Back to announcement
20260417_PBID_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32071372_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review PBIDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.952
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH Jakarta, 8 Mei 2026 Nomor : 05/Ket/Not/V/2026 Hal : Resume Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Panca Budi Idaman Tbk Kepada Yth : Direksi PT Panca Budi Idaman Tbk Di Kota Tangerang Dengan Hormat, Saya yang bertandatangan di bawah ini, FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, bersama ini menyampaikan bahwa PT Panca Budi Idaman Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Kota Tangerang, telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) yang diselenggarakan di Jakarta, pada tanggal 8 Mei 2026, yang Berita Acara Rapatnya Nomor: 12, tanggal 8 Mei 2026, yang dibuat oleh saya, Notaris, Rapat yang pada pokoknya telah memutuskan antara lain hal-hal sebagai berikut : Mata Acara Pertama Rapat: 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 2. Mengesahkan: Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang - berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan Rekan, sebagaimana tercantum dalam laporannya Nomor: 00241/2.1133/AU.1/04/0020-1/1/111/2026 — tanggal 2 Maret 2026, dengan pendapat Wajar dalam semua hal yang material. 3. Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, maka Rapat memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tercermin dalam laporan tersebut di atas. 4. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan Graha Irama Lt. 6c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 2 OCR 0.949
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH hak substitusi untuk menyatakan laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tersebut dalam akta tersendiri dihadapan Notaris serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tersebut sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku termasuk memberitahukan laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tersebut kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. Mata Acara Kedua Rapat: “ Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan Perseroan untuk tahun buku 2025 yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk, sebesar Rp 400.585.982.475,00 (empat ratus miliar lima ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh lima Rupiah), dipergunakan untuk: a. sebesar Rp 397.500.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh tujuh - miliar lima ratus juta Rupiah) ditetapkan sebagai dividen tunai atau sebesar Rp 53,00 (lima puluh tiga Rupiah) setiap saham. b. sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar Rupiah), ditetapkan sebagai cadangan guna memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang- Undang Perseroan Terbatas. Cc. sisanya ditetapkan sebagai saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya. » Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen Tahun Buku 2025 tersebut serta mengumumkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mata Acara Ketiga Rapat: “ Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026 (dua ribu dua puluh enam) dan -- memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannnya, serta menunjuk Akuntan Publik Pengganti dalam hal Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut, karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan tugas audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026 (dua ribu dua puluh enam), dengan ketentuan bahwa -dalam melakukan penunjukan Akuntan Publik tersebut, Dewan Komisaris wajib memperhatikan Graha Irama Lt. 6 c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 3 OCR 0.957
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH rekomendasi dari Komite Audit Perseroan, serta memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan di bidang Pasar Modal. Mata Acara Keempat Rapat: 1. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji dan tunjangan dan/atau penghasilan lain dari anggota Direksi Perseroan tahun (dua ribu dua puluh enam), 2. Menyetujui honorarium dan tunjangan lain dari anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026 (dua ribu dua puluh enam) adalah minimal sama dengan tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima). Mata Acara Kelima Rapat: 1. Menyetujui Perubahan Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan yaitu mengubah tempat kedudukan Perseroan. 2. Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yaitu: penyesuaian Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Utama Perseroan untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2025 (KBLI 2025) dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan tidak mengubah maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha (selanjutnya disebut “POJK 17/2020”), dengan demikian tidak tunduk kepada POJK 17/2020. 3. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, untuk selanjutnya seluruh Anggaran Dasar Perseroan menjadi berbunyi sebagaimana ternyata dalam Lampiran Berita Acara Rapat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara Rapat. 4. Menyetujui memberikan wewenang dan/atau kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar dalam Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar, serta melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut. Graha Irama Lt. 6c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 4 OCR 0.938
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH Demikianlah Resume ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Hormat Kami, Notaris di Jakarta Graha Irama Lt. 6c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
FATHIAH HELMI
p.1 ×4
unresolved
org
Palilingan dan Rekan
p.1
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
98 ms
13 Sep 2026 14:21
no text layer - needs OCR