Back to announcement
20240508_AISA_Pemanggilan RUPS_31636547_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted AISASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA
PT FKS FOOD SEJAHTERA Tbk.
Direksi PT FKS Food Sejahtera Tbk. (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang
Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”, bersama-sama dengan RUPST selanjutnya
disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 31 Mei 2024
Waktu : Pukul 09.00 WIB s.d. selesai
Tempat : Arch Duke Hall Lantai 17 Gedung Cyber 2
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Jakarta Selatan
Kehadiran secara online : Menggunakan fasilitas sistem easy.KSEI
Dengan Mata Acara Rapat Perseroan sebagai berikut:
RUPST
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan.
Penjelasan:
Dalam mata acara RUPST ini, Perseroan akan memberikan penjelasan kepada para
Pemegang Saham mengenai pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan keadaan keuangan sebagaimana tercantum
dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Anggaran Dasar
Perseroan juncto Pasal 69 dan Pasal 78 Undang‐Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (“UUPT”). Dalam mata acara ini, Perseroan juga akan memberikan
pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
telah dilakukan dalam tahun buku tersebut.
2. Persetujuan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan Pasal 19 ayat (3) huruf (d) Anggaran Dasar Perseroan juncto
Pasal 68 UUPT, dalam mata acara RUPST ini, Perseroan meminta agar para Pemegang
Saham memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan
penunjukkan Akuntan Publik Independen dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan
1
Page 2
audit atas buku‐buku Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dengan
ketentuan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk terdaftar pada
OJK, dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk mendiskusikan dan menentukan besarnya
honorarium bagi Akuntan Publik tersebut.
3. Penetapan gaji, honorarium dan/atau tunjangan lain bagi anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan untuk tahun 2024.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan Pasal 11 ayat (6) dan Pasal 14 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan
juncto Pasal 96 UUPT, dalam mata acara RUPST ini, Perseroan akan meminta persetujuan
Rapat Umum Pemegang Saham untuk menetapkan penghasilan anggota Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan tahun 2024 dan tantiem anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan kinerja tahun buku 2023. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan juga
akan menyetujui pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2024.
RUPSLB
1. Persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan, yang merupakan
perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(“Perubahan Kegiatan Usaha”), dan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar sehubungan
dengan Perubahan Kegiatan Usaha, termasuk pembahasan studi kelayakan atas
penambahan kegiatan usaha Perseroan.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan Pasal 22 Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020, Perseroan
meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sehubungan dengan Perubahan
Kegiatan Usaha. Pada mata acara RUPSLB ini juga akan membahas studi kelayakan atas
penambahan kegiatan usaha, yang telah disusun oleh penilai independen. Keterbukaan
informasi mengenai rencana penambahan kegiatan usaha, termasuk laporan ringkas studi
kelayakan, telah tersedia di situs web Perseroan (https://fksfs.co.id/).
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham,
sehingga Pemanggilan ini sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, merupakan
undangan resmi bagi para Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dengan surat kuasa yang sah dalam
Rapat adalah:
a. Untuk saham-saham Perseroan yang tidak berada dalam penitipan kolektif:
Pemegang Saham Perseroan atau para kuasa Pemegang Saham Perseroan yang
namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari
Rabu, tanggal 7 Mei 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB pada PT Sinartama Gunita,
Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”) yang berkedudukan di Menara Tekno
Lantai 7, Jl. Fachrudin No. 19, RT 1/RW 7, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan
Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250.
2
Page 3
b. Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam penitipan kolektif:
Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah pada pemegang
rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
tanggal 7 Mei 2024 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16:00 WIB. Bagi
pemegang rekening efek KSEI dalam penitipan kolektif diwajibkan memberikan
Daftar Penegang Saham yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan
Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”).
3. a. Pemegang saham dan/atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik
diminta dengan hormat wajib membawa dan menyerahkan fotokopi Surat Kolektif
Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal diri lainnya
yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran, sebelum memasuki ruang Rapat.
Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum wajib membawa dan
menyerahkan 1 (satu) rangkap fotokopi akta pendirian, akta perubahan terakhir
serta akta pengangkatan pengurusnya (direksi dan dewan komisaris) yang terakhir
kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Untuk Pemegang
Saham dalam penitipan kolektif KSEI wajib membawa KTUR atas namanya kepada
petugas pendaftaran, sebelum memasuki ruang Rapat.
b. Pemegang Saham Perseroan yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya
dengan membawa surat kuasa yang sah sebagaimana telah ditetapkan oleh Direksi
Perseroan (“Surat Kuasa”) serta dengan melampirkan fotokopi KTP atau tanda
pengenal diri lainnya yang masih berlaku dari Pemegang Saham Perseroan selaku
pemberi kuasa maupun kuasanya dengan ketentuan anggota Direksi, Dewan
Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa dari Pemegang
Saham Perseroan dalam Rapat, namun tidak berhak mengeluarkan suara dalam
pemungutan suara.
c. Formulir Surat Kuasa dapat diunduh melalui situs web Perseroan
(https://fksfs.co.id/).
d. Semua Surat Kuasa harus diterima oleh Perseroan melalui BAE selambat-lambatnya
3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat sampai dengan pukul 16:00 WIB.
4. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara
elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi easy.KSEI adalah
selambat-lambatnya 1 (satu) hari kera sebelum tanggal Rapat sampai dengan pukul 12.00
WIB.
5. Pemegang Saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik dalam Rapat
melalui aplikasi easy.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
i. Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
kehadiran atau kuasa dalam aplikasi easy.KSEI hingga batas waktu pada butir
4 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi easy.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
mata acara Rapat dalam aplikasi easy.KSEI hingga batas waktu pada butir 4
dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi easy.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
3
Page 4
iii. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative tetapi Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara
minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi easy.KSEI hingga
batas waktu pada butir 4, maka penerima kuasa yang mewakili Pemegang
Saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi easy.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi easy.KSEI hingga batas waktu pada
butir 4, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
easy.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan
(Independent Representative) atau Individual Representative dan telah
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara
Rapat dalam aplikasi easy.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir
4, maka Pemegang Saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan
registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi easy.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai
kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis
diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
mengakibatkan Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pemegang Saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi
per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat
dapat disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham atau penerima kuasa
dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang
tersedia dalam layar E-meeting Hall di aplikasi easy.KSEI.
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
tertulis melalui layat E-meeting Hall di aplikasi easy.KSEI merupakan
kewenangan bagi Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan
dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi easy.KSEI.
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per
mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama
Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan
pertanyaan dan/atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
4
Page 5
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi easy.KSEI
pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat, maka
Pemegang Saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar
E-meeting Hall di aplikasi easy.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa
pemungutan suara secara elektronik mata acara Rapat dimulai, sistem secara
otomatis akan menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan
menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi easy.KSEI. Setiap Perseroan
dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara
elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5
(lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi easy.KSEI.
d. Tayangan Rapat
i. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di easy.KSEI
paling lambat hingga batas waktu pada butir 4 dapat menyaksikan
pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan
mengakses menu easy.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang berada pada
fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
ii. Bagi Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan
kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan
pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi
dalam aplikasi easy.KSEI.
iii. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan Rapat namun tidak teregistrasi hadir
secara elektronik pada aplikasi easy.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham
atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk
dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
iv. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan Rapat memiliki fitur raise hand yang dapat
digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi
diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan
dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka Pemegang Saham atau penerima
kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan
berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata
acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan
Rapat merupakan kewenangan Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi easy.KSEI.
6. Pemegang Saham dapat mewakilkan suaranya kepada BAE sebagai Representatif
Independen Perseroan, dengan menggunakan aplikasi easy.KSEI (e-proxy) yang dapat
diakses di situs resmi KSEI (https://akses.ksei.co.id/) beserta dengan panduan resmi yang
disediakan di situs resmi KSEI
(https://www.ksei.co.id/Download/Panduan_Penggunaan_Aplikasi_eASY_KSEI_ver_2.01.
5
Page 6
pdf). Fasilitas e-Proxy ini tersedia bagi Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam
Rapat sejak tanggal Pemanggilan Rapat, yaitu 7 Mei 2024, hingga batas waktu pada butir 4.
7. Perseroan tidak menyediakan bahan mata acara Rapat, termasuk formulir pernyataan
Pemegang Saham Independen, dalam bentuk cetak, hal mana, Perseroan akan
menyediakan bahan-bahan Rapat untuk mata acara Rapat melalui situs Perseroan
(https://fksfs.co.id/) dan/atau dalam situs resmi easy.KSEI sejak tanggal dilakukannya
Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal diselenggarakan Rapat.
8. Untuk menjaga ketertiban Rapat, Pemegang Saham dan/atau kuasanya diminta hadir di
tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 8 Mei 2024
PT FKS Food Sejahtera Tbk.
Direksi
6
Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.