Back to announcement
20260828_NICE_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32133343_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review NICESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.904
NOTARIS / PPAT Dr. CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompieks Ketapang Indah Blok B- 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 -6337851 Email: christina@notarischristina.com AA —— 5 mo — sm —————— - 4 SURAT KETERANGAN Nomor : 1058/SI.NoVIII/2026 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : Doktor CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan ini menerangkan bahwa : PT ADHI KARTIKO PRATAMA Tbk, berkedudukan di Kota Kendari (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan : - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada : Hari/tanggal : Rabu, 26 Agustus 2026 Tempat : Artotel Gelora Senayan Yudhistira Room — Ground Floor Jl. Pintu Satu Senayan, Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta Pukul 1 15.22 — 15.46 WIB Mata Acara 8 1. Persetujuan perubahan susunan anggota Direksi Perseroan. 2. Persetujuan atas Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 (KBLI 2025). (untuk selanjutnya disebut “Rapat”). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, tertanggal 26 Agustus 2026, dengan nomor 219. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat : Direktur : Tuan YEON HO CHOI, Direktur : Tuan SOOMIN LEE, Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : Komisaris Independen — : Tuan PINTARSO ADIJANTO. Pimpinan Rapat : Rapat dipimpin oleh Tuan PINTARSO ADIJANTO, selaku Komisaris Independen Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 5.453.544.900 saham atau mewakili 89,674 dari 6.082.020.000 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan!atau Pendapat : -Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. &
Page 2 OCR 0.924
NOTARIS / PPAT Dr. CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. : 021 -6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com La www AA Mekanisme Pengambilan Keputusan : -Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : - Mata Acara Pertama: -Jumiah suara tidak setuju 1 Osuara. -Jumlah suara abstain 1 200 suara. -Jumlah suara setuju 1 5.453.544.700 suara. -Sehingga total suara setuju : 5.453.544.900 suara atau sebesar 10046 atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. - Mata Acara Kedua: - Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara blanko/abstain: - Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara tidak setuju, - Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju. - Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat. Keputusan Rapat : Keputusan Mata Acara Pertama: | Memberhentikan dengan hormat Tuan KOOKHYUN CHAE, Tuan SEUNGYEON LEE dan Tuan NIWAT BOONYAD dari jabatan mereka masing-masing sebagai Direktur Perseroan, yang berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat, dengan mengucapkan terima kasih atas jasa-jasa dan kontribusi mereka dalam Perseroan serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acguit ef de charge) atas tindakan pengurusan yang dilakukan selama masa jabatan mereka, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan dan laporan keuangan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Il. Mengangkat: a. Tuan JEONGWOO LEE sebagai Direktur Perseroan, b. Tuan SUHAN KIM sebagai Direktur Perseroan: c. Tuan KASIDIS NIAMSIRI sebagai Direktur Perseroan, yang berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan). II. Menetapkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan), adalah sebagai berikut: Direksi: Direktur Utama : Tuan CHANG PYO HONG, Wakit Direktur Utama : Tuan JUNGCHUL SHIN: Direktur : Tuan JEONGWOO LEE: Direktur : Tuan CHO! MIN, Direktur : Tuan SUHAN KIM: Direktur : Tuan YEON HO CHOI, Direktur : Tuan SOOMIN LEE: 2 &
Page 3 OCR 0.931
NOTARIS / PPAT Dr. CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 1140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com Ba “oo GG“ 55 Direktur : Tuan KASIDIS NIAMSIRI: Dewan Komisaris: Komisaris Utama : Tuan SANG MOO LEE, Komisaris Independen — : Tuan PINTARSO ADIJANTO, Komisaris : Tuan STEVANO RIZKI ADRANACUS. IV. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut baik sebagian maupun seluruhnya ke dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris dan menegaskan kembali keputusan Rapat apabila menjadi daluarsa atau lewat waktu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya menyampaikan pemberitahuan perubahan data Perseroan pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Mata Acara Kedua: L Menyetujui dan merubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian dengan KBLI 2025 (dua ribu dua puluh lima) berikut perubahan atau pembaharuannya atau bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang yang bukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat. Il Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan keputusan Rapat tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut baik sebagian maupun seluruhnya ke dalam akta-akia yang dibuat di hadapan Notaris dan menegaskan kembali keputusan Rapat apabila menjadi daluarsa atau lewat waktu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk merubah, menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan KBLI tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) berikut perubahan atau pembaharuannya (bila ada) atau bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan atas keputusan Rapat dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu. Jakarta, 26 Agustus 2026. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, 3
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT Dr. CHRISTINA DWI UTAMI
p.1 ×6
unresolved
person
MHum
p.1 ×3
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.1 ×3
unresolved
person
PINTARSO ADIJANTO. Pimpinan
· Komisaris Independen
p.1 ×5
unresolved
person
Wakit
· Direktur Utama
p.2
unresolved
person
CHO
· Direktur
p.2
unresolved
person
STEVANO RIZKI ADRANACUS. IV. Memberikan
· Komisaris
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
165 ms
13 Sep 2026 13:48
no text layer - needs OCR