Back to announcement
20240508_RELF_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31636646_lamp2.pdf
Other Text extracted RELFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
TENTANG JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
PT GRAHA MITRA ASIA TBK
Dalam rangka melaksanakan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“RUPST”) PT Graha Mitra Asia, Tbk. (“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada tanggal
06 Mei 2024, telah disetujui bahwa Perseroan akan membagikan Dividen Tunai atas laba
bersih dan laba ditahan Perseroan tahun buku 2023 sebesar Rp1.145.560.528,- atau sebesar
Rp0,2,- (nol koma dua rupiah) per lembar saham, maka bersama dengan ini diberitahukan
kepada seluruh pemegang saham Perseroan bahwa jadwal dan tata cara pelaksanaan
pembayaran dividen tunai Perseroan adalah sebagai berikut:
Jadwal Pembagian Dividen Tunai
No. Keterangan Tanggal
1. Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen
(Cum Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 16 Mei 2024
- Pasar Tunai 20 Mei 2024
2. Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex
Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 17 Mei 2024
- Pasar Tunai 21 Mei 2024
3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen
20 Mei 2024
(Recording Date)
4. Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 07 Juni 2024
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 20
Mei 2024 dan/atau Pemilik saham perseroan pada rekening efek di PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia
tanggal 20 Mei 2024.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (”KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di
atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI
akan mendistribusikannya ke Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian tempat dimana para pemegang saham membuka rekening efek.
Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak tercatat dalam
penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen akan ditransfer ke rekening pemegang
saham Perseroan.
3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku.
PT GRAHA MITRA ASIA Tbk
Gedung Sovereign Plaza Lt. 5A Jl. TB. Simatupang Kav. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan 12430
Telp. 021 29 400150 / 021 29 400 130 Fax. 021 29 400174
Page 2
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib
pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan
pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan
DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang
pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen
tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN
yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen
yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor
sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung
Kemudahan Berusaha.
5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka
rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab
melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun
pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.
6. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/Surat
Keterangan Domisili yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada
KSEI atau BAE PT Datindo Entrycom dengan batas waktu penyampaian sesuai peraturan
KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan
PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 07 Mei 2023
Direksi PT Graha Mitra Asia Tbk
PT GRAHA MITRA ASIA Tbk
Gedung Sovereign Plaza Lt. 5A Jl. TB. Simatupang Kav. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan 12430
Telp. 021 29 400150 / 021 29 400 130 Fax. 021 29 400174
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.