Skip to content
Back to announcement

20240508_BKSW_Pemanggilan RUPS_31637109_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted BKSW

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
Pemanggilan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT Bank QNB Indonesia Tbk
Direksi PT Bank QNB Indonesia Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada:

Hari/ tanggal     : Kamis, 30 Mei 2024
Waktu             : Pukul 14.00 WIB s/d selesai
Tempat            : PT Bank QNB Indonesia Tbk
                    Kawasan SCBD
                    Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                    Jakarta Selatan

Mata Acara Rapat :

1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan Dewan
   Komisaris serta pengesahan laporan keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023;

2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023;

3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau kantor akuntan publik untuk melakukan audit terhadap Laporan Keuangan
   Perseroan untuk tahun buku 2024 dan penetapan honorarium Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain
   penunjukannya;

4. Penetapan honorarium/gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tahun
   buku 2024;

5. Persetujuan atas Perubahan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan;

6. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan; dan

7. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas VII Tahun 2023.

Penjelasan Mengenai Mata Acara Rapat dan Materi/ Bahan Rapat:

Mata Acara Rapat 1 sampai dengan 4:
Mata Acara 1 sampai dengan 4, merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam Rapat Perseroan, sesuai dengan UU
No. 40 Tahun 2007 dan Anggaran Dasar Perseroan.

Mata Acara Rapat 5:
Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk menyetujui perubahan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan antara
lain memenuhi ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan pada Pasal 18 ayat 13 & Pasal 15 ayat 9 tentang Para
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, Pasal 18 ayat 14 & Pasal 15 ayat 10
tentang Pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris dan Direksi.

Mata Acara Rapat 6:
Perseroan mengusulkan perubahan Anggaran Dasar, diantaranya guna melakukan penyesuaian ketentuan terhadap
UU No 4 tahun 2023 (UU P2SK), Peraturan OJK No 15 tahun 2022 dan No. 17 tahun 2023, tanpa mengurangi
penyesuaian terhadap peraturan OJK lainya, sepanjang diperlukan.

Mata Acara Rapat 7:
Merupakan kewajiban Perseroan untuk menyampaikan laporan, guna memenuhi Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015
tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Ketentuan Umum:

1. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
   Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan
   No. 16/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
   Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”) serta Anggaran Dasar Perseroan.

2. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham dan pemanggilan ini
   merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat.

3. Pemanggilan ini dapat dilihat di situs Perseroan “www.qnb.co.id”, situs PT Bursa Efek Indonesia “www.idx.co.id”,
   dan situs PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) “www.ksei.co.id”.

4. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham yang namanya
   tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemegang saham dalam rekening efek di KSEI pada 7 Mei
   2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

5. Rapat pada prinsipnya akan diselenggarakan secara elektronik dengan memperhatikan ketentuan POJK 16/2020
   dan Peraturan KSEI No. XI-B tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik yang
   Disertai dengan Pemberian Suara melalui Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”).

6. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan Rapat sebagai berikut:
   a. Pemegang Saham hanya dapat hadir dalam Rapat secara elektronik atau dengan memberikan kuasa melalui
      eASY.KSEI dengan prosedur sebagai berikut:
      1) Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam Fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes
         KSEI”). Dalam hal belum terdaftar, Pemegang Saham dimohon melakukan registrasi melalui situs
         https://akses.ksei.co.id.
      2) Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar, kuasa diberikan dalam eASY.KSEI melalui situs
         https://easy.ksei.co.id (“e-Proxy”).
      3) Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, mengubah penunjukan Penerima Kuasa
         dan/atau pilihan suara untuk Mata Acara Rapat, maupun mencabut kuasa, sejak tanggal Pemanggilan Rapat
         hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat pada pukul 12.00 WIB.
   b. Proses registrasi bagi Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik dalam Rapat untuk memberikan
      e-voting melalui eASY.KSEI agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
      1) Pemegang Saham tersebut di bawah ini harus melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
         eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari pukul 12.00-14.00 WIB, yaitu:
         a) Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam
            eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik;
         b) Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum menetapkan
            pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara
            elektronik;
         c) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada Independent Representative
            atau Individual Representative tetapi belum menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu
            yang ditentukan; dan
         d) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada partisipan/intermediary (Bank
            Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu
            yang ditentukan.
      2) Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada Independent Representative
         atau Individual Representative dan telah menetapkan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI
         hingga batas waktu yang ditentukan maka yang bersangkutan/Penerima Kuasanya tidak perlu melakukan
         registrasi kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI.
      3) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun akan
         mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik,
         serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran.
      4) Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dan AKSes
         KSEI dapat dilihat pada situs https://easy.ksei.co.id dan/ atau situs https://akses.ksei.co.id.
   c. Dikecualikan dari ketentuan di atas, Pemegang Saham yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script) dapat
      menghadiri Rapat secara fisik dengan berpedoman pada ketentuan di bawah ini:
      1) Pemegang Saham direkomendasikan hadir dengan diwakili oleh kuasanya dengan ketentuan sebagai berikut:
         a) Pemegang Saham memberikan kuasa kepada Independent Representative.
         b) Formulir Surat Kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan. Surat Kuasa yang telah diisi lengkap
            disampaikan kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora, Rukan
            Kirana Boutiqe Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Telp. (021) 2974222,
            selambat-lambatnya pada 27 Mei 2024.
      2) Pemegang Saham (atau kuasanya) yang akan hadir diminta untuk membawa dan menyerahkan fotokopi
         kartu/dokumen identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
      3) Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi lengkap Anggaran Dasarnya,
         serta Akta susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir.
      4) Pemegang Saham (atau kuasanya) yang menghadiri Rapat secara fisik wajib mematuhi protokol kesehatan
         dan keamanan yang berlaku pada tempat Rapat sebagai berikut:
         a) Menggunakan masker selama berada di area dan tempat Rapat.
         b) Dilarang untuk membuka masker, makan dan minum, selama berada di tempat Rapat
         c) Menjaga jarak aman (physical distancing).
         d) Mengikuti prosedur dan protokol kesehatan dan keamanan yang ditetapkan oleh Perseroan.
   d. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat secara Elektronik:
      1) Pemegang Saham atau kuasanya memiliki 2 (dua) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau
         pendapat pada mata acara rapat.
      2) Pertanyaan dan/atau pendapat dapat disampaikan dengan menggunakan fitur chat yang tersedia di
         eASY.KSEI.
      3) Penentuan mekanisme pelaksanaan sesi pertanyaan dan/atau pendapat merupakan kewenangan Perseroan
         antara lain durasi sesi ini maksimal 3 menit, tidak semua pertanyaan akan dijawab oleh Perseroan.
   e. Bahan terkait Mata Acara Rapat tersedia bagi pemegang saham sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan
      diselenggarakan Rapat dan Perseroan tidak menyediakan materi/bahan Rapat dalam bentuk hardcopy pada saat
      penyelenggaraan Rapat. Sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat 1 POJK 15/2020, bahan Mata Acara Rapat berupa
      salinan dokumen elektronik dapat di akses dan diunduh melalui situs web Perseroan www.qnb.co.id. sejak tanggal
      dilakukannya Pemanggilan Rapat sampai dengan diselenggarakan Rapat.
   f. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya penyelenggaraan Rapat, Pemegang Saham (atau kuasanya)
      dimohon hadir 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.


Jakarta, 8 Mei 2024
PT Bank QNB Indonesia Tbk
Direksi


PT Bank QNB Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia,
dan merupakan peserta penjaminan LPS.




                                                                                                                    qnb.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published8 May 2024
Pages1
Characters10,367
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank QNB Indonesia Tbk p.1 ×14
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.1
unresolved org Bank Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result