Back to announcement
20240508_DILD_Pemanggilan RUPS_31636689_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted DILDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPS Tahunan”)
Dengan ini Direksi PT Intiland Development Tbk (“Perseroan”) mengundang Pemegang Saham
untuk menghadiri RUPS Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Kamis, 30 Mei 2024
Waktu : 09.30 WIB – selesai
Tempat : Star Room – Intiland Tower
Jl. Jend. Sudirman 32 Jakarta Pusat
dengan agenda sebagai berikut:
RUPS TAHUNAN
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 termasuk laporan pelaksanaan
pengawasan Dewan Komisaris selama tahun buku 2023.
2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik
Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, untuk melaksanakan audit pembukuan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan menetapkan
honorarium serta persyaratan lain penunjukannya.
3. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember
2023.
4. Persetujuan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
5. Penetapan remunerasi Dewan Komisaris dan pendelegasian wewenang kepada Dewan
Komisaris untuk menetapkan remunerasi Anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir 31 Desember 2024.
6. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum untuk tahun buku yang berakhir
31 Desember 2023.
7. Persetujuan mengenai hal-hal lain yang berhubungan dengan agenda RUPS Tahunan, yaitu:
a. Memberikan kuasa kepada Direksi untuk menuangkan setiap keputusan dalam RUPS
Tahunan ini ke dalam akta pernyataan keputusan rapat, menyampaikannya kepada
pejabat berwenang, membuat laporan, memberikan keterangan dan melakukan
tindakan hukum lainnya yang diperlukan berkenaan dengan isi setiap keputusan RUPS
Tahunan dimaksud guna memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, tanpa kecuali; dan
b. Menetapkan bahwa semua keputusan yang ditetapkan dan disetujui dalam RUPS
Tahunan ini berlaku terhitung sejak ditutupnya RUPS Tahunan ini.
Penjelasan:
1. Agenda 1, 2, 3, 5, dan 7 diwajibkan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan untuk
dilaksanakan dalam RUPS Tahunan.
2. Agenda 4 dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. Daftar Riwayat
Hidup (curriculum vitae) calon anggota Direksi dan calon anggota Dewan Komisaris Perseroan
yang diusulkan untuk diangkat dalam RUPS Tahunan ini dapat dilihat di web Perseroan
(www.intiland.com).
3. Agenda 6 diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.
30/POJK.04/2015 untuk dilaksanakan dalam RUPS Tahunan.
Catatan:
1. Panggilan ini merupakan undangan resmi bagi semua Pemegang Saham Perseroan.
Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham. Sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.
PT Intiland Development Tbk Intiland Tower Penthouse Floor Jl. Jendral Sudirman 32 Jakarta 10220 Indonesia
T+62-21 570 1912, 570 8088 F +62-21 570 0014, 570 0015 www.intiland.com
Page 2
15/POJK.04/2020, Panggilan ini telah dimuat dalam situs web Bursa Efek Indonesia (BEI),
situs web Perseroan (www.intiland.com), dan melalui aplikasi eASY.KSEI.
2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
a. Untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif KSEI
hanyalah Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah yang
nama-namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 07 Mei
2024 Pukul 16.00 WIB; dan
b. Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Kolektif KSEI hanyalah
Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah yang nama-
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 07 Mei 2024
sampai dengan pukul 16.00 WIB yang diterbitkan oleh KSEI.
3. Pemegang Saham dapat menguasakan kehadirannya melalui pemberian kuasa kepada pihak
independen yang ditunjuk oleh Perseroan untuk mewakili Pemegang Saham hadir dan
memberikan suara dalam Rapat melalui fasilitas eASY.KSEI dalam tautan
https://akses.ksei.co.id atau Pemegang Saham dapat juga memberi kuasa di luar mekanisme
eASY.KSEI dengan mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs Perseroan
(www.intiland.com)
4. Seluruh Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat berhak mengajukan pertanyaan
atau pendapatnya atas setiap mata acara Rapat dengan mencantumkan nama Pemegang
Saham, dan jumlah saham yang dimiliki. Surat kuasa untuk hadir, lembar pertanyaan dan
voting disampaikan kepada Perseroan selambat-lambatnya 29 Mei 2024 dengan mengirimkan
softcopy melalui surat elektronik kepada bae@ediindonesia.co.id dan corsec@intiland.com
serta asli dikirimkan melalui kurir atau surat tercatat ke alamat PT Intiland Development Tbk,
Intiland Tower Lt. 21, Jl. Jend. Sudirman Kav. 32 – Jakarta Pusat up. Ibu Yustika Nainggolan/
Ibu Theresia Ayu (Legal).
5. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara
elektronik (e-Proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling
lambat pukul 12.00 WIB pada satu hari kerja sebelum tanggal rapat.
6. Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat dimohon
dengan hormat untuk melakukan registrasi kepada petugas pendaftaran Perseroan 30 (tiga
puluh) menit sebelum dimulai Rapat yakni paling lambat pada pukul 09:00 WIB dengan
ketentuan:
a. Bagi Pemegang Saham Perseorangan, diminta untuk menyerahkan fotokopi Kartu Tanda
Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
b. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi
Anggaran Dasar beserta perubahannya yang terakhir serta susunan pengurus yang
terakhir.
c. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) diwajibkan membawa Konfirmasi Tertulis Untuk
Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh di perusahaan efek atau di Bank Kustodian di mana
pemegang saham membuka rekening efeknya.
7. Materi Rapat, Surat Kuasa, lembar pertanyaan, dan Tata Tertib Rapat telah kami sediakan di
situs Perseroan www.intiland.com.
8. Perseroan tidak menyediakan makanan dan/atau minuman, Laporan Tahunan cetak, maupun
souvenir kepada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang menghadiri Rapat.
9. Pemerintah atau otoritas berwenang dapat sewaktu-waktu mengeluarkan kebijakan
larangan pelaksanaan Rapat atau larangan kepada Pemegang Saham atau Kuasanya untuk
hadir secara langsung dalam Rapat sebelum atau pada hari pelaksanaan yang telah
ditetapkan, hal ini sepenuhnya di luar tanggung jawab dan kewenangan Perseroan.
Jakarta, 08 Mei 2024
DIREKSI
PT Intiland Development Tbk Intiland Tower Penthouse Floor Jl. Jendral Sudirman 32 Jakarta 10220 Indonesia
T+62-21 570 1912, 570 8088 F +62-21 570 0014, 570 0015 www.intiland.com
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Yustika Nainggolan
p.2
unresolved
person
Theresia Ayu
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.