Skip to content
Back to announcement

20240507_UANG_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31636463_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review UANG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 20

Page 1
   KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT PAKUAN TBK. DALAM
    RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NOMOR
17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
 DAN PERATURAN OJK NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN
                     TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN

Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda
berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan
publik atau penasihat profesional lainnya.




                                        PT Pakuan Tbk.
                                         (“Perseroan”)
                                   Berkedudukan di Kota Depok

                                        Kegiatan Usaha:
Aktivitas penyediaan akomodasi, real estat, aktivitas olahraga dan rekreasi lainnya, dan konstruksi.

                                          Kantor Pusat:
                                   Jl. Raya Muchtar Sawangan
                                         RT 002 / RW 007
                                  Kel. Sawangan, Kec. Sawangan
                                        Kota Depok 16517

                              Website: https://www.ptpakuan.com
                                 Email: corsec@ptpakuan.com

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI
MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN
SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING
MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN
SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk menyetujui Rencana Transaksi akan
                    diselenggarakan pada tanggal 14 Juni 2024.
Page 2
DEFINISI

Afiliasi               :   berarti:
                           (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai
                               dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun
                               vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: (1) suami
                               atau istri; (2) orang tua dari suami atau istri dan suami
                               atau istri dari anak; (3) kakek dan nenek dari suami
                               atau istri dan suami atau istri dari cucu; (4) saudara
                               dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                               saudara yang bersangkutan; atau (5) suami atau istri
                               dan saudara orang yang bersangkutan;
                           (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
                               derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
                               yaitu hubungan seseorang dengan: (1) orang tua dan
                               anak; (2) kakek dan nenek serta cucu; atau (3) saudara
                               dari orang yang bersangkutan;
                           (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur,
                               atau komisaris dan pihak tersebut;
                           (d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan
                               dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi,
                               pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
                               sama;
                           (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                               maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                               mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan
                               atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                               dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                           (f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                               dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
                               dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
                               dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama;
                               atau
                           (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
                               utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
                               langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
                               persen) saham yang mempunyai hak suara dari
                               perusahaan tersebut.

Benturan Kepentingan   :   perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan
                           terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota
                           direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
                           utama, atau Pengendali yang dapat merugikan perusahaan
                           terbuka dimaksud.

Fasilitas Kredit       :   Fasilitas kredit yang diterima oleh: (i) Perseroan dan JII
                           berdasarkan Perjanjian Kredit Perseroan dan JII; dan (ii)
                           SSS berdasarkan Perjanjian Kredit SSS.
Page 3
JII                     :   PT Jakarta Investindo Indonesia.

Keterbukaan Informasi   :   Keterbukaan Informasi ini yang memuat informasi-
                            informasi terkait dengan Rencana Transaksi yang
                            disiapkan dalam kerangka memenuhi ketentuan POJK No.
                            17/2020 dan POJK No. 42/2020.

KJPP                    :   Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan,
                            selaku penilai independen yang terdaftar di Otoritas Jasa
                            Keuangan yang ditunjuk oleh Perseroan.

Laporan Keuangan        :   Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh
                            Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris untuk periode
                            yang berakhir pada 31 Desember 2023 berdasarkan
                            Laporan         Auditor         Independen           No.
                            00014/3.0478/AU.1/03/0929-5/1/II/2024 tanggal 26
                            Februari 2024.

OJK                     :   Otoritas Jasa Keuangan, berarti lembaga yang mempunyai
                            fungsi, tugas, dan wewenang peraturan, pengawasan,
                            pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                            dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21
                            tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
                            diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
                            2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                            Keuangan (“UU No. 21/2011”). Sejak tanggal 31
                            Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan
                            dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
                            Modal, beralih dari Bapepam dan LK ke OJK, sesuai dengan
                            Pasal 55 UU No. 21/2011.

POJK No. 15/2020        :   Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
                            dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                            Perusahaan Terbuka.

POJK No. 17/2020        :   Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
                            Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No. 42/2020        :   Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
                            Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Pengendali              :   Pengendali Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud
                            dalam Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang
                            Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, yaitu pihak yang
                            baik langsung maupun tidak langsung: (a) memiliki saham
                            Perusahaan Terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen)
                            dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor
                            penuh; atau (b) mempunyai kemampuan untuk
                            menentukan, baik langsung maupun tidak langsung,
Page 4
                                  dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
                                  Perusahaan Terbuka.

Pemegang Saham Independen     :   pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan
                                  ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu transaksi
                                  tertentu dan: (a) bukan merupakan anggota direksi,
                                  anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, dan
                                  Pengendali; atau (b) bukan merupakan Afiliasi dari
                                  anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
                                  saham utama, dan Pengendali.

Perjanjian Kredit Perseroan   :   Akta Perjanjian Kredit No. 60 tanggal 15 Mei 2023, dibuat
dan JII                           dihadapan Stephanie Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta
                                  beserta perubahannya dari waktu ke waktu.

Perjanjian Kredit SSS         :   Akta Perjanjian Kredit No. 66 tanggal 15 Mei 2023, dibuat
                                  dihadapan Stephanie Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta
                                  beserta perubahannya dari waktu ke waktu.

Perseroan                     :   PT Pakuan Tbk., suatu perseroan terbatas yang didirikan
                                  berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik
                                  Indonesia dan berkedudukan di Kota Depok.

RUPS                          :   Rapat Umum Pemegang Saham.

SSS                           :   PT Sirius Surya Sentosa

Transaksi Afiliasi            :   setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
                                  perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan
                                  Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
                                  direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
                                  utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas
                                  dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
                                  terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan
                                  Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
                                  direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
                                  utama, atau Pengendali.

Transaksi Benturan            :   transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
Kepentingan                       perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan
                                  Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung
                                  Benturan Kepentingan.

Transaksi Material            :   setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
                                  atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai
                                  sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
Page 5
 I.       PENDAHULUAN

Bahwa untuk keperluan pengembangan proyek-proyek 'Shila at Sawangan' dan 'Vasanta Ecotown' yang
dimilikinya, Perseroan dan JII membutuhkan fasilitas kredit lokal dengan jumlah sebesar-besarnya
Rp20.000.000.000,00 dan fasilitas kredit investasi dengan jumlah sebesar-besarnya
Rp450.000.000.000,00. Sehubungan dengan kebutuhan akan fasilitas kredit tersebut, Perseroan dan JII
telah memperoleh fasilitas kredit dari PT Bank Central Asia Tbk. (“BCA”) berdasarkan Perjanjian Kredit
Perseroan dan JII.

Dengan mengingat besaran pinjaman yang diberikan BCA berdasarkan Perjanjian Kredit Perseroan dan
JII dan pada saat yang bersamaan, SSS yang merupakan pemegang saham mayoritas dari Perseroan, juga
mendandatangani Perjanjian Kredit SSS (untuk kegiatan usaha SSS), maka BCA mensyaratkan agar
dapat diberlakukan ketentuan cross collateral (jaminan bersama) dan cross default (cidera janji lintas
perjanjian) antara Perjanjian Kredit Perseroan dan JII dengan Perjanjian Kredit SSS.

Cross collateral yang dimaksud di sini adalah beberapa jaminan yang diberikan untuk menjamin utang
berdasarkan Perjanjian Kredit Perseroan dan JII juga akan diberlakukan sebagai jaminan atas utang
berdasarkan Perjanjian Kredit SSS dan juga sebaliknya, yakni beberapa jaminan yang diberikan untuk
menjamin utang berdasarkan Perjanjian Kredit SSS juga akan diberlakukan sebagai jaminan atas utang
berdasarkan Perjanjian Kredit Perseroan dan JII. Berikut adalah jaminan-jaminan yang akan
diberlakukan cross collateral:

1.    Jaminan berdasarkan Perjanjian Kredit Perseroan dan JII:

      -      gadai atas minimum 99% saham JII yang dimiliki oleh Perseroan;
      -      stok/persediaan dan/atau piutang milik JII dan Perseroan;
      -      tanah dan/atau bangunan dengan nilai hak tanggungan minimal sebesar Rp10.000.000.000
             (sebagaimana diuraikan lebih detail pada Bagian II di bawah ini);

2.    Jaminan berdasarkan Perjanjian Kredit SSS:
      -    tanah dan/atau bangunan dengan nilai hak tanggungan minimal sebesar Rp10.000.000.000
           (sebagaimana diuraikan lebih detail pada Bagian II di bawah ini).

Cross default yang dimaksud di sini adalah cidera janji berdasarkan Perjanjian Kredit Perseroan dan JII
juga akan merupakan cidera janji berdasarkan Perjanjian Kredit SSS dan juga sebaliknya, yakni cidera
janji berdasarkan Perjanjian Kredit SSS juga akan merupakan cidera janji berdasarkan Perjanjian Kredit
Perseroan dan JII.

Bahwa ketentuan cross collateral dan cross default di atas terhadap Perjanjian Kredit Perseroan dan JII
baru akan diberlakukan setelah diperolehnya persetujuan yang disyaratkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku.

Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan dengan
rencana pemberlakuan ketentuan cross collateral dan cross default di atas terhadap Perjanjian Kredit
Perseroan dan JII (“Rencana Transaksi”).

Nilai Rencana Transaksi yakni Rp200.000.000.000,00 (“Nilai Rencana Transaksi”) adalah 120,87%
dari total ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan, yaitu sebesar Rp 241.742.315.179,00,
sehingga Rencana Transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK No.
Page 6
17/2020. Dengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d butir 1 POJK No. 17/2020,
Perseroan harus memperoleh persetujuan RUPS.

Rencana Transaki merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 karena
dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dijelaskan pada butir 5 bagian II
Keterbukaan Informasi ini.

Dengan mengingat bahwa Rencana Transaksi adalah Transaksi Material yang memerlukan persetujuan
RUPS dan juga mengandung Transaksi Afiliasi, maka sesuai ketentuan Pasal 14 POJK No. 17/2020,
Perseroan wajib memperoleh persetujuan dari para Pemegang Saham Independen dalam RUPS
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 15/2020.

Merujuk pada ketentuan Pasal 24 POJK No. 42/2020, dalam hal Transaksi Afiliasi nilainya memenuhi
kriteria Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, Perseroan hanya wajib
memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020.

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini untuk memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020.

 II.    URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI

1.     Objek Rencana Transaksi

       Pemberlakuan ketentuan cross collateral dan cross default sebagaimana diuraikan pada Bagian I
       di atas terhadap Perjanjian Kredit Perseroan dan JII.

2.     Nilai Rencana Transaksi

       Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah).

3.     Dokumen sehubungan dengan Rencana Transaksi

       a.   Perjanjian Kredit Perseroan dan JII

             Para Pihak                     :     - BCA
                                                  - Perseroan; dan
                                                  - JII,
                                                  (masing-masing Perseroan dan JII selanjutnya disebut
                                                  sebagai “Debitor”).

             Jenis, Nilai   dan   Tujuan :        a.   Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) untuk
             Fasilitas                                 Perseroan dengan jumlah tidak melebihi
                                                       Rp20.000.000.000,00;
                                                  b.   Fasilitas Kredit Investasi Rp450.000.000.000,00.
                                                       yang terbagi menjadi 2 (dua) tranche sebagai
                                                       berikut:
                                                       - Tranche A untuk Perseroan, dengan jumlah
                                                          pokok tidak melebihi Rp353.977.116.780,00;
                                                          dan
                                                       - Tranche B untuk Perseroan, dengan jumlah
Page 7
                               pokok tidak melebihi Rp96.022.883.220,00,
                               dengan ketentuan Fasilitas Kredit Investasi
                               Tranche B dapat ditarik oleh JII dengan
                               jumlah maksimal Rp20.000.000.000,00.

Jangka Waktu        :   Pembayaran angsuran terakhir jatuh pada 84
                        (delapan puluh empat) bulan sejak tanggal penarikan
                        pertama.
Jaminan             :   Agunan Solid/ Fixed Asset
                        Tanah dan bangunan dan/atau tanah kosong milik
                        Debitor yang berada di kawasan proyek Debitor
                        dengan rincian sebagai berikut:
                         a. Tanah seluas 46.370m2 dengan bukti
                             kepemilikan SHGB No. 01971/Sawangan atas
                             nama Perseroan;
                         b. Tanah seluas 75.252m2 dengan bukti
                             kepemilikan SHGB No. 01972/Sawangan atas
                             nama Pereroan;
                         c. Tanah seluas 32.169m2 dengan bukti
                             kepemilikan SHGB No. 01973/Sawangan atas
                             nama Pereroan;
                         d. Tanah seluas 6.151m2 dengan bukti kepemilikan
                             SHGB No. 000352/Sawangan atas nama JII; dan
                         e. Tanah seluas 36.708m2 dengan bukti
                             kepemilikan SHGB No. 02076/Sawangan atas
                             nama Perseroan.

                        Agunan Non Fixed Asset
                        a. Jaminan Fidusia atas stok/persediaan milik
                            Debitor dan/atau Jaminan Fidusia atas piutang
                            konsumen (on & off balance sheet) yang telah
                            diterima oleh Debitor dengan nilai penjaminan
                            fidusia minimal Rp470.000.000.000.
                        b. Jaminan Fidusia atas stok/persediaan milik SSS
                            dan/atau Jaminan Fidusia atas piutang
                            konsumen (on & off balance sheet) yang telah
                            diterima oleh SSS dengan nilai penjaminan
                            fidusia minimal Rp200.000.000.000.

                        Agunan Lainnya
                        a. Jaminan perusahaan yang diberikan oleh PT
                            Vasanta Indo Properti dan SSS.
                        b. Gadai atas minimum 99% saham JII yang dimiliki
                            oleh Pereroan.

Larangan-larangan   :   Selama Debitor belum membayar lunas utang, Debitor
                        tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal
                        dibawah ini, tanpa persetujuan tertulis terlebih
                        dahulu dari BCA:
Page 8
                        a.  memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari
                            pihak lain, kecuali leasing kendaraan maksimal
                            sebesar Rp10.000.000.000 per masing-masing
                            Debitor;
                        b. mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin
                            dalam bentuk dan dengan nama apapun, kecuali
                            sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit
                            dan/atau sehubungan dengan kewajiban
                            buyback pada kerjasama KPR/KPA dengan bank
                            lain;
                        c. mengagunkan harta kekayaan Debitor kepada
                            bank lain atau pihak lain, termasuk namun tidak
                            terbatas pada bangunan Proyek yang dibiayai
                            dengan Fasilitas Kredit namun tidak dijaminkan
                            kepada BCA, kecuali harta kekayaan berupa aset
                            terkait proyek JV/KSO yang dijaminkan sesuai
                            ketentuan yang tercantum dalam perjanjian
                            JV/KSO antara Debitor dengan partner;
                        d. meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak
                            terbatas kepada perusahaan afiliasinya, kecuali
                            dalam rangka menjalankan kegiatan usaha
                            sehari-hari Debitor dan pinjaman antara Debitor
                            dan Debitor Lainnya dalam rangka memenuhi
                            kewajiban pembayaran utang kepada BCA;
                        e. melakukan transaksi dengan seseorang atau
                            sesuatu pihak, termasuk tetapi tidak terbatas
                            dengan perusahaan afiliasinya, dengan cara yang
                            berbeda atau diluar praktek dan kebiasaan yang
                            ada;
                        f.  melakukan investasi, penyertaan atau membuka
                            usaha baru selain usaha yang telah ada;
                        g. menjual atau melepaskan aset atau harta
                            perusahaan Debitor dengan harga yang tidak
                            wajar;
                        h. melakukan         peleburan,      penggabungan,
                            pengambilalihan atau pembubaran;
                        i.  mengubah syarat dan ketentuan dalam
                            perjanjian JV/KSO antara Debitor dengan pihak
                            partner JV/KSO, dan pihak terkait lainnya yang
                            tercantum dalam perjanjian JV/KSO selain
                            perubahan mengenai penggantian pengurus,
                            peningkatan modal, dan hal-hal administratif
                            lainnya;
                        j.  merubah pencantuman nomor Revenue Account
                            yang ada pada invoice ke tenant/penyewa untuk
                            pendapatan sewa dan Perjanjian Pengikatan Jual
                            Beli (PPJB) untuk PPJB yang terjadi dan berlaku
                            setelah tanggal penandatanganan Perjanjian
                            Kredit ini;
Kewajiban Debitor   :   Menjaga dan mempertahankan rasio keuangan
Page 9
                            Debitor berdasarkan laporan keuangan tahunan yang
                            telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Terdaftar
                            pada OJK sebagai berikut:
                             -   Interest Bearing Debt (IBD) to Equity Ratio
                                 berarti perbandingan antara seluruh pinjaman
                                 yang berbeban bunga terhadap ekuitas
                                 maksimal 3 kali;
                             -   (NOCH before interest + subordinated loan +
                                 equity injection) (P + I, include interest during
                                 construction) min 1x berarti Net Operating Cash
                                 Generated (NOCG) sebelum bunga ditambah
                                 total pinjaman yang disubordinasi ditambah top
                                 up ekuitas dibagi pokok ditambah bunga
                                 termasuk bunga periode konstruksi (Interest
                                 During Construction) minimal 1 kali.

                            Menandatangani perubahan Perjanjian Kredit
                            Perseroan dan JII sehubungan dengan penambahan
                            ketentuan cross default dengan SSS dan
                            menandatangani dokumen jaminan sehingga jaminan
                            tersebut:
                             -   gadai atas minimum 99% saham JII yang dimiliki
                                 oleh Pereroan;
                             -   stok/perserdiaan dan/atau piutang milik
                                 Debitor;
                             -   tanah dan/atau bangunan dengan nilai hak
                                 tanggungan minimal sebesar Rp10.000.000.000,
                            juga menjamin utang SSS berdasarkan Perjanjian
                            Kredit SSS selambat-lambatnya tanggal 31 Maret
                            2024, setelah Perseroan memperoleh persetujuan
                            RUPS Independen. Bilamana ketentuan tersebut tidak
                            dapat dipenuhi oleh Debitor pada jangka waktu yang
                            ditentukan, maka Debitor berhak untuk mengajukan
                            perpanjangan jangka waktu kepada BCA atau
                            mengajukan perubahan syarat dan ketentuan
                            tersebut, dengan ketentuan bahwa BCA atas
                            pertimbangannya sendiri berhak untuk menerima
                            atau menolak permohonan Debitor tersebut.

                            Catatan: Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini,
                            Perseroan dan JII sedang dalam proses untuk
                            menandatangani perubahan Perjanjian Kredit
                            Perseroan dan JII dengan BCA untuk memperpanjang
                            tenggat waktu sebagaimana tertulis di atas.

Hukum yang Berlaku      :   Hukum Negara Republik Indonesia

Penyelesaian Sengketa   :   Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kota Depok
Page 10
b.   Perjanjian Kredit SSS

     Para Pihak                     :   - BCA; dan
                                        - SSS (“Debitor”).

     Jenis, Nilai   dan      Tujuan :   a.   Fasilitas      Kredit      Lokal       sejumlah
     Fasilitas                               Rp20.000.000.000 untuk membiayai modal kerja
                                             Debitor (tidak termasuk pembiayaan akuisisi
                                             dan pematangan tanah);
                                        b.   Fasilitas Investasi Tranche A sejumlah
                                             Rp63.610.066.733 untuk melunasi pinjaman
                                             Debitor yang diperoleh dari bank lainnya; dan
                                        c.   Fasilitas Kredit Investasi Tranche B sejumlah
                                             Rp116.389.933.267 untuk membiayai capital
                                             expenditure (capex) Proyek antara lain untuk
                                             pengembangan dan pembangunan properti
                                             (infrastruktur) dan/atau properti investasi
                                             (street bar & lounge dan/atau recurring
                                             properties lainnya) dan/atau property for sale
                                             atas properti milik proyek milik Debitor (tidak
                                             termasuk pembiayaan akuisisi dan pematangan
                                             tanah).

     Jangka Waktu                   :   Pembayaran angsuran terakhir jatuh pada 84
                                        (delapan puluh empat) bulan sejak tanggal penarikan
                                        pertama.

     Jaminan                        :   Agunan Solid/ Fixed Asset
                                        Tanah dan bangunan dan/atau tanah kosong milik
                                        Debitor yang berada di kawasan proyek Debitor
                                        dengan rincian sebagai berikut:
                                        a. Tanah seluas 4.001m2 dengan bukti kepemilikan
                                             SHGB No. 469/Gandamekar;
                                        b. Tanah seluas 4.551m2 dengan bukti kepemilikan
                                             SHGB No. 466/Gandamekar;
                                        c. Tanah seluas 686m2 dengan bukti kepemilikan
                                             SHGB No. 470/Gandamekar;
                                        d. Tanah seluas 1.947m2 dengan bukti kepemilikan
                                             SHGB No. 566/Gandasari;
                                        e. Tanah seluas 1.702m2 dengan bukti kepemilikan
                                             SHGB No. 570/Gandasari;
                                        f. Tanah seluas 34.465m2 dengan bukti
                                             kepemilikan SHGB No. 467/Gandamekar;
                                        g. Tanah seluas 26m2 dengan bukti kepemilikan
                                             SHGB No. 474/Gandamekar;
                                        h. Tanah seluas 15.854m2 dengan bukti
                                             kepemilikan SHGB No. 565/Gandasari;
                                        i. Tanah seluas 2.707m2 dengan bukti kepemilikan
                                             SHGB No. 574/Gandasari.
Page 11
                        Agunan Non Fixed Asset
                        Fidusia atas stok/persediaan milik Debitor dan/atau
                        fidusia atas piutang konsumen yang telah diterima
                        oleh Debitor dengan minimal nilai penjaminan
                        sebesar Rp200.000.000.000.

                        Agunan Lainnya
                        Jaminan perusahaan yang diberikan oleh PT Vasanta
                        Indo Properti.

Larangan-larangan   :   Selama Debitor belum membayar lunas utang, Debitor
                        tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal
                        dibawah ini, tanpa persetujuan tertulis terlebih
                        dahulu dari BCA:
                        a. memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari
                             pihak lain, kecuali leasing kendaraan maksimal
                             sebesar Rp10.000.000.000 per masing-masing
                             Debitor;
                        b. mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin
                             dalam bentuk dan dengan nama apapun, kecuali
                             sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit
                             dan/atau sehubungan dengan kewajiban
                             buyback pada kerjasama KPR/KPA dengan bank
                             lain;
                        c. mengagunkan harta kekayaan Debitor kepada
                             bank lain atau pihak lain, termasuk namun tidak
                             terbatas pada bangunan Proyek yang dibiayai
                             dengan Fasilitas Kredit namun tidak dijaminkan
                             kepada BCA, kecuali harta kekayaan berupa aset
                             terkait proyek JV/KSO yang dijaminkan sesuai
                             ketentuan yang tercantum dalam perjanjian
                             JV/KSO antara Debitor dengan partner;
                        d. meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak
                             terbatas kepada perusahaan afiliasinya, kecuali
                             dalam rangka menjalankan kegiatan usaha
                             sehari-hari Debitor dan pinjaman antara Debitor
                             dan Debitor Lainnya dalam rangka memenuhi
                             kewajiban pembayaran utang kepada BCA;
                        e. melakukan transaksi dengan seseorang atau
                             sesuatu pihak, termasuk tetapi tidak terbatas
                             dengan perusahaan afiliasinya, dengan cara yang
                             berbeda atau diluar praktek dan kebiasaan yang
                             ada;
                        f.   melakukan investasi, penyertaan atau membuka
                             usaha baru selain usaha yang telah ada;
                        g. menjual atau melepaskan aset atau harta
                             perusahaan Debitor dengan harga yang tidak
                             wajar;
                        h. melakukan          peleburan,      penggabungan,
                             pengambilalihan atau pembubaran;
Page 12
                            i.   mengubah syarat dan ketentuan dalam
                                 perjanjian JV/KSO antara Debitor dengan pihak
                                 partner JV/KSO, dan pihak terkait lainnya yang
                                 tercantum dalam perjanjian JV/KSO selain
                                 perubahan mengenai penggantian pengurus,
                                 peningkatan modal, dan hal-hal administratif
                                 lainnya;
                            j.   merubah pencantuman nomor Revenue Account
                                 yang ada pada invoice ke tenant/penyewa untuk
                                 pendapatan sewa dan Perjanjian Pengikatan Jual
                                 Beli (PPJB) untuk PPJB yang terjadi dan berlaku
                                 setelah tanggal penandatanganan Perjanjian
                                 Kredit ini;

Kewajiban Debitor       :   Menjaga dan mempertahankan rasio keuangan
                            Debitor berdasarkan laporan keuangan tahunan yang
                            telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Terdaftar
                            pada OJK sebagai berikut:
                             -   Interest Bearing Debt (IBD) to Equity Ratio
                                 berarti perbandingan antara seluruh pinjaman
                                 yang berbeban bunga terhadap ekuitas
                                 maksimal 3 kali;
                             -   (NOCH before interest + subordinated loan +
                                 equity injection) (P + I, include interest during
                                 construction) min 1x berarti Net Operating Cash
                                 Generated (NOCG) sebelum bunga ditambah
                                 total pinjaman yang disubordinasi ditambah top
                                 up ekuitas dibagi pokok ditambah bunga
                                 termasuk bunga periode konstruksi (Interest
                                 During Construction) minimal 1 kali.

                            Menandatangani dokumen jaminan sehingga jaminan
                            berupa tanah dan/atau bangunan dengan nilai hak
                            tanggungan minimal sebesar Rp10.000.000.000 juga
                            menjamin utang Perseroan dan JII berdasarkan
                            Perjanjian Kredit Perseroan dan JII selambat-
                            lambatnya tanggal 31 Maret 2024.

                            Catatan: Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, SSS
                            sedang dalam proses untuk menandatangani
                            perubahan Perjanjian Kredit SSS dengan BCA untuk
                            memperpanjang tenggat waktu sebagaimana tertulis
                            di atas.

Hukum yang Berlaku      :   Hukum Negara Republik Indonesia

Penyelesaian Sengketa   :   Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kota Depok
Page 13
4.   Keterangan Pihak-pihak yang melakukan Rencana Transaksi

     a.   Perseroan

          Riwayat Singkat
          Perseroan didirikan pertama kali dengan nama PT Pakuan International Country Club pada
          tahun 1973 berdasarkan Akta Pendirian PT Pakuan No. 21 tanggal 8 Maret 1971, yang
          dibuat di hadapan Ridwan Suselo, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
          pengesahan dari Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/304/5 tahun
          1972 tanggal 9 Desember 1972. Akta Pendirian tersebut telah dimuat dalam Berita Negara
          Republik Indonesia No. 26 tanggal 30 Maret 1982 tambahan No. 401, dan Berita Negara
          Republik Indonesia No. 28 tanggal 6 April 1973 tambahan No. 250.

          Perseroan berkantor pusat di Jl. Raya Muchtar Sawangan RT 002 / RW 007 Kel. Sawangan,
          Kec. Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16517.

          Kegiatan Usaha
          Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah real estate.

          Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham
          Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan dengan kepemilikan 5% atau lebih per
          tanggal 30 April 2024 yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita, selaku Biro Administrasi
          Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah
          sebagai berikut:

                                                      Nilai Nominal Rp100,00 per saham
                Nama Pemegang Saham
                                               Jumlah Saham       Nilai Nominal (Rp)     %

           Modal Dasar                       3.600.000.000          360.000.000.000
           Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
           - PT Bhineka Abadi Investama         114.773.100           11.477.310.000       9,5
           - SSS                                732.655.000           73.265.500.000      60,6
           - Masyarakat                         362.571.900           36.257.190.000      29,9
           Jumlah Modal Ditempatkan dan 1.210.000.000               121.000.000.000       100
           Disetor Penuh
           Jumlah Saham dalam Portepel       2.390.000.000          239.000.000.000

          Pengurusan dan Pengawasan
          Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Pakuan Tbk. No. 03 tanggal 22
          September 2021 dibuat di hadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., sebagaimana ternyata
          dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.03-0452051
          tanggal 23 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
          0163632.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 23 September 2021, susunan anggota Direksi dan
          Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

          Direksi
          Direktur Utama                         :   Erick Wihardja
          Wakil Direktur Utama                   :   Aditya Wisnu Wardhana
Page 14
     Direktur                               :    Denny
     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama                        :    Yoshihiro Kobi
     Wakil Komisaris Utama                  :    Johan Yudhya Santosa
     Komisaris Independen                   :    Bonny Harry

     Posisi Keuangan
     Ringkasan posisi keuangan konsolidasian Perseroan yang berakhir pada 31 Desember
     2023 adalah sebagai berikut:

                                                                         (dalam Rupiah)

                                           31 Desember 2022        31 Desember 2023
      POSISI KEUANGAN
      Aset
        Aset lancar                            743.133.537.813         623.711.748.562
        Aset tidak lancar                      745.694.637.440         833.358.293.984
      Jumlah Aset                           1.488.828.175.253       1.457.070.042.546
      Liabilitas dan ekuitas
        Liabilitas jangka pendek             1.446.986.012.268         838.627.192.904
        Liabilitas jangka panjang                61.496.295.844        376.700.534.463
        Jumlah liabilitas                    1.508.482.308.112       1.215.327.727.367
        Ekuitas                                (19.654.132.859)        241.742.315.179
      Jumlah liabilitas dan ekuitas         1.488.828.175.253       1.457.070.042.546

                                                                         (dalam Rupiah)

                                           31 Desember 2022        31 Desember 2023
      LAPORAN LABA RUGI
      Penjualan Bersih                                         -       539.041.194.339
      (Beban) Pokok Penjualan                                  -     (218.869.932.037)
      Laba Kotor                                               -       320.171.262.302
      Beban operasi                             (67.169.061.468)      (98.693.428.712)
      Pendapatan (Beban) Lain-Lain                 8.167.491.368        39.747.810.915
      Laba (Rugi) sebelum pajak                 (59.001.570.100)       261.225.644.505
      penghasilan
      (Beban) Pajak Penghasilan                    (111.969.621)                      -
      Laba (Rugi) tahun berjalan                (59.113.539.721)        261.225.644.505

b.   JII

     Riwayat Singkat
     JII didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 7 tanggal 3 Juli 2018, dibuat di hadapan
     Relawati, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari
     Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0033070.AH.01.01.Tahun 2018
     tanggal 16 Juli 2018 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
     0091276.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 16 Juli 2018.

     JII berkantor pusat di JL. Raya Bojongsari, Desa/Kelurahan Bojongsari, Kec. Bojongsari, Kota
     Depok, Jawa Barat.
Page 15
     Kegiatan Usaha
     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha yang dijalankan oleh JII adalah real
     estate yang dimiliki sendiri dan disewakan.

     Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham
     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham JII adalah sebagai berikut:

                                                Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
           Nama Pemegang Saham
                                                               Nilai Nominal
                                           Jumlah Saham                               %
                                                                    (Rp)
      Modal Dasar                                  250.000    250.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      - Perseroan                                  129.999     129.999.000.000      99,999
      - PT Bhineka Abadi Investama                       1           1.000.000       0,001
      Jumlah Modal Ditempatkan dan                 130.000    130.000.000.000      100,000
      Disetor Penuh
      Jumlah Saham dalam Portepel                  120.000    120.000.000.000

     Pengurusan dan Pengawasan
     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 37 tanggal 18 April
     2023, dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah
     diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0113036 tanggal 28 April
     2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0079531.AH.01.11.Tahun
     2023 tanggal 28 April 2023, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris JII adalah
     sebagai berikut:

     Direksi
     Direktur                               :    Erick Wihardja
     Dewan Komisaris
     Komisaris                              :    Aditya Wisnu Wardhana

c.   SSS

     Riwayat Singkat
     SSS didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 07 tanggal 8 Mei 2015, dibuat di hadapan
     Nurwahidah Zakaria Isnaini, S.H., Notaris di Tangerang Selatan. Akta tersebut telah
     memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
     2442065.AH.01.01.Tahun 2015 tanggal 5 Juni 2015 dan didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan di bawah No. AHU-3513416.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 5 Juni 2015.

     SSS berkantor pusat di Saumata Apartment Office Lantai 2, Jalan Alam Utama Kavling 12-
     16, Kota Tangerang.

     Kegiatan Usaha
     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha yang dijalankan oleh SSS adalah
     real estate yang dimiliki sendiri.
Page 16
            Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham
            Struktur permodalan dan susunan pemegang saham SSS adalah sebagai berikut:

                                                       Nilai Nominal Rp50,00 per saham
                  Nama Pemegang Saham
                                                Jumlah Saham      Nilai Nominal (Rp)       %

             Modal Dasar                       40.000.000.000     2.000.000.000.000
             Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
             - PT Visi Vasanta Invest Pratama   10.577.220.000         528.861.000.000   74,9998
             - PT Vasanta Indo Properti          3.525.760.000         176.288.000.000   25,0001
             - Agnus Suryadi                            20.000               1.000.000    0,0001
             Jumlah Modal Ditempatkan dan      14.103.000.000         705.150.000.000        100
             Disetor Penuh
             Jumlah Saham dalam Portepel       25.897.000.000     1.294.850.000.000

            Pengurusan dan Pengawasan
            Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar
            Perseroan No. 62 tanggal 21 Februari 2024, dibuat di hadapan Jose Dima, Notaris di Kota
            Administrasi Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham dengan Keputusan No.
            AHU-0011866.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 22 Februari 2024, telah diberitahukan
            kepada Menkumham dan dicatat di dalam database Sisminbakum Kementerian Hukum dan
            Hak Asasi Manusia sebagaimana termuat dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
            Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0045102 dan Surat Penerimaan
            Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0074999 tanggal 22
            Februari 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
            0038380.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 22 Februari 2024, susunan anggota Direksi dan
            Dewan Komisaris SSS adalah sebagai berikut:

            Direksi
            Direktur Utama                       :   Erick Wihardja
            Direktur                             :   Denny
            Direktur                             :   Jon S Purba
            Dewan Komisaris
            Komisaris Utama                      :   Agnus Suryadi
            Komisaris                            :   Heryanto Kurniawan
            Komisaris                            :   Jony Halim

5.   Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang melakukan Rencana Transaksi

     i.     SSS merupakan pemegang saham yang memiliki 60,6% dari total saham yang diterbitkan
            Perseroan;

     ii.    ultimate beneficiary owner dan pengendali dari Perseroan yakni Bapak Tri Ramadi, adalah
            merupakan salah satu ultimate beneficiary owner dan pengendali SSS;

     iii.   JII merupakan perusahaan terkendali Perseroan yang lebih dari 99% sahamnya dimiliki
            oleh Perseroan;
Page 17
        iv.   Terdapat kesamaan anggota direksi maupun dewan komisaris Perseroan, JII dan SSS,
              sebagai berikut:

                      Nama                                  Jabatan
                                      Perseroan                JII                        SSS
               Erick Wihardja     Direktur Utama       Direktur                    Direktur Utama
               Denny              Direktur             -                           Direktur
               Aditya       Wisdu Wakil       Direktur Komisaris                   -
               Wardhana           Utama

 III.    PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI
         SERTA DAMPAK RENCANA TRANSAKSI

Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan tanpa Rencana Transaksi dan dengan adanya
Rencana Transaksi, diketahui bahwa jika dilakukannya Rencana Transaksi Perseroan
diperkirakan akan memperoleh laba yang lebih tinggi rata-rata sebesar Rp 1,5 M per tahun
dibanding tidak melakukan Rencana Transaksi.
 IV. RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN


Berikut ini adalah ringkasan dari Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
No. 00407/2.0109-05/BS/10/0069/1/V/2024 tanggal 7 Mei 2024yang disusun oleh KJPP [**]:

1.      Pihak-pihak yang Bertransaksi

        a.    PT Pakuan, Tbk. (Perseroan). Pihak yang akan menjaminkan aset atas fasilitas kredit milik
              PT Sirius Surya Sentosa, Tbk. yaitu sebagai entitas anak PT Sirius Surya Sentosa, Tbk.

        b.    PT Sirius Surya Sentosa, Tbk. (SSS). Pihak yang akan menjaminkan aset atas fasilitas kredit
              milik Perseroan, yaitu sebagai entitas induk Perseroan.

        c.    PT Bank BCA Tbk, sebagai pihak yang memberikan fasilitas kredit ke Perseroan dan SSS.


2.      Objek Pendapat Kewajaran
        Rencana Transaksi Penjaminan Aset Perseroan dan SSS.

3.      Tujuan dan Maksud Pendapat Kewajaran

        Laporan Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk mengkaji kewajaran atas Rencana Transaksi,
        digunakan untuk kepentingan internal manajemen Perseroan dan pemenuhan peraturan POJK
        No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan
        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan
        Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
Page 18
4.   Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

     Pendapat kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan Rencana Transaksi yang
     akan dilaksanakan dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan lain. Pendapat kewajaran ini
     juga tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi persetujuan atau tidak menyetujui
     Rencana Transaksi atau mengambil tindakan tertentu atas Rencana Transaksi tersebut.

5.   Analisa Pendapat Kewajaran

     Berdasarkan riwayat pihak-pihak yang bertransaksi diatas diketahui bahwa ada hubungan afiliasi
     antara Perseroan dengan SSS.

     Berdasarkan draft Surat perjanjian, tidak ada persyaratan khusus yang akan merugikan pihak-
     pihak yang bertransaksi sehingga syarat-syarat yang ada pada Rencana Transaksi adalah wajar.

     Berdasarkan proyeksi keuangan, Perseroan masih mampu menghasilkan pendapatan dengan
     pertumbuhan yang positif. Dengan demikian Rencana Transaksi yang dilakukan adalah wajar.

     Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan tanpa Rencana Transaksi dan dengan adanya Rencana
     Transaksi, diketahui bahwa jika dilakukannya Rencana Transaksi Perseroan diperkirakan akan
     memperoleh laba yang lebih tinggi rata-rata sebesar Rp 1,5 M per tahun dibanding tidak
     melakukan Rencana Transaksi.

6.   Kesimpulan

Berdasarkan Analisa kewajaran diatas, maka Penilai berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini adalah
WAJAR.
 V.    RUPS

Merujuk pada Pasal 14 butir c POJK No. 17/2020, maka Perseroan akan meminta persetujuan dari
Pemegang Saham Independen Perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi (“RUPS
Independen”), dimana pengumuman RUPS Independen telah diumumkan bersamaan dengan tanggal
Keterbukaan Informasi ini.

Pemegang Saham Independen yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per
tanggal 21 Mei 2024 sampai dengan pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat (WIB) berhak untuk
menghadiri RUPS Independen yang akan diselenggarakan pada:

        Hari, tanggal      :   Jumat, 14 Juni 2024
        Waktu              :   14:00 WIB – selesai
        Tempat             :   Gedung Lake View
                               Jalan Raya Muchtar RT 002, RW 007
                               Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan
                               Kota Depok, Jawa Barat

Adapun berdasarkan Pasal 44 POJK No. 15/2020, RUPS Independen dapat dilaksanakan dengan
ketentuan:
a.    RUPS Independen dihadiri lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
      yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen Perseroan dan disetujui oleh lebih
      dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
Page 19
        pemegang saham independen Perseroan;
b.      Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Independen pertama di atas tidak tercapai, maka
        RUPS Independen kedua dapat dilangsungkan jika RUPS Independen dihadiri lebih dari ½
        bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang
        Saham Independen Perseroan dan disetujui oleh lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh
        saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen Perseroan
        yang hadir dalam RUPS Independen kedua;
c.      Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Independen kedua di atas tidak tercapai, maka RUPS
        Independen ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan kuorum kehadiran yang ditetapkan
        oleh OJK dan kuorum keputusan pada RUPS ketiga ini adalah apabila disetujui oleh lebih dari
        ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang
        Saham Independen Perseroan yang hadir dalam RUPS Independen ketiga.

 VI.     PIHAK INDEPENDEN

Pihak-pihak independen yang telah ditunjuk Perseroan untuk membantu Perseroan:

1.      Makes & Partners Law Firm, Konsultan Hukum yang ditunjuk Perseroan untuk membantu
        Perseroan dalam menyiapkan Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana Transaksi.

2.      Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, akuntan publik yang ditunjuk untuk membantu
        Perseroan dalam menyusun Laporan Keuangan sehubungan dengan Rencana Transaksi.

3.      Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan, Kantor Jasa Penilai Publik yang
        ditunjuk oleh Perseroan untuk memberikan pendapat penilai independen sehubungan Rencana
        Transaksi.

 VII.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa Rencana Transaksi tidak mengandung Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

Informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris
Perseroan dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi tersebut. Dewan
Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa seluruh informasi material yang dikemukakan dalam
Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi
lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan informasi yang disajikan dalam
Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.

 VIII. INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan Rencana Transaksi, pemegang saham
Perseroan dapat menghubungi Perseroan dengan alamat korespondensi sebagai berikut:

                                           PT Pakuan Tbk.
                                      Alamat Korespondensi:
                                     Jl. Raya Muchtar Sawangan
                                           RT 002 / RW 007
                                    Kel. Sawangan, Kec. Sawangan
                                          Kota Depok 16517
Page 20
      U.p. Corporate Secretary
Website: https://www.ptpakuan.com
  Email: corsec@ptpakuan.com
         Depok, 7 Mei 2024

      Direksi PT Pakuan Tbk.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.4 MB
Published7 May 2024
Pages20
Characters56,138
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sirius Surya Sentosa p.4 ×6
linked org Bank Central Asia Tbk. p.5 ×2
linked org PT Vasanta Indo Properti p.7 ×4
linked org Bhineka Abadi p.13 ×2
linked person Erick Wihardja · Direktur Utama p.13 ×4
linked person Aditya Wisnu Wardhana p.13 ×2
linked person Yoshihiro Kobi p.14
linked person Johan Yudhya Santosa p.14
linked person Bonny Harry p.14
possible org PAKUAN TBK. p.1 ×14
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org negara Republik Indonesia p.4 ×5
possible person Tri Ramadi p.16
possible person Denny · Direktur p.17
unresolved org PT Jakarta Investindo Indonesia. Keterbukaan Informasi p.3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan p.3 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar p.3 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.3 ×2
unresolved org Bapepam p.3 ×2
unresolved person Stephanie Wilamarta · Notaris p.4 ×3
unresolved org PT Sirius Surya Sentosa Transaksi p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.9 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Kota Depok p.9 ×2
unresolved org PT Vasanta Indo Properti. Larangan-larangan p.11
unresolved org PT Pakuan International Country Club p.13
unresolved person Ridwan Suselo · Notaris p.13
unresolved org Menteri Kehakiman p.13
unresolved org PT Bhineka Abadi Investama p.13 ×2
unresolved person Vita Cahyojati p.13
unresolved person Relawati · Notaris p.14
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.15
unresolved person Nurwahidah Zakaria Isnaini · Notaris p.15
unresolved org PT Visi Vasanta Invest Pratama p.16
unresolved person Jose Dima · Notaris p.16
unresolved org Kementerian p.16
unresolved person Wisdu · Direktur p.17
unresolved — Wardhana · Utama p.17
unresolved org Bank BCA Tbk p.17 ×2
unresolved org Makes & Partners p.19

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 4920 ms 12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result