Back to announcement
20240507_MORA_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31636254_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review MORASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1 OCR 0.951
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”) (“KETERBUKAAN INFORMASI”) KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DIBUAT UNTUK MEMBERIKAN PENJELASAN KEPADA PUBLIK SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERSEROAN MELAKUKAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA oratelindo broadband company PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK (“Perseroan”) Kegiatan Usaha Utama: Bergerak dalam bidang aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet service provider, jasa interkoneksi internet (NAP), dan data center Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia Kantor Pusat: Kantor Cabang dan Kantor Layanan Pelanggan: Grha 9, Lantai 6 Sampai dengan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Jl. Panataran No. 9, Proklamasi, Jakarta 10320 Perseroan memiliki 2 Kantor Cabang dan 22 Kantor Indonesia layanan Pelanggan yang tersebar di Jakarta, Bekasi, Telp. (021) 3199 8600 Fax. (021) 314 2882 Bogor, Bali, Medan, Pontianak, Pangkalpinang, Jambi, Website: www.moratelindo.co.id Pekanbaru, Bandung, Tangerang Selatan, Batam, Email: corsec@moratelindo.co.id Palembang, dan Surabaya DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN YANG WAJAR DAN SECARA SEKSAMA, DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR SERTA TIDAK TERDAPAT FAKTA-FAKTA PENTING, INFORMASI MATERIAL DAN RELEVAN YANG JIKA TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN. Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2024
Page 2 OCR 0.960
P AHULI Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan berencana untuk melakukan perubahan Kegiatan Usaha berupa penambahan Kegiatan Usaha baru berdasarkan KBLI tahun 2020 yang diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”) sebagaimana dijelaskan lebih rinci pada bagian Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Perubahan Kegiatan Usaha (selanjutnya penambahan Kegiatan Usaha di atas disebut sebagai “Perubahan Kegiatan Usaha”). Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf (c) POJK 17/2020, yang mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana perubahan kegiatan usaha kepada pemegang saham bersamaan dengan pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham. Sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha tersebut dan sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Perseroan berencana untuk meminta persetujuan Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 13 Juni 2024. Lebih lanjut, Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini kepada Pemegang Saham melalui situs web Perseroan dan situs web BEI bersamaan dengan tanggal pengumuman RUPSLB Perseroan. Disamping itu, Perseroan juga menyediakan data mengenai Perubahan Kegiatan Usaha bagi Pemegang Saham sejak saat pengumuman RUPSLB Perseroan dan menyampaikan Keterbukaan Informasi serta dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. Adapun setelah mendapatkan persetujuan Pemegang Saham dalam RUPSLB, Perseroan akan melanjutkan proses untuk memperoleh perizinan-perizinan dari Instansi terkait sehubungan dengan Penambahan Bidang Usaha, namun tidak terbatas perolehan perizinan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sampai dengan tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat pihak ketiga atau pihak lainnya yang menyampaikan keberatan terhadap Perseroan atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha. Perseroan dalam hal ini akan senantiasa memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam menindaklanjuti hal tersebut. Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada Pemegang Saham agar Pemegang Saham mendapatkan informasi secara lengkap mengenai rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan. Keterbukaan Informasi ini juga menjadi dasar pertimbangan bagi Pemegang Saham dalam rangka memberikan persetujuannya terkait dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha dalam RUPSLB Perseroan.
Page 3 OCR 0.948
KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN PT Mora Telematika Indonesia Tbk (“Perseroan”) Riwayat Singkat Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan berdasarkan Akta No. 30 tanggal 8 Agustus 2000 dibuat di hadapan Daniel Parganda Marpaung, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-25621.HT.O1-01.TH.2000 tanggal 21 Desember 2000, diumumkan dalam Berita Negara No. 58 tertanggal 20 Juli 2007, Tambahan No. 7264. Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan VUPT berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5 tanggal 11 Februari 2008, dibuat di hadapan Tahir Kamilli, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta mana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-26803.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-0039229.AH.01.09. Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008. Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhirnya adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 20 tanggal 13 September 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani S.H, Notaris di Jakarta Selatan. Kegiatan Usaha Utama Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 95 tanggal 22 April 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan keputusan No. AHU- 0029846.AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal 25 April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT dengan No. AHU-0081868.AH.01.11.TAHUN 2022, tanggal 25 April 2022 (“Akta No. 95/2022”) adalah: a. Konstruksi Sentral Telekomunikasi: b. Instalasi Komunikasi kegiatan pembangunan: c. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi: d. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel, e. Internet Service Provider, f. Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP): g. Jasa interkoneksi internet (NAP): h. Jasa Multimedia Lainnya: i. Aktivitas Pengolahan Data, J. Aktivitas Hosting dan YBDI: k. Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial: I. Real Estate yang Dimiliki Sendiri atau Disewa, Namun Kegiatan Usaha Utama Perseroan yang telah dijalankan saat ini adalah bergerak di bidang aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet service provider, jasa interkoneksi internet (NAP) dan data center. Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 20 tanggal 13 September 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani S.H, Notaris di Jakarta Selatan, Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham Perseroan adalah sebagai berikut :
Page 4 OCR 0.929
Nilai Nominal Rp100,- per saham bea Jumlah Saham — Jumlah Nilai Nominal (Rp) Modal Dasar 32.668.308.891 3.266.830.889.100 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1, PT Gema Lintas Benua 7.135.484.421 713.548.442.100 30,17 2. PT Candrakarya Multikreasi 9.653.384.260 965.388.426.000 40,83 3. PT Smart Telecom 4.331.835.710 433.183.571.000 18,32 4. Masyarakat 2.525.464.300 252.546.430.000 10,68 Jumlah Modal Ditempatkan 23.646.668.691 2.364.666.869.100 100,00 dan Disetor Penuh Jumlah Saham Dalam Portepel 9.021.640.200 902.164.020.000 Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 58 tanggal 14 Maret 2023, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09-0101336, tanggal 16 Maret 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT dengan No. AHU-0054387.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 16 Maret 2023 (“Akta No. 58”), yaitu sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama : Indra Nathan Kusnadi Komisaris : Karim Panjaitan Komisaris Independen : Kanaka Puradiredja Direksi Direktur Utama : Jimmy Kadir Wakil Direktur Utama : Genta Andhika Putra RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN MENGENAI RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf (b) POJK 17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang terdaftar di OJK, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan (“TOPAZ”) sebagai pihak independen untuk memberikan pendapat studi kelayakan atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan sesuai dengan surat proposal/kontrak perjanjian kerja No. 0385/MK.PB/KJPP-TOPAZ/IV/2024 tertanggal 29 Maret 2024. Berikut adalah ringkasan Laporan Studi Kelayakan yang disampaikan oleh KJPP TOPAZ : a. Maksud dan Tujuan Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan Kajian Studi Kelayakan atas proyek penambahan kegiatan usaha (i) Aktivitas pemrograman, konsultasi komputer dan kegiatan YBDI (KBLI 62): (ii) Perdagangan besar piranti lunak (KBLI 46512): (iii) Jasa sistem komunikasi data (KBLI 61922): (iv) Aktivitas konsultasi dan perancangan internet of things (IoT) (KBLI 62024): (v) Portal web dan/atau platform digital tanpa tujuan komersial (KBLI 63121): Eh
Page 5 OCR 0.953
(vi) Aktivitas pemrograman komputer lainnya (KBLI 62019), (vii) Aktivitas Telekomunikasi tanpa kabel (KBLI 61200), (viii) Perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer (KBLI 46511): (ix) Aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya (KBLI 62090): (x) Jasa jual kembali jasa telekomunikasi (KBLI 61994), (xi) Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce) (KBLI 62012), (xii) Portal web dan/Atau platform digital tanpa tujuan komersial (KBLI 63121): (xili) Jasa televisi protokol internet (IPTV) (KBLI 61923): (xiv) Jasa nilai tambah teleponi lainnya (KBLI 61919): dan (xv) Aktivitas telekomunikasi satelit (KBLI 61300). Studi Kelayakan ini ditujukan untuk keperluan pemberi tugas terkait POJK No.17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha. Laporan ini disusun sebagai bahan pertimbangan bagi pihak Perseroan dalam rangka kepentingan usahanya. Laporan tidak digunakan di luar konteks atau tujuan tersebut dan bukan untuk kepentingan pajak. . Asumsi dan Kondisi Pembatas :Asumsi 5D 2 TOPAZ telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses studi kelayakan. Dalam menyusun laporan ini, TOPAZ mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh Perseroan dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan. Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan studi kelayakan telah diungkapkan seluruhnya kepada TOPAZ dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting. . TOPAZ menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. 6. TOPAZ bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan. 10. 1 tar 12. . TOPAZ telah memperoleh informasi atas status hukum obyek studi kelayakan dari pemberi tugas. Laporan studi kelayakan ini ditujukan untuk pemenuhan aturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan. . Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi yang akan dilakukan pada tanggal studi ini diterbitkan. Dalam penyusunan studi kelayakan ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan .Studi kelayakan ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari studi kelayakan. Penyusunan studi kelayakan ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap TOPAZ juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan studi kelayakan ini sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini. TOPAZ tidak bertanggungjawab Untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat TOPAZ karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini. -Batasan-batasan Is Kesimpulan kelayakan usaha yang diberikan untuk penugasan ini hanya sah untuk digunakan untuk tujuan yang telah ditetapkan dan dinyatakan per tanggal studi kelayakan. P3
Page 6 OCR 0.962
2. Laporan keuangan dan informasi lainnya yang disampaikan oleh Perseroan atau wakilnya dalam rangka pelaksanaan penugasan ini, telah diterima tanpa dilakukan verifikasi lebih lanjut dan dianggap lengkap dan benar dalam mencerminkan kondisi kegiatan usaha dan operasi Perseroan atau wakilnya untuk masing- masing periode yang disajikan. TOPAZ tidak melakukan audit, penelaahan atau kompilasi informasi keuangan yang disampaikan kepada TOPAZ dan karenanya, TOPAZ tidak memberikan opini audit atau bentuk anjuran apapun terhadap informasi keuangan yang TOPAZ terima. 3. Informasi publik dan informasi industri serta informasi statistik telah TOPAZ peroleh dari sumber yang TOPAZ percaya dapat diandalkan. Namun demikian, TOPAZ tidak membuat penegasan mengenai keakuratan ataupun kelengkapan dari informasi-informasi tersebut dan TOPAZ juga tidak melakukan suatu prosedur untuk meneguhkan informasi tersebut. 4. TOPAZ tidak memberikan jaminan mengenai dapat dicapainya hasil yang diproyeksikan oleh Perseroan atau wakilnya karena kejadian dan kondisi seringkali tidak terjadi seperti yang diharapkan: perbedaan antara hasil aktual dan hasil yang diharapkan bisa bersifat material dan pencapaian dari hasil yang diproyeksikan akan tergantung kepada tindakan, rencana dan asumsi dari Manajemen Perseroan atau wakilnya. 5. Kesimpulan pendapat kelayakan usaha yang diberikan dalam penugasan ini berdasarkan kepada asumsi bahwa tingkat keahlian dan efektivitas dari pengelolaan saat ini akan terus dijaga, dan bahwa karakter dan integritas dari Perseroan atau wakilnya tidak akan berubah secara material atau signifikan sebagai akibat dari adanya pengalihan kepemilikan, reorganisasi, pertukaran, atau berkurangnya partisipasi pemilik. 6. Laporan ini dan kesimpulan pendapat kelayakan usaha yang diberikan adalah secara ekslusif ditujukan kepada klien kami dan tujuan khusus seperti yang telah dinyatakan dalam laporan ini. Selanjutnya, laporan dan kesimpulan pendapat kelayakan usaha ini tidak dimaksudkan oleh TOPAZ dan juga tidak dapat digunakan oleh pembacanya sebagai anjuran untuk melakukan investasi dalam bentuk apapun dan cara bagaimanapun. 7. Layanan lanjutan yang diperlukan di masa mendatang berkaitan dengan studi yang dilakukan sesuai laporan ini, yang tidak terbatas kepada memberikan kesaksian atau kehadiran di pengadilan tidak dipersyaratkan kepada TOPAZ, kecuali jika sudah ada kesepakatan tertulis sebelumnya. 8. TOPAZ bukan konsultan atau auditor yang berkompetensi mengenai masalah lingkungan, dan karenanya tidak bertanggungjawab terhadap setiap kewajiban aktual atau potensial yang terkait dengan permasalahan lingkungan. 9. TOPAZ tidak melakukan survei atau analisis kepatuhan secara khusus terhadap objek studi untuk menentukan apakah objek studi merupakan subjek dari peraturan yang relevan dan laporan ini tidak mempertimbangkan pengaruh, jika ada, dari adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan-peraturan yang relevan bagi objek studi. 10.Tidak ada perubahan apapun terhadap laporan studi ini yang dapat dilakukan kecuali oleh TOPAZ, dan TOPAZ tidak bertanggungjawab terhadap setiap perubahan yang dilakukan tanpa otorisasi dari TOPAZ. 11. Kecuali dinyatakan lain, tidak ada tindakan yang telah dilakukan untuk menentukan efek yang mungkin atau melakukan interpretasi, jika ada, dari objek studi terkait dengan peraturan yang akan berlaku di masa yang akan datang, termasuk masalah lingkungan dan ekologis yang terkait. 12. Pendapat kelayakan usaha TOPAZ berikan setelah TOPAZ melaksanakan wawancara dengan manajemen atau pihak yang ditunjuk untuk mewakili manajemen Perseroan atau wakilnya mengenai hasil operasi di masa lalu, saat ini dan prospeknya. 13. Kecuali seperti dinyatakan secara tertulis, TOPAZ telah mengandalkan kepada penegasan dari pemilik, manajemen dan pihak ketiga lainnya berkenaan dengan nilai dan kondisi kemanfaatan dari mesin, real estate, investasi yang digunakan dalam kegiatan usaha Perseroan atau wakilnya dan aset serta kewajiban lainnya, kecuali jika disebutkan berbeda dalam laporan ini. TOPAZ tidak mencoba untuk memperoleh penegasan apakah sebagian atau seluruh aset dari Perseroan atau wakilnya bebas dan bersih dari gadai atas penjaminan atau bahwa Perseroan atau wakilnya memiliki hak yang sah atas semua asetnya
Page 7 OCR 0.956
Cc. Pendapat atas Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha 1. Berdasarkan kajian dan analisis keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat semua asumsi-asumsi yang telah diproyeksikan dapat terpenuhi, maka disimpulkan bahwa studi kelayakan atas rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan adalah layak untuk dijalankan. Adapun kesimpulan dan saran atas rencana penambahan kegiatan usaha ini adalah:Terkait dengan rencana bisnis secara komprehensif yang telah disiapkan oleh manajemen Perseroan, dapat disampaikan bahwa atas rencana penambahan kegiatan usaha adalah sebagai berikut: 1. Net Present Value (NVP) sebesar Rp11.241 Juta, 2. Internal Rate of Return (IRR) sebesar 43,5596: dan 3. Berdasarkan hasil studi kelayakan diketahui bahwa Perseroan memperoleh laba pada tahun 2024 sebesar Rp1.719 juta dan pada tahun 2030 sebesar Rp2.809 juta: 4. Simulasi Payback Period adalah selama 3 tahun 11 bulan, 5. Profitability Index sebesar 3,81. 2. Perseroan adalah perusahaan penyedia infrastruktur dan jaringan telekomunikasi. Diperlukan tim manajemen yang berpengalaman di bidangnya. Perseroan perlu mengembangkan teknologi digital guna menghadirkan layanan ekslusif bagi pelanggan serta meningkatkan efisiensi operasional. 3. Perseroan merupakan salah satu penyedia infrastruktur dan jaringan telekomunikasi swasta terbesar di Indonesia, memiliki jaringan backbone yang kuat, memberikan layanan berkualitas tinggi, memiliki basis klien multinasional yang terdiversifikasi dengan baik, dan memiliki rekam jejak yang terbukti dalam mengembangkan infrastruktur digital Indonesia. Hal ini menunjukan kapabilitas Perseroan yang memumpuni, sehingga Perseroan mampu bersaing dengan perusahaan sejenis dan dapat dengan mudah dalam membangun pangsa pasar dan mendapatkan klien potensial. 4. Strategi Perseroan untuk mengatasi risiko dan tantangan dalam melaksanakan kegiatan usaha, yakni: 1. Terus melakukan inovasi terhadap penawaran produk untuk memenuhi permintaan dan kebutuhan pasar, salah satunya dengan cara melakukan pengembangan yang berkelanjutan. 2. Melakukan strategi permodalan dengan menjalin kerjasama dengan pihak perbankan/lembaga keuangan lainnya, serta dengan investor yang ada maupun yang akan datang. 3. Senantiasa mengembangkan usaha untuk memperkuat posisi Perseroan dan memberikan layanan yang baik dari segi kualitas, memastikan harga tetap bersaing, serta memastikan keunggulan produk. Perseroan juga tetap mengembangkan sumber daya manusianya dalam berbagai bidang. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA Sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan telah mempersiapkan tenaga ahli yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan operasional atas penambahan kegiatan usaha tersebut, dimana tenaga ahli tersebut berasal dari Divisi/Departemen antara lain Commercial, Presales, Product, Bisnis Strategis, dan Partnership yang mana tenaga ahli tersebut merupakan tenaga kerja eksisting yang telah bekerja di Perseroan, sehingga tidak terdapat biaya tambahan yang material yang dikeluarkan oleh Perseroan dalam perekrutan tenaga ahli. Perseroan berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang kompeten di bidangnya terkait dengan kegiatan usaha baru tersebut. Ph
Page 8 OCR 0.948
ENJELASAN, PERTIMBANGAI ANNYA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA Di tengah ketatnya persaingan usaha antar Penyelenggara Telekomunikasi yang menuntut untuk dapat memenuhi kebutuhan Pelanggan yang semakin kompleks, yang tidak hanya bisa memberikan layanan akses internet namun juga mampu untuk memberikan layanan yang bernilai tambah seperti IPTV, Internet of Things, web server, cloud, penyediaan aplikasi seperti e-learning, e-government, e-commerce, e- banking, dan sebagainya, serta untuk tetap bisa melayani Pelanggan di wilayah rural yang tidak tercover jaringan kabel fiber optik, maka guna menjaga serta meningkatkan kinerja Perseroan, Perseroan memandang perlu untuk melakukan perubahan kegiatan usaha dalam hal ini berupa penambahan kegiatan usaha. Dengan adanya Penambahan Kegiatan Usaha ini, Perseroan dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan cakupan bisnis dan layanan yang lebih luas yang dapat menjangkau berbagai pasar (market), yang mana pada akhirnya akan mampu meningkatkan pendapatan Perseroan. No KBLI Cakupan Layanan 1 62 Aktivitas Pemrograman, | Ruang lingkup layanan Perseroan sebagaimana Konsultasi Komputer Dan | dijelaskan dibawah pada KBLI 62024, 62019, 62090 Kegiatan YBDI dan 62012. 2 46512 Perdagangan Penyediaan software atau aplikasi dengan pesanan Besar Piranti (custom) ataupun tidak. Lunak 3 61922 Jasa Sistem Penyediaan layanan Internet of Things (IoT) Komunikasi Data 4 62024 Aktivitas Penyediaan layanan konsultasi, perancangan, dan Konsultasi dan pembuatan solusi sistem terintegrasi pada perangkat keras Perancangan ataupun lunak IoT. Internet of Things (IoT) 5 63121 Portal Web Penyediaan website/situs sebagai media komunikasi untuk dan/atau Platform calon pelanggan dan/atau Pelanggan. Digital Tanpa Tujuan Komersial 6 62019 Aktivitas Penyediaan layanan konsultasi untuk analisis, desain, dan Pemrograman pemrograman untuk kebutuhan pengguna komputer. Komputer Lainnya # 61200 Aktivitas Telekomunikasi | Penyediaan konektivitas telekomunikasi tanpa Tanpa Kabel menggunakan media kabel. 8 46511 Perdagangan Besar Penyediaan layanan penjualan komputer berikut dengan Komputer dan kelengkapannya. Perlengkapan Komputer 9 62090 Aktivitas Teknologi Solusi Integrasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Informasi dan Jasa
Page 9 OCR 0.954
Komputer Lainnya 10 61994 Jasa Jual Kembali Jasa Penyediaan layanan jasa telekomunikas berupa teleponi Telekomunikasi services, Internet Protokol Television (IPTV) Service, dan Content Subscription Services 11 62012 Aktivitas Pengembangan | Peyediaan website dan/ atau aplikasi untuk berjualan secara Aplikasi Perdagangan daring (online) Melalui Internet (£- Commerce) 12 61923 Jasa Televisi Protokol Penyediaan layanan siaran televisi berbasis internet Internet (IPTV) protocol, Set Top Box (STB) dan IPTV Services 19 61919 Jasa Nilai Tambah Jasa Penunjang Telekomunikasi Teleponi Lainnya 14 61300 Aktivitas Telekomunikasi | Penyediaan konektivitas telekomunikasi dengan media Satelit Satelit. Melalui Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana disebutkan di atas, Perseroan akan memberikan layanan dan produk yang lebih luas. Pengembangan solusi tersebut disediakan oleh Perseroan dalam digital platform, software, hardware, managed service atau layanan yang terkonsolidasi menjadi kesatuan solusi yang dapat dimanfaatkan bagi bisnis korporasi diseluruh sektor industri (private dan publik) dan juga bagi segmen retail. Saat ini Perseroan secara berkesinambungan, terus mempersiapkan segala hal terkait dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha. Dengan kesiapan sumber daya yang ada, Perseroan berencana untuk dapat melaksanakan Perubahan Kegiatan Usaha barunya secara bertahap seiring dengan proses perolehan perizinan dari Kementrian/ Instansi terkait. Selain itu, Perseroan juga telah menyiapkan berberapa hal sehubungan dengan Perubahan Kegiatan Usaha, antara lain (i) sumber daya tersendiri, (ii) sumber dana atas kebutuhan capital expenditure (capex) pada masing-masing bidang usaha, dan (iii) strategi pemasaran yang jelas atas rencana yang dimaksud. Perseroan akan menjalankan Perubahan Kegiatan Usaha dengan ketentuan bahwa seluruh perizinan dari Kementerian/ Instansi terkait sehubungan dengan Perubahan Kegiatan Usaha tersebut telah didapatkan. PENJELASAN TENTANG PENGARUH PERUBAHAN KEGIATAN USAHA Adanya Perubahan Kegiatan Usaha diperkirakan akan memberikan dampak keuangan yang positif bagi Perseroan. Pendapatan yang dihasilkan atas Perubahan Kegiatan Usaha pada tahun pertama proyeksi sebesar Rp 5.828 juta dan mengalami pertumbuhan rata-rata hingga tahun 2030 sebesar 5,004 dengan rata-rata margin laba kotor sebesar 72,159. Atas Perubahan Kegiatan Usaha tersebut imbal hasil atas investasi (Return on Investment) pada akhir periode rata-rata proyeksi adalah sebesar 43,5596. Berdasarkan analisis yang dilakukan, Perubahan Kegiatan Usaha ditargetkan akan meningkatkan skala usaha Perseroan serta mampu memberikan kontribusi positif bagi pendapatan dan laba bersih di masa yang akan datang. d
Page 10 OCR 0.954
INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPSLB Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuannya kepada Pemegang Saham Perseroan dalam RUPSLB Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 13 Juni 2024. Lebih lanjut, di dalam Mata Acara RUPSLB terkait Perubahan Kegiatan Usaha akan terdapat pembahasan mengenai studi kelayakan tentang Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan POJK 17/2020. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 21 Mei 2024 dan/atau pemilik saham Perseroan yang tercatat pada sub rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) tanggal 21 Mei 2024. Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPSLB Perseroan: No Agenda Tanggal 1 Pengumuman RUPSLB Selasa, 7 Mei 2024 2 | Keterbukaan Informasi mengenai rencana Perubahan Kegiatan Selasa, 7 Mei 2024 Usaha 3 | Tanggal DPS untuk menentukan Pemegang Saham Perseroan yang Selasa, 21 Mei 2024 berhak menghadiri RUPSLB (recording date) 4 Panggilan RUPSLB Rabu, 22 Mei 2024 5 Penyelenggaraan RUPSLB Kamis, 13 Juni 2024 6 | Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB Rabu, 18 Juni 2024 Pengumuman, Panggilan dan Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB sebagaimana disebutkan di atas akan diumumkan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham melalui situs web BEI, situs web Perseroan dan sistem easy.KSEI. Perseroan akan meminta persetujuan RUPSLB dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik untuk melakukan Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini. INFORMASI TAMBAHAN Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, Pemegang Saham Perseroan dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini: Di
Page 11 OCR 0.936
PT Mora Telematika Indonesia Tbk. Kantor Pusat: Grha 9, Lantai 6 Jl. Panataran No. 9, Proklamasi, Jakarta 10320 Indonesia Telp. (021) 3199 8600 Fax. (021) 314 2882 Website: www.moratelindo.co.id Email: corsec@moratelindo.co.id Hormat kami, Direksi Perseroan
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.2
unresolved
org
Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sampai
p.2
unresolved
person
Daniel Parganda Marpaung
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Tahir Kamilli
· Notaris
p.3
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.3 ×3
unresolved
org
PT Candrakarya Multikreasi
p.4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan
p.4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi
p.4
unresolved
org
KJPP TOPAZ
p.4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
741 ms
13 Sep 2026 16:35
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}