Skip to content
Back to announcement

20260511_CASS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32090024.pdf

RUPS minutes Needs review CASS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 19

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                       085/V/2026/CORS

 Nama Perusahaan                   Cahaya Aero Services Tbk

 Kode Emiten                       CASS

 Lampiran                          2

 Perihal                           Ringkasan Risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Tahunan dan Luar
                                   Biasa

Merujuk pada surat Perseroan nomor 060/IV/2026/CORS tanggal 15 April 2026, Perseroan menyampaikan hasil
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan pada tanggal 07 Mei 2026, sebagai berikut:



RUPS Tahunan

Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 1.744.698.500 saham atau 83,6%
dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran
Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Page 2
Agenda 1   Persetujuan dan        Kuorum Kehadiran        Setuju        Tidak Setuju        Abstain       Hasil RUPS
           pengesahan Laporan
                                      Ya     83,6% 1.744.69 100%         0       0%       0       0%        Setuju
           Tahunan Perseroan
                                                      8.500
           untuk tahun buku
           yang berakhir pada
           tanggal 31 Desember
           2025 serta
           persetujuan dan
           pengesahan Laporan
           Keuangan Perseroan
           termasuk di dalamnya
           Neraca dan
           Perhitungan
           Laba/Rugi Perseroan
           untuk tahun buku
           yang berakhir pada
           tanggal 31 Desember
           2025 yang telah
           diaudit oleh Akuntan
           Publik Independen
           Kantor Akuntan
           Publik Purwanto,
           Susanti & Surja, dan
           persetujuan laporan
           tugas pengawasan
           Dewan Komisaris
           Perseroan untuk
           tahun buku yang
           berakhir pada tanggal
           31 Desember 2025,
           serta pemberian
           pelunasan dan
           pembebasan
           tanggung jawab
           sepenuhnya (acquit
           et de charge) kepada
           seluruh anggota
           Direksi dan anggota
           Dewan Komisaris
           Perseroan atas
           tindakan pengurusan
           dan pengawasan
           yang dilakukan dalam
           tahun buku tersebut.
           Hasil Keputusan Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
                              pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk menyetujui dan mengesahkan Laporan Posisi
                              Keuangan Perseroan serta Laporan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
                              pada tanggal 31 Desember 2025, yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen Kantor
                              Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja sebagaimana tercantum dalam surat Laporan
                              Auditor Independen No.00175/2.1505/AU.1/05/2018-1/1/III/2026, tanggal 17 Maret 2026,
                              dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material, serta menyetujui laporan tugas
                              pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
                              Desember 2025, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
                              sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
                              Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun
                              buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang tindakan tersebut tercermin
                              dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan.
Page 3
Agenda 2   Persetujuan            Kuorum Kehadiran         Setuju        Tidak Setuju          Abstain     Hasil RUPS
           penetapan
                                     Ya       83,6% 1.744.61 99,995% 80.000 0,005%           0       0%       Setuju
           penggunaan laba
                                                       8.500
           bersih Perseroan
           untuk tahun buku
           yang berakhir pada
           tanggal 31 Desember
           2025.
           Hasil Keputusan Menetapkan penggunaan laba bersih tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada
                             pemilik entitas induk untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
                             sebesar Rp457.223.591.045.- dibukukan sebagai Saldo Laba Ditahan Perseroan.
Agenda 3   Persetujuan            Kuorum Kehadiran         Setuju        Tidak Setuju          Abstain     Hasil RUPS
           penunjukan Akuntan
                                     Ya       83,6% 1.744.69 100%         0        0%        0       0%       Setuju
           Publik dan/atau
                                                       8.500
           Kantor Akuntan
           Publik untuk
           melakukan audit atas
           Laporan Keuangan
           Perseroan untuk
           tahun buku yang
           berakhir pada tanggal
           31 Desember 2026.
           Hasil Keputusan 1.          Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
                             dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit, untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik
                             Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota Ernst and Young Global Limited) untuk
                             memberikan jasa audit atas laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
                             pada 31 Desember 2026.
                             2.        Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
                             menetapkan Akuntan Publik beserta imbalan jasa audit serta persyaratan lainnya
                             sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut.
                             3.        Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
                             menetapkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti dengan kriteria
                             tertentu beserta imbalannya, dalam hal apabila terjadi ketidak sepakatan apapun dengan
                             Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk.
Agenda 4   Persetujuan            Kuorum Kehadiran         Setuju        Tidak Setuju          Abstain     Hasil RUPS
           penetapan
                                     Ya       83,6% 1.744.69 100%         0        0%        0       0%       Setuju
           remunerasi bagi
                                                       8.500
           anggota Dewan
           Komisaris dan
           anggota Direksi
           Perseroan untuk
           tahun buku 2026.
           Hasil Keputusan Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang dari Rapat Umum Pemegang Saham
                             Perseroan kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan terlebih dahulu mempertimbangkan
                             rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, untuk menetapkan besaran gaji
                             atau honorarium dan remunerasi lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota
                             Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2026 serta hal hal
                             yang terkait dengan implementasinya.
  RUPS Luar Biasa

  Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
  1.766.443.000 saham atau 84,64% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
  Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Page 4
Agenda 1   Persetujuan          Kuorum Kehadiran          Setuju        Tidak Setuju         Abstain        Hasil RUPS
           penyesuaian alamat
                                     Ya      84,64% 1.766.44 100%        0         0%      0        0%        Setuju
           lengkap Perseroan.
                                                      3.000
           Hasil Keputusan 1.         Menyetujui perubahan data alamat kantor pusat terdaftar di Sistem Administrasi
                            Badan Hukum (SABH) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU)
                            Kementerian Hukum Republik Indonesia. Alamat terdaftar saat ini di Wisma Soewarna
                            Office, lantai 3, Soewarna Business Park, Bandar Udara International Soekarno Hatta, Jalan
                            Raya Bandara Soekarno Hatta, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 010, Kelurahan Pajang,
                            Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten 15126, disesuaikan menjadi beralamat di
                            Manor Building lantai 3, Unit GH, Jakarta Aeroville, Bandar Udara Internasional Soekarno
                            Hatta, Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten 15126.
                            2.        Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi
                            untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta Notaris dan untuk melaksanakan hal
                            tersebut, kuasa dimaksud termasuk namun tidak terbatas untuk menghadap Notaris,
                            menandatangani akta, dokumen atau surat surat, serta melakukan segala sesuatu yang
                            diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut, tanpa ada yang dikecualikan.
Page 5
Agenda 2   Persetujuan              Kuorum Kehadiran           Setuju        Tidak Setuju           Abstain  Hasil RUPS
           penyesuaian Pasal 3
                                       Ya       84,64% 1.765.55 99,95% 888.500 0,05%              0       0%    Setuju
           Anggaran Dasar
                                                          4.500
           Perseroan mengenai
           Maksud dan Tujuan
           serta Kegiatan Usaha
           dengan Peraturan
           Badan Pusat Statistik
           Nomor 7 tahun 2025
           tentang Klasifikasi
           Baku Lapangan
           Usaha Indonesia
           Hasil Keputusan 1.            Menyetujui penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud
                               dan Tujuan serta Kegiatan Usaha dengan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7
                               Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sehingga
                               selanjutnya Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan berbunyi sebagai berikut:
                               Pasal 3 Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
                               1.        Maksud dan tujuan Perseroan adalah menjalankan usaha dalam bidang:
                               a.        Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis
                               b.        Transportasi dan Penyimpanan
                               c.        Industri
                               d.        Aktivitas Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum
                               e.        Perdagangan Besar dan Eceran
                               f.        Pendidikan
                               g.        Melakukan hal hal yang dijelaskan pada IATA Standard Ground Handling
                               Agreement.
                               2.        Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
                               melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
                               a.        Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, yang meliputi:
                               Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis Lainnya
                               Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
                               permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
                               organisasi Keputusan berkaitan dengan keuangan tujuan dan kebijakan perencanaan,
                               praktik dan kebijakan sumber daya manusia perencanaan penjadwalan dan pengontrolan
                               produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan
                               operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan
                               agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan
                               prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja,
                               pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam
                               perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen,
                               konsultasi kesehatan dan keselamatan kerja, misalnya identifikasi dan dokumentasi risiko,
                               dan lain lain.
                               Kelompok ini juga mencakup:
                               i.        jasa pelayanan studi investasi infrastruktur
                               ii.       jasa konsultansi manajemen keamanan pelabuhan.
                               b.        Transportasi dan Penyimpanan, yang meliputi:
                               1.        Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya
                               Kelompok ini mencakup aktivitas pergudangan dan penyimpanan selain gudang sistem resi
                               gudang, gudang dingin, gudang berikat, penyimpanan minyak dan gas bumi, penyimpanan
                               barang berbahaya dan beracun, penyimpanan sumber radiasi pengion, dan penyimpanan
                               mineral ikutan radioaktif.
                               Kelompok ini juga mencakup:
                               -         pengelolaan atau pengoperasian gudang, meliputi Gudang tertutup, silo/tangki, dan
                               gudang lainnya, dengan fungsi untuk menyimpan barang sebelum dikirim ke tujuan akhir
                               -         aktivitas depo peti kemas yang melakukan penyimpanan dan/atau penumpukan
                               peti kemas, dan dapat dilengkapi dengan fasilitas lain
                               -         layanan gudang yang dimanfaatkan untuk kegiatan perdagangan melalui sistem
                               elektronik (PMSE)
                               -         pengoperasian tangki penyimpanan untuk menyimpan produk dalam bentuk cair
                               dan gas, seperti air dan gas yang dicairkan
                               -         pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik yang tidak diklasifikasikan
                               ditempat lain.
                               2.        Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang)
Page 6
                                 99,95%            0,05%               0%

Kelompok ini mencakup:
-         aktivitas memuat dan membongkar barang dan bagasi tanpa memandang moda
transportasi yang digunakan
-         aktivitas bongkar muat kapal
-         aktivitas bongkar muat gerbong kereta barang.
Kelompok ini juga mencakup:
-         penyediaan peralatan pengangkat dan penanganan muatan dengan operator,
seperti pengangkat muatan dan derek
-         pemindahan muatan di lokasi industri, biasanya dengan peralatan transportasi yang
tidak sesuai untuk digunakan di jalan umum.
3.        Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)
Kelompok ini mencakup aktivitas pengorganisasian pengiriman atau pengepakan barang
dalam volume besar, melalui angkutan kereta api, angkutan darat, angkutan laut, maupun
angkutan udara.Kelompok ini juga mencakup pengaturan dan pengurusan pengiriman
barang, baik secara kelompok maupun individu, atas nama klien.
4.        Aktivitas Kebandarudaraan
Kelompok ini mencakup aktivitas jasa pelayanan pesawat udara dan penumpang yang terdiri
atas:
-         penyediaan dan/atau pengembangan fasilitas untuk kegiatan pelayanan
pendaratan, lepas landas, manuver, parkir dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U)
termasuk penyediaan hanggar pesawat udara dan semua fasilitas yang terdapat di landas
pacu (runway), seperti landas hubung (taxiway) dan apron
-         penanganan kecelakaan pesawat udara dan pemadam kebakaran
-         fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang (PJP2U) termasuk
pelayanan pemakaian garbarata (aviobridge) dan pelayanan pemakaian tempat pelaporan
keberangkatan (check in counter).
c.        Industri, yang meliputi:
Reparasi dan Pemeliharaan Pesawat Udara
Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan pesawat udara dalam golongan 303,
termasuk reparasi dan pemeliharaan untuk drone, mesin pesawat udara dan
perlengkapannya.
d.        Aktivitas Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum, yang meliputi:
Aktivitas Penyediaan Jasa Boga Lainnya
Kelompok ini mencakup kegiatan yang menyediakan jasa penyedia makanan lainnya atas
dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, untuk periode waktu tertentu, termasuk jasa
katering berdasarkan perjanjian di fasilitas olahraga dan tempat lain yang sejenis. Makanan
dapat disiapkan langsung di tempat klien atau di unit pusat.
Kelompok ini juga mencakup:
-         kegiatan kontraktor jasa makanan, misalnya untuk Perusahaan transportasi
-         jasa katering yang melayani penyediaan makanan jangka Panjang di tempat
pengeboran minyak, lokasi pertambangan, rumah sakit, jasa angkutan
-         jasa katering berdasarkan perjanjian di fasilitas olahraga dan fasilitas sejenis
-         kegiatan kantin atau kafetaria (misalnya untuk pabrik, perkantoran, rumah sakit,
atau sekolah) atas dasar konsesi
-         jasa katering yang melayani rumah tangga
-         jasa penyediaan makanan bergizi dan penyalurannya kepada kelompok sasaran
-         jasa kontraktor penyedia makanan untuk restoran/cloud kitchen.
e.        Perdagangan Besar dan Eceran, yang meliputi:
Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak
Kelompok ini mencakup jasa intermediasi dalam perdagangan besar, yaitu memfasilitasi
transaksi antara penjual dan pembeli untuk pemesanan barang berdasarkan imbalan atau
komisi tanpa penyediaan atau mengambil kepemilikan barang dan jasa yang
diintermediasikan. Kegiatan intermediasi dapat dilakukan melalui platform digital atau kanal
nondigital. Imbalan atau komisi dapat diterima dari pihak penjual atau pembeli. Pendapatan
dari kegiatan intermediasi juga dapat mencakup sumber lain, seperti pendapatan dari iklan.
Kelompok ini juga mencakup:
-         kegiatan agen komisi, broker barang dan perdagangan besar lainnya yang
berdagang atas nama pihak lain tanpa memiliki hak atas barang yang diintermediasikan
-         kegiatan yang mempertemukan penjual dan pembeli
-         kegiatan melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk secara daring
Page 7
                                 99,95%            0,05%               0%

-          kegiatan pusat pembelian, jika hanya bertindak sebagai intermediator dan tidak
memiliki hak atas barang yang diintermediasikan
-          kegiatan rumah lelang untuk perdagangan besar rumah pelelangan
-          keagenan berbasis komisi untuk perdagangan besar zat radioaktif dan pembangkit
radiasi pengion
-          penyelenggaraan pasar lelang komoditas untuk perdagangan besar.
f.         Pendidikan, yang meliputi:
Pendidikan Lainnya Swasta
Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan lainnya yang diselenggarakan swasta yang
belum dicakup dalam kelompok 85591 s.d 85598. Termasuk peningkatan kompetensi bagi
guru dan tenaga kependidikan serta jasa kursus untuk meninjau ujian profesional,
pengajaran membaca cepat, pelatihan penjaga keselamatan, pelatihan bertahan hidup dan
pelatihan berbicara di depan umum, agribisnis, animasi dan sinema, anouncer, broad
casting, budidaya jangkrik, cargo, entertainment dan modeling, hukum, hukum bisnis, hukum
perpajakan, jurnalistik/reporter, kepelautan, komunikasi, master of ceremony (MC),
notaris/notariat, pariwisata dan perhotelan, pelayaran (anak buah kapal), penasihat hukum,
penyiar, perikanan, pertanian, peternakan, public relation, public speaking, show biz, tours
and travel, penanggulangan pencemaran di perairan dan pelabuhan, penanganan dan
pengangkutan barang berbahaya, pengangkutan dan penanganan barang curah padat, dan
lain lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pendidikan di luar sekolah yang
diselenggarakan oleh swasta yang ikut menyelenggarakan pendidikan terkait dengan topik
ketenaganukliran.
2.         Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi
untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta Notaris dengan menyatakan kembali
seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan/atau untuk menegaskan kembali seluruh
atau sebagian keputusan ini apabila terjadi keadaan daluarsa berdasarkan peraturan
perundang undangan yang berlaku dan untuk melaksanakan hal tersebut kuasa dimaksud
termasuk namun tidak terbatas untuk menghadap Notaris, menandatangani akta, dokumen
atau surat surat, serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk tercapainya
maksud tersebut, tanpa ada yang dikecualikan.
Page 8
Agenda 3   Persetujuan           Kuorum Kehadiran         Setuju        Tidak Setuju        Abstain      Hasil RUPS
           perubahan Pasal 15
                                     Ya      84,64% 1.765.55 99,95% 888.500 0,05%         0       0%        Setuju
           ayat (3) Anggaran
                                                      4.500
           Dasar Perseroan
           mengenai Direksi dan
           Pasal 18 ayat (3)
           Anggaran Dasar
           Perseroan mengenai
           Dewan Komisaris.
           Hasil Keputusan 1.          Menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 18 ayat
                             (3) Anggaran Dasar Perseroan tentang Direksi sehingga selanjutnya Pasal 15 ayat (3) dan
                             Pasal 18 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan berbunyi sebagai berikut:
                             Pasal 15 ayat (3)
                             Anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham, untuk jangka waktu paling
                             lama 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
                             memberhentikan mereka sewaktu waktu dengan memperhatikan ketentuan peraturan
                             perundang undangan yang berlaku. Orang perseorangan yang menduduki jabatan sebagai
                             Direksi setelah masa jabatannya berakhir dapat diangkat kembali sesuai dengan Keputusan
                             Rapat Umum Pemegang Saham.
                             Pasal 18 ayat (3)
                             Ketentuan mengenai pengangkatan, pemberhentian, dan masa jabatan anggota Direksi
                             sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) mutatis mutandis berlaku bagi anggota
                             Dewan Komisaris.
                             2.        Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi
                             untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta Notaris dengan menyatakan kembali
                             seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan untuk melaksanakan hal tersebut, kuasa
                             dimaksud termasuk namun tidak terbatas untuk menghadap Notaris, menandatangani akta,
                             dokumen atau surat surat, serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk
                             tercapainya maksud tersebut, tanpa ada yang dikecualikan.

Agenda 4   Persetujuan           Kuorum Kehadiran          Setuju         Tidak Setuju      Abstain     Hasil RUPS
           perubahan susunan
                                     Ya     84,64% 1.766.44 100%            0     0%      0       0%       Setuju
           dan/atau
                                                      3.000
           pengangkatan
           kembali anggota
           Direksi dan Dewan
           Komisaris Perseroan.
           Hasil Keputusan 1.         Menyetujui pengangkatan kembali Bapak Armand Bachtiar Arief sebagai Komisaris
                             Independen Perseroan dengan masa jabatan mengikuti masa jabatan Dewan Komisaris
                             yang diangkat berdasarkan Akta Nomor 12 tanggal 21 Juni 2024, yaitu sampai dengan
                             penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan
                             pada tahun 2029.
                             2.       Menyetujui pengangkatan kembali Ibu Sutji Relowati Rahardjo sebagai Direktur
                             Perseroan dengan masa jabatan mengikuti masa jabatan anggota Direksi yang diangkat
                             berdasarkan Akta Nomor 12 tanggal 21 Juni 2024, yaitu sampai dengan penutupan Rapat
                             Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2029.
                             3.       Selanjutnya, menyetujui susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sejak
                             tanggal ditutupnya Rapat ini, sebagai berikut:
                             Dewan Komisaris
                             Presiden Komisaris                   : Djoko Suyanto
                             Komisaris                            : Chi Cheng Bock
                             Komisaris Independen       : Agung Budi Maryoto
                             Komisaris Independen       : Armand Bachtiar Arief
                             Direksi
                             Presiden Direktur : Andya Daniswara
                             Direktur                   : Sunarsih
                             Direktur                   : Sutji Relowati Rahardjo
                             4.       Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi
                             untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta Notaris dan untuk melaksanakan hal
                             tersebut, kuasa dimaksud termasuk namun tidak terbatas untuk menghadap Notaris,
                             menandatangani akta, dokumen atau surat surat, serta melakukan segala sesuatu yang
                             diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut, tanpa ada yang dikecualikan.
Page 9
Agenda 5     Persetujuan untuk     Kuorum Kehadiran         Setuju       Tidak Setuju         Abstain     Hasil RUPS
             perubahan status
                                       Ya     84,64% 1.765.55 99,95% 888.500 0,05%          0       0%      Setuju
             kepesertaan pada
                                                        4.500
             Dana Pensiun guna
             memenuhi ketentuan
             Pasal 34 Peraturan
             Otoritas Jasa
             Keuangan Nomor 35
             Tahun 2024 tentang
             Perizinan dan
             Kelembagaan Dana
             Pensiun.
             Hasil Keputusan 1.         Menyetujui perubahan status Perseroan dari yang sebelumnya sebagai Mitra
                               Pendiri Dana Pensiun Cardig Group menjadi Pendiri baru Dana Pensiun Cardig Group yang
                               selanjutnya berubah nama menjadi Dana Pensiun CAS Group, menggantikan Pendiri Lama
                               Dana Pensiun Cardig Group yaitu PT Cardig International dan mengambil tindakan tindakan
                               sesuai ketentuan perundang undangan di bidang dana pensiun.
                               2.       Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi
                               untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta Notaris dan untuk melaksanakan hal
                               tersebut, kuasa dimaksud termasuk namun tidak terbatas untuk menghadap Notaris,
                               menandatangani akta, dokumen atau surat surat, serta melakukan segala sesuatu yang
                               diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut, tanpa ada yang dikecualikan.


    X Susunan Direksi
    Prefix       Nama Direksi          Jabatan           Awal Periode       Akhir periode   Periode Ke Independen
                                                           Jabatan            Jabatan
  Bapak       Andya Daniswara    PRESIDEN             21 Juni 2024       21 Juni 2029       1
                                 DIREKTUR
  Ibu         Sutji Relowati     DIREKTUR             07 Mei 2026        21 Juni 2029       3
              Rahardjo
  Ibu         Sunarsih           DIREKTUR             21 Juni 2024       21 Juni 2029       1


    X Susunan Dewan Komisaris
    Prefix      Nama Komisaris    Jabatan Komisaris      Awal Periode       Akhir Periode   Periode Ke    Komisaris
                                                           Jabatan            Jabatan                    Independen
  Bapak       Djoko Suyanto      KOMISARIS            21 Juni 2024       21 Juni 2029       1

  Bapak       Armand Bachtiar    KOMISARIS            07 Mei 2026        21 Juni 2029       2
                                                                                                             X
              Arief
  Bapak       Chi Cheng Bock     KOMISARIS            25 Juli 2022       25 Juli 2027       1

  Bapak       Agung Budi         KOMISARIS            21 Juni 2024       21 Juni 2029       1
                                                                                                             X
              Maryoto

   Demikian untuk diketahui.


   Hormat Kami,
   Cahaya Aero Services Tbk




   Purnama Wirya

   Corporate Secretary




   Cahaya Aero Services Tbk
   Manor Building Lantai 3 Unit G-H, Jakarta Aeroville, Bandar Udara Internasional
Page 10
Telepon : (021) 38766365, (021) 38767645, Fax : -, www.casgroup.co.id



Nama Pengirim                     Purnama Wirya

Jabatan                           Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                 11-05-2026 15:07

Lampiran                          1. RingkasanRisalahRUPSTCASS07052026_Bilingual.pdf


                                  2. RingkasanRisalahRUPSLB07052026_Bilingual.pdf


 Dokumen ini merupakan dokumen resmi Cahaya Aero Services Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Cahaya Aero Services Tbk bertanggung jawab penuh
                                  atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 11
Go To Indonesian Page


 Letter / Announcement No.           085/V/2026/CORS

 Issuer Name                         Cahaya Aero Services Tbk

 Issuer Code                         CASS

 Attachment                          2

 Subject                             Treatise Summary General Meeting of Shareholder's Annual and Extra
                                     Ordinarynull

Reffering the announcement number 060/IV/2026/CORS Date 15 April 2026, Listed companies giving report of
general meeting of shareholder’s result on 07 May 2026, are mentioned below :



Annual General Meeting

Annual General Meeting because has been attended by shareholder on behalf of 1.744.698.500 shares or 83,6%
from all the shares with company’s valid authority in accordance with company’s charter and regulations.
Page 12
Agenda 1   Persetujuan dan         Kuorum Kehadiran         Setuju         Tidak Setuju           Abstain      Hasil RUPS
           pengesahan Laporan
                                       Ya      83,6% 1.744.69 100%          0        0%         0       0%        Setuju
           Tahunan Perseroan
                                                       8.500
           untuk tahun buku
           yang berakhir pada
           tanggal 31 Desember
           2025 serta
           persetujuan dan
           pengesahan Laporan
           Keuangan Perseroan
           termasuk di dalamnya
           Neraca dan
           Perhitungan
           Laba/Rugi Perseroan
           untuk tahun buku
           yang berakhir pada
           tanggal 31 Desember
           2025 yang telah
           diaudit oleh Akuntan
           Publik Independen
           Kantor Akuntan
           Publik Purwanto,
           Susanti & Surja, dan
           persetujuan laporan
           tugas pengawasan
           Dewan Komisaris
           Perseroan untuk
           tahun buku yang
           berakhir pada tanggal
           31 Desember 2025,
           serta pemberian
           pelunasan dan
           pembebasan
           tanggung jawab
           sepenuhnya (acquit
           et de charge) kepada
           seluruh anggota
           Direksi dan anggota
           Dewan Komisaris
           Perseroan atas
           tindakan pengurusan
           dan pengawasan
           yang dilakukan dalam
           tahun buku tersebut.
           Hasil Keputusan Approved and ratified the Annual Report of the Company for the financial year ended
                              December 31, 2025, including the approval and ratification of the Company's Financial
                              Position Report, and Statement of Profit or Loss for the financial year ending December 31,
                              2025, which have been audited by the Independent Public Accountant Firm Purwanto
                              Susanti dan Surja as stated in Independent Auditors Report No.00175/2.1505/AU.1/05/2018-
                              1/1/III/2026, dated March 17, 2026, expressing an unqualified opinion in all material respects
                              to approve the supervisory report of the Company's Board of Commissioners for the financial
                              year ended December 31, 2025 and to grant full release and discharge (acquit et de charge)
                              to all members of the Company's Board of Directors and Board of Commissioners for the
                              management and supervisory actions carried out during the financial year ended on
                              December 31, 2025, to the extent that such actions are reflected in the Company's Annual
                              Report and Financial Statements.
Page 13
Agenda 2   Persetujuan           Kuorum Kehadiran            Setuju         Tidak Setuju        Abstain       Hasil RUPS
           penetapan
                                     Ya       83,6% 1.744.61 99,995% 80.000 0,005%            0       0%        Setuju
           penggunaan laba
                                                        8.500
           bersih Perseroan
           untuk tahun buku
           yang berakhir pada
           tanggal 31 Desember
           2025.
           Hasil Keputusan Approved the determination of the current years net profit attributable to the owners of the
                             parent entity for the financial year ended on December 31, 2025, amounting to
                             Rp457,223,591,045 (four hundred fifty seven billion two hundred twenty three million five
                             hundred ninety one thousand fourty five Rupiah) to be recorded as the Company's Retained
                             Earnings.
Agenda 3   Persetujuan           Kuorum Kehadiran            Setuju         Tidak Setuju        Abstain       Hasil RUPS
           penunjukan Akuntan
                                     Ya       83,6% 1.744.69 100%            0       0%       0       0%        Setuju
           Publik dan/atau
                                                        8.500
           Kantor Akuntan
           Publik untuk
           melakukan audit atas
           Laporan Keuangan
           Perseroan untuk
           tahun buku yang
           berakhir pada tanggal
           31 Desember 2026.
           Hasil Keputusan 1.          Approved the granting of authority and power to the Company's Board of
                             Commissioners, with due regard to the recommendation of the Audit Committee, to appoint
                             the Public Accounting Firm Purwanto Susanti dan Surja (a member firm of Ernst & Young
                             Global Limited) to provide audit services on the Company's financial statements for the
                             financial year ending 31 December 2026.
                             2.        Approved the granting of authority to the Board of Commissioners of the Company
                             to determine the Public Accountant, together with the audit fee and other requirements in
                             connection with the appointment of such Public Accountant and/or Public Accounting Firm.
                             3.        Approve the granting of authority to the Company's Board of Commissioners to
                             appoint a substitute Public Accountant and/or Public Accounting Firm with certain criteria,
                             together with the fee thereof, in the event of any disagreement with the appointed Public
                             Accountant and/or Public Accounting Firm.

Agenda 4   Persetujuan          Kuorum Kehadiran         Setuju        Tidak Setuju          Abstain     Hasil RUPS
           penetapan
                                   Ya      83,6% 1.744.69 100%           0       0%        0       0%       Setuju
           remunerasi bagi
                                                     8.500
           anggota Dewan
           Komisaris dan
           anggota Direksi
           Perseroan untuk
           tahun buku 2026.
           Hasil Keputusan Approved the granting of authority and power by the General Meeting of Shareholders of the
                            Company to the Company's Board of Commissioners, with prior consideration of the
                            recommendation of the Company's Nomination and Remuneration Committee, to determine
                            the amount of salary or honorarium and other remuneration for the members of the
                            Company's Board of Commissioners and the Board of Directors for the financial year ending
                            31 December 2026, as well as matters related to the implementation thereof.
  Extra ordinary general meeting result

  Extra ordinary general meeting have fulfill the Kuorum because has been attended by shareholder on behalf of
  1.766.443.000 share of 84,64% from all the shares with company’s valid authority in accordance with company’s
  charter and regulations.
Page 14
Agenda 1   Persetujuan          Kuorum Kehadiran              Setuju          Tidak Setuju          Abstain       Hasil RUPS
           penyesuaian alamat
                                     Ya      84,64% 1.766.44 100%              0        0%        0        0%        Setuju
           lengkap Perseroan.
                                                        3.000
           Hasil Keputusan 1.         To approve the change of the registered head office address data in the Legal
                            Entity Administration System (SABH) of the Directorate General of General Legal
                            Administration (Ditjen AHU) of the Ministry of Law of the Republic of Indonesia. The current
                            registered address at Wisma Soewarna 3rd floor, Soewarna Business Park, Bandara
                            Internasional Soekarno Hatta, Jalan Raya Bandara Soekarno Hatta, Rukun Tetangga 001,
                            Rukun Warga 010, Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten, 15126,
                            shall be adjusted to Manor Building, 3rd Floor, Unit GH, Jakarta Aeroville, Bandara
                            Internasional Soekarno Hatta, Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang,
                            Banten 15126.
                            2.        Approved the granting of authority to the Company's Board of Directors, with the
                            right of substitution, to set forth this resolution in a Notarial deed and, for such purpose, such
                            authority shall include but not be limited to appearing before a Notary, signing deeds,
                            documents or letters, as well as taking any and all actions necessary to accomplish the
                            foregoing, without exception.
Page 15
Agenda 2   Persetujuan              Kuorum Kehadiran           Setuju           Tidak Setuju        Abstain        Hasil RUPS
           penyesuaian Pasal 3
                                        Ya      84,64% 1.765.55 99,95% 888.500 0,05%              0        0%        Setuju
           Anggaran Dasar
                                                           4.500
           Perseroan mengenai
           Maksud dan Tujuan
           serta Kegiatan Usaha
           dengan Peraturan
           Badan Pusat Statistik
           Nomor 7 tahun 2025
           tentang Klasifikasi
           Baku Lapangan
           Usaha Indonesia
           Hasil Keputusan 1.            Approved the adjustment to Article 3 of the Company's Articles of Association
                               concerning the Purposes and Objectives as well as Business Activities to conform with BPS
                               Statistics Indonesia Regulation No.7 of 2025 concerning the Indonesia Standard Industrial
                               Classification (KBLI), with the result that Article 3 of the Company's Articles of Association
                               shall read as follows:
                               Article 3 Purposes and Objectives as well as Business Activities
                               1.        The purposes and objectives of the Company are to engage in business in the
                               following sectors:
                               a.        Professional, Scientific, and Technical Activities
                               b.        Transportation and Storage
                               c.        Manufacturing
                               d.        Accommodation and Food Service Activities
                               e.        Wholesale and Retail Trade
                               f.        Education
                               g.        To carry out the matters set out in the IATA Standard Ground Handling Agreement.
                               2.        To achieve the aforementioned purposes and objectives, the Company may carry
                               out the following business activities:
                               a.        Professional, Scientific and Technical Activities, which include:
                               Other Management and Business Consulting Activities
                               This group covers the provision of advice, guidance and business operational assistance, as
                               well as other organizational and management matters, such as strategic and organizational
                               planning decisions relating to finance human resources planning objectives and policies,
                               practices and policies and production scheduling and control planning. The provision of
                               these business services may include advice, guidance and operational assistance for
                               various management functions, management consulting by agronomists and agricultural
                               economists in the agricultural sector and similar fields, the design of accounting methods
                               and procedures, cost accounting programs, budget control procedures, the provision of
                               advice and assistance for businesses and public services in relation to planning,
                               organization, efficiency and supervision, management information, occupational health and
                               safety consulting, including, among others, risk identification and documentation, and other
                               related matters.
                               This group also includes:
                               i.        Infrastructure investment study services, and
                               ii.       Port security management consulting services.
                               b.        Transportation and Storage, which include:
                               1.        Other Warehousing and Storage
                               This group covers warehousing and storage activities other than warehouse receipt system
                               warehouses, cold storage warehouses, bonded warehouses, oil and natural gas storage,
                               storage of hazardous and toxic goods, storage of ionizing radiation sources, and storage of
                               radioactive associated minerals.
                               This group also includes:
                               - management or operation of warehouses, including enclosed warehouses, silos/tanks, and
                               other warehouses, functioning to store goods prior to their delivery to the final destination
                               - container depot activities involving the storage and/or stacking of containers, which may be
                               equipped with other facilities
                               - warehouse services utilized for trading activities through electronic systems/e commerce
                               - operation of storage tanks for storing products in liquid and gaseous form, such as water
                               and liquefied gas, and
                               - operation of physical commodity storage facilities not elsewhere classified.
                               2.        Cargo Handling (Loading and Unloading of Goods)
                               This group includes:
Page 16
                                   99,95%              0,05%                0%

- Activities of loading and unloading goods and baggage, regardless of the mode of
transportation used
- Ship loading and unloading activities, and
- Loading and unloading activities for freight railway wagons.
This group also includes:
- Provision of lifting and cargo handling equipment with operators, such as cargo lifts and
cranes, and
- Transfer of cargo at industrial sites, generally using transportation equipment that is not
suitable for use on public roads.
3.         Freight Forwarding Services
This group covers activities relating to the organization of shipment or packing of goods in
large volumes, by rail transport, land transport, sea transport, or air transport. This group
also includes the arrangement and handling of goods shipments, whether collectively or
individually, on behalf of clients.
4.         Airport Activities
This group covers aircraft and passenger service activities, consisting of
- Provision and/or development of facilities for aircraft landing, take off, maneuvering, parking
and storage services (PJP4U), including the provision of aircraft hangars and all facilities
located on the runway, such as taxiways and aprons
- Aircraft accident handling and firefighting services, and
- Terminal facilities for passenger transport services (PJP2U), including aviobridge usage
services and check in counter usage services.
c.         Manufacturing, which includes:
Repair and Maintenance of Aircraft
This group covers the repair and maintenance of aircraft under division 303, including the
repair and maintenance of drones, aircraft engines and their equipment.
d.         Accommodation and Food Service Activities, which includes:
Other Food Service Activities
This group covers activities that provide other food provision services on the basis of
contractual agreements with customers for a specified period of time, including catering
services under agreements at sports facilities and other similar venues. Food may be
prepared directly at the clients premises or at a central unit.
This group also includes:
- food service contractor activities, for example for transportation companies
- catering services providing long term food supply at oil drilling sites, mining sites, hospitals,
and transportation services
- catering services under agreement at sports facilities and similar facilities
- canteen or cafeteria activities, for example for factories, offices, hospitals, or schools, on a
concession basis
- catering services serving households
- services for the provision of nutritious meals and their distribution to target groups, and
- food service contractor services for restaurants/cloud kitchens.
e.         Wholesale and Retail Trade, which includes:
Wholesale Trade on a Fee or Contract Basis
This group covers intermediation services in wholesale trade, namely facilitating transactions
between sellers and buyers for the ordering of goods on the basis of fees or commissions,
without supplying or taking ownership of the goods and services being intermediated.
Intermediation activities may be carried out through digital platforms or non digital channels.
Fees or commissions may be received from either the seller or the buyer. Revenue from
intermediation activities may also include other sources, such as advertising revenue.
This group also includes:
- Activities of commission agents, goods brokers and other wholesale trade conducted on
behalf of other parties without having ownership rights over the intermediated goods
- Activities that bring together sellers and buyers
- Activities of conducting transactions on behalf of companies, including online transactions
- Activities of purchasing centers, where they act solely as intermediaries and do not have
ownership rights over the intermediated goods
- Activities of auction houses for wholesale trade
- Commission based agency services for the wholesale trade of radioactive substances and
ionizing radiation generators, and
Page 17
                                                                   99,95%             0,05%                0%

                             - Organization of commodity auction markets for wholesale trade.
                             f.        Education, which includes:
                             Other Private Education
                             This group covers other educational activities organized by private parties which have not
                             been covered under groups 85591 to 85598. This includes competency development for
                             teachers and education personnel, as well as course services for professional examination
                             review, speed reading instruction, safety guard training, survival training and public speaking
                             training, agribusiness, animation and cinema, announcer, broadcasting, cricket farming,
                             cargo, entertainment and modelling, law, business law, tax law, journalism/reporting,
                             maritime affairs, communication, master of ceremony (MC), notary/notarial affairs, tourism
                             and hospitality, shipping/seafaring for crew members, legal adviser, broadcaster, fisheries,
                             agriculture, livestock farming, public relations, public speaking, show business, tours and
                             travel, pollution control in water and ports, handling and transportation of dangerous goods,
                             transportation and handling of solid bullk goods, and other related matters.
                             This group also covers out of school educational activities organized by private parties that
                             participate in providing education related to nuclear related topics.
                             2.        Approved the granting of authority to the Companys Board of Directors, with the
                             right of substitution, to set forth this resolution in a Notarial deed by restating all provisions of
                             the Companys Articles of Association and/or to reaffirm all or part of this resolution in the
                             event of any lapse under the prevailing laws and regulations and, for such purpose, such
                             authority shall include but not be limited to appearing before a Notary, signing deeds,
                             documents, or letters, as well as taking any and all actions necessary to accomplish the
                             foregoing, without exception.
Agenda 3   Persetujuan            Kuorum Kehadiran             Setuju          Tidak Setuju          Abstain         Hasil RUPS
           perubahan Pasal 15
                                      Ya      84,64% 1.765.55 99,95% 888.500 0,05%                 0       0%          Setuju
           ayat (3) Anggaran
                                                          4.500
           Dasar Perseroan
           mengenai Direksi dan
           Pasal 18 ayat (3)
           Anggaran Dasar
           Perseroan mengenai
           Dewan Komisaris.
           Hasil Keputusan 1.          Approved the amendment of Article 15 paragraph (3) and Article 18 paragraph (3)
                             of the Company's Articles of Association concerning the Board of Directors, with the result
                             that Article 15 paragraph (3) and Article 18 paragraph (3) of the Company's Articles of
                             Association shall read as follows:
                             Article 15 paragraph (3)
                             Members of the Board of Directors shall be appointed by the General Meeting of
                             Shareholders for a term of office no longer than 5 (five) years, without prejudice to the right
                             of the General Meeting of Shareholders to dismiss them at any time with due regard to the
                             prevailing laws and regulations.
                             An individual serving as a member of the Board of Directors whose term of office has expired
                             may be reappointed pursuant to a resolution of the General Meeting of Shareholders.
                             Article 18 paragraph (3)
                             The provisions regarding the appointment, dismissal, and term of office of members of the
                             Board of Directors as referred to in Article 15 paragraph (3) shall apply mutatis mutandis to
                             the members of the Board of Commissioners.
                             2.        Approved the granting of authority to the Company's Board of Directors, with the
                             right of substitution, to set forth this resolution in a Notarial deed by restating all provisions of
                             the Companys Articles of Association and, for such purpose, such power and authority shall
                             include but not be limited to appearing before a Notary, signing deeds, documents, or letters,
                             as well as taking any and all actions necessary to accomplish the aforementioned purpose,
                             without exception.
Page 18
Agenda 4     Persetujuan            Kuorum Kehadiran            Setuju            Tidak Setuju         Abstain        Hasil RUPS
             perubahan susunan
                                        Ya      84,64% 1.766.44 100%               0       0%        0        0%         Setuju
             dan/atau
                                                           3.000
             pengangkatan
             kembali anggota
             Direksi dan Dewan
             Komisaris Perseroan.
             Hasil Keputusan 1.          Approved the reappointment of Mr. Armand Bachtiar Arief as the Company's
                               Independent Commissioner for a term of office corresponding to the term of office of the
                               Board of Commissioners appointed pursuant to Deed No.12 dated 21 June 2024, namely
                               until the closing of the Company's Annual General Meeting of Shareholders to be held in
                               2029.
                               2.        Approved the reappointment Mrs. Sutji Relowati Rahardjo as the Company's
                               Director for a term of office corresponding to the term of office of the members of the Board
                               of Directors appointed pursuant to Deed No.12 dated 21 June 2024, namely until the closing
                               of the Company's Annual General Meeting of Shareholders to be held in 2029.
                               3.        Further approved the composition of the Company's Board of Commissioners and
                               Board of Directors as of the closing date of this Meeting, as follows:
                               Board of Commissioners
                               President Commissioner : Djoko Suyanto
                               Independent Commissioner                 : Armand Bachtiar Arief
                               Commissioner                             : Chi Cheng Bock
                               Independent Commissioner                 : Agung Budi Maryoto
                               Board of Directors
                               President Director            : Andya Daniswara
                               Director                      : Sutji Relowati Rahardjo
                               Director                      : Sunarsih
                               4.        Approved the granting of power and authority to the Company's Board of Directors,
                               with the right of substitution, to set forth this resolution in a Notarial deed and, for such
                               purpose, such power and authority shall include but not be limited to appearing before a
                               Notary, signing deeds, documents or letters, as well as taking any and all actions necessary
                               to accomplish the aforementioned purpose, without exception.

Agenda 5     Persetujuan untuk     Kuorum Kehadiran              Setuju          Tidak Setuju          Abstain       Hasil RUPS
             perubahan status
                                        Ya      84,64% 1.765.55 99,95% 888.500 0,05%                 0        0%        Setuju
             kepesertaan pada
                                                           4.500
             Dana Pensiun guna
             memenuhi ketentuan
             Pasal 34 Peraturan
             Otoritas Jasa
             Keuangan Nomor 35
             Tahun 2024 tentang
             Perizinan dan
             Kelembagaan Dana
             Pensiun.
             Hasil Keputusan 1.          To approve the change in the Company's status from being the Founding Partner of
                               the Cardig Group Pension Fund to become the Founder of the Cardig Group Pension Fund,
                               which shall thereafter be named CAS Group Pension Fund, replacing the former Founder of
                               the Cardig Group Pension Fund, namely PT Cardig International, and to take any actions as
                               may be required according to the prevailing laws and regulations in the pension fund sector.
                               2.        Approved the granting of authority to the Company's Board of Directors, with the
                               right of substitution, to set forth this resolution in a Notarial deed and, for such purpose, such
                               authority shall include but not be limited to appearing before a Notary, signing deeds,
                               documents, or letters, as well as taking any and all actions necessary to accomplish the
                               foregoing, without exception.


    X Board of Director
    Prefix       Direction Name          Position          First Period of      Last Period of         Period to   Independent
                                                               Positon             Positon
  Bapak        Andya Daniswara      PRESIDENT            21 June 2024         21 June 2029         1
                                    DIRECTOR
Page 19
  Prefix        Direction Name       Position          First Period of      Last Period of        Period to   Independent
                                                           Positon             Positon
Ibu        Sutji Relowati        DIRECTOR           07 May 2026          21 June 2029         3
           Rahardjo
Ibu        Sunarsih              DIRECTOR           21 June 2024         21 June 2029         1

 X Board of commisioner
  Prefix        Commissioner       Commissioner        First Period of      Last Period of        Period to   Independent
                   Name              Position              Positon             Positon
Bapak      Djoko Suyanto         COMMISSIONER       21 June 2024         21 June 2029         1

Bapak      Armand Bachtiar       COMMISSIONER       07 May 2026          21 June 2029         2
                                                                                                                  X
           Arief
Bapak      Chi Cheng Bock        COMMISSIONER       25 July 2022         25 July 2027         1

Bapak      Agung Budi            COMMISSIONER       21 June 2024         21 June 2029         1
                                                                                                                  X
           Maryoto

Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Cahaya Aero Services Tbk




Purnama Wirya

Corporate Secretary




Cahaya Aero Services Tbk
Manor Building Lantai 3 Unit G-H, Jakarta Aeroville, Bandar Udara Internasional
Phone : (021) 38766365, (021) 38767645, Fax : -, www.casgroup.co.id



Sender Name                          Purnama Wirya

Function                             Corporate Secretary

Date and Time                        11-05-2026 15:07

Attachment                          1. RingkasanRisalahRUPSTCASS07052026_Bilingual.pdf


                                    2. RingkasanRisalahRUPSLB07052026_Bilingual.pdf


   This is an official document of Cahaya Aero Services Tbk that does not require a signature as it was generated
  electronically by the electronic reporting system. Cahaya Aero Services Tbk is fully responsible for the information
                                              contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.05 MB
Published11 May 2026
Pages19
Characters62,841
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Cahaya Aero Services Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×18
linked person Armand Bachtiar Arief · Komisaris p.8 ×6
linked person Sutji Relowati Rahardjo · Direktur p.8 ×6
linked person Djoko Suyanto · KOMISARIS p.8 ×6
linked person Chi Cheng Bock · KOMISARIS p.8 ×4
linked org Dana Pensiun p.9 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.9 ×2
possible org Purnama Wirya · Corporate Secretary p.9 ×6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti p.3
unresolved org Young Global Limited p.3 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum p.4
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia. p.4
unresolved org Pusat Statistik p.5 ×3
unresolved person Andya Daniswara · Presiden Direktur p.8 ×2
unresolved org Dana Pensiun Cardig Group p.9 ×3
unresolved org Dana Pensiun CAS Group p.9
unresolved org PT Cardig International p.9 ×2
unresolved person Sunarsih · DIREKTUR p.9
unresolved person Agung Budi · KOMISARIS p.9
unresolved org Directorate General of General Legal Administration p.14
unresolved org Ministry of Law p.14

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.444 1368 ms 12 Sep 2026 22:25

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '83.6',
 'shares_present': '1744698500'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result