Skip to content
Back to announcement

20240508_PGAS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31636850_lamp2.pdf

Other Text extracted PGAS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1 OCR 0.944
No

Lampiran I Penjelasan Perseroan

Permintaan Penjelasan Lanjutan atas Laporan Keuangan Tahunan Auditan

per 31 Desember 2023

Pertanyaan

Jawaban

Berdasarkan tanggapan Perseroan nomor 3 terkait

dengan Piutang Usaha, Perseroan menyampaikan status

pelunasan piutang usaha Perseroan per 31 Desember

2023 sampai dengan 22 Maret 2024, di mana masih

terdapat outstanding piutang usaha sebesar USD 299,5

juta (4696) dan sebagian besar berasal dari piutang usaha

yang sudah jatuh tempo lebih dari 1 tahun yaitu sebesar

USD 213 juta. Agar Perseroan dapat menjelaskan:

a. Latar belakang piutang usaha »1 tahun sebesar
USD 213 juta masih outstanding sampai dengan 22
Maret 2024? Agar dapat dijelaskan beserta dengan
upaya Perseroan untuk memperoleh pelunasan.

b. Perincian piutang usaha »1 tahun tersebut dengan
melengkapi tabel berikut ini:

Piutang 51 tahun
per31 Des 2023 |

Jumlah yang sudah
dicadangkan

No Nama pihak

Total USD 213.711.239

Penjelasan Perseroan untuk pertanyaan Nomor 1 poin a dan b merupakan informasi yang tidak dipublikasikan,
sehingga Perseroan akan menyampaikan tanggapan kepada Bursa melalui SPE-IDXnet form E074
Korespondensi oleh Perusahaan Tercatat kepada Bursa (non publish).

Berdasarkan tanggapan Perseroan nomor 4 terkait
dengan piutang lain-lain, agar Perseroan dapat
menjelaskan lebih lanjut:

a. Estimasi realisasi uang muka pembelian LNG dari
Pertamina sebesar USD 7,8 juta.

b. Sehubungan dengan pinjaman SHL PDG sebesar
USD 4,2 juta, Perseroan menjelaskan bahwa
piutang pinjaman tersebut akan dilunasi pada Juni
2024 sebesar USD 2,1 juta dan pada 1 Desember
2024 sebesar USD 2,1 juta. Agar dapat dijelaskan:
i. Nature dari piutang pinjaman Perseroan

kepada SHL PDG sebesar USD 4,2 juta.

a. Uang Muka Pembelian LNG
Uang muka pembelian LNG dari Pertamina, telah di settle melalui pengembalian uang muka dari
Pertamina.
b. Piutang Shareholder Loan
i. Nature dari Piutang Pinjaman Perseroan berupa SHL kepada PDG adalah pinjaman yang diberikan oleh
pemegang saham (PT Pertamina Gas) kepada Perusahaan berupa sejumlah dana untuk pembiayaan
suatu proyek investasi tertentu. Shareholder loan berfungsi sebagai instrumen pendanaan yang
fleksibel. Dengan shareholder loan, pemegang saham bisa memberikan dana tambahan kepada
perusahaan tanpa harus mengubah struktur kepemilikan saham.

Page 2 OCR 0.955
Lampiran I Penjelasan Perseroan

Permintaan Penjelasan Lanjutan atas Laporan Keuangan Tahunan Auditan

per 31 Desember 2023

No Pertanyaan Jawaban
ii. Apakah terdapat pengenaan bunga atas ii. Atas SHL tersebut, terdapat pengenaan bunga dengan besaran yang disepakati dalam Perjanjian.
piutang pinjaman Perseroan kepada SHL PDG? Jumlah pendapatan bunga atas SHL tersebut yang telah diakui Perseroan adalah 6,596 dari nilai pokok |
Jika iya, agar dijabarkan jumlah pendapatan pinjaman sesuai dengan periode jatuh temponya.
bunga yang sudah diakui.
3 | Berdasarkan tanggapan Perseroan nomor 7 terkait Proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Perseroan pada ventura bersama mengikuti

dengan Penyertaan Saham dan Ventura Bersama,

Perseroan menjelaskan bahwa alasan Perseroan tidak

mengkonsolidasi beberapa entitas ventura bersama

meskipun kepemilikan Perseroan sudah di atas 5045

adalah sesuai dengan anggaran dasar pendirian masing-

masing ventura bersama, bentuk pengendalian yang
ditentukan adalah pengendalian bersama. Agar

Perseroan dapat menjelaskan:

a. Bagaimana proses pengambilan keputusan yang
dilakukan oleh Perseroan dan counterparty
Perseroan pada masing-masing ventura bersama?
Agar dijelaskan.

ketentuan sesuai Anggaran Dasar dan Perjanjian Pemegang Saham yaitu:

1. Transportasi Gas Indonesia

1. sesuai AD pasal 15 ayat 8 maka pengambilan keputusan Pemegang Saham bersifat
supermajority di mana keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara
setuju lebih dari 2/3 (dua per tiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan sah dalam RUPS.

2. Sesuai Pasal 17 ayat 3 huruf d, suara setuju Pemegang Saham Perseroan yang secara
keseluruhan mewakili tidak kurang dari 80X (delapan puluh persen) dari jumlah saham
Perseroan diperlukan untuk...dst”

2. Perta Daya Gas: sesuai dengan AD pasal 10 ayat (1), RUPS harus dihadiri dan disetujui oleh lebih
dari 3/4 hak suara untuk pengesahan laporan tahunan dan penunjukan KAP, sedangkan untuk
tindakan Direksi lainnya harus dihadiri dan disetujui oleh 10046 (unanimous) Pemegang Saham.

3. Perta Samtan Gas: sesuai dengan AD pasal 22 ayat (1), RUPS dapat mengambil keputusan jika
Pemegang Saham hadir mewakili dan menyetujui lebih dari 3/4 bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.

4. Perkasa: sesuai dengan AD pasal 11 ayat (1) huruf a,b,e, ayat (2) huruf a,b,c, ayat (3) huruf a,b,c,
RUPS dapat dilangsungkan dan keputusan RUPS sah jika RUPS dihadiri dan disetujui oleh 100x
Pemegang Saham.

5. JUP: Kerja sama antara Gagas - JUP merupakan perjanjian joint operation sehingga tidak
mempunyai proses pengambilan keputusan seperti RUPS.

Perseroan mengakui keberadaan hak keikutsertaan yang substantif dari pemegang saham lain
Transgasindo, Perkasa, PSG, PDG dan JUP yang menyebabkan pemegang saham lain tersebut memiliki
hak yang setara dengan Perseroan dalam menentukan kebijakan keuangan dan operasional yang
penting. Dengan pertimbangan hak yang dimiliki pemegang saham lainnya, Perseroan tidak memiliki
single majority approval atas kebijakan keuangan dan operasional yang penting meskipun Perseroan
memiliki kepemilikan saham lebih dari 5096.

Page 3 OCR 0.953
Lampiran I Penjelasan Perseroan
Permintaan Penjelasan Lanjutan atas Laporan Keuangan Tahunan Auditan
per 31 Desember 2023

No

Pertanyaa n

Jawaban

b. Apakah Perseroan dan counterparty memiliki b. Sesuai

keterwakilan direksi/komisaris di masing-masing
ventura bersama? Agar dapat dijelaskan.

dengan Anggaran Dasar dan Perjanjian Pemegang Saham Perseroan, keterwakilan

Direksi/Komisaris di masing-masing ventura bersama adalah sebagai berikut:

1. Transportasi Gas Indonesia
1

Pasal 16 ayat 2 “Para Anggota Direksi diangkat oleh RUPS. Dengan ketentuan bahwa selama
Transasia memiliki sedikitnya 354 (tiga puluh lima persen) dari saham Perseroan maka
Transasia berhak untuk mencalonkan 2 (dua) Direktur yaitu Direktur Operasi dan Direktur
Pengembangan Usaha dan apabila Transasia memiliki sedikitnya 254 (dua puluh lima persen)
dari saham perseroan tetapi kurang dari 354 (tiga puluh lima persen) dari saham Perseroan
maka Transasia hanya berhak mencalonkan 1 (satu) Direktur yaitu Direktur Operasi. Seluruh
anggota Direksi Perseroan selain dari yang dicalonkan oleh Transasia sebagaimana
disebutkan diatas akan dicalonkan oleh PGN.

Pasal 19 ayat 2 “Para Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS. Dengan ketentuan
bahwa selama Transasia memiliki sedikitnya 3596 (tiga puluh lima persen) dari saham
Perseroan maka Transasia berhak untuk mencalonkan 2 (dua) Dewan Komisaris, salah
satunya Wakil Komisaris Utama dan apabila Transasia memiliki sedikitnya 2546 (dua puluh
lima persen) dari saham perseroan tetapi kurang dari 35X (tiga puluh lima persen) dari saham
Perseroan maka Transasia hanya berhak mencalonkan 1 (satu) anggota dewan Komisaris
yaitu Wakil Komisaris Utama. Seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan selain dari yang
dicalonkan oleh Transasia sebagaimana disebutkan diatas maka akan dicalonkan oleh PGN.

2. Perta Daya Gas

Pasal 11 ayat 3 “Direksi Perseroan dipilih dan diangkat dari calon yang diusulkan oleh para
pemegang saham dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Direktur Utama dipilih dari calon yang diusulkan PT. Pertamina Gas

2. Direktur Keuangan dipilih dari calon yang diusulkan PT. Indonesia Power

3. Direktur Operasi dipilih dari calon yang diusulkan PT. Pertamina Gas

Pasal 14 Ayat 8 “Dewan Komisaris akan mengawasi pengelolaan Perseroan oleh Direksi,

dengan ketentuan:

1. Komisaris Utama diangkat dari calon yang diajukan oleh PT. Indonesia Power

2. Seorang Komisaris akan diangkat dari calon yang diajukan oleh PT. Pertamina Gas

3. Penetapan calon anggota Dewan Komisaris tersebut di atas adalah wewenang masing-
masing pemegang saham, dan harus diterima leh para pemegang saham dalam RUPS

Paraf:

Page 4 OCR 0.951
Lampiran I Penjelasan Perseroan
Permintaan Penjelasan Lanjutan atas Laporan Keuangan Tahunan Auditan
per 31 Desember 2023

Pertanyaan Jawaban

pengangkatan anggota Dewan Komisaris, kecuali dapat dibuktikan bahwa calon tersebut
tidak memenuhi syarat peraturan perundang-undnagan yang berlaku”

Ketentuan tersebut di atas berlaku untuk pengangkatan anggota Direksi Perseroan pertama
kali pada saat pendirian perusahaan, sedangkan pemilihan dan pengangkatan Direksi serta
jabatannya, selanjutnya dapat ditentukan lain berdasarkan keputusan dalam Rapat umum
Pemegang Saham.

3. Perta Samtan Gas

i. Pasal 10 Ayat 2 huruf b (ii) “Pada saat dimulainya produksi komersial oleh Perseroan, hak
untuk mencalonkan Presiden Direktur dan Wakil Presiden Direktur akan berlaku bergantian
diantara pemegang saham, dimana pemegang saham Indonesia mempunyai hak untuk
mencalonkan President Director pertama pascaproduksi komersial dan penggantinya, jika
ada...”

ii. Pasal 13 Ayat 1 huruf b (ii) “Setelah mulainya produksi komersial Perseroan, hak untuk
mencalonkan Presiden Komisaris dan Wakil Presiden Komisaris akan berlaku bergantian
diantara pemegang saham, dengan pemegang saham asing mempunyai hak untuk
mencalonkan Presiden Komisaris pertama setelah produksi komersial dimulai dan
penggantinya, jika ada...”

Perkasa : tidak diatur secara khusus dalam Anggaran Dasar

JUP: Kerja sama antara Gagas - JUP merupakan perjanjian joint operation sehingga tidak
mempunyai organ perseroan seperti Direksi, Dewan Komisaris, dan RUPS.
Perseroan menjelaskan bahwa “Pencatatan untuk

Transgasindo, Perkasa, PDG dan PSG tidak | c. Pencatatan untuk Transgasindo, Perkasa, PDG dan PSG tidak memenuhi kriteria pengendalian sesuai

memenuhi kriteria pengendalian sesuai PSAK 110 PSAK 110 (d.h PSAK 65) sehingga laporan keuangan tidak dikonsolidasi namun mengacu pada PSAK 111

(d.h PSAK 65) sehingga laporan keuangan tidak Pengaturan Bersama (d.h PSAK 66) dengan menggunakan eguity method.

dikonsolidasi namun mengacu pada PSAK 111 i. Indikator-indikator yang menunjukkan bahwa Perseroan tidak memiliki pengendalian pada

Pengaturan Bersama (d.h PSAK 66) dengan Transgasindo, Perkasa, PDG, PSG dan JUP:

menggunakan eguity method. Agar Perseroan Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, bentuk pengendalian yang telah ditentukan oleh

dapat menjelaskan: Perseroan adalah pengendalian bersama, dimana persetujuan kontraktual untuk berbagi

i. Indikator-indikator yang menunjukkan bahwa pengendalian atas suatu pengaturan, yang ada hanya ketika keputusan mengenai aktifitas relevan
Perseroan tidak memiliki pengendalian pada mensyaratkan persetujuan dengan suara bulat dari seluruh pihak yang berbagi pengendalian.

Transgasindo, Perkasa, PDG, PSG dan JUP.

Page 5 OCR 0.942
Lampiran I Penjelasan Perseroan

Permintaan Penjelasan Lanjutan atas Laporan Keuangan Tahunan Auditan

per 31 Desember 2023

No

Pertanyaan

Jawaban

ii. Bagaimana KAP melakukan review atau audit
atas ketepatan kebijakan Perseroan untuk
tidak mengkonsolidasi entitas-entitas
tersebut? Agar dapat dijelaskan (jawaban atas
pertanyaan ini agar dapat dikoordinasikan
dengan pihak KAP).

Transgasindo, Perkasa, PSG, PDG dan JUP merupakan Ventura Bersama yang dibentuk Perseroan
dengan counterpart untuk tujuan tertentu yang tertuang dalam pengaturan kontraktual. Berdasarkan
penjelasan sebagaimana angka 3a dan 3b diatas, Transgasindo, Perkasa, PSG, PDG dan JUP masing-
masing memenuhi indikator tidak terdapat pengendalian sehingga penyajian dalam Laporan
Keuangan sebagai Ventura Bersama menggunakan metode ekuitas sesuai dengan PSAK 111:
Pengaturan Bersama (d.h PSAK 66).

Review atau audit yang dilakukan KAP atas ketepatan kebijakan Perseroan.

Prosedur review atau audit yang dilakukan atas ketepatan kebijakan Grup PGN untuk tidak

mengkonsolidasi entitas-entitas tersebut adalah sebagai berikut:

1. Melakukan reviu atas Anggaran Dasar atau dokumen lain yang terkait pengaturan Entitas,
apakah memenuhi syarat-syarat pengendalian sesuai dengan PSAK 110: Laporan Keuangan
Konsolidasian (d.h PSAK 65) atau tidak.

2. Apabila tidak memenuhi syarat-syarat pengendalian dalam PSAK 110: Laporan Keuangan
Konsolidasian (d.h PSAK 65), dilanjutkan reviu atas Anggaran Dasar atau dokumen lain yang
terkait pengaturan Entitas, apakah memenuhi indikator-indikator sebagai pengendalian
bersama sebagaimana yang disyaratkan dalam PSAK 111: Pengaturan Bersama (d.h PSAK 66).

Secara umum, berdasarkan prosedur review atau audit yang telah dilakukan, KAP menyimpulkan
bahwa keputusan mengenai aktivitas relevan, yang pada praktiknya diputuskan di dalam RUPS,
mensyaratkan persetujuan dengan suara bulat (unanimous consent) dari para pihak yang
mengendalikan secara kolektif, dalam hal ini adalah PGN dan pemegang saham lainnya. Adanya
klausul tersebut juga menyebabkan Grup PGN tidak memiliki super majority approval atas investee.
Beberapa contoh klausul terkait kuorum dan pengambilan suara di dalam RUPS yang menunjukkan
pengendalian bersama adalah sebagai berikut:

Transgasindo
Per 31 Desember 2023, komposisi pemegang saham Transgasindo adalah:

e PGN sebesar 59,874,
e  Transasia sebesar 4046,
# Yayasan Kesejahteraan Pegawai dan Pensiunan Umum Gas Negara (YKPP) sebesar 0,1396

Page 6 OCR 0.924
Lampiran I Penjelasan Perseroan
Permintaan Penjelasan Lanjutan atas Laporan Keuangan Tahunan Auditan
per 31 Desember 2023

No

Pertanyaan

Jawaban

Sesuai dengan Anggaran Dasar Transgasindo, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

»  Kuorum RUPS sah apabila RUPS dihadiri oleh perwakilan PGN dan Transasia.

« Pengambilan keputusan dalam RUPS adalah sah apabila suara setuju minimal 2/3 dari jumlah
suara.

Dalam hal ini, persetujuan atas aktivitas relevan di dalam RUPS disetujui secara bersama-sama oleh

PGN dan Transasia.

Perkasa

Per 31 Desember 2023, komposisi pemegang saham Perkasa adalah:

» PGN Mas (anak perusahaan PGN) sebesar 6096

« Yayasan Kesejahteraan Pegawai dan Pensiunan Umum Gas Negara (YKPP) sebesar 4016

Sesuai dengan Anggaran Dasar Perkasa, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

“  Kuorum RUPS sah apabila RUPS dihadiri oleh seluruh pemegang saham atau yang mewakili.

» Pengambilan keputusan dalam RUPS adalah sah apabila disetujui oleh seluruh pemegang saham
atau yang mewakili.

Dalam hal ini, persetujuan atas aktivitas relevan di dalam RUPS disetujui secara bersama-sama oleh

PGN Mas dan YKPP.

Paraf:..

Page 7 OCR 0.848
Lampiran I Penjelasan Perseroan

Permintaan Penjelasan Lanjutan atas Laporan Keuangan Tahunan Auditan

per 31 Desember 2023

No

Pertanyaan

Jawaban

Berdasarkan tanggapan Perseroan nomor 12,
Perseroan menjelaskan perihal fasilitas pinjaman Club
Deal yang diperoleh Perseroan dari 4 (empat)
perbankan dengan total plafon pinjaman sebesar USD
800 juta. Agar dapat dijelaskan lebih lanjut oleh
Perseroan:

a. Berdasarkan saldo terhutang per 31 Desember
2023, agar Perseroan dapat mencantumkan jumlah
jatuh tempo pinjaman bank Club Deal bersama
dengan pinjaman bank JBIC dan IBRD Perseroan

berdasarkan tahun jatuh tempo dengan
melengkapi tabel berikut ini:
Tak oa AR ak | ag Ea

Cin deal
IBI

BRD
Total
Grand total

b. Sehubungan dengan pinjaman Club Deal, agar
Perseroan dapat melengkapi tabel pemenuhan

a. Penjelasan Perseroan untuk pertanyaan Nomor 4 poin a merupakan informasi yang tidak
dipublikasikan, sehingga Perseroan akan menyampaikan tanggapan kepada Bursa melalui SPE-IDXnet
form E074 Korespondensi oleh Perusahaan Tercatat kepada Bursa (non publish).

b. Berikut disampaikan financial covenant pinjaman club deal Per 31 Desember 2023:

financial covenant sebagai berikut: Lari Memenuhi Status Waiver
Rasio Persyaratan Rasio Perseroan s Keterangan Lain
Toan Rasio Raso | Memenuhi | Status | Keterangan Covenant (Ya/Tidak) Wika Tidak Memenuhi)
covenant | persvaratan | Perseroan | Gaftidaty | waivergika | tain

dak .

meme Gross Debtto | 55 akar 0,44 Kali Ya IMakacacadan
Eouity ji , anji

Ti

DSCR Minimal 1,3 kali 6,04 Kali Ya Petik ada.cedera

janji

Page 8 OCR 0.926
Lampiran | Penjelasan Perseroan

Permintaan Penjelasan Lanjutan atas Laporan Keuangan Tahunan Auditan

per 31 Desember 2023

No Pertanyaan Jawaban
5 | Berdasarkan tanggapan Perseroan nomor 13 terkait
dengan Perpajakan, Perseroan menjelaskan perihal
status dari taksiran tagihan pajak sebesar USD 31,9
juta berdasarkan entitas anak dan status terakhir dari
restitusi pajak tersebut. Agar dapat dijelaskan lebih
lanjut:
a. Ringkasan status terakhir taksiran tagihan pajak Penjelasan Perseroan untuk pertanyaan Nomor 5 poin a merupakan informasi yang tidak
grup Perseroan dengan melengkapi tabel berikut dipublikasikan, sehingga Perseroan akan menyampaikan tanggapan kepada Bursa melalui SPE-IDXnet
| Emas. | Jemla Ka Ja Fi Ea form E074 Korespondensi oleh Perusahaan Tercatat kepada Bursa (non publish).
tagihan Tagihan | diklaim | direstitusi
pajak Pajak Gaewan |
b. Perseroan menyampaikan bahwa “Proses
pengembalian Fasken masih berproses namun Sampai dengan tanggal 8 Maret 2024 (tanggal laporan auditor independen), Fasken masih belum
belum diterima oleh Fasken sampai sekarang”. memperoleh pengembalian dari IRS. Fasken telah mengajukan pengembalian dan sedang menunggu
Agar Perseroan dapat menjelaskan latar belakang pengembalian dari IRS.
Fasken belum menerima pengembalian pajak
badan tersebut dan upaya Perseroan untuk dapat
memperoleh realisasi pengembalian pajak
tersebut
6 | Berdasarkan tanggapan Perseroan nomor 17 terkait

dengan perjanjian-perjanjian penting, Perseroan
menjabarkan status pelaksanaan kontrak PJB LNG
Perseroan. Agar dapat dijelaskan lebih lanjut oleh

Perseroan:

a.

Kontrak dengan Gunvor dalam kondisi Force
Majeur sementara kontrak Perseroan dengan
China National Technical IMP & EXP Corp berstatus
aktif. Adapun Perseroan berstatus sebagai penjual
LNG untuk kedua perusahaan tersebut. Agar dapat
dijelaskan alasan dan latar belakang atas
perbedaan kedua kondisi tersebut.

a. Terkait kontrak Perseroan dengan China National Technical IMP & EXP Corp. berstatus aktif karena

kontrak pasokan LNG-nya tidak berasal dari LNG Portofolio Pertamina sehingga tidak terdampak
kondisi Force Majeure akibat tidak terlaksananya pengalihan LNG Portofolio Pertamina.

b. Perseroan telah melakukan beberapa diskusi dengan Gunvor dan menjelaskan latar belakang yang

Page 9 OCR 0.940
Lampiran I Penjelasan Perseroan
Permintaan Penjelasan Lanjutan atas Laporan Keuangan Tahunan Auditan

per 31 Desember 2023
Pertanyaan Jawaban
b. Status terakhir upaya Perseroan untuk menyebabkan Perseroan mendeklarasikan Force Majeure dan sampai dengan saat ini Perseroan
memperoleh kesepakatan force majeur dengan dan Gunvor masih melakukan korespondensi terkait hal ini.
Gunvor

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.21 MB
Published8 May 2024
Pages9
Characters18,737
Text sourceOCR
OCR confidence0.931

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Yayasan Kesejahteraan p.5 ×2
unresolved org PT Pertamina Gas p.1 ×4
unresolved org Yayasan Kesejahteraan Pegawai p.5 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result