Skip to content
Back to announcement

20240508_CINT_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31636538_lamp1.pdf

Other Text extracted CINT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.923
Chitose'

Innovation by your inspiration

No.

: 41/DIR/CINT/V/2024 Cimahi, 08 Mei 2024

Perihal : Jawaban atas Surat PT

Bursa Efek Indonesia No. S-
04304/BEI.PP1/05-2024
Perihal Permintaan
Penjelasan Atas Volatilitas
Transaksi Efek.

Kepada Yth,

PT Bursa Efek Indonesia

Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6,

Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190, Indonesia

Up.:

Bapak Adi Pratomo Aryanto
Kepala Divisi PP1

Dengan Hormat,

Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-
04304/BEI.PP1/05-2024 tanggal 06 Mei 2024 perihal Permintaan Penjelasan Atas
Volatilitas Transaksi Efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

L.

Pertanyaan:

Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh
Emiten Atau Perusahaan Publik?

Jawaban:

Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh
Emiten Atau Perusahaan Publik.

Pertanyaan:

Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian
Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.

Jawaban:

Sepanjang sepengetahuan Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau
fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan
investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point IIl.2.1. dan IV.2.1. Lampiran
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.

PT Chitose Internasional Tbk
Jl. Industri III No. 5 Utama, Cimahi 40539, INDONESIA p. 462 22 6031900 £. 462 22603 1855
Jl. HMS Mintareja Baros, Cimahi 40521, INDONESIA p. 62 22 2066 4777, 2086 1300 1.462 22 6011900

fe @ cEmmrIEo
S

CERTIFIED

Page 2 OCR 0.934
- @ PT Chitose Internasional Tbk
Jl. Industri II No. 5 Utama, Cimahi 40533, INDONESIA p. 462 226031900 1. 462 22 603 1855
Jl. HMS Mintareja Baros, Cimahi 40521, INDONESIA p. 462 22 2066 4777, 20661300 1.62 22 604 1900

Innovation by your inspiration

3. Pertanyaan:
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang
belum diungkapkan kepada publik.

Jawaban:

Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang
material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan
hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.

4. Pertanyaan:
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

Jawaban:

Sepanjang sepengetahuan Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari
pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

5. Pertanyaan:
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi
dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap
pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?

Jawaban:

Perseroan memiliki rencana untuk melakukan Tindakan Korporasi dalam waktu
dekat berupa pembagian dividen tunai kepada para Pemegang Saham sesuai
dengan keputusan RUPST Perseroan tanggal 22 April 2024. Tindakan korporasi
tersebut akan dilakukan pada tanggal 22 Mei 2024. Keterbukaan Informasi
terkait Aksi Korporasi Dividen Tunai Perseroan telah disampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan melalui surat No. 33/DIR/CINT/IV/2024 tanggal 25
April 2024 dan website perseroan pada tanggal yang sama.

Demikian tanggapan yang dapat kami sampaikan.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Ho:

€hitose Intemasional Tbk

Kusumawati

K9 ceamrieo

S

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.91 MB
Published8 May 2024
Pages2
Characters4,387
Text sourceOCR
OCR confidence0.928

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Chitose Internasional Tbk p.1 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
unresolved person Adi Pratomo Aryanto Kepala Divisi PP p.1
unresolved org Intemasional Tbk p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result