Skip to content
Back to announcement

20240507_MORA_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31636254_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review MORA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                       TOBING PANUTURI DAN REKAN                                                                                            Kantor Pusat:
                                                                                                                 Rukan The Walk No. 38, Jakarta Garden City,
                                         KANTOR JASA PENILAI PUBLIK                                                     Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan
                                          Property and Business Valuation                                          Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13910,
                                      NIU. 2.20.0171 – Kep. Menkeu No. 387/KM.1/2020                                      Email: topaz-admin@kjpp-topaz.id
                                                                                                                                      kjpptopaz@gmail.com;
                                              Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia                                                           Telp (021) 4614889
Kantor Cabang :
Banjarmasin (PS) : Jl. Meranti III, Komp. Madinah No. 23, RT. 036, D.h 15a, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Email: topaz_banjarmasin@kjpp-topaz.id,
topazbjm.kjpp@gmail.com; Telp (0511) 4247394, Medan (P) : Kompleks Perumahan Villa Malina Indah, Jl. Deli Bunga No. 3, Medan, Sumatera Utara 20132, Email:
topazmdn.kjpp@gmail.com; Telp (061) 8216806, Surabaya (P) : Ruko 9M-APT Puncak CBD, Jl. Kramat I, Surabaya, Jawa Timur 60229, Email: surabaya@kjpp-topaz.id;
Telp (031) 99429111, Balikpapan (PS) : Jalan Angkasa 3B RT. 57, Balikpapan, Kalimantan Timur 76115, Email: kjpptopazbpn@gmail.com; Telp 0858 5252 3005,
Jayapura (PS) : Perumahan Yapis Entrop, Jalan Beringin I No. 10, Jayapura, Papua 99224, Email: topazjyp.kjpp@gmail.com; Telp (0967) 5782084


                No. File: 00501/2.0171-00/BS-FS/V/2024
                Jakarta, 07 Mei 2024

                Kepada Yth.
                PT Mora Telematika Indonesia Tbk
                Gedung Graha 9, Jl. Penataran No. 9,
                Pegangsaan, Menteng,
                Jakarta Pusat, 10320


                Perihal       : Studi Kelayakan Atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha PT Mora Telematika
                                Indonesia Tbk (“MTI”)


                Dengan Hormat,

                KANTOR JASA PENILAI PUBLIK TOBING PANUTURI DAN REKAN (“TOPAZ”) ditunjuk oleh MTI
                berdasarkan persetujuan atas Surat Penawaran Jasa Kajian Studi Kelayakan untuk penambahan
                kegiatan usaha No. 0385/MK.PB/KJPP-TOPAZ/III/2024 tanggal 29 Maret 2024 dengan maksud
                untuk memberikan studi kelayakan atas proyek penambahan kegiatan usaha (i) Aktivitas
                pemrograman, konsultasi komputer dan kegiatan YBDI (KBLI 62); (ii) Perdagangan besar piranti
                lunak (KBLI 46512); (iii) Jasa sistem komunikasi data (KBLI 61922); (iv) Aktivitas konsultasi dan
                perancangan internet of things (IoT) (KBLI 62024); (v) Portal web dan/atau platform digital tanpa
                tujuan komersial (KBLI 63121); (vi) Aktivitas pemrograman komputer lainnya (KBLI 62019); (vii)
                Aktivitas Telekomunikasi tanpa kabel (KBLI 61200); (viii) Perdagangan besar komputer dan
                perlengkapan komputer (KBLI 46511); (ix) Aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya
                (KBLI 62090); (x) Jasa jual kembali jasa telekomunikasi (KBLI 61994); (xi) Aktivitas Pengembangan
                Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce) (KBLI 62012); (xii) Portal web dan/Atau
                platform digital tanpa tujuan komersial (KBLI 63121); (xiii) Jasa televisi protokol internet (IPTV) (KBLI
                61923); (xiv) Jasa nilai tambah teleponi lainnya (KBLI 61919); dan (xv) Aktivitas telekomunikasi
                satelit (KBLI 61300). Rencana Transaksi ini terkait POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang transaksi
                material dan perubahan kegiatan usaha.


                1.    Status Penilai

                      Penilai adalah partner dari TOPAZ dengan kualifikasi sebagai berikut:

                      Nama Penilai            : Lidia, S.T., M.M., MAPPI (Cert)
                      No. Ijin Penilai        : B-1.17.00481
                      No. STTD                : STTD.PB-04/PJ-1/PM.223/2023
                      No. MAPPI               : 12-S-03723
                      Klasifikasi Izin        : Penilai Bisnis (B)

                      TOPAZ adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar
                      Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan ini.
Page 2
     Dalam mempersiapkan laporan studi kelayakan ini kami bertindak secara profesional tanpa
     adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan pemberi tugas, objek studi
     kelayakan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan pemberi tugas dan objek studi
     kelayakan. TOPAZ juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan
     penugasan ini.

     Laporan studi kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan
     pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang
     dihasilkan.


2.   Identifikasi Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan

     Nama Perusahaan              : PT Mora Telematika Indonesia Tbk
     Alamat                       : Gedung Graha 9,
                                    Jalan Penataran No. 9, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan
                                    Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jakarta, 10320
     Website                      : www.moratelindo.co.id


3.   Objek Studi Kelayakan dan Kepemilikan

     Bahwa objek studi kelayakan sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas
     adalah penambahan kegiatan usaha (i) Aktivitas pemrograman, konsultasi komputer dan
     kegiatan YBDI (KBLI 62); (ii) Perdagangan besar piranti lunak (KBLI 46512); (iii) Jasa sistem
     komunikasi data (KBLI 61922); (iv) Aktivitas konsultasi dan perancangan internet of things (IoT)
     (KBLI 62024); (v) Portal web dan/atau platform digital tanpa tujuan komersial (KBLI 63121); (vi)
     Aktivitas pemrograman komputer lainnya (KBLI 62019); (vii) Aktivitas Telekomunikasi tanpa
     kabel (KBLI 61200); (viii) Perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer (KBLI
     46511); (ix) Aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya (KBLI 62090); (x) Jasa jual
     kembali jasa telekomunikasi (KBLI 61994); (xi) Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan
     Melalui Internet (E-Commerce) (KBLI 62012); (xii) Portal web dan/Atau platform digital tanpa
     tujuan komersial (KBLI 63121); (xiii) Jasa televisi protokol internet (IPTV) (KBLI 61923); (xiv) Jasa
     nilai tambah teleponi lainnya (KBLI 61919); dan (xv) Aktivitas telekomunikasi satelit (KBLI
     61300) terkait POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan
     usaha. Kepemilikan objek studi kelayakan adalah milik MTI.


4.   Jenis Mata Uang yang Digunakan

     Laporan studi kelayakan ini dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Topaz tidak bertanggung
     jawab atas penggunaan Nilai Tukar selain yang tercantum pada laporan ini.


5.   Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan

     Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan Kajian Studi Kelayakan atas proyek
     penambahan kegiatan usaha (i) Aktivitas pemrograman, konsultasi komputer dan kegiatan
     YBDI (KBLI 62); (ii) Perdagangan besar piranti lunak (KBLI 46512); (iii) Jasa sistem
     komunikasi data (KBLI 61922); (iv) Aktivitas konsultasi dan perancangan internet of things (IoT)
     (KBLI 62024); (v) Portal web dan/atau platform digital tanpa tujuan komersial (KBLI 63121); (vi)
Page 3
     Aktivitas pemrograman komputer lainnya (KBLI 62019); (vii) Aktivitas Telekomunikasi tanpa
     kabel (KBLI 61200); (viii) Perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer (KBLI
     46511); (ix) Aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya (KBLI 62090); (x) Jasa jual
     kembali jasa telekomunikasi (KBLI 61994); (xi) Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan
     Melalui Internet (E-Commerce) (KBLI 62012); (xii) Portal web dan/Atau platform digital tanpa
     tujuan komersial (KBLI 63121); (xiii) Jasa televisi protokol internet (IPTV) (KBLI 61923); (xiv) Jasa
     nilai tambah teleponi lainnya (KBLI 61919); dan (xv) Aktivitas telekomunikasi satelit (KBLI
     61300). Studi Kelayakan ini ditujukan untuk keperluan pemberi tugas terkait POJK
     No.17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.

     Laporan ini disusun sebagai bahan pertimbangan bagi pihak MTI dalam rangka kepentingan
     usahanya. Laporan tidak digunakan di luar konteks atau tujuan tersebut dan bukan untuk
     kepentingan pajak.


6.   Tanggal Studi Kelayakan

     Tanggal efektif studi kelayakan adalah 31 Desember 2023, dimana batas tersebut diambil atas
     dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan studi kelayakan. Masa berlaku laporan studi
     kelayakan adalah sampai dengan 30 Juni 2024, sesuai dengan Surat Edaran OJK No. 04
     /SEOJK.04/2020 tentang perubahan relaksasi ketentuan masa berlakunya laporan studi
     kelayakan dan per tanggal 02 Maret 2023 terdapat Surat Edaran OJK No. S-68/D.04/2023 point
     4.d bahwa Surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal No. S-30/D.04/2021 tanggal 02 Maret
     2021 perihal Penegasan, Perpanjangan, atau Pencabutan Kebijakan Relaksasi terkait dengan
     Adanya Pandemi Corona Virus Disease 2019, menjadi tidak berlaku setelah tanggal 31 Maret
     2023.


7.   Tingkat Kedalaman Investigasi

     Adanya batas atau pembatasan dalam melakukan inspeksi, penelaahan, penghitungan dan
     analisis akan mempengaruhi tingkat kedalaman investigasi yang dapat kami lakukan, dan akan
     kami nyatakan secara terperinci dalam laporan studi kelayakan.

     Untuk pelaksanaan inspeksi, Penilai perlu didampingi oleh pejabat atau petugas yang memiliki
     akses dan informasi yang diperlukan mengenai aset yang diinspeksi. Penilai harus
     mendapatkan keleluasaan dalam melakukan proses inspeksi dan dokumentasi terhadap objek
     studi kelayakan.

     Berita Acara Inspeksi yang menjelaskan mengenai kondisi aset dan hal-hal lain yang relevan
     untuk proses studi kelayakan akan dibuat saat inspeksi dilakukan. Penilai & TOPAZ dibebaskan
     dari segala tanggung jawab atas akses dan informasi yang diperlukan mengenai aset yang
     diinspeksi apabila timbul permasalahan pada saat melakukan inspeksi tersebut.


8.   Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan

     Dalam melakukan studi kelayakan ini, TOPAZ juga menggunakan informasi dari beberapa
     sumber informasi yang relevan dan handal tanpa perlu melakukan verifikasi, yaitu:

      • Data internal perusahaan terkait dengan studi kelayakan.
Page 4
      • Proyeksi keuangan atas penambahan kegiatan usaha.
      • Data-data yang diperoleh dari S&P Capital IQ dan Damodaran.
      • Data-data ekonomi baik yang bersifat makro ataupun mikro yang diperoleh dari instansi
        terkait, seperti Bank Indonesia.
      • Data-data lain sebagai informasi pendukung.


9.   Asumsi dan Asumsi Khusus

     Asumsi dan asumsi khusus yang akan digunakan dalam penugasan merupakan asumsi dan
     asumsi khusus yang wajar dan relevan dengan memperhatikan tujuan dimana studi kelayakan
     diperlukan. Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada
     tanggal studi kelayakan atau hal yang tidak akan dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam
     suatu transaksi pada tanggal studi kelayakan.

     Asumsi khusus sering digunakan untuk menggambarkan efek dari suatu situasi yang akan
     mempengaruhi nilai. Dalam pelaksanaan penugasan, Penilai akan menggunakan asumsi yang
     wajar untuk diterima sebagai fakta dalam konteks penugasan studi kelayakan tanpa
     penyelidikan tertentu atau verifikasi.

     TOPAZ mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh
     manajemen MTI dan/atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan
     informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan. TOPAZ tidak terlibat dan tidak
     melakukan audit ataupun verifikasi atas informasi yang disediakan tersebut. Analisis, opini dan
     kesimpulan telah dibuat, dan laporan ini telah disusun sesuai dengan Kode Etik Penilai
     Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) 2018 berikut Edisi Revisinya.


10. Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi

     Laporan studi kelayakan yang dihasilkan tidak untuk konsumsi publik.

     Persetujuan Penilai harus didapatkan atas setiap publikasi terhadap keseluruhan atau sebagian
     dari laporan, atau referensi yang dipublikasikan, termasuk referensi mengenai laporan
     keuangan perusahaan/objek studi kelayakan, dan/atau laporan direksi/pimpinan
     perusahaan/objek studi kelayakan, dan/atau pernyataan atau kajian lainnya atau
     pernyataan/edaran apapun dari perusahaan/objek studi kelayakan. Tanda tangan Penilai
     Publik dan cap TOPAZ yang resmi merupakan syarat mutlak laporan studi selayakan yang
     dihasilkan.


11. Konfirmasi Bahwa Studi Kelayakan dilakukan berdasarkan SPI

     Studi kelayakan ini akan dilakukan berdasarkan SPI dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) Edisi
     VII-2018 berikut Edisi Revisinya serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di
     Indonesia.
Page 5
12. Metodologi

    Metodologi yang digunakan dalam menyusun laporan studi kelayakan berdasarkan Kode Etik
    Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII-2018 ini adalah:

    Pengumpulan Data
     • Pengumpulan data-data primer atas rencana penambahan kegiatan usaha perdagangan
        eceran sepeda motor terkait POJK No.17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan
        perubahan kegiatan usaha meliputi data-data rencana investasi dan rencana usaha serta
        data-data lainnya yang relevan. Data-data primer ini diperoleh secara langsung melalui
        wawancara dengan berbagai pihak, terutama dari manajemen MTI pada saat dilakukan
        investigasi lapangan.
     • Pengumpulan data sekunder yang diperoleh dari berbagai instansi atau pihak ketiga
        dalam bentuk angka-angka statistik dan berbagai data pendukung yang relevan dengan
        tujuan penugasan seperti analisis makro ekonomi, analisis industri dan analisis
        manajemen risiko, untuk mengevaluasi pengaruh dari faktor tersebut di masa
        mendatang.

    Analisa
     • Melakukan analisis kuantitatif kelayakan, melalui beberapa parameter kelayakan atas
         Internal Rate of Return (IRR), Net Present Value (NPV), Payback Period, dan Profitability
         Index (PI).

    Dalam melakukan perhitungan parameter kelayakan usaha ini, sebelumnya disusun proyeksi
    keuangan berdasarkan data-data yang diperoleh dari manajemen MTI, data-data sekunder,
    pengamatan dan analisis atas aspek-aspek yang mempengaruhi potensi dan prospek dari
    usaha yang akan dilakukan.


13. Kesimpulan Studi Kelayakan

    Berdasarkan kajian dan analisis keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat semua
    asumsi-asumsi yang telah diproyeksikan dapat terpenuhi, maka disimpulkan bahwa studi
    kelayakan atas rencana penambahan kegiatan usaha MTI adalah layak untuk dijalankan.
    Adapun kesimpulan dan saran atas rencana penambahan kegiatan usaha ini adalah:

    1. Terkait dengan rencana bisnis secara komprehensif yang telah disiapkan oleh manajemen
       MTI, dapat disampaikan bahwa atas rencana penambahan kegiatan usaha adalah sebagai
       berikut:

           1. Net Present Value (NVP) sebesar Rp11.241 Juta;
           2. Internal Rate of Return (IRR) sebesar 43,55%; dan
           3. Berdasarkan hasil studi kelayakan diketahui bahwa MTI memperoleh laba pada
              tahun 2024 sebesar Rp1.719 juta dan pada tahun 2030 sebesar Rp2.809 juta;
           4. Simulasi Payback Period adalah selama 3 tahun 11 bulan;
           5. Profitability Index sebesar 3,81.

    2. MTI adalah perusahaan penyedia infrastruktur dan jaringan telekomunikasi. Diperlukan
       tim manajemen yang berpengalaman di bidangnya. MTI perlu mengembangkan teknologi
Page 6
        digital guna menghadirkan layanan ekslusif bagi pelanggan serta meningkatkan efisiensi
        operasional.

    3. MTI merupakan salah satu penyedia infrastruktur dan jaringan telekomunikasi swasta
       terbesar di Indonesia, memiliki jaringan backbone yang kuat, memberikan layanan
       berkualitas tinggi, memiliki basis klien multinasional yang terdiversifikasi dengan baik, dan
       memiliki rekam jejak yang terbukti dalam mengembangkan infrastruktur digital Indonesia.
       Hal ini menunjukan kapabilitas MTI yang memumpuni, sehingga MTI mampu bersaing
       dengan perusahaan sejenis dan dapat dengan mudah dalam membangun pangsa pasar
       dan mendapatkan klien potensial.

    4. Strategi MTI untuk mengatasi risiko dan tantangan dalam melaksanakan kegiatan usaha,
       yakni:
       1. Terus melakukan inovasi terhadap penawaran produk untuk memenuhi permintaan
           dan kebutuhan pasar, salah satunya dengan cara melakukan pengembangan yang
           berkelanjutan.
       2. Melakukan strategi permodalan dengan menjalin kerjasama dengan pihak
           perbankan/lembaga keuangan lainnya, serta dengan investor yang ada maupun yang
           akan datang.
       3. Senantiasa mengembangkan usaha untuk memperkuat posisi MTI dan memberikan
           layanan yang baik dari segi kualitas, memastikan harga tetap bersaing, serta
           memastikan keunggulan produk. MTI juga tetap mengembangkan sumber daya
           manusianya dalam berbagai bidang.



Demikian hasil studi kelayakan MTI yang kami lakukan dengan tetap mengacu pada standar
penilaian dan kode etik yang berlaku.




Hormat kami,
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN




Lidia S.T., MM., MAPPI (Cert)
Partner

Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis (B)
Ijin Penilai     : B-1.17.00481
STTD Pasar Modal : STTD.PB-04/PJ-1/PM.223/2023
MAPPI            : 12-S-03723
IKNB             : 158/NB.122/STTD-P/2019

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.52 MB
Published7 May 2024
Pages6
Characters18,241
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Mora Telematika Indonesia Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×8
linked person Menteng, Jakarta Pusat p.1
unresolved person Lidia p.1
unresolved org Kementerian Keuangan dan Pasar Modal p.1
unresolved org Bank Indonesia p.4
unresolved org KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN Lidia S.T. p.6
unresolved person Lidia S.T., MM., MAPPI (Cert) · Partner p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 962 ms 12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': 'Lidia, S.T., M.M., MAPPI (Cert)',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result