Skip to content
Back to announcement

20240508_BRPT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31637348_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted BRPT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
               KETERBUKAAN INFORMASI PT BARITO PACIFIC TBK.
       SEHUBUNGAN DENGAN PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI
                     MELALUI PEMBAGIAN SAHAM BONUS

Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ("OJK”) Nomor 27/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Saham Bonus (“POJK
No. 27/2020”) juncto POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang
Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK No. 29/2023”).




                                  PT BARITO PACIFIC Tbk.
                                       (“Perseroan”)

                                         Kegiatan Usaha
         Industri, Energi Terbarukan, Properti, Perdagangan, Pertambangan, Kehutanan,
                    Perkebunan, Transportasi, dan Aktivitas Perusahaan Holding

                                     Berkedudukan di
                          Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia

                                            KANTOR
                           Wisma Barito Pacific Tower B Lantai 8
                           Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63
                                        Jakarta 11410
                    Telepon : (021) 5306711 Faksimile : (021) 5306680
                           Website : www.barito-pacific.com
                                  Email : corpsec@barito.co.id

Keterbukaan Informasi ini ditujukan kepada para pemegang saham Perseroan dalam rangka
pelaksanaan Pembagian Saham Bonus (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) yang diambil dari
Saham Treasuri (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) Perseroan.

Guna menyetujui rencana Pembagian Saham Bonus ini, Perseroan akan menyelenggarakan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) pada tanggal 14 Juni 2024 pada pukul
14:00 WIB di Wisma Barito Pacific II, Lantai Mezzanine, Jalan Let. Jend. S. Parman Kav 60,
Jakarta 11410. Pengumuman dan Pemanggilan RUPSLB akan diumumkan melalui situs web PT
Bursa Efek Indonesia ("BEI”) dan situs web Perseroan berturut-turut pada tanggal 8 Mei 2024 dan
23 Mei 2024.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SAKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA TIDAK ADA
FAKTA PENTING MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

            Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2024
Page 2
I. PENDAHULUAN

  Dengan mengacu kepada Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali
  Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang
  Berfluktuasi Secara Signifikan tanggal 23 Agustus 2013 (“POJK No. 2/2013”) juncto Surat
  Edaran OJK No. 22/SEOJK.014/2015 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang
  Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang
  Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik tertanggal 21 Agustus 2015 (“SEOJK No.
  22/2015”), Perseroan telah melaksanakan pembelian kembali (buyback) atas saham-saham
  yang telah diterbitkan oleh Perseroan yang hingga saat ini masih tersisa sebanyak 185.450.729
  (seratus delapan puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu tujuh ratus dua puluh sembilan)
  lembar saham (saham hasil buyback ini untuk selanjutnya disebut sebagai "Saham Treasuri”).

  Merujuk pada ketentuan POJK No. 29/2023, atas Saham Treasuri yang dimilikinya, Perseroan
  memiliki kewajiban untuk melakukan pengalihan Saham Treasuri dalam jangka waktu
  sebagaimana ditentukan di dalam peraturan tersebut. Dalam rangka memenuhi kewajiban
  pengalihan kembali Saham Treasuri tersebut, pada tanggal 12 Januari 2023 Perseroan telah
  melakukan pendistribusian saham bonus sebanyak 374.622.671 saham sebagaimana yang
  telah disetujui oleh OJK dan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.

  Selanjutnya, Pasal 21 huruf f POJK No. 29/2023 mengatur bahwa pengalihan kembali saham
  hasil pembelian kembali dapat dilakukan melalui pendistribusian kepada pemegang saham
  secara proporsional. Apabila ditelaah lebih lanjut berdasarkan peraturan yang berlaku, maka
  pendistribusian Saham Treasuri kepada pemegang saham secara proporsional sebagaimana
  dimaksud dalam Pasal 21 huruf f POJK No. 29/2023 tersebut identik dengan pengertian saham
  bonus yang diatur melalui Pasal 1 angka 6 POJK No. 27/2020 yaitu sebagai saham yang
  dibagikan secara cuma-cuma kepada pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang
  dimiliki (“Saham Bonus”). Mengenai Saham Bonus itu sendiri, Pasal 3 POJK No. 27/2020
  telah mengatur bahwa Saham Bonus dapat dibagikan melalui 2 (dua) sumber yaitu: (a) Agio
  Saham; dan (b) unsur ekuitas lainnya.

  Berdasarkan hal yang dijelaskan di atas, Perseroan bermaksud untuk mengalihkan sebanyak-
  banyaknya 150.000.000 (seratus lima puluh juta) Saham Treasuri melalui mekanisme
  pembagian Saham Bonus (“Pembagian Saham Bonus”). Adapun pembagian Saham Bonus
  yang akan dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 huruf f POJK No.
  29/2023, yang diantaranya, mensyaratkan bahwa Pembagian Saham Bonus tersebut:

  a. Harus memperoleh persetujuan dari pemegang saham Perseroan:
     Perseroan akan melaksanakan RUPSLB pada tanggal 14 Juni 2024 sesuai dengan
     prosedur penyelenggaraan RUPSLB yang diatur dalam Peraturan OJK No.
     15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
     Saham Perusahaan Terbuka tanggal 21 April 2020, Undang-undang No. 40 Tahun 2007
     tentang Perseroan Terbatas tanggal 16 Agustus 2007 sebagaimana telah diubah dengan
     Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
     Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tanggal 30 Desember 2022,
     anggaran dasar Perseroan, serta peraturan perundang-undangan terkait di bidang pasar
     modal;

  b. Diberitahukan kepada OJK paling lambat bersamaan dengan pemberitahuan
     RUPSLB; dan

  c. Diumumkan keterbukaan informasinya kepada masyarakat paling lambat bersamaan
     dengan pengumuman RUPSLB.

  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 POJK No. 27/2020 dan Pasal 28 POJK No. 29/2024, Direksi
  Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dengan maksud untuk memberikan
  informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para pemegang saham Perseroan
  mengenai rencana Pembagian Saham Bonus kepada pemegang saham oleh Perseroan.

                                                                                                  2
Page 3
II. URAIAN MENGENAI PEMBAGIAN SAHAM BONUS

  A. LATAR BELAKANG SAHAM TREASURI
     Sebagaimana diuraikan di atas, Saham Treasuri yang akan dibagikan sebagai Saham
     Bonus berasal dari pembelian kembali saham (buyback) dalam kondisi pasar yang
     berfluktuasi secara signifikan sebagai implementasi dari POJK No. 2/2013 dan SEOJK No.
     22/2015.

     Untuk lebih jelasnya rincian Saham Treasuri yang yang akan dibagikan dalam Pembagian
     Saham Bonus adalah sebagai berikut:

        Jumlah Saham Treasuri          Periode Pembelian             Rencana Tanggal
                                            Kembali                    Pengalihan
                     109.930.000      15 Desember 2017 –               19 Juli 2024
                                          14 Juni 2018
                      34.037.400        13 Maret 2020 –                 19 Juli 2024
                                          13 Juni 2020
                       6.032.600      29 September 2020 –               19 Juli 2024
                                       29 Desember 2020
                     150.000.000                             Total

  B. TUJUAN DAN MANFAAT PENGALIHAN KEMBALI SAHAM TREASURI MELALUI
     PEMBAGIAN SAHAM BONUS

     Pembagian Saham Bonus yang akan dilaksanakan oleh Perseroan merupakan
     pemenuhan kewajiban Perseroan berdasarkan POJK No. 29/2024 untuk mengalihkan
     Saham Treasuri sampai dengan batas waktu yang ditentukan. Selain itu, pengalihan
     Saham Treasuri dengan cara ini, diharapkan dapat memberikan manfaat baik kepada
     Perseroan maupun kepada pemegang saham, dimana akan menambah jumlah saham
     Perseroan yang beredar.

     Dengan dilaksanakannya Pembagian Saham Bonus kepada seluruh pemegang saham
     Perseroan secara proporsional, maka likuiditas saham Perseroan akan meningkat yang
     diharapkan akan memberikan dampak positif atas kinerja perdagangan saham Perseroan
     di BEI.

     Lebih lanjut, sebagaimana diuraikan pada bagian Pendahuluan, mengacu pada Pasal 3
     POJK No. 27/2020, Saham Treasuri yang akan dibagikan sebagai Saham Bonus, berasal
     dari kapitalisasi unsur ekuitas lainnya. Pencatatan Saham Treasuri pada komponen ekuitas
     lainya sudah tercantum dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir
     pada 31 Maret 2024 yang diterbitkan tanggal 30 April 2024 (“Laporan Keuangan”).
     Setelah terlaksananya Pembagian Saham Bonus yang berasal dari Saham Treasuri ini,
     maka Agio Saham yang tercatat dalam Laporan Keuangan akan berkurang.

  C. DASAR PENETAPAN HARGA DALAM PEMBAGIAN SAHAM BONUS

     Mengenai penetapan harga atas Saham Bonus yang akan dibagikan, Perseroan mengacu
     kepada Pasal 9 POJK No. 27/2020, yang mengatur bahwa atas Saham Bonus yang akan
     dibagikan yang bukan merupakan Dividen Saham, maka penetapan harganya
     dilaksanakan berdasarkan pada nilai nominal saham Perseroan, yaitu sebesar Rp100
     (seratus Rupiah) per lembar saham.

  D. RASIO DISTRIBUSI PEMBAGIAN SAHAM BONUS

     Dengan memperhatikan jumlah Saham Treasuri yang akan dibagikan, Perseroan
     mengusulkan Pembagian Saham Bonus dengan rasio setiap 625 (enam ratus dua puluh
     lima) lembar saham lama akan memperoleh 1 (satu) lembar Saham Bonus. Pembagian

                                                                                                3
Page 4
       Saham Bonus dilakukan dengan pembulatan ke bawah dan Perseroan tidak akan
       membagikan saham dengan kepemilikan saham di bawah rasio pembagian yang telah
       ditentukan.

    E. RENCANA PELAKSANAAN DISTRIBUSI                   PEMBAGIAN        SAHAM       BONUS     DAN
       TANGGAL-TANGGAL PENTING

       Apabila disetujui oleh RUPSLB yang akan dilangsungkan pada tanggal 14 Juni 2024, maka
       Pembagian Saham Bonus akan dilaksanakan pada tanggal 19 Juli 2024. Lebih lanjut,
       pemegang saham yang berhak untuk mendapatkan Saham Bonus adalah pemegang
       saham Perseroan yang namanya tercatat pada daftar pemegang saham Perseroan pada
       tanggal 28 Juni 2024 (Recording Date) dengan memperhatikan jumlah kepemilikan saham
       oleh pemegang saham tersebut yang diperoleh berdasarkan perdagangan saham di BEI
       paling lambat pada tanggal 28 Juni 2024 (cum bonus).

     TANGGAL-TANGGAL PENTING SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAGIAN SAHAM BONUS
      Penyampaian informasi mengenai rencana Pembagian Saham
1                                                                    :         30 April 2024
      Bonus dan Pemberitahuan mata acara RUPSLB kepada OJK

      Pengumuman RUPSLB melalui eASY.KSEI, situs web BEI dan
2                                                                    :          8 Mei 2024
      Perseroan

      Keterbukaan Informasi mengenai rencana Pembagian Saham
3                                                                    :          8 Mei 2024
      Bonus melalui situs web Bursa Efek dan Perseroan

      Tanggal tercatat bagi pemegang saham yang berhak untuk
4                                                                    :          22 Mei 2024
      menghadiri RUPSLB

      Pemanggilan RUPSLB melalui eASY.KSEI, situs web BEI dan
5                                                                    :          23 Mei 2024
      Perseroan

6     Pelaksanaan RUPSLB                                             :          14 Juni 2024
      Penyampaian ringkasan risalah RUPSLB beserta pengumuman
                                                                                Selambatnya
7     jadwal dan tata cara Pembagian Saham Bonus melalui situs web   :
                                                                                20 Juni 2024
      BEI dan Perseroan
8     Cum Saham Bonus di Pasar Regular dan Negosiasi                 :          26 Juni 2024
                                                                                27 Juni 2024
9     Ex Saham Bonus di Pasar Regular dan Negosiasi                  :
                                                                                28 Juni 2024
10    Cum Saham Bonus di Pasar Tunai                                 :
                                                                                28 Juni 2024
      Tanggal Pencatatan (Recording Date) dalam Daftar Pemegang
11    Saham untuk penetapan pemegang saham yang berhak               :
      mendapatkan Saham Bonus

                                                                                 1 Juli 2024
12    Ex Saham Bonus di Pasar Tunai                                  :
                                                                                11 Juli 2024
13    Permohonan pencatatan Pembagian Saham Bonus ke BEI             :

14    Pendistribusian Saham Bonus                                    :          19 Juli 2024

                                                                         Selambatnya 2 Agustus 2024
15    Laporan Pembagian Saham Bonus                                  :


    F. PERLAKUAN PAJAK ATAS SAHAM BONUS

       Pajak terhadap Saham Bonus akan diperlakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan
       yang berlaku di Indonesia.


                                                                                                      4
Page 5
G. PROSEDUR ADMINISTRATIF TERKAIT PEMBAGIAN SAHAM BONUS

  Pembagian Saham Bonus yang telah disetujui oleh RUPSLB akan dilaksanaan dengan
  prosedur dan tata cara sebagai berikut:

  Pembulatan
  Apabila pemegang saham mendapatkan Saham Bonus dalam bentuk pecahan atau tidak
  mencapai satuan lembar saham, maka akan dilakukan pembulatan kebawah baik untuk
  pecahan lebih atau kurang dari setengah (>0,5 atau <0,5).

  Pendistribusian Saham Bonus
  Perseroan mengusulkan pendistribusian Saham Bonus sebagai berikut:

  1. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif PT
     Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), Saham Bonus yang menjadi haknya akan
     didistribusikan melalui rekening efek pada sub rekening efek atas nama pemegang
     saham pada tanggal 19 Juli 2024 (Pendistribusian Saham Bonus).

  2. Bagi pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk warkat, maka pemegang
     saham dapat mengambil Saham Bonus sejak tanggal 19 Juli 2024 (Pendistribusian
     Saham Bonus) dengan menyerahkan warkat saham lama kepada Biro Administrasi
     Efek Perseroan, yakni:

                              PT Raya Saham Registra
                               Gedung Plaza Central 2
                   Jl. Jend. Sudirman Kav 47 – 48 Jakarta 12930
                      Telp (021) 2525666 ; Fax : (021) 2525028
                                 Email: rsrbae@registra.co.id

      Dengan membawa dokumen-dokumen sebagai berikut:

                                  Untuk Perorangan:
      1. Asli tanda bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku.
      2. Apabila dikuasakan, maka harus membawa surat kuasa asli yang ditanda-tangani
         di atas meterai dengan dilampiri fotocopy indentitas diri yang masih berlaku milik
         pemberi kuasa dan membawa asli bukti identitas diri yang masih berlaku milik
         penerima kuasa.

                               Untuk Badan Hukum:
      1. Fotocopy anggaran dasar beserta perubahan susunan pengurus terakhir.
      2. Apabila dikuasakan, maka harus membawa surat kuasa asli yang ditanda-tangani
         diatas materai dengan dilampiri fotocopy indentitas diri yang masih berlaku milik
         pemberi kuasa (pengurus yang berhak) dan membawa asli bukti identitas diri yang
         masih berlaku milik penerima kuasa.

H. PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN SETELAH PEMBAGIAN SAHAM BONUS

   Proforma Struktur Permodalan Perseroan sebelum dan sesudah dilaksanakannya
   Pembagian Saham Bonus adalah sebagai berikut:




                                                                                              5
Page 6
As of Mar 31, 2024                            Sebelum Pembagian Bonus Saham                  Setelah Pembagian Bonus Saham
                                                                          Modal                                          Modal
                                            Jumlah       Persentase    Ditempatkan        Jumlah        Persentase    Ditempatkan
         Nama Pemegang Saham                Saham         Pemilikan    dan Disetor        Saham/         Pemilikan     dan Disetor
                                                              %          US$ '000                           %           US$ '000


Prajogo Pangestu (Komisaris Utama)        64.736.062.073    69,05          677.676      64.839.848.156    69,16             678.762

PT Barito Pacific Lumber                    477.886.421      0,51             5.003       478.652.578      0,51               5.011

PT Tunggal Setia Pratama                    321.949.894      0,34             3.370       322.466.050      0,34               3.376

Lim Chong Thian (Komisaris)                     501.684      0,00                   5         502.488      0,00                      5
Agus Salim Pangestu (Presiden
Direktur)                                       374.901      0,00                   4         375.502      0,00                      4

Diana Arsiyanti (Direktur)                       70.294      0,00                   1          70.407      0,00                      1

Lain-lain (masing-masing dengan                                                     -                                                -

          pemilikan di bawah 5%)          28,024,922,048    29,89          293.373      28.069.852.135    29,94             293.843


Subjumlah                                 93.561.767.315    99,80          979.432      93.711.767.315    99,96             981.002

Saham diperoleh kembali                     185.450.729      0,20             1.941        35.450.729      0,04                 371


Jumlah                                    93.747.218.044    100,00         981.373      93,747,218,044    100,00            981,373




    I.      DAMPAK PENGALIHAN SAHAM TREASURI MELALUI MEKANISME PEMBAGIAN
            SAHAM BONUS TERHADAP HARGA SAHAM PERSEROAN

            Peningkatan jumlah saham sebagai akibat dari pemberian Saham Bonus diperkirakan tidak
            akan memberikan dampak negatif terhadap harga saham Perseroan, mengingat jumlah
            saham yang dialihkan melalui pembagian Saham Bonus terhadap jumlah total keseluruhan
            saham tidak material atau hanya sebesar 0,16%.

            Sebaliknya, pengalihan Saham Treasuri melalui mekanisme Pembagian Saham Bonus
            diharapkan dapat memberikan manfaat baik kepada Perseroan maupun kepada pemegang
            saham, dimana akan menambah likuiditas saham Perseroan dan akan memberikan
            dampak positif atas kinerja perdagangan saham Perseroan di BEI.

III. INFORMASI TAMBAHAN

   Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih rinci
   mengenai Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi kami pada setiap hari selama jam
   kerja Perseroan di:

                                                  PT BARITO PACIFIC TBK.
                                          Wisma Barito Pacific, Tower B, Lantai 8
                                             Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63
                                                   Jakarta 11410, Indonesia
                                   Telepon: +62-21-530 6711, Faksimile: +62-21-530 6680
                                               Website: www.barito-pacific.com
                                                  Email: corpsec@barito.co.id




                                                                                                                                         6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.49 MB
Published8 May 2024
Pages6
Characters20,497
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Prajogo Pangestu p.6
linked person Lim Chong Thian p.6
linked person Agus Salim Pangestu p.6
linked person Diana Arsiyanti p.6
possible org BARITO PACIFIC TBK. p.1 ×9
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5
unresolved org PT Raya Saham Registra p.5
unresolved org PT Barito Pacific Lumber p.6
unresolved org PT Tunggal Setia Pratama p.6
unresolved — pemilikan di bawah 5%) p.6
unresolved — Subjumlah p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result