Back to announcement
20240507_UANG_Pengumuman RUPS_31636460_lamp4.pdf
RUPS notice Text extracted UANGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 20
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT PAKUAN TBK. DALAM
RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NOMOR
17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
DAN PERATURAN OJK NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN
TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda
berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan
publik atau penasihat profesional lainnya.
PT Pakuan Tbk.
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Kota Depok
Kegiatan Usaha:
Aktivitas penyediaan akomodasi, real estat, aktivitas olahraga dan rekreasi lainnya, dan konstruksi.
Kantor Pusat:
Jl. Raya Muchtar Sawangan
RT 002 / RW 007
Kel. Sawangan, Kec. Sawangan
Kota Depok 16517
Website: https://www.ptpakuan.com
Email: corsec@ptpakuan.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI
MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN
SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING
MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN
SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk menyetujui Rencana Transaksi akan
diselenggarakan pada tanggal 14 Juni 2024.
Page 2
DEFINISI
Afiliasi : berarti:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai
dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun
vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: (1) suami
atau istri; (2) orang tua dari suami atau istri dan suami
atau istri dari anak; (3) kakek dan nenek dari suami
atau istri dan suami atau istri dari cucu; (4) saudara
dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau (5) suami atau istri
dan saudara orang yang bersangkutan;
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan: (1) orang tua dan
anak; (2) kakek dan nenek serta cucu; atau (3) saudara
dari orang yang bersangkutan;
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur,
atau komisaris dan pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan
dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi,
pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan
atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama;
atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
persen) saham yang mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut.
Benturan Kepentingan : perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan
terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama, atau Pengendali yang dapat merugikan perusahaan
terbuka dimaksud.
Fasilitas Kredit : Fasilitas kredit yang diterima oleh: (i) Perseroan dan JII
berdasarkan Perjanjian Kredit Perseroan dan JII; dan (ii)
SSS berdasarkan Perjanjian Kredit SSS.
Page 3
JII : PT Jakarta Investindo Indonesia.
Keterbukaan Informasi : Keterbukaan Informasi ini yang memuat informasi-
informasi terkait dengan Rencana Transaksi yang
disiapkan dalam kerangka memenuhi ketentuan POJK No.
17/2020 dan POJK No. 42/2020.
KJPP : Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan,
selaku penilai independen yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan yang ditunjuk oleh Perseroan.
Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris untuk periode
yang berakhir pada 31 Desember 2023 berdasarkan
Laporan Auditor Independen No.
00014/3.0478/AU.1/03/0929-5/1/II/2024 tanggal 26
Februari 2024.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan, berarti lembaga yang mempunyai
fungsi, tugas, dan wewenang peraturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21
tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (“UU No. 21/2011”). Sejak tanggal 31
Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan
dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
Modal, beralih dari Bapepam dan LK ke OJK, sesuai dengan
Pasal 55 UU No. 21/2011.
POJK No. 15/2020 : Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
POJK No. 17/2020 : Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 42/2020 : Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Pengendali : Pengendali Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, yaitu pihak yang
baik langsung maupun tidak langsung: (a) memiliki saham
Perusahaan Terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen)
dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor
penuh; atau (b) mempunyai kemampuan untuk
menentukan, baik langsung maupun tidak langsung,
Page 4
dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
Perusahaan Terbuka.
Pemegang Saham Independen : pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan
ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu transaksi
tertentu dan: (a) bukan merupakan anggota direksi,
anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, dan
Pengendali; atau (b) bukan merupakan Afiliasi dari
anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
saham utama, dan Pengendali.
Perjanjian Kredit Perseroan : Akta Perjanjian Kredit No. 60 tanggal 15 Mei 2023, dibuat
dan JII dihadapan Stephanie Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta
beserta perubahannya dari waktu ke waktu.
Perjanjian Kredit SSS : Akta Perjanjian Kredit No. 66 tanggal 15 Mei 2023, dibuat
dihadapan Stephanie Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta
beserta perubahannya dari waktu ke waktu.
Perseroan : PT Pakuan Tbk., suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Kota Depok.
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham.
SSS : PT Sirius Surya Sentosa
Transaksi Afiliasi : setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan
Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas
dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan
Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama, atau Pengendali.
Transaksi Benturan : transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
Kepentingan perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan
Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung
Benturan Kepentingan.
Transaksi Material : setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
Page 5
I. PENDAHULUAN
Bahwa untuk keperluan pengembangan proyek-proyek 'Shila at Sawangan' dan 'Vasanta Ecotown' yang
dimilikinya, Perseroan dan JII membutuhkan fasilitas kredit lokal dengan jumlah sebesar-besarnya
Rp20.000.000.000,00 dan fasilitas kredit investasi dengan jumlah sebesar-besarnya
Rp450.000.000.000,00. Sehubungan dengan kebutuhan akan fasilitas kredit tersebut, Perseroan dan JII
telah memperoleh fasilitas kredit dari PT Bank Central Asia Tbk. (“BCA”) berdasarkan Perjanjian Kredit
Perseroan dan JII.
Dengan mengingat besaran pinjaman yang diberikan BCA berdasarkan Perjanjian Kredit Perseroan dan
JII dan pada saat yang bersamaan, SSS yang merupakan pemegang saham mayoritas dari Perseroan, juga
mendandatangani Perjanjian Kredit SSS (untuk kegiatan usaha SSS), maka BCA mensyaratkan agar
dapat diberlakukan ketentuan cross collateral (jaminan bersama) dan cross default (cidera janji lintas
perjanjian) antara Perjanjian Kredit Perseroan dan JII dengan Perjanjian Kredit SSS.
Cross collateral yang dimaksud di sini adalah beberapa jaminan yang diberikan untuk menjamin utang
berdasarkan Perjanjian Kredit Perseroan dan JII juga akan diberlakukan sebagai jaminan atas utang
berdasarkan Perjanjian Kredit SSS dan juga sebaliknya, yakni beberapa jaminan yang diberikan untuk
menjamin utang berdasarkan Perjanjian Kredit SSS juga akan diberlakukan sebagai jaminan atas utang
berdasarkan Perjanjian Kredit Perseroan dan JII. Berikut adalah jaminan-jaminan yang akan
diberlakukan cross collateral:
1. Jaminan berdasarkan Perjanjian Kredit Perseroan dan JII:
- gadai atas minimum 99% saham JII yang dimiliki oleh Perseroan;
- stok/persediaan dan/atau piutang milik JII dan Perseroan;
- tanah dan/atau bangunan dengan nilai hak tanggungan minimal sebesar Rp10.000.000.000
(sebagaimana diuraikan lebih detail pada Bagian II di bawah ini);
2. Jaminan berdasarkan Perjanjian Kredit SSS:
- tanah dan/atau bangunan dengan nilai hak tanggungan minimal sebesar Rp10.000.000.000
(sebagaimana diuraikan lebih detail pada Bagian II di bawah ini).
Cross default yang dimaksud di sini adalah cidera janji berdasarkan Perjanjian Kredit Perseroan dan JII
juga akan merupakan cidera janji berdasarkan Perjanjian Kredit SSS dan juga sebaliknya, yakni cidera
janji berdasarkan Perjanjian Kredit SSS juga akan merupakan cidera janji berdasarkan Perjanjian Kredit
Perseroan dan JII.
Bahwa ketentuan cross collateral dan cross default di atas terhadap Perjanjian Kredit Perseroan dan JII
baru akan diberlakukan setelah diperolehnya persetujuan yang disyaratkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku.
Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan dengan
rencana pemberlakuan ketentuan cross collateral dan cross default di atas terhadap Perjanjian Kredit
Perseroan dan JII (“Rencana Transaksi”).
Nilai Rencana Transaksi yakni Rp200.000.000.000,00 (“Nilai Rencana Transaksi”) adalah 120,87%
dari total ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan, yaitu sebesar Rp 241.742.315.179,00,
sehingga Rencana Transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK No.
Page 6
17/2020. Dengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d butir 1 POJK No. 17/2020,
Perseroan harus memperoleh persetujuan RUPS.
Rencana Transaki merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 karena
dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dijelaskan pada butir 5 bagian II
Keterbukaan Informasi ini.
Dengan mengingat bahwa Rencana Transaksi adalah Transaksi Material yang memerlukan persetujuan
RUPS dan juga mengandung Transaksi Afiliasi, maka sesuai ketentuan Pasal 14 POJK No. 17/2020,
Perseroan wajib memperoleh persetujuan dari para Pemegang Saham Independen dalam RUPS
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 15/2020.
Merujuk pada ketentuan Pasal 24 POJK No. 42/2020, dalam hal Transaksi Afiliasi nilainya memenuhi
kriteria Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, Perseroan hanya wajib
memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini untuk memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020.
II. URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI
1. Objek Rencana Transaksi
Pemberlakuan ketentuan cross collateral dan cross default sebagaimana diuraikan pada Bagian I
di atas terhadap Perjanjian Kredit Perseroan dan JII.
2. Nilai Rencana Transaksi
Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah).
3. Dokumen sehubungan dengan Rencana Transaksi
a. Perjanjian Kredit Perseroan dan JII
Para Pihak : - BCA
- Perseroan; dan
- JII,
(masing-masing Perseroan dan JII selanjutnya disebut
sebagai “Debitor”).
Jenis, Nilai dan Tujuan : a. Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) untuk
Fasilitas Perseroan dengan jumlah tidak melebihi
Rp20.000.000.000,00;
b. Fasilitas Kredit Investasi Rp450.000.000.000,00.
yang terbagi menjadi 2 (dua) tranche sebagai
berikut:
- Tranche A untuk Perseroan, dengan jumlah
pokok tidak melebihi Rp353.977.116.780,00;
dan
- Tranche B untuk Perseroan, dengan jumlah
Page 7
pokok tidak melebihi Rp96.022.883.220,00,
dengan ketentuan Fasilitas Kredit Investasi
Tranche B dapat ditarik oleh JII dengan
jumlah maksimal Rp20.000.000.000,00.
Jangka Waktu : Pembayaran angsuran terakhir jatuh pada 84
(delapan puluh empat) bulan sejak tanggal penarikan
pertama.
Jaminan : Agunan Solid/ Fixed Asset
Tanah dan bangunan dan/atau tanah kosong milik
Debitor yang berada di kawasan proyek Debitor
dengan rincian sebagai berikut:
a. Tanah seluas 46.370m2 dengan bukti
kepemilikan SHGB No. 01971/Sawangan atas
nama Perseroan;
b. Tanah seluas 75.252m2 dengan bukti
kepemilikan SHGB No. 01972/Sawangan atas
nama Pereroan;
c. Tanah seluas 32.169m2 dengan bukti
kepemilikan SHGB No. 01973/Sawangan atas
nama Pereroan;
d. Tanah seluas 6.151m2 dengan bukti kepemilikan
SHGB No. 000352/Sawangan atas nama JII; dan
e. Tanah seluas 36.708m2 dengan bukti
kepemilikan SHGB No. 02076/Sawangan atas
nama Perseroan.
Agunan Non Fixed Asset
a. Jaminan Fidusia atas stok/persediaan milik
Debitor dan/atau Jaminan Fidusia atas piutang
konsumen (on & off balance sheet) yang telah
diterima oleh Debitor dengan nilai penjaminan
fidusia minimal Rp470.000.000.000.
b. Jaminan Fidusia atas stok/persediaan milik SSS
dan/atau Jaminan Fidusia atas piutang
konsumen (on & off balance sheet) yang telah
diterima oleh SSS dengan nilai penjaminan
fidusia minimal Rp200.000.000.000.
Agunan Lainnya
a. Jaminan perusahaan yang diberikan oleh PT
Vasanta Indo Properti dan SSS.
b. Gadai atas minimum 99% saham JII yang dimiliki
oleh Pereroan.
Larangan-larangan : Selama Debitor belum membayar lunas utang, Debitor
tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal
dibawah ini, tanpa persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari BCA:
Page 8
a. memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari
pihak lain, kecuali leasing kendaraan maksimal
sebesar Rp10.000.000.000 per masing-masing
Debitor;
b. mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin
dalam bentuk dan dengan nama apapun, kecuali
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit
dan/atau sehubungan dengan kewajiban
buyback pada kerjasama KPR/KPA dengan bank
lain;
c. mengagunkan harta kekayaan Debitor kepada
bank lain atau pihak lain, termasuk namun tidak
terbatas pada bangunan Proyek yang dibiayai
dengan Fasilitas Kredit namun tidak dijaminkan
kepada BCA, kecuali harta kekayaan berupa aset
terkait proyek JV/KSO yang dijaminkan sesuai
ketentuan yang tercantum dalam perjanjian
JV/KSO antara Debitor dengan partner;
d. meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak
terbatas kepada perusahaan afiliasinya, kecuali
dalam rangka menjalankan kegiatan usaha
sehari-hari Debitor dan pinjaman antara Debitor
dan Debitor Lainnya dalam rangka memenuhi
kewajiban pembayaran utang kepada BCA;
e. melakukan transaksi dengan seseorang atau
sesuatu pihak, termasuk tetapi tidak terbatas
dengan perusahaan afiliasinya, dengan cara yang
berbeda atau diluar praktek dan kebiasaan yang
ada;
f. melakukan investasi, penyertaan atau membuka
usaha baru selain usaha yang telah ada;
g. menjual atau melepaskan aset atau harta
perusahaan Debitor dengan harga yang tidak
wajar;
h. melakukan peleburan, penggabungan,
pengambilalihan atau pembubaran;
i. mengubah syarat dan ketentuan dalam
perjanjian JV/KSO antara Debitor dengan pihak
partner JV/KSO, dan pihak terkait lainnya yang
tercantum dalam perjanjian JV/KSO selain
perubahan mengenai penggantian pengurus,
peningkatan modal, dan hal-hal administratif
lainnya;
j. merubah pencantuman nomor Revenue Account
yang ada pada invoice ke tenant/penyewa untuk
pendapatan sewa dan Perjanjian Pengikatan Jual
Beli (PPJB) untuk PPJB yang terjadi dan berlaku
setelah tanggal penandatanganan Perjanjian
Kredit ini;
Kewajiban Debitor : Menjaga dan mempertahankan rasio keuangan
Page 9
Debitor berdasarkan laporan keuangan tahunan yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Terdaftar
pada OJK sebagai berikut:
- Interest Bearing Debt (IBD) to Equity Ratio
berarti perbandingan antara seluruh pinjaman
yang berbeban bunga terhadap ekuitas
maksimal 3 kali;
- (NOCH before interest + subordinated loan +
equity injection) (P + I, include interest during
construction) min 1x berarti Net Operating Cash
Generated (NOCG) sebelum bunga ditambah
total pinjaman yang disubordinasi ditambah top
up ekuitas dibagi pokok ditambah bunga
termasuk bunga periode konstruksi (Interest
During Construction) minimal 1 kali.
Menandatangani perubahan Perjanjian Kredit
Perseroan dan JII sehubungan dengan penambahan
ketentuan cross default dengan SSS dan
menandatangani dokumen jaminan sehingga jaminan
tersebut:
- gadai atas minimum 99% saham JII yang dimiliki
oleh Pereroan;
- stok/perserdiaan dan/atau piutang milik
Debitor;
- tanah dan/atau bangunan dengan nilai hak
tanggungan minimal sebesar Rp10.000.000.000,
juga menjamin utang SSS berdasarkan Perjanjian
Kredit SSS selambat-lambatnya tanggal 31 Maret
2024, setelah Perseroan memperoleh persetujuan
RUPS Independen. Bilamana ketentuan tersebut tidak
dapat dipenuhi oleh Debitor pada jangka waktu yang
ditentukan, maka Debitor berhak untuk mengajukan
perpanjangan jangka waktu kepada BCA atau
mengajukan perubahan syarat dan ketentuan
tersebut, dengan ketentuan bahwa BCA atas
pertimbangannya sendiri berhak untuk menerima
atau menolak permohonan Debitor tersebut.
Catatan: Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini,
Perseroan dan JII sedang dalam proses untuk
menandatangani perubahan Perjanjian Kredit
Perseroan dan JII dengan BCA untuk memperpanjang
tenggat waktu sebagaimana tertulis di atas.
Hukum yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa : Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kota Depok
Page 10
b. Perjanjian Kredit SSS
Para Pihak : - BCA; dan
- SSS (“Debitor”).
Jenis, Nilai dan Tujuan : a. Fasilitas Kredit Lokal sejumlah
Fasilitas Rp20.000.000.000 untuk membiayai modal kerja
Debitor (tidak termasuk pembiayaan akuisisi
dan pematangan tanah);
b. Fasilitas Investasi Tranche A sejumlah
Rp63.610.066.733 untuk melunasi pinjaman
Debitor yang diperoleh dari bank lainnya; dan
c. Fasilitas Kredit Investasi Tranche B sejumlah
Rp116.389.933.267 untuk membiayai capital
expenditure (capex) Proyek antara lain untuk
pengembangan dan pembangunan properti
(infrastruktur) dan/atau properti investasi
(street bar & lounge dan/atau recurring
properties lainnya) dan/atau property for sale
atas properti milik proyek milik Debitor (tidak
termasuk pembiayaan akuisisi dan pematangan
tanah).
Jangka Waktu : Pembayaran angsuran terakhir jatuh pada 84
(delapan puluh empat) bulan sejak tanggal penarikan
pertama.
Jaminan : Agunan Solid/ Fixed Asset
Tanah dan bangunan dan/atau tanah kosong milik
Debitor yang berada di kawasan proyek Debitor
dengan rincian sebagai berikut:
a. Tanah seluas 4.001m2 dengan bukti kepemilikan
SHGB No. 469/Gandamekar;
b. Tanah seluas 4.551m2 dengan bukti kepemilikan
SHGB No. 466/Gandamekar;
c. Tanah seluas 686m2 dengan bukti kepemilikan
SHGB No. 470/Gandamekar;
d. Tanah seluas 1.947m2 dengan bukti kepemilikan
SHGB No. 566/Gandasari;
e. Tanah seluas 1.702m2 dengan bukti kepemilikan
SHGB No. 570/Gandasari;
f. Tanah seluas 34.465m2 dengan bukti
kepemilikan SHGB No. 467/Gandamekar;
g. Tanah seluas 26m2 dengan bukti kepemilikan
SHGB No. 474/Gandamekar;
h. Tanah seluas 15.854m2 dengan bukti
kepemilikan SHGB No. 565/Gandasari;
i. Tanah seluas 2.707m2 dengan bukti kepemilikan
SHGB No. 574/Gandasari.
Page 11
Agunan Non Fixed Asset
Fidusia atas stok/persediaan milik Debitor dan/atau
fidusia atas piutang konsumen yang telah diterima
oleh Debitor dengan minimal nilai penjaminan
sebesar Rp200.000.000.000.
Agunan Lainnya
Jaminan perusahaan yang diberikan oleh PT Vasanta
Indo Properti.
Larangan-larangan : Selama Debitor belum membayar lunas utang, Debitor
tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal
dibawah ini, tanpa persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari BCA:
a. memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari
pihak lain, kecuali leasing kendaraan maksimal
sebesar Rp10.000.000.000 per masing-masing
Debitor;
b. mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin
dalam bentuk dan dengan nama apapun, kecuali
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit
dan/atau sehubungan dengan kewajiban
buyback pada kerjasama KPR/KPA dengan bank
lain;
c. mengagunkan harta kekayaan Debitor kepada
bank lain atau pihak lain, termasuk namun tidak
terbatas pada bangunan Proyek yang dibiayai
dengan Fasilitas Kredit namun tidak dijaminkan
kepada BCA, kecuali harta kekayaan berupa aset
terkait proyek JV/KSO yang dijaminkan sesuai
ketentuan yang tercantum dalam perjanjian
JV/KSO antara Debitor dengan partner;
d. meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak
terbatas kepada perusahaan afiliasinya, kecuali
dalam rangka menjalankan kegiatan usaha
sehari-hari Debitor dan pinjaman antara Debitor
dan Debitor Lainnya dalam rangka memenuhi
kewajiban pembayaran utang kepada BCA;
e. melakukan transaksi dengan seseorang atau
sesuatu pihak, termasuk tetapi tidak terbatas
dengan perusahaan afiliasinya, dengan cara yang
berbeda atau diluar praktek dan kebiasaan yang
ada;
f. melakukan investasi, penyertaan atau membuka
usaha baru selain usaha yang telah ada;
g. menjual atau melepaskan aset atau harta
perusahaan Debitor dengan harga yang tidak
wajar;
h. melakukan peleburan, penggabungan,
pengambilalihan atau pembubaran;
Page 12
i. mengubah syarat dan ketentuan dalam
perjanjian JV/KSO antara Debitor dengan pihak
partner JV/KSO, dan pihak terkait lainnya yang
tercantum dalam perjanjian JV/KSO selain
perubahan mengenai penggantian pengurus,
peningkatan modal, dan hal-hal administratif
lainnya;
j. merubah pencantuman nomor Revenue Account
yang ada pada invoice ke tenant/penyewa untuk
pendapatan sewa dan Perjanjian Pengikatan Jual
Beli (PPJB) untuk PPJB yang terjadi dan berlaku
setelah tanggal penandatanganan Perjanjian
Kredit ini;
Kewajiban Debitor : Menjaga dan mempertahankan rasio keuangan
Debitor berdasarkan laporan keuangan tahunan yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Terdaftar
pada OJK sebagai berikut:
- Interest Bearing Debt (IBD) to Equity Ratio
berarti perbandingan antara seluruh pinjaman
yang berbeban bunga terhadap ekuitas
maksimal 3 kali;
- (NOCH before interest + subordinated loan +
equity injection) (P + I, include interest during
construction) min 1x berarti Net Operating Cash
Generated (NOCG) sebelum bunga ditambah
total pinjaman yang disubordinasi ditambah top
up ekuitas dibagi pokok ditambah bunga
termasuk bunga periode konstruksi (Interest
During Construction) minimal 1 kali.
Menandatangani dokumen jaminan sehingga jaminan
berupa tanah dan/atau bangunan dengan nilai hak
tanggungan minimal sebesar Rp10.000.000.000 juga
menjamin utang Perseroan dan JII berdasarkan
Perjanjian Kredit Perseroan dan JII selambat-
lambatnya tanggal 31 Maret 2024.
Catatan: Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, SSS
sedang dalam proses untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Kredit SSS dengan BCA untuk
memperpanjang tenggat waktu sebagaimana tertulis
di atas.
Hukum yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa : Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kota Depok
Page 13
4. Keterangan Pihak-pihak yang melakukan Rencana Transaksi
a. Perseroan
Riwayat Singkat
Perseroan didirikan pertama kali dengan nama PT Pakuan International Country Club pada
tahun 1973 berdasarkan Akta Pendirian PT Pakuan No. 21 tanggal 8 Maret 1971, yang
dibuat di hadapan Ridwan Suselo, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/304/5 tahun
1972 tanggal 9 Desember 1972. Akta Pendirian tersebut telah dimuat dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 26 tanggal 30 Maret 1982 tambahan No. 401, dan Berita Negara
Republik Indonesia No. 28 tanggal 6 April 1973 tambahan No. 250.
Perseroan berkantor pusat di Jl. Raya Muchtar Sawangan RT 002 / RW 007 Kel. Sawangan,
Kec. Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16517.
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah real estate.
Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan dengan kepemilikan 5% atau lebih per
tanggal 30 April 2024 yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita, selaku Biro Administrasi
Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,00 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 3.600.000.000 360.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Bhineka Abadi Investama 114.773.100 11.477.310.000 9,5
- SSS 732.655.000 73.265.500.000 60,6
- Masyarakat 362.571.900 36.257.190.000 29,9
Jumlah Modal Ditempatkan dan 1.210.000.000 121.000.000.000 100
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 2.390.000.000 239.000.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Pakuan Tbk. No. 03 tanggal 22
September 2021 dibuat di hadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.03-0452051
tanggal 23 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0163632.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 23 September 2021, susunan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Erick Wihardja
Wakil Direktur Utama : Aditya Wisnu Wardhana
Page 14
Direktur : Denny
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Yoshihiro Kobi
Wakil Komisaris Utama : Johan Yudhya Santosa
Komisaris Independen : Bonny Harry
Posisi Keuangan
Ringkasan posisi keuangan konsolidasian Perseroan yang berakhir pada 31 Desember
2023 adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember 2022 31 Desember 2023
POSISI KEUANGAN
Aset
Aset lancar 743.133.537.813 623.711.748.562
Aset tidak lancar 745.694.637.440 833.358.293.984
Jumlah Aset 1.488.828.175.253 1.457.070.042.546
Liabilitas dan ekuitas
Liabilitas jangka pendek 1.446.986.012.268 838.627.192.904
Liabilitas jangka panjang 61.496.295.844 376.700.534.463
Jumlah liabilitas 1.508.482.308.112 1.215.327.727.367
Ekuitas (19.654.132.859) 241.742.315.179
Jumlah liabilitas dan ekuitas 1.488.828.175.253 1.457.070.042.546
(dalam Rupiah)
31 Desember 2022 31 Desember 2023
LAPORAN LABA RUGI
Penjualan Bersih - 539.041.194.339
(Beban) Pokok Penjualan - (218.869.932.037)
Laba Kotor - 320.171.262.302
Beban operasi (67.169.061.468) (98.693.428.712)
Pendapatan (Beban) Lain-Lain 8.167.491.368 39.747.810.915
Laba (Rugi) sebelum pajak (59.001.570.100) 261.225.644.505
penghasilan
(Beban) Pajak Penghasilan (111.969.621) -
Laba (Rugi) tahun berjalan (59.113.539.721) 261.225.644.505
b. JII
Riwayat Singkat
JII didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 7 tanggal 3 Juli 2018, dibuat di hadapan
Relawati, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0033070.AH.01.01.Tahun 2018
tanggal 16 Juli 2018 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0091276.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 16 Juli 2018.
JII berkantor pusat di JL. Raya Bojongsari, Desa/Kelurahan Bojongsari, Kec. Bojongsari, Kota
Depok, Jawa Barat.
Page 15
Kegiatan Usaha
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha yang dijalankan oleh JII adalah real
estate yang dimiliki sendiri dan disewakan.
Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham JII adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
Nama Pemegang Saham
Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 250.000 250.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Perseroan 129.999 129.999.000.000 99,999
- PT Bhineka Abadi Investama 1 1.000.000 0,001
Jumlah Modal Ditempatkan dan 130.000 130.000.000.000 100,000
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 120.000 120.000.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 37 tanggal 18 April
2023, dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0113036 tanggal 28 April
2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0079531.AH.01.11.Tahun
2023 tanggal 28 April 2023, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris JII adalah
sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Erick Wihardja
Dewan Komisaris
Komisaris : Aditya Wisnu Wardhana
c. SSS
Riwayat Singkat
SSS didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 07 tanggal 8 Mei 2015, dibuat di hadapan
Nurwahidah Zakaria Isnaini, S.H., Notaris di Tangerang Selatan. Akta tersebut telah
memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
2442065.AH.01.01.Tahun 2015 tanggal 5 Juni 2015 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-3513416.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 5 Juni 2015.
SSS berkantor pusat di Saumata Apartment Office Lantai 2, Jalan Alam Utama Kavling 12-
16, Kota Tangerang.
Kegiatan Usaha
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha yang dijalankan oleh SSS adalah
real estate yang dimiliki sendiri.
Page 16
Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham SSS adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50,00 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 40.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Visi Vasanta Invest Pratama 10.577.220.000 528.861.000.000 74,9998
- PT Vasanta Indo Properti 3.525.760.000 176.288.000.000 25,0001
- Agnus Suryadi 20.000 1.000.000 0,0001
Jumlah Modal Ditempatkan dan 14.103.000.000 705.150.000.000 100
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 25.897.000.000 1.294.850.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. 62 tanggal 21 Februari 2024, dibuat di hadapan Jose Dima, Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham dengan Keputusan No.
AHU-0011866.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 22 Februari 2024, telah diberitahukan
kepada Menkumham dan dicatat di dalam database Sisminbakum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia sebagaimana termuat dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0045102 dan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0074999 tanggal 22
Februari 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0038380.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 22 Februari 2024, susunan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris SSS adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Erick Wihardja
Direktur : Denny
Direktur : Jon S Purba
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Agnus Suryadi
Komisaris : Heryanto Kurniawan
Komisaris : Jony Halim
5. Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang melakukan Rencana Transaksi
i. SSS merupakan pemegang saham yang memiliki 60,6% dari total saham yang diterbitkan
Perseroan;
ii. ultimate beneficiary owner dan pengendali dari Perseroan yakni Bapak Tri Ramadi, adalah
merupakan salah satu ultimate beneficiary owner dan pengendali SSS;
iii. JII merupakan perusahaan terkendali Perseroan yang lebih dari 99% sahamnya dimiliki
oleh Perseroan;
Page 17
iv. Terdapat kesamaan anggota direksi maupun dewan komisaris Perseroan, JII dan SSS,
sebagai berikut:
Nama Jabatan
Perseroan JII SSS
Erick Wihardja Direktur Utama Direktur Direktur Utama
Denny Direktur - Direktur
Aditya Wisdu Wakil Direktur Komisaris -
Wardhana Utama
III. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI
SERTA DAMPAK RENCANA TRANSAKSI
Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan tanpa Rencana Transaksi dan dengan adanya
Rencana Transaksi, diketahui bahwa jika dilakukannya Rencana Transaksi Perseroan
diperkirakan akan memperoleh laba yang lebih tinggi rata-rata sebesar Rp 1,5 M per tahun
dibanding tidak melakukan Rencana Transaksi.
IV. RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN
Berikut ini adalah ringkasan dari Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
No. 00407/2.0109-05/BS/10/0069/1/V/2024 tanggal 7 Mei 2024yang disusun oleh KJPP [**]:
1. Pihak-pihak yang Bertransaksi
a. PT Pakuan, Tbk. (Perseroan). Pihak yang akan menjaminkan aset atas fasilitas kredit milik
PT Sirius Surya Sentosa, Tbk. yaitu sebagai entitas anak PT Sirius Surya Sentosa, Tbk.
b. PT Sirius Surya Sentosa, Tbk. (SSS). Pihak yang akan menjaminkan aset atas fasilitas kredit
milik Perseroan, yaitu sebagai entitas induk Perseroan.
c. PT Bank BCA Tbk, sebagai pihak yang memberikan fasilitas kredit ke Perseroan dan SSS.
2. Objek Pendapat Kewajaran
Rencana Transaksi Penjaminan Aset Perseroan dan SSS.
3. Tujuan dan Maksud Pendapat Kewajaran
Laporan Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk mengkaji kewajaran atas Rencana Transaksi,
digunakan untuk kepentingan internal manajemen Perseroan dan pemenuhan peraturan POJK
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan
Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
Page 18
4. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Pendapat kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan Rencana Transaksi yang
akan dilaksanakan dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan lain. Pendapat kewajaran ini
juga tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi persetujuan atau tidak menyetujui
Rencana Transaksi atau mengambil tindakan tertentu atas Rencana Transaksi tersebut.
5. Analisa Pendapat Kewajaran
Berdasarkan riwayat pihak-pihak yang bertransaksi diatas diketahui bahwa ada hubungan afiliasi
antara Perseroan dengan SSS.
Berdasarkan draft Surat perjanjian, tidak ada persyaratan khusus yang akan merugikan pihak-
pihak yang bertransaksi sehingga syarat-syarat yang ada pada Rencana Transaksi adalah wajar.
Berdasarkan proyeksi keuangan, Perseroan masih mampu menghasilkan pendapatan dengan
pertumbuhan yang positif. Dengan demikian Rencana Transaksi yang dilakukan adalah wajar.
Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan tanpa Rencana Transaksi dan dengan adanya Rencana
Transaksi, diketahui bahwa jika dilakukannya Rencana Transaksi Perseroan diperkirakan akan
memperoleh laba yang lebih tinggi rata-rata sebesar Rp 1,5 M per tahun dibanding tidak
melakukan Rencana Transaksi.
6. Kesimpulan
Berdasarkan Analisa kewajaran diatas, maka Penilai berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini adalah
WAJAR.
V. RUPS
Merujuk pada Pasal 14 butir c POJK No. 17/2020, maka Perseroan akan meminta persetujuan dari
Pemegang Saham Independen Perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi (“RUPS
Independen”), dimana pengumuman RUPS Independen telah diumumkan bersamaan dengan tanggal
Keterbukaan Informasi ini.
Pemegang Saham Independen yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per
tanggal 21 Mei 2024 sampai dengan pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat (WIB) berhak untuk
menghadiri RUPS Independen yang akan diselenggarakan pada:
Hari, tanggal : Jumat, 14 Juni 2024
Waktu : 14:00 WIB – selesai
Tempat : Gedung Lake View
Jalan Raya Muchtar RT 002, RW 007
Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan
Kota Depok, Jawa Barat
Adapun berdasarkan Pasal 44 POJK No. 15/2020, RUPS Independen dapat dilaksanakan dengan
ketentuan:
a. RUPS Independen dihadiri lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen Perseroan dan disetujui oleh lebih
dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
Page 19
pemegang saham independen Perseroan;
b. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Independen pertama di atas tidak tercapai, maka
RUPS Independen kedua dapat dilangsungkan jika RUPS Independen dihadiri lebih dari ½
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang
Saham Independen Perseroan dan disetujui oleh lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen Perseroan
yang hadir dalam RUPS Independen kedua;
c. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Independen kedua di atas tidak tercapai, maka RUPS
Independen ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan kuorum kehadiran yang ditetapkan
oleh OJK dan kuorum keputusan pada RUPS ketiga ini adalah apabila disetujui oleh lebih dari
½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang
Saham Independen Perseroan yang hadir dalam RUPS Independen ketiga.
VI. PIHAK INDEPENDEN
Pihak-pihak independen yang telah ditunjuk Perseroan untuk membantu Perseroan:
1. Makes & Partners Law Firm, Konsultan Hukum yang ditunjuk Perseroan untuk membantu
Perseroan dalam menyiapkan Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana Transaksi.
2. Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, akuntan publik yang ditunjuk untuk membantu
Perseroan dalam menyusun Laporan Keuangan sehubungan dengan Rencana Transaksi.
3. Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan, Kantor Jasa Penilai Publik yang
ditunjuk oleh Perseroan untuk memberikan pendapat penilai independen sehubungan Rencana
Transaksi.
VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa Rencana Transaksi tidak mengandung Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
Informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris
Perseroan dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi tersebut. Dewan
Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa seluruh informasi material yang dikemukakan dalam
Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi
lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan informasi yang disajikan dalam
Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan Rencana Transaksi, pemegang saham
Perseroan dapat menghubungi Perseroan dengan alamat korespondensi sebagai berikut:
PT Pakuan Tbk.
Alamat Korespondensi:
Jl. Raya Muchtar Sawangan
RT 002 / RW 007
Kel. Sawangan, Kec. Sawangan
Kota Depok 16517
Page 20
U.p. Corporate Secretary
Website: https://www.ptpakuan.com
Email: corsec@ptpakuan.com
Depok, 7 Mei 2024
Direksi PT Pakuan Tbk.
Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Jakarta Investindo Indonesia. Keterbukaan Informasi
p.3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.3 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.3 ×2
unresolved
person
Stephanie Wilamarta
· Notaris
p.4 ×3
unresolved
org
PT Sirius Surya Sentosa Transaksi
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.9 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Kota Depok
p.9 ×2
unresolved
org
PT Vasanta Indo Properti. Larangan-larangan
p.11
unresolved
org
PT Pakuan International Country Club
p.13
unresolved
person
Ridwan Suselo
· Notaris
p.13
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.13
unresolved
org
PT Bhineka Abadi Investama
p.13 ×2
unresolved
person
Vita Cahyojati
p.13
unresolved
person
Relawati
· Notaris
p.14
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.15
unresolved
person
Nurwahidah Zakaria Isnaini
· Notaris
p.15
unresolved
org
PT Visi Vasanta Invest Pratama
p.16
unresolved
person
Jose Dima
· Notaris
p.16
unresolved
org
Kementerian
p.16
unresolved
person
Wisdu
· Direktur
p.17
unresolved
—
Wardhana
· Utama
p.17
unresolved
org
Bank BCA Tbk
p.17 ×2
unresolved
org
Makes & Partners
p.19
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.