Skip to content
Back to announcement

20240508_PNBN_Penyampaian Bukti Iklan_31636943_lamp3.pdf

Other Text extracted PNBN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                               PEMANGGILAN
               RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPST)
                        PT. BANK PAN INDONESIA Tbk
                        disingkat PT. BANK PANIN Tbk
                                (“Perseroan”)

Direksi Perseroan dengan ini mengundang Para Pemegang Saham untuk menghadiri RUPST (Rapat)
yang akan diselenggarakan pada :
   Hari / Tanggal :   Kamis / 30 Mei 2024
   Waktu          :   Pukul 11.00 WIB
   Tempat         :   Panin Bank Building Lantai 4,
			                   Jl. Jend. Sudirman - Senayan, Jakarta Pusat


Mata Acara :
   1.   Laporan Tahunan Perseroan mengenai kegiatan usaha dan Pengesahan Laporan Keuangan
        Tahunan Perseroan termasuk Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
        buku 2023.
   2. Penggunaan laba yang diperoleh Perseroan untuk tahun buku 2023.
   3. Penetapan honorarium anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Pemberian wewenang
      kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji dan tunjangan para
      anggota Direksi Perseroan.
   4. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku 2024.
   5. Pengangkatan Anggota Direksi & Anggota Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan
      berakhirnya masa jabatan.


dengan penjelasan mata acara sebagai berikut :
   -    Mata acara ke 1, ke 2 dan ke 4 Rapat merupakan mata acara yang rutin. Hal ini sesuai dengan
        ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, dan Undang Undang No.40 tahun 2007
        tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”).
   -    Mata acara ke 3 sesuai dengan Pasal 96 yo Pasal 113 UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan.
   -    Mata acara ke 5 Rapat sesuai dengan ketentuan pasal 16.10 dan pasal 19.13 Anggaran Dasar
        Perseroan Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Perseroan wajib
        diputuskan oleh Rapat.


Ketentuan Umum:
1. Rapat diselenggarakan secara Elektronik dan Fisik dengan aplikasi Electronic General Meeting
   System KSEI (”eASY.KSEI”) yang mengacu pada POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
   dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/20”) dan
   POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
   Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/20”) dan Anggaran Dasar Perseroan.
Page 2
2. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham dan
   panggilan ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat.
3. Panggilan ini dapat dilihat juga di situs web Perseroan www.panin.co.id ; situs web Bursa Efek
   Indonesia dan aplikasi eASY.KSEI.
4. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham
   yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 07 Mei 2024
   pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek Indonesia.
5. Perseroan dengan ini memberikan himbauan kepada Pemegang Saham untuk memberikan kuasa
   kepada Pihak lndependen yaitu Biro Administrasi Efek Perseroan (PT. Raya Saham Registra),
   yang akan mewakili Pemberi Kuasa untuk hadir, memberikan suara dan mengajukan pertanyaan
   serta mengambil keputusan dalam Rapat.
6. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
   berikut:
  I. Hadir sendiri dalam Rapat.
     Para Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat, sebelum memasuki ruangan Rapat
     diminta untuk:
     a. Menginformasikan Nomor SID (Single Investor Identification) yang berasal dari KSEI.
     b. Menyerahkan kepada petugas pendaftaran fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau
        bukti identitas diri.
     c. Bagi Pemegang Saham Badan Hukum atau Kuasa Pemegang Saham Badan Hukum
        menyerahkan: (i) Surat Kuasa yang telah ditentukan Perseroan, (ii) fotokopi Anggaran
        Dasar perusahaan yang terakhir, (iii) fotokopi akta pengangkatan susunan pengurus
        perusahaan yang terakhir, serta (iv) surat kuasa khusus (apabila diperlukan oleh Anggaran
        Dasar Badan Hukum dimaksud).
     d. Bagi Pemegang saham dalam penitipan kolektif KSEI diwajibkan memperlihatkan
        Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (“KTUR”) kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki
        ruang Rapat.
     Wajib hadir paling lambat 45 menit sebelum Rapat dimulai.
  II. Hadir dalam Rapat secara Elektronik.
     a. Pemegang Saham Yang Berhak harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan
        Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal Pemegang Saham belum terdaftar,
        mohon untuk melakukan registrasi melalui situs web https://akses.ksei.co.id.
     b. Pemegang Saham Yang Berhak dapat mendeklarasikan kehadirannya sampai dengan
        selambat-lambatnya tanggal 29 Mei 2024 pukul 09.00 WIB.
     c. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak atau Penerima Kuasa dibawah ini:
        i. Pemegang Saham Yang Berhak yang belum melakukan deklarasi                   kehadiran
           secara elektronik sampai dengan batas waktu deklarasi kehadiran;
        ii. Pemegang Saham Yang Berhak           yang telah melakukan deklarasi kehadiran
            secara elektronik namun belum        menetapkan pilihan suara sampai dengan
            batas waktu deklarasi kehadiran;
Page 3
      iii. Individual Representative dan Pihak Independen yang telah ditunjuk oleh
           Perseroan yaitu perwakilan dari PT. Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek
           Perseroan yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Yang Berhak, namun
           Pemegang Saham Yang Berhak yang bersangkutan belum menetapkan pilihan suara
           sampai dengan batas waktu deklarasi kehadiran;
      iv. Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah
          menerima kuasa dari Pemegang Saham Yang Berhak yang telah menetapkan pilihan
          suara melalui eASY.KSEI;
      wajib melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui eASY.KSEI pada tanggal
      pelaksanaan Rapat mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 10.30 WIB.
  d. Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa
     kepada Pihak Individual Representative atau Independen dan telah menetapkan pilihan
     suara untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI sampai dengan batas waktu yang
     ditentukan, maka yang bersangkutan tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
     elektronik dalam eASY.KSEI.
  e. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan
     alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham Yang Berhak atau Penerima
     Kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan
     sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran.

III. Pemberian Kuasa
  a. Pemberian Kuasa secara Elektronik
  -   Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif PT
      Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) untuk memberikan kuasa secara elektronik
      (”e-Proxy”) kepada Penerima Kuasa Independen, yaitu perwakilan yang ditunjuk Biro
      Administrasi Efek Perseroan (PT. Raya Saham Registra) dalam fasilitas eASY.KSEI yang
      terdapat pada Situs Web Kepemilikan Sekuritas / AKSes.KSEI (https://akses.ksei.co.id/);
  - Pemegang saham dapat juga memberikan kuasa secara elektronik/e-Proxy kepada Penerima
    Kuasa yang ditunjuk oleh Pemegang Saham, sepanjang Penerima Kuasa tersebut telah
    terdaftar dalam fasilitas eASY.KSEI.
  -   Pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy wajib tunduk pada prosedur, syarat dan
      ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI dan Perseroan. Formulir Surat Kuasa tersedia di
      situs web Perseroan: https://bit.ly/suratkuasa-RUPSPANIN
  -   Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa secara elektronik dapat menyampaikan
      pertanyaan atau pendapat atas Mata Acara Rapat dengan menggunakan formulir
      pertanyaan dan tata cara yang dapat diunduh dalam situs web Perseroan 		
      (www.panin.co.id) dan mengirimkannya melalui email: panin@panin.co.id selambat-
      lambatnya tanggal 24 Mei 2024.

b. Pemberian Kuasa secara Non-Elektronik
  - Selain pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy tersebut diatas, Pemegang Saham dapat
    memberikan kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI.
  - Asli Surat Kuasa beserta copy kartu identitas (KTP/Passport) dan anggaran dasar pemegang
    saham (bila berupa badan hukum) wajib disampaikan secara langsung kepada Biro
    Administrasi Efek Perseroan yakni PT. Raya Saham Registra (”BAE”) atau kepada petugas
    pendaftaran di tempat Rapat selambat-lambatnya 45 menit sebelum Rapat dimulai.
Page 4
7. Pemegang Saham atau kuasanya baik yang akan hadir dalam Rapat atau Pemegang Saham
   yang akan menggunakan hak suaranya dalam aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan
   kehadirannya, penerima kuasa serta suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI pada tautan https://
   akses.ksei.co.id
8. Materi/Bahan Rapat tersedia di Kantor Pusat Perseroan pada jam kerja sejak tanggal Panggilan
   Rapat sampai dengan tanggal penyelenggaraan Rapat dan sesuai ketentuan Pasal 17 dan 18
   POJK 15/20, bahan mata acara rapat tersedia dan dapat diakses serta diunduh melalui situs web
   Perseroan (www.panin.co.id) sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan
   penyelenggaraan RUPS.
9. Pelaksanaan Rapat akan diselenggarakan seefisien mungkin dan membatasi jumlah peserta
   dalam ruangan.
10. Tata Tertib, Informasi, Pengumuman dan Pemanggilan dapat dilihat pada situs Web Perseroan.




                                     Jakarta, 08 Mei 2024
                                       Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.75 MB
Published8 May 2024
Pages4
Characters9,599
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK PAN INDONESIA Tbk p.1 ×2
possible org BANK PANIN Tbk p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT. Raya Saham Registra p.2 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result