Back to announcement
20260511_ADES_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_32089898_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review ADESSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT AKASHA WIRA INTERNATIONAL TBK DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL
DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan sebaiknya Anda
berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum,
akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.
PT. Akasha Wira International, Tbk
Kegiatan Usaha:
Bidang industri dan perdagangan air minum dalam kemasan, minuman, makanan dan kosmetika
Kantor Pusat:
Jl. TB. Simatupang Kav. 89 RT 01 RW 02
Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa
Jakarta Selatan 12530 – Indonesia
Telepon : 081119345000
Website : www.akashainternational.com
Pabrik:
1. Jl. Raya Tapos KM 1, Kranji 3. Jl. Raya Surabaya-Malang 5. Jl. Raya Cikande
RT 001 RW 011 Kelurahan Km. 59, Desa Rangkasbitung No. KM.10,
Ciriung, Kecamatan Cibinong Sengonagung, Kecamatan Kelurahan Majasari,
Kabupaten Bogor, Provinsi Purwosari, Kabupaten Kecamatan Jawilan,
Jawa Barat. Pasuruan, Provinsi Jawa Kabupaten Serang, Provinsi
2. Kp. Benda RT 01 RW 01, Timur. Banten
Desa Benda, Kecamatan 4.Jalan Kampung Cikuda
Cicurug, Kabupaten RT 001 (RT 02) RW 07
Sukabumi, Jawa Barat Desa Wanaherang,
. Kecamatan Gunung Putri,
Kabupaten Bogor, Provinsi
Jawa Barat
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI (”KETERBUKAAN INFORMASI”) INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN
SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING,
MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 11 Mei 2026
Page 2
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan informasi kepada Pemegang Saham (“Keterbukaan Informasi”) ini memuat informasi
mengenai rencana Perseroan untuk mengubah kegiatan usahanya, yang harus terlebih dahulu
mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (“RUPS”), sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat 1 butir (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.
17”) yaitu penambahan penambahan jenis produksi makanan dan minuman yang sudah ada saat
ini dengan penambahan jenis produk baru berupa kembang gula yang mencakup usaha
pembuatan kembang gula, termasuk seluruh kembang gula keras, kembang gula lunak, kembang
gula karet, caramel, cachous, nougat, foundant, dan marzipan, yang bahan utamanya bukan dari
cokelat (KBLI 10734) sebagai bentuk pengembangan usaha yang sudah ada sebelumnya
(“Penambahan Kegiatan Usaha Baru”).
Keterbukaan informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan
untuk memberikan persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha Baru yang akan
diusulkam oleh Perseroan kepada RUPS.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Direksi Perseroan akan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia dengan
tujuan untuk memberikan informasi lebih lanjut kepada para pemegang saham Perseroan
mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha Baru.
Penambahan Kegiatan Usaha Baru tidak mengandung Benturan Kepentingan dan bukan
merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor
42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.
II. PERUBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA
Berdasarkan POJK No. 17, Perusahaan yang melakukan perubahan Kegiatan Usaha wajib terlebih
dahulu memperoleh persetujuan RUPS. Dalam agenda RUPS harus ada acara khusus mengenai
pembahasan studi kelayakan tentang perubahan kegiatan usaha utama perusahaan tersebut.
Saat ini Perseroan adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri air minum dalam
kemasan, industri roti dan kue, kembang gula, makaroni, kosmetik dan perdagangan besar.
Perseroan berencana untuk melakukan pengembangan usaha, yaitu pada bidang industri
kembang gula yang mencakup usaha pembuatan kembang gula termasuk seluruh kembang gula
keras, kembang gula lunak, kembang gula karet, caramel, cachous, nougat, foundant, dan
marzipan, yang bahan utamanya bukan dari cokelat (KBLI 10734). Sejalan dengan rencana
tersebut, Perseroan akan menambah varian produk berupa gummy(permen jelly) dengan fokus
pada konsep indulgent gummy sebagai bentuk pengembangan usaha yang sudah ada
sebelumnya. Bisnis ini belum dijalankan oleh Perseroan sebelumnya. Oleh karena itu berdasarkan
POJK No. 17, Perseroan wajib membuat Studi Kelayakan Usaha dan wajib terlebih dahulu
memperoleh persetujuan RUPS.
1. Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Utama
A. Penjelasan Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Penambahan Kegiatan Usaha
Utama
Dalam rangka pengembangan usaha, Perseroan berencana menambahkan kegiatan
usaha pada bidang industri kembang gula (KBLI 10734), yang mencakup usaha
pembuatan kembang gula termasuk seluruh kembang gula keras, kembang gula lunak,
kembang gula karet, caramel, cachous, nougat, foundant, dan marzipan, yang bahan
utamanya bukan dari coklat. Sehubungan dengan penambahan kegiatan usaha tersebut,
Perseroan berencana mengembangkan varian produk baru berupa gummy (permen jelly)
sebagai bagian dari diversifikasi dan pengembangan portofolio produk Perseroan.
Penambahan kegiatan usaha ini dilakukan sebagai upaya Perseroan untuk memperluas
kegiatan usaha serta mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas produksi dan jaringan
distribusi yang telah dimiliki Perseroan. Melalui pengembangan usaha tersebut,
Perseroan berharap dapat mendukung pertumbuhan usaha dan meningkatkan kinerja
Perseroan.
Page 3
B. Ketersediaan Tenaga Ahli
Berikut ini adalah latar belakang dan pengalaman dari tenaga ahli profesional Perseroan
untuk melaksanakan kegiatan usaha baru.
Rinaldi
Beliau memiliki pengalaman manajemen yang luas dalam industri gula dan kembang gula
(sugar confectionery), dengan latar belakang pendidikan sarjana teknologi pangan dari
Institut Pertanian Bogor pada periode 1987-1992. Beliau memiliki pengalaman dalam
pengelolaan Supply Chain yang mencakup Purchasing, Production Planning and
Inventory Control, Warehousing dan Logistics, serta inisiatif Strategic Improvement dan
Environment, Health & Safety (EHS).
Beliau pernah bekerja di beberapa perusahaan diantaranya PT Van Melle Indonesia
(1992-2001) sebagai R&D, QA, EHS & Production (Assistant Manager – Supervisor), PT
Van Melle Indonesia (2001-2003) sebagai Plant Manager, PT Van Melle Indonesia (2003-
2017) sebagai Production Control Senior Manager, PT Van Melle Indonesia (2017-2019)
sebagai Strategic Improvement & EHS Senior Manager, PT Sentra Usahatama Jaya
(2022-2024) sebagai Support Services Division Head/Senior Manager, dan PT Sin A
Sixfifteen & PT Yang Karya Nusantara (2024-2025) sebagai Operation & Continuous
Improvement Senior Manager.
Dengan latar belakang pendidikan serta pengalaman yang cukup panjang di industri gula
dan kembang gula (sugar confectionery), maka Perseroan memiliki keyakinan Beliau
merupakan figur yang tepat untuk menjalankan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan
pengembangan usaha industri kembang gula yang akan dijalankan oleh Perseroan.
2. Dampak Keuangan Perubahan Kegiatan Usaha Utama
Berikut adalah rasio keuangan Perseroan setelah dilaksanakannya pengembangan kegiatan
usaha:
Tabel Analisis Rasio Perseroan Setelah Dilaksanakannya Pengembangan Usaha
Dilihat dari laba (rugi) usaha setelah dilaksanakannya kegiatan pengembangan usaha, rata-rata
Gross Profit Margin (GPM), Operating Profit Margin (OPM) dan Net Profit Margin (NPM), Return on
Investment (ROI) dan Return on Equity (ROE) per 31 Desember 2026 hingga 2030 secara
berurutan adalah sebesar 51,92%, 31,91%, 25,17%, 16,74% dan 18,92%.
III. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Budi, Edy, Saptono dan Rekan (KJPP BEST)
yang selanjutnya disebut “Penilai” sebagai penilai resmi berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 402/KM.1/2009, tanggal 22 April 2009, dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi
penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal Nomor : STTD.B-1.09.00191 tanggal 31 Maret 2023 atas nama Budi
Syafaat, ST., MM., MAPPI (Cert.).
Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini, KJPP BEST bertindak secara independen
tanpa adanya benturan kepentingan dan KJPP BEST tidak terafiliasi dengan Perseroan ataupun
dengan pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KJPP BEST juga tidak memiliki
kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.
Berikut ini adalah ringkasan studi kelayakan dari KJPP BEST atas rencana Penambahan Kegiatan
Usaha Perseroan No. 00012/2.0033-00/BS/04/0191/1/V/2026 tanggal 7 Mei 2026.
Page 4
Maksud dan Tujuan
Laporan studi kelayakan ini bertujuan untuk menyatakan pendapat atas kelayakan proyek yang
akan dijalankan oleh Perseroan dan sebagai informasi bagi pihak Manajemen Perseroan dan
publik berkaitan dengan rencana untuk melakukan pengembangan usaha. Perseroan berencana
untuk melakukan pengembangan usaha pada bidang industri kembang gula (KBLI 10734).
Selain itu, laporan studi kelayakan ini juga disusun untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (POJK) No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan
Usaha.
Laporan ini disusun sebagai bahan pertimbangan bagi Perseroan untuk mendapatkan penilaian
objektif mengenai prospek usaha Perseroan sehubungan dengan rencana pengembangan usaha
tersebut.
Asumsi dan Kondisi Pembatas
1. Laporan penilaian usaha bersifat non-disclaimer opinion.
2. Penilai usaha telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
4. Proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan
yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
5. Penilai usaha bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan.
6. Laporan penilaian usaha yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
7. Penilai usaha bertanggung jawab atas laporan penilaian usaha dan kesimpulan nilai akhir.
8. Kami tidak mempunyai kepentingan terhadap aset, kepemilikan atau kepentingan bisnis yang
menjadi subyek dari penilaian ini, baik untuk saat ini maupun di masa mendatang.
9. Kami tidak memiliki kepentingan pribadi atau kecenderungan untuk berpihak berkenaan
dengan subyek dari laporan ini maupun pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
10. Kompensasi yang kami terima dari penugasan penilaian ini tidak dikaitkan dengan nilai yang
dilaporkan didasarkan pada hasil penilaian yang telah ditentukan sebelumnya.
11. Berdasarkan pengetahuan dan keyakinan kami, pernyataan-pernyataan mengenai fakta dalam
laporan ini yang menjadi dasar dari analisis, kesimpulan dan opini yang kami nyatakan adalah
benar.
12. Analisis, opini dan kesimpulan yang telah dibuat, dalam laporan ini telah disusun sesuai
dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII-2018 dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (POJK) No. 35/POJK.04/2020 Tentang Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis Di Pasar Modal.
Analisis Kelayakan Teknis
Dalam rangka melakukan pengembangan usaha, Perseroan berencana untuk melakukan
pengembangan usaha yaitu dengan menambah jenis produk makanan dan minuman yang
dihasilkan berupa kembang gula.
Proses bisnis dari kegiatan usaha baru memiliki alur kegiatan usaha yang berbeda dengan alur
kegiatan usaha yang dijalankan di pabrik yang telah memiliki fasilitas pendukung untuk kegiatan
produksi.
Analisis Kelayakan Model Manajemen
Untuk rencana pengembangan usaha produksi kembang gula, Perseroan akan menggunakan
tenaga kerja sebanyak 63 orang yang terdiri dari 1 orang tenaga ahli profesional dan 62 orang
tenaga pendukung.
Tenaga ahli Perseroan memiliki kompetensi yang memadai, yang didukung oleh pengalaman kerja
serta pelatihan yang relevan dengan bidangnya. Berdasarkan pengalaman, pelatihan yang telah
diikuti, tenaga ahli tersebut diyakini memiliki kapabilitas yang tepat untuk mendukung pelaksanaan
serta pengawasan kegiatan pengembangan usaha yang akan dilakukan oleh Perseroan.
Untuk menjalankan pengembangan usaha tersebut, keahlian minimum yang wajib dimiliki oleh
tenaga kerja pendukung adalah lulusan SMK.
Page 5
Analisis Kelayakan Pola Bisnis
Dalam menjalankan pengembangan kegiatan usaha baru, Perseroan didukung oleh tenaga ahli
yang memiliki kompetensi serta dilengkapi platform digital marketing yang memadai, akan
menciptakan keunggulan kompetitif bagi Perseroan dalam menjalankan rencana pengembangan
usaha. Dengan keunggulan kompetitif yang dimiliki, maka Perseroan diperkirakan akan dapat
bersaing dengan perusahaan kompetitor.
Analisis Kelayakan Keuangan
Analisis ini bertujuan untuk mengetahui kelayakan suatu proyek, yang akan diuji dengan
menggunakan beberapa parameter seperti :
▪ Net Present Value (NPV)
NPV menunjukkan angka yang positif yaitu sebesar Rp. 216.416.148.000,-.
▪ Internal Rate of Return (IRR)
IRR yang dihasilkan adalah sebesar 159,92% atau lebih besar dari tingkat pengembalian yang
diasumsikan sebesar 8,55% per tahun.
▪ Profitability Index (PI)
PI proyek adalah sebesar 4,35729 yang berarti lebih besar dari 1.
▪ Payback Period (PP)
PP adalah 1 Tahun 9 Bulan.
▪ Break Even Point (BEP)
Rata-rata BEP yang dihasilkan adalah sebesar Rp 39.628.612.000,- atau sebesar 18,00% dari
nilai penjualan.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas kelayakan pasar, kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis,
kelayakan model manajemen dan kelayakan keuangan yang seksama, maka rencana untuk
pengembangan usaha, yaitu industri kembang gula oleh Perseroan adalah layak.
IV. INFORMASI MENGENAI PERSEROAN
1. Riwayat Singkat
PT Akasha Wira International, Tbk, selanjutnya dalam laporan ini disebut “Perseroan”,
dengan nama PT Alfindo Putrasetia pada tahun 1985. Nama Perseroan telah diubah beberapa
kali, terakhir pada tahun 2010 ketika nama Perseroan diubah menjadi
PT Akasha Wira International, Tbk.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dimana perubahan
terakhir dibuat berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 26, tanggal 18 Juni 2025,
yang dibuat di hadapan Nitra Reza, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor, mengenai perubahan
susunan pengurus Perseroan. Perubahan ini telah diterimadan dicatat oleh Kementerian
Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0301326, tanggal 21 Juni
2025.
2 Kegiatan Usaha
Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar, maksud dan tujuan Perseroan adalah bergerak dalam bidang
industri dan perdagangan besar. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan
dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :
▪ Industri air minum dan air mineral
▪ Industri air kemasan
▪ Industri air minum ringan
▪ Industri air minum lainnya
▪ Industri pengolahan sari buah dan sayuran
▪ Industri pengolahan susu segar dan krim
▪ Industri pengolahan produk dari susu lainnya
▪ Industri pengolahan susu bubuk dan susu kental
▪ Industri makaroni, mie dan produk sejenisnya
▪ Industri kembang gula lainnya
Page 6
▪ Industri pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas
▪ Industri berbasis daging lumatan dan surimi
▪ Industri pengolahan dan pengawetan ikan dan biota air (bukan udang) dalam
kaleng
▪ Industri pengolahan dan pengawetan udang dalam kaleng
▪ Industri pengolahan dan pengawetan buah buahan dan sayuran dalam kaleng
▪ Industri pengolahan dan pengawetan lainnya buah-buahan dan sayuran
▪ Industri produk roti dan kue
▪ Industri makanan dan masakan olahan
▪ Industri bumbu masak dan penyedap olahan
▪ Industri produk masak lainnya
▪ Industri makanan bayi
▪ Industri produk makanan lainnya
▪ Industri pembekuan buah-buahan dan sayuran
▪ Industri pengolahan es krim
▪ Industri pelumatan buah-buahan dan sayuran
▪ Industri makanan sereal
▪ Industri minyak goreng bukan minyak kelapa dan minyak kelapa sawit
▪ Industri minyak mentah dan lemak nabati
▪ Industri kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya
▪ Industri makanan dari kedelai dan kacang-kacangan bukan kecap, tempe dan tahu
▪ Industri pengolahan rumput laut
▪ Industri pengolahan es sejenisnya yang dapat dimakan (bukan es batu dan es balok)
▪ Industri pengolahan dan pengawetan lainnya buah-buahan dan sayuran bukan
kacang-kacangan
▪ Industri pengolahan dan pengawetan kedelai dan kacang-kacangan lainnya selain
tahu dan tempe
▪ Industri malt
▪ Industri pengolahan herbal (herb infusion)
▪ Industri pengolahan teh
▪ Industri pengolahan kopi
▪ Industri sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga
▪ Industri kosmetik termasuk pasta gigi
▪ Perdagangan besar makanan dan minuman lainnya
▪ Perdagangan besar makanan dan minuman hasil pertanian lainnya
▪ Perdagangan besar makanan dan minuman hasil peternakan dan perikanan lainnya
▪ Perdagangan besar gula, coklat dan kembang gula
▪ Perdagangan besar produk roti
▪ Perdagangan besar kosmetik untuk manusia
▪ Perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga
▪ Perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan rumah tangga lainnya
▪ Perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar
▪ Perdagangan besar minuman non alkohol bukan susu
▪ Perdagangan besar susu dan produk susu
▪ Aktivitas pengepakan
▪ Portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial
3. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan laporan keuangan audit per
31 Desember 2025 adalah sebagai berikut :
Jumlah Saham Nilai Saham Komposisi
Nama Pemegang Saham
(Lembar) (Rp. 000.000,-) (%)
Water Partners Bottling S.A 539.896.713 539.897 91,35%
Masyarakat lainnya 51.000.087 51.000 8,65%
Jumlah 589.896.800 589.897 100,00%
*) berdasarkan Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2025
4. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada saat Rencana Transaksi ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Hanjaya Limanto
Komisaris : Nana Puspa Dewi
Page 7
Komisaris Independen : Miscellia Dotulong
Direksi
Presiden Direktur : Wihardjo Hadiseputro
Direktur : Fany Soegiarto
V. IKHTISAR KEUANGAN PENTING
Perkembangan laporan keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021 hingga 31 Desember 2022 yang diaudit oleh Akuntan Publik Bambang Budi
Tresno dari KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan dengan pendapat wajar, dalam
semua hal yang material, laporan keuangan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 hingga 31 Desember 2024 yang diaudit oleh Akuntan Publik Raden Ginandjar dari
KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang
material dan laporan keuangan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang
diaudit oleh Akuntan Publik Bambang Budi Tresno dari KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang &
Rekan dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material, adalah sebagai berikut :
Kinerja laba (rugi) Perseroan periode 31 Desember 2021 hingga 2025 adalah sebagai berikut:
- Pada periode 31 Desember 2021-2025, rata-rata penjualan mengalami kenaikan sebesar
30,97% per tahun.
- Pada periode 31 Desember 2021-2025, rata-rata beban pokok penjualan mengalami
kenaikan sebesar 31,76% per tahun, hal tersebut sejalan dengan kenaikan penjualan.
- Pada periode 31 Desember 2021-2025, rata-rata laba kotor mengalami kenaikan sebesar
30,35% per tahun.
- Pada periode 31 Desember 2021-2025, rata-rata beban usaha mengalami kenaikan
sebesar 32,24% per tahun.
- Pada periode 31 Desember 2021-2025, rata-rata laba usaha mengalami kenaikan
sebesar 28,86% per tahun.
- Pada periode 31 Desember 2021-2025, rata-rata penghasilan keuangan mengalami
kenaikan sebesar 52,30% per tahun akibat meningkatnya penempatan investasi pada
instrumen utang.
- Pada periode 31 Desember 2021-2025, rata-rata beban keuangan mengalami penurunan
sebesar 36,67% per tahun akibat berkurangnya beban bunga liabilitas sewa.
- Pada periode 31 Desember 2021-2025, rata-rata laba sebelum pajak mengalami
kenaikan sebesar 29,71% per tahun.
- Pada periode 31 Desember 2021-2025, rata-rata beban pajak penghasilan mengalami
kenaikan sebesar 28,97% per tahun sejalan dengan kenaikan laba usaha.
- Pada periode 31 Desember 2021-2025, rata-rata laba tahun berjalan mengalami
kenaikan sebesar 29,91% per tahun.
Page 8
Kinerja aset Perseroan per 31 Desember 2021-2025 adalah sebagai berikut : - Per 31 Desember 2021-2025, rata-rata kas dan setara kas mengalami kenaikan sebesar 30,44% per tahun, karena adanya peningkatan pada kas diperoleh dari aktivitas operasi. - Per 31 Desember 2021-2025, penempatan bank jangka pendek tercatat sebesar Rp. 10 Miliar.
Page 9
- Per 31 Desember 2023-2025, rata-rata investasi jangka pendek mengalami kenaikan sebesar 672,95% per tahun. - Per 31 Desember 2021-2025, rata-rata piutang usaha - neto mengalami kenaikan sebesar 30,95% per tahun sejalan dengan meningkatnya penjualan. - Per 31 Desember 2021-2025, rata-rata piutang non usaha - neto mengalami kenaikan sebesar 34,46% per tahun. - Per 31 Desember 2021-2025, rata-rata persediaan mengalami kenaikan sebesar 44,28% per tahun. - Per 31 Desember 2021-2025, rata-rata uang muka dan biaya dibayar dimuka mengalami kenaikan sebesar 184,85% per tahun, akibat meningkatnya uang muka aset tetap. - Per 31 Desember 2021-2022, pajak dibayar di muka mengalami penurunan sebesar 68,58% per tahun. - Per 31 Desember 2021-2025, rata-rata total aset lancar mengalami kenaikan sebesar 32,89% per tahun. - Per 31 Desember 2021-2025, rata-rata aset tetap neto mengalami kenaikan sebesar 24,69% per tahun akibat adanya penambahan jumlah aset tetap. - Per 31 Desember 2021-2025, rata-rata aset takberwujud neto mengalami penurunan sebesar 84,09% per tahun, akibat penyusutan software yang digunakan. - Per 31 Desember 2021-2025, rata-rata uang jaminan mengalami penurunan sebesar 9,42% per tahun. - Per 31 Desember 2021-2025, rata-rata investasi pada instrumen utang mengalami kenaikan sebesar 57,19% per tahun. - Per 31 Desember 2021-2025, rata-rata total aset tidak lancar mengalami kenaikan sebesar 24,84% per tahun. - Per 31 Desember 2021-2025, rata-rata total aset mengalami kenaikan sebesar 28,64% per tahun. Kinerja liabilitas dan ekuitas Perseroan per 31 Desember 2021-2025 adalah sebagai berikut : - Per 31 Desember 2021-2025, rata-rata utang usaha mengalami kenaikan sebesar 27,99% per tahun. - Per 31 Desember 2021-2025, rata-rata utang pajak mengalami kenaikan sebesar 22,16% per tahun, akibat peningkatan penjualan dan laba usaha Perseroan. - Per 31 Desember 2021-2025, rata-rata akrual mengalami kenaikan sebesar 8,52% per tahun. - Per 31 Desember 2021-2025, rata-rata liabilitas imbalan kerja jangka pendek mengalami kenaikan sebesar 50,50% per tahun. - Per 31 Desember 2021-2025, rata-rata utang sewa pembiayaan yang jatuh tempo satu tahun mengalami penurunan sebesar 60,19% per tahun. - Per 31 Desember 2021-2025, rata-rata total liabilitas jangka pendek mengalami kenaikan sebesar 18,59% per tahun. - Per 31 Desember 2021-2025, rata-rata uang jaminan pelanggan mengalami penurunan sebesar 16,87% per tahun. - Per 31 Desember 2021-2025, rata-rata liabilitas imbalan kerja mengalami kenaikan sebesar 0,90% per tahun. - Per 31 Desember 2021-2025, rata-rata liabilitas sewa pembiayaan setelah dikurangi bagian jangka pendek mengalami penurunan sebesar 85,10% per tahun. - Per 31 Desember 2021-2025, rata-rata liabilitas pajak tangguhan - neto mengalami kenaikan sebesar 8,40% per tahun. - Per 31 Desember 2021-2025, rata-rata total liabilitas jangka panjang mengalami penurunan sebesar 4,22% per tahun. - Per 31 Desember 2021-2025, saldo modal saham tidak mengalami perubahan. - Per 31 Desember 2021-2025, tambahan modal disetor tidak mengalami perubahan. - Per 31 Desember 2021-2025, rata-rata keuntungan pengukuran kembali program imbalan pasti mengalami kenaikan sebesar 2,15% per tahun. - Per 31 Desember 2021-2025, rata-rata saldo laba dicadangkan tidak mengalami perubahan setiap tahunnya. - Per 31 Desember 2021-2025, rata-rata saldo laba belum dicadangkan mengalami kenaikan sebesar 109,00% per tahun, akibat peningkatan laba. - Per 31 Desember 2021-2025, rata-rata total ekuitas mengalami kenaikan sebesar 32,66% per tahun. - Per 31 Desember 2021-2025, rata-rata total liabilitas dan ekuitas mengalami kenaikan sebesar 28,64% per tahun.
Page 10
Secara umum, kinerja arus kas Perseroan pada periode 31 Desember 2021-2025 adalah sebagai berikut : - Per 31 Desember 2021-2025, rata-rata arus kas dari aktivitas operasi mengalami kenaikan sebesar 17,69% per tahun. - Per 31 Desember 2021-2025, rata-rata arus kas neto dari aktivitas investasi mengalami kenaikan sebesar 81,69% per tahun. - Per 31 Desember 2021-2025, rata-rata arus kas neto dari aktivitas pendanaan mengalami penurunan sebesar 49,04% per tahun. - Per 31 Desember 2021-2025, rata-rata kenaikan (penurunan) bersih kas dan setara kas mengalami penurunan sebesar 2.216,71% per tahun. - Per 31 Desember 2021-2025, jumlah saldo kas dan setara kas akhir tahun mengalami kenaikan sebesar 30,44% per tahun. Rasio likuiditas menunjukkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi seluruh kewajiban jangka pendek melalui aset lancar yang dimiliki. Rata-rata current ratio dan quick ratio Perseroan per 31 Desember 2021-2025 masing-masing sebesar 358,10% dan 268,14%. Rasio solvabilitas merupakan kemampuan perusahaan dalam mengembalikan seluruh liabilitas melalui seluruh aset yang dimiliki ataupun melalui ekuitas. Rata-rata total Debt to Equity Ratio per 31 Desember 2021-2025 mencapai 23,33%. Sedangkan rata-rata total Debt to Assets Ratio pada periode yang sama adalah sebesar 18,75%. Rasio rentabilitas menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba. Dilihat dari laba (rugi) usaha, rata-rata Gross Profit Margin (GPM), Operating Profit Margin (OPM) dan Net Profit Margin (NPM) per 31 Desember 2021-2025 masing masing adalah sebesar 52,49%, 33,32% dan 27,36%. Tingkat balikan terhadap total aset (Return on Asset/ROA) menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih yang diukur dengan membandingkan antara laba bersih dengan jumlah aset. ROA Perseroan per 31 Desember 2021-2025 rata rata sebesar 20,37%. Tingkat balikan terhadap total ekuitas (Return on Equity/ROE) menunjukkan kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba bersih yang diukur dengan membandingkan antara laba bersih dengan jumlah ekuitas. ROE Perseroan per 31 Desember 2021-2025 rata-rata sebesar 25,14%.
Page 11
VI TINDAKAN YANG HARUS DILAKUKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
1. RUPSLB Sehubungan dengan Perubahan Kegiatan Usaha Utama
POJK No. 17 mensyaratkan adanya persetujuan terlebih dahulu dari RUPS untuk melakukan
perubahan kegiatan usaha.Sesuai dengan POJK No. 17, rencana pelaksanaan permintaan
persetujuan atas Penambahan Kegiatan Usaha Baru sebagaimana tersebut diatas, akan
disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan
diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 pada pukul 10.00 WIB.
Untuk Agenda tersebut RUPSLB harus dihadiri dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili
lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh jumlah saham yang telah ditempatkan oleh
Perseroan dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh sedikit-dikitnya 2/3 (dua
per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan hak suara yang sah dalam
RUPSLB. Hanya pemegang saham yang terdaftar pada tanggal 25 Mei 2026 yang berhak
untuk hadir dan memberikan suara pada RUPSLB. Pemegang Saham yang terdaftar pada
tanggal tersebut berhak untuk memberikan satu suara atas setiap saham yang dimilikinya.
2. Kuasa Para Pemegang Saham
Pemegang saham yang tercatat pada Recording Date berhak memberikan satu suara untuk
setiap satu lembar saham atas Transaksi. Setiap pemegang saham yang tidak dapat
menghadiri RUPSLB dapat melengkapi formulir surat kuasa yang akan tersedia pada saat
pemanggilan RUPSLB, sesuai dengan petunjuk yang tercantum dalam formulir tersebut, dan
mengembalikan kepada Perseroan atau Biro Administrasi Efek Perseroan dengan alamat
sebagai berikut:
PT. Akasha Wira International, Tbk PT. Raya Saham Registra
Jl. TB. Simatupang Kav. 89 Gedung Plaza Central, lantai 2
RT 01 RW 02 Kelurahan Tanjung Barat Jl. Jend. Sudirman Kav.47-48
Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan Jakarta 12930
12530 Telepon : (021) 2525 666
U.p. : Sekretaris Perusahaan Faksimili: (021) 2525 028
U.p. : Lusiany Lugina
Perseroan harus menerima asli surat kuasa yang lengkap paling lambat sebelum
RUPSLB.
3. Tanggal-Tanggal Penting Sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
Peristiwa Tanggal
Pengumuman RUPSLB 11 Mei 2026
Surat Edaran Mengenai Rencana Perubahan Kegiatan Usaha 11 Mei 2026
Utama
Tanggal Pencatatan ("Recording Date") 25 Mei 2026
Panggilan RUPSLB 26 Mei 2026
RUPSLB 17 Juni 2026
Pengumuman hasil RUPSLB 19 Juni 2026
VII. INFORMASI LAIN
Informasi dalam Surat Edaran ini adalah penting dan perlu segera mendapat perhatian dari para
pemegang saham Perseroan. Data dan informasi lebih lanjut sehubungan dengan transaksi ini
tersedia di kantor Perseroan dan pemegang saham dapat menghubungi:
PT. Akasha Wira International, Tbk
Jl. TB. Simatupang Kav. 89 RT 01 RW 02
Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa
Jakarta Selatan 12530
corporate.secretary@akashainternational.com
Hormat kami,
PT. Akasha Wira International, Tbk
Direksi
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Van Melle Indonesia
p.3 ×4
unresolved
org
PT Sentra Usahatama Jaya
p.3
unresolved
org
PT Sin A Sixfifteen
p.3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Budi
p.3
unresolved
org
Saptono dan Rekan
p.3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3
unresolved
org
PT Alfindo Putrasetia
p.5
unresolved
person
Nitra Reza
· Notaris
p.5
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.7 ×3
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.7 ×3
unresolved
org
PT. Raya Saham Registra
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1385 ms
12 Sep 2026 22:25
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}