Skip to content
Back to announcement

20240508_CINT_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31636538.pdf

Other Text extracted CINT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           41/DIR/CINT/V/2024

 Nama Perusahaan                       PT Chitose Internasional Tbk

 Kode Emiten                           CINT

 Lampiran                              1

 Perihal                               Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-04304/BEI.PP1/05-2024 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

            Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
            perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
            Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
            Perusahaan Publik?
    1
            Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
            perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
            Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
            Perusahaan Publik.
            Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
            perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
            Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
            Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2
            Sepanjang sepengetahuan Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
            mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
            Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran
            Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
            Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
            kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3
            Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
            harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
            Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
            Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
            Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4
            Sepanjang sepengetahuan Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
            sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
            Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
            Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
            rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
            3 bulan mendatang)?
            Perseroan memiliki rencana untuk melakukan Tindakan Korporasi dalam waktu dekat berupa pembagian
    5
            dividen tunai kepada para Pemegang Saham sesuai dengan keputusan RUPST Perseroan tanggal 22 April
            2024. Tindakan korporasi tersebut akan dilakukan pada tanggal 22 Mei 2024. Keterbukaan Informasi terkait
            Aksi Korporasi Dividen Tunai Perseroan telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui surat
            No. 33/DIR/CINT/IV/2024 tanggal 25 April 2024 dan website perseroan pada tanggal yang sama.

 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
 PT Chitose Internasional Tbk




 R.Nurwulan Kusumawati

 Direktur
Page 2
PT Chitose Internasional Tbk
Jl. Industri III No. 5, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi
Telepon : (6222) 6031900, Fax : (6222) 6031855, www.chitose-indonesia.com



Nama Pengirim                      R.Nurwulan Kusumawati

Jabatan                            Direktur
Tanggal dan Waktu                  08-05-2024 09:20

Lampiran                          1. 41. Jawaban Surat PT BEI No. S-04304BEI.PP105-2024.pdf


Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Chitose Internasional Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
  dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Chitose Internasional Tbk bertanggung jawab
                              penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            41/DIR/CINT/V/2024

Issuer Name                          PT Chitose Internasional Tbk

Issuer Code                          CINT

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-04304/BEI.PP1/05-2024
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
   1
          Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2
          Sepanjang sepengetahuan Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
          mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran
          Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
   3
          Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
          harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
   4
          Sepanjang sepengetahuan Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
          sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
          Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
          Perseroan memiliki rencana untuk melakukan Tindakan Korporasi dalam waktu dekat berupa pembagian
   5
          dividen tunai kepada para Pemegang Saham sesuai dengan keputusan RUPST Perseroan tanggal 22 April
          2024. Tindakan korporasi tersebut akan dilakukan pada tanggal 22 Mei 2024. Keterbukaan Informasi terkait
          Aksi Korporasi Dividen Tunai Perseroan telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui surat
          No. 33/DIR/CINT/IV/2024 tanggal 25 April 2024 dan website perseroan pada tanggal yang sama.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Chitose Internasional Tbk




R.Nurwulan Kusumawati

Direktur
Page 4
PT Chitose Internasional Tbk
Jl. Industri III No. 5, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi
Phone : (6222) 6031900, Fax : (6222) 6031855, www.chitose-indonesia.com



Sender Name                         R.Nurwulan Kusumawati

Function                            Direktur

Date and Time                       08-05-2024 09:20

Attachment                         1. 41. Jawaban Surat PT BEI No. S-04304BEI.PP105-2024.pdf


  This is an official document of PT Chitose Internasional Tbk that does not require a signature as it was generated
      electronically by the electronic reporting system. PT Chitose Internasional Tbk is fully responsible for the
                                      information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published8 May 2024
Pages4
Characters9,422
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Chitose Internasional Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×30
linked person Nurwulan Kusumawati p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×10
unresolved person R.Nurwulan Kusumawati · Direktur p.1 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3
unresolved person Function · Direktur p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result