Back to announcement
20240508_PNBN_Penyampaian Bukti Iklan_31636943_lamp3.pdf
Other Text extracted PNBNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPST)
PT. BANK PAN INDONESIA Tbk
disingkat PT. BANK PANIN Tbk
(“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang Para Pemegang Saham untuk menghadiri RUPST (Rapat)
yang akan diselenggarakan pada :
Hari / Tanggal : Kamis / 30 Mei 2024
Waktu : Pukul 11.00 WIB
Tempat : Panin Bank Building Lantai 4,
Jl. Jend. Sudirman - Senayan, Jakarta Pusat
Mata Acara :
1. Laporan Tahunan Perseroan mengenai kegiatan usaha dan Pengesahan Laporan Keuangan
Tahunan Perseroan termasuk Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
buku 2023.
2. Penggunaan laba yang diperoleh Perseroan untuk tahun buku 2023.
3. Penetapan honorarium anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Pemberian wewenang
kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji dan tunjangan para
anggota Direksi Perseroan.
4. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku 2024.
5. Pengangkatan Anggota Direksi & Anggota Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan
berakhirnya masa jabatan.
dengan penjelasan mata acara sebagai berikut :
- Mata acara ke 1, ke 2 dan ke 4 Rapat merupakan mata acara yang rutin. Hal ini sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, dan Undang Undang No.40 tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”).
- Mata acara ke 3 sesuai dengan Pasal 96 yo Pasal 113 UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan.
- Mata acara ke 5 Rapat sesuai dengan ketentuan pasal 16.10 dan pasal 19.13 Anggaran Dasar
Perseroan Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Perseroan wajib
diputuskan oleh Rapat.
Ketentuan Umum:
1. Rapat diselenggarakan secara Elektronik dan Fisik dengan aplikasi Electronic General Meeting
System KSEI (”eASY.KSEI”) yang mengacu pada POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/20”) dan
POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/20”) dan Anggaran Dasar Perseroan.
Page 2
2. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham dan
panggilan ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat.
3. Panggilan ini dapat dilihat juga di situs web Perseroan www.panin.co.id ; situs web Bursa Efek
Indonesia dan aplikasi eASY.KSEI.
4. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 07 Mei 2024
pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek Indonesia.
5. Perseroan dengan ini memberikan himbauan kepada Pemegang Saham untuk memberikan kuasa
kepada Pihak lndependen yaitu Biro Administrasi Efek Perseroan (PT. Raya Saham Registra),
yang akan mewakili Pemberi Kuasa untuk hadir, memberikan suara dan mengajukan pertanyaan
serta mengambil keputusan dalam Rapat.
6. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
berikut:
I. Hadir sendiri dalam Rapat.
Para Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat, sebelum memasuki ruangan Rapat
diminta untuk:
a. Menginformasikan Nomor SID (Single Investor Identification) yang berasal dari KSEI.
b. Menyerahkan kepada petugas pendaftaran fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau
bukti identitas diri.
c. Bagi Pemegang Saham Badan Hukum atau Kuasa Pemegang Saham Badan Hukum
menyerahkan: (i) Surat Kuasa yang telah ditentukan Perseroan, (ii) fotokopi Anggaran
Dasar perusahaan yang terakhir, (iii) fotokopi akta pengangkatan susunan pengurus
perusahaan yang terakhir, serta (iv) surat kuasa khusus (apabila diperlukan oleh Anggaran
Dasar Badan Hukum dimaksud).
d. Bagi Pemegang saham dalam penitipan kolektif KSEI diwajibkan memperlihatkan
Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (“KTUR”) kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki
ruang Rapat.
Wajib hadir paling lambat 45 menit sebelum Rapat dimulai.
II. Hadir dalam Rapat secara Elektronik.
a. Pemegang Saham Yang Berhak harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan
Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal Pemegang Saham belum terdaftar,
mohon untuk melakukan registrasi melalui situs web https://akses.ksei.co.id.
b. Pemegang Saham Yang Berhak dapat mendeklarasikan kehadirannya sampai dengan
selambat-lambatnya tanggal 29 Mei 2024 pukul 09.00 WIB.
c. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak atau Penerima Kuasa dibawah ini:
i. Pemegang Saham Yang Berhak yang belum melakukan deklarasi kehadiran
secara elektronik sampai dengan batas waktu deklarasi kehadiran;
ii. Pemegang Saham Yang Berhak yang telah melakukan deklarasi kehadiran
secara elektronik namun belum menetapkan pilihan suara sampai dengan
batas waktu deklarasi kehadiran;
Page 3
iii. Individual Representative dan Pihak Independen yang telah ditunjuk oleh
Perseroan yaitu perwakilan dari PT. Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Yang Berhak, namun
Pemegang Saham Yang Berhak yang bersangkutan belum menetapkan pilihan suara
sampai dengan batas waktu deklarasi kehadiran;
iv. Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah
menerima kuasa dari Pemegang Saham Yang Berhak yang telah menetapkan pilihan
suara melalui eASY.KSEI;
wajib melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 10.30 WIB.
d. Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa
kepada Pihak Individual Representative atau Independen dan telah menetapkan pilihan
suara untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI sampai dengan batas waktu yang
ditentukan, maka yang bersangkutan tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
elektronik dalam eASY.KSEI.
e. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan
alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham Yang Berhak atau Penerima
Kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan
sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran.
III. Pemberian Kuasa
a. Pemberian Kuasa secara Elektronik
- Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) untuk memberikan kuasa secara elektronik
(”e-Proxy”) kepada Penerima Kuasa Independen, yaitu perwakilan yang ditunjuk Biro
Administrasi Efek Perseroan (PT. Raya Saham Registra) dalam fasilitas eASY.KSEI yang
terdapat pada Situs Web Kepemilikan Sekuritas / AKSes.KSEI (https://akses.ksei.co.id/);
- Pemegang saham dapat juga memberikan kuasa secara elektronik/e-Proxy kepada Penerima
Kuasa yang ditunjuk oleh Pemegang Saham, sepanjang Penerima Kuasa tersebut telah
terdaftar dalam fasilitas eASY.KSEI.
- Pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy wajib tunduk pada prosedur, syarat dan
ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI dan Perseroan. Formulir Surat Kuasa tersedia di
situs web Perseroan: https://bit.ly/suratkuasa-RUPSPANIN
- Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa secara elektronik dapat menyampaikan
pertanyaan atau pendapat atas Mata Acara Rapat dengan menggunakan formulir
pertanyaan dan tata cara yang dapat diunduh dalam situs web Perseroan
(www.panin.co.id) dan mengirimkannya melalui email: panin@panin.co.id selambat-
lambatnya tanggal 24 Mei 2024.
b. Pemberian Kuasa secara Non-Elektronik
- Selain pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy tersebut diatas, Pemegang Saham dapat
memberikan kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI.
- Asli Surat Kuasa beserta copy kartu identitas (KTP/Passport) dan anggaran dasar pemegang
saham (bila berupa badan hukum) wajib disampaikan secara langsung kepada Biro
Administrasi Efek Perseroan yakni PT. Raya Saham Registra (”BAE”) atau kepada petugas
pendaftaran di tempat Rapat selambat-lambatnya 45 menit sebelum Rapat dimulai.
Page 4
7. Pemegang Saham atau kuasanya baik yang akan hadir dalam Rapat atau Pemegang Saham
yang akan menggunakan hak suaranya dalam aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan
kehadirannya, penerima kuasa serta suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI pada tautan https://
akses.ksei.co.id
8. Materi/Bahan Rapat tersedia di Kantor Pusat Perseroan pada jam kerja sejak tanggal Panggilan
Rapat sampai dengan tanggal penyelenggaraan Rapat dan sesuai ketentuan Pasal 17 dan 18
POJK 15/20, bahan mata acara rapat tersedia dan dapat diakses serta diunduh melalui situs web
Perseroan (www.panin.co.id) sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan
penyelenggaraan RUPS.
9. Pelaksanaan Rapat akan diselenggarakan seefisien mungkin dan membatasi jumlah peserta
dalam ruangan.
10. Tata Tertib, Informasi, Pengumuman dan Pemanggilan dapat dilihat pada situs Web Perseroan.
Jakarta, 08 Mei 2024
Direksi Perseroan
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. Raya Saham Registra
p.2 ×4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.