sebesar Rp. 260 per lembar saham.
Saham Treasuri yang digunakan untuk pelaksanaan MSOP/ESOP akan menggunakan harga yang
ditentukan di dalam Surat Pemberitahuan Bonus Saham, dan selanjutnya Perseroan akan
membukukan biaya berkaitan dengan pelaksanaan Saham Program MSOP/ESOP untuk setiap
penyelesaian alokasi/pendistribusian Saham Program MSOP/ESOP pada suatu tahun buku (“Tanggal
Pemindahbukuan”).
Dengan demikian, pada setiap Tanggal Pemindahbukuan:
a. jumlah Saham Treasuri yang tercatat di akun Perseroan akan berkurang sesuai dengan jumlah
saham yang didistribusikan dan dipindahbukukan ke rekening efek manajemen/karyawan
sebagai pelaksanaan Program MSOP/ESOP; dan
b. biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan akan dicatat sebagai beban biaya.
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih rinci mengenai
Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi kami pada setiap hari dan jam kerja Perseroan di:
PT BARITO PACIFIC TBK.
Wisma Barito Pacific, Tower B, Lantai 8
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63
Jakarta 11410, Indonesia
Telepon: +62-21-530 6711, Faksimili: +62-21-530 6680
Website: www.barito-pacific.com
Email: corpsec@barito.co.id
6
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bapepam-LK
p.1 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×2
unresolved
person
Kumala Tjahjani Widodo
· Notaris
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.