Back to announcement
20240508_BRPT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31637348_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted BRPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI PT BARITO PACIFIC TBK.
SEHUBUNGAN DENGAN PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI
MELALUI PEMBAGIAN SAHAM BONUS
Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ("OJK”) Nomor 27/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Saham Bonus (“POJK
No. 27/2020”) juncto POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang
Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK No. 29/2023”).
PT BARITO PACIFIC Tbk.
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha
Industri, Energi Terbarukan, Properti, Perdagangan, Pertambangan, Kehutanan,
Perkebunan, Transportasi, dan Aktivitas Perusahaan Holding
Berkedudukan di
Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia
KANTOR
Wisma Barito Pacific Tower B Lantai 8
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63
Jakarta 11410
Telepon : (021) 5306711 Faksimile : (021) 5306680
Website : www.barito-pacific.com
Email : corpsec@barito.co.id
Keterbukaan Informasi ini ditujukan kepada para pemegang saham Perseroan dalam rangka
pelaksanaan Pembagian Saham Bonus (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) yang diambil dari
Saham Treasuri (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) Perseroan.
Guna menyetujui rencana Pembagian Saham Bonus ini, Perseroan akan menyelenggarakan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) pada tanggal 14 Juni 2024 pada pukul
14:00 WIB di Wisma Barito Pacific II, Lantai Mezzanine, Jalan Let. Jend. S. Parman Kav 60,
Jakarta 11410. Pengumuman dan Pemanggilan RUPSLB akan diumumkan melalui situs web PT
Bursa Efek Indonesia ("BEI”) dan situs web Perseroan berturut-turut pada tanggal 8 Mei 2024 dan
23 Mei 2024.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SAKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA TIDAK ADA
FAKTA PENTING MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2024
Page 2
I. PENDAHULUAN
Dengan mengacu kepada Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali
Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang
Berfluktuasi Secara Signifikan tanggal 23 Agustus 2013 (“POJK No. 2/2013”) juncto Surat
Edaran OJK No. 22/SEOJK.014/2015 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang
Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang
Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik tertanggal 21 Agustus 2015 (“SEOJK No.
22/2015”), Perseroan telah melaksanakan pembelian kembali (buyback) atas saham-saham
yang telah diterbitkan oleh Perseroan yang hingga saat ini masih tersisa sebanyak 185.450.729
(seratus delapan puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu tujuh ratus dua puluh sembilan)
lembar saham (saham hasil buyback ini untuk selanjutnya disebut sebagai "Saham Treasuri”).
Merujuk pada ketentuan POJK No. 29/2023, atas Saham Treasuri yang dimilikinya, Perseroan
memiliki kewajiban untuk melakukan pengalihan Saham Treasuri dalam jangka waktu
sebagaimana ditentukan di dalam peraturan tersebut. Dalam rangka memenuhi kewajiban
pengalihan kembali Saham Treasuri tersebut, pada tanggal 12 Januari 2023 Perseroan telah
melakukan pendistribusian saham bonus sebanyak 374.622.671 saham sebagaimana yang
telah disetujui oleh OJK dan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
Selanjutnya, Pasal 21 huruf f POJK No. 29/2023 mengatur bahwa pengalihan kembali saham
hasil pembelian kembali dapat dilakukan melalui pendistribusian kepada pemegang saham
secara proporsional. Apabila ditelaah lebih lanjut berdasarkan peraturan yang berlaku, maka
pendistribusian Saham Treasuri kepada pemegang saham secara proporsional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 huruf f POJK No. 29/2023 tersebut identik dengan pengertian saham
bonus yang diatur melalui Pasal 1 angka 6 POJK No. 27/2020 yaitu sebagai saham yang
dibagikan secara cuma-cuma kepada pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang
dimiliki (“Saham Bonus”). Mengenai Saham Bonus itu sendiri, Pasal 3 POJK No. 27/2020
telah mengatur bahwa Saham Bonus dapat dibagikan melalui 2 (dua) sumber yaitu: (a) Agio
Saham; dan (b) unsur ekuitas lainnya.
Berdasarkan hal yang dijelaskan di atas, Perseroan bermaksud untuk mengalihkan sebanyak-
banyaknya 150.000.000 (seratus lima puluh juta) Saham Treasuri melalui mekanisme
pembagian Saham Bonus (“Pembagian Saham Bonus”). Adapun pembagian Saham Bonus
yang akan dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 huruf f POJK No.
29/2023, yang diantaranya, mensyaratkan bahwa Pembagian Saham Bonus tersebut:
a. Harus memperoleh persetujuan dari pemegang saham Perseroan:
Perseroan akan melaksanakan RUPSLB pada tanggal 14 Juni 2024 sesuai dengan
prosedur penyelenggaraan RUPSLB yang diatur dalam Peraturan OJK No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka tanggal 21 April 2020, Undang-undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas tanggal 16 Agustus 2007 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tanggal 30 Desember 2022,
anggaran dasar Perseroan, serta peraturan perundang-undangan terkait di bidang pasar
modal;
b. Diberitahukan kepada OJK paling lambat bersamaan dengan pemberitahuan
RUPSLB; dan
c. Diumumkan keterbukaan informasinya kepada masyarakat paling lambat bersamaan
dengan pengumuman RUPSLB.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 POJK No. 27/2020 dan Pasal 28 POJK No. 29/2024, Direksi
Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dengan maksud untuk memberikan
informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para pemegang saham Perseroan
mengenai rencana Pembagian Saham Bonus kepada pemegang saham oleh Perseroan.
2
Page 3
II. URAIAN MENGENAI PEMBAGIAN SAHAM BONUS
A. LATAR BELAKANG SAHAM TREASURI
Sebagaimana diuraikan di atas, Saham Treasuri yang akan dibagikan sebagai Saham
Bonus berasal dari pembelian kembali saham (buyback) dalam kondisi pasar yang
berfluktuasi secara signifikan sebagai implementasi dari POJK No. 2/2013 dan SEOJK No.
22/2015.
Untuk lebih jelasnya rincian Saham Treasuri yang yang akan dibagikan dalam Pembagian
Saham Bonus adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham Treasuri Periode Pembelian Rencana Tanggal
Kembali Pengalihan
109.930.000 15 Desember 2017 – 19 Juli 2024
14 Juni 2018
34.037.400 13 Maret 2020 – 19 Juli 2024
13 Juni 2020
6.032.600 29 September 2020 – 19 Juli 2024
29 Desember 2020
150.000.000 Total
B. TUJUAN DAN MANFAAT PENGALIHAN KEMBALI SAHAM TREASURI MELALUI
PEMBAGIAN SAHAM BONUS
Pembagian Saham Bonus yang akan dilaksanakan oleh Perseroan merupakan
pemenuhan kewajiban Perseroan berdasarkan POJK No. 29/2024 untuk mengalihkan
Saham Treasuri sampai dengan batas waktu yang ditentukan. Selain itu, pengalihan
Saham Treasuri dengan cara ini, diharapkan dapat memberikan manfaat baik kepada
Perseroan maupun kepada pemegang saham, dimana akan menambah jumlah saham
Perseroan yang beredar.
Dengan dilaksanakannya Pembagian Saham Bonus kepada seluruh pemegang saham
Perseroan secara proporsional, maka likuiditas saham Perseroan akan meningkat yang
diharapkan akan memberikan dampak positif atas kinerja perdagangan saham Perseroan
di BEI.
Lebih lanjut, sebagaimana diuraikan pada bagian Pendahuluan, mengacu pada Pasal 3
POJK No. 27/2020, Saham Treasuri yang akan dibagikan sebagai Saham Bonus, berasal
dari kapitalisasi unsur ekuitas lainnya. Pencatatan Saham Treasuri pada komponen ekuitas
lainya sudah tercantum dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir
pada 31 Maret 2024 yang diterbitkan tanggal 30 April 2024 (“Laporan Keuangan”).
Setelah terlaksananya Pembagian Saham Bonus yang berasal dari Saham Treasuri ini,
maka Agio Saham yang tercatat dalam Laporan Keuangan akan berkurang.
C. DASAR PENETAPAN HARGA DALAM PEMBAGIAN SAHAM BONUS
Mengenai penetapan harga atas Saham Bonus yang akan dibagikan, Perseroan mengacu
kepada Pasal 9 POJK No. 27/2020, yang mengatur bahwa atas Saham Bonus yang akan
dibagikan yang bukan merupakan Dividen Saham, maka penetapan harganya
dilaksanakan berdasarkan pada nilai nominal saham Perseroan, yaitu sebesar Rp100
(seratus Rupiah) per lembar saham.
D. RASIO DISTRIBUSI PEMBAGIAN SAHAM BONUS
Dengan memperhatikan jumlah Saham Treasuri yang akan dibagikan, Perseroan
mengusulkan Pembagian Saham Bonus dengan rasio setiap 625 (enam ratus dua puluh
lima) lembar saham lama akan memperoleh 1 (satu) lembar Saham Bonus. Pembagian
3
Page 4
Saham Bonus dilakukan dengan pembulatan ke bawah dan Perseroan tidak akan
membagikan saham dengan kepemilikan saham di bawah rasio pembagian yang telah
ditentukan.
E. RENCANA PELAKSANAAN DISTRIBUSI PEMBAGIAN SAHAM BONUS DAN
TANGGAL-TANGGAL PENTING
Apabila disetujui oleh RUPSLB yang akan dilangsungkan pada tanggal 14 Juni 2024, maka
Pembagian Saham Bonus akan dilaksanakan pada tanggal 19 Juli 2024. Lebih lanjut,
pemegang saham yang berhak untuk mendapatkan Saham Bonus adalah pemegang
saham Perseroan yang namanya tercatat pada daftar pemegang saham Perseroan pada
tanggal 28 Juni 2024 (Recording Date) dengan memperhatikan jumlah kepemilikan saham
oleh pemegang saham tersebut yang diperoleh berdasarkan perdagangan saham di BEI
paling lambat pada tanggal 28 Juni 2024 (cum bonus).
TANGGAL-TANGGAL PENTING SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAGIAN SAHAM BONUS
Penyampaian informasi mengenai rencana Pembagian Saham
1 : 30 April 2024
Bonus dan Pemberitahuan mata acara RUPSLB kepada OJK
Pengumuman RUPSLB melalui eASY.KSEI, situs web BEI dan
2 : 8 Mei 2024
Perseroan
Keterbukaan Informasi mengenai rencana Pembagian Saham
3 : 8 Mei 2024
Bonus melalui situs web Bursa Efek dan Perseroan
Tanggal tercatat bagi pemegang saham yang berhak untuk
4 : 22 Mei 2024
menghadiri RUPSLB
Pemanggilan RUPSLB melalui eASY.KSEI, situs web BEI dan
5 : 23 Mei 2024
Perseroan
6 Pelaksanaan RUPSLB : 14 Juni 2024
Penyampaian ringkasan risalah RUPSLB beserta pengumuman
Selambatnya
7 jadwal dan tata cara Pembagian Saham Bonus melalui situs web :
20 Juni 2024
BEI dan Perseroan
8 Cum Saham Bonus di Pasar Regular dan Negosiasi : 26 Juni 2024
27 Juni 2024
9 Ex Saham Bonus di Pasar Regular dan Negosiasi :
28 Juni 2024
10 Cum Saham Bonus di Pasar Tunai :
28 Juni 2024
Tanggal Pencatatan (Recording Date) dalam Daftar Pemegang
11 Saham untuk penetapan pemegang saham yang berhak :
mendapatkan Saham Bonus
1 Juli 2024
12 Ex Saham Bonus di Pasar Tunai :
11 Juli 2024
13 Permohonan pencatatan Pembagian Saham Bonus ke BEI :
14 Pendistribusian Saham Bonus : 19 Juli 2024
Selambatnya 2 Agustus 2024
15 Laporan Pembagian Saham Bonus :
F. PERLAKUAN PAJAK ATAS SAHAM BONUS
Pajak terhadap Saham Bonus akan diperlakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan
yang berlaku di Indonesia.
4
Page 5
G. PROSEDUR ADMINISTRATIF TERKAIT PEMBAGIAN SAHAM BONUS
Pembagian Saham Bonus yang telah disetujui oleh RUPSLB akan dilaksanaan dengan
prosedur dan tata cara sebagai berikut:
Pembulatan
Apabila pemegang saham mendapatkan Saham Bonus dalam bentuk pecahan atau tidak
mencapai satuan lembar saham, maka akan dilakukan pembulatan kebawah baik untuk
pecahan lebih atau kurang dari setengah (>0,5 atau <0,5).
Pendistribusian Saham Bonus
Perseroan mengusulkan pendistribusian Saham Bonus sebagai berikut:
1. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), Saham Bonus yang menjadi haknya akan
didistribusikan melalui rekening efek pada sub rekening efek atas nama pemegang
saham pada tanggal 19 Juli 2024 (Pendistribusian Saham Bonus).
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk warkat, maka pemegang
saham dapat mengambil Saham Bonus sejak tanggal 19 Juli 2024 (Pendistribusian
Saham Bonus) dengan menyerahkan warkat saham lama kepada Biro Administrasi
Efek Perseroan, yakni:
PT Raya Saham Registra
Gedung Plaza Central 2
Jl. Jend. Sudirman Kav 47 – 48 Jakarta 12930
Telp (021) 2525666 ; Fax : (021) 2525028
Email: rsrbae@registra.co.id
Dengan membawa dokumen-dokumen sebagai berikut:
Untuk Perorangan:
1. Asli tanda bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku.
2. Apabila dikuasakan, maka harus membawa surat kuasa asli yang ditanda-tangani
di atas meterai dengan dilampiri fotocopy indentitas diri yang masih berlaku milik
pemberi kuasa dan membawa asli bukti identitas diri yang masih berlaku milik
penerima kuasa.
Untuk Badan Hukum:
1. Fotocopy anggaran dasar beserta perubahan susunan pengurus terakhir.
2. Apabila dikuasakan, maka harus membawa surat kuasa asli yang ditanda-tangani
diatas materai dengan dilampiri fotocopy indentitas diri yang masih berlaku milik
pemberi kuasa (pengurus yang berhak) dan membawa asli bukti identitas diri yang
masih berlaku milik penerima kuasa.
H. PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN SETELAH PEMBAGIAN SAHAM BONUS
Proforma Struktur Permodalan Perseroan sebelum dan sesudah dilaksanakannya
Pembagian Saham Bonus adalah sebagai berikut:
5
Page 6
As of Mar 31, 2024 Sebelum Pembagian Bonus Saham Setelah Pembagian Bonus Saham
Modal Modal
Jumlah Persentase Ditempatkan Jumlah Persentase Ditempatkan
Nama Pemegang Saham Saham Pemilikan dan Disetor Saham/ Pemilikan dan Disetor
% US$ '000 % US$ '000
Prajogo Pangestu (Komisaris Utama) 64.736.062.073 69,05 677.676 64.839.848.156 69,16 678.762
PT Barito Pacific Lumber 477.886.421 0,51 5.003 478.652.578 0,51 5.011
PT Tunggal Setia Pratama 321.949.894 0,34 3.370 322.466.050 0,34 3.376
Lim Chong Thian (Komisaris) 501.684 0,00 5 502.488 0,00 5
Agus Salim Pangestu (Presiden
Direktur) 374.901 0,00 4 375.502 0,00 4
Diana Arsiyanti (Direktur) 70.294 0,00 1 70.407 0,00 1
Lain-lain (masing-masing dengan - -
pemilikan di bawah 5%) 28,024,922,048 29,89 293.373 28.069.852.135 29,94 293.843
Subjumlah 93.561.767.315 99,80 979.432 93.711.767.315 99,96 981.002
Saham diperoleh kembali 185.450.729 0,20 1.941 35.450.729 0,04 371
Jumlah 93.747.218.044 100,00 981.373 93,747,218,044 100,00 981,373
I. DAMPAK PENGALIHAN SAHAM TREASURI MELALUI MEKANISME PEMBAGIAN
SAHAM BONUS TERHADAP HARGA SAHAM PERSEROAN
Peningkatan jumlah saham sebagai akibat dari pemberian Saham Bonus diperkirakan tidak
akan memberikan dampak negatif terhadap harga saham Perseroan, mengingat jumlah
saham yang dialihkan melalui pembagian Saham Bonus terhadap jumlah total keseluruhan
saham tidak material atau hanya sebesar 0,16%.
Sebaliknya, pengalihan Saham Treasuri melalui mekanisme Pembagian Saham Bonus
diharapkan dapat memberikan manfaat baik kepada Perseroan maupun kepada pemegang
saham, dimana akan menambah likuiditas saham Perseroan dan akan memberikan
dampak positif atas kinerja perdagangan saham Perseroan di BEI.
III. INFORMASI TAMBAHAN
Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih rinci
mengenai Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi kami pada setiap hari selama jam
kerja Perseroan di:
PT BARITO PACIFIC TBK.
Wisma Barito Pacific, Tower B, Lantai 8
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63
Jakarta 11410, Indonesia
Telepon: +62-21-530 6711, Faksimile: +62-21-530 6680
Website: www.barito-pacific.com
Email: corpsec@barito.co.id
6
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.5
unresolved
org
PT Barito Pacific Lumber
p.6
unresolved
org
PT Tunggal Setia Pratama
p.6
unresolved
—
pemilikan di bawah 5%)
p.6
unresolved
—
Subjumlah
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.