Skip to content
Back to announcement

20240507_UANG_Informasi Transaksi Afiliasi_31636462_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review UANG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
   KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT PAKUAN TBK. DALAM
    RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NOMOR
17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
 DAN PERATURAN OJK NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN
                     TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN

Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda
berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan
publik atau penasihat profesional lainnya.




                                        PT Pakuan Tbk.
                                         (“Perseroan”)
                                   Berkedudukan di Kota Depok

                                        Kegiatan Usaha:
Aktivitas penyediaan akomodasi, real estat, aktivitas olahraga dan rekreasi lainnya, dan konstruksi.

                                          Kantor Pusat:
                                   Jl. Raya Muchtar Sawangan
                                         RT 002 / RW 007
                                  Kel. Sawangan, Kec. Sawangan
                                        Kota Depok 16517

                              Website: https://www.ptpakuan.com
                                 Email: corsec@ptpakuan.com

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.

   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk menyetujui Rencana Transaksi akan
                    diselenggarakan pada tanggal 14 Juni 2024.
Page 2
DEFINISI

Afiliasi                :   berarti:
                            (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai
                                dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun
                                vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: (1) suami
                                atau istri; (2) orang tua dari suami atau istri dan suami
                                atau istri dari anak; (3) kakek dan nenek dari suami
                                atau istri dan suami atau istri dari cucu; (4) saudara
                                dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                saudara yang bersangkutan; atau (5) suami atau istri
                                dan saudara orang yang bersangkutan;
                            (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
                                derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
                                yaitu hubungan seseorang dengan: (1) orang tua dan
                                anak; (2) kakek dan nenek serta cucu; atau (3) saudara
                                dari orang yang bersangkutan;
                            (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur,
                                atau komisaris dan pihak tersebut;
                            (d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan
                                dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi,
                                pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
                                sama;
                            (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                                maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                                mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan
                                atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                                dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                            (f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                                dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
                                dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
                                dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama;
                                atau
                            (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
                                utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
                                langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
                                persen) saham yang mempunyai hak suara dari
                                perusahaan tersebut.

Benturan Kepentingan    :   perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan
                            terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota
                            direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
                            utama, atau Pengendali yang dapat merugikan perusahaan
                            terbuka dimaksud.

Keterbukaan Informasi   :   Keterbukaan Informasi ini yang memuat informasi-
                            informasi terkait dengan Rencana Transaksi yang
                            disiapkan dalam kerangka memenuhi ketentuan POJK No.
                            17/2020 dan POJK No. 42/2020.
Page 3
KJPP                        :   Kantor Jasa Penilai Publik [**], selaku penilai independen
                                yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang ditunjuk
                                oleh Perseroan.

Laporan Keuangan            :   Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh
                                Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris untuk periode
                                yang berakhir pada 31 Desember 2023 berdasarkan
                                Laporan         Auditor         Independen           No.
                                00014/3.0478/AU.1/03/0929-5/1/II/2024 tanggal 26
                                Februari 2024.

OJK                         :   Otoritas Jasa Keuangan, berarti lembaga yang mempunyai
                                fungsi, tugas, dan wewenang peraturan, pengawasan,
                                pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                                dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21
                                tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
                                diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
                                2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                                Keuangan (“UU No. 21/2011”). Sejak tanggal 31
                                Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan
                                dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
                                Modal, beralih dari Bapepam dan LK ke OJK, sesuai dengan
                                Pasal 55 UU No. 21/2011.

POJK No. 15/2020            :   Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
                                dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                                Perusahaan Terbuka.

POJK No. 17/2020            :   Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
                                Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No. 42/2020            :   Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
                                Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Pengendali                  :   Pengendali Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud
                                dalam Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang
                                Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, yaitu pihak yang
                                baik langsung maupun tidak langsung: (a) memiliki saham
                                Perusahaan Terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen)
                                dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor
                                penuh; atau (b) mempunyai kemampuan untuk
                                menentukan, baik langsung maupun tidak langsung,
                                dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
                                Perusahaan Terbuka.

Pemegang Saham Independen   :   pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan
                                ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu transaksi
                                tertentu dan: (a) bukan merupakan anggota direksi,
                                anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, dan
Page 4
                                       Pengendali; atau (b) bukan merupakan Afiliasi dari
                                       anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
                                       saham utama, dan Pengendali.

 Perseroan                        :    PT Pakuan Tbk., suatu perseroan terbatas yang didirikan
                                       berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik
                                       Indonesia dan berkedudukan di Kota Depok.

 RUPS                             :    Rapat Umum Pemegang Saham.

 Transaksi Afiliasi               :    setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
                                       perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan
                                       Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
                                       direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
                                       utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas
                                       dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
                                       terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan
                                       Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
                                       direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
                                       utama, atau Pengendali.

 Transaksi Benturan               :    transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
 Kepentingan                           perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan
                                       Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung
                                       Benturan Kepentingan.

 Transaksi Material               :    setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
                                       atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai
                                       sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.

 VLS                              :    PT Vasamty Land Sawangan, perusahaan anak Perseroan
                                       yang 51% sahamnya dimiliki oleh Perseroan.

 I.     PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan dengan
rencana Perseroan untuk melakukan penyetoran modal pada perusahaan anak Perseroan, yaitu VLS,
melalui pengeluaran saham baru oleh VLS yang akan diambilbagian oleh Perseroan (“Rencana
Transaksi”).

Nilai Rencana Transaksi yakni Rp220.651.500.000,00 (“Nilai Rencana Transaksi”) adalah 91% dari
total ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan, yaitu sebesar Rp241.742.315.179,00, sehingga
Rencana Transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
Dengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d butir 1 POJK No. 17/2020, Perseroan
harus memperoleh persetujuan RUPS.

Rencana Transaki merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 karena
dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dijelaskan pada butir 5 bagian II
Keterbukaan Informasi ini.
Page 5
Dengan mengingat bahwa Rencana Transaksi adalah Transaksi Material yang memerlukan persetujuan
RUPS dan juga mengandung Transaksi Afiliasi, maka sesuai ketentuan Pasal 14 POJK No. 17/2020,
Perseroan wajib memperoleh persetujuan dari para Pemegang Saham Independen dalam RUPS
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 15/2020.

Merujuk pada ketentuan Pasal 24 POJK No. 42/2020, dalam hal Transaksi Afiliasi nilainya memenuhi
kriteria Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, Perseroan hanya wajib
memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020.

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini untuk memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020.

 II.    URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI

1.     Objek Rencana Transaksi

       Saham baru yang akan dikeluarkan oleh VLS kepada Perseroan, sejumlah 441.303 saham.

2.     Nilai Rencana Transaksi

       Rp Rp220.651.500.000,00 (dua ratus dua puluh miliar enam ratus lima puluh satu juta lima ratus
       ribu Rupiah).

3.     Keterangan Pihak-pihak yang melakukan Rencana Transaksi

       a.    Perseroan

             Riwayat Singkat
             Perseroan didirikan pertama kali dengan nama PT Pakuan International Country Club pada
             tahun 1973 berdasarkan Akta Pendirian PT Pakuan No. 21 tanggal 8 Maret 1971, yang
             dibuat di hadapan Ridwan Suselo, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
             pengesahan dari Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/304/5 tahun
             1972 tanggal 9 Desember 1972. Akta Pendirian tersebut telah dimuat dalam Berita Negara
             Republik Indonesia No. 26 tanggal 30 Maret 1982 tambahan No. 401, dan Berita Negara
             Republik Indonesia No. 28 tanggal 6 April 1973 tambahan No. 250.

             Perseroan berkantor pusat di Jl. Raya Muchtar Sawangan RT 002 / RW 007 Kel. Sawangan,
             Kec. Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16517.

             Kegiatan Usaha
             Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah real estate.

             Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham
             Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan dengan kepemilikan 5% atau lebih per
             tanggal 30 April 2024 yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita, selaku Biro Administrasi
             Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah
             sebagai berikut:
Page 6
                                         Nilai Nominal Rp100,00 per saham
      Nama Pemegang Saham
                                   Jumlah Saham     Nilai Nominal (Rp)         %

 Modal Dasar                       3.600.000.000          360.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - PT Bhineka Abadi Investama         114.773.100           11.477.310.000         9,5
 - PT Sirius Surya Sentosa            732.655.000           73.265.500.000        60,6
 - Masyarakat                         362.571.900           36.257.190.000        29,9
 Jumlah Modal Ditempatkan dan 1.210.000.000               121.000.000.000         100
 Disetor Penuh
 Jumlah Saham dalam Portepel       2.390.000.000          239.000.000.000

Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Pakuan Tbk. No. 03 tanggal 22
September 2021 dibuat di hadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.03-0452051
tanggal 23 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0163632.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 23 September 2021, susunan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

Direksi
Direktur Utama                      :   Erick Wihardja
Wakil Direktur Utama                :   Aditya Wisnu Wardhana
Direktur                            :   Denny
Dewan Komisaris
Komisaris Utama                     :   Yoshihiro Kobi
Wakil Komisaris Utama               :   Johan Yudhya Santosa
Komisaris Independen                :   Bonny Harry

Posisi Keuangan
Ringkasan posisi keuangan konsolidasian Perseroan yang berakhir pada 31 Desember
2023 adalah sebagai berikut:

                                                                  (dalam Rupiah)

                                   31 Desember 2022         31 Desember 2023
 POSISI KEUANGAN
 Aset
   Aset lancar                         743.133.537.813          623.711.748.562
   Aset tidak lancar                   745.694.637.440          833.358.293.984
 Jumlah Aset                        1.488.828.175.253        1.457.070.042.546
 Liabilitas dan ekuitas
   Liabilitas jangka pendek          1.446.986.012.268          838.627.192.904
   Liabilitas jangka panjang             61.496.295.844         376.700.534.463
   Jumlah liabilitas                 1.508.482.308.112        1.215.327.727.367
   Ekuitas                             (19.654.132.859)         241.742.315.179
 Jumlah liabilitas dan ekuitas      1.488.828.175.253        1.457.070.042.546
Page 7
                                                                        (dalam Rupiah)

                                         31 Desember 2022         31 Desember 2023
      LAPORAN LABA RUGI
      Penjualan Bersih                                       -        539.041.194.339
      (Beban) Pokok Penjualan                                -      (218.869.932.037)
      Laba Kotor                                             -        320.171.262.302
      Beban operasi                           (67.169.061.468)       (98.693.428.712)
      Pendapatan (Beban) Lain-Lain               8.167.491.368         39.747.810.915
      Laba (Rugi) sebelum pajak               (59.001.570.100)        261.225.644.505
      penghasilan
      (Beban) Pajak Penghasilan                  (111.969.621)                      -
      Laba (Rugi) tahun berjalan              (59.113.539.721)        261.225.644.505

b.   VLS
     Riwayat Singkat
     VLS didirikan berdasarkan Akta Pendirian VLS No. 10 tanggal 3 April 2024, dibuat di
     hadapan Ungke Mulawati, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi, yang telah memperoleh
     pengesahan      dari   Menkumham           berdasarkan     Keputusan        No.   AHU-
     0026791.AH.01.01.TAHUN 2024 tanggal 12 April 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan di bawah No. AHU-0073468.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 12 April 2024
     (“Akta No. 10/2024”).

     Kegiatan Usaha
     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, VLS belum menjalankan kegiatan usaha. Kegiatan
     usaha yang akan dijalankan oleh VLS dikemudian hari adalah real estate

     Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham
     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham VLS adalah sebagai berikut:

                                              Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
           Nama Pemegang Saham
                                         Jumlah Saham       Nilai Nominal (Rp)       %

      Modal Dasar                                  10.000        10.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      - Perseroan                                   5.100          5.100.000.000         51
      - Samty Asia Investment Pte. Ltd.             4.900          4.900.000.000         49
      Jumlah Modal Ditempatkan dan                 10.000        10.000.000.000         100
      Disetor Penuh
      Jumlah Saham dalam Portepel                       0                     0

     Pengurusan dan Pengawasan
     Berdasarkan Akta No. 10/2024, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris VLS adalah
     sebagai berikut:

     Direksi
     Direktur Utama                       :    Erick Wihardja
     Direktur                             :    Denny
     Direktur                             :    Tetsuro Kawamoto
Page 8
             Dewan Komisaris
             Komisaris Utama                       :   Agnus Suryadi
             Komisaris                             :   Chang Sihao

             Posisi Keuangan

4.      Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang melakukan Rencana Transaksi

        VLS merupakan perusahaan anak Perseroan yang 51% sahamnya dimiliki oleh Perseroan.

        Selain itu, terdapat kesamaan hubungan pengurusan antara Perseroan dan VLS sebagai berikut:

                  Nama                                         Jabatan
                                              Perseroan                             SCS
         Erick Wihardja             Direktur Utama                     Direktur Utama
         Denny                      Direktur                           Direktur

 III.    PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI
         SERTA DAMPAK RENCANA TRANSAKSI

Rencana Transaksi dapat membantu VLS untuk memberikan fleksibilitas dalam keuangan yang
lebih besar untuk melakukan investasi atau penambahan modal kerja jika perusahaan berencana
untuk meluncurkan produk unit residensial. Rencana Transaksi akan memberikan dampak positif
pada modal VLS yang meningkat, yang dapat digunakan untuk mendanai inisiatif baru atau
persiapan untuk peluncuran unit residensial yang sedang dipersiapkan oleh VLS


 IV.     RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN


Berikut ini adalah ringkasan dari Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
No. 00408/2.0109-05/BS/12/0069/1/V/2024 tanggal 7 Mei 2024 yang disusun oleh KJPP Febriman
Siregar dan Rekan:

1.      Pihak-pihak yang Bertransaksi

           a. PT Pakuan, Tbk. (Perseroan). Pihak yang akan melakukan tambahan setoran modal ke PT
              Vasamty Land Sawangan.

           b. PT Vasamty Land Sawangan. Pihak yang akan menerima tambahan setoran modal.

2.      Objek Pendapat Kewajaran

        Rencana Transaksi melakukan penyetoran modal pada PT Vasamity Land Sawangan melalui
        pengeluaran saham baru.
Page 9
3.    Tujuan dan Maksud Pendapat Kewajaran

      Laporan Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk mengkaji kewajaran atas Rencana Transaksi,
      digunakan untuk kepentingan internal manajemen Perseroan dan pemenuhan peraturan POJK
      No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan
      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan
      Perubahan Kegiatan Usaha Utama.

4.    Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

      Pendapat kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan Rencana Transaksi yang
      akan dilaksanakan dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan lain. Pendapat kewajaran ini
      juga tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi persetujuan atau tidak menyetujui
      Rencana Transaksi atau mengambil tindakan tertentu atas Rencana Transaksi tersebut.

5.    Analisa Pendapat Kewajaran

      Berdasarkan riwayat pihak-pihak yang bertransaksi diatas diketahui bahwa ada hubungan afiliasi
      antara PT Pakuan, Tbk. dengan PT Vasamity Land Sawangan.

      Berdasarkan draft Surat perjanjian, tidak ada persyaratan khusus yang akan merugikan pihak-
      pihak yang bertransaksi sehingga syarat-syarat yang ada pada Rencana Transaksi adalah wajar..

      Berdasarkan proyeksi keuangan, Perseroan masih mampu menghasilkan pendapatan dengan
      pertumbuhan yang positif. Dengan demikian Rencana Transaksi yang dilakukan adalah wajar.

      Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan tanpa Rencana Transaksi dan dengan adanya Rencana
      Transaksi, diketahui bahwa jika dilakukannya Rencana Transaksi Perseroan diperkirakan akan
      memperoleh laba yang lebih tinggi rata-rata sebesar Rp 1,5 M per tahun dibanding tidak
      melakukan Rencana Transaksi.

6.    Kesimpulan

      Berdasarkan Analisa kewajaran diatas, maka Penilai berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini
      adalah WAJAR.

 V.    RUPS

Merujuk pada Pasal 14 butir c POJK No. 17/2020, maka Perseroan akan meminta persetujuan dari
Pemegang Saham Independen Perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi (“RUPS
Independen”), dimana pengumuman RUPS Independen telah diumumkan bersamaan dengan tanggal
Keterbukaan Informasi ini.

Pemegang Saham Independen yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per
tanggal 21 Mei 2024 sampai dengan pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat (WIB) berhak untuk
menghadiri RUPS Independen yang akan diselenggarakan pada:

        Hari, tanggal       :   Jumat, 14 Juni 2024
        Waktu               :   14:00 WIB – selesai
        Tempat              :   Gedung Lake View
Page 10
                                 Jalan Raya Muchtar RT 002, RW 007
                                 Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan
                                 Kota Depok, Jawa Barat

Adapun berdasarkan Pasal 44 POJK No. 15/2020, RUPS Independen dapat dilaksanakan dengan
ketentuan:
a.    RUPS Independen dihadiri lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
      yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen Perseroan dan disetujui oleh lebih
      dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
      pemegang saham independen Perseroan;
b.    Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Independen pertama di atas tidak tercapai, maka
      RUPS Independen kedua dapat dilangsungkan jika RUPS Independen dihadiri lebih dari ½
      bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang
      Saham Independen Perseroan dan disetujui oleh lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh
      saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen Perseroan
      yang hadir dalam RUPS Independen kedua;
c.    Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Independen kedua di atas tidak tercapai, maka RUPS
      Independen ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan kuorum kehadiran yang ditetapkan
      oleh OJK dan kuorum keputusan pada RUPS ketiga ini adalah apabila disetujui oleh lebih dari
      ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang
      Saham Independen Perseroan yang hadir dalam RUPS Independen ketiga.

 VI.     PIHAK INDEPENDEN

Pihak-pihak independen yang telah ditunjuk Perseroan untuk membantu Perseroan:

1.      Makes & Partners Law Firm, Konsultan Hukum yang ditunjuk Perseroan untuk membantu
        Perseroan dalam menyiapkan Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana Transaksi.

2.      Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, akuntan publik yang ditunjuk untuk membantu
        Perseroan dalam menyusun Laporan Keuangan sehubungan dengan Rencana Transaksi.

3.      Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar & Rekan, Kantor Jasa Penilai Publik yang ditunjuk
        oleh Perseroan untuk memberikan pendapat penilai independen sehubungan Rencana Transaksi.

 VII.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa Rencana Transaksi tidak mengandung Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

Informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris
Perseroan dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi tersebut. Dewan
Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa seluruh informasi material yang dikemukakan dalam
Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi
lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan informasi yang disajikan dalam
Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.
Page 11
 VIII. INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan Rencana Transaksi, pemegang saham
Perseroan dapat menghubungi Perseroan dengan alamat korespondensi sebagai berikut:

                                      PT Pakuan Tbk.

                                  Alamat Korespondensi:
                                 Jl. Raya Muchtar Sawangan
                                       RT 002 / RW 007
                                Kel. Sawangan, Kec. Sawangan
                                      Kota Depok 16517

                                  U.p. Corporate Secretary
                            Website: https://www.ptpakuan.com
                              Email: corsec@ptpakuan.com

                                     Depok, 7 Mei 2024
                                   Direksi PT Pakuan Tbk.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published7 May 2024
Pages11
Characters28,309
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Vasamty Land Sawangan p.4 ×4
linked org Bhineka Abadi p.6
linked org PT Sirius Surya Sentosa p.6
linked person Erick Wihardja · Direktur Utama p.6 ×3
linked person Aditya Wisnu Wardhana p.6
linked person Yoshihiro Kobi p.6
linked person Johan Yudhya Santosa p.6
linked person Bonny Harry p.6
linked org Asia Investment p.7
possible org PAKUAN TBK. p.1 ×15
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org negara Republik Indonesia p.4 ×3
possible person Denny · Direktur p.8
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.3 ×2
unresolved org Bapepam p.3 ×2
unresolved org PT Pakuan International Country Club p.5
unresolved person Ridwan Suselo · Notaris p.5
unresolved org Menteri Kehakiman p.5
unresolved org PT Bhineka Abadi Investama p.6
unresolved person Vita Cahyojati p.6
unresolved person Ungke Mulawati · Notaris p.7
unresolved org Samty Asia Investment Pte. Ltd. p.7
unresolved org KJPP Febriman Siregar dan Rekan p.8
unresolved org KJPP Febriman Siregar p.8
unresolved org PT Vasamty Land Sawangan. Pihak p.8
unresolved org PT Vasamity Land Sawangan p.8 ×2
unresolved org Makes & Partners p.10
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar & Rekan p.10
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 2798 ms 12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result