Skip to content
Back to announcement

20240507_IBST_Pemanggilan RUPS_31636005_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted IBST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                  Perihal    : Pemanggilan Kepada Para Pemegang Saham

                  Tanggal    : 8 Mei 2024




                                   PT INTI BANGUN SEJAHTERA Tbk
                                                   Berkedudukan di Jakarta

                                                        (“Perseroan”)



                                          PEMANGGILAN
                                  KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM

Para pemegang saham Perseroan dengan ini diundang untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”Rapat”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada:

 Hari / tanggal                        :   Jumat, 31 Mei 2024
 Waktu                                 :   Pukul 09.00 WIB – selesai
 Tempat                                :   Function Room, Plaza Timor Building
                                           Jl. Timor No. 2, Menteng
                                           Jakarta Pusat 10350
 Link untuk mengikuti jalannya Rapat   :   Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System PT Kustodian Sentral Efek
                                           Indonesia (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh KSEI

Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPS-T”):
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
   termasuk pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun
   buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
3. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31
   Desember 2024.
4. Penetapan gaji / honorarium dan tunjangan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi untuk tahun 2024.

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPS-LB”):
1. Persetujuan kepada Perseroan dalam rangka mengalihkan kekayaan Perseroan atau menjadikan jaminan utang
   kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1
   (satu) tahun buku, baik dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.

Dengan penjelasan sebagai berikut :

a. Mata acara RUPS-T ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam RUPS-T Perseroan. Hal ini
   sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007.
b. Mata acara RUPS-LB ke-1 yaitu pemberian kuasa dan wewenang kepada Perseroan dalam rangka mengalihkan kekayaan
   Perseroan atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah
   kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) tahun buku, baik dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama
   lain maupun tidak, dalam hal Perseroan mendapatkan pinjaman bank.

Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan pemanggilan tersendiri kepada masing-masing para pemegang saham. Pemanggilan ini adalah
    merupakan undangan resmi kepada seluruh pemegang saham Perseroan.
2. Pemegang saham yang berhak menghadiri/mewakili Rapat dan memberikan suara dalam Rapat adalah pemegang saham atau
    kuasa pemegang saham yang sah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan di Biro Administrasi Efek
    (”BAE”) PT Sinartama Gunita pada tanggal 7 Mei 2024 selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB dan pemegang saham atau kuasa
    pemegang saham yang namanya tercatat pada pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
    (”KSEI”) pada tanggal 7 Mei 2024 selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB.
3. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
    a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
    b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI; atau
    c. hadir melalui pemberian kuasa dengan menggunakan formulir Surat Kuasa sebagaimana dimaksud pada butir 4.
Page 2
                  Perihal     : Pemanggilan Kepada Para Pemegang Saham

                  Tanggal     : 8 Mei 2024




Catatan:
4. Sebagai pemenuhan Pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
    Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), Perseroan menyediakan fasilitas
    pemberian kuasa secara elektronik dan secara konvensional bagi pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam
    Rapat. Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham untuk memberikan kuasa dengan mekanisme sebagai berikut:
    a. Bagi pemegang saham individu lokal dapat memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) melalui fasilitas eASY.KSEI
         dalam tautan https://akses.ksei.co.id, selambatnya Kamis, 30 Mei 2024 pukul 12.00 WIB. Dalam hal ini, Perseroan telah
         menyediakan penerima kuasa independen (Independent Representative) yang merupakan perwakilan dari Biro
         Administrasi Efek (“BAE”).
    b. Bagi pemegang saham yang akan memberikan kuasa diluar mekanisme eASY.KSEI, maka pemegang saham dapat
         mengunduh formulir surat kuasa dalam situs web Perseroan www.ibstower.com.
5. Para pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik, wajib untuk membawa dan menyerahkan
    fotocopy identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi pemegang saham
    berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotocopy lengkap dari Anggaran Dasar serta susunan pengurus terakhir.
6. Bagi para pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI wajib
    memperhatikan hal – hal sebagai berikut:
    a. panduan registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat pada
         situs web eASY.KSEI dan AKSes KSEI.
    b. batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara elektronik (e-proxy) dan suara
         secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat 1 (satu) hari kerja pukul 12.00 WIB sebelum tanggal
         Rapat.
    c. Pemegang saham atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom
         dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada situs web AKSes KSEI, dengan
         ketentuan:
              i.  Pemegang saham atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat 30 Mei 2024 pukul 12:00
                  WIB;
             ii.  Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta dan kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan
                  first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang tidak mendapat kesempatan untuk
                  menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta
                  kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam Aplikasi
                  eASY.KSEI;
            iii.  pemegang saham atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS, namun
                  tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada Aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran pemegang saham atau
                  kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
7. Perseroan akan menyediakan bahan Rapat, Tata Tertib, dan dokumen pendukung lainnya yang dapat diunduh melalui situs
    web Perseroan sejak tanggal dilakukannya pemanggilan Rapat sampai dengan Rapat diselenggarakan.
8. Notaris dengan dibantu oleh BAE Perseroan, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara pada setiap mata acara
    Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut, berdasarkan: (a) suara dari pemegang saham
    yang hadir; maupun (b) surat kuasa yang telah disampaikan oleh pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam butir 4
    (empat) diatas.
9. Bagi pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat, wajib untuk mematuhi
    Protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah RI dan diterapkan oleh gedung tempat Rapat diselenggarakan.
10. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang sah yang datang secara fisik
    dimohon untuk hadir ditempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
11. Perusahaan telah mempertimbangkan dengan baik mekanisme, tempat dan waktu pelaksanaan Rapat, sehingga pemegang
    saham dapat berpartisipasi dalam Rapat. Oleh karena itu, Direksi mengimbau kepada seluruh pemegang saham agar dapat
    mempergunakan haknya dengan sebaik-baiknya memberikan suara pada pengambilan keputusan terhadap seluruh mata acara
    Rapat.

                                                     Jakarta, 8 Mei 2024
                                             PT INTI BANGUN SEJAHTERA Tbk
                                                           Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.41 MB
Published8 May 2024
Pages2
Characters9,044
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org INTI BANGUN SEJAHTERA Tbk p.1 ×5
linked person Menteng Jakarta Pusat p.1
linked org Pemerintah RI p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result