Back to announcement
20240508_CINT_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31636538_lamp1.pdf
Other Text extracted CINTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.923
Chitose' Innovation by your inspiration No. : 41/DIR/CINT/V/2024 Cimahi, 08 Mei 2024 Perihal : Jawaban atas Surat PT Bursa Efek Indonesia No. S- 04304/BEI.PP1/05-2024 Perihal Permintaan Penjelasan Atas Volatilitas Transaksi Efek. Kepada Yth, PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6, Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190, Indonesia Up.: Bapak Adi Pratomo Aryanto Kepala Divisi PP1 Dengan Hormat, Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S- 04304/BEI.PP1/05-2024 tanggal 06 Mei 2024 perihal Permintaan Penjelasan Atas Volatilitas Transaksi Efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut: L. Pertanyaan: Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik? Jawaban: Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik. Pertanyaan: Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021. Jawaban: Sepanjang sepengetahuan Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point IIl.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021. PT Chitose Internasional Tbk Jl. Industri III No. 5 Utama, Cimahi 40539, INDONESIA p. 462 22 6031900 £. 462 22603 1855 Jl. HMS Mintareja Baros, Cimahi 40521, INDONESIA p. 62 22 2066 4777, 2086 1300 1.462 22 6011900 fe @ cEmmrIEo S CERTIFIED
Page 2 OCR 0.934
- @ PT Chitose Internasional Tbk Jl. Industri II No. 5 Utama, Cimahi 40533, INDONESIA p. 462 226031900 1. 462 22 603 1855 Jl. HMS Mintareja Baros, Cimahi 40521, INDONESIA p. 462 22 2066 4777, 20661300 1.62 22 604 1900 Innovation by your inspiration 3. Pertanyaan: Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Jawaban: Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. 4. Pertanyaan: Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Jawaban: Sepanjang sepengetahuan Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. 5. Pertanyaan: Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)? Jawaban: Perseroan memiliki rencana untuk melakukan Tindakan Korporasi dalam waktu dekat berupa pembagian dividen tunai kepada para Pemegang Saham sesuai dengan keputusan RUPST Perseroan tanggal 22 April 2024. Tindakan korporasi tersebut akan dilakukan pada tanggal 22 Mei 2024. Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi Dividen Tunai Perseroan telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui surat No. 33/DIR/CINT/IV/2024 tanggal 25 April 2024 dan website perseroan pada tanggal yang sama. Demikian tanggapan yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Ho: €hitose Intemasional Tbk Kusumawati K9 ceamrieo S
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Adi Pratomo Aryanto Kepala Divisi PP
p.1
unresolved
org
Intemasional Tbk
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.