Back to announcement
20240507_UANG_Pengumuman RUPS_31636460_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted UANGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT PAKUAN TBK. DALAM
RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NOMOR
17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
DAN PERATURAN OJK NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN
TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda
berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan
publik atau penasihat profesional lainnya.
PT Pakuan Tbk.
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Kota Depok
Kegiatan Usaha:
Aktivitas penyediaan akomodasi, real estat, aktivitas olahraga dan rekreasi lainnya, dan konstruksi.
Kantor Pusat:
Jl. Raya Muchtar Sawangan
RT 002 / RW 007
Kel. Sawangan, Kec. Sawangan
Kota Depok 16517
Website: https://www.ptpakuan.com
Email: corsec@ptpakuan.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk menyetujui Rencana Transaksi akan
diselenggarakan pada tanggal 14 Juni 2024.
Page 2
DEFINISI
Afiliasi : berarti:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai
dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun
vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: (1) suami
atau istri; (2) orang tua dari suami atau istri dan suami
atau istri dari anak; (3) kakek dan nenek dari suami
atau istri dan suami atau istri dari cucu; (4) saudara
dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau (5) suami atau istri
dan saudara orang yang bersangkutan;
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan: (1) orang tua dan
anak; (2) kakek dan nenek serta cucu; atau (3) saudara
dari orang yang bersangkutan;
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur,
atau komisaris dan pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan
dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi,
pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan
atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama;
atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
persen) saham yang mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut.
Benturan Kepentingan : perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan
terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama, atau Pengendali yang dapat merugikan perusahaan
terbuka dimaksud.
Keterbukaan Informasi : Keterbukaan Informasi ini yang memuat informasi-
informasi terkait dengan Rencana Transaksi yang
disiapkan dalam kerangka memenuhi ketentuan POJK No.
17/2020 dan POJK No. 42/2020.
Page 3
KJPP : Kantor Jasa Penilai Publik [**], selaku penilai independen
yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang ditunjuk
oleh Perseroan.
Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris untuk periode
yang berakhir pada 31 Desember 2023 berdasarkan
Laporan Auditor Independen No.
00014/3.0478/AU.1/03/0929-5/1/II/2024 tanggal 26
Februari 2024.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan, berarti lembaga yang mempunyai
fungsi, tugas, dan wewenang peraturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21
tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (“UU No. 21/2011”). Sejak tanggal 31
Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan
dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
Modal, beralih dari Bapepam dan LK ke OJK, sesuai dengan
Pasal 55 UU No. 21/2011.
POJK No. 15/2020 : Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
POJK No. 17/2020 : Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 42/2020 : Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Pengendali : Pengendali Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, yaitu pihak yang
baik langsung maupun tidak langsung: (a) memiliki saham
Perusahaan Terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen)
dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor
penuh; atau (b) mempunyai kemampuan untuk
menentukan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
Perusahaan Terbuka.
Pemegang Saham Independen : pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan
ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu transaksi
tertentu dan: (a) bukan merupakan anggota direksi,
anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, dan
Page 4
Pengendali; atau (b) bukan merupakan Afiliasi dari
anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
saham utama, dan Pengendali.
Perseroan : PT Pakuan Tbk., suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Kota Depok.
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham.
Transaksi Afiliasi : setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan
Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas
dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan
Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama, atau Pengendali.
Transaksi Benturan : transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
Kepentingan perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan
Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung
Benturan Kepentingan.
Transaksi Material : setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
VLS : PT Vasamty Land Sawangan, perusahaan anak Perseroan
yang 51% sahamnya dimiliki oleh Perseroan.
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan dengan
rencana Perseroan untuk melakukan penyetoran modal pada perusahaan anak Perseroan, yaitu VLS,
melalui pengeluaran saham baru oleh VLS yang akan diambilbagian oleh Perseroan (“Rencana
Transaksi”).
Nilai Rencana Transaksi yakni Rp220.651.500.000,00 (“Nilai Rencana Transaksi”) adalah 91% dari
total ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan, yaitu sebesar Rp241.742.315.179,00, sehingga
Rencana Transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
Dengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d butir 1 POJK No. 17/2020, Perseroan
harus memperoleh persetujuan RUPS.
Rencana Transaki merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 karena
dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dijelaskan pada butir 5 bagian II
Keterbukaan Informasi ini.
Page 5
Dengan mengingat bahwa Rencana Transaksi adalah Transaksi Material yang memerlukan persetujuan
RUPS dan juga mengandung Transaksi Afiliasi, maka sesuai ketentuan Pasal 14 POJK No. 17/2020,
Perseroan wajib memperoleh persetujuan dari para Pemegang Saham Independen dalam RUPS
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 15/2020.
Merujuk pada ketentuan Pasal 24 POJK No. 42/2020, dalam hal Transaksi Afiliasi nilainya memenuhi
kriteria Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, Perseroan hanya wajib
memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini untuk memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020.
II. URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI
1. Objek Rencana Transaksi
Saham baru yang akan dikeluarkan oleh VLS kepada Perseroan, sejumlah 441.303 saham.
2. Nilai Rencana Transaksi
Rp Rp220.651.500.000,00 (dua ratus dua puluh miliar enam ratus lima puluh satu juta lima ratus
ribu Rupiah).
3. Keterangan Pihak-pihak yang melakukan Rencana Transaksi
a. Perseroan
Riwayat Singkat
Perseroan didirikan pertama kali dengan nama PT Pakuan International Country Club pada
tahun 1973 berdasarkan Akta Pendirian PT Pakuan No. 21 tanggal 8 Maret 1971, yang
dibuat di hadapan Ridwan Suselo, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/304/5 tahun
1972 tanggal 9 Desember 1972. Akta Pendirian tersebut telah dimuat dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 26 tanggal 30 Maret 1982 tambahan No. 401, dan Berita Negara
Republik Indonesia No. 28 tanggal 6 April 1973 tambahan No. 250.
Perseroan berkantor pusat di Jl. Raya Muchtar Sawangan RT 002 / RW 007 Kel. Sawangan,
Kec. Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16517.
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah real estate.
Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan dengan kepemilikan 5% atau lebih per
tanggal 30 April 2024 yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita, selaku Biro Administrasi
Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah
sebagai berikut:
Page 6
Nilai Nominal Rp100,00 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 3.600.000.000 360.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Bhineka Abadi Investama 114.773.100 11.477.310.000 9,5
- PT Sirius Surya Sentosa 732.655.000 73.265.500.000 60,6
- Masyarakat 362.571.900 36.257.190.000 29,9
Jumlah Modal Ditempatkan dan 1.210.000.000 121.000.000.000 100
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 2.390.000.000 239.000.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Pakuan Tbk. No. 03 tanggal 22
September 2021 dibuat di hadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.03-0452051
tanggal 23 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0163632.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 23 September 2021, susunan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Erick Wihardja
Wakil Direktur Utama : Aditya Wisnu Wardhana
Direktur : Denny
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Yoshihiro Kobi
Wakil Komisaris Utama : Johan Yudhya Santosa
Komisaris Independen : Bonny Harry
Posisi Keuangan
Ringkasan posisi keuangan konsolidasian Perseroan yang berakhir pada 31 Desember
2023 adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember 2022 31 Desember 2023
POSISI KEUANGAN
Aset
Aset lancar 743.133.537.813 623.711.748.562
Aset tidak lancar 745.694.637.440 833.358.293.984
Jumlah Aset 1.488.828.175.253 1.457.070.042.546
Liabilitas dan ekuitas
Liabilitas jangka pendek 1.446.986.012.268 838.627.192.904
Liabilitas jangka panjang 61.496.295.844 376.700.534.463
Jumlah liabilitas 1.508.482.308.112 1.215.327.727.367
Ekuitas (19.654.132.859) 241.742.315.179
Jumlah liabilitas dan ekuitas 1.488.828.175.253 1.457.070.042.546
Page 7
(dalam Rupiah)
31 Desember 2022 31 Desember 2023
LAPORAN LABA RUGI
Penjualan Bersih - 539.041.194.339
(Beban) Pokok Penjualan - (218.869.932.037)
Laba Kotor - 320.171.262.302
Beban operasi (67.169.061.468) (98.693.428.712)
Pendapatan (Beban) Lain-Lain 8.167.491.368 39.747.810.915
Laba (Rugi) sebelum pajak (59.001.570.100) 261.225.644.505
penghasilan
(Beban) Pajak Penghasilan (111.969.621) -
Laba (Rugi) tahun berjalan (59.113.539.721) 261.225.644.505
b. VLS
Riwayat Singkat
VLS didirikan berdasarkan Akta Pendirian VLS No. 10 tanggal 3 April 2024, dibuat di
hadapan Ungke Mulawati, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-
0026791.AH.01.01.TAHUN 2024 tanggal 12 April 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0073468.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 12 April 2024
(“Akta No. 10/2024”).
Kegiatan Usaha
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, VLS belum menjalankan kegiatan usaha. Kegiatan
usaha yang akan dijalankan oleh VLS dikemudian hari adalah real estate
Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham VLS adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 10.000 10.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Perseroan 5.100 5.100.000.000 51
- Samty Asia Investment Pte. Ltd. 4.900 4.900.000.000 49
Jumlah Modal Ditempatkan dan 10.000 10.000.000.000 100
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 0 0
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 10/2024, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris VLS adalah
sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Erick Wihardja
Direktur : Denny
Direktur : Tetsuro Kawamoto
Page 8
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Agnus Suryadi
Komisaris : Chang Sihao
Posisi Keuangan
4. Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang melakukan Rencana Transaksi
VLS merupakan perusahaan anak Perseroan yang 51% sahamnya dimiliki oleh Perseroan.
Selain itu, terdapat kesamaan hubungan pengurusan antara Perseroan dan VLS sebagai berikut:
Nama Jabatan
Perseroan SCS
Erick Wihardja Direktur Utama Direktur Utama
Denny Direktur Direktur
III. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI
SERTA DAMPAK RENCANA TRANSAKSI
Rencana Transaksi dapat membantu VLS untuk memberikan fleksibilitas dalam keuangan yang
lebih besar untuk melakukan investasi atau penambahan modal kerja jika perusahaan berencana
untuk meluncurkan produk unit residensial. Rencana Transaksi akan memberikan dampak positif
pada modal VLS yang meningkat, yang dapat digunakan untuk mendanai inisiatif baru atau
persiapan untuk peluncuran unit residensial yang sedang dipersiapkan oleh VLS
IV. RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN
Berikut ini adalah ringkasan dari Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
No. 00408/2.0109-05/BS/12/0069/1/V/2024 tanggal 7 Mei 2024 yang disusun oleh KJPP Febriman
Siregar dan Rekan:
1. Pihak-pihak yang Bertransaksi
a. PT Pakuan, Tbk. (Perseroan). Pihak yang akan melakukan tambahan setoran modal ke PT
Vasamty Land Sawangan.
b. PT Vasamty Land Sawangan. Pihak yang akan menerima tambahan setoran modal.
2. Objek Pendapat Kewajaran
Rencana Transaksi melakukan penyetoran modal pada PT Vasamity Land Sawangan melalui
pengeluaran saham baru.
Page 9
3. Tujuan dan Maksud Pendapat Kewajaran
Laporan Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk mengkaji kewajaran atas Rencana Transaksi,
digunakan untuk kepentingan internal manajemen Perseroan dan pemenuhan peraturan POJK
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan
Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
4. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Pendapat kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan Rencana Transaksi yang
akan dilaksanakan dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan lain. Pendapat kewajaran ini
juga tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi persetujuan atau tidak menyetujui
Rencana Transaksi atau mengambil tindakan tertentu atas Rencana Transaksi tersebut.
5. Analisa Pendapat Kewajaran
Berdasarkan riwayat pihak-pihak yang bertransaksi diatas diketahui bahwa ada hubungan afiliasi
antara PT Pakuan, Tbk. dengan PT Vasamity Land Sawangan.
Berdasarkan draft Surat perjanjian, tidak ada persyaratan khusus yang akan merugikan pihak-
pihak yang bertransaksi sehingga syarat-syarat yang ada pada Rencana Transaksi adalah wajar..
Berdasarkan proyeksi keuangan, Perseroan masih mampu menghasilkan pendapatan dengan
pertumbuhan yang positif. Dengan demikian Rencana Transaksi yang dilakukan adalah wajar.
Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan tanpa Rencana Transaksi dan dengan adanya Rencana
Transaksi, diketahui bahwa jika dilakukannya Rencana Transaksi Perseroan diperkirakan akan
memperoleh laba yang lebih tinggi rata-rata sebesar Rp 1,5 M per tahun dibanding tidak
melakukan Rencana Transaksi.
6. Kesimpulan
Berdasarkan Analisa kewajaran diatas, maka Penilai berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini
adalah WAJAR.
V. RUPS
Merujuk pada Pasal 14 butir c POJK No. 17/2020, maka Perseroan akan meminta persetujuan dari
Pemegang Saham Independen Perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi (“RUPS
Independen”), dimana pengumuman RUPS Independen telah diumumkan bersamaan dengan tanggal
Keterbukaan Informasi ini.
Pemegang Saham Independen yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per
tanggal 21 Mei 2024 sampai dengan pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat (WIB) berhak untuk
menghadiri RUPS Independen yang akan diselenggarakan pada:
Hari, tanggal : Jumat, 14 Juni 2024
Waktu : 14:00 WIB – selesai
Tempat : Gedung Lake View
Page 10
Jalan Raya Muchtar RT 002, RW 007
Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan
Kota Depok, Jawa Barat
Adapun berdasarkan Pasal 44 POJK No. 15/2020, RUPS Independen dapat dilaksanakan dengan
ketentuan:
a. RUPS Independen dihadiri lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen Perseroan dan disetujui oleh lebih
dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
pemegang saham independen Perseroan;
b. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Independen pertama di atas tidak tercapai, maka
RUPS Independen kedua dapat dilangsungkan jika RUPS Independen dihadiri lebih dari ½
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang
Saham Independen Perseroan dan disetujui oleh lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen Perseroan
yang hadir dalam RUPS Independen kedua;
c. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Independen kedua di atas tidak tercapai, maka RUPS
Independen ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan kuorum kehadiran yang ditetapkan
oleh OJK dan kuorum keputusan pada RUPS ketiga ini adalah apabila disetujui oleh lebih dari
½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang
Saham Independen Perseroan yang hadir dalam RUPS Independen ketiga.
VI. PIHAK INDEPENDEN
Pihak-pihak independen yang telah ditunjuk Perseroan untuk membantu Perseroan:
1. Makes & Partners Law Firm, Konsultan Hukum yang ditunjuk Perseroan untuk membantu
Perseroan dalam menyiapkan Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana Transaksi.
2. Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, akuntan publik yang ditunjuk untuk membantu
Perseroan dalam menyusun Laporan Keuangan sehubungan dengan Rencana Transaksi.
3. Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar & Rekan, Kantor Jasa Penilai Publik yang ditunjuk
oleh Perseroan untuk memberikan pendapat penilai independen sehubungan Rencana Transaksi.
VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa Rencana Transaksi tidak mengandung Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
Informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris
Perseroan dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi tersebut. Dewan
Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa seluruh informasi material yang dikemukakan dalam
Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi
lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan informasi yang disajikan dalam
Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.
Page 11
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan Rencana Transaksi, pemegang saham
Perseroan dapat menghubungi Perseroan dengan alamat korespondensi sebagai berikut:
PT Pakuan Tbk.
Alamat Korespondensi:
Jl. Raya Muchtar Sawangan
RT 002 / RW 007
Kel. Sawangan, Kec. Sawangan
Kota Depok 16517
U.p. Corporate Secretary
Website: https://www.ptpakuan.com
Email: corsec@ptpakuan.com
Depok, 7 Mei 2024
Direksi PT Pakuan Tbk.
Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.3 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.3 ×2
unresolved
org
PT Pakuan International Country Club
p.5
unresolved
person
Ridwan Suselo
· Notaris
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.5
unresolved
org
PT Bhineka Abadi Investama
p.6
unresolved
person
Vita Cahyojati
p.6
unresolved
person
Ungke Mulawati
· Notaris
p.7
unresolved
org
Samty Asia Investment Pte. Ltd.
p.7
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar dan Rekan
p.8
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar
p.8
unresolved
org
PT Vasamty Land Sawangan. Pihak
p.8
unresolved
org
PT Vasamity Land Sawangan
p.8 ×2
unresolved
org
Makes & Partners
p.10
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar & Rekan
p.10
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.